Ringkasan
Pada akhir April 2013, setidaknya terdapat 40 orang tahanan politik di penjara. Sepanjang April, dilaporkan 9 orang mengalami penangkapan, termasuk penangkapan sewenang-wenang dan penyiksaan terhadap masyarakat oleh polisi. Peristiwa ini banyak terjadi di wilayah Puncak Jaya, dimana pelecehan dan intimidasi berlangsung secara meluas setelah penembakan di bulan Februari. Terdapat penangkapan bernuansa politik di pulau Yapen Tambrauw dan di perbatasan Papua Nugini.
Markus Yenu dilepaskan tanpa tuntutan pada Maret 2013. Kasus Perayaan Masyarakat Adat Yapen, Kasus makar dan peledakan Timika serta kasus amunisi di Abepura masih terus berlangsung. Putusan pengadilan terhadap kasus ‘kamp Serui’ sedang menjalani upaya banding, sedangkan putusan terhadap kasus demonstrasi dan pengibaran bendera 1 Mei 2012 telah dikuatkan oleh Pengadilan tinggi Jayapura dan tidak ada upaya banding yang diajukan. Pengadilan terhadap
Kasus Penyiksaan Depapre telah dimulai bulan ini terhadap satu dari dua orang laki-laki yang dituduh.
Penangkapan
Penangkapan dan dugaan penyiksaan terhadap aktivitas nir-kekerasan di pulau Yapen dalam kaitannya dengan kematian polisi
Pada 27 April 2013, Yahya Bonay, aktivis dari Serui, pulau Yapen telah ditangkap dan diduga disiksa oleh polisi Yapen. Sumber dari aktivis HAM lokal melaporkan bahwa polisi telah menggerebek rumah Bonay di desa Paseni dan menyiksanya selama penangkapan, memukulinya serta menyeretnya keluar rumah. Saat ini Bonay ditahan di tahanan polisi dan dilaporkan polisi menolak kunjungan dari keluarga dan kawan-kawannya. Penangkapannya diduga berhubungan dengan serangan fatal terhadap anggota polisi Jefri Sesa sebelumnya di hari yang sama. Sumber lokal menyebutkan bahwa Bonay diduga menghadapi penyiksaan di dalam tahanan. Pada saat penulisan laporan ini, belum jelas apakah dia sudah mendapatkan perwakilan hukum atau apa tuduhan yang diberikan padanya.
Aktivis di Tambrauw ditahan karena melaporkan pembunuhan masyarakat
Asian Human Rights Commission (AHRC) telah melaporkan penahanan sewenang-wenang dan intimidasi kepada dua orang aktivis pada 8 April, dimana mereka telah diambil dari rumahnya dan diinterogasi oleh Polsek Sausapor. Mereka ditangkap dalam hubungannya dengan laporan atas kematian penduduk desa di Kabupaten Tambrauw sejak November 2012 hingga Maret 2013 karena tidak mendapatkan pelayanan medis atas berbagai penyakit, termasuk diare dan kekurangan gizi.
Yohanis diinterogasi berkenaan dengan penyelidikan yang dilakukan oleh ayahnya, aktivis lain dan dia sendiri tentang kematian di Kabupaten Tambraouw. Dua orang polisi menginterogasinya tentang organisasi di Papua yang diduga melawan pemerintah Indonesia dan nama organisasi dimana ia bekerja. Hans diinterogasi oleh empat orang polisi tak berseragam dan ditanya tentang penyelidikan yang dilaporkannya, pekerjaan aktivis lainnya dan jurnalis atau LSM yang menjadi jaringannya. Dia juga ditanyai tentang dana yang didapatnya untuk membiayai aktivitas ini. Di hari yang sama, baik Yohanis dan Hans dibebaskan tanpa tuduhan. Sebelumnya di bulan ini, Yohanis dan Hans Mambrasar dan aktivis lainnya menyelidiki kematian di Kabupaten Tambrauw yang diikuti oleh ancaman dan gangguan oleh polisi terhadap mereka.
Penangkapan sewenang-wenang terhadap masyarakat di bawah tuduhan yang salah di wilayah Puncak Jaya
Pada 5 April 2013, aktivis HAM lokal melaporkan penangkapan sewenang-wenang di Puncak Jaya, Tolikara dan Paniai selama bulan Maret dan awal April. Pada Maret 2013, gabungan satuan tugas aparat tentara dan polisi menangkap 3 orang masyarakat di Pasar Lama, Mulia, Puncak Jaya diduga untuk mengisi kuota jumlah penangkapan, sebagai bagian dari penumpasan bagi masyarakat sipil yang terus dianggap menyembunyikan aktivis pro kemerdekaan. Berdasarkan wawancara saksi dari aktivis HAM lokal, Nonggop Tabuni, Delemu Enumby dan Jelek Enembe ditangkap berdasarkan dugaan yang salah. Saat ini, tak banyak yang mengetahui dimana mereka ditahan dan apa tuduhan yang akan mereka hadapi. Pada saat penulisan laporan ini, tidak jelas apakah mereka mendapatkan pendampingan hukum.
