Siaran Pers: Peluncuran Orang Papua Di Balik Jeruji

Peluncuran website: www.papuansbehindbars.org

Jayapura, Selasa 16 April 2013

Pada hari ini Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Penegakan Hukum dan HAM di Tanah Papua bekerjasama dengan sejumlah LSM HAM di Jakarta dan Internasional secara resmi meluncurkan sebuah situs internet yakni: www.papuansbehindbars.org, atau dalam bahasa Indonesia berarti ‘Orang Papua Dibalik Jeruji’, yang diperuntukan bagi advokasi hak-hak para tahanan politik yang mendekam di berbagai penjara di Papua. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Penegakan Hukum dan HAM di Tanah Papua, hingga akhir Maret 2013 terdapat 40 orang tahanan politik yang ditahan di dalam berbagai penjara di Papua.

Website ini merupakan media untuk menyampaikan keberadaan tapol, sejarah tapol-napol Papua, mereka yang disiksa, ditolak akses terhadap pendampingan hukum, dipaksa untuk mengaku, dan segala macam bentuk pelanggaran HAM lainnya.  Keberadaan para tahanan politik ini tidaklah mesti diingkari seperti pernyataan Menkopolkam Indonesia, Djoko Suyanto bahwa yang ada dalam tahanan di Papua hanyalah para pelaku tindak pidana yang menjalani pembinaan. Hal lain yang akan dimuat dalam website ini adalah update situasi di dalam penjara.

Penting untuk mengupayakan dihormatinya hak asasi para tahanan yang ditahan di berbagai tahanan polisi saat mereka menjalani penahanan, pemeriksaan atas dugaan pelanggaran makar, maupun mereka yang menjalani masa tahanan sebagai akibat dari putusan proses pengadilan kasus makar. Hal ini tak lain karena berbagai kisah pelanggaran HAM seperti penyiksaan, dan lain sebagainya, yang terjadi mulai dari masa penangkapan, pemeriksaan, hingga ketika mereka menjalani masa tahanan sebagai akibat putusan pengadilan atas kasus mereka.

Terlepas dari fakta bahwa pemerintah Indonesia sudah mengesahkan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant On Civil and Political Rights)melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, termasuk pula  pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia (Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment of Punishment)  melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998, yang terjadi adalah seluruh kasus makar yang diproses lewat lembaga pengadilan Negara di Papua, sejak disahkannya kedua Kovenan tersebut di atas, tetap menggunakan KUHP Nomor 107 dan Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1951 yang jelas bernuansa pidana. Status para tersangka maupun mereka yang menjalani masa hukuman di penjara dalam kasus-kasus makar tak ada bedanya dengan para narapidana lain yang melakukan tindak kriminal lainnya seperti pencurian, pemerkosaan dan lain sebagainya. Maka tak heran sikap brutal aparat mulai saat penangkapan, penahanan bahkan dalam menjalani masa tahanan sebagai akibat putusan pengadilan, mereka mengalami berbagai macam tindak pelanggaran HAM yang sepatutnya tak boleh terjadi.

Dengan adanya website www.papuansbehindbars.org, Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Penegakan Hukum dan HAM di Tanah Papua akan bekerja sama dengan berbagai kelompok pemerhati HAM lainnya dalam memantau keberadaan para tahanan politik yang saat ini mendekam dalam tahanan, baik mereka yang sedang menjalanai proses pemeriksaan maupun mereka yang sedang menjalani masa hukuman di berbagai penjara di Papua demi penegakan hak-hak mereka yang selayaknya.

Dengan mempertimbangkan konsekwensi logis negara Indonesia yang sudah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, serta Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998, maka kami meminta pemerintah Indonesia untuk:

  1. Membebaskan semua tahanan politik yang berada di penjara-penjara di Papua dan segera memulai upaya dialog damai dengan rakyat Papua.
  2. Menjamin hak-hak tapol, napol terhadap akses kesehatan, pelayanan hukum, dan lain sebagainya
  3. Terutama kepada Menkopolkam, agar berkunjung ke Papua dan bertemu dengan para tahanan politik yang sedang mendekam di berbagai penjara di Papua untuk mendapatkan fakta atas kondisi para tahanan.

*******************

Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Penegakan Hukum dan HAM di Tanah Papua :

Foker LSM, KontraS, ALDP, ElsHAM Papua, LBH Papua, KPKC Sinode GKI, TIKI, AJI Papua, Baptis Voices, Sinode Kingmi Papua, Sinode Baptis Papua, BUK, SKPKC FP, Sinode GIDI, Septer Manufandu, Gustaf Kawer, Cs, Yan Christian Warinussy

Jakarta : KontraS dan Nasional Papua Solidarity (Napas)

Internasional: Tapol, Asian Human Rights Commission, East Timor and Indonesia Action Network, West Papua Network, Faith-based Network on West Papua

Kordinator: Septer Manufandu (HP: 08124876321/email: septer_manufandu@yahoo.com).

Share