Indonesia: Hentikan Impunitas dan Penangkapan Sewenang-wenang di Papua

cover-ID.thumbSebuah laporan terbaru oleh Papuans Behind Bars mengungkapkan bahwa telah terjadi peningkatan tindakan penangkapan sewenang-wenang untuk membungkam protes di Papua oleh Pemerintah Indonesia pada tahun 2015, dan meminta pemerintah Indonesia untuk menjawab situasi impunitas yang terus berlanjut, kekerasan Negara dan meningkatnya tindakan penangkapan sewenang-wenang di Papua.

Laporan 28 halaman berjudul Papuan Behind Bars 2015 “Aksi Protes Makin Meninggi, Penangkapan Makin Meningkat: Melihat Situasi di Papua 2015” memperlihatkan bagaimana kebebasan berekspresi dan berkumpul di wilayah ini tetap sangat terbatas, meskipun telah terjadi pembebasan lima narapidana politik yang telah ditahan selama puluhan tahun pada bulan Mei 2015, dan jaminan Presiden Joko Widodo untuk membuka wilayah Papua untuk jurnalis asing.

Berdasarkan data dan testimoni yang dikumpulkan dan diverifikasi oleh Papuan Behind Bars, laporan ini menunjukkan bahwa 1083 orang Papua telah ditangkap secara sewenang- wenang di seluruh Indonesia pada tahun 2015. Ini merupakan jumlah tertinggi penangkapan sewenang-wenang yang didokumentasikan dalam satu tahun melalui pendokumentasian komprehensif yang kami lakukan sejak tahun 2012. Sebanyak 80% dari mereka yang ditahan telah ditangkap karena berpartisipasi atau merencanakan demonstrasi secara damai.

Laporan ini menunjukkan adanya perubahan pola tuduhan. Dalam perkembangan yang positif, penggunaan tuduhan melakukan tindakan makar berdasarkan Pasal 106 KUHP Indonesia terhadap para tahanan politik menurun secara signifikan dan penggunaan UU Darurat kontroversial 12/1951 berhenti sama sekali. Namun, penggunaan tuduhan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP Indonesia telah meningkat.

Laporan itu juga menunjukkan bahwa, meskipun jumlah kasus penyiksaan dalam tahanan pada proses penangkapan dan penahanan menurun secara signifikan, namun tindak penyiksaan di luar proses penahanan tetap sering terjadi. Laporan ini juga membuktikan bahwa perlakuan buruk terhadap tahanan terus meningkat. Pada 2015, tercatat 690 kasus perlakuan buruk terhadap tahanan, empat kali lebih banyak dari tahun 2014. Kesaksian dari narapidana politik menyoroti keprihatinan mereka karena kunjungan oleh keluarga kerap ditolak, terus menerus di bawah pengawasan serta kurangnya akses atas perawatan medis.

Selain itu, laporan memaparkan kekerasan negara yang sedang berlangsung dan impunitas pada aparat keamanan negara. Setidaknya 11 orang tewas akibat kekerasan negara di Papua pada tahun 2015. Budaya impunitas tetap tertanam di antara pasukan keamanan, pelaku penembakan yang mematikan kepada empat remaja di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua, pada bulan Desember 2014, dan masih belum diproses secara hukum.

Publikasi laporan muncul pada saat aktor nasional, regional dan internasional nasional menyuarakan kekhawatiran atas pelanggaran hak asasi manusia di Papua Barat.

Masalah serius pelanggaran hak asasi manusia, termasuk penangkapan sewenang-wenang, eksekusi, dan penyiksaan di Papua diangkat dalam sidang Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Juni 2016 oleh delegasi pemerintah dari Kepulauan Solomon dan Vanuatu. Kedua delegasi mendesak Dewan Hak Asasi Manusia PBB dan Pemerintah Indonesia bekerja sama untuk memfasilitasi kunjungan David Kaye, Pelapor Khusus PBB untuk Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi agar berkunjung ke Papua.

Ini merupakan gaung dari janji2 yg dibuat pemerintah indonesia sewaktu sessi UPR sebelumnya di 2012; janji-janji yang sampai sekarang belum ditindaklanjuti. Catatan hak asasi manusia di Indonesia akan dilaporkan lagi di bawah sorotan internasional untuk UPR negara pada tahun 2017. Laporan Papuan Behind Bars 2015 menyerukan Indonesia untuk “Memberikan izin untuk akses bebas dan tak terbatas untuk semua Pelapor Khusus PBB yang ingin mengunjungi dan melaporkan kondisi Papua.” Menjelang UPR 2017, para penulis laporan ini juga mendesak pemerintah Indonesia untuk mengambil tindakan yang berarti sejalan dengan komitmen hak asasi manusia internasional untuk mengakhiri penangkapan sewenang-wenang, penyiksaan, dan penganiayaan kepada tahanan, serta untuk mengatasi impunitas yang sedang berlangsung di dalam institusi keamanan.

Laporan lengkap dapat diakses dari sini: 2015 Aksi Protes Makin Meninggi

Share

Januari – Maret 2016: Hukuman kepada polisi dan brutalitas tentara tidak cukup

Hingga Desember 2015, setidaknya terdapat 35 orang tahanan politik di Papua. 

Ringkasan

Dalam tiga bulan pertama di tahun 2016, pemerintah Indonesia terus bertindak represif terhadap perkembangan Gerakan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), sebuah gerakan koalisi masyarakat sipil yang mengadvokasi upaya penentuan nasib sendiri dan merupakan wakil di  Rakyat Papua Barat untuk menjadi anggota Melanesian Spearhead Group (MSG). Sementara kasus makar telah jauh menurun pada tahun 2015, harapan untuk mengakhiri aturan yang kontroversial ini bisa jadi hancur dengan adanya penyelidikan yang dilakukan terhadap tujuh tokoh masyarakat sipil yang terkemuka setelah acara ULMWP di Wamena, Kabupaten Jayawijaya.

Penjatuhan hukuman kepada empat orang aparat TNI dan dua orang aparat Polri dalam dua peristiwa brutal yang terpisah yang berlangsung tahun lalu merupakan langkah maju dalam upaya pertanggungjawaban negara di Papua. Namun, hukuman ringan yang diterima oleh pelaku menunjukkan bahwa hukuman yang diterima oleh aparat keamanan tersebut hanya merupakan  pukulan kecil di lengan  bukannya hukuman yang berarti yang ditujukan untuk memberikan keadilan bagi korban. Hukuman ringan yang diterima para aparat itu, khususnya hukuman 18 bulan masing-masing untuk  dua orang aparat Polri Jayapura yang dinyatakan bersalah karena melakukan penganiayaan, memberikan pesan yang salah dalam menghadapi kekerasan yang terus berlangsung.

Penolakan pemberian ijin masuk kepada seorang wartawan Prancis yang membuat film dokumenter tentang Papua setelah Presiden Jokowi menjanjikan adanya kebebasan media di Papua menjadi pertanyaan penting. Meningkatnya kesadaran internasional dan perhatian kepada Papua Barat- seperti yang tercermin dalam keprihatinan yang diangkat oleh Pemerintah Kepulauan Solomon dalam sidang Dewan Hak Asasi Manusia PBB pada bulan Maret lalu – kemungkinan akan meningkatkan tekanan pada pemerintah Indonesia untuk menangani pelanggaran HAM yang bersejarah dan yang terus berlangsung di Papua Barat.

Penangkapan

Tujuh orang, termasuk pastor Katolik, diperiksa setelah pembukaan kantor ULMWP

Laporan dari kelompok masyarakat sipil di Wamena menyatakan bahwa tujuh orang telah diperiksa polisi berkenaan dengan pembukaan kantor United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) di Wamena. Bangunan yang dibangun dalam model honai adat adalah kantor baru untuk Dewan Adat Papua (Dewan Adat Papua, DAP) Wamena.

Acara yang berlangsung pada tanggal 15 Februari itu dihadiri oleh ratusan masyarakat lokal di Wamena. Sebuah sesi doa diadakan untuk menandai acara yang dipimpin oleh Pastor John Djonga, seorang pastor Katolik dan tokoh lokal terkenal. Pastor John Djonga juga memimpin upacara pemberkatan gedung. Pesan pemimpin ULMWP Oktovianus Mote dibacakan oleh Markus Haluk, seorang anggota Tim Kerja urusan Dalam Negeri ULMWP. Pidato juga disampaikan oleh Dominukus Surabut, pemimpin Dewan Adat Papua (DAP) dan mantan tahanan politik. Dalam pidatonya, Surabut berbicara tentang kegagalan Pemerintah Indonesia untuk memenuhi, menghormati dan menjamin hak-hak orang asli Papua. Pada acara ini, mereka juga memasang papan nama ULMWP di depan gedung.  Menurut sumber hak asasi manusia lokal, Kasat Intel Polres Jayawijaya hadir sebentar untuk mengamati kegiatan tersebut tetapi tidak melakukan penangkapan pada hari itu.

Hari berikutnya, pada tanggal 16 Februari, Kapolres Jayawijaya dan Dandim 1702 Jayawijaya mendatangi  kantor ULMWP dan secara paksa mencopot papan nama ULMWP di depan gedung. Mereka dilaporkan menjelaskan kepada tetua adat DAP bahwa alasan mereka melakukannya adalah karena ULMWP merupakan organisasi terlarang yang asasnya bertentangan dengan Pancasila sehingga Kapolres dan Dandim melarang mereka melakukan kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan Negara. Pihak berwenang dilaporkan menyita papan nama ULMWP sebagai bukti, dan juga menyatakan bahwa pidato yang dilakukan sehari sebelumnya akan digunakan sebagai bukti di pengadilan karena diduga berisi pernyataan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Negara Indonesia. Tak lama setelah itu, aparat Polres Jayawijaya mengeluarkan surat panggilan kepada tujuh orang yang terlibat dalam pembukaan kantor DAP/ULMWP. Mereka adalah Pastor John Djonga, Dominikus Sorabut, Enjel Sorabut, Piter Wanimbo, Boni Mulait, Yesaya Dimara dan dr. Gunawan. Ketujuh orang tersebut dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk pembukaan kantor DAP/ULMWP, yang polisi anggap sebagai kasus makar. Dalam pemeriksaan tersebut, tidak ada satu individu pun yang dituduh melakukan makar.

Menurut pengacara Aliansi Demokrasi untuk Papua, ALDP, empat dari tujuh orang tersebut telah diperiksa oleh polisi – yaitu Pastor John Djonga, Enjel Sorabut, Piter Wanimbo dan Boni Mulait. Polisi dilaporkan menginterogasi mereka mengenai pembukaan gedung kantor dan ULMWP. Tujuh orang ini akan terus menghadapi pemeriksaan berkenaan dengan kegiatan 15 Februari, yang terus dianggap sebagai kasus makar. Namun masih belum jelas apakah ada dari ketujuh orang ini yang  akan menghadapi tuntutan pidana.

Pembebasan

Yusanur Wenda mendapat pembebasan bersyarat

Pada tanggal 20 Januari 2016, Yusanur Wenda mendapatkan pembebasan bersyarat. Pada tanggal 20 Januari 2005, Wenda ditangkap dengan tuduhan melakukan pembakaran dan menjadi anggota Organisasi Papua Merdeka, OPM. Dia dijatuhi hukuman 17 tahun penjara. Masyarakat sipil Papua telah lama berpendapat bahwa Wenda adalah warga sipil biasa dan bukan anggota OPM.

Kasus politik

Empat orang anggota Kodim 1710 di Timika dipenjarakan

Para pengacara hak asasi manusia mengkonfirmasi bahwa empat orang aparat dari Kodim 1710 yang terlibat dalam pembunuhan dua pemuda Papua di Timika telah dijatuhi hukuman penjara. Pada tanggal 28 Agustus, Imanuel Marimau dan Yulianus Okare, keduanya berusia 23 tahun, ditembak mati dan sedikitnya lima orang lainnya menderita luka-luka ketika aparat menembak sekelompok orang di Koperapoka, Kabupaten Mimika. Dua aparat militer dilaporkan mabuk ketika mereka mengganggu acara budaya yang diselenggarakan di halaman gereja oleh anggota suku Kamoro di Timika untuk menghormati seorang pria lokal yang telah menerima gelar doktor.

Di Pengadilan Militer, Serka Makher Mathijs Rehatta dinyatakan bersalah atas pembunuhan dan penganiayaan berat berdasarkan Pasal 338 dan 351 KUHP serta dihukum 12 tahun penjara. Praka Gregorius Bernadus Geta dinyatakan bersalah karena membantu pembunuhan dan membantu penganiayaan berdasarkan pasal 56, 338 dan 351 KUHP serta dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Sertu Ashar dinyatakan bersalah karena melakukan penganiayaan berdasarkan pasal 351 KUHP dan dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara. Pratu Imanuel Imbiri dinyatakan bersalah atas penggunaan senjata tajam secara tidak sah di bawah UU Darurat 12/1951 serta dihukum tiga tahun penjara. Keempat orang aparat tersebut diberhentikan dari dinas militer.

Dua orang aparat polrestaJayapura dihukum

Pada tanggal 20 Januari,  Bripka Suherman dan Briptu Dimanik, aparat Polresta Jayapura dinyatakan bersalah karena secara terang-terangan melakukan kekerasan berdasarkan Pasal 170 KUHP dan masing-masing dijatuhi hukuman penjara  18 bulan. Pada tanggal 28 Agustus 2015, dua orang aparat ini menculik dan menganiaya tiga orang Papua – Elieser Awom, Soleman Yom dan Yafet Awom. Ketiga orang itu dituduh mencuri sepeda motor dan sebelumnya diberitahu bahwa mereka akan diinterogasi di kantor polisi.

Kasus yang menjadi perhatian

Diskusi Publik ULMWP dibatalkan karena kehadiran polisi

Koran Papua Tabloid Jubi melaporkan bahwa diskusi publik yang diselenggarakan oleh ULMWP dibatalkan karena kehadiran polisi di tempat acara. Pada tanggal12 Maret, aparat kepolisian mengepung sebuah asrama mahasiswa di Mimika untuk mencegah berlangsungnya forum diskusi tersebut. Diskusi publik itu diselenggarakan bersama oleh Tim Kerja Urusan Dalam Negeri ULMWP dan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua se-Indonesia (DPP-AMPTPI), dengan tujuan untuk membahas perkembangan terbaru dan situasi saat ini di Papua, termasuk peristiwa yang terjadi sesudah pembukaan kantor ULMWP di Wamena, Kabupaten Jayawijaya. Polisi dilaporkan menghalau peserta memasuki ruangan yang rencananya menjadi tempat diskusi publik. Polisi berpakaian sipil juga menjaga daerah sekitar asrama mahasiswa. Setelah melihat begitu banyaknya kehadiran polisi  di tempat tersebut, penyelenggara kemudian memutuskan untuk membatalkan acara diskusi publik itu.

Berita

Indonesia melarang wartawan Prancis masuk Indonesia

Pada awal Januari,  permintaan visa masuk ke Indonesia yang diajukan oleh wartawan Prancis Cyril Payen dilaporkan ditolak menyusul sebuah film dokumenter yang dibuatnya tentang Papua Barat tahun lalu. Pada pertengahan tahun 2015, setelah memperoleh persyaratan visa yang diperlukan, Payen mengunjungi Indonesia dan memproduksi sebuah film dokumenter berjudul “Perang  Orang Papua yang Dilupakan.” Film dokumenter ini disiarkan pada tanggal 18 Oktober di France 24 dan dilaporkan mengakibatkan duta besar Prancis di Jakarta dipanggil oleh Kementerian Luar Negeri Indonesia. Organisasi kebebasan pers, Reporters Without Borders (RSF) mengutuk  penolakan Indonesia untuk memberikan izin kunjungan Payen dan mendesak Presiden Jokowi untuk memenuhi janjinya membuka  Papua Barat untuk wartawan asing.

Kepulauan Solomon menyatakan keprihatinan atas situasi Papua di Dewan HAM PBB

Pada tanggal 15 Maret, Pemerintah Kepulauan Solomon menyatakan  keprihatinan atas  masih berlangsungnya pelanggaran hak asasi manusia di Papua Barat pada sesi reguler ke-31 Dewan HAM PBB di Jenewa. Minister Counsellor  dan Chargé d’Affaires Misi  Kepulauan Solomon di PBB dan  dan ODD (Organisasi Perdagangan Dunia) di Jenewa, Barrett Salato, menyatakan kekhawatiran mengenai kekerasan yang dilakukan oleh pasukan keamanan Indonesia. Dia menyatakan bahwa kekerasan seperti ini menunjukkan “pola kuat  diskriminasi rasial yang merugikan masyarakat adat Papua Melanesia di tanah mereka sendiri.” Kepulauan Solomon mendesak Indonesia untuk memfasilitasi akses ke Papua Barat bagi Prosedur Khusus PBB, khususnya Pelapor Khusus tentang Kebebasan Berekspresi, Berorganisasi dan Berkumpul, serta untuk mengizinkan adanya  misi pencarian fakta HAM di Papua Barat.

Tahanan Politik Papua bulan Maret 2016

No Tahanan Ditangkap Dakwaan Hukuman Kasus Dituduh kekerasan? Kekhawatiran yang dilaporkan dalam proses hukum? Penjara/ Tempat Penahanan
1 Arnes Silak 15 Juni 2015 Belum pasti Investigasi polisi tertunda Penangkapan KNPB di Bandara Sentani Belum pasti Belum pasti Polda Papua
2 Yafet Keiya 28 Mei 2015 Belum pasti Investigasi polisi tertunda MSG demo di Nabire Belum pasti Belum pasti Nabire

 

 

3 Ottis Munipa 28 Mei 2015 Belum pasti Investigasi polisi tertunda MSG demo di Nabire Belum pasti Belum pasti Nabire

 

 

4 Wamoka Yudas Kossay 22 Mei 2015 Pasal 160 KUHP 10 bulan

 

MSG demo di Biak

 

Belum pasti  Ya Biak
5 Apolos Sroyer 20 Mei 2015 Pasal 160 KUHP 10 bulan MSG demo di Biak Belum pasti  Ya Biak
6 Dorteus Bonsapia 20 Mei 2015 Pasal 160 KUHP 10 bulan MSG demo di Biak Belum pasti  Ya Biak
7 Narko Murib 20 Mei 2015 Pasal 160 1.5 tahun MSG demo di Manokwari Belum pasti Ya Manokwari
8 Alexander Nekenem 20 Mei 2015 Pasal 160 1.5 tahun MSG demo di Manokwari Belum pasti Ya Manokwari
9 Yoram Magai 20 Mei 2015 Pasal 160 1.5 tahun MSG demo di Manokwari Belum pasti Ya Manokwari
10 Othen Gombo 20 Mei 2015 Pasal 160 1.5 tahun MSG demo di Manokwari Belum pasti Ya Manokwari
11 Ruben Furay 1 Mei 2015 Belum pasti Investigasi polisi tertunda Kaimana 1 Mei 2015 Belum pasti Belum pasti Kaimana
12 Sepi Surbay 1 Mei 2015 Belum pasti Investigasi polisi tertunda Kaimana 1 Mei 2015 Belum pasti Belum pasti Kaimana
13 Yosep Siep 9 Juli 2014 Pasal 187, 164 Menunggu banding Mahkamah Agung Boikot Pemilu Pisugi Ya Ya Dibebaskan menunggu banding
14 Marthen Marian 9 Juli 2014 Pasal 187, 164 Menunggu banding Mahkamah Agung Boikot Pemilu Pisugi Ya Ya Dibebaskan menunggu banding
15 Jhoni Marian 9 Juli 2014 Pasal 187, 164 Menunggu banding Mahkamah Agung Boikot Pemilu Pisugi Ya Ya Dibebaskan menunggu banding
16 Alapia Yalak 4 Juni 2014 Belum pasti Investigasi polisi tertunda Penangkapan Yahukimo Ya Ya Polda Papua
 17 Jemi Yermias Kapanai 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 3.5 tahun Penyisiran militer Sasawa Ya Ya LP Serui
 18

 

 

Septinus Wonawoai 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 3.5 tahun Penyisiran militer Sasawa Ya Ya LP Serui
 19 Rudi Otis Barangkea 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU 12/1951 3.5 tahun Penyisiran militer Sasawa Ya Ya LP Serui
 20 Kornelius Woniana 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU 12/1951 3.5 tahun Penyisiran militer Sasawa Ya Ya LP Serui
21 Peneas Reri 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 3.5 tahun Penyisiran militer Sasawa Ya Ya LP Serui
22 Salmon Windesi 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 3.5 tahun Penyisiran militer Sasawa Ya Ya LP Serui
23 Obeth Kayoi 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 3.5 tahun Penyisiran militer Sasawa Ya Ya LP Serui
24 Piethein Manggaprouw 19 October 2013 Pasal 106, 110)1, 53, 55 Penahanan kota 1.5 tahun, menunggu banding Penangkapan bendera Melanesia Sarmi 2013 Tidak / belum pasti Tidak Tahanan kota berakhir pada tanggal 23 Januari
25 Oktovianus Warnares 1 Mei 2013 Pasal 106, 110, UU Darurat 12/1951 7 tahun Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
26 Markus Sawias 1 Mei 2013 Pasal 106, 110, UU Darurat 12/1951 4 tahun Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
27 George Syors Simyapen 1 Mei 2013 Pasal 106, 110, UU Darurat 12/1951 4.5 tahun Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
28 Isak Klaibin 30 April

2013

Pasal 106, 107, 108, 110, 160 dan 164 3 tahun dan 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
29 Jefri Wandikbo 7 Juni 2012 Pasal 340, 56, UU 8/1981 8 tahun Aktivis KNPB disiksa di Jayapura Ya Ya Abepura
30 Darius Kogoya 1 Mei 2012 Pasal 106 3 tahun Demo dan pengibaran bendera 1 Mei Tidak Tidak

Abepura
31 Wiki Meaga 20 November 2010 Pasal 106 8 tahun Pengibaran di Yalengga Tidak Ya Wamena
32 Meki Elosak 20 November 2010 Pasal 106 8 tahun Pengibaran di Yalengga Tidak Ya Wamena

* Meski para tahanan ini telah dibebaskan dengan jaminan dan sedang tidak dipenjara, mereka terus menghadapi tuduhan dan sedang menjalani investigasi. Karena mereka bisa ditangkap lagi, kami terus memonitor setiap perkembangan dalam kasus-kasus ini

Versi PDF: PBB Jan – March 2016.ID

Share

Desember 2015: Aksi kepolisian Jakarta menunjukkan diskriminasi terhadap orang Papua

Ringkasan

Pada akhir bulan Desember 2015, terdapat sedikitnya 35 tahanan politik di Papua.

Aparat keamanan Indonesia bereaksi terhadap acara peringatan 1 Desember dengan pembunuhan, penyiksaan, penangkapan massal, penganiayaan dan penggunaan kekuatan yang berlebihan terhadap orang Papua asli. 1 Desember menandai tanggal dimana orang Papua menganggapi seperti hari nasional mereka, meskipun ini tidak diakui oleh pemerintah Indonesia. Di Kepulauan Yapen, empat orang dibunuh dan sedikitnya delapan orang lain terluka akibat penembakan oleh Polres Yapen saat penyisiran acara pengibaran bendera dalam memperingati 1 Desember di daerah dimana anggota TPN-OPM (Tentara Pembebasan Nasional/Organisasi Papua Merdeka) diduga aktif. Di Jakarta, sedikitnya 306orang ditangkap dan sedikitnya 133 menderita luka-luka serius karena kebrutalan polisi. Dua para demonstran perempuan Papua menghadapi pelecehan seksual oleh anggota Polda Metro Jaya dan dua jurnalis asing yang berusaha untuk melaporkan acara tersebut menghadapi intimidasi dari polisi. Di Nabire, 49 orang ditangkap di dua kejadian terpisah berkaitan dengan kegiatan peringatan damai. Sebagian besar dari mereka yang terlibat dipukul secara parah oleh kepolisian Nabire dan anggota Brimob (Brigade Mobil), termasuk seorang jurnalis Papua yang berusaha untuk melaporkan penangkapan tersebut.

Sementara penangkapan yang baru ini tidak mengejutkan terutamanya kalau melihat pola penindasan sistematis kebebasan berkumpul dan berekspresi selama tanggal peringatan yang penting, skala penangkapan yang tercatat tahun ini jauh lebih besar dari tahun-tahun terakhir. Dalam tiga tahun terakhir, dari 2012-2014, sedikitnya 11 orang ditangkap karena memperingati 1 Desember, sementara 42 orang ditangkap karena memperingati 1 Mei, tanggal yang menandai pemindahan administrasi Papua ke Indonesia. Kalau dibandingkan, pada tahun 2015 saja, 264 orang ditangkap berkaitan dengan 1 Mei sementara 355 ditangkap, empat orang dibunuh dan setidaknya 145 menderita luka-luka karena tindakan polisi dan militer pada tanggal 1 Desember. Lompatan besar dari jumlah penangkapan demonstran damai yang memperingati tanggal-tanggal penting bertentangan dengan pesan Presiden Jokowi atas jaminan hak asasi manusia dan perdamaian di Papua. Tambahan, tindakan polisi di Jakarta mengkonfirmasikan bahwa orang Papua yang mengekspresikan pendapat mereka tetap menghadapi risiko penangkapan sewenang-wenang dan penganiayaan di seluruh Indonesia, dan bukan saja di Papua.

