Penangkapan boikot Pilpres di Wamena

09/07/2014

Pada tanggal 9 Juli, 18 orang ditangkap di Wamena karena keterlibatan mereka dalam mendistribusi flyer menyerukan pemboikotan pemilu. 13 orang dibebaskan tidak lama setelah itu, namun lima orang lain nya didakwa dengan Pasal 187 dan 164 konspirasi membahayakan keamanan orang atau harta benda; dan pembuatan atau menggunakan bahan peledak. Pengacara HAM melaporkan bahwa mereka menghadapi penyiksaan; perlakuan kejam dan penganiayaan pada saat penangkapan dan di dalam tahanan.

Share