Orang Papua di Balik Jeruji: Feb 2013

Update: Februari 2013

Papuans Behind Bars (Orang Papua di Balik Jeruji) adalah satu proyek tentang tahanan politik di Papua Barat. Tujuan kami adalah memberikan data yang akurat dan transparan, dipublikasi dalam bahasa Inggris dan Indonesia, untuk memfasilitasi dukungan langsung terhadap para tahanan dan meningkatkan diskusi dan kampanye lebih luas sebagai dukungan terhadap kebebasan berekspresi di Papua Barat.

Papuans Behind Bars adalah satu proyek kolektif yang dimulai oleh kelompok-kelompok masyarakat sipil Papua yang bekerjasama dalam rangka Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan HAM di Papua. Ini adalah gagasan kelompok bawah dan mewakili kerjasama yang lebih luas antara para pengacara, kelompok-kelompok HAM, kelompok-kelompok adat, para aktivis, wartawan dan para individu di Papua Barat, LSM-LSM di Jakarta, dan kelompok-kelompok solidaritas internasional.

Kami menerima pertanyaan dan komentar, dan anda dapat mengirimkannya kepada kami melalui info@papuansbehindbars.org

Sekilas

Pada akhir bulan Februari 2013 ada 36 tahanan politik dalam penhara di Papua. Beberapa persidangan dilakukan untuk kasus makar dan peledakan di Timika, dan kasus perayaan hari pribumi di Serui dan persidangan untuk kasus peledakan di Biak berterus. Kasus kamp TPN Mantembu belum masuk dalam persidangan.

Penangguhan penahanan untuk Apotnalogolik Lokobal, Kimanus Wenda dan Linus Hiluka masih menantikan keputusan, semuanya menjalani hukuman panjang terkait dengan penyerangan terhadap gudang senjata milliter Wamena tahun 2003. Terkait dengan kasus yang sama, permohonan telah diajukan untuk meringankan hukuman seumur hidup untuk Jefrai Murib dan Numbungga Telenggen menjadi hukuman dengan jangka waktu. Permohonan grasi yang diajukan takun 2010 atas nama tahanan politik yang sementara ini mendekam di LP Wamena belum mendapat tanggapan dari pemerintah.

Penangkapan

Tujuh orang ditangkap di Depapre dan diduga tersiksa menyangkut aktivis pro kemerdekaan

Pada tanggal 15 Februari 2013, tujuh orang ditangkap secara sewenang-wenang di Depapre dan diduga disiksa. Daniel Gobay, Arsel Kobak, Eneko Pahabo, Yasafat Satto, Salim Yaru, Matan Klembiap dan Obed Bahabol ditangkap oleh polisi dan ditodong dengan senjata. Mereka dibawa ke Polsek Depapre dan kemudian dibawa ke Polres Jayapura di mana tujuh orang itu diduga mengalami penyiksaan, intimidasi dan perlakuan yang merendahkan martabat.

Ketujuhnya dilaporkan disiksa karena mereka mengatakan kepada polisi bahwa mereka tidak memiliki pengetahuan tentang keberadaan Terianus Satto dan Sebby Sambom. Sebby Sambom (lihat Berita di bawah) adalah mantan tahanan politik yang telah menjalani hukuman di penjara untuk kertelibatannya ia dalam demonstrasi massal diadakan oleh Komite Nasional Papua Barat (KNPB) pada tahun 2008.

Ketujuhnya diduga ditendang dan dipukul dengan tongkat rotan, kena kabel strom dan terpaksa mananggalkan pakaian mereka. Kobak memberitahu Komisi Hak Asasi Manusia Asia bahwa dia mengalami kesulitan pendengaran disebabkan oleh penyiksaan yang dia sudah mengalami.

Polisi telah membantah tuduhan penyiksaan dan menyatakan bahwa tujuh orang itu ditangkap karena informasi yang mereka mempunyai tentang Terianus Satto. Polisi juga menyatakan bahwa keluarga ketujuh orang itu diberitahu oleh interogasi mereka.

Lima dari ketujuhnya dibebaskan pada hari berikutnya, tanngal 16 Februari 2013, sementara Daniel Gobay dan Matan Klembiap masih ditahan di Polres Jayapura,menghadapi tuduhan kepemilikian senjata api di bawah UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan hukuman maksimal 20 tahun. Pada saat penulisan, tidak jelas apakah mereka memiliki perwakilan hukum. Penahanan Gobay dilaporkan telah diperpanjang sampai tanggal 16 April 2013.

