Peradilan kerusuhan LP Abepura

23/07/2012

Setelah mendengar bahwa tahanan yang melarikan diri ditembak mati, para tahanan di penjara Abepura menjadi marah dan mebuat kerusuhan dengan merusak jendela penjara. Lima orang laki-laki, termasuk 2 orang tahanan politik dituduh menghasut kerusuhan tersebut dan dipindahkan ke tahanan Polda Papua selama beberapa bulan. Delapan bulan kemudian, saat akan bebas, Buchtar Tabuni kembali ditangkap untuk kasus ini, dan dihukum 8 bulan dalam penjara. Tahanan politik lainnya, Yusak Pakage, ditangkap karena marah sehingga menendang tempat sampah dalam ruang sidang pengadilan. Ia kemudian dihukum 7 bulan penjara karena kepemilikan pisau lipat.

Share