Investigator lokal juga melaporkan penangkapan di Tolikara di bawah situasi yang sama atas tuduhan yang salah. Pada 1 April, Yosia Karoba, seorang petani telah ditangkap di depan sisi jalan kios oleh 4 orang aparat polisi Tolikara setelah gagal memperlihatkan KTP dan menyampaikan kepada polisi bahwa mereka dari Puncak Jaya. Saat ini ia ditahan di Polres Tolikoro dan keluarganya tidak mendapatkan informasi tentang alasan penangkapan, meskipun dilaporkan adanya kekhawatiran atas keamanan dan bebas dari penyiksaan.
Laporan bersama dari Gereja Kingmi, GKI dan Baptis di Paniai mengungkapkan bahwa pada 6 Maret 2013, Silwanus Kudiay, seorang masyarakat sipil dari Paniai ditangkap oleh polisi ketika dia berada di kantor Pekerjaan Umum Paniai. Dia ditangkap setelah polisi melakukan pencarian melalui telepon genggam dan menemukan simbol Bintang Kejora dalam data teleponnya. Dia ditahan selama 4 malam di Polres Paniai sebelum dibebaskan.
Ketika penangkapan diduga terjadi pada bulan Maret, tempat-tempat itu saat ini berada di wilayah, atau dekat dengan operasi militer di Papua Barat. Sangat sulit dan beresiko bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi atau bagi pekerja HAM untuk menginvestigasi atau memverifikasi informasi. Kerentanan wartawan lokal dan nasional yang bekerja di wilayah itu diperburuk oleh pembatasan kepada wartawan internasional dan pekerja hak asasi manusia yang ingin masuk ke Papua Barat.
Seperti dilaporkan pada perkembangan bulan Maret, setelah penembakan Puncak Jaya di bulan Februari, terdapat peningkatan keberadaan aparat keamanan di wilayah Puncak Jaya. Sumber lokal melaporkan penangkapan sewenang-wenang kepada masyarakat biasa dimana mereka menderita karena perlakuan yang tidak manusiawi atau penyiksaan dan kemudian dibebaskan tanpa tuduhan. Pada perkembangan di bulan Maret, ‘Orang di Balik Jeruji’ mendokumentasikan penangkapan dan pembebasan terhadap 11 orang masyarakat di Paniai, 9 orang diantaranya disiksa dan diperlakukan secara tidak manusiawi selama masa penahanan.
Pemuda ditangkap di perbatasan Indonesia – Papua Nugini karena insiden pelemparan bendera
Aktivis HAM lokal melaporkan bahwa seorang pemuda ditangkap pada 28 Februari 2013 karena menurunkan dan menginjak bendera Indonesia di imigrasi perbatasan Indonesia dan Papua Nugini, dan saat ini ditahan di LP Abepura. Boas Gombo dilaporkan menurunkan bendera, melemparnya ke tanah dan menginjak bendera tersebut sambil berteriak ‘Merdeka’ di kantor imigrasi. Ia pertama kali dibawa ke tahanan polisi sebelum diserahkan ke penuntut umum dan kemudian diserahkan ke LP Abepura, pada 8 April. Aktivis lokal melaporkan bahwa Gombo tidak mendapatkan akses bantuan hukum. Saat penulisan laporan ini, belum jelas tuduhan yang dihadapi.
Pembebasan
Markus Yenu dibebaskan
Berdasarkan informasi terkini yang didapatkan dari sumber lokal, Markus Yenu telah dibebaskan pada 6 March 2013, di hari yang sama saat ia ditangkap dan dituduh oleh polisi Manokwari melakukan makar dalam demonstrasi damai 17 Januari 2013. Polisi saat ini memutuskan untuk tidak melakukan upaya lebih lanjut terhadapnya, dimana sebelumnya mereka telah mengklaim memperoleh bukti yang cukup untuk membuktikan keterlibatan Yenu dalam tindakan memprovokasi pembakaran dan perusakan. Sumber aktivis HAM lokal melaporkan bahwa mereka memperbarui upaya untuk menangkap Yenu. Pada 29 April 2013, polisi Jayapura menggerebek asrama mahasiswa di Mamberamo, diduga dengan maksud untuk menangkap Yenu, tetapi tidak melakukan penangkapan karena kekurangan bukti yang memberatkan.
Kasus yang menjadi perhatian
Polisi menggeledah rumah aktivis HAM dalam pencarian pemimpin KNPB
Pada tanggal 3 April 2013, pasukan gabungan polisi berpakaian preman dilaporkan menggeledah rumah aktivis hak asasi manusia Iche Morip, anggota dari Pemudi Baptis Papua untuk mencari Danny Wenda, ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB). Polisi Jayapura tiba sekitar pukul 15.00 WIT ketika Morip, ibunya, adik berusia 9 tahun dan saudarinya berada di rumah, menyebabkan mereka panik dan trauma karena perilaku mereka yang dilaporkan agresif. Polisi menginterogasi ibu Iche Morip tentang keberadaan Danny Wenda dan ketika gagal memperolehi informasi, polisi mulai mencari seluruh rumah secara agresif. Morip mengatakan kepada situs berita independen Papua, Tabloid Jubi, bahwa seorang polisi menodong senjata dan keluarganya selama waktu penggeledahan. Setelah penggeledahan tersebut, polisi diduga mencari di rumah-rumah lain di kompleks sekitarnya , menendang pintu dan menginterogasi warga lain tentang Danny Wenda.