Pembunuhan di luar hukum dan penyiksaan empat orang di kepulauan Yapen, dua yang dilaporkan adalah anggota faksi kelompok bersenjata pro-kemerdekaan TPN-OPM, sangat mengkhawatirkan. Metode sembrono dan lalai seperti yang digunakan oleh aparat keamanan menunjukkan kurangnya kehormatan mereka untuk hak asasi manusia orang Papua yang tinggal di daerah yang dilaporkan memiliki aktivitas pro-kemerdekaan yang tinggi.

Penangkapan

355 orang ditangkap karena memperingati 1 Desember

Kelompok masyarakat sipil Papua dan Jakarta melaporkan bahwa 355 orang ditangkap dan setidaknya 145 orang terluka karena penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh apparat keamanan terhadap para peserta memperingati 1 Desember di Jakarta dan Nabire. 1 Desember menandai tanggal yang dianggapi orang Papua sebagai hari nasional mereka.

Dalam kejadian terpisah, empat orang dibunuh dan delapan lagi terluka parak ketika penyisiran militer di sebuah acara pengibaran bendera di kampong Wanampompi di distrik Anggaisera, kepulauan Yapen. Karena tidak adanya penangkapan, kasus ini diajukan dibawah ‘Kasus-kasus yang penting’.

Jakarta

Pada tanggal 1 Desember 2015, 306 orang ditangkap di Jakarta setelah berupaya untuk mengadakan long march. Kebanyakan mereka yang ditangkap adalah mahasiswa Papua yang beranggota dengan Aliansi Mahasiswa Papua (AMP). Menurut laporan komprehensif dari AMP, setidaknya 133 orang menderita luka-luka dan/atau komplikasi kesehatan setelah anggota Polda Metro Jaya, anggota intel berseragam dan preman, dan anggota Brimob berupaya untuk membubarkan demonstran secara paksa dengan memukul mereka dan menembakkan gas air mata ke arah mereka. Dua demonstran perempuan menghadapi pelecehan seksual dari anggota polisi ketika mereka diberhenti saat dalam perjalanan untuk bergabung dengan demonstrasi tersebut. Dua jurnalis asing menghadapi intimidasi dan gangguan dari polisi. Salah satu di antara mereka, Archicco Guilianno dari Australia Broadcasting Corporation (ABC), dipukul oleh seorang anggota polisi.

Menurut informasi kredibel dari sumber hak asasi manusia setempat, penangkapan massal, penahanan dan penggunaan kekerasan yang berlebihan terjadi di beberapa lokasi yang lain dekat dengan bundaran Hotel Indonesia di Jakarta Pusat. Demonstran bertujuan untuk berkumpul di bundaran tersebut sebelum memulakan long march menuju ke Istana Merdeka.

Pada sekitar jam 08:30, kelompok demonstran yang pertama berkumpul di luar bank BCA, dekat dengan bundaran Hotel Indonesia. Mereka dijaga ketat dan dikurung anggota Polda Metro Jaya, polisi Sabhara, polisi Lalu Lintas dan anggota intel. Perwakilan dari LBH Jakarta (Lembaga Bantuan Hukum Jakarta), yang memberi dampingan hukum kepada AMP, berupaya untuk bernegosiasi dengan anggota polisi untuk mengizinkan demonstran untuk berlanjut dengan long march yang direncanakan. Ketika demonstran dikurung, polisi bercoba untuk memaksa mereka untuk menghapuskan baju dan dekorasi yang menampilkan bendera Bintang Kejora, sebuah simbol kemerdekaan Papua.

Pada jam 10:43, kelompok demonstran yang pertama berupaya untuk bergabung dengan sekelompok demonstran lain yang sudah berkumpul di lokasi kedua yang dekat, tetapi mereka diblokir apparat keamanan. Pada jam 11:00, setelah selagi upaya gagal bernegosiasi dengan polisi, demonstran coba untuk keluar dari blokade polisi sebanyak tiga kali. Polisi dilaporkan bereaksi dengan menembak gas air mata, melempar kayu dan batu, dan membuang tembakan peluru karet satu kali, dan peluru asli sati kali ke arah demonstran. Niko Suhun, seorang mahahsiwa Papua dan anggota AMP yang berumur 23 tahun, ditembak di kepala dengan peluru karet dan jatuh di tempat kejadian. Polisi terus memukulinya dengan tongkat ketika dia dalam keadaan tidak sadar. Zet Tabuni, seorang anggota AMP yang berumur 26 tahun, dipukul ketika dia coba menolong Niko Suhun saat beliau jatuh. Tabuni dilaporkan ditumbuk di pelipis oleh seorang anggota polisi yang memakai cincin berduri. Laporan menyatakan bahwa dari jam 11:00 hingga 12:20, polisi terus mengurung kelompok demonstran, menendang dan memukul mereka dengan kayu rotan. Pada sekitar jam 12:20, polisi mula mengumpulkan demonstran dan memaksa mereka ke atas bis-bis untuk ditahan di Polda Metro Jaya.

Menurut laporan AMP, sedikitnya 133 menderita luka-luka dari inhalasi gas air mata dan kekerasan berlebihan yang diggunakan oleh anggota polisi. Sumber setempat mengumpulkan informasi tepat tentang 13 para demonstran yang menderita penganiayaan ketika demonstrasi tersebut. Dua demonstran perempuan – Eka Kosay dan Martina Douw – menghadapi pelecehan seksual dan gangguan dari anggota polisi ketika mereka dalam perjalanan untuk bergabung dengan demonstran lain di bundaran Hotel Indonesia.

Informasi diterima dari sumber hak asasi manusia setempat melaporkan bahwa sekitar jam 08:35, kelompok demonstran yang kedua yang berkumpul di luar Kedutaan Jerman, dekat dengan bundaran Hotel Indonesia, juga dikurung dan dijaga ketat oleh Polda Metro Jaya dan anggota Brimob. Upaya untuk bernegosiasi dengan polisi untuk mengizinkan mereka untuk berterus dengan long march yang direncanakan gagal. Pada sekitar jam 11:10, polisi mengumumkan kepada demonstran bahwa perkumpulan mereka hanya diizinkan sampai jam 12:00. Pada jam 12:00. Setidaknya 151 demonstran dipaksa masuk ke dalam kendaraan Dalmas (Pengendalian Massa) untuk ditahan di Polda Metro Jaya. 22 demonstran yang berkumpul di lokasi ketiga juga ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya.

Dua jurnalis asing menghadapi intimidasi dan gangguan ketika melapor tentang demonstrasi AMP di Jakarta. Archicco Guiliano dari Australia Broadcasting Corporation (ABC) dipukul oleh anggota polisi ketika dia menolak tuntutan mereka untuk menghapuskan rekaman yang menunjuk kekerasan terhadap para demonstran. Stephanie Baesen dari Al Jazeera dilaporkan merekam demonstrasi itu di telepon genggamnya ketika dia didekati lima anggota polisi yang memerintahannya untuk menghapuskan rekaman itu. Karena dia menolak, anggota polisi dilaporkan mengambil teleponnya secara paksa dan menghapuskan rekaman itu sebelum kembalikan teleponnya.

Nabire

Menurut laporan dari penyelidik hak asasi manusia di Nabire, 49 orang ditangkap dalam dua kejadian terpisah berkaitan dengan aktivitas memperingati 1 Desember.

Pada tanggal 28 November 2015, 17 orang Papua ditahan oleh polisi Nabire dan anggota Brimob ketika mereka berupaya untuk membersikan sebuah tempat di Lapangan Bunga Bangsa Papua dalam persipan untuk acara ibadah dalam memperingati 1 Desember. 17 orang ditahan semalam dan dilepaskan pada hari berikut.

Pada tanggal 1 Desember 2015, 32 orang Papua ditangkap ketika mereka berkumpul di Lapangan Bunga Bangsa Papua untuk berserta dalam acara ibadah dan peringatan. Anggota polisi membubarkan massa dengan paksa, dilaporkan memukul orang dengan popor senjata dan balok kayu. Ke-32 tahanan itu diinterogasi di polres Nabire sebelum dibebaskan tanpa dakwaan. Laporan dari sumber hak asasi manusia menyatakan bahwa setidaknya empat para tahanan menderita luka-luka karena pemukulan dari polisi.

Menurut sebuah laporan, Topilus B Tebai, editor situs berita Papua Majalah Selangkah, diintimidasi dan diganggu anggota Polres Nabira ketika melapor ibadah yang diacarakan itu. Tebai sedang mengambil foto aktivitas polisi di tempat kejadian ketika dia didekati dua anggota polisi yang menghentikannya dan meminta kameranya. Laporan itu lebih lanjut menyatakan bahwa salah satu anggota polisi kemudian coba menendangnya. Ketika dia memberitahu anggota polisi bahwa dia adalah seorang jurnalis dan menunjukkan kartus persnya, mereka mulai berteriak dan menuntut untuk berbicara dengan atasannya. Ketika Tebai memrotes, lima anggota polisi lain mengambil kameranya secara paksa, menendangnya dan memindahkannya dari daerah itu.

Aktivis KNPB Merauke ditahan karena kepemilikian bendera Bintang Kejora

Menurut sumber hak asasi manusia setembat, pada tanggal 2 Desember 2015, aktivis KNPB Merauke Emerikus Kakupu ditangkap oleh Polres Merauke karena kepemilikian bendera Bintang Kejora dan KNPB. Dia ditahan oleh lima anggota polisi di luar toko border dimana dia mengambil bendera-bendera tersebut. Menurut sumber KNPB, pemilik toko border itu diduga melaporkan Kakupu ke polisi ketika dia mengambil bendera-bendera itu dari tokonya. Kakupu dipersoalkan untuk beberapa jam sebelum dibebaskan tanpa dakwaan. Dia dilaporkan wajib lapor kepada Kasat Reskrim pada hari berikutnya.

23 aktivis mahasiswa AMP ditangkap di Jakarta karena mengorganisir protes Operasi Trikora 1961

Pada pagi hari 19 Desember, setidaknya 23 aktivis mahasiswa anggota AMP ditahan oleh Polda Metro Jaya dan anggota Brimob di Jakarta. Aktivis AMP telah berkumpul untuk mengenang dan memrotes Operasi Trikora yang terjadi 54 tahun lalu pada tanggal 19 Desember 1961. Operasi Trikora adalah sebuah operasi militer Indonesia ditujukan untuk mengambil apa yang sebelumnya dikenalkan sebagai Nugini Belanda. Ke-23 aktivis mahasiswa itu ditahan beberapa jam di Polda Metro Jaya sebelum dikeluarkan jam 17:30 pada hari yang sama. Menurut perwakilan dari LBH Jakarta, polisi menyatakan bahwa mereka ditahan karena tidak mengajukan surat pemberitahuan demonstrasi dan bahwa demonstrasi itu mengandungi sentimen pro-kemerdekaan.

Pembebasan

Akhirnya hukuman penjara bagi Odie Aitago

Odie Aitago dihukum tujuh bulan penjara dan dipercayakan dibebaskan pada tanggal 15 Desember. Dia ditangkap pada tanggal 15 Mei 2015 bersama dengan Obed Korie, yang sudah dibebaskan pada bulan Oktober, karena berpatisipasi dalam demonstrasi melawan perusahan perkebunan kelapa sawit PT Permata Putera Mandiri (PPM) di Sorong.

Pengadilan politik dan ringkasan kasus

Pendukung ULMWP dihukum 10 bulan penjara

Pengacara hak asasi manusia mendampingi Apolos Sroyer, Dorteus Bonsapia dan Wamoka Yudas Kossay melaporkan bahwa pada tanggal 7 Desember 2015, ketiga tahanan dihukum 10 bulan penjara masing-masing setelah ditemukan bersalah atas penghastuan berdasarkan Pasal 160 KUHP. Pada tanggal 20 Mei 2015, ketiga tahanan ditangkap karena mendemonstrasikan dukungan mereka atas aplikasi ULMWP untuk keanggotaan Melanesian Spearhead Group (MSG). Pada tanggal 28 Desember 2015, mantan tahanan politik Filep Karma, yang baru-baru ini dikeluarkan, mengunjungi ketiga tahanan di LP Biak untuk mengungkapkan solidaritasnya.

Kasus-kasus penting

Empat dibunuh, dua dari penyiksaan, delapan terluka serius ketika penyisiran di kampong Wanampompi di kepulauan Yapen

Informasi yang diterima penyelidik hak asasi manusia menyatakan bahwa pada tanggal 1 Desember 2015, empat orang dibunuh dan delapan orang lagi terluka parah oleh anggota militer dari Kodim 1709 dan Polres Yapen ketika penyisiran keamanan di kampong Wanampompi di Distrik Anggaisera, kabupaten Kepulauan Yapen. Masyarakat setempat dilaporkan mengambil bagian dalam acara pengibaran bendera dalam memperingati 1 Desember ketika penyisiran untuk terjadi.

Pada tanggal 1 Desember 2015, pada jam 06:00, aparat gabungan militer dan polisi melakukan patroli di kampong Wanampompi di Distrik Anggaisera, Kabupaten Kepulauan Yapen. Aparat gabungan itu terdiri dari anggota dari Polres Yapen dan Kodim 1709. Laporan yang diterima menyatakan bahwa masyarakat setempat dan anggota TPN/OPM telah mengambil bagian dalam sebuah acara pengibaran bendera.

Menurut laporan dari sumber setempat, Yonas Manitori, dilaporkan seorang anggota TPN-OPM, ditembak dan dibunuh ketika dia didekati konvoi keamanan dan mempertanyakan tujuan patrol itu. Setelah melihat penembakan itu, Herik manitori, seorang pemimpin TPN/OPM setempat, dan seorang lagi, Yulianus Robaha, berupaya untuk menolong Yonas Manitori, tetapi keduanya ditempat. Ketika masyarakat lain coba untuk menolong ketiga orang itu, aparat keamanan diduga bereaksi dengan melepaskan tembakan kea rah mereka. Penembakan itu juga mengakibatkan kematian seorang warga lagi, Darius Andiribi, dan luka-luka parah delapan orang lagi. Setelah ditembak, Herik Manitori dan Yulianus Robaha keduanya diseret ke atas truk dan disiksa mati. Purut Herik Manitori dirobek buka dengan sangkur dan mata kananya dilaporkan dicungkil. Kedua kaki Yulianus Robaha dilaporkan dipotong. Menurut sebuah laporan dari KNPB, kaki kirinya yang dipotong tidak ditemukan. Perutnya dilaporkan dirobek buka. Delapan orang lagi menderita luka tembak yang serius. Beberapa laporan menyatakan bahwa masyarakat Wanampompi melarikan penyisiran itu dan masih ada banyak yang bersembunyi di hutan di sekeliling daerah sampai seminggu setelah kejadian itu.

Wakil Komnas HAM Papua Frits Ramandey menyatakan di laporan media bahwa sebuah tim sudah dikirim ke kampong Wanampompi untuk membuat investigasi ke dalam kejadian itu. Dia menyatakan bahwa investigasi yang sudah dilakukan menunjuk bahwa konvoi militer dan polisi itu dan anggota TPN/OPM mulai tembak-menembak berikut acara pengibaran bendera tersebut. Komandan Senior Rudolf Patrick memberitahu Jakarta Pos bahwa bagian urusan internal dari kepolisian Papua, atau Propam (Provos Pengamanan) telah memeriksa 25 anggota polisi yang terlibat dalam penyisiran itu.

Setahun dari ‘Paniai Berdarah’: Pelaku masih belum dipertanggungjawabkan

Pada tanggal 8 Desember 2015, koalisi hak asasi manusia SKP HAM Papua (Solidaritas Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia) mengadakan putaran filem dan pertemuan pers dalam memperingati hari ulang tahun pertama atas kejadian ‘Paniai Berdarah.’ Pada tanggal 8 Desember 2014, empat pemuda dibunuh dan setidaknya 17 orang lain terluka ketika aparat keamanan melepaskan tembakan ke kerumunan di distrik Enarotali, kabupaten Paniai. Kerumunan itu telah berkumpul untuk memrotes penganiayaan tiga anak muda oleh anggota militer pada hari sebelumnya.

Investigasi Komnas HAM ke dalam kejadian itu sudah penuh dengan penyimpangan. Setelah investigasi selama empat bulan, Komnas HAM merekemondasikan kebentukan tim penyelidikan pro-justicia tetapi sejak itu, terdapat tidak banyak kemajuan. Investigasi dilaporkan terhenti karena kekurangan pendanaan dan keengganan dari keluarga korban untuk mengizinkan penggalian dan otopsi. Sementara pihak polisi dan militer juga sudah melakukan investigasi pencarian fakta internal mereka sendiri, hasil dari investigasi ini belum tersedia secara umum.

Berita

Nota tentang penghapusan lima orang dalam kasus penangkapan makar KIP dari daftar tahanan politik

Pengacara hak asasi mansuia dari KontraS Papua melaporkan bahwa kepolisian Jayapura yang menginvestigasi kasus Dr Don Flassy, Dr Lawrence Mehue, Mas Jhon Ebied Suebu, Onesimus Banundi dan Elias Ayakeding tidak dapat mendapatkan bukti yang dibutuhkan untuk menuntut mereka dengan dakwaan makar. Pada tanggal 14 April 2015, kelima orang itu ditangkap berikut pertemuan beberapa hari sebelumnya dengan Menteri Pertahanan Jendral Ryamizard Ryacudu. Pada tanggal 5 Mei 2015, kelima orang itu diberikan penanggujan penahanan tetapi tetap berada di bawah tahanan kota dan wajib lapor ke polisi setiap minggu. Masih tidak jelas jika polisi akan terus mengikuti kasus ini. Laporan dari pengacara mereka mengindikasi bahwa tampaknya kelima mantan tahanan itu tidak akan dipersidangkan. Kami akan terus melaporkan kasus ini kalau adanya perkembangan baru.

Tahanan Politik Papua bulan Desember 2015

No Tahanan Ditangkap Dakwaan Hukuman Kasus Dituduh kekerasan? Kekhawatiran yang dilaporkan dalam proses hukum? Penjara/ Tempat Penahanan
1 Arnes Silak 15 Juni 2015 Belum pasti Investigasi polisi tertunda Penangkapan KNPB di Bandara Sentani Belum pasti Belum pasti Polda Papua
2 Yafet Keiya 28 Mei 2015 Belum pasti Investigasi polisi tertunda MSG demo di Nabire Belum pasti Belum pasti Nabire
3 Ottis Munipa 28 Mei 2015 Belum pasti Investigasi polisi tertunda MSG demo di Nabire Belum pasti Belum pasti Nabire
4 Wamoka Yudas Kossay 22 Mei 2015 Pasal 160 KUHP 10 bulan

MSG demo di Biak Belum pasti  Ya Biak
5 Apolos Sroyer 20 Mei 2015 Pasal 160 KUHP 10 bulan MSG demo di Biak Belum pasti  Ya Biak
6 Dorteus Bonsapia 20 Mei 2015 Pasal 160 KUHP 10 bulan MSG demo di Biak Belum pasti  Ya Biak
7 Narko Murib 20 Mei 2015 Pasal 160 1.5 tahun MSG demo di Manokwari Belum pasti Ya Manokwari
8 Alexander Nekenem 20 Mei 2015 Pasal 160 1.5 tahun MSG demo di Manokwari Belum pasti Ya Manokwari
9 Yoram Magai 20 Mei 2015 Pasal 160 1.5 tahun MSG demo di Manokwari Belum pasti Ya Manokwari
10 Othen Gombo 20 Mei 2015 Pasal 160 1.5 tahun MSG demo di Manokwari Belum pasti Ya Manokwari
11 Ruben Furay 1 Mei 2015 Belum pasti Investigasi polisi tertunda Kaimana 1 Mei 2015 Belum pasti Belum pasti Kaimana
12 Sepi Surbay 1 Mei 2015 Belum pasti Investigasi polisi tertunda Kaimana 1 Mei 2015 Belum pasti Belum pasti Kaimana
13 Yosep Siep 9 Juli 2014 Pasal 187, 164 Menunggu banding Mahkamah Agung Boikot Pemilu Pisugi Ya Ya Dibebaskan menunggu banding
No Tahanan Ditangkap Dakwaan Hukuman Kasus Dituduh kekerasan? Kekhawatiran yang dilaporkan dalam proses hukum? Penjara/ Tempat Penahanan
14 Marthen Marian 9 Juli 2014 Pasal 187, 164 Menunggu banding Mahkamah Agung Boikot Pemilu Pisugi Ya Ya Dibebaskan menunggu banding
15 Jhoni Marian 9 Juli 2014 Pasal 187, 164 Menunggu banding Mahkamah Agung Boikot Pemilu Pisugi Ya Ya Dibebaskan menunggu banding
 16 Alapia Yalak 9 Juli 2014 Belum pasti Investigasi polisi tertunda Penangkapan Yahukimo Ya Ya Polda Papua
 17 Jemi Yermias Kapanai 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU 12/1951 3.5 tahun Penyisiran militer Sasawa Ya Ya LP Serui
 18 Septinus Wonawoai 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU 12/1951 3.5 tahun Penyisiran militer Sasawa Ya Ya LP Serui
 19 Rudi Otis Barangkea 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU 12/1951 3.5 tahun Penyisiran militer Sasawa Ya Ya LP Serui
20 Kornelius Woniana 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 3.5 tahun Penyisiran militer Sasawa Ya Ya LP Serui
21 Peneas Reri 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 3.5 tahun Penyisiran militer Sasawa Ya Ya LP Serui
22 Salmon Windesi 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 3.5 tahun Penyisiran militer Sasawa Ya Ya LP Serui
23 Obeth Kayoi 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 3.5 tahun Penyisiran militer Sasawa Ya Ya LP Serui
24 Soleman Fonataba* 17 Desember 2013 Pasal 106, 110)1, 53, 55 Penahanan kota 1.5 tahun, menunggu banding Penangkapan bendera Melanesia Sarmi 2013 Tidak / belum pasti Tidak Tahanan kota berakhir pada tanggal 23 Januari
25 Edison Werimon* 13 Desember 2013 Pasal 106, 110)1, 53, 55 Penahanan kota 1.5 tahun, menunggu banding Penangkapan bendera Melanesia Sarmi 2013 Tidak / belum pasti Tidak Tahanan kota berakhir pada tanggal 23 Januari
No Tahanan Ditangkap Dakwaan Hukuman Kasus Dituduh kekerasan? Kekhawatiran yang dilaporkan dalam proses hukum? Penjara/ Tempat Penahanan
26 Piethein Manggaprouw 19 Oktober 2013 Pasal 106, 110 3 tahun Demo Kongres Papua Ketiga di Biak Tidak Ya Biak
27 Oktovianus Warnares 1 Mei 2013 Pasal 106, 110, UU Darurat 12/1951 7 tahun Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
28 Markus Sawias 1 Mei 2013 Pasal 106, 110, UU Darurat 12/1951 4 tahun Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
29 George Syors Simyapen 1 Mei 2013 Pasal 106, 110, UU Darurat 12/1951 4.5 tahun Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
30 Isak Klaibin 30 April

2013

Pasal 106, 107, 108, 110, 160 dan 164 3 tahun dan 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
31 Jefri Wandikbo 7 Juni 2012 Pasal 340, 56, UU 8/1981 8 tahun Aktivis KNPB disiksa di Jayapura Ya Ya Abepura
32 Darius Kogoya 1 Mei 2012 Pasal 106 3 tahun Demo dan pengibaran bendera 1 Mei Tidak Tidak

Abepura
33 Wiki Meaga 20 November 2010 Pasal 106 8 tahun Pengibaran bendera Yalengga Tidak Ya Wamena
34 Meki Elosak 20 November 2010 Pasal 106 8 tahun Pengibaran bendera Yalengga Tidak Ya Wamena
35 Yusanur Wenda 30 April 2004 Pasal 106 17 tahun Penangkapan Wunin Ya Tidak Wamena

* Meski para tahanan ini telah dibebaskan dengan jaminan dan sedang tidak dipenjara, mereka terus menghadapi tuduhan dan sedang menjalani investigasi. Karena mereka bisa ditangkap lagi, kami terus memonitor setiap perkembangan dalam kasus-kasus ini.

Versi PDF: Orang Papua di balik Jeruji Desember 2015

 

Share

Oktober/November 2015: Akuntabilitas negara atas pelanggaran masih jarang

Ringkasan

Pada akhir bulan Oktober 2015, terdapat sedikitnya 42 tahanan politik di Papua. Pada akhir bulan November, terdapat sedikitnya 41 tahanan politik di Papua.

Pada 19 November 2015, Filek Karma dibeaskan setelah 11 tahun di penjara. Sebelumya, dia secara konsisten menolak tawaran pembebasan melalui remisi atau grasi dari pemerintah Indonesia, dengan menyatakan bahwa ini berarti pengakuan bersalah. Namun, pada hari pembebasannya, Karma tidak diberikan pilihan untuk tetap di penjara tetapi hanya dikeluarkan secara langsung. Karma sudah menyatakan bahwa dia akan tetap mengekspresikan aspirasi kemerdekaan Papua secara damai. Namun, masih belum pasti apakah ini akan ditoleransi oleh aparat keamanan Indonesia. Hanya beberapa hari sebelum pembebasan Karma, pada tanggal 16 November 2015, sebuah demonstrasi mendesak demokrasi dan kebebasan media dibubarkan secara paksa oleh kepolisian Wamena. Demonstrasi tersebut dipimpin oleh lima mantan tahanan politik yang dibebasakan pada bulan Mei 2015.