Dua tersangka anggota OPM ditangkap di Paniai

Pada tanggal 25 Februari 2013 dua orang berinisial ‘AG’ dan ‘PG’ ditangkap di Kampung Ayaigo, Distrik Kebo, Kabupaten Paniai dan diperiksa di Polres Paniai. Pihak polisi menyatakan bahwa mereka milahat salah satu mereka mengintai dan mengamati polisi Paniai, dan lanjut mengejarnya. Keduanya dilaporkanmempunyai satu butir amunisi kaliber 7,56 dan anyaman dengan motif  Bintang Kejora. Mereka dituduh dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951 karena diduga memiliki bahan peledak dan amunisi, yang mempunyai ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup. Polisi menyatakan bahwa keduanya mengakui kerap terlibat aksi kekerasan dan penembakan di Kabupaten Paniai dan mereka adalah bagian Organisasi Papua Merdeka (OPM) di bawah pimpinan kelompok Jhon Yogi. Pada saat penulisan, ia tidak diketahui apakah keduanya memiliki perwakilan hukum.

Penangkapan terjadi pada saat ketidakstabilan di Papua, mengikut penembakan Puncak Jaya empat hari sebelumnya, diduga dilakukan oleh Tentera Pembebasan Nasional (TPN), faksi bersenjata OPM. Penembakan ini menyebabkan kematian delapan tentara Indonesia dan empat warga sipil.

Pembebasan

Yusak Pakage dibebaskan

Mantan tahanan politik dan aktivis HAM Yusak Pakage telah dibebaskan pada tanggal 19 Februari 2013 setelah habis masa hukuman dia. Pakage ditangkap sesaat menghadiri persidangan tahanan politik Buchtar Tabuni pada tanggal 23 Juli 2012. Marah pada proses pengadilan yang dianggap tidak adil, dia menjadi kesal dan menendang tempat sampah, yang memarahi seorang petugas pengadilan. Ketika dilakukan penggeledahan oleh polisi Pakage ditangkap karena membawa pisau lipat, dituduh dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan dihukum tujuh bulan di penjara. Beliau juga sebelumnya menjalani hukuman di penjara untuk aksi damai pengibaran bendera pada bulan Desember tahun 2004. Sebagai tahanan politik dia telah ditolak akses ke perawatan medis dan telah diancam beberapa kali dengan penyiksaan dan perlakuan kejam yang lain.

Tinjauan persidangan-persidangan dan kasus-kasus politik

Sementara beberapa persidangan kasus politik yang sedang berlangsung dilihat sebagai ‘semata-matanya’ kasus politik, persidangan lainnya dianggap melibatkan unsur-unsur kriminal dan juga politis. Oleh karena kasus ini begitu rumit, Papuans Behind Bars tidak dapat menentukan apakah para tersangka adalah tahanan politik sampai perincian persidangan diketahui. Meskipun demikian, kita prihatin bahwa mereka beresiko tidak menerima pendampingan hukum yang memadai atau persidangan yang wajar disebabkan oleh persidangan yang jelas bersifat politis dan stigma yang melekat pada diri mereka. Oleh karena itu kami terus melaporkan kemajuan semua pengadilan politik yang kami menyadari.

Wamena: kasus bahan-bahan peledak

Ia diperkirakan bahwa delapan anggota KNPB masih ditahan di Wamena; Edo Doga, Yan Yunus Wamu, Jemi Mabel, Melias Kosay, Ribka Kosay (perempuan), Yusuf Hiluka, Lucky Mantuan dan Athys Wenda. Papuans Behind Bars percaya bahwa delapannya masih tanpa perlindungan hukum, dan pada akhir bulan Februari 2013 mereka telah berada dalam tahanan selama 90 hari (Athys Wenda) dan 121 hari (terdakwa lainnya).

Timika: kasus makar dan peledakan

Pada tanggal 7 Februari 2013 persidangan enam anggota KNPB dimulai di Pengadilan Negeri Timika. Ditangkap pada tanggal 29 Oktober 2012, Yakonias Womsiwor, Paulus Marsyom, Alfred Marsyom, Steven Itlay and Romario Yatipai didakwa dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951 (primer) dan Pasal 106 KUHP (sekunder) untuk kepemilikian Panah Wayer, sementara Yanto Awerkion didakwa dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 untuk kepemilikian bahan peledak (primer) dan Pasal 106 KUHP (primer juga).

Pada tanggal 14 Februari Penasehat Hukum mengajukan eksepsi mereka, menyatakan Awerkion didakwa dengan dua dakwaan tunggal, bertentangan dengan aturan yang ditetapkan dalam KUHP Indonesia. Polisi juga dilaporkan menyiksa tersangka selama interogasi dan para tersangka ditolak aksesnya terhadap kuasa hukum semasa di dalam ditahan. Penasahet Hukum juga membantah surat dakwaan Penuntut Umum dengan alasan bahwa surat itu tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap, dan menyerukan kasus dibatalkan. Persidangan berikutnya akan diselenggarakan pada tanggal 7 Maret 2013.