Tinjauan persidangan-persidangan dan kasus-kasus bernuansa politik
Sementara beberapa persidangan kasus bernuansa politik yang sedang berlangsung dilihat sebagai ‘semata-mata’ kasus politik, sementara persidangan lainnya dianggap melibatkan unsur-unsur kriminal dan juga elemen politik. Oleh karena kasus ini begitu rumit, Orang Papua di Balik Jeruji tidak dapat menentukan apakah para tersangka adalah tahanan politik sampai proses persidangan diketahui. Meskipun demikian, kami prihatin bahwa mereka memiliki resiko karena tidak menerima pendampingan hukum yang memadai atau mendapatkan persidangan yang wajar karena disebabkan oleh persidangan yang jelas bersifat politis dan stigma yang melekat pada diri mereka.
Persidangan Edison Kendi dan Yan Piet Maniamboi dalam kasus Perayaan Hari Masyarakat Adat di Yapen berlangsung
Pada tanggal 9 April, saksi meberikan bukti di persidangan kasus Edison Kendi, Gubernur Wilayah Sireri dari Federasi Nasional Repulik Papua Barat dan Yan Piet Maniamboi, seorang aktivis yang terlibat dengan Otoritas Nasional Papua Barat, yang ditangkap pada 9 Agustus 2012 karena keterlibatan mereka dalam aksi damai memperingati Perayaan Hari Masyarakat Adat di pulau Yapen.
Menurut media Papua Barat, pengamat independen yang hadir pada sidang tersebut melaporkan, empat saksi mengatakan di pengadilan bahwa mereka mengalami penyiksaan oleh polisi Yapen dan dipaksa untuk mengakui di masa penahanan mereka. Jaksa Penuntut Umum Matius Matulesi diduga mengancam dua saksi yang memberi bukti tentang penganiayaan mereka saat di tahanan. Sementara persidangan pada tanggal 23 April dijadwalkan untuk mendatangkan dua saksi dari pihak polisi, namun dengan ketidakhadiran mereka, Jaksa Matulesi memanggil mantan tahanan politik Jon Nuntian, dan Jamal Omrik Manitori, yang saat ini diproses hukum untuk kasus Kamp TPN di Serui, sebagai saksi dalam sidang Edison Kendi dan Yan Piet Maniamboi. Sumber HAM setempat melaporkan bahwa Jamal Manitori telah menolak pemanggilan itu dan menampik untuk bersumpah untuk bersaksi. Upaya untuk mendapatkan tahanan politik untuk bersaksi terhadap satu sama lain sering dilaporkan di Papua. Dalam kasus demonstrasi Anti-Freeport di Abepura pada tahun 2006, polisi menyiksa para tahanan untuk memaksa mereka bersaksi satu sama lain apabila kurang mendapatkan saksi.
Keduanya Edison Kendi dan Yan Piet Maniamboi dilaporkan mengalami pemukulan saat penangkapan mereka dan tidak diberi akses makanan dalam penahanan. Kendi telah pernah bersaksi tentang penyiksaannya dan Maniamboi menderita dalam tahanan di kantor polisi Yapen dan di penjara Serui di mana mereka dipukuli secara parah dengan batang kayu dan tidak diberi akses perawatan medis untuk luka yang mereka derita. Kendi dilaporkan telah menyatakan bahwa permohonan yang telah diajukan berulang-ulang untuk pengobatan di luar penjara ditolak oleh Matulesi, sementara Berita Papua Barat melaporkan bahwa Matulesi juga diduga mencegah Kendi untuk menghadiri pemakaman ayahnya, hak dasar yang secara rutin diberikan kepada para tahanan Indonesia lain.
Pekerja HAM setempat melaporkan bahwa Edison Kendi belum diberikan ijin untuk mengunjungi istrinya yang menderita sakit HB dan anaknya yang sakit malaria. Menurut sebuah laporan baru yang diterbitkan oleh TAPOL, para istri dan anak-anak tahanan politik di Papua sering mengalami diskriminasi dan stigmatisasi, dan menghadapi kesulitan ekonomi saat pencari utama nafkah berada di balik jeruji.
Kasus makar dan bahan peledak Timika
Persidangan enam aktivis KNPB yang dituduh memiliki bahan peledak dilanjutkan pada tanggal 16 April 2013. Jaksa Penuntut Umum, Andita Rizkianto menuntut hukuman satu tahun penjara (dikurangi masa penahanan) untuk Steven Itlay, Romario Yatipai, Paulus Marsyom, Jack Womsiwor, Alfret Marsyom dan Yantho Awerkion. Sementara Jaksa Penuntut Umum sebelumnya telah menyatakan Itlay, Yatipai, Marsyom, Womsiwor dan Marsyom didakwa dengan UU Darurat No 12/1951. Tim pembela hukum telah melaporkan bahwa selama persidangan Rizkianto sebaliknya telah berpendapat untuk kelima aktivis untuk didakwa dengan Pasal 106 untuk makar, yang membawa hukuman penjara seumur hidup atau pidana maksimal 20 tahun. Pengacara mereka juga menyatakan bahwa Yantho Awerkion juga telah didakwa dengan Pasal 106, di samping UU Darurat No 12/1951 karena memiliki bahan peledak.