Keempat tahanan yang ditangkap karena mendemonstrasikan dukungan mereka untuk aplikasi dari United Liberation Movement for West Papua (Gerakan Pembebasan Bersatu untuk Papua Barat, ULMWP) untuk keanggotaan dengan Melanesian Spearhead Group (MSG) di Mei 2015 divonis 1.5 tahun’ kepenjaraan masing-masing. Ada kekhawatiran bahwa Narko Murib, salah satu tahanan, tidak menerima perawatan medis yang memadai untuk komplikasi kesehatan yang serius yang dia sedang menderita. Pengacara hak asasi manusia yang mendampingi kasus ini, dan juga kasus lain di biak yang juga melibatkan pendukung ULMWP, menyatakan bahwa tampaknya ada penggantian dakwaan makar dengan dakwaan pidana lain. Khususnya, para tahanan didakwa dengan penghasutan, di bawah Pasal 160 KUHP.

Tiga tentara dijatuhi hukuman penjara, sementara satu lagi masih menunggu vonis, atas pembunuhan dia orang Papua oleh aparat militer dari Kodim 1710 di Koperapoka, Mimika pada tanggal 28 Agustus 2015. Sementara penuntutan aparat militer atas pelanggaran membesarkan harapan, penuntutan seperti ini masih jarang. Dalam kejadian ‘Paniai Berdarah’, kasus profil tinggi yang lain, mendapatkan hukuman ternyata tidak begitu mudah. Walaupun investigasi sudah dilakukan oleh Komnas HAM ke dalam penembakan yang terjadi pada tanggal 8 Desember 2014 itu, tidak ada indikasi kemajuan dalam membawa pelaku ke pengadilan.

Penangkapan

Biarawan-biarawan dan aktivis-aktivis HAM ditahan karena mendemonstrasi tentang Paniai Berdarah; wartawan dipukul

Pada tanggal 8 Oktober 2015, 18 orang ditahan karena menyertai dalam demonstrasi mendesak akuntabilitas atas penembakan ‘Paniai Berdarah’ yang terjadi pada bulan Desember 2014. Termasuk dalam mereka yang ditahan adalah lima biarawan Frasiskan, satu biarawan Agustinian, dan anggota masyarakat sipil dari organisasi HAM setempat. Para demonstran memanggil Presiden Jokowi untuk memperlancar proses hokum untuk kasus Paniai.

Laporan dari Sekretariat Keadilan, Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan (SKPKC Papua) menyatakan ahwa Polresta Jayapura memburjan demonstrasi secara paksa dengan memukul para demonstran dengan popor senapan. Abeth You, seorang wartawan dengan situs berita Papua Majalah Selangkah, dicekik dan dipukul oleh seorang polisi dan gambar di kameranya dihapuskan ketika dia mencoba untuk membuat laporan tentang penangkapan tersebut.

Ke-18 tahanan itu dipaksa naik ke atas dua truk polisi dan dibawa ke Polres Abepura. Mereka ditahan di atas truk tersebut untuk satu jam setengah sebelum dibebaskan tanpa dakwaan.

Tiga aktivis KNPB diinterogasi karena kunjungan jurnalis Perancis

Pada tanggal 9 Oktober 0215, tiga aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) ditahan dan diinterogasi untuk beberapa jam oleh kepolisian Sentani atas kunjungan dari Marie Dhumieres, seorang wartawan jurnalis Perancis yang berbasis di Jakarta ke kabupaten Pegunungan Bintang. Pada tanggal 1 Oktober 2015, Dhumieres, yang dilaporkan menerima surat ijin polisi untuk mengunjungi Papua, berkunjung ke distrik Ohika di kabupaten Pegungunan Bintang untuk melapor peresmian dewan eksekutif KNPB di kabupaten itu. Ketiga aktivis KNPB – Agus Kossay, Bano Kalaka dan Nodi Hilka – dibebaskan tanpa dawkaan.

Suara Papua melaporkan bahwa empat hari kemudian, pada 13 Oktober, secretariat KNPB Sentani digerebek oleh Polres Jayapura dan anggota Brimob dibawah arahan Kapolres Jayapura AKBP Sondang Siagian. Saat penyisiran, polisi mengecat tembok dengan gambar bendera Bintang Kejora. Tidak ada yang ditangkap saat penggerebekan itu.

Siswa berumur 15 tahun ditahan karena memakai kaos bendera Bintang Kejora

Pada tanggal 8 Oktober, Matheus Louw, seorang siswa SMA yang berumur 15 tahun, ditangkap di Sorong karena memakai kaos dengan gambar bendera Bintang Kejora dan slogan menyatakan “Free West Papua.” Dia ditahan sekitar jam 16:15 waktu Papua oleh seorang anggota militer saat menonton pertandingan bola sepak di Markas Komanda Resort Militer 171 (Markorem 171). Dia diperiksa polisi secara singkat di Markas tersenut sebelum dibawa oleh delapan anggota polisi untuk diinterogasi secara lanjut oleh Reskrim di Polresta Sorong. Louw dilaporkan dipaksa menandatangani pernyataan menjaji bahwa dia tidak akan mengulangi tindakannya dan diduga dipaksa menyerah kaosnya sebagai ‘bukti’, Sementara dia tidak didakwa, laporan dari sumber HAM setempat menyatakan bahwa polisi mengancam akan menembak dan mempenjarakannya jika dia memakai baju dengan gambar Bintang Kejora dan slogan seperti itu lagi. Dia dibebaskan setelah satu jam diinterogasi di Polresta Sorong.

Pembebasan

Filep Karma dibebaskan

Pada tanggal 19 November 2015, tahanan politik Papua yang paling terkenal, Filep Karma, dibebaskan dengan pemberian remisi dasawarsa khusus. Dia telah menolak tawaran remisi atau grasi dari pemerintah Indonesia dengan secara konsisten, karena berartinya pengakuan kesalahan pidana yang tidak diakuinya. Namun, pada hari pembebasannya, dia tidak diberi pilihan untuk tetap di penjara tetapi dikeluarkan secara langsung. Pada tahun 2004, Karma ditangkap dan didakwa makar karena mengibarkan bendera Bintang Kejora.

Akhirnya hukuman penjara bagi Obed Korie dan Jantje Wamaer

Papuans Behind Bars telah menghapuskan Obed Korie dan Jantje Wamaer dari daftar tahanan politik karena ada kemungkinan bahwa mereka sudah dibebaskan setelah akhirnya hukuman penjara bagi mereka.

Obed Korie dihukum lima bulan penjara dan dijadwalkan untuk dibebaskan pada tanggal 15 Oktober 2015. Dia ditangkap pada tanggal 15 Mei 2015 karena menyertai demonstrasi melawan perusahaan kelapa sawit, PT Permata Putera Mandiri (PPM) di Sorong.

Jantje Wamaer dipercaya dikeluarkan pada tanggal 1 Oktober 2015 menyusul akhirnya hukuman penjara 2.5 tahun. Seperti Obed Korie, pembebasannya masih belum dikonfirmasi. Dia ditangkap pada tanggal 1 Mei 2013 karena menyertai acara di Biak memperingati hari ulang tahun ke-50 pemindahaan administrasi Papua ke Indonesia. Tiga orang lain – Oktovianus Warnares, George Syors Simyapen dan markus Sawias – dalam kasus yang sama masih di balik jeruji di LP Biak.

Pengadilan politik dan ringkasan kasus

Demonstran MSG Manokwari dihukum penjara 1.5 tahun

Pengacara LP3BH (Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum) melaporkan bahwa pada tangal 27 November 2015, Alexander NekenemNarko Murib, Maikel Aso (alias Othen Gombo) and Yoram Magai dihukum 1.5 tahun penjara masing-masing. Kejakasaan sebelumnya menuntut hukuman penjara dua tahun masing-masing bagi keempat tahanan.

Pengacara LP3BH menentang bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini, Syahrul, SH, telah melakukan contempt of court karena dia gagal memberikan perawatan medis yang memadai kepada Narko Murib, yang menderita komplikasi sakit perut karena penyakit malaria dan TBC. Saat persidangan pada tanggal 9 November 2015, Ketua Hakim Maryono, SH, memerintahkan JPU untuk memastikan bahwa Murib mendapat perawatan medis yang memadai setelah dia tidak mampu menghadiri persidangan karena kondisi sakit. Daripada mengirim Murib ke rumah sakit, JPU mengarahkan seorang polisi untuk meberikannya obat penawar rasa sakit dan memeriksa tekanan darahnya.

Keempat tahanan adalah antara 75 orang yang ditangkap pada tanggal 20 Mei 2015 karena menyertai demonstrasi di Manokwari yang mendukung aplikasi ULMWP untuk keanggotaan di Melanesian Spearhead Group (MSG).

Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman penjara 1.5 tahun untuk pendukung ULMWP

Pengacara HAM yang mendampingi Apolos Sroyer, Dorteus Bonsapia dan Wamoka Yudas Kossay, melaporkan bahwa pada tanggal 25 November 2015, kejaksaan dalam kasus itu menuntut hukuman penjara 1.5 tahun masing-masing bagi ketiga para tahanan yang didakwa penghasutan dan menyebarkan berita bohong di bawah Pasal 160 KUHP dan Pasal 14 UU 1/1946 masing-masing. Mereka diharapkan akan divonis pada awal bulan Desember 2015. Pada tanggal 21 Mei 2015, ketiga tahanan ditangkap bersama dengan 14 orang lain di Biak karena mendemonstrasi dukungan mereka untuk aplikasi ULMWP di MSG.

Kasus-kasus penting

Tiga anggota militer dihukum penjara, satu lagi masih menunggu vonis

Dalam laporan terakhir kami, kami melaporkan tentang penembakan yang membunuh dua orang Papua oleh dua anggota militera dari Komando Distrik Militer 1710 (Kodim 1710) di Koperapoka, kabupatan Mimika pada tanggal 28 Agustus 2015. Laporan media menyatakan bahwa ketiga tentara telah dihukum penjara karena keterlibatannya dalam kejadian tersebut. Serka Makher Rehatta dihukum 12 tahun penjara, sementara Sertu Ashar dihukum sembilan tahun penjara. Kedua anggota militer ditemukan bertanggungjawab atas penembakan yang terjadi pada tanggal 28 Agustus 2015, mengakibatkan dalam kematian dua orang Papua. Praka Gregorius R. Geta dihukum tiga tahun penjara karena keterlibatannya dalam penembakan itu. Sementara satu anggota militer lain, Serka Imanuel Imbiri, masih menunggu vonis. Keempat anggota militer dipercaya dalam kondisi mabuk pada saat kejadian tersebut.

Demonstrasi dipimpin oleh lima mantan tahanan politik dibastasi kepolisian Wamena

Pada tanggal 16 November 2015, sebuah demonstrasi yang dipimpin lima mantan tahanan politik dibatasi oleh Polres Jayawijaya. Domi Mecky Meaga, seorang dari coordinator demonstrasi tersebut memberitahu Suara Papua bahwa polisi membubarkan demonstrasi itu walaupun Surat Pemberitahuan sudah diserahkan kepada polisi. Meaga menyatakan bahwa pada saat pembubaran, polisi memukul para demonstran dan setidaknya satu bunyi tembakan didengar. Demonstrasi itu mendesak pembukaan ruang demokrasi di Papua, jaminan keamanan bagi orang Papua, dan untuk memungkinkan wartawan asing untuk masuk dan melaporkan tentang Papua.

Polisi membubarkan aktivis mengunjungi makam Theys Eluay

Pada tanggal 10 November 2015, Polres Jayapura membubarkan sekelompok aktivis dan mahasiswa yang mengunjungi makam Theys Eluay dalam mempringati ulang tahun ke-14 pembunuhannya. Ketua KNPB Victor Yeimo meberitahu media setempat bahwa polisi bersenjata lengkap mengintimidasi aktivis-aktivis itu dan tidak mengijinkan mereka untuk mebersihkan tempat makam atau mengambil foto. Pada tanggal 10 November 2001, Theys Eluay dibunuh oleh anggota Kopassus. Sopirnya, Aristoteles Masoka, dihilangkan pada malam yang sama.

Anggota Kopassus membuka tembakan dan memukul masyarakat saat mabuk

Laporan dari penyelidik HAM setempat menyatakan bahwa pada tanggal 2 Oktober 2015, soerang anggota Kopassus dengan inisial ‘MK’ memukul parah seorang warga masyarakat, Kaspar Merom, di Merauke, setelah salah menuduhnya dengan pencurian. Anggota Kopassus itu, yang dilaporkan dalam kondisi mabuk, mula memukul Merom dengan gedam kapan dia membantah melakukan kesalahan. Pria itu menderita luka dalam di mulutnya. Karena Merom dan temannya, yang pada saat itu berada di tempat kejadian, membantah, anggota Kopassus mundur dan melarikan diri ke sebuah pos Kopassus yang dekat. Anggota Kopassus itu dilaporkan kembali dengan sebuah pistol, tetapi gagal untuk mencari kedua pria itu. Dia diduga kemudian membuka tembakan di arah perumahan setempat. Dia juga dilaporkan mencekik seorang pria lain, Theo Torip, dan mengancamnya dengan senjata untuk mengungkapkan keberadaan Merom dan temannya. Pada hari berikut, beberapa anggota Kopassus dilaporkan mendatang ke daerah itu dan mengingatkan masayarakat untuk tidak melaporkan kejadian tersebut.

Berita

Nota tentang penghapusan Kamori Murib dari daftar tahanan politik

Informasi yang diterima kelompok HAM berbasis di Wamena melaporkan bahwa pada awal bulan Oktober 2015, Kamori Murib telah melarikan diri dari LP Wamena. Karena ini, dia telah dihapuskan dari daftar tahanan politik. Pada tanggal 2014, Kamori Murib ditangkap dan disiksa karena kepemilikian sebuah pistol. Dia berniat untuk memberikan sebuah pistol yang dimiliki seorang anggota keluarganya yang sudah meninggal kepada pihak berwenang, namun dia ditahan dan didakwa dibawah UU 12/1951. Pada tanggal 20 Agustus 2015, dia dihukum tiga tahun penjara. Kami akan terus melaporkan tentang kasus ini jika ada perkembangan yang baru.

Tahanan Politik Papua bulan November 2015

No Tahanan Ditangkap Dakwaan Hukuman Kasus Dituduh kekerasan? Kekhawatiran yang dilaporkan dalam proses hukum? Penjara/ Tempat Penahanan
1 Arnes Silak 15 Juni 2015 Belum pasti Investigasi polisi tertunda Penangkapan KNPB di Bandara Sentani Belum pasti Belum pasti Polda Papua
2 Yafet Keiya 28 Mei 2015 Belum pasti Investigasi polisi tertunda MSG demo di Nabire Belum pasti Belum pasti Nabire

 

 

3 Ottis Munipa 28 Mei 2015 Belum pasti Investigasi polisi tertunda MSG demo di Nabire Belum pasti Belum pasti Nabire

 

 

4 Wamoka Yudas Kossay 22 Mei 2015 Pasal 160 KUHP, Pasal 14 UU 1/1946 Vonis awal Desember

 

MSG demo di Biak

 

Belum pasti  Ya Biak
5 Apolos Sroyer 20 Mei 2015 Pasal 160 KUHP, Pasal 14 UU 1/1946 Vonis awal Desember MSG demo di Biak Belum pasti  Ya Biak
6 Dorteus Bonsapia 20 Mei 2015 Pasal 160 KUHP, Pasal 14 UU 1/1946 Vonis awal Desember MSG demo di Biak Belum pasti  Ya Biak
7 Narko Murib 20 Mei 2015 Pasal 160 1.5 tahun MSG demo di Manokwari Belum pasti Ya Manokwari
8 Alexander Nekenem 20 Mei 2015 Pasal 160 1.5 tahun MSG demo di Manokwari Belum pasti Ya Manokwari
9 Yoram Magai 20 Mei 2015 Pasal 160 1.5 tahun MSG demo di Manokwari Belum pasti Ya Manokwari
10 Othen Gombo 20 Mei 2015 Pasal 160 1.5 tahun MSG demo di Manokwari Belum pasti Ya Manokwari
11 Odie Aitago 15 Mei 2015 Pasal 170 7 bulan Demo di Sorong melawan PT PPM Ya Belum pasti Sorong
12 Ruben Furay 1 Mei 2015 Belum pasti Investigasi polisi tertunda Kaimana 1 Mei 2015 Belum pasti Belum pasti Kaimana
13 Sepi Surbay 1 Mei 2015 Belum pasti Investigasi polisi tertunda Kaimana 1 Mei 2015 Belum pasti Belum pasti Kaimana
14 Dr Don Flassy* 14 April 2015 Pasal 106, 55(1),53(1) Penangguhan penahanan Penangkapan makar KIP Belum pasti Belum pasti Penangguha penahanan, tahanan kot a Jayapura
15 Dr Lawrence Mehue* 14 April 2015 Pasal 106, 55(1),53(1) Penangguhan penahanan Penangkapan makar KIP Belum pasti Belum pasti Penangguha penahanan, tahanan kot a Jayapura
16 Mas Jhon Ebied Suebu* 14 April 2015 Pasal 106, 108(2), 55(1), 53(1) Penangguhan penahanan Penangkapan makar KIP Belum pasti Belum pasti Penangguha penahanan, tahanan kot a Jayapura
17 Onesimus Banundi* 14 April 2015 Pasal 106, 108(2), 55(1), 53(1) Penangguhan penahanan Penangkapan makar KIP Belum pasti Belum pasti Penangguha penahanan, tahanan kot a Jayapura
18 Elias Ayakeding* 14 April 2015 Pasal 106, 160 Penangguhan penahanan Penangkapan makar KIP Belum pasti Belum pasti Penangguha penahanan, tahanan kot a Jayapura
19 Yosep Siep 9 Juli 2014 Pasal 187, 164 Menunggu banding Mahkamah Agung Boikot Pemilu Pisugi Ya Ya Dibebaskan menunggu banding
20 Marthen Marian 9 Juli 2014 Pasal 187, 164 Menunggu banding Mahkamah Agung Boikot Pemilu Pisugi Ya Ya Dibebaskan menunggu banding
21 Jhoni Marian 9 Juli 2014 Pasal 187, 164 Menunggu banding Mahkamah Agung Boikot Pemilu Pisugi Ya Ya Dibebaskan menunggu banding
22 Alapia Yalak 9 Juli 2014 Belum pasti Investigasi polisi tertunda Penangkapan Yahukimo Ya Ya Polda Papua
23

 

 

Jemi Yermias Kapanai 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU 12/1951 3.5 tahun Penyisiran militer Sasawa Ya Ya LP Serui
24 Septinus Wonawoai 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU 12/1951 3.5 tahun Penyisiran militer Sasawa Ya Ya LP Serui
25 Rudi Otis Barangkea 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU 12/1951 3.5 tahun Penyisiran militer Sasawa Ya Ya LP Serui
26 Kornelius Woniana 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 3.5 tahun Penyisiran militer Sasawa Ya Ya LP Serui
27 Peneas Reri 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 3.5 tahun Penyisiran militer Sasawa Ya Ya LP Serui
28

 

Salmon Windesi 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 3.5 tahun Penyisiran militer Sasawa Ya Ya LP Serui
29 Obeth Kayoi 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 3.5 tahun Penyisiran militer Sasawa Ya Ya LP Serui
30 Soleman Fonataba* 17 Desember 2013 Pasal 106, 110)1, 53, 55 Penahanan kota 1.5 tahun, menunggu banding Penangkapan bendera Melanesia Sarmi 2013 Tidak / belum pasti Tidak Tahanan kota berakhir pada tanggal 23 Januari
31 Edison Werimon* 13 Desember 2013 Pasal 106, 110)1, 53, 55 Penahanan kota 1.5 tahun, menunggu banding Penangkapan bendera Melanesia Sarmi 2013 Tidak / belum pasti Tidak Tahanan kota berakhir pada tanggal 23 Januari
32 Piethein Manggaprouw 19 Oktober 2013 Pasal 106, 110 3 tahun Demo Kongres Papua Ketiga di Biak Tidak Ya Biak
33 Oktovianus Warnares 1 Mei 2013 Pasal 106, 110, UU Darurat 12/1951 7 tahun Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
34 Markus Sawias 1 Mei 2013 Pasal 106, 110, UU Darurat 12/1951 4 tahun Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
35 George Syors Simyapen 1 Mei 2013 Pasal 106, 110, UU Darurat 12/1951 4.5 tahun Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
36 Isak Klaibin 30 April

2013

Pasal 106, 107, 108, 110, 160 dan 164 3 tahun dan 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
37 Jefri Wandikbo 7 Juni 2012 Pasal 340, 56, UU 8/1981 8 tahun Aktivis KNPB disiksa di Jayapura Ya Ya Abepura
38 Darius Kogoya 1 Mei 2012 Pasal 106 3 tahun Demo dan pengibaran bendera 1 Mei Tidak Tidak

Abepura
39 Wiki Meaga 20 November 2010 Pasal 106 8 tahun Pengibaran bendera Yalengga Tidak Ya Wamena
40 Meki Elosak 20 November 2010 Pasal 106 8 tahun Pengibaran bendera Yalengga Tidak Ya Wamena
41 Yusanur Wenda 30 April 2004 Pasal 106 17 tahun Penangkapan Wunin Ya Tidak Wamena

* Meski para tahanan ini telah dibebaskan dengan jaminan dan sedang tidak dipenjara, mereka terus menghadapi tuduhan dan sedang menjalani investigasi. Karena mereka bisa ditangkap lagi, kami terus memonitor setiap perkembangan dalam kasus-kasus ini.

Share

Briefing Paper: Penangkapan bernuansa politik di Papua Barat dari 2012 – 2014

PBB ID coverLaporan ini memberikan analisa umum terhadap tahanan politik di Papua Barat dari tahun 2012 sampai 2014. Tercakup juga analisis tren dalam pelanggaran HAM yang berhubungan dengan penahanan politik tersebut.

Analisa kami menunjukkan bahwa dalam periode tiga tahun, kebanyakan yang dihukum telah ditahan karena keikutsertaan mereka dalam demonstrasi atau aksi-aksi tanpa kekerasan. Tahun 2013 merupakan tahun yang buruk, dengan angka yang mencapai kepada 548 penahanan. Data juga menunjukkan bahwa yang ditahan merupakan 95% laki-laki.

Dakwaan Makar (Pasal 106 dari Hukum Pidana) dan konspirasi untuk melakukan makar (Pasal 106 dan 110) lebih sering digunakan terhadap tahanan politik.

Walaupun pengunaan UU Darurat 12/1951, yang menghukum kepemilikan senjata tajam, senjata api dan amunisi telah berkurang, nampaknya terdapat substitusi untuk pasal tersebut dengan pasal yang bermotif politik lainnya, seperti pasal 187 atau 170.

Jumlah kasus penyiksaan dan penolakan akses kepada pengacara telah bertambah selama kurun tiga tahun. Yang paling memprihatinkan adalah pada tahun 2014 terjadi peningkatan lima kali lipat untuk kasus penyiksaan kepada para tahanan yang ditahan karena mengikuti demonstrasi.

Silahkan download laporan selengkapnya di sini.

Share

Agustus / September 2015: Penembakan di Timika serupa dengan kejadian Paniai Berdarah

Ringkasan

Pada akhir bulan Agustus 2015, terdapat sedikitnya 45 tahanan politik di Papua. Pada akhir bulan September, jumlah tahanan politik tetap sama.

Di Timika sendiri, terdapat tiga penembakan yang berbeda terhadap pemuda asli Papua yang dilakukan oleh pasukan keamanan Indonesia. Pada 28 Agustus, Imanuel Marimau dan Yulianus Okare, yang sama-sama berumur 23 tahun, ditembak mati oleh dua tentara dari Komando Distrik Militer 1710 (Kodim 1710) pada saat ritual tradisional untuk menghormati lelaki lokal yang menerima gelar doctor. Setidaknya lima orang lainnya mengalami luka-luka. Namun pada tanggal 28 September, dua penembakan yang berbeda terjadi. Yang pertama adalah penembakan tiga pemuda oleh Polsek Mimika Baru, yang mengahsilkan kematian dari Kalep Bagau yang berumur 18 tahun dan melukai dua orang lain. Sementara motif di belakang penembakan tetap tidak jelas, menurut saksi mata penembakan dilaporkan dilakukan terhadap perusakan rumah. Satu jam setelah kejadian tersebut, Niko Bedes, berumur 21, ditembak dan mengalami luka serius oleh dua tentara setelah sepeda motor yang ia tumpangi menabrak mobil mereka.

Di Jayapura, tiga pemuda diculik dan disiksa oleh petugas polisi Poresta Jayapura karena dugaan pencurian sepeda motor. Sementara kejadian yang berbeda di Intan Jaya, para pelajar disiksa secara brutal oleh aparat keamanan, termasuk Natalis Tabuni, Bupati Intan Jaya dan petugas Brigadir Mobil (Brimob) di bawah perintahnya.