Serui: Kasus hari pribumi

Pada tanggal 28 Februari 2013, eksepsi yang diajukan Penasehat Hukum untuk aktivis pro kemerdekaan Edison Kendi dan Yan Piet Maniamboi, yang membantah bahwa surat dakwaan Penuntut Umum tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap, ditolak oleh Pengadilan Serui. Penasehat Hukum telah mengajukan banding atas keputusan tersebut kepada Pengadilan Tinggi Jayapura, demikian persidangan ditunda dua minggu, dengan sesi berikutnya akan diadakan pada tanggal 14 Maret 2013.

Keduanya adalah aktivis Otoritas Nasional Papua Barat yang terlibat dalam demonstrasi tanggal 9 Agustus 2012 di Serui, dalam memperingati Hari Pribumi Sedunia PBB. Mereka didakwa dengan makar dan penghasutan.

Sekitar enam demonstran ditangkap dan beberapa dipukul, sementara Sdr Kendi dan Sdr Maniamboi dijatuhi hukuman atas tindakan makar dan penghasutan. Proses keterangan saksi dan bukti persidangan mereka pertama kali dilakukan pada tanggal 29 Januari 2013. Para Pembela HAM melaporkan bahwa keduanya dalam keadaan sakit disebabkan oleh kondisi penjara dan siksaan yang mereka terima. Edison Kendi secara khusus dilaporkan cedera parah akibat pukulan oleh anggota Brimob ketika dia ditangkap. Anaknya, Desyudi, yang berumur 11 tahun dilaporkan menerima ancaman dari agen intelijen bernama Rian dan dipaksa meninggalkan sekolah, tanpa diberitahui alasan oleh pihak sekolah.

Kasus Dani Kogoya

Persidangan dilanjutkan (selepas beberapa penundaan) pada tanggal 4 Februari 2013 ketika tuduhan dibaca. Menurut pengacara yang berbasis di Jayapura, dari 12 saksi yang diajukan oleh jaksa Penuntut, tidak satupun dari mereka benar-benar melihat Dani Kogoya mengambil bagian dalam serangan atau penembakan yang dia diduga telah melakukan di Nafri pada tanggal 1 August. Persidangan berlanjut.

Berita

Tahanan politik Dominikus Surabut menerima hibah di Abepura LP

Pada tanggal 26 Februari 2013, penghargaan hibah Hellman/Hammett 2012 diberikan kepada Dominikus Surabut, seorang tahanan politik, aktivis HAM dan penulis. Hibah itu disampaikan kepadanya di LP Abepura di mana dia sedang dipenjarakan. Menurut Enggel Surabut, abang kandung Dominikus, hibah tersebut diantar langsung kepada Dominikus di Abepura LP bersama kedua Pelaksana Harian Dewan Adat Papua (DAP) dan Sekretaris Dewan Adat Lapago (satu di antara tujuh wilayah DAP).

Hibah Hellman/Hammett diberikan kepada penulis yang menghadapi penganiayaan untuk pekerjaan mereka, umumnya oleh otoritas pemerintah yang represif yang berusaha untuk mencegah mereka dari penerbitan informasi dan pendapat. Surabut, yang ditangkap pada bulan Oktober 2011 untuk perannya dalam mengorganisir Kongres Papua Rakyat Ketiga, sebelumnya menghasilkan sejumlah film documenter tentang isu-isu hak asasi manusia, mewawancarai korban penyiksaan oleh tentera Indonesia dan menulis beberapa buku dan artikel op-ed tentang rakyat Papua. Surabut dihukum makar bersama dengan empat pemimpin Papua lainnya dan diberi hukuman tiga tahun penjara.

Mantan tahanan politik Sebby Sambom melarikan diri ke Papua Nugini

Aktivis pro merdeka Sebby Sambom telah melarikan diri ke Papua Nugini dengan isteri dan anaknya untuk mencari suaka politik. Sebagai mantan tahanan politik, Sambom telah menerima ancaman kematian dan intimidasi dan akibatnya telah melarikan diri ke Papua Nugini dengan harapan mencari suaka politik. Sambom dilaporkan belum menerima perlindungan dari Papua Nugini ataupun Negara ketiga, dan ada kekhawatiran akan keselamatannya.

20 tahanan criminal ditahan di Abepura LP diduga disiksa

Pada tanggal 21 Januari 2013, 20 orang dilaporkan disiksa di Abepura LP oleh tiga penjaga penjara, dengan persetujuan diam-diam dari kepala penjara, Nuridin. Aktivis setempat melaporkan bahwa that Bonifasius Manuputy, Yulianan Wanane and Eli Asip Wamuar menyiksa tahanan dengan parah menggunakan cara seperti menyabet dengan kabel tebal dan memukul dengan tangan telanjang. Salah satu tahanan yang mengalami penyiksaan, Pelius Tabuni, memiliki lengan kirinya patah dari pukulan dengan kabel tebal. Para tahanan tidak diberi perawatan medis meskipun luka yang mereka derita.