Dalam mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan, Jaksa menyatakan bahwa tindakan dari enam aktivis berpotensi mengganggu stabilitas negara tetapi bahwa mereka juga hanya berpartisipasi dalam demonstrasi damai di bawah perintah dari pimpinan KNPB. Para penasehat hukum menyatakan bahwa dokumen-dokumen yang telah disajikan tidak menunjukkan makar dan bahwa kegiatan para aktivis adalah tindakan sah yang dilindungi oleh hukum. Gustaf Kawer, pengacara para aktivis, juga menyatakan bahwa selama persidangan tidak ada saksi mata mengkonfirmasikan kepemilikan Yantho Awerkion atas bahan peledak, sebagaimana dinyatakan dalam tuntutan oleh jaksa, tapi bahwa polisi telah memaksa Awerkion untuk mengakui kepemilikan tersebut. Kawer menambahkan bahwa bahan peledak muncul setelah penangkapan mereka ketika mereka berada di tahanan di kantor polisi Mimika, dan ini kemudian digunakan sebagai bukti untuk menuntut mereka. Selain itu, ia menyatakan bahwa enam terdakwa harus segera dibebaskan karena tidak ada bukti yang membuktikan kesalahan mereka.
Ivonia Tetjuari, seorang pengacara lain untuk para aktivis, berpendapat bahwa dakwaan terhadap kelima aktivis (kecuali Yantho Awerkion) yang beralih dari kepemelikan senjata tajam kepada makar, yang membawa hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun, adalah aneh. Tim pembela telah mengajukan banding pada tanggal 30 April, dengan permintaan keenamnya dibebaskan karena kurangnya bukti. Sidang berikutnya telah dijadwalkan untuk Mei 7, di mana jaksa akan menanggapi banding yang diajukan oleh pembela. Dari tahanan mereka di penjara Timika, keenam aktivis telah menyerukan dukungan internasional dan advokasi untuk kasus mereka.
Sidang berlanjut untuk kasus aminisi Abepura
Pada tanggal 16 April, persidangan untuk enam aktivis KNPB yang ditangkap pada 30 Oktober 2012 dalam kasus amunisi Abepura berlanjut di pengadilan negara Abepura. Denny Imanuel Hisage, Anike Kogoya (perempuan), Jhon Pekey, Rendy Wetapo, Jimmy Wea dan Oliken Giay didakwa dengan kepemilikan amunisi di bawah UU Darurat No 12/1951 dan Pasal 56 KUHP. Keenam aktivis diduga ditangkap di sebuah rumah sewa yang berisi amunisi. Para aktivis didampingi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia di Papua.
Semasa persidangan, Bripka Yahones Rumainus dipanggil untuk bersaksi dan ditanyai mengenai penangkapan enam aktivis. Deskripsi Rumainus dilaporkan tidak cocok dengan informasi yang diberikan dalam laporan penyelidikan polisi. Dia menyatakan bahwa ia sendiri tidak pernah melihat amunisi diambil dari rumah sewa di mana enam aktivis ditangkap dan bahwa dia hanya menerima informasi tentang kepemilikan amunisi dari foto dan apa yang didengar dari polisi. Denny Hisage memberitahu sumber media setempat bahwa dia dan lima aktivis lainnya tidak betermu dengan Tumainus pada saat penangkapan mereka dan menambahkan bahwa Polri tidak memiliki surat perintah penangkapan mereka dan memukuli mereka secara parah saat penangkapan itu.
Kasus Demonstrasi dan pengibaran bendera 1 Mei 2012
Peneliti HAM setempat telah melaporkan bahwa banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Jayapura atas nama Darius Kogoya dan Timur Wakerkwa, telah ditolak. Keduanya didakwa melakukan makar karena mengibarkan bendera Bintang Kejora pada demonstrasi pada tanggal 1 Mei 2012 yang meminta perlindungan HAM dan masing-masing dihukum dengan tiga dan dua setengah tahun penjara. Pengacara mereka belum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Sidang kasus penyiksaan di Depapre bermulai untuk Matan Klembiap
Kedua orang yang ditangkap pada 15 Februari 2013 dikatakan punya hubungan dengan aktivis pro-kemerdekaan Terianus Satto dan Sebby Sambom, dan masih ditahan, menerima pendampingan hukum dari Aliansi Demokrasi untuk Papua (ALDP) atas permintaan dari keluarga mereka. Matan Klembiap dan Daniel Gobay didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12/1951 karena pemilikian senjata tajam. Ketujuh orang yang ditangkap diduga mengalami penyiksaan, intimidasi dan perlakuan yang merendahkan martabat selama penahanan mereka di Polres Jayapura. Cory Silpa, pengacara ALDP yang mendampingi keduanya, menyatakan pada 23 April bahwa Matan Klembiap telah dipindahkan ke penjara Abepura dan bahwa kasusnya telah dirujuk ke Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa akan mengajukan banding terhadap putusan kasus kamp TPN di Serui
Seorang wakil dari Otoritas Nasional Papua Barat telah melaporkan bahwa Jamal Omrik Manitori, yang didakwa melakukan makar dalam kasus kamp latihan TPN di Serui telah dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Namun akan mengajukan banding Jaksa yang telah menuntut hukuman empat tahun penjara.