Laporan-laporan kekerasan negara tersebut menunjukkan pola meluas dan terus-menerus perlakuan diskrimatif rasial terhadap orang asli Papua. Kemauan untuk melakukan kekerasan tidak hanya menunjukkan rendah standar profesionalisme dan disiplin dalam pasukan keamanan, tetapi juga menunjukkan pemahaman yang lemah atas kewajiban HAM yang dasar. Keadaan peningkatan kekerasan dan kebrutalan polisi dan militer meningkatkan ketegangan dan ketidakpercayaan kepada aparat negara yang sudah ada di antara orang asli Papua.

Penangkapan pelajar di Intan Jaya dan Sorong yang memprotesi lemahnya system pendidikan di Papua menunjukkan bahwa demonstrasi untuk isu-isu non politik juga tidak dibolehkan. Tidak adanya toleransi terhadap perbedaan pendapat mempertanyakan dukungan Indonesia untuk kebebasan berbicara di Papua.

Penangkapan

13 pelajar ditangkap di Sorong karena berdemonstrasi terhadap lemahnya sistem pendidikan

Pada 13 Agustus, 13 pelajar ditangkap oleh Kepolisian Daerah Sorong dalam perjalanan mereka menuju demonstrasi menuntut pengunduran diri Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan karena lemahnya sistem pendidikan. Amad Rumalean, Kepala Kasat Reskrim Sorong, memberitahu Jubi bahwa demonstrasi dibubarkan secara paksa karena para demonstran tidak mempunyai surat izin dari polisi, sehingga membuat aksi ‘illegal’. Diyakini bahwa 13 demonstran telah dibebaskan tanpa tuduhan.

Ketua KNPB Merauke ditangkap saat penyisiran di sekretariat

Pada 8 Agustus 2015, sekitar pukul 11:00 WITA, Gento Emerikus, ketua KNPB dari Merauke ditangkap oleh polisi pada saat peyisiran di sekretariat KNPB yang dipimpin oleh Marthin Koagouw, Kepala Bagian Operasional Kepolisian Merauke. Menurut saksi mata yang diwawancarai Jubi, polisi dilaporkan menyebutkan peristiwa direncakan yang memboikot Hari Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus dan memaksa mereka untuk tidak mengadakan perkumpulan apapun. Anggota KNPB membantah perencanaan pemboikotan. Diyakini bahwa Emerikus telah dibebaskan.

Dua aktivis KNPB ditangkap dan disiksa karena menyalurkan selebaran

Pada 16 September, dua anggota KNPB, Hariel Luluk dan Arpinus Magayong telah ditangkap oleh kepolisian Yahukimo karena menyalurkan selebaran mengumumkan hasil pertemuan Pacific Islands Forum (PIF) di Papua Nugini. Mereka disiksa di penahanan di Kantor Polisi Daerah Yahukimo dan dibebaskan tanpa tuduhan beberapa jam kemudian.

Pembebasan

Yoseph Awakon dibebaskan setelah keringanan hukuman

Pada 17 Agustus, Yoseph Arwakon, salah satu dari lima tahanan yang tersisa dalam kasus Biak 1 Mei telah dibebaskan setelah menerima remisi. Remisi biasanya diberikan kepada tahanan pada saat Hari Kemerdekaan Indonesia. Empat tahanan yang tersisa, Oktovianus Warnares, Markus Sawias, George Syors Simyapen dan Jantje Wamaer sedang menjalani hukuman di penjara Biak.

Tiga aktivis di Fakfak dibebaskan

Informasi dari aktivis KNPB di Fakfak melaporkan bahwa tiga laki-laki yang ditangkap di Fakfak pada 3 Juli 2015 karena mengikuti demonstrasi mendukung ULMWP telah dibebaskan. Apnel Hegemur, Roy Marten Mury dan Daniel Hegemur ditahan selama beberapa jam sebelum dibebaskan tanpa dakwaan.

Ketua mahasiswa UNIPA dibebaskan

Informasi dari pengacara – pengacara dari Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) melaporkan bahwa Domingus Babika, mahasiswa Universitas Papua (UNIPA) aktif dalam memimpin demonstrasi di Manokwari telah dibebaskan tidak lama setelah penangkapannya pada 1 Mei 2015. Babika ditangkap karena perannya dalam mempin demonstrasi di Manokwari memperingati ulang tahun ke-52 penyerahan administratif Papua kepada Indonesia.

Pengadilan politik dan ringkasan kasus

Kasus korban penyiksaan Lanny Jaya dihukum tiga tahun penjara; Kelpis Wanda kabur dari penjara

Pengacara dari AIDP melaporkan bahwa pada 20 Agustus, Kamori Murib dan Kelpis Wenda telah dihukum tiga tahun penjara untuk kepemilikan senjata api di bawah dakwaan UU Darurat 12/1951. Penuntut Umum sebelumnya meminta hukuman empat tahun untuk kedua laki-laki tersebut. Pada 23 Agustus, Kelpis Wenda dilaporkan kabur dari penjara Wamena saat pelarian diri massal.

Kedua laki-laki tersebut ditangkap dan disiksa terkait kepemilikan pistol. Mereka berniat untuk menyerahkan pistol yang dimiliki saudara mereka yang telah meninggal kepada pihak berwenang Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRD) di Kabupaten Puncak Jaya.

Demonstran perkebunan kelapa sawit dijatuhi hukuman

Pada 25 Agustus, Obed Korie dihukum lima bulan penjara sementara Odie Aitago dihukum tujuh bulan. Penuntut Katrina Dimara sebelumnya menuntut hukuman penjara satu tahun untuk Obed Korie dan delapan bulan untuk Odie Aitago. Pada 15 Mei 2015, kedua laki-laki ditangkap di Sorong untuk berdemonstrasi terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Permata Putera Mandiri (PPM), anak perusahaan dari Austindo Nusantara Jaya Group. Korie dan Aitago merupakan bagian dari kelompok Papua asli dari suku Iwaro yang melakukan protes terhadap PPM yang melakukan perebutan tanah asli mereka. Mereka dituduh dengan kekerasan terhadap orang atau barang di bawah Pasal 170 KUHP. Korie diperkirakan akan dibebaskan pada bulan Oktober dan Aitago di bulan Desember tahun ini.

Tahanan demo MSG di Manokwari masih ditahan di Kantor Pusat Brimob

Pengacara dengan LP3BH melaporkan bahwa empat tahanan – Alexander Nekenem, Narko Murib, Maikel Aso dan Yoram Magai – ditangkap pada Mei karena mengikuti demonstrasi untuk mendukung tawaran untuk keanggotaan ULMWP untuk MSG (Melanesian Spearhead Group) masih ditahan di Markas Brimob di Manokwari. Pengacara melaporkan bahwa penahanan mereka di markas Brimob mempersulit akses kepada perawatan, keluarga dan pengacara terhadap keempat tahanan tersebut. Keempat tahanan telah didakwa dengan penghasutan dibawah Pasal 160 KUHP.

Tahanan pendukung ULMWP di Biak akan menghadapi pengadilan di bulan Oktober

Pengacara HAM yang menemani Apolos Sroyer, Dorteus Bonsapia dan Wamoka Yudas Kossay melaporkan bahwa pengadilan untuk ketiga laki-laki akan dimulai pada 15 Oktober. Ketiga laki-laki dihadapi tuduhan hasutan dan penyebaran kebohongan di bawah Pasal 160 KUHP dan UU 1/1946 Pasal 15. Ketiga laki-laki sedang ditahan di Lapas Biak.

Hukuman terhadap Piethein Manggaprouw diperpanjang tiga tahun

Pengacara Kontras Papua yang menemani Piethein Manggaprouw melaporkan bahwa hukuman penjaranya diperpanjang dari dua menjadi tiga tahun mengikuti keputusan pengadilan berdasarkan banding dari penuntut. Pada 19 Oktober 2013, Manggaprouw ditahan karena memimpin demonstrasi di Biak yang memperingati Kongres Masyarakat Papua yang Ketiga.

Hukuman terhadap Markus Sawias diperpanjang empat tahun

KontraS Papua melaporkan bahwa Markus Sawias, salah satu dari tahanan yang tersisa dari kasus Biak 1 Mei menerima perpanjangan hukuman penjara empat tahun setelah keputusan banding kedua dari penuntut. Pada 1 Mei 2013, Sawias merupakan satu dari enam orang yang ditahan setelah polisi melepaskan tembakan ke tengah kerumunan yang berkumpul untuk acara penaikan bendera di Biak.

Kasus-kasus penting

Tiga remaja ditembak oleh polisi Kabupaten di Timika; satu meninggal dan dua luka-luka

Informasi yang diterima oleh penyelidik lokal ham melaporkan bahwa pada 28 September, sekitar pukul 19:00 WITA, tiga remaja ditembak oleh Polsek Mimika Baru di pasar Gorong-Gorong di kabupaten Timika. Sementara motif di belakang penembakan masih belum jelas, menurut saksi mata yang direkam oleh penyelidik lokal, penembakan dilaporkan dilakukan terhadap perusakan rumah. Kalep Bagau yang berumur 18 tahun ditembak mati sementara dua remaja lainnya, Efrando Sabarofek dan Bastian Korwa, dua-dua nya berumur 17 tahun, mendapatkan luka-luka.

Laporan berisi kesaksian dari korban-korban yang masih hidup mengatakan bahwa ketiga remaja tersebut sedang membuang waktu di Tiang Tower di Timika ketika tiga kepolisian daerah dari Mimika Baru dalam mobil patroli berhenti dan mengancam mereka. Para polisi tersebut dilaporkan memberi tahu para remaja tersebut: “Kamu bubar dari tempat itu, kalau tidak kamu dapat tembak.” Salah satu dari remaja tersebut membalas: “Kaka, kami hanya duduk-duduk saja, kami tidak buat apa-apa.” Setelah balasan tersebut, para polisi pergi. Beberapa saat kemudian, ketiga remaja tersebut memutuskan untuk pergi ke Kompleks Biak Jalur Satu. Di perjalanan mereka ke sana, mereka menemukan mobil patroli dari sebelumnya sedang diparkir di luar sebuah rumah. Saat mereka sedang melintas, ketiga polisi dari Kabupaten Mimika Baru tersebut melepaskan tembakan kepada mereka dari jarak sekitar enam sampai tujuh meter.

Bagau, murid SMA di SMK Harapan telah ditembak di dada dan tak lama meninggal. Sabarofek ditembak di bagian kiri dada nya dan bagian dalam paha kanan. Korwa ditembak di bagian kanan dada nya dengan peluru karet. Kedua remaja tersebut berhasil melarikan diri dari polisi. Kedua orang yang selamat, Sabarofek dan Korwa dibawa ke Rumah Sakit Umum Timika. Menurut kesaksian dari salah satu korban, tidak lama setelah penembakan, petugas keamanan datang dalam tiga mobil dan beberapa sepeda motor telah berkumpul di tempat penembakan. Sementara motif di belakang penembakan masih belum jelas, kesaksian saksi mata mengatakan bahwa mungkin penembakan dilakukan untuk membalas perusakan rumah dimana mobil patroli tersebut terletak.

Informasi terbaru dari korban melaporkan bahwa kondisi Sabarofek masih kritis dan ia masih mencari pengobatan, sementara Korwa mendapatkan luka ringan. Penyelidik lokal ham mengatakan bahwa polisi belum bertanggung jawab untuk biaya berobat. Laporan juga mengatakan bahwa orang tua dari kedua korban telah diancam oleh polisi. Polisi dilaporkan menelfon mereka mengancam bahwa anak-anak mereka akan ditahan. Keluarga korban meminta pembela ham menemani yang selamat untuk mencari jawaban mengapa para polisi tersebut menembak ketiga remaja.

Dua orang Papua ditembak oleh tentara di Timika

Pada 28 Agustus, Imanuel Marimau dan Uilianus Okare, keduanya berumur 23 tahun, ditembak mati sementara lima lainnya mengalami luka-luka ketika dua tentara dari Komando Distrik Militer 1710 (Kodim 1710) melepas tembak kepada kelompok orang di Koperapoka di Kabupaten Mimika. Kepala Sersan Serkha Makher dan Sersan Pertama Sertu Ashar dilaporkan sedang mabuk pada saat mereka menginterupsi ritual tradisional yang diselenggarakan oleh anggota dari suku Kamoro di Timika untuk menghormati lelaki lokal yang menerima gelar doktor.

Menurut informasi dari penyelidik di Timika, dua tentara datang dengan sepeda motor dengan keadaan mabuk dan berusaha menginterupsi perayaan. Setelah diberi tahu bahwa mereka tidak diterima di acara itu, para tentara tersebut dilaporkan kembali dengan senapan dan pisau bayonet. Mereka lalu diduga mengancam sekelompok orang dengan senjata mereka sebelum meninggalkan halaman gereja dan berposisi di jalanan luar. Laporan mengatakan bahwa tentara melepas tembak kepaada mereka, membunuh dua dan melukai sedikitnya empat lainnya. Laporan mengatakan bahwa Marimau meninggal setelah ditembak di belakang kepalanya, sementara Okoare meninggal dari luka tembak di bagian perut. Marthinus Afukafi, Martinus Imputa, Thomas Apoka, Moses Imipu dan Amalia Apoka mendapatkan luka tembak dan lalu dirawat di rumah sakit. Menurut laporan di Jubi, ada kemungkinan korban lebih banyak dari penembakan tersebut, tetapi data tidak tersedia karena petugas keamanan mengahalangi penyelidik ham untuk mengoleksi informasi untuk korban yang dirawar di Rumah Sakit Umum Daerah Mimika.

Menurut laporan dari Jubi, Letnan Kolonel Andi Kusworo, Komandan Militer Kabupaten Kodim 1710, mengatakan bahwa regulasi baru akan dikeluarkan mengenai batasan untuk tentara dalam membawa senjata di kota-kota. Pada 28 Agustus, dua tentara ditangkap dan ditahan di Kantor Polisi di Timika. Menurut juru bicara militer, tentara tersebut diduga bertindak untuk membela diri setelah diserang oleh anggota kelompok yang mengikuti perayaan.

Pada 7 September, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengirim tim pemantau ke Timika, dengan tugas mengumpulkan data insiden tersebut. Ketua Komnas HAM Nur Kholis mengritik kurang nya transparansi pada investigasi yang dilakukan oleh insitusi negara yang terkait. Militer dilaporkan melakukan penyelidikan sendiri atas kejadian itu.

Kelompok masyarakat sipil lokal dan internasional, termasuk gereja dan organisasi mahasiswa, telah mengutuk penembakan. Dewan Gereja-Gereja Pasifik mendesak pihak yang berwenang untuk menanggapi pembunuhan sewenang-wenang, siksaan dan pelanggaran ham di Papua. Pada 4 September, demonstran dari Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) di Malang menuntut para pelaku untuk diadili dan militer ditarik dari Papua.

Petugas tentara menembak lelaki Papua karena kecelekaan pinggir jalan

Laporan dari pembela ham di Timika mengatakan bahwa pada 28 September, lelaki berumur 21 tahun yang bernama Niko Bedes ditembak oleh dua tentara setelah kecelekaan pinggir jalan. Sementara insiden ini terjadi tidak lama setelah penembakan tiga remaja Papua oleh kepolisian Kabupaten Mimika Baru (lihat di atas), sepertinya ini merupakan penembakan yang terpisah dan tidak terkait dengan insiden di atas.

Menurut laporan, sekitar pukul 20:00, Bedes menaiki tumpangan sepeda motor dari temannya setelah dari pasar. Dalam perjalanan mereka kembali, temannya kehilangan kendali sepeda motor dan menabrak kendaraan yang mendekat di Jalan Yos Sudarso di depan kantor pos di Timika. Dua tentara dilaporkan keluar dari mobil. Sementara Bedes masih terletak di jalanan karena ditabrak, temannya berhasil melarikan diri. Kedua tentara lalu menembak Bedes, yang menghasilkan luka tembak di betis kiri nya.

Tidak lama setelah itu, ia dipaksa masuk ke mobil patroli yang telah tiba di lokasi kejadian. Ia dibawa ke Kantor Polisi Daerah Mimika Baru dan ditaruh di sel yang berbeda dari tahanan lainnya. Laporan lokal mengatakan bahwa kedua petugas tentara juga mengambil telepon genggamnya dan dompet berisi Rp 250,000 dan KTP nya. Bedes ditahan semalaman di sel dan tidak diberikan perhatian medis meskipun ia berteriak untuk pertolongan semalaman. Ia terus berdarah dari kakinya. Pagi berikutnya, sekitar pukul 08:00, ia diberitahu oleh polisi bahwa ia bisa kembali ke rumahnya. Ia tidak ditawarkan bantuan medis dari polisi. Karena ia tidak bisa jalan, seorang polisi, yang identitasnya tidak diketahui, memberikan tumpangan ke jalan raya dan memberikan Rp 20,000 untuk membayar ojek pulang. Ia lalu dibawa ke Rumah Sakit Umum oleh istrinya. Pada 30 September, ketika ditanya mengenai insiden tersebut, polisi dilaporkan mengatakan bahwa korban sebaliknya mengalami kecelakaan dimana sepeda motornya menabrak pinggir jalan. Belum ada penyelidikan polisi terhadap kasus ini sejauh ini.

Tiga orang Papua diculik dan disiksa di Jayapura

Pada 28 Agustus, tiga laki-laki diculik dan disiksa di Jayapura oleh Poresta Jayapura. Jubi melaporkan bahwa sekitar 03:00, Elieser Awom, Soleman Yom dan Yafet Awom sedang membeli rokok di warung dekat rumah mereka ketika mereka dipaksa masuk ke dalam mobil oleh empat laki-laki. Salah satu dari empat laki-laki tersebut dilaporkan memakai seragam polisi sementara tiga lainnya memakai pakaian biasa. Ketiga laki-laki muda Papua tersebut dituduh mencuri sepeda motor dan diberi tahu bahwa mereka akan diinterogasi di kantor polisi.

Bukannya dibawa ke kantor polisi, mereka dibawa ke Sentani Timur, kota di ujung Jayapura. Selama perjalanan kesana, mereka dipaksa untuk mengakui tuduhan mereka di bawah penyiksaan. Menurut kesaksian yang dilaporkan di Jubi, Yafet Awom ditusuk di paha nya dengan pisau dan disundut rokok. Ia juga mengalami luka-luka di bagian kanan tubuhnya karena dipukul dengan gagang pisau bayonet. Ia juga dilaporkan dalam keadaan trauma dan kesulitan berbicara dan makan. Soleman Awom ditusuk di leher nya dengan pisau bayonet dan juga mengalami luka-luka dari pukulan dan tendangan. Elieser Awom ditusuk dari belakang dan bahu kiri dan ditendang di dada nya. Ia mengalami kesulitan jalan karena pukulan-pukulan tersebut.

Setelah mereka sampai di Sentani, Soleman Yom dan Eliese Awom dipaksa keluar dari mobil. Saat mereka mulai melarikan diri, laki-laki di dalam mobil melepas empat tembakan ke arah mereka. Yom dan Awom sembunyi di kampong yang dekat dan dipulangkan oleh warga kampong di hari berikutnya. Yafet Awom ditahan di Kantor Polisi Daerah Kota Jayapura dan dibebaskan pagi berikutnya.

Pada 31 Agustus, saudara dari tiga korban pergi ke Markas Besar Polisi Papua untuk menuntut investigasi menyeluruh kepada insiden tersebut. Menurut pernyataan yang dibuat oleh Kepala Inspektur Polisi Papua Jeneral Paulus Warterpauw, kedua petugas polisi kota Jayapura, Bripda Suherman dan Damani, sedan di selidiki oleh Provos Pengaman (Propam), pengaduan internal polisi dan mekanisme penyelidikan, dan Reskrim Polda. Ketiga laki-laki mendapat iringan hukum dari Aliansi Demokrasi untuk Papua (AIDP).

Roby Pekey dituduh dengan pencurian

Di pembaruan kami Juli lalu, kami melaporkan mengenai penahanan dan penembakan Roby Pekey yang berumur 21 tahun oleh Kepolisian Daerah Jayawijaya di Wamena. Ia lalu dikirim ke Rumah Sakit Wamena untuk mengobati luka tembaknya. Informasi dari pengacara yang menemaninya mengatakan bahwa Pekey sedang ditahan di Kantor Kepolisian Daerah Wamena sementara menunggu pengadilan. Ia dituduh pencurian di bawah Pasal 362 KUHP.

Pengacara yang menemani Pekey telah mengatakan bahwa penangkapan dan penahanannya telah dilaksanakan bertentangan dengan prosedur polisi biasa. AIDP melaporkan bahwa surat penahanannya dikeluarkan dua hari, atau lebih dari 24 jam setelah penangkapannya. Menurut prosedur pidana Indonesia, surat penahanan harus dikeluarkan 24 jam setelah penangkapan. Lebih dari itu, pengacara-pengacara mengatakan bahwa ia ditahan tanpa surat penahanan.

Selama pengadilan pada bulan Agustus, Bripda Eko Putra Wijaya Basri, salah satu polisi yang terkait dalam penangkapan Pekey, bersaksi bahwa ia menembak Pekey di pergelangan kaki kiri untuk melumpuhkannya. Basri mengakui bahwa setelah Pekey jatuh dan telah diamankan oleh para polisi, ia ditembak lagi oleh polisi yang lainnya. Kesaksiannya bertentangan dengan pernyataan oleh Kepolisian Daerah Jayawijaya sebelumnya bahwa Pekey hanya ditembak sekali. Pengacaranya melaporkan bahwa Pekey ditembak tiga kali. Pekey, mahasiswa keperawatan, menetapkan bahwa ia tidak mencuri sepeda motor tetapi membelinya dari rumah gadai.

Tahanan kejadian Tolikara di dalam penangkapan kota

Di laporan kami Juli lalu, kami melaporkan penahanan dua laki-laki terkait kasus Tolikara. Pengacara ham bersama KontraS Papua menemani Jundi Wanimbo dan Ariyanto Kogoya melaporkan bahwa kedua laki-laki telah dibebaskan dari tahanan tetapi masih dalam penangkapan kota. Kedua orang itu ditangkapa berkaitan dengan pembakaran beberapa kios pada tanggal 17 Juli, yang menyebar ke sebuah musholla dimana sholat Idul Fitri sedang terjadi.

Pada 18 September, pengacara yang mengiringi kedua laki-laki tersebut mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Wamena. Pada 23 September, kedua laki-laki dibebaskan dari tahanan di Pusat Polda Papua dengan jaminan tetapi masih di bawah penangkapan kota di Tolikara. Mereka masih menghadapi tuduhan pembakaran dan kekerasan terhadap orang atau barang di bawah Pasal 187 dan 170 KUHP, namun masih belum jelas kapan pengadilan akan dimulai.

Pada 17 Juli, pemuda berumur 16 tahun yang bernama Endy Wanimbo ditembak mati dan setidaknya 11 orang mengalami luka tembak ketika petugas keamanan mulai menembak kepada kelompok orang yang sedang melakukan protes terhadap penggunaan loudspeaker saat acara Sholat Ied. Menurut pengacara KontraS Papua, hanya sedikit tanda dimana pelaku penembakan akan dibawa untuk bertanggung jawab.

Bupati Intan Jaya berpartisipasi dalam paksaan brutal dalam pembubaran demonstrasi pelajar

Pada 17 dan 18 Agustus, demonstran pelajar yang mendesak transparansi mengenai dana bantuan salah urus dengan brutal dibubarkan oleh pihak berwenang dari Intan Jaya. Pelajar juga melakukan protes terhadap rencana kegiatan pertambangan di Intan Jaya tanpa konsultasi tepat dengan tokoh adat pemilik lahan.

Pada 17 Agustus, pelajar dari Gerakan Pelajar dan Mahasiswa Peduli Intan Jaya (GPMPI) yang berdemonstrasi di luar bandara Soko Paki di Intan Jaya dibubarkan secara paksa oleh petugas Brimob di bawah perintah Natalis Tabuni, Bupati Intan Jaya. Menurut saksi mata yang dilaporkan oleh Suara Papua, petugas Brimob dilaporkan memukul demonstran dengan gagang senjata dan melepas lima tembakan ke arah demonstran pelajar. Tidak ada yang menderita luka-luka.

Hari berikutnya, pada 18 Agustus, kelompok pelajar deomnstran yang sama melakukan pergerakan panjang. Pada saat mereka sampai diluar kediaman Bupati, mereka mulai bernegosiasi dengan petugas keamanan yang menginstruksi para pelajar untuk tidak berdemonstrasi. Dalam upaya pembubaran pelajar, Natalis Tabuni dilaporkan keluar dari rumah dengan senjata dan mulai melepas tembakan ke udara. Tabuni juga dilaporkan bergabung dengan petugas Brimob yang berada di kediamannya dalam memukul para pelajar. Suara Papua melaporkan bahwa beberapa anggota pemerintah daerah lainnya juga melempar batu kepada mereka. Setidaknya 14 pelajar mengalami luka-luka.

