16/11/2009
Setelah bendera Bintang Kerjora dikibarkan di depan Majelis Rakyat Papua di Jayapura, dua orang ditangkap dan dituduh dengan makar. Mereka akhirnya ditemukan tidak bersalah makar, tetapi divonis satu tahun di penjara untuk penghasutan.
16/11/2009
Setelah bendera Bintang Kerjora dikibarkan di depan Majelis Rakyat Papua di Jayapura, dua orang ditangkap dan dituduh dengan makar. Mereka akhirnya ditemukan tidak bersalah makar, tetapi divonis satu tahun di penjara untuk penghasutan.