Berita
Larangan demonstrasi 1 Mei melanggar kebebasan berkespresi
Pada 25 April 2013, Kapolda Papua Tito Karnavian mengeluarkan pernyataan yang didukung oleh Gubernur Papua baru Lukas Enembe, melarang demonstrasi dalam rangka memperingati aneksasi Papua pada tanggal 1 Mei, sebuah tindakan represif yang melanggar hak-hak dasar kebebasan berekspresi, berserikat dan berkumpul yang dijamin dalam Konstitusi Indonesia. Terdapat laporan yang belum dikonfirmasi atas penggeledahan di asrama mahasiswa pada 30 April dan penangkapan sewenang-wenang serta penahanan aktivis di Timika. Orang Papua di Balik Jeruji akan memantau setiap penangkapan terkait dengan peringatan 1 Mei, dan memberikan laporan yang komprehensif pada Update kami yang berikutnya.
Dorongan global untuk mengatasi situasi tahanan politik di Papua
Setelah peluncuran website kami, Orang Papua di Balik Jeruji telah menerima banyak pesan dukungan dan solidaritas dari aktivis hak asasi manusia di sekitar dunia. Bulan ini telah melihat peningkatan dalam dukungan publik nasional dan internasional mendorong pemerintah Indonesia untuk membebaskan tahanan politik Papua. Aktivis Marni Gilbert dan Maire Leadbeater dari West Papua Action Auckland telah menyuarakan dukungan mereka untuk Orang Papua di Balik Jeruji dan berencana untuk membuat masalah ini menjadi kampanye prioritas. Stasiun radio di Auckland, 95Bfm juga telah mewawancarai Septer Manufandu, Direktur Jaringan Masyarakat Adat Papua, mengenai situasi para tahanan politik di Papua dan menyoroti hukuman berat diberikan kepada mereka yang ditahan hanya karena mengibarkan bendera Bintang Kejora. Pacific Media Watch telah menerbitkan sebuah wawancara mendalam dengan Paul Mambrasar menyusul peluncuran situs Orang Papua di Balik Jeruji. TAPOL juga telah merilis laporan baru, yang memberikan analisis situasi tahanan politik Papua, serta keluarga dan pengacara mereka, menampilkan wawancara dengan dan cerita dari orang-orang yang telah dipengaruhi karena penangkapan sewenang-wenang dan pelanggaran yang sedang berlangsung di Papua.
Kampanye baru “Bebaskan Tapol Papua Barat” yang dipimpin oleh mantan tapol Herman Wainggai, yang saat ini berbasis di Washington DC, bertingkat dalam momentum. Kampanye ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang isu Papua Barat dan memperoleh dukungan bagi pembebasan para tahanan politik. Nasional Papua Solidaritas – NAPAS – sebuah koalisi kelompok HAM dari Papua dan Indonesia, juga menyoroti nasib tahanan politik di Papua dalam workshop dan konferensi perdana mereka (lihat di bawah).
Lokakarya dan konferensi NAPAS menyoroti nasib tahanan politik dan keadaan kebebasan berekspresi di Papua
Nasional Papua Solidaritas (NAPAS) menyelenggarakan lokakarya dan konferensi pada tanggal 22-23 Maret, yang diadakan di Wahid Institute di Jakarta dan didukung oleh sekitar 30 organisasi dan individu dari Indonesia dan Papua termasuk Bersatu Untuk Kebenaran (BUK), Forum Kerja Sama (FOKER) LSM Papua, KontraS, serta Budi Hernawan, Socratez Sofyan Yoman dan lain-lain.
Aktivis hak asasi manusia berbicara pada acara tersebut, menyoroti tantangan HAM yang banyak yang dihadapi Papua. Herman Katmo, seorang aktivis dari Gerakan Demokrasi untuk Papua berbicara tentang penyusutan ruang demokrasi di Papua dan peningkatan tindakan pembatasan terhadap kebebasan berekspresi. Aktivis Usman Hamid menyoroti fakta bahwa tidak ada dasar hukum untuk penahanan tahanan politik dan bahwa amnesti atau pembebasan tahanan politik dijamin dalam Pasal 14 UUD 1945. Ia membahas bahwa sejarah Indonesia di mana amnesti presiden sudah diberikan menunjukkan bahwa bagi pemerintahan SBY tidak ada alasan untuk tidak membebaskan para tahanan politik yang ditahan karena mengekspresikan pandangan-pandangan politik mereka secara damai. Sylvana Yolanda dari Komnas Perempuan berbicara tentang kekerasan terhadap perempuan di Papua dan membahas bahwa perlu ada perubahan dalam perspektif dan perilaku terhadap masalah di Papua, stigmatisasi aktivis Papua sebagai ‘separatis’ dan ‘makar,’ serta kebutuhan Negara dan masyarakat untuk melakukan dialog yang sejati dan tulus dalam bingkai budaya adat dan tradisi Papua.