Pemimpin mahasiswa Melianus Duwitau, yang mengalami pemukulan, memberitahu Majalah Selangkah bahwa meskipun mereka bertemu dengan pihak-pihak yang berwenang dari Kementerian Kesejahteraan Rakyat di Intan Jaya, tidak ada aksi yang dilakukan terkait penyaluran dana kepada pelajar yang membutuhkan. Ia mengatakan bahwa 68 mahasiswa dari Intan Jaya belum menerima dana yang telah dijanjikan.

Berita

Filep Karma menolak remisi

Aktivis Papua Barat dan tahanan politik, Filep karma, telah menolak tawaran remisi untuk hukuman 15 tahun pejaranya. Remisi biasanya diberikan kepada tahanan pada saat Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus. Karma mengatakan bahwa ia hanya akan meninggalkan Penjara Abepura, dimana ia sedang ditahan, jika ia dibebaskan tanpa syarat. Karma mengatakan bahwa “Saya tidak melakukan kejahatan ketika menaikkan Bendera Morning Star di tahun 2004. Saya akan tetap berkampanya untuk kemerdekaan jika saya sudah bebas.”

Di tahun 2004, Karma ditangkap dan dituduh dengan dakwaan makar karena menaikkan Bendera Morning Star, simbol kemerdekaan Papua. Tetapi, Bagus Kurniawan, kepala Penjara Abepura, mengaku bahwa penjara belum menerima keputusan resmi dari Jakarta yang menawarkan remisi untuk Filep Karma.

Upaya-upaya untuk membatasi media luar dibatalkan ketika dua wartawan Inggris menghadapi kemungkinan hukuman lima tahun di penjara

Regulasi baru yang berusaha untuk memperluas batasan untuk wartawan asing langsung dihapuskan setelah oposisi dari Presiden Joko Widodo mengenai hal tersebut. Pada 26 Agustus, Mayor Jeneral Soedarmo, Direktur Jeneral dari Polpum Kemendagri mengumumkan prosedur baru untuk wartawan asing, anggota kru film dan pekerja NGO yang berusaha melakukan kerja di Papua.

Persyaratan pertama termasuk aplikasi untuk izin yang dikeluarkan oleh Tim Koordinator untuk Kunjungan Orang Asing dari Kementrian Luar Negeri. Tim Koordinator terdiri dari satgas yang mencakup di antara lain, anggota dari Badan Intelejen Negara (BIN) dan polisi nasioinal. Wartawan asing, anggota kru film, dan pekerja NGO juga diharuskan untuk mendaftar untuk izin dari Direktorat Jeneral untuk Bidang Politik dan Administrasi General dari Kementrian Dalam Negeri. Selain itu, izin dari pihak berwenang administrative lokal di bawah Badan Kesatuan Nasional dan Bidang Politik juga diperlukan untuk akses ke daerah terpencil. Terakhir, wartawan asing, anggota kru film, dan pekerja NGO juga memerlukan untuk memperlihatkan identitas resmi yang dikeluarkan oleh perwakilan Indonesia di luar negeri.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan di Jakarta Post bahwa regulasi baru diperlukan “untuk mencegah wartawan asing untuk melakukan aktivitas intelejen.” Soedarmo juga mengatakan bahwa regulasi tersebut merupakan “salah satu bentuk perlindungan untuk negara.” Kelompok masyarak sipil nasional mengkritik regulasi sebagai kemunduran untuk kebebasan media di Indonesia. Aliansi Jurnalis Independen Indonesia mengatakan bahwa regulasi tersebut melanggar Pasal 28 KUHP dan UU 40/1999 untuk press yang menjamin kebebasan media. Klub Wartawan Asing Jakarta mengritik regulasi tersebut sebagai “noda pada transisi Indonesia ke demokrasi dan pernyataan dari pemerintahan bahwa mereka mendukung kebebasan press dan hak asasi.”

Menurut berbagai lapora media, Kumolo meminta maaf kepada Presiden Jokowi melalui telefon dan mencabut regulasi baru tersebut. Sementara komite Kantor Kliring yang memberi sah untuk aplikasi visa untuk wartawan asing telah dibubarkan, namun proses pendaftaran sekarang masih belum jelas.

Dua wartawan Inggris, Rebecca Prosser dan Neil Bonner sedang di pengadilan di bawah tuduhan pelanggaran hukum imigrasi Indonesia dan menghadapi kemungkinan hukuman lima tahun penjara. Para wartawan tersebut sedang membuat dokumentari yang didanai National Geographic mengenai pembajakan di Selat Malaka. Pada 29 September, Reporters Without Borders (RSF) memanggil pihak berwenang Indonesia “untuk berhenti menyalahgunakan peraturan imigrasi dan untuk menjatuhkan dakwaan terhadap kedua wartawan tersebut.”

Tahanan Politik Papua bulan September 2015

No Tahanan Ditangkap Dakwaan Hukuman Kasus Dituduh kekerasan? Kekhawatiran yang dilaporkan dalam proses hukum? Penjara/  Tempat Penahanan
1 Arnes Silak 15 Juni 2015 Tidak Jelas Penyelidikan polisi tertunda Penangkapan KNPB di Bandara Sentani Tidak Jelas Tidak Jelas Markas Besar Kepolisian Papua
2 Yafet Keiya 28 Mei 2015 Tidak Jelas Penyelidikan polisi tertunda MSG demo di Nabire Tidak Jelas Tidak Jelas Nabire

 

 

3 Ottis Munipa 28 Mei 2015 Tidak Jelas Penyelidikan polisi tertunda MSG demo di Nabire Tidak Jelas Tidak Jelas Nabire

 

 

4 Wamoka Yudas Kossay 22 Mei 2015 Pasal 160 KUHP, UU 1/1946 Pasal 14 Sidang dimulai 15 Oktober

 

MSG demo di Biak

 

Tidak Jelas  Iya Biak
5 Apolos Sroyer 20 Mei 2015 Pasal 160 KUHP, UU 1/1946 Pasal 14 Sidang dimulai 15 Oktober

 

MSG demo di Biak

 

Tidak Jelas  Iya Biak
6 Dorteus Bonsapia 20 Mei 2015 Pasal 160 KUHP, UU 1/1946 Pasal 14 Sidang dimulai 15 Oktober

 

MSG demo di Biak

 

Tidak Jelas  Iya Biak
7 Narko Murib 20 Mei 2015 Pasal 160 Menunggu sidang MSG demo di Manokwari Tidak Jelas  Iya Manokwari
8 Alexander Nekenem 20 Mei 2015 Pasal 160 Menunggu sidang MSG demo di Manokwari Tidak Jelas  Iya Manokwari
9 Yoram Magai 20 Mei 2015 Pasal 160 Menunggu sidang MSG demo di Manokwari Tidak Jelas  Iya Manokwari
10 Othen Gombo 20 Mei 2015 Pasal 160 Menunggu sidang MSG demo di Manokwari Tidak Jelas  Iya Manokwari
11 Obed Korie 15 Mei 2015 Pasal 170 5 bulan Sorong demo terhadap PT PPM Iya Tidak Jelas Sorong
12 Odie Aitago 15 Mei 2015 Pasal 170 7 bulan Sorong demo terhadap PT PPM Iya Tidak Jelas Sorong
13 Ruben Furay 1 Mei 2015 Tidak Jelas Penyelidikan polisi tertunda Kaimana 1 Mei 2015 Tidak Jelas Tidak Jelas Kaimana
14 Sepi Surbay 1 Mei 2015 Tidak Jelas Penyelidikan polisi tertunda Kaimana 1 Mei 2015 Tidak Jelas Tidak Jelas Kaimana
15 Dr Don Flassy* 14 April 2015 Pasal-Pasal 106, 55(1),53(1) Dengan jaminan Penangkapan makar KIP Tidak Jelas Tidak Jelas Ditebus, penahanan kota, tidak bisa pergi dari Jayapura
16 Dr Lawrence Mehue* 14 April 2015 Pasal-Pasal 106, 55(1),53(1) Dengan jaminan Penangkapan makar KIP Tidak Jelas Tidak Jelas Ditebus, penahanan kota, tidak bisa pergi dari Jayapura
17 Mas Jhon Ebied Suebu* 14 April 2015 Pasal-Pasal 106, 108(2), 55(1), 53(1) Dengan jaminan Penangkapan makar KIP Tidak Jelas Tidak Jelas Ditebus, penahanan kota, tidak bisa pergi dari Jayapura
18 Onesimus Banundi* 14 April 2015 Pasal-Pasal 106, 108(2), 55(1), 53(1) Dengan jaminan Penangkapan makar KIP Tidak Jelas Tidak Jelas Ditebus, penahanan kota, tidak bisa pergi dari Jayapura
19 Elias Ayakeding* 14 April 2015 Pasal-Pasal 106, 160 Dengan jaminan Penangkapan makar KIP Tidak Jelas Tidak Jelas Ditebus, penahanan kota, tidak bisa pergi dari Jayapura
20 Kamori Murib 9 Desember 2014 UU Darurat 12/1951 3 tahun Penyiksaan Lanny Jaya Iya Iya Wamena
21 Yosep Siep 9 Juli 2014 Pasal-Pasal 187, 164 Menunggu banding Mahkamah Agung Boikot Pemilu Pisugi Iya Iya Dibebaskan menunggu banding
22 Marthen Marian 9 Juli 2014 Pasal-Pasal 187, 164 Menunggu banding Mahkamah Agung Boikot Pemilu Pisugi Iya Iya Dibebaskan menunggu banding
23 Jhoni Marian 9 Juli 2014 Pasal-Pasal 187, 164 Menunggu banding Mahkamah Agung Boikot Pemilu Pisugi Iya Iya Dibebaskan menunggu banding
24 Alapia Yalak 4 Juni 2014 Tidak Jelas Penyelidikan polisi tertunda Penangkapan Yahukimo Iya Iya Markas Besar Kepolisian Papua
 25 Jemi Yermias Kapanai 1 Februari 2014 Pasal-Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 3.5 tahun Penyisiran militer Sasawa Iya Iya Penjara Serui
26 Septinus Wonawoai 1 Februari 2014 Pasal-Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 3.5 tahun Penyisiran militer Sasawa Iya Iya Penjara Serui
27 Rudi Otis Barangkea 1 Februari 2014 Pasal-Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 3.5 tahun Penyisiran militer Sasawa Iya Iya Penjara Serui
28 Kornelius Woniana 1 Februari 2014 Pasal-Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 3.5 tahun Penyisiran militer Sasawa Iya Iya Penjara Serui
29 Peneas Reri 1 Februari 2014 Pasal-Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 3.5 tahun Penyisiran militer Sasawa Iya Iya Penjara Serui
30 Salmon Windesi 1 Februari 2014 Pasal-Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 3.5 tahun Penyisiran militer Sasawa Iya Iya Penjara Serui
31 Obeth Kayoi 1 Februari 2014 Pasal-Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 3.5 tahun Penyisiran militer Sasawa Iya Iya Penjara Serui
32 Soleman Fonataba* 17 Desember 2013 Pasal-Pasal 106, 110)1, 53, 55 Penahanan kota 1.5 tahun, menunggu banding Penangkapan bendera Melanesia Sarmi 2013 Tidak / belum jelas Tidak Ditebus, tidak bisa pergi dari Sarmi
33 Edison Werimon* 13 Desember 2013 Pasal-Pasal 106, 110)1, 53, 55 Penahanan kota 1.5 tahun, menunggu banding Penangkapan bendera Melanesia Sarmi 2013 Tidak / belum jelas Tidak Ditebus, tidak bisa pergi dari Sarmi
34 Piethein Manggaprouw 19 Oktober 2013 Pasal-Pasal 106, 110 3 tahun Demo Kongres ketiga Papua di Biak Tidak Iya Biak
35 Oktovianus Warnares 1 Mei 2013 Pasal-Pasal 106, 110, UU Darurat 12/1951 7 tahun Penaikan bendera Biak, Peringatan 1 Mei Iya Iya Biak
36 Markus Sawias 1 Mei 2013 Pasal-Pasal 106, 110, UU Darurat 12/1951 4 tahun Penaikan bendera Biak, Peringatan 1 Mei Iya Iya Biak
37

 

George Syors Simyapen 1 Mei 2013 Pasal-Pasal 106, 110, UU Darurat 12/1951 4.5 tahun Penaikan bendera Biak, Peringatan 1 Mei Iya Iya Biak
38 Jantje Wamaer 1 Mei 2013 Pasal-Pasal 106, 110, UU Darurat 12/1951 2 tahun and 6 bulan Penaikan bendera Biak, Peringatan 1 Mei Iya Iya Biak
39 Isak Klaibin 30 April

2013

Pasal-Pasal 06, 107, 108, 110, 160 and 164 3 tahun and 6 bulan Peringatan Aimas 1 Mei Tidak Iya Sorong
40 Jefri Wandikbo 7 Juni 2012 Pasal-Pasal 340, 56,  UU 8/1981 8 tahun Aktivis KNPB disiksa di Jayapura Iya Iya Abepura
41 Darius Kogoya 1 Mei 2012 106 3 tahun Demo 1 Mei dan penaikan bendera Tidak Tidak Abepura
42 Wiki Meaga 20 November 2010 106 8 tahun Penaikan bendera Yalengga Tidak Iya Wamena
43 Meki Elosak 20 November 2010 106 8 tahun Penaikan bendera  Yalengga Tidak Iya Wamena
44 Filep Karma 1 Desember 2004 106 15 tahun Penaikan bendera Abepura 2004 Tidak Iya Abepura
45 Yusanur Wenda 30 April 2004 106 17 tahun Penangkapan Wunin Iya Tidak Wamena

*Meski para tahanan ini telah dibebaskan dengan jaminan dan sedang tidak dipenjara, mereka terus menghadapi tuduhan dan sedang menjalani investigasi. Karena mereka bisa ditangkap lagi, kami terus memonitor setiap perkembangan dalam kasus-kasus ini.

Share

Juli 2015: Ancaman terhadap pembela HAM di Papua meningkat

Ringkasan

Pada akhir Juli 2015, setidaknya ada 51 tahanan politik di Papua.

Informasi yang diterima dari Koalisi untuk Kedamaian, Hukum dan HAM Pegunungan Tengah Papua melaporkan adanya peningkatan intimidasi dan pelecehan terhadap pembela HAM dan pengacara di Wamena. Anggota Koalisi yang memberikan pendampingan untuk Roby Erik Pekey, seorang korban kekerasan polisi yang sewenang-wenang di Wamena, telah menjadi korban pelecehan terkait perannya dalam menangani impunitas. Peningkatan angka laporan intimidasi yang dialami oleh pembela HAM mengindikasikan pentingnya keberadaan negara untuk mengambil tindakan dalam menjamin perlindungan.

Laporan dari Koalisi yang menjelaskan bagaimana para polisi Jayawijaya dapat menganiaya Roby Pekey dengan bebas ketika dia sedang menjalani perawatan medis di RS Wamena adalah salah satu contoh kebrutalan polisi di ruang publik. Dalam update bulan April 2015, kami mencatat dua kasus dari korban lain yang ditahan sewenang-wenang, disiksa dan diperlakukan dengan sadis di rumah sakit.

Di Tolikara pada tanggal 17 Juli, seorang remaja berusia 16 tahun ditembak hingga meninggal dan setidaknya ada 11 orang lainnya yang terluka ketika pihak keamanan menembak kerumunan yang sedang protes terkait penggunaan pengeras suara selama pelaksanaan solat Idul Fitri. Penembakan tersebut memancing pembakaran beberapa kios yang membuat apinya merembet ke musholla yang mana solat Idul Fitri sedang berlangsung. Ketika polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam pembakaran, pelaku penembakan dari pihak kepolisian belum diidentifikasi atau diperhitungkan. Penyelidikan terhadap kejadian tersebut sedang berlangsung hingga saat ini.

Setidaknya ada 40 anggota ULMWP (United Liberation Movement of West Papua – Serikat Gerakan Pembebasan Papua Barat) yang ditahan karena terlibat dalam pemberian sesi doa memberikan terima kasih terkait hasil pertemuan MSG (Melanesian Spearhead Group – Kelompok Tombak Melanesia) bulan Juni. Sejak bulan Mei tahun ini, 264 orang telah ditahan karena menyuarakan dukungannya atau terlibat dengan ULMWP. Penargetan anggota ULMWP dan pendukungnya dalam penahanan sewenang-wenang menunjukkan kebijakan yang tidak toleran terhadap aspirasi kemerdekaan Papua yang damai.

Penangkapan

40 ditahan di Fakfak karena mengadakan sesi doa; tiga didakwa dengan pelanggaran ketertiban umum

Pada tanggal 3 Juli 2015, setidaknya 40 orang ditahan karena mengadakan sesi doa di Fakfak. Sekelompok orang telah berkumpul di kantor sekretariat wilayah ULMWP untuk memberikan doa terima kasih bagi ULMWP yang telah mendapat status Pengamat dari MSG ketika pertemuan Juni di Honiara, kepulauan Solomon.

Tiga orang masih ditahan dan mendapat dakwaan pelanggaran ketertiban umum berdasarkan Pasal 510 KUHP yang memberikan hukuman bagi siapapun yang menyelenggarakan acara umum tanpa izin polisi. Berdasarkan pengacara dari LP3BH (Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum), Apnel Hegemur, Roy Marten Mury dan Daniel Hegemur awalnya didakwa permufakatan jahat untuk melakukan pemberontakan berdasarkan Pasal 108 dan 110, tapi dakwaaan ini kemudian diganti.

Tiga orang tersebut dipercaya masih dalam tahanan Polres Fakfak selagi menunggu persidangan.

Dua orang ditahan karena mengikuti demonstrasi menentang perkebunan minyak sawit milik PT Permata Putera Mandiri

Organisasi HAM Pusaka melaporkan bahwa pada tanggal 15 Mei 2015, dua orang ditahan karena keterlibatan mereka dalam demonstrasi menentang perkebunan kelapa sawit PT Permata Putera Mandiri (PPM). Obed Korie dan Odie Aitago ditahan bersama dengan beberapa pendemo yang akhirnya dibebaskan. Para pendemo yang terdiri atas mahasiswa dan anggota suku Iwaro di Kabupaten Sorong Selatan memblokir kantor-kantor PPM dalam rangkan protes menentang pengambilan lahan, pembabatan hutan illegal dan kompensasi yang tidak layak oleh PT PPM.

Korie dan Aitago didakwa kekerasan terhadap orang dan properti berdasarkan Pasal 170 KUHP. Mereka menghadiri persidangan pada tanggal 14 Juli. Persidangan berikutnya akan dilaksanakan bulan Agustus.

Pembebasan

Tidak ada laporan pembebasan di bulan Juli 2015.

Pengadilan Politik dan Ringkasan Kasus

Penahanan Kembali Narko Murib

Informasi yang diterima dari pengacara LP3BH melaporkan bahwa pada tanggal 3 Juli, Narko Murib, satu dari empat orang yang ditahan karena terlibat dalam demonstrasi, ditahan kembali setelah kabur selama lebih dari dua minggu dari Mako Brimob di Manokwari.

Surat penahanan dikeluarkan oleh kepolisian Manokwari menyatakan bahwa Murib akan ditempatkan di Mako Brimob Manokwari hingga 6 Agustus 2015. Berkas kasus untuk tiga tahanan lainnya telah dikirim ke pihak penuntut. Pengacara LP3BH juga telah melaporkan contoh lebih lanjut atas penolakan akses bagi keempat tahanan tersebut. Pada tanggal 24 Juli, Simon Banundi, seorang pengacara LP3BH diberi tahu petugas Brimob bahwa dia tidak dapat bertemu dengan empat tahanan tersebut atas perintah dari Kapolda Irjen Paulus Waterpauw yang menolak pengunjung bagi para tahanan.

Kasus-kasus Penting

Seorang remaja yang meninggal tertembak dan 11 orang luka-luka dalam bentrok Tolikara

Pada tanggal 17 Juli, sebuah bentrokan terjadi antara puluhan anggota Jemaah GIDI (Gereja Injil di Indonesia) di Karubaga, Kabupaten Tolikara. Endy Wanimbo, seorang remaja berusia 16 tahun meninggal tertembak sementara 11 lainnya luka luka.

Sekitar pukul 07.00 WIT, sekelompok anggota GIDI berkumpul di luar pos Koramil (Komando Rayon Militer) yang mana solat Idul Fitri sedang berlangsung di sebuah musholla. Berdasarkan koran Papua, Jubi, mereka sedang melakukan protes terhadap penggunaan pengeras suara selama sesi solat dan menyatakan bahwa hal tersebut mengganggu Konferensi Pemuda GIDI yang sedang berlangsung di sekitar. Berdasarkan saksi mata yang diberitakan dalam beberapa laporan media, beberapa orang yang protes mulai melempar batu pada petugas keamanan dan Jemaah di lapangan sebagai balasan terhadap penggunaan pengeras suara selama sesi solat.

Pada pukul 07.05, petugas Brimob, Kepolisian Wilayah Tolikara dan petugas militer dari Batalyon Infanteri 756 (Yonif 756) mulai menembaki kerumunan orang yang berkumpul di luar lapangan Koramil. Seorang remaja berusia 16 tahun bernama Endy Wanimbo meninggal tertembak dan setidaknya ada 11 orang menderita luka-luka. Dapat dipahami bahwa hal ini memicu mereka untuk membakar beberapa kios di sekitar Koramil dan api tersebut merembet ke musholla. Laporan menyatakan bahwa selain musholla, ada sekitar 60 kiosk dibakar dan 211 orang kehilangan rumah.

Berdasarkan Jubi, dua korban tembakan, Amaten Wenda dan Yetimbula Yikwa, diseret untuk memberikan cap jempol dan dipaksa menandatangani surat yang isinya tidak diketahui selagi menerima perawatan di RSU Jayapura.

Pernyataan awal dari organisasi masyarakat sipil Papua mengkritik berbagai pernyataan yang dimuat di media yang secara jujur menyalahkan komunitas Papua terhadap bentrokan di Tolikara. Sebuah pernyataan dikeluarkan oleh pemimpin gereja di Papua yang mendesak pihak keamanan untuk berhenti menggunakan senajata dan kekerasan dalam menangani konflik. Pada tanggal 18 Juli, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melaporkan penemuan awalnya yang menyatakan bahwa “konflik dipicu oleh tembakan polisi”.

Pada tanggal 23 Juli, dua orang ditahan terkait pembakaran. Jubi melaporkan bahwa polisi mengidentifikasi dua orang tersebut yang saat ini diberi nama inisial ‘AK’ dan ‘JW’, dari rekaman video dan saksi mata. Dua orang tersebut akan didakwa penghasutan dan kekerasan terhadap orang serta properti berdasarkan Pasal 160 dan 170 KUHP.

Suara Papua melaporkan bahwa Pendeta Enden Wanimbo, presiden GIDI, mengkritik penangkapan dan menyoroti pelaku penembakan yang sampai sekarang belum diidentifikasi atau disorot. Pada tanggal 27 Juli, Pendeta Wanimbo bersama dengan Pendeta Benny Giay, kepala Gereja Tabernacle di Papua (Kingmi Papua) bertemu dengan cabang Nahdlatul Ulama (NU) Papua, setuju untuk membuat sebuah resolusi.

Penyelidikan oleh institusi pemerintahan dan kelompok masyarakat sipil Papua terhadap kasus masih berlangung hingga saat ini.

Mahasiswa keperawatan ditembak oleh polisi Wamena; pembela HAM dan pengacara dari Koalisi diancam

Sebuah laporan diterima oleh Koalisi untuk Kedamaian, Hukum dan HAM Pegunungan Tengah Papua menyatakan bahwa pada tanggal 21 Juni, Roby Erik Pekey, seorang mahasiswa keperawatan berusia 21 tahun ditembak sewenang-wenang dan ditahan di Kepolisian Wilayah Wamena. Polisi mengejar dan menembak Pekey karena dia dicurigai telah mencuri sepeda motor beberapa hari sebelum kejadian.

Informasi yang diterima oleh Koalisi menyatakan bahwa pada tanggal 21 Juni, Pekey dikejar ketika mengendarai sepeda motor oleh sekelompok polisi tanpa seragam. Selama pengejaran, polisi menembaknya sehingga ia jatuh dari sepeda motor. Dia kemudian ditembak di mata kaki bagian kanan, paha kiri dan tidak dapat berjalan. Petugas polisi tanpa seragam kemudian mengangkat dan melempar Pekey ke halaman sebuah rumah. Polisi kemudian mengancam akan menembaknya di bagian kepala ketika dia mengaku tidak bersalah. Salah satu petugas menembak ketiga kalinya di kaki kiri Pekey.

Tak lama kemudian, Pekey dikirim ke RS Wamena dalam pengawasan ketat polisi. Dalam perjalanan ke rumah sakit, Pekey terus memohon dan mengaku tidak bersalah dengan menjelaskan bahwa dia telah membeli sepeda motor tersebut dari seseorang yang memutuskan untuk menggadaikannya. Ketika sampai di rumah sakit, Pekey dilempar ke aspal hingga punggungya lecet.

Berdasarkan laporan Koalisi, setelah melihat kondisi kritis Pekey, keluarga pasien meminta petugas medis untuk memberinya prioritas. Sebagai tanggapan, petugas polisi menghentikan dokter dan lanjut mengejek dan mempermalukan Pekey dengan mengangkat dan menggoyang kakinya yang terluka.