Kepala penjara, Nuridin, telah dilepaskan dari jabatannya pada awal bulan Maret, dengan tidak ada tanda-tanda sekalipun demikian proses pindana terhadap mereka yang bertanggung jawab atas penyiksaan tersebut. Adanya tuduhan penyiksaan di Abepura LP pada bulan Juni tahun 2012, di mana sama, kepala penjara waktu itu diganti, tetapi tidak terjadi criminal investigasi.

Tahanan politik Papua bulan Februari 2013

Tahanan Tanggal Penahanan Hukuman Kasus LP/Penjara
Apotnalogolik Lokobal 10 April 2003 20 tahun Pembobolan gudang Senjata Wamena Biak
Numbungga Telenggen 11 April 2003 Seumur hidup Pembobolan gudang Senjata Wamena Biak
Kimanus Wenda 12 April 2003 20 tahun Pembobolan gudang Senjata Wamena Nabire
Linus Hiluka 27 Mei 2003 20 tahun Pembobolan gudang Senjata Wamena Nabire
Jefrai Murib 12 April 2003 Seumur hidup Pembobolan gudang Senjata Wamena Abepura
Luis Gede 16 Maret 2006 15 tahun Kasus Abepura tahun 2006 Abepura
Ferdinand Pakage 16 Maret 2006 15 tahun Kasus Abepura tahun 2006 Abepura
Filep Karma 1 Desember 2004 15 tahun Pengibaran bendera di Abepura tahun 2004 Abepura
George Ariks 13 Maret 2009 5 tahun Tidak diketahui Manokwari
Dipenus Wenda 28 Maret 2004 14 tahun Pemboikotan Pilkada Bokondini Wamena
Yusanur Wenda 30 April 2004 17 tahun Penangkapan Wunin Wamena
Obed Kosay 20 November 2010 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Wamena
Meki Elosak 20 November 2010 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Wamena
Oskar Hilago 20 November 2010 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Wamena
Wiki Meaga 20 November 2010 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Wamena
Selphius Bobii 20 Oktober 2011 3 tahun Konggres Papua Ketiga Abepura
August Kraar 19 Oktober 2011 3 tahun Konggres Papua Ketiga Abepura
Dominikus Surabut 19 Oktober 2011 3 tahun Konggres Papua Ketiga Abepura
Edison Waromi 19 Oktober 2011 3 tahun Konggres Papua Ketiga Abepura
Forkorus Yaboisembut 19 Oktober 2011 3 tahun Konggres Papua Ketiga Abepura
Darius Kogoya 1 Mei 2012 3 tahun Demo 1 Mei dan pengibaran bendera Abepura
Timur Wakerkwa 1 Mei 2012 3 tahun Demo 1 Mei dan pengibaran bendera Abepura
Edison Kendi 9 Agustus 2012 Dalam persidangan Perayaan Hari Pribumi di Yapen Serui
Yan Piet Maniamboy 9 Agustus 2012 Dalam persidangan Perayaan Hari Pribumi di Yapen Serui
Jon Nuntian 29 Mei 2012 Belum disidang Kasus Kamp TPN Serui Serui
Jamal Omrik Manitori 3 Juli 2012 Belum disidang Kasus Kamp TPN Serui Serui
Stephen Itlay 19 Oktober 2012 Dalam persidangan Kasus Bahan Peledak di Timika Timika
Romario Yatipai 19 Oktober 2012 Dalam persidangan Kasus Bahan Peledak di Timika Timika
Paulus Marsyom 19 Oktober 2012 Dalam persidangan Kasus Bahan Peledak di Timika Timika
Yantho Awerkion 19 Oktober 2012 Dalam persidangan Kasus Bahan Peledak di Timika Timika
Jack Wansior 19 Oktober 2012 Dalam persidangan Kasus Bahan Peledak di Timika Timika
Alfret Marsyom 19 Oktober 2012 Dalam persidangan Kasus Bahan Peledak di Timika Timika
Daniel Gobay 15 Februari 2012 Dalam persidangan Penangkapan Depapre Depapre
Matan Klembiap 15 Februari 2012 Dalam persidangan Penangkapan Depapre Depapre
‘AG’ 25 Februari 2012 Dalam persidangan Diduga Paniai penangkapan OPM Paniai
‘PG’ 25 Februari 2012 Dalam persidangan Diduga Paniai penangkapan OPM Paniai
Share