Laporan lengkap dari konferensi dapat dibaca secara online. Konferensi ini menghasilkan sepuluh tujuan program yang membentuk mandat NAPAS, termasuk jaminan hak atas kebebasan berekspresi seperti tercantum dalam Konstitusi, mengadili pelaku pelanggaran HAM melalui mekanisme hukum nasional dan internasional dan pembebasan tanpa syarat politik tahanan di Papua sebagai salah satu fondasi untuk membangun dialog dan kepercayaan rakyat Papua.
‘Papua – Pulau Penjara’ opini yang menggambarkan situasi tahanan politik Papua
Seorang kontributor Orang Papua di Balik Jeruji telah menerbitkan sebuah laporan analisis berjudul “Papua – Pulau Penjara,” berfokus pada masalah mantan tahanan politik dan tahanan politik yang sekarang masih ditahan. Diantara beberapa masalah yang dibahas, laporan tersebut menganalisis yang masih berlanjut terhadap mantan tahanan politik, seperti Buchtar Tabuni dan Yusak Pakage, kurangnya akses pelayanan kesehatan yang tepat seperti yang dilihat dengan kasus arsenal senjata Wamena, situasi di Wamena, di mana sangat sulit memperoleh informasi yang akurat sangat sulit, dan penangkapan mengikuti pengibaran bendera bintang Kejora.
Para tahanan politik Edison Waromi dan Selpius Bobii mempublikasikan artikel sebelum Peringatan 1 Mei
Tahanan politik Edison Waromi, pengacara dan Presiden Eksekutif Otoritas Nasional Papua Barat telah menerbitkan sebuah artikel sebelum Peringatan 1 Mei yang menandai 50 tahun aneksasi Papua Barat, menyerukan untuk persatuan di antara orang Papua. Dia menyatakan bahwa deklarasi Federasi Republik Papua Barat dalam Kongres Papua Ketiga pada tanggal 19 Oktober 2011, yang menyebabkan penangkapannya bersama Forkorus Yaboisembut, Agustus Makbrawen Sananay Kraar, Dominikus Sorabut, dan Gat Wenda serta Selpius Bobii, memberi orang Papua posisi tawar yang diperlukan untuk diterima sebagai anggota Grup Pelopor Melanesia (Melanesia Spearhead Group, MSG). Menurutnya, hal ini akan memberikan Papua Barat akses kepada mekanisme regional Forum Kepulauan Pasifik (PIF) yang akan memberikan cara untuk membawa kasus Papua ke PBB. Selpius Bobii juga telah menerbitkan sebuah artikel memperingati tanggal 1 Mei, di mana ia meneliti sejarah, masalah hukum dan politik yang memutar aneksasi Indonesia atas Papua. Dia membahas diskriminasi dan penindasan yang dihadapi oleh rakyat Papua, dan menyerukan dukungan dan solidaritas internasional serta dialog damai yang akan mengakibatkan kemerdekaan Papua.
Dari penjara Abepura, Dominikus Surabut berbicara mengenai kondisi penjara yang tidak dapat diterima dan kebutuhan dasar hak-hak politik
Para tahanan politik, pembuat film dan penulis Dominikus Surabut berbicara dalam sebuah video pendek yang diproduksi oleh Papuan Voices Jayapura dan diterbitkan oleh Engage Media. Surabut menggambarkan kondisi akses perawatan medis yang tidak cukup yang dihadapi oleh para tahanan politik di penjara Abepura, dan menyoroti tanggung jawab negara untuk memenuhi kewajiban ini. Dia juga berbicara tentang kebutuhan dasar bagi adanya hak-hak politik, mengingatkan bahwa Indonesia sudah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Pada bulan Oktober 2011, Surabut, bersama Forkorus Yaboisembut, Edison Waromi, August Kraar, Gat Wenda dan Selpius Bobii ditangkap karena keterlibatan mereka dengan Kongres Ketiga Rakyat Papua, dihukum melakukan makar dan masih berada dalam penahanan di penjara Abepura.
17 orang ditangkap di Maluku karena mengibarkan bendera Perancis dan penolakan mantan bendera GAM di Aceh menunjukkan dengan jelas hukum Indonesia terhadap separatisme
Pada tanggal 28 Maret 2013, 17 buruh tambang ditangkap di Pulau Buru, Ambon, Maluku, ketika polisi salah mengidentifikasi bendera Prancis yang diangkat oleh salah seorang dari mereka dalam mendukung tim nasional bola sepak Perancis sebagai bendera Republik Maluku Selatan (RMS), sebuah kelompok separatis yang terkenal. Para penambang ditahan selama satu malam dan dibebaskan hari berikutnya. Dalam perkembangan terpisah berkaitan dengan hukum Indonesia yang melarang bendera dan simbol organisasi yang tidak sah atau gerakan separatis, pemerintah Indonesia telah menuntut pembatalan peraturan yang disahkan oleh badan legislatif Aceh yang menyatakan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) adalah bendera dan lambang provinsi yang resmi. Sementara dialog antara kedua belah pihak berlanjut, batas tanggal 16 April untuk pembatalan peraturan tersebut diperpanjang selama 60 hari. Di bawah pemerintahan Megawati, terjadi situasi yang sama pada tahun 2000 di Papua, yang menyebabkan bentrokan kekerasan semasa penurunan bendera secara paksa di Wamena, sebuah peristiwa secara luas disebut sebagai ‘Wamena Berdarah.’ Sengketa sebelumnya karena simbol-simbol dan bendera separatis menyebabkan dugaan terjadinya penyiksaan terhadap 12 orang di Maluku yang ditemukan dalam kepemilikan bendera RMS pada tahun 2010 dan dugaan penyiksaan terhadap 22 aktivis pada tahun 2007 karena mengibarkan bendera RMS.