Malamnya, keluarga Pekey tidak diperbolehkan mengunjungi Pekey di rumah sakit berdasarkan perintah Semmy Ronny Thaba, Kapolda Jayawijaya. Hari berikutnya, pada tanggal 22 Juni, empat polisi mengunjungi Pekey di rumah sakit, mengancam dia dan keluarganya dengan senajata dan memaksa Pekey menandatangani surat penahanan.

Berdasarkan Koalisi, polisi tidak mengikuti prosedur yang sepatutnya dalam penangkapan Pekey dan tidak melakukan investigasi menyeluruh sebelum penangkapan. Pada awal bulan Juli, polisi Jayawijaya dikutip di beberapa koran Papua dan bersikeras bahwa petugas kepolisian telah bertindak sesuai dengan prosedur selama penangkapan Pekey. Thaba menyatakan bahwa polisi terlebih dahulu mengeluarkan tembakan peringatan tapi terpaksa menembak Pekey ketika dia berusaha kabur.

Pembela HAM dari Koalisi melaporkan bahwa Pekey tidak bersalah dalam pencurian sepeda motor karena ia mendapatkanya dari orang lain yang mau menggadaikan sepeda motor. Investigator polisi menyatakan bahwa mereka akan melakukan investigasi lebih lanjut dalam kasus ini tapi mereka akan tetap menahan dan menginterogasi Pekey setelah lukanya sembuh.

Pada tanggal 28 Juli, Hesegem dan pembela HAM lainnya dari Koalisi mendampingi Pekey selama sidang pra-peradilan di Pengadilan Distrik Wamena dan menolak penahanannya. Informasi yang diterima Koalisi menyatakan bahwa pra-preadilan dihadiri oleh puluhan petugas polisi untuk mengintimidasi mereka. Berdasarkan saksi mata yang dijelaskan dalam laporan Koalisi, ia tidak sengaja mendengar investigator polisi berkata bahwa mereka ‘harus menghabisi’ pengacara AIDP Anum Siregar, salah satu pengacara HAM yang mendampingi Pekey.

Informasi dari Koalisi juga menjelaskan secara rinci kejadian lainnya dan pelecehan polisi Wamena terhadap anggotanya terkait kasus ini. Pada tanggal 22 Juli, petugas polisi memblokir kantor organisasi HAM Yayasan Teratai Hati Papua (YTHP) dan mengancam Pater John Jonjonga, direktur organisasi tersebut. Berdasarkan koalisi, Hesegem juga pernah menghadapi ancaman dari polisi Wamena terkait pekerjaannya sebagai pembela HAM dalam kasus lainnya.

Berita 

Komite ‘Clearing House’ Dibubarkan

Majalah Indonesia, Tempo, melaporkan bahwa pada tanggal 14 Juli 2015, Kementrian Luar Negri menkonfirmasi bahwa Komite ‘Clearing House’ telah dibubarkan. Siti Sofia Sudarma, direktur Informasi dan Media di Kementrian Luar Negri memberitahu Tempo bahwa pembukaan Papua untuk wartawan asing akan membawa ‘perubahan positif bagi Indonesia.’ Pada bulan Mei, selama kunjungan ke Papua, presiden Joko Widodo telah mengumumkan bahwa wartawan asing tidak akan dilarang masuk Papua. Sebelumnya, wartawan asing diminta untuk menjalani prosedur aplikasi visa yang ketat termasuk mendapatkan persetujuan dari Komite ‘Clearing House’ yang terdiri atas 18 badan pemerintahan yang berbeda.

Meskipun begitu, pernyataan berbeda dilontarkan oleh Mentri Koordinasi untuk Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Tedjo Edhy Purdijatno dan Juru Bicara Kepolisian Nasional Papua Agus Rianto tidak lama setelah pengumuman presiden di bulan Mei. Mereka menyatakan bahwa wartawan asing masih harus melalui pemeriksaan ketika mengajukan visa untuk meliput di Papua. ‘Tim Monitoring Urusan Luar Negeri’ yang baru dibuat diharapkan dapat menjalankan peran seperti Komite ‘Clearing House’ yang menyeleksi aplikasi visa wartawan.

Kelompok masyarakat sipil Papua merayakan peringatan 17 tahun Biak Berdarah

Pada tanggal 2 Juli tahun 1998, ketika pemerintahan Orba runtuh, tahanan politik Filep Karma mengadakan demonstrasi di Biak yang mana bendera Bintang Kejora dikibarkan di tower air dekat pelabuhan. Selama empat hari, para pendemo menduduki area tersebut dan mempertahankan bendera dari polisi yang berusaha menurunkannya. Pada tanggal 6 Juli, militer Indonesia mengambil alih kekuasaan dengan paksa. Setidaknya ada 32 orang yang dibunuh dengan ditenggelamkan ke laut, tiga orang menghilang, 150 orang disiksa dan 33 orang ditahan sewenang-wenang selama kejadian berlangsung.

Dalam peringatan ke-17 pembantaian Biak, pada tanggal 6 Juli tahun ini, beberapa kelompok masyarakat sipil berkumpul untuk membuat konferensi pers. Kelompok tersebut antara lain KontraS Papua (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Papua), Solidaritas untuk Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (SKP-HAM), Bersatu Untuk Kebenaran (BUK), Garda Papua dan Forum Independen Mahasiswa (FIM).

Juli 2015 Tahanan Politik Papua

No Tahanan poltik Ditangkap Dakwaan Vonis Kasus Dituduh melakukan kekerasan? Masalah dalam proses persidangan? LP/tempat ditahan
1 Apnel Hegemur 3 Juli 2015 Pasal 108, 110 Menunggu persidangan Penangkapan Fak Fak ULMWP Tidak jelas Tidak jelas Fakfak
2 Roy Marten Mury 3 Juli 2015 Pasal 108, 110 Menunggu persidangan Penangkapan Fak Fak ULMWP Tidak jelas Tidak jelas Fakfak
3 Daniel Hegemur 3 Juli 2015 Pasal 108, 110 Menunggu persidangan Penangkapan Fak Fak ULMWP Tidak jelas Tidak jelas Fakfak
4 Arnes Silak 15 Juni 2015 Tidak jelas Penyelidikan polisi masih ditunda Penangkapan KNPB Sentani Airport Tidak jelas Tidak jelas Kantor Pusat Kepolisian Papua
5 Yafet Keiya 28 Mei 2015 Tidak jelas Penyelidikan polisi masih ditunda MSG demo di Nabire Tidak jelas Tidak jelas Nabire

 

 

6 Ottis Munipa 28 Mei 2015 Tidak jelas Penyelidikan polisi masih ditunda MSG demo di Nabire Tidak jelas Tidak jelas Nabire

 

 

7 Wamoka Yudas Kossay 22 Mei 2015 Pasal 160 Menunggu persidangan MSG demo di Biak

 

Tidak jelas Tidak jelas Biak
8 Apolos Sroyer 20 Mei 2015 Pasal 160 Menunggu persidangan MSG demo di Biak

 

Tidak jelas Tidak jelas Biak
9 Dorteus Bonsapia 20 Mei 2015 Pasal 160 Menunggu persidangan MSG demo di Biak

 

Tidak jelas Tidak jelas Biak
10 Narko Murib 20 Mei 2015 Pasal 160 Menunggu persidangan MSG demo di Manokwari Tidak jelas Yes Manokwari
11 Alexander Nekenem 20 Mei 2015 Pasal 160 Menunggu persidangan MSG demo di Manokwari Tidak jelas Ya Manokwari
12 Yoram Magai 20 Mei 2015 Pasal 160 Menunggu persidangan MSG demo di Manokwari Tidak jelas Ya Manokwari
13 Othen Gombo 20 Mei 2015 Pasal 160 Menunggu persidangan MSG demo di Manokwari Tidak jelas Ya Manokwari
14 Obed Korie 15 Mei 2015 Pasal 170 Dalam persidangan Sorong demo against PT PPM Tidak jelas Tidak jelas Sorong
15 Odie Aitago 15 Mei 2015 Pasal 170 Dalam persidangan Sorong demo against PT PPM Tidak jelas Tidak jelas Sorong
16 Ruben Furay 1 Mei 2015 Tidak jelas Penyelidikan polisi masih ditunda Kaimana 1 Mei 2015 Tidak jelas Tidak jelas Kaimana
17 Sepi Surbay 1 Mei 2015 Tidak jelas Penyelidikan polisi masih ditunda Kaimana 1 Mei 2015 Tidak jelas Tidak jelas Kaimana
18 Domingus Babika 1 Mei 2015 Unclear Penyelidikan polisi masih ditunda Manokwari 1 Mei 2015 Tidak jelas Tidak jelas Manokwari Regional Police Station
19 Dr Don Flassy* 14 April 2015 Pasal 106, 55(1),53(1) Penangguhan penahanan Penangkapan Makar KIP Tidak jelas Tidak jelas Tahanan kota, tidak dapat keluar dari Jayapura
20 Dr Lawrence Mehue* 14 April 2015 Pasal 106, 55(1),53(1) Penangguhan penahanan Penangkapan Makar KIP Tidak jelas Tidak jelas Tahanan kota, tidak dapat keluar dari Jayapura
21 Mas Jhon Ebied Suebu* 14 April 2015 Pasal 106, 108(2), 55(1), 53(1) Penangguhan penahanan Penangkapan Makar KIP Tidak jelas Tidak jelas Tahanan kota, tidak dapat keluar dari Jayapura
22 Onesimus Banundi* 14 April 2015 Pasal 106, 108(2), 55(1), 53(1) Penangguhan penahanan Penangkapan Makar KIP Tidak jelas Tidak jelas Tahanan kota, tidak dapat keluar dari Jayapura
23 Elias Ayakeding* 14 April 2015 Pasal 106, 160 Penangguhan penahanan Penangkapan Makar KIP Tidak jelas Tidak jelas Tahanan kota, tidak dapat keluar dari Jayapura
24 Kelpis Wenda 17 March 2015 UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Penyiksaan  Lanny Jaya Ya Ya Wamena
25 Kamori Murib 9 December 2014 UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Penyiksaan Lanny Jaya Ya Ya Wamena
26 Yosep Siep 9 Juli 2014 Pasal 187, 164 Mahkamah Agung, banding masih dipertimbangkan Boikot Pemilu di Pisugi Ya Ya Dibebaskan, banding ditunda
27 Marthen Marian 9 Juli 2014 Pasal 187, 164 Mahkamah Agung, banding masih dipertimbangkan Boikot Pemilu di Pisugi Ya Ya Dibebaskan, banding ditunda
28 Jhoni Marian 9 Juli 2014 Pasal 187, 164 Mahkamah Agung, banding masih dipertimbangkan Boikot Pemilu di Pisugi Ya Ya Dibebaskan, banding ditunda
29 Alapia Yalak 4 Juni 2014 Uncertain Penyelidikan polisi masih ditunda Yahukimo arrests Ya Ya Kantor Pusat Kepolisian Papua
 30

 

1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 and UU Darurat 12/1951 3.5 tahun Penangkapan penyisiran militer di Sasawa Ya Ya Sorong
31 Septinus Wonawoai 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 and UU Darurat 12/1951 3.5 tahun Penangkapan penyisiran militer di Sasawa Ya Ya Sorong
32 Rudi Otis Barangkea 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 and UU Darurat 12/1951 3.5 tahun Penangkapan penyisiran militer di Sasawa Ya Ya Sorong
33 Kornelius Woniana 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 and UU Darurat 12/1951 3.5 tahun Penangkapan penyisiran militer di Sasawa Ya Ya Sorong
34 Peneas Reri 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 and UU Darurat 12/1951 3.5 tahun Penangkapan penyisiran militer di Sasawa Ya Ya Sorong
35

 

Salmon Windesi 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 and UU Darurat 12/1951 3.5 tahun Penangkapan penyisiran militer di Sasawa Ya Ya Sorong
36 Obeth Kayoi 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 and UU Darurat 12/1951 3.5 tahun Penangkapan penyisiran militer di Sasawa Ya Ya Sorong
37 Soleman Fonataba* 17 Desember 2013 Pasal 106, 110)1, 53, 55 1.5 tahun tahanan kota, banding ditunda Sarmi 2013 Penangkapan bendera Melanesia No / belum jelas Tidak Tahanan kota, tidak dapat meninggalkan Sarmi
38 Edison Werimon* 13 Desember 2013 Pasal 106, 110)1, 53, 55 1.5 tahun tahanan kota, banding ditunda Sarmi 2013 Penangkapan bendera Melanesia Tidak / belum jelas Tidak Tahanan kota, tidak dapat meninggalkan Sarmi
39 Piethein Manggaprouw 19 Oktober 2013 Pasal 106, 110 2 tahun Demo Kongres Ketiga Papua di Biak Tidak Ya Biak
40 Oktovianus Warnares 1 Mei 2013 Pasal 106, 110, UU Darurat 12/1951 7 tahun Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
41 Yoseph Arwakon 1 Mei 2013 Pasal 106, 110, UU Darurat 12/1951 2 tahun dan 6 bulan Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
42 Markus Sawias 1 Mei 2013 Pasal 106, 110, UU Darurat 12/1951 2 tahun Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
43

 

George Syors Simyapen 1 Mei 2013 Pasal 106, 110, UU Darurat 12/1951 4.5 tahun Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
44 Jantje Wamaer 1 Mei 2013 Pasal 106, 110, UU Darurat 12/1951 2 tahun dan 6 bulan Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
45 Isak Klaibin 30 April

2013

Pasal 06, 107, 108, 110, 160 and 164 3 tahun and 6 bulan Aimas peringatan 1 Mei Tidak Ya Sorong
46 Jefri Wandikbo 7 Juni 2012 Pasal 340, 56, Law 8/1981 8 tahun Aktivis KNPB disiksa di Jayapura Ya Ya Abepura
47 Darius Kogoya 1 Mei 2012 106 3 tahun 1 Mei demo dan pengibaran bendera Tidak Tidak Abepura
48 Wiki Meaga 20 November 2010 106 8 tahun Yalengga pengibaran bendera Tidak Ya Wamena
49 Meki Elosak 20 November 2010 106 8 tahun Yalengga pengibaran bendera Tidak Ya Wamena
50 Filep Karma 1 December 2004 106 15 tahun Abepura pengibaran bendera 2004 Tidak Ya Abepura
51 Yusanur Wenda 30 April 2004 106 17 tahun Penangkapan Wunin Ya Tidak Wamena

*Ketika para tahanan ini telah diberi jaminan dan tidak ditahan, mereka tetap mendaat dakwaan dan menjalani penyelidikan. Karena mereka rentan ditangkap kembali, kami akan terus mengawasi berbagai perkembangan dari setiap kasus.

Share

Juni 2015: Akses kepada pengacara ditolak saat tahanan mengalami penyiksaan

Ringkasan

Pada akhir Juni 2015, setidaknya terdapat 45 orang tahanan politik di Papua.

Informasi yang diterima dari pengacara di Manokwari menyatakan bahwa tiga orang tahanan yang ditangkap bulan lalu atas keterlibatan mereka dalam demonstrasi damai telah dipukul berkali-kali dalam tahanan oleh para aparat Brimob. Setidaknya salah satu dari 3 orang tersebut, anggota KNPB Alexander Nekenem telah disiksa dengan cara disundut rokok oleh anggota Brimob. Di bawah instruksi dari Kapolres Manokwari, AKP Tommy H. Pontororing, para pengacara dilarang untuk menemui ketiga orang klien mereka, setelah Narko Murib, tahanan keempat pada kasus yang sama melarikan diri. Karena keterbatasan tersebut, para pengacara hanya menemukan tindakan penyiksaan dan perlakuan buruk yang dialami oleh tahanan beberapa hari setelah kejadian tersebut.

Kasus kedua tentang kekerasan yang dilakukan oleh petugas Brimob adalah penembakan kepada pemuda Papua berusia 19 tahun, Yoteni Agapa, di Desa Ugapuga, Kabupaten Dogiyai. Petugas Brimob menembak Agapa ketika ia mulai berdebat dengan mereka mengenai peristiwa bentrok yang terjadi pada hari sebelumnya. Ada kecenderungan dari anggota Brimob untuk menanggapi semua masalah dengan cara buru-buru menembak dan hal ini menjadi hal yang biasa.

Sejak awal 2015, setidaknya dua orang meninggal dunia dan tujuh orang terluka akibat penggunaan kekuatan yang berlebihan dan penyalahgunaan senjata api oleh polisi di Papua. Sejauh ini, belum ada penyelidikan independen atas insiden ini sehingga para pelaku terus menikmati impunitas total.

Sementara itu, penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komnas HAM atas insiden ‘Paniai Berdarah’ pada Desember 2014 tampaknya telah terhenti dengan alasan kurangnya dana. Selain itu, penyelidiani terpisah yang dilakukan oleh Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan bersama Polda Papua dikritik oleh pengamat hak asasi manusia karena kurang kredible, sehingga dikhawatirkan akan justru memperumit persoalan.

Empat belas orang mahasiswa ditangkap di Abepura dan Waena karena melakukan penggalangan dana untuk mendukung penyelidikan Komnas HAM atas kasus Paniai Berdarah. Kejadian ini serupa dengan peristiwa penangkapan Yahukimo pada Maret 2015, di mana lebih dari seratus orang ditangkap dalam kaitannya dengan acara penggalangan dana selama seminggu untuk korban Topan Pam di Vanuatu. Penangkapan ini menunjukkan bahwa demonstrasi publik apapun di Papua terus dibatasi bahkan untuk tujuan kemanusiaan.

Penangkapan

Anggota KNPB Yahukimo ditangkap di Sentani

Majalah Selangkah melaporkan bahwa pada tanggal 15 Juni, Arnes Silak, anggota KNPB Yahukimo telah ditangkap di Bandara Sentani Jayapura. Silak sedang dalam perjalanan kembali ke Yahukimo setelah menjalani perawatan medis di Jayapura. Pemimpin KNPB Yahukimo, Marten Suhuniap menyatakan dalam Majalah Selangkah bahwa anggota KNPB di Yahukimo sebelumnya menerima ancaman dan terus-menerus diikuti oleh perwira intelijen. Masih belum jelas apa dakwaan yang akan dihadapi Silak. Ia ditahan di Polda Papua saat ini.

23 orang ditahan selama 24 jam karena berpartisipasi dalam pertemuan damai

Pada 3 Juni di sekitar pukul 16:00 waktu Papua, 23 orang ditangkap karena berpartisipasi dalam sebuah pertemuan yang diadakan di Kantor Dewan Adat Sinapuk di Wamena. Informasi yang diterima dari Jaringan Advokasi Penegakan Hukum dan HAM Pegunungan Tengah Papua, JAPH & HAM melaporkan bahwa tujuan dari pertemuan ini adalah untuk mengadakan diskusi tentang upaya  membuka ruang demokrasi di Papua dan melakukan evaluasi dari demonstrasi yang direncanakan selama 28 Mei. Namun acara tersebut dilarang oleh Polres Jayawijaya.

Selama penangkapan, polisi menyita barang-barang milik Dewan Adat Sinapuk, termasuk 56 buah anak panah, empat busur, dua sumbu, tujuh pisau dan sebuah buku tentang United Liberation Movement for West Papua (ULMWP). Sebanyak 23 orang tahanan dibawa ke Polres Jayawijaya.

Merespon penangkapan tersebut, pada hari berikutnya, tanggal 4 Juni, sebanyak ratusan anggota masyarakat berunjuk rasa di luar kantor polisi untuk menuntut pembebasan 23 tahanan. Mereka dibebaskan pukul 16.00 waktu Papua.

Aksi ULMWP dibubarkan di Sorong; Satu orang anggota KNPB ditangkap

Situs berita Papua melaporkan bahwa pada tanggal 16 Juni, Nando Kagoya ditangkap di Sorong dan diinterogasi selama beberapa jam sebelum dibebaskan tanpa dakwaan. Kogoya ditangkap saat dalam perjalanan untuk berpartisipasi dalam pawai yang diorganisir KNPB untuk mendukung tawaran ULMWP bagi keanggotaan MSG. Demonstran yang mengambil bagian dalam pawai secara paksa dibubarkan oleh Polres Sorong. Kogoya ditangkap jalan yang ditutup  saat menghentikan dan menggeledah pengendara di daerah. Dia ditahan ketika polisi menemukan selebaran KNPB dalam tasnya.

Empat belas mahasiswa ditangkap karena mengumpulkan dana bagi penyelidikan Komnas HAM

Pada 22 Juni, empat belas orang mahasiswa ditangkap di Abepura dan Waena saat mengumpulkan sumbangan untuk mendukung penyelidikan oleh Komnas HAM atas insiden ‘Paniai Berdarah’ yang berlangsung Desember lalu. Media Papua melaporkan bahwa tidak ada kemajuan yang dibuat oleh Tim Ad Hoc Komnas HAM yang bertugas melakukan penyelidikan atas insiden itu karena kurangnya pendanaan. Empat belas orang siswa anggota Mahasiswa Forum Independen Mahasiswa, FIM ditahan selama beberapa jam di Polres Jayapura sebelum dibebaskan tanpa dakwaan. Berdasarkan laporan oleh KontraS Papua dan Bersatu untuk Kebenaran (BUK), para siswa mengumpulkan sumbangan sebagai tindakan protes terhadap Komnas HAM yang telah dikritik sebagai tindakan lambat dan tidak efektif dalam penyelidikan kasus Paniai Berdarah.

Pembebasan

Dua tahanan Pisugi dibebaskan saat menunggu putusan banding; dua orang melarikan diri

Pengacara Aliansi Demokrasi untuk Papua ALDP melaporkan bahwa Jhoni Marian dan Marthen Marian telah dibebaskan setelah menjalani masa satu tahun penjara. Sedangkan Yali Walilo dan Ibrahim Marian dilaporkan melarikan diri dari penjara pada bulan lalu. Yosep Siep, yang menderita penyakit psikologis dan fisik, telah kembali ke kampung halamannya di Kabupaten Pisugi. Persidangan diharapkan akan dilanjutkan setelah ia menerima perawatan medis dan dianggap sehat untuk diadili.

Meskipun Jhoni Marian dan Marthen Marian telah dibebaskan, Pengadilan Tinggi Jayapura memutuskan hukuman 3 tahun penjara, lebih tinggi 2 tahun dari putusan Pengadilan Negeri. Mereka masih beresiko tinggi untuk tetap ditahan dalam penjara. Namun, pengacara dari ALDP mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. Pengacara beranggapan bahwa para terpidana tidak harus berada dalam penjara saat proses hukum kasasi masih berjalan. Putusan Mahkamah Agung yang akan menentukan apakah dua orang ini akan menjalani hukuman penjara hasil dari putusan Pengadilan Tinggi.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Wamena menghukum Jhoni Marian, Marthen Marian, Yali Walilo dan Ibrahim Marian masing-masing satu tahun penjara di bawah dakwaan bersama-sama melakukan tindakan terncana yang membahayakan keamanan berdasarkan Pasal 187 dan 164 KUHP Indonesia. Mereka dituduh membuat bom Molotov yang mengganggu pemilihan umum selama pemilihan Presiden Juli 2014.

Pengacara Aliansi Demokrasi untuk Papua ALDP menyatakan bahwa dakwaan tersebut tetap diajukan meskipun terdapat keterangan saksi dari polisi yang menyatakan bahwa empat orang tidak terlibat dalam tindakan pembakaran yang mereka dicurigai. Selain itu, empat orang tersebut disiksa dalam tahanan di Polres Jayawijaya. Selama persidangan di bulan Maret, mereka bersaksi bahwa mereka telah dipaksa untuk mengakui tuduhan di bawah tindakan penyiksaan.

As Jhoni Marian dan Marthen Marian masih dalam resiko untuk ditahan kemali dan Yosep Siep tetap dalam resiko untuk diajukan dalam persidangan. Mereka berada dalam daftar tahanan politik kami.

Pengadilan Politik dan Ringkasan Kasus

Tiga orang yang aksi MSG di Manokwari mendapatkan perlakuan buruk dalam tahanan; seorang tahanan melarikan diri

Pengacara dari LP3BH (Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum) melaporkan bahwa Alexander Nekenem, Yoram Magai dan Othen Gombo (alias Maikel Aso) telah mendapatkan perlakuan yang buruk di dalam tahanan, setelah seorang tahanan untuk kasus yang sama, Narko Murib (alias Novi Umawak) melarikan diri dari Markas Brimob di Manokwari pada 15 Juni.

Pada 20 Mei, Nekenem, Magai, Gombo dan Murib ditangkap karena keterlibatan mereka dalam demonstrasi mendukung upaya ULMWP untuk keanggotaan MSG. Mereka didakwa dengan tindakan menghasut berdasarkan Pasal 160 KUHP Indonesia.

Pada tanggal 1 Juni, Nekenem, Murib dan Gombo ditanya mengenai keterlibatan mereka dengan KNPB. Ketika ditanya, Murib menyatakan bahwa ia telah memimpin sesi doa selama demonstrasi sebelum demonstrasi tersebut dibubarkan paksa. Setelah pembubaran demonstrasi, ia kembali menghadiri kelas di Universitas Negeri Papua (Universitas Papua, UNIPA), di mana ia terdaftar sebagai mahasiswa. Murib kemudian menerima kabar bahwa teman-temannya telah ditahan menyusul pembubaran demonstrasi tersebut. Mereka juga tidak boleh makan dalam masa tahanan. Setelah mendengar hal ini, ia memutuskan membawa makanan untuk mereka yang ditahan di Markas Brimob. Namun, ketika tiba di Markas Brimob, ia sendiri ikut ditahan, karena terlihat ikut terlibat dalam demonstrasi pada hari sebelumnya. Pada tanggal 9 Juni, masa penahanan empat orang laki-laki tersebut diperpanjang hingga 19 Juli 2015.

Pada tanggal 15 Juni, pengacara LP3BH menerima informasi bahwa Narko Murib telah melarikan diri dari Markas Brimob. Hari berikutnya, pengacara bertemu dengan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polda Manokwari, AKP Tommy H. Pontororing, dan meminta untuk bertemu dengan tiga tahanan yang tersisa yang telah dipindahkan dari Markas Brimob untuk ditahan di Polres Manokwari. Namun, polisi memberitahu pengacara bahwa mereka tidak diizinkan untuk mengunjungi tiga tahanan pada saat itu dan mengatakan kepada mereka untuk kembali keesokan harinya.

Keesokan harinya, setelah mendapatkan akses kepada Nekenem, Magai dan Gombo, pengacara menemukan bahwa tiga orang telah dipukuli oleh empat petugas Brimob dalam tahanan di Markas Brimob. Nekenem disiksa oleh petugas Brimob dengan menyundut rokok pada tubuhnya. Dia juga menderita memar di rahang akibat pemukulan berat. Ketiga orang tersebut saat ini ditahan di sel isolasi di Polres Manokwari. Mereka dilaporkan tidak mendapatkan akses atas sanitasi yang layak atau toilet dan hanya diberi kantong plastik dan botol. Mereka dipaksa untuk tidak makan sebagian besar makanan yang dibawa oleh keluarga mereka karena kurangnya akses atas toilet yang bersih.

Kasus-kasus Penting

Kelompok pemuda Papua diserang oleh Brimob di District Dogiyai; satu orang ditembak

Menurut informasi yang diterima dari beberapa sumber hak asasi manusia, pada tanggal 25 Juni, sekelompok pemuda Papua yang berjumlah 10 orang dilaporkan diserang oleh petugas Brimob di desa Ugapuga di Kabupaten Dogiyai. Sebuah laporan dari pemantau HAM di Nabire menyatakan bahwa sepuluh orang tersebut diserang oleh petugas Brimob menyusul kecelakaan di jalan yang menyebabkan telah melukai anjing milik salah seorang dari mereka. Karena marah, mereka berusaha untuk mengambil uang dari supir yang lewat. Hal ini kemudian dilaporkan oleh salah satu supir kepada polisi, sehingga petugas Brimob tiba di lokasi kejadian.

Menurut saksi mata yang dicatat oleh KontraS Papua, BUK dan Dewan Adat Paniai,  petugas Brimob tiba di sekitar pukul 22.00, di dalam mobil Toyota Avanza dan berhadapan dengan kelompok tersebut. Ketika Yoteni Agapa, salah satu orang dalam kelompok tersebut beradu mulut, ia ditembak di dada dua kali. Dia kemudian mencoba untuk melarikan diri, namun ditembak lagi sebanyak dua kali di lengan kanan. Beberapa detik kemudian ia jatuh ke lantai dan meninggal dunia. Salah satu orang dalam kelompok, Melianus Mote, lengannya disayat dengan pisau bayonet ketika ia mau melarikan diri. Menurut sebuah laporan dari Jubi, delapan orang lainnya dalam kelompok ini mungkin juga menderita luka ketika mereka melarikan diri. Petugas Brimob dilaporkan terus menendang dan memukuli Agapa dengan popor senapan meskipun ia sudah tak bernyawa.

Pada sekitar pukul  00:00, tubuh Agapa ini dibawa kembali ke desa asalnya, desa Jigiugi di distrik Ugapuga. Anggota masyarakat di daerah juga menemukan dan menyimpan selongsong peluru dari penembakan Agapa ini. Dua hari berikutnya, pada 26 dan 27 Juni, polisi di Kabupaten Ugapuga dan petugas Brimob mengunjungi keluarga Agapa untuk meminta izin agar mereka dapat mengoutopsi Agapa dan meminta keluarga mengembalikian selongsong perluru yang mereka temukan di lokasi kejadian. Kedua permintaan tersebut ditolak oleh keluarga.

Berita

DPR RI menolak memberikan ampunan kepada tahanan politik

Jakarta Post melaporkan bahwa pada 22 Juni, usulan yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo untuk membebaskan tahanan politik yang lebih banyak ditolak dalam dengar pendapat Komisi I DPR RI. Ada kekhawatiran bahwa ” pembebasan tersebut akan mengobarkan upaya separatisme.” Wakil Ketua Komisi I Tantowi Yahya menyatakan kepada pers Indonesia bahwa “peta jalan komprehensif” untuk Papua harus dilaksanakan terlebih dahulu sebelum mendukung rencana pembebasan ini.

Setelah pertemuan tersebut, Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengatakan kepada media Indonesia bahwa TNI tetap akan mempertimbangkan untuk “menunjuk pendamping untuk menemani wartawan asing tersebut.”

Acara Budaya Papua itu Kita bertujuan untuk menghapus stigmatisasi kepada Orang Papua

Pada tanggal 13 Juni, aktivis dari Papua Itu Kita, sebuah gerakan kampanye yang berbasis di Jakarta, mengadakan acara di Taman Ismail Marzuki (TIM) yang bertujuan untuk menyebarkan kesadaran atas budaya Papua melalui lagu, tari dan dongeng. Acara sehari penuh tersebut dihadiri oleh ratusan peserta, termasuk anggota masyarakat, aktivis Papua dan kelompok hak asasi manusia yang berbasis di Jakarta. Pendeta Benny Giay, pemimpin Gereja Tabernakel di Papua (Kingmi Papua), yang berbicara pada acara tersebut mengangkat isu sejarah kekerasan di Papua dan menyarankan hari berkabung nasional di Indonesia mengingat korban pelanggaran hak asasi manusia di Papua .

Tahanan Politik Papua Juni 2015

 

No Tahanan poltik Ditangkap Dakwaan Vonis Kasus Dituduh melakukan kekerasan? Masalah dalam proses persidangan? LP/tempat ditahan
1 Arnes Silak 15 Juni 2015 Tidak jelas Penyelidikan polisi tertunda

 

Penangkapan KNPB di Bandara Sentani Tidak jelas Tidak jelas Polda Papua
2 Yafet Keiya 28 Mei 2015 Tidak jelas Penyelidikan polisi tertunda

Demo MSG di Nabire Tidak jelas Tidak jelas Nabire

 

 

3 Ottis Munipa 28 Mei 2015 Tidak jelas Penyelidikan polisi tertunda Demo MSG di Nabire Tidak jelas Tidak jelas Nabire

 

 

4 Wamoka Yudas Kossay 22 Mei 2015 Pasal 160 Menunggu persidangan Demo MSG di Biak

 

Tidak jelas Tidak jelas Biak
5 Apolos Sroyer 20 Mei 2015 Pasal 160 Menunggu persidangan Demo MSG di Biak

 

Tidak jelas Tidak jelas Biak
6 Dorteus Bonsapia 20 Mei 2015 Pasal 160 Menunggu persidangan Demo MSG di Biak Tidak jelas Tidak jelas Biak
7 Alexander Nekenem 20 Mei 2015 Pasal 160 Menunggu persidangan Demo MSG di Manokwari Tidak jelas Tidak jelas Manokwari
8 Yoram Magai 20 Mei 2015 Pasal 160 Menunggu persidangan Demo MSG di Manokwari Tidak jelas Tidak jelas Manokwari
9 Othen Gombo 20 Mei 2015 Pasal 160 Menunggu persidangan Demo MSG di Manokwari Tidak jelas Tidak jelas Manokwari
10 Ruben Furay 1 Mei 2015 Tidak jelas Penyelidikan polisi tertunda Kaimana 1 Mei 2015 Tidak jelas Tidak jelas Kaimana
11 Sepi Surbay 1 Mei 2015 Tidak jelas Penyelidikan polisi tertunda

 

Kaimana 1 Mei 2015 Tidak jelas

 

Tidak jelas Kaimana
12 Domingus Babika 1 Mei 2015 Tidak jelas Penyelidikan polisi tertunda

 

Manokwari 1 Mei 2015 Tidak jelas

 

Tidak jelas

 

Polres Manokwari
13 Dr Don Flassy* 14 April 2015 Pasal 106, 55(1),53(1) Penangguhan penahanan Penangkapan makar KIP Tidak jelas

 

Tidak jelas

 

Tahanan kota Jayapura
14 Dr Lawrence Mehue* 14 April 2015 Pasal 106, 55(1),53(1) Penangguhan penahanan Penangkapan makar KIP Tidak jelas

 

Tidak jelas

 

Tahanan kota Jayapura
15 Mas Jhon Ebied Suebu* 14 April 2015 Pasal 106, 108(2), 55(1), 53(1) Penangguhan penahanan Penangkapan makar KIP Tidak jelas

 

Tidak jelas

 

Tahanan kota Jayapura
16 Onesimus Banundi* 14 April 2015 Pasal 106, 108(2), 55(1), 53(1) Penangguhan penahanan Penangkapan makar KIP Tidak jelas

 

Tidak jelas

 

Tahanan kota Jayapura
17 Elias Ayakeding* 14 April 2015 Pasal 106, 160 Penangguhan penahanan Penangkapan makar KIP Tidak jelas

 

Tidak jelas

 

Tahanan kota Jayapura
18 Kelpis Wenda 17 Maret 2015 UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Penyiksaan Lanny Jaya Ya Ya Wamena
19 Kamori Murib 9 Desember 2014 UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Penyiksaan Lanny Jaya Ya Ya Wamena
20 Yosep Siep 9 Juli 2014 Pasal 187, 164 Menunggu banding Mahkamah Agung Pisugi Election Boycott Ya Ya Bebas demi hukum
21 Marthen Marian 9 Juli 2014 Pasal 187, 164 Menunggu banding Mahkamah Agung Boikot Pilpres di Pisugi Ya Ya Bebas demi hukum

 

22 Jhoni Marian 9 Juli 2014 Pasal 187, 164 Menunggu banding Mahkamah Agung Boikot Pilpres di Pisugi Ya Ya Bebas demi hukum
23 Alapia Yalak 4 Juni 2014 Tidak jelas

Penyelidikan polisi tertunda Penangkapan Yahukimo Ya Ya Polda Papua
 24

 

 

Jemi Yermias Kapanai 1 Februari 2014

 

Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 3.5 tahun

 

Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa Ya Ya Sorong
25

 

 

Septinus Wonawoai 1 Februari 2014

 

Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 3.5 tahun

 

Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa Ya Ya Sorong
26

 

 

 

Rudi Otis Barangkea 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 3.5 tahun

 

Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa Ya Ya Sorong
27

 

Kornelius Woniana 1 Februari 2014

 

Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 3.5 tahun

 

Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa Ya Ya Sorong
28

 

 

Peneas Reri 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 3.5 tahun Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa Ya Ya Sorong
29

 

 

Salmon Windesi 1 Februari 2014

 

Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 3.5 tahun

 

Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa Ya Ya Sorong
30

 

 

Obeth Kayoi 1 Februari 2014

 

Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 3.5 tahun

 

Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa Ya Ya Sorong
31 Soleman Fonataba* 17 Desember 2013 Pasal 106, 110)1, 53, 55 1.5 tahun tahanan kota, banding tertunda Penangkapan Sarmi 2013 bendera Melanesia Tidak / belum jelas Tidak Tahanan kota Sarmi

 

32 Edison Werimon* 13 Desember 2013 Pasal 106, 110)1, 53, 55 1.5 tahun tahanan kota, banding tertunda Penangkapan Sarmi 2013 bendera Melanesia Tidak / belum jelas Tidak Tahanan kota Sarmi
33

 

Piethein Manggaprouw 19 Oktober 2013 Pasal 106, 110 2 tahun Demo memperingati Konggres Papua Ketiga di Biak Tidak Ya Biak
34

 

 

Oktovianus Warnares 1 Mei 2013 Pasal 106, 110, UU Darurat 12/1951 7 tahun Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
35

 

 

Yoseph Arwakon 1 Mei 2013 Pasal 106, 110, UU Darurat 12/1951 2 tahun dan  6 bulan Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
36

 

 

Markus Sawias 1 Mei 2013 Pasal 106, 110, UU Darurat 12/1951 2 tahun Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
37 George Syors Simyapen 1 Mei 2013 Pasal 106, 110, UU Darurat 12/1951 4.5 tahun Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
38 Jantje Wamaer 1 Mei 2013 Pasal 106, 110, UU Darurat 12/1951 2 tahun dan 6 bulan Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
39 Isak Klaibin 30 April

2013

Pasal 106, 107, 108, 110, 160 and 164 3 tahun dan 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
40 Jefri Wandikbo 7 Juni 2012 Pasal 340, 56,  UU 8/1981

8 tahun Aktivis KNPB disiksa di Jayapura Ya Ya Abepura
41

 

Darius Kogoya 1 Mei 2012 Pasal 106

3 tahun Demo 1 Mei dan pengibaran bendera tahun 2012 Tidak Tidak Abepura
42

 

Wiki Meaga 20 November 2010 Pasal 106

 

8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
43

 

Meki Elosak 20 November 2010 Pasal 106

 

8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
44 Filep Karma 1 Desember 2004 Pasal 106

 

15 tahun Pengibaran bendera di Abepura tahun 2004 Tidak Ya Abepura
45 Yusanur Wenda 30 April 2004 Pasal 106

 

17 tahun Penangkapan Wunin Ya Tidak Wamena

* Walaupun para tahanan tersebut telah ditangguhkan, mereka terus menghadapi dakwaan dan masih diselidiki polisi. Karena mereka menghadapi resiko besar ditangkap kembali, kami akan terus memantau perkembangan dalam kasus-kasus ini.

Share

Mei 2015: Ketika Jokowi membebaskan 5 orang, hampir 500 orang ditangkap

Ringkasan

Di akhir Mei 2015, setidaknya terdapat 47 orang tahanan politik di Papua.

Tercatat jumlah tahanan politik di Papua yang mencapai rekor tertinggi, setidaknya sebanyak 487 orang ditangkap selama bulan Mei. Pada  perekembangan terakhir, kami melaporkan bahwa telah terjadi penangkapan massal terhadap 264 orang yang berpartisipasi dalam kegiatan 1 Mei dalam rangka memperingati 52 tahun perpindahan administrasi Papua ke Indonesia. Pada 20-28 Mei, aparat keamanan membubarkan protes politik damai dengan menangkap 223 orang Papua yang berpartisipasi dalam demonstrasi mendukung tawaran dari ULMWP untuk menjadi anggota dari MSG. Upaya penangkapan dilakukan sebelum terjadinya peristiwa dan menargetkan orang-orang yang bermaksud untuk berpartisipasi dalam demonstrasi damai, khususnya kelompok yang berasal dari Komite Nasional Papua Barat, KNPB.

Hanya satu minggu setelah berlangsungnya penangkapan masal pada 1 Mei, Presiden RI, Joko Widodo memberikan pengampunan kepada lima orang tahanan politik Papua dan mengumumkan bahwa jurnalis asing saat ini tidak lagi dilarang untuk masuk ke Papua. Inisiatif ini, yang dengan cepat dipuji-puji oleh banyak media Indonesia dan intenasional sebagai sebuah “terobosan” dan ‘bersejarah’  benar-benar bertentangan dengan pendekatan represif yang diambil oleh aparat keamanan di Papua pada saat yang bersamaan. Perbedaan mencolok antara janji-janji retoris Jokowi dan tindakan represif terhadap warga Papua menyoroti kurangnya kontrol atas pasukan keamanan di Papua. Selanjutnya, pernyataan berbeda disampaikan oleh beberapa mentri dan pemimpin keamanan pemerintah Indonesia yang bertentangan dengan rencana Jokowi untuk membuka akses jurnalis asing Papua merupakan ‘bisnis seperti biasa.’ Pembentukan ‘Tim Monitoring Asing’ sepertinya dibuat untuk menggantikan peran dari pendahulunya, Komite Clearing House, sebuah upaya pemeriksaan atas aplikasi visa dari jurnalis asing menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia memiiki kemauan rendah untuk membuka akses terbuka dan bebas kepada jurnalis asing, organisasi kemanusiaan dan pengamat HAM ke Papua.

Sebanyak 487 orang ditangkap sepanjang bulan Mei, setidaknya 11 orang masih ditahan di Manokwari, Biak, Nabire dan Kaimana. Setidaknya tujuh orang diantara mereka mengalami tuduhan palsu berupa penghasutan di bawah pasal 160 KUHP. Dakwaan terakhir dan penangkapan masal mengungkap kekhawatiran baru yang menekan hak demokrasi sebagai orang Papua untuk terus menyuarakan dukungan mereka untuk keanggotaan MSG. Ada peningkatan kekhawatiran bahwa Indonesia akan terus menempatkan moncong pada kebebasan berbicara selama periode ketidakpastian poltik seputar keanggotaan dengan MSG.

Pada 8 Mei, Areki Wanimbo dibebaskan dari penjara Wamena atas dakwaan tuduhan berkonspirasi karena terlibat makar. Pembebasan atas kasus makar terakhir diberikan kepada Theys Eluay, sekitar 14 tahun lalu; saat ia akhirnya dibunuh. Saat Wanimbo dibebaskan, langkah ini perlu diapresiasi. Namun berbagai pertanyaan masih tersisa ketika teknik yang digunakan oleh polisi untk mengungkap kasus ini melanggar hak masyarakat adat orang-orang Papua. Pada kasus Wanimbo, seperti juga kasus lainnya, bukti yang tidak cukup kadangkala menjadi dasar dari penahanan yang panjang dan penuntutan.

Penangkapan

Sebanyak 223 orang ditahan karena mendukung tawaran ULMWP untuk keanggotaan MSG

Kelompok masyarakat sipil Papua melaporkan bahwa sejak tanggal 20 hingga 28 Mei, setidaknya 223 orang ditangkap di Jayapura, Manokwari, Biak, Wamena, Jayapura, Nabire, Yakuhimo dan Menado karena berpartisipasi dalam kegiatan damai mendukung sebuah tawran dari ULMWP untuk menjadi anggota MSG. Demonstrasi damai direncakan dilaksanakan di seluruh Papua pada 21 Mei adalah hal pertama ditargetkan, dengan setidaknya 128 orang ditangkap. Pada 28 mei, 87 orang lainnya ditahan ketika demonstrasi berlangsung pada tahap kedua.

Di luar dari 223 orang yang ditahan, 9 orang diantaranya masih ditahan. Empat orang diantaranya – Alexander Nekenem, Yoram Magai, Othen Gombo (alias Maikel Aso) and Novi Umawak (alias Narko Murib) – saat ini berada dalam tahanan Manokwari dan mereka menghadapi dakwaan atas penghasutan di bawah pasal 160 KUHP. Tiga orang tahanan lainnya – Apolos Sroyer, Dorteus Bonsapia and Wamoka Yudas Kossay – di Biak juga menghadapi dakwaan atas penghasutan. Di Nabire, Yafet Keiya dan Ottis Munipa saat ini masih ditahan meskipun tidak jelas dakwaan yang mereka hadapi.

Penangkapan 20 dan 21 Mei

Manokwari

Sumber HAM di Manokwari melaporkan bahwa pada 20 Mei, 75 orang telah ditahan karena turut serta dalam demonstrasi mendukung tawaran ULMWP untuk keanggotaan MSG. Berdasarkan laporan dari (Komite Nasional Papua Barat, KNPB), demonstrasi dilakukan pada pukul 8.00 waktu Papua tetapi aparat gabungan dari Brimob, Polres Manokwari dan militer menghalangi demonstrasi tersebut.

Pemimpin KNPB, Alexander Nekemen, yang memimpin demonstrasi melakukan negosiasi dengan polisi untuk mengizinkan demonstrasi dapat dilakukan untuk melaksanakan sesi doa 20 menit sebelum membubarkan diri. Saat sesi doa tersebut, para demonstran mendapatkan informasi bahwa 9 orang yang berada dalam perjalanan untuk melakukan demonstrasi dari Kwai, dekat desa telah ditahan. Ketika para demonstrasi bermaksud untuk meminta pejelasan dari polisi, aparat keamanan meresponnya dengan menangkap Alexander Nekenem. Ia telah dipukul dengan tongkat dan ditendang saat penangkapan. Aparat keamanan memaksa membubarkan kerumunan dengan menembak gas air mata ke arah mereka. Dua orang demonstran, Agus Bagau dan Marthen Agapa, menderita luka karena dipukul oleh peluru dan gas air mata. Sumber lokal melaporkan bahwa sekitar 75 orang ditangkap, beberapa dari mereka mengalami pemukulan. Hal ini termasuk penangkapan atas beberapa demonstran yang bermaksud untuk membubarkan diri dengan naik taksi meninggalkan lokasi demonstrasi.

Mereka diberhentikan oleh polisi dan aparat Brimob yang memaksa mereka untuk keluar dari taksi dan menangkap mereka. Salah seorang demonstran, seorang mahasiswa bernama Yunus Yikwa, dilaporkan telah ditangkap karena mengambil foto saat terjadinya penangkapan.

Menurut laporan setempat, pasukan keamanan juga menembakkan gas air mata di luar kompleks Sekolah Dasar Amban, yang berada di sekitar lokasi demonstrasi. Akibatnya, tiga murid sekolah berusia 4-7 menderita sakit di mata dan kesulitan bernapas.

Sebanyak 75 orang tahanan dibawa ke Markas Brimob Manokwari. Sumber HAM melaporkan bahwa para tahanan menjadi subyek dari tindakan perlakuan buruk di dalam tahanan. Penyelidik polisi memukul leher belakang orang-orang yang berada dalam tahanan dan memaksa mereka untuk menutupinya dengan cat tubuh dan menghapusnya dengan cat. Polisi dilaporkan mengancam kepada mereka untuk menghapus cat dengan gurinda atau silet jika para tahanan menolak untuk mengikuti instruksi mereka. Para tahanan ini dilaporkan menjadi subyek dari tindakan ejekan rasisme oleh aparat kepolisian dengan menyatakan bahwa “Semua laki-laki Papua peminum adalah pemukul perempuan” dan Perempuan Papua lebih baik menikah dengan laki-laki Jawa, “sehingga anak-anak mereka akan menjadi pintar.”

Enam dari 75 orang tahanan dipisahkan satu sama lain dan diinterogasi tanpa pendamping hukum. Kepala suku dan keluarga yang bermaksud untuk mengunjungi para tahanan dan memberikan makanan tidak diberikan akses. Hari berikutnya, pada 21 Mei, 71 orang tahanan telah dibebaskan. Satu orang yang dibebaskan, Hendrikus Marian telah diancam oleh aparat saat ia menunggu di luar markas Brimob setelah ia dibebaskan. Aparat Brimob kemudian mengancamnya dengan “mencungkil mata” jika ia tidak segera pergi. Enam orang tahanan yang menjalani interogasi dilaporkan tidak mendapatkan makanan selama 2 hari. Segera setelah itu, dua orang tahanan dibebaskan.

Empat orang yang masih dalam tahanan adalah Alexander Nekenem, Yoram Magai dan Othen Gombo (alias Maikel Aso), yang merupakan anggota KNPB, and seorang mahasiwa, Novi Umawak (alias Narko Murib). Berdasarkan pengacara dari LP3BH Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum in Manokwari, setidaknya dua orang laki-laki telah diinterogasi tanpa pendamping hukum. Empat orang tahanan telah didakwa karena melakukan incitement di bawah pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Biak

Pada 20 Mei, dua orang telah ditangkap karena hubungannya dengan demonstrasi yang mendukung tawaran ULMWP untuk keanggotaan MSG. Berdasarkan informasi dari pengacara dari KontraS Papua (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Papua), anggota KNPB menyampaikan pemberitahuan kepada polisi di Biak sehari sebelumnya. Polisi dilaporkan memanggil para pemimpin demonstran untuk melaporkannya pada kantor polisi. Merespon permintaan tersebut, pada 20 Mei, sekitar pukul 15 WIT, Apolos Sroyer dan Dorteus Bonsapia mengunjungi Polres Biak, dan Bonsapia bersama dua dari 3 orang tersebut menandatangani izin untuk demonstrasi. Kedua laki-laki tersebut didakwa dengan dakwaan  penghasutan di bawah pasal 160 KUHP.

Hari berikutnya, 21 Mei, sebanyak 17 orang ditangkap di luar pasar Darfuar di Kabupaten Samofa, Biak karena berdemonstrasi. Sumber KNPB melaporkan bahwa polisi Biak memaksa pembubaran demonstrasi dan menyita tiga buah bendera KNPB, sebuah kamera dan sebuah telepon genggam. Sekitar 12 orang dibebaskan segera setelah saat itu, lima orang anggota KNPB ditahan setelah diselidiki di Polres Biak. Mereka dibebaskan setelah beberapa jam interogasi namun harus melakukan lapor diri ke kantor polisi setiap hari.