Di Papua sekurangnya tujuh orang sedang dalam tahanan karena mengibarkan atau bawa bendera Bintang Kejora. Filep Karma adalah korban paling terkenal mendapatkan hukuman represif Indonesia terhadap simbol-simbol separatis. Meki Elosak, Wiki Meage, Oskar Hilago dan Obed Kosay dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dalam kasus pengibaran bendera Yalengga tahun 2010, sementara Darius Kogoya dan Timur Wakerkwa dijatuhi hukuman masing-masing 3 dan 2,5 tahun masing-masing dalam kasus demonstrasi 1 Mei 2012 dan pengibaran bendera di Abepura.
Informasi tentang penangkapan Sarmi seperti yang dilaporkan dalam Update Maret 2013
Dalam Update Maret, Orang Papua di Balik Jeruji melaporkan penangkapan Isak Demetouw (alias Alex Makabori) dan Daniel Norotouw dari Jayapura, dan Niko Sasomar dan Sileman Teno dari Sarmi pada tanggal 3 Maret 2013. Informasi baru dari sumber HAM setempat menunjukkan bahwa tidak cukup informasi untuk mengkonfirmasi jika mereka dapat diklasifikasikan sebagai tahanan politik – sehingga keempatnya telah diambil dari daftar tahanan politik pada bulan April 2013. Namun, karena unsur politis kasus ini, kami akan terus melaporkan kemajuan persidangan ini dan pelanggaran yang mungkin terjadi.
Tahanan politik Papua bulan April 2013
Tahanan | Tanggal Penahanan | Dakwaan | Hukuman | Kasus | Dituduh melakukan kekerasan? | Masalah dalam proses persidangan? | LP/Penjara |
Yahya Bonay | 27 April 2013 | Tidak diketahui | Tidak diketahui | Kematian para polisi di Yapen | Ya | Tertunda | Tahanan polres Serui |
Yosia Karoba | 1 April 2013 | Tidak diketahui | Tidak diketahui | Penangkapan warga sipil di Paniai | Tidak | Tertunda | Polres Tolikara |
Nonggop Tabuni | 9 Maret 2013 | Tidak diketahui | Tidak diketahui | Penangkapan warga sipil di Paniai | Tidak | Tertunda | Tidak diketahui |
Delemu Enumby | 9 Maret 2013 | Tidak diketahui | Tidak diketahui | Penangkapan warga sipil di Paniai | Tidak | Tertunda | Tidak diketahui |
Jelek Enembe | 9 Maret 2013 | Tidak diketahui | Tidak diketahui | Penangkapan warga sipil di Paniai | Tidak | Tertunda | Tidak diketahui |
Boas Gombo | 28 Februari 2013 | Tidak diketahui | Tidak diketahui | Bendera Indonesia perbatasan dengan PNG | Tidak | Tertunda | Abepura |
Matan Klembiap | 15 Februari 2013 | 110; Pasal 2, UU Darurat 12/195112/1951 | Dalam persidangan | Afiliasi dengan Terianus Satto dan Sebby Sambom | Tidak | Ada | Tahanan polisi, Jayapura |
Daniel Gobay | 15 Februari 2013 | 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 | Dalam persidangan | Afiliasi dengan Terianus Satto dan Sebby Sambom | Tidak | Ada | Tahanan polisi, Jayapura |
Alfret Marsyom | 19 Oktober 2012 | 106, UU Darurat 12/1951 | Dalam persidangan | Kasus Bahan Peledak di Timika | Kepemilikan bahan peledak | Ada | Timika |
Jack Wansior | 19 Oktober 2012 | 106, UU Darurat 12/1951 | Dalam persidangan | Kasus Bahan Peledak di Timika | Kepemilikan bahan peledak | Ada | Timika |
Yantho Awerkion | 19 Oktober 2012 | 106, UU Darurat 12/1951 | Dalam persidangan | Kasus Bahan Peledak di Timika | Kepemilikan bahan peledak | Ada | Timika |
Paulus Marsyom | 19 Oktober 2012 | 106, UU Darurat 12/1951 | Dalam persidangan | Kasus Bahan Peledak di Timika | Kepemilikan bahan peledak | Ada | Timika |
Romario Yatipai | 19 Oktober 2012 | 106, UU Darurat 12/1951 | Dalam persidangan | Kasus Bahan Peledak di Timika | Kepemilikan bahan peledak | Ada | Timika |
Stephen Itlay | 19 Oktober 2012 | 106, UU Darurat 12/1951 | Dalam persidangan | Kasus Bahan Peledak di Timika | Kepemilikan bahan peledak | Ada | Timika |
Yan Piet Maniamboy | 9 Agustus 2012 | 106 | Dalam persidangan | Perayaan Hari Pribumi di Yapen | Tidak | Ada | Serui |