Pada 22 Mei, Wamoka Yudas Kossay, salah seorang dari lima orang anggota KNPB telah dituduh melakukan penghasutan ketika mereka melaporkan kepada polisi. Ia diinterogasi tanpa pendamping hukum dan hanya ditanyai atas kebutuhan pengacara setelah menyelesaikan BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Ia juga didakwa melakukan penghasutan di bawah pasal 160 KUHP dan dipindahkan ke Polres Biak untuk ditahan.

Laporan-laporan dari pengacara Papua menyatakan bahwa pada 23 Mei aparat berpakaian baju sipil dari Polres Biak mencari rumah Apolos Sroyer tanpa membawa surat perintah. Polisi mengambil foto dari rumahnya, keluarganya, dan khususnya peta atas pernyataan MSG yang digantung di depan teras rumahnya.

Apolos Sroyer, Dorteus Bonsapia dan Wamoka Yudas Kossay saat ini masih ditahan di Polres Biak. Tiga orang laki-laki ini didakwa melakukan penghasutan di bawah pasal 160 KUHP.

Jayapura

Pada tanggal 20 Mei, enam anggota KNPB ditangkap di Sentani karena menyebarkan iklan  selebaran demonstrasi mendukung ULMWP yang direncanakan berlangsung pada hari berikutnya. Keenam orang itu dibawa ke Polres Jayapura Kantor untuk diinterogasi. Setelah mencapai kantor polisi, enam laki-laki dipaksa untuk berjalan dengan posisi jongkok sepanjang 100 meter. Mereka ditahan selama delapan jam sebelum dibebaskan tanpa dakwaan.

Pada tanggal 21 Mei, polisi menggerebek kantor sekretariat KNPB di Sentani dan menangkap 27 anggotanya dalam upaya untuk menghentikan demonstrasi yang direncanakan. Mereka ditahan di Polsek Sentani Timur. Sebanyak 25 dari 27 tahanan dibebaskan setelah itu. Menurut sebuah laporan oleh KNPB, dua tahanan yang tersisa, Oni Tepmul dan Pukinus Wonda, dipukuli saat sedang diinterogasi. Mereka dibebaskan beberapa jam kemudian.

Manado

Pada tanggal 21 Mei, Hiskia Meage, Kepala cabang Central Indonesia dari KNPB ditangkap oleh tiga perwira intelijen di Tomohon di Provinsi Sulawesi Utara.

Petugas intelijen mengikuti Meage saat ia sedang dalam perjalanan kembali ke Tomohon dari Manado dimana ia mengambil bagian dalam diskusi publik mendukung tawaran ULMWP untuk keanggotaan MSG. Meage itu diperlakukan dengan buruk pada penangkapan dan ditahan di Tomohon Kantor Polisi Daerah Kota. Menurut laporan KNPB setempat, polisi menyatakan bahwa alasan penangkapan Meage adalah bahwa ia mengenakan t-shirt dengan desain bendera Bintang Kejora. Ia dibebaskan beberapa jam kemudian.

Penangkapan 28 Mei

Jayapura

Pada tanggal 28 Mei, 52 orang ditangkap di berbagai lokasi di Jayapura sehubungan dengan partisipasi mereka dalam acara mendukung tawaran ULMWP untuk keanggotaan MSG. Kebanyakan dari mereka yang ditangkap adalah anggota KNPB.

Pada sekitar 09:15 waktu Papua, 31 anggota KNPB ditangkap di kampus Universitas Cenderawasih (Universitas Cenderawasih, UNCEN) saat demonstrasi mendukung ULMWP. Menurut laporan KNPB, beberapa orang mengalami luka akibat kekerasan berlebihan yang digunakan oleh polisi Jayapura. Akibat dipukuli dengan popor senapan, satu orang demonstran KNPB menderita luka mendalam di kepala. Demonstran lain menderita gigi patah akibat pemukulan. Delapan demonstran KNPB lainnya dalam perjalanan mereka untuk bergabung dengan demonstrasi di kampus UNCEN ditangkap di Expo Waena.

Pada 11:10, kelompok lain dari demonstran damai dan berkumpul di luar kantor DPRD Papua (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Papua, DPRP) di Taman Imbi dibubarkan secara paksa. Delapan anggota KNPB ditangkap. Abetnego Tenoye, seorang demonstran berusia 19 tahun, berulang kali dituduh atau distigma oleh petugas polisi. Menanggapi penangkapan ini, anggota KNPB lainnya berkumpul di luar kantor DPRP tak lama setelah itu untuk menuntut pembebasan mereka yang telah ditangkap. Polisi menanggapi dengan menangkap lima anggota KNPB dan menyita barang-barang seperti KNPB bendera, spanduk, handphone dan kamera milik para demonstran.

Hal ini diyakini bahwa semua 52 orang yang ditangkap ditahan di Polres Jayapura dan dibebaskan setelah beberapa jam ditahan.

Nabire

Delapan orang ditangkap saat konferensi pers yang diselenggarakan oleh KNPB untuk mendukung tawaran ULMWP untuk keanggotaan MSG di Nabire. Dua dari delapan orang tersebut adalah anggota dari Parlemen Rakyat Daerah (PRD) Nabire, sedangkan sisanya adalah anggota KNPB. Surat kabar Majalah Selangkah melaporkan bahwa dua dari mereka yang ditangkap, Yafet Keiya dan Ottis Munipa, saat ini masih berada dalam tahanan di Nabire Kantor Polisi Daerah. Tidak jelas apa yang dakwaan yang akan mereka hadapi.

Wamena

Informasi yang diterima dari Jaringan Advokasi Penegakan Hukum dan HAM Pegunungan Tengah Papua (JAPH & HAM) melaporkan adanya penangkapan 33 orang di Wamena selama demonstrasi damai untuk mendukung tawaran ULMWP untuk keanggotaan MSG. Mereka ditahan di Polres Jayawijaya selama enam jam sebelum dibebaskan tanpa dakwaan.

Yahukimo

Dua orang ditangkap oleh polisi saat demonstrasi damai dibubarkan oleh polisi di Yahukimo. Laporan KNPB menyatakan bahwa polisi membubarkan demonstrasi secara paksa. Kedua tahanan dipukuli pada saat penangkapan dan diinterogasi di Polres Yahukimo. Saat ini mereka tidak lagi berada dalam tahanan.

Pembebasan

Lima tahanan politik dalam kasus penyerangan gudang amunisi Wamena dibebaskan

Pada tanggal 9 Mei 2015, Apotnalogolik Lokobal, Numbungga Telenggen, Kimanus Wenda, Linus Hiluka dan Jefrai Murib diberikan pengampunan oleh presiden. Presiden Joko Widodo mengatakan kepada surat kabar Kompas bahwa pengampunan yang “diberikan sebagai bagian dari kerangka rekonsiliasi untuk membuat Papua damai”. Sebuah press release oleh lima orang yang dikeluarkan hari berikutnya menyatakan bahwa mereka telah mendesak pembebasan tahanan politik lainnya, termasuk dari Maluku. Mereka juga mendesak Presiden untuk menjamin keselamatan mereka setelah pembebasan dan tidak lagi melakukan penangkapan sewenang-wenang di Papua. Presiden Jokowi dilaporkan menjawab bahwa ia akan berbicara dengan pasukan keamanan mengenai masalah ini.

Sebelum kembali ke kampung halaman mereka di Wamena pada tanggal 23 Mei, lima orang tersebut menjalani pemeriksaan medis. Mereka telah mengalami penyiksaan dan perlakuan buruk pada saat penangkapan dan penahanan dan sebagai hasilnya telah menderita kerusakan jangka panjang dalam kesehatan mereka. Pada Desember 2011, Jefrai Murib menderita stroke yang menyebabkan kelumpuhan pada sisi kanan tubuhnya. Murib membutuhkan pengobatan jangka panjang dan fisioterapi agar kondisinya tetap stabil.

Kelima orang itu ditangkap pada bulan April 2003, bersama dengan dua orang lainnya – Kanius Murib dan Michael Heselo – yang telah meninggal dunia. Pada tanggal 31 Agustus 2007, Heselo meninggal saat di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. Dari tahun 2008, Murib menderita kerusakan saraf dan penyakit mental. Ia ditempatkan di bawah perawatan keluarganya beberapa bulan sebelum kematiannya pada Desember 2012.

Areki Wanimbo dibebaskan

Pada tanggal 8 Mei 2015, Areki Wanimbo dibebaskan dari LP Wamena dari konspirasi untuk melakukan makar. Menurut surat kabar Papua Jubi, Ketua Majelis Hakim Benyamin Nuboba menyatakan bahwa tidak ada bukti cukup atas keterlibatan Wanimbo dalam pembelian senjata api dan amunisi, sebagaimana dituduhkan Jaksa Penuntut Umum. Wanimbo telah ditangkap pada 6 Agustus 2014 bersama dengan dua orang wartawan Perancis dan empat orang Papua. Para wartawan, yang bertemu dengan Wanimbo ketika mencoba untuk melaporkan konflik yang sedang berlangsung di Lani Jaya, dijatuhi hukuman dua setengah bulan penjara karena melanggar Pasal 122 UU 6/2011 tentang Keimigrasian.

Latifah Anum Siregar, seorang pengacara dari Aliansi Demokrasi untuk Papua (ALDP) yang mewakili Wanimbo, mengatakan kepada Jubi bahwa ini adalah pertama kalinya dalam 14 tahun ada tersangka makar telah dibebaskan. Dia mencatat bahwa satu-satunya hal sebelum itu terjadi pada pemimpin Papua Theys Eluay. Jaksa Penuntut Umum dalam kasus Wanimbo telah menyatakan niatnya untuk mengajukan banding atas putusan Mahkamah Agung untuk Indonesia.

Pengadilan Politik dan Ikhtisar Kasus

Tahanan untuk kasus penyiksaan Lanny Jaya dituduh memiliki senjata api

Pengacara dari ALDP telah melaporkan bahwa Kamori Murib dan Kelpis Wenda menghadapi tuduhan kepemilikan senjata api berdasarkan UU Darurat 12/1951. Selama sidang pengadilan pada tanggal 27 April 2015, Murib tampak tidak sehat dan masih mengalami sakit akibat penyiksaan yang diderita pada penangkapan pada tanggal 9 Desember 2014. Akibatnya, sidang pengadilan ditunda. Namun, selama persidangan berikut pada 7 Mei, Murib masih merasa tidak sehat karena kurangnya perawatan medis yang memadai yang diterimanya. Pengacara dari ALDP dan Lembaga Bantuan Hukum Papua (Lembaga Bantuan Hukum, LBH Papua) telah meminta LP agar Murib untuk mendapatkan konsultasi medis yang tepat dalam mendapatkan diagnosis penyakitnya.

Mantan tahanan politik Stefanus Banal menerima operasi kaki setelah penundaan berulang

Informasi yang diterima oleh Sekretariat Keadilan Perdamaian Dan Keutuhan Ciptaan Fransiskan Papua (SKPKC Jayapura) melaporkan bahwa pada tanggal 20 April, mantan tahanan politik Stefanus Banal menerima operasi untuk mengangkat batang logam yang telah dimasukkan untuk meluruskan kembali tulang kaki yang patah. Dia ditangkap pada bulan Mei tahun 2013 dan menderita luka serius pada kakinya akibat ditembak oleh polisi di Oksibil di Pegunungan Bintang. Tak lama setelah penangkapannya, Banal dikirim ke Rumah Sakit Bhayangkara Polri di mana ia menerima perawatan kesehatan medis yang tidak memadai. Peneliti hak asasi manusia setempat melaporkan bahwa operasi untuk mengangkat batang logam tersebut telah ditunda oleh dokter rumah sakit selama enam bulan.

Alapia Yalak ditangkap kembali

Informasi yang diterima dari investigator HAM setempat melaporkan bahwa pada 21 Mei 2015 Alapia Yalak, Kepala suku Yali di Yahukimo, kembali ditangkap setelah melarikan diri penjara Wamena pada bulan Februari. Karena kesulitan memperoleh informasi mengenai hal ini, Orang Papua di Balik Jeruji terakhir melaporkan kasus ini pada Juni 2014.

Pada tanggal 4 Juni 2014, Yalak ditangkap karena tindakan pembakaran. Pekerja hak asasi manusia setempat melaporkan bahwa ia tidak melakukan tindakan seperti itu, tetapi ditangkap karena penolakannya untuk menerima suap oleh pejabat pemerintah dalam pertukaran untuk meyakinkan sukunya dalam mendukung Otonomi Khusus (Otonomi Khusus, Otsus). Pada penangkapan, Yalak menderita perlakuan yang kejam dan merendahkan martabat, pengobatan yang tidak layak, dipaksa merangkak telanjang ke dalam sel tahanan dan dipukuli.

Yalak diadili tanpa pengacara dan dihukum tiga tahun penjara di Penjara Wamena. Tidak jelas apa dakwaan yang dituduhkan. Yalak melarikan diri dari penjara pada bulan Februari 2015 dan kembali ke rumahnya di Distrik Dekai di Yahukimo bulan berikutnya. Pada 5 Mei 2015, satuan tugas keamanan bersama menggerebek rumahnya di Dekai dan menangkapnya. Dia diyakini saat ini ditahan di Polres Dekai dan dilaporkan menderita malaria. Kemungkinan ia tidak menerima perawatan medis yang memadai. Sumber-sumber setempat melaporkan bahwa ia akan dipindahkan ke Wamena untuk diadili. Dia saat ini tidak mendapatkan pendampingan hukum.

Berita

Jokowi mengumumkan pencabutan larangan media asing ke Papua

Pada tanggal 10 Mei, sehari setelah pemberian pengampunan kepada lima tahanan politik, Presiden Jokowi mengumumkan akhir pembatasan kepada wartawan yang ingin masuk Papua. Meskipun tak lama setelah pengumuman itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno dan Kabid Humas Polda Papua Kombes Agus Rianto mengeluarkan pernyataan bertentangan, hal ini menunjukkan bahwa wartawan asing akan terus diperiksa sebelum mendapatkan visa ke Papua. Lembaga “Komite Kliring” yang terdiri dari 18 instansi pemerintah yang terpisah bertugas untuk memeriksa aplikasi visa dari wartawan asing, telah berganti nama menjadi ‘Tim Pemantau Luar Negeri.” Tidak jelas apakah proses pemeriksaan akan tetap sama, tau jika ada perubahan dalam aturan hukum.

Pengacara hak asasi manusia Latifah Anum Siregar mendapatkan penghargaan HAM Gwangju Award

Latifah Anum Siregar, seorang pengacara hak asasi manusia di Papua, telah dianugerahi 2015 Gwangju HAM Prize. Siregar, yang juga ketua ALDP, mewakili Areki Wanimbo dan lima orang kasus pembobolan gudang senjata di Wamena yang semuanya telah dibebaskan bulan ini dan terus memberikan pendampingan hukum kepada beberapa tahanan politik lainnya yang masih sedang di balik jeruji besi. Pada tanggal 16 September, Siregar diserang di Wamena dalam perjalanan kembali ke hotel setelah sidang pra-peradilan untuk kasus Areki Wanimbo ini. Hal ini diyakini bahwa dia mungkin telah menjadi target atas keterlibatannya dalam proses persidangan. Wanimbo sejak itu telah dibebaskan dari semua dakwaan (lihat Pembebasan).

Elsham Papua meminta Jokowi untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu di Papua

Jubi melaporkan bahwa pada 7 Mei, LSM HAM Elsham Papua mengeluarkan siaran pers yang menyerukan Presiden Jokowi untuk memprioritaskan penyelesaian pelanggaran HAM di Papua. Direktur Elsham Papua, Ferdinan Marisan meyoroti kasus sebelumnya seperti Biak Berdarah pada tahun 1998, Wamena Berdarah pada tahun 2003 dan baru-baru ini Paniai Berdarah pada bulan Desember 2014. Siaran pers tersebut merekomendasikan kepada Presiden untuk mengeluarkan permintaan maaf resmi untuk Papua atas puluhan tahun pelanggaran hak asasi manusia, mengakhiri stigmatisasi separatis Papua serta membawa pelaku kekerasan dan pelanggaran HAM, khususnya yang dilakukan oleh aparat keamanan.

Pertemuan ICP di Parlemen Eropa membahas hak asasi manusia di Papua

Pada tanggal 5 Mei, Koalisi Internasional Papua (ICP) menggelar diskusi publik di Parlemen Eropa menyoroti situasi hak asasi manusia di Papua. Ana Gomes, Anggota Parlemen Eropa, Pendeta Dora Balubun dan Pendeta Albert Yoku dari Gereja Protestan di Papua (Gereja Kristen Injili Tanah Papua, GKI-TP) menjadi pembicara pada acara tersebut. Setelah diskusi publik, ICP mengeluarkan pernyataan yang menyerukan Indonesia untuk mengakhiri penggunaan kekuatan berlebihan oleh pasukan keamanan di Papua, meninjau kebijakan keamanan di Papua dengan melibatkan partisipasi luas dari masyarakat sipil, dan untuk membebaskan semua tahanan politik tanpa syarat apapun. Koalisi juga mendesak Uni Eropa untuk memberikan perhatian atas meningkatnya pelanggaran di Papua dan meminta Dialog Hak Asasi Manusia dengan Indonesia merekomendasikan pengiriman pencari fakta HAM ke Papua dalam waktu dekat.

Tahanan politik Papua bulan Mei 2015

No Tahanan poltik Ditangkap Dakwaan Vonis Kasus Dituduh melakukan kekerasan? Masalah dalam proses persidangan? LP/tempat ditahan
1 Yafet Keiya 28 Mei 2015 Tidak jelas Penyelidikan polisi tertunda

Demo MSG di Nabire Tidak jelas Tidak jelas Nabire
2 Ottis Munipa 28 Mei 2015 Tidak jelas Penyelidikan polisi tertunda Demo MSG di Nabire Tidak jelas Tidak jelas Nabire
3 Wamoka Yudas Kossay 22 Mei 2015 Pasal 160 Menunggu persidangan Demo MSG di Biak Tidak jelas Tidak jelas Biak
4 Apolos Sroyer 20 Mei 2015 Pasal 160 Menunggu persidangan Demo MSG di Biak Tidak jelas Tidak jelas Biak
5 Dorteus Bonsapia 20 Mei 2015 Pasal 160 Menunggu persidangan Demo MSG di Biak Tidak jelas Tidak jelas Biak
6 Alexander Nekenem 20 Mei 2015 Pasal 160 Menunggu persidangan Demo MSG di Manokwari Tidak jelas Tidak jelas Manokwari
7 Yoram Magai 20 Mei 2015 Pasal 160 Menunggu persidangan Demo MSG di Manokwari Tidak jelas Tidak jelas Manokwari
8 Othen Gombo 20 Mei 2015 Pasal 160 Menunggu persidangan Demo MSG di Manokwari Tidak jelas Tidak jelas Manokwari
9 Novi Umawak 20 Mei 2015 Pasal 160 Menunggu persidangan Demo MSG di Manokwari Tidak jelas Tidak jelas Manokwari
10 Ruben Furay 1 Mei 2015 Tidak jelas Penyelidikan polisi tertunda Kaimana 1 Mei 2015 Tidak jelas Tidak jelas Kaimana
11 Sepi Surbay 1 Mei 2015 Tidak jelas Penyelidikan polisi tertunda Kaimana 1 Mei 2015 Tidak jelas Tidak jelas Kaimana
12 Domingus Babika 1 Mei 2015 Tidak jelas Penyelidikan polisi tertunda Manokwari 1 Mei 2015 Tidak jelas Tidak jelas Polres Manokwari
13 Dr Don Flassy* 14 April 2015 Pasal 106, 55(1),53(1) Penangguhan penahanan Penangkapan makar KIP Tidak jelas Tidak jelas Tahanan kota Jayapura
14 Dr Lawrence Mehue* 14 April 2015 Pasal 106, 55(1),53(1) Penangguhan penahanan Penangkapan makar KIP Tidak jelas Tidak jelas Tahanan kota Jayapura
15 Mas Jhon Ebied Suebu* 14 April 2015 Pasal 106, 108(2), 55(1), 53(1) Penangguhan penahanan Penangkapan makar KIP Tidak jelas Tidak jelas Tahanan kota Jayapura
16 Onesimus Banundi* 14 April 2015 Pasal 106, 108(2), 55(1), 53(1) Penangguhan penahanan Penangkapan makar KIP Tidak jelas Tidak jelas Tahanan kota Jayapura
17 Elias Ayakeding* 14 April 2015 Pasal 106, 160 Penangguhan penahanan Penangkapan makar KIP Tidak jelas Tidak jelas Tahanan kota Jayapura
18 Kelpis Wenda 17 Maret 2015 UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Penyiksaan Lanny Jaya Ya Ya Wamena
19 Kamori Murib 9 Desember 2014 UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Penyiksaan Lanny Jaya Ya Ya Wamena
20 Yosep Siep 9 Juli 2014 Pasal 187, 164 1 tahun Boikot Pilpres di Pisugi Ya Ya Wamena
21 Ibrahim Marian 9 Juli 2014 Pasal 187, 164 1 tahun Boikot Pilpres di Pisugi Ya Ya Wamena
22 Marsel Marian 9 Juli 2014 Pasal 187, 164 1 tahun Boikot Pilpres di Pisugi Ya Ya Wamena
23 Yance Walilo 9 Juli 2014 Pasal 187, 164 1 tahun Boikot Pilpres di Pisugi Ya Ya Wamena
24 Yosasam Serabut 9 Juli 2014 Pasal 187, 164 1 tahun Boikot Pilpres di Pisugi Ya Ya Wamena
25 Alapia Yalak 4 Juni 2014 Tidak jelas

Penyelidikan polisi tertunda Penangkapan Yahukimo Ya Ya Polda Papua
 26 Jemi Yermias Kapanai 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 3.5 tahun Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa Ya Ya Sorong
27 Septinus Wonawoai 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 3.5 tahun Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa Ya Ya Sorong
28 Rudi Otis Barangkea 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 3.5 tahun Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa Ya Ya Sorong
29 Kornelius Woniana 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 3.5 tahun Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa Ya Ya Sorong
30 Peneas Reri 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 3.5 tahun Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa Ya Ya Sorong
31 Salmon Windesi 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 3.5 tahun Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa Ya Ya Sorong
32 Obeth Kayoi 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 3.5 tahun Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa Ya Ya Sorong
33 Soleman Fonataba* 17 Desember 2013 Pasal 106, 110)1, 53, 55 1.5 tahun tahanan kota, banding tertunda Penangkapan Sarmi 2013 bendera Melanesia Tidak / belum jelas Tidak Tahanan kota Sarmi
34 Edison Werimon* 13 Desember 2013 Pasal 106, 110)1, 53, 55 1.5 tahun tahanan kota, banding tertunda Penangkapan Sarmi 2013 bendera Melanesia Tidak / belum jelas Tidak Tahanan kota Sarmi
35 Piethein Manggaprouw 19 Oktober 2013 Pasal 106, 110 2 tahun Demo memperingati Konggres Papua Ketiga di Biak Tidak Ya Biak
36 Oktovianus Warnares 1 Mei 2013 Pasal 106, 110, UU Darurat 12/1951 7 tahun Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
37 Yoseph Arwakon 1 Mei 2013 Pasal 106, 110, UU Darurat 12/1951 2 tahun dan  6 bulan Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
38 Markus Sawias 1 Mei 2013 Pasal 106, 110, UU Darurat 12/1951 2 tahun Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
39 George Syors Simyapen 1 Mei 2013 Pasal 106, 110, UU Darurat 12/1951 4.5 tahun Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
40 Jantje Wamaer 1 Mei 2013 Pasal 106, 110, UU Darurat 12/1951 2 tahun dan 6 bulan Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
41 Isak Klaibin 30 April

2013

Pasal 106, 107, 108, 110, 160 and 164 3 tahun dan 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
42 Jefri Wandikbo 7 Juni 2012 Pasal 340, 56,  UU 8/1981

8 tahun Aktivis KNPB disiksa di Jayapura Ya Ya Abepura
43 Darius Kogoya 1 Mei 2012 Pasal 106

3 tahun Demo 1 Mei dan pengibaran bendera tahun 2012 Tidak Tidak Abepura
44 Wiki Meaga 20 November 2010 Pasal 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
45 Meki Elosak 20 November 2010 Pasal 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
46 Filep Karma 1 Desember 2004 Pasal 106 15 tahun Pengibaran bendera di Abepura tahun 2004 Tidak Ya Abepura
47 Yusanur Wenda 30 April 2004 Pasal 106 17 tahun Penangkapan Wunin Ya Tidak Wamena

* Walaupun para tahanan tersebut telah ditangguhkan, mereka terus menghadapi dakwaan dan masih diselidiki polisi. Karena mereka menghadapi resiko besar ditangkap kembali, kami akan terus memantau perkembangan dalam kasus-kasus ini.

 Demo
Para demonstran KNPB berkumpul di luar kantor Dewan Parwakilan Rakyat Daerah Papua (DPRP) di Taman Imbi, Jayapura, dalam mendukung aplikasi ULMWP untuk keanggotaan MSG. Mereka juga mendesak pemerintah RI untuk membuka ruang demonstrasi dan mengizinkan wartawan asing ke Papua.
Share