Edison Kendi | 9 Agustus 2012 | 106 | Dalam persidangan | Perayaan Hari Pribumi di Yapen | Tidak | Ada | Serui |
Timur Wakerkwa | 1 Mei 2012 | 106 | 3 tahun | Demo 1 Mei dan pengibaran bendera | Tidak | Tidak | Abepura |
Darius Kogoya | 1 Mei 2012 | 106 | 3 tahun | Demo 1 Mei dan pengibaran bendera | Tidak | Tidak | Abepura |
Paulus Alua | 21 Oktober 2012 | UU Darurat 12/1951 | Dalam persidangan | Kasus bahan peledak di Biak | Kepemilikan bahan peledak | Ada | Biak |
Bastian Mansoben | 21 Oktober 2012 | UU Darurat 12/1951 | Dalam persidangan | Kasus bahan peledak di Biak | Kepemilikan bahan peledak | Tidak | Biak |
Forkorus Yaboisembut | 19 Oktober 2011 | 106 | 3 tahun | Konggres Papua Ketiga | Tidak | Ada | Abepura |
Edison Waromi | 19 Oktober 2011 | 106 | 3 tahun | Konggres Papua Ketiga | Tidak | Ada | Abepura |
Dominikus Surabut | 19 Oktober 2011 | 106 | 3 tahun | Konggres Papua Ketiga | Tidak | Ada | Abepura |
August Kraar | 19 Oktober 2011 | 106 | 3 tahun | Konggres Papua Ketiga | Tidak | Ada | Abepura |
Selphius Bobii | 20 Oktober 2011 | 106 | 3 tahun | Konggres Papua Ketiga | Tidak | Ada | Abepura |
Wiki Meaga | 20 November 2010 | 106 | 8 years | Pengibaran bendera di Yalengga | Tidak | Ada | Wamena |
Oskar Hilago | 20 November 2010 | 106 | 8 tahun | Pengibaran bendera di Yalengga | Tidak | Ada | Wamena |
Meki Elosak | 20 November 2010 | 106 | 8 tahun | Pengibaran bendera di Yalengga | Tidak | Ada | Wamena |
Obed Kosay | 20 November 2010 | 106 | 8 tahun | Pengibaran bendera di Yalengga | Tidak | Ada | Wamena |
Yusanur Wenda | 30 April 2004 | 106 | 17 tahun | Penangkapan Wunin | Ya | Tidak | Wamena |
Dipenus Wenda | 28 Maret 2004 | 106 | 14 tahun | Pemboikotan Pilkada Bokondini | Tidak pasti | Tidak | Wamena |
George Ariks | 13 Maret 2009 | 106 | 5 tahun | Tidak deketahui | Tidak diketahui | Tidak | Manokwari |
Filep Karma | 1 Desember 2004 | 106 | 15 tahun | Pengibaran bendera di Abepura tahun 2004 | Tidak | Ada | Abepura |
Ferdinand Pakage | 16 Maret 2006 | 214 | 15 tahun | Kasus Abepura tahun 2006 | Ya | Ada | Abepura |
Luis Gede | 16 Maret 2006 | 214 | 15 tahun | Kasus Abepura tahun 2006 | Ya | Ada | Abepura |
Jefrai Murib | 12 April 2003 | 106 | Seumur hidup | Pembobolan gudang Senjata Wamena | Ya | Ada | Abepura |
Linus Hiel Hiluka | 27 Mei 2003 | 106 | 20 tahun | Pembobolan gudang Senjata Wamena | Ya | Ada | Nabire |
Kimanus Wenda | 12 April 2003 | 106 | 20 tahun | Pembobolan gudang Senjata Wamena | Ya | Ada | Nabire |
Numbungga Telenggen | 11 April 2003 | 106 | Seumur hidup | Pembobolan gudang Senjata Wamena | Ya | Ada | Biak |
Apotnalogolik Lokobal | 10 April 2003 | 106 | 20 tahun | Pembobolan gudang Senjata Wamena | Ya | Ada | Biak |
Orang Papua di Balik Jeruji adalah satu upaya kolektif yang dimulai oleh kelompok-kelompok masyarakat sipil Papua yang bekerjasama dalam rangka Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan HAM di Papua. Ini adalah gagasan kelompok bawah dan mewakili kerjasama yang lebih luas antara para pengacara, kelompok-kelompok HAM, kelompok-kelompok adat, para aktivis, wartawan dan para individu di Papua Barat, LSM-LSM di Jakarta, dan kelompok-kelompok solidaritas internasional.Orang Papua di Balik Jeruji adalah satu proyek tentang tahanan politik di Papua Barat. Tujuan kami adalah memberikan data yang akurat dan transparan, dipublikasi dalam bahasa Inggris dan Indonesia, untuk memfasilitasi dukungan langsung terhadap para tahanan dan meningkatkan diskusi dan kampanye lebih luas sebagai dukungan terhadap kebebasan berekspresi di Papua Barat.
Kami menerima pertanyaan, komentar dan koreksi. Anda dapat mengirimkannya kepada kami melalui info@papuansbehindbars.org