Orang Papua di balik Jeruji: Mei 2013

Ringkasan

Pada akhir Mei 2013, terdapat 76 orang tahanan politik dalam Lembaga Pemasyarakatan di Papua. Dalam minggu pertama setelah 30 April, tampak peningkatan jumlah penangkapan demonstrasi karena aktivitas mereka pada 1 Mei 2013 dalam memperingati 50 tahun Pemindahan Administrasi Papua ke Indonesia. Telah terjadi penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat keamanan berkenaan dengan aktivitas dalam peringatan tersebut. Sebanyak 3 orang aktivis meninggal dunia di Sorong, 36 orang ditangkap – 30 orang diantaranya masih ditahan dan diduga mengalami penyiksaan di Timika dan Jayapura.

Sebagaimana disampaikan dalam laporan sebelumnya, dalam kasus pembunuhan polisi di Yapen, informasi baru menunjukkan terjadinya dugaan penyiksaan, terhadap dua orang dari yang masih ditahan, beresiko mengalami penyiksaan dalam tahanan. Luis Gedi telah dibebaskan, sementara pengadilan terhadap Boas Gombo pada peristiwa Hari Masyarakat Adat Yapen, penangkapan di Sarmi dan kasus peledakan di Biak masih terus berlangsung. Kasus peledakan di Timika telah diputuskan di pengadilan.

Penangkapan

Penangkapan dan penggunaan kekuatan berlebihan dalam menghadapi perayaan 1 Mei

Selama periode 30 April sampai 13 Mei 2013, tiga orang aktivis Papua dibunuh di Sorong, 36 orang ditangkap di Timika, Sorong, Biak, Abepura dan Jayapura, 30 orang diantaranya masih berada dalam tahanan dan setidaknya 12 orang terluka karena tindakan brutal aparat keamanan dalam menangani  peringatan 1 Mei, yang tahun ini bertepatan dengan 50 tahun pemindahan administrasi Papua ke Indonesia pada 1963. Sebelumnya, Pemerintah Indonesia  menyatakan  larangan demonstrasi 1 Mei 2013. Hal ini merupakan pelanggaran atas hak fundamental dari kebebasan berekspresi, berkumpul dan berpendapat sebagaimana dijamin oleh konstitusi Indonesia.

Pada 30 April, sekitar pukul 17.00 WITA, terdapat pertemuan sekelompok masyarakat di rumah Isak Klaibin, di Aimas, kabupaten Sorong, dengan maksud untuk memperingati 1 Mei. Laporan dari sumber HAM menyatakan bahwa aparat polisi dan militer datang dengan menggunakan 4 kendaraan pada pukul 20.00 WIB, dan mengelilingi rumah. Pasukan keamanan menembakkan beberapa tembakan peringatan, yang membuat para demonstrans berlari menuju kendaraan tersebut. Kelompok HAM melaporkan bahwa pasukan keamanan menanggapinya dengan melakukan penembakan selama 20 menit, yang menyebabkan kematian terhadap dua orang aktivis, Apner Malagawak dan Thomas Blesia.

Sebanyak 7 orang telah ditangkap – Isak Klaibin, Klemens Kodimko, Obeth Kamesrar, Antonius Safuf, Obaja Kamesrar, Yordan Magablo dan Hengky Mangamis – pasca kejadian ini dan telah  dituduh melakukan makar di bawah pasal 106, 107, 108, 110, 160 dan 164 KUHP. Isak Klaibin juga dituduh sebagai pemimpin TPN-OPM. Menurut Yan Christian Warinussy, Direktur dari LP3BH, yang mendampingi 7 orang aktivis yang ditahan di kantor Polres Sorong, polisi menggunakan pasal 115 KUHAP dalam upaya untuk menghalangi akses mereka pada penasihat hukum. Pasal 115 menyatakan bahwa dalam kasus-kasus orang yang dicurigai melakukan makar, pengacara hanya bisa melihat kliennya diperiksa oleh polisi, tetapi ia tidak boleh mendengar isi pembicaraan atau proses pemeriksaan dalam kasus tersebut. Warinussy menyatakan  bahwa polisi tidak biasanya menggunakan aturan ini.

Pemantau HAM setempat melaporkan bahwa setidaknya dua orang demonstran mendapatkan luka dalam penembakan tersebut. Herman Lokden, yang ditembak di bagian belakang berada pada kondisi kritis, dimana Andareas Safisa menderita luka tembak di kakinya. Pemantau LP3BH di Manokwari melaporkan bahwa setelah penyelidikan intensif, terdapat indikasi yang kuat bahwa aparat keamanan Indonesia telah bertindak secara ilegal dengan melakukan penembakan ke arah kerumunan tanpa peringatan terlebih dahulu dan hal ini adalah pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

Aktivis ketiga, Salomina Klaibin, saudara perempuan dari Isak Klaibin, yang tertembak di perut, paha dan bahu meninggal di rumah sakit beberapa hari kemudian. Pemantau HAM setempat melaporkan keadaan yang mencurigakan seputar kematian Salomina menyatakan bahwa Saloma tampaknya sudah mulai pulih setelah operasi 3 Mei, bahkan pada 7 Mei, dokter menyatakan ia sudah boleh pulang keesokan harinya. Pada 7 Mei, sekitar pukul 11.00 WITA, Kapolres dan Wakapolres mengunjunginya di rumah sakit. Sumber lokal menyebutkan bahwa pada saat tersebut, polisi mencegah keluarga Solamina untuk masuk ke kamarnya. Sebelumnya, aparat keamanan diduga mengunjungi Solamina di rumah sakit untuk menanyainya, namun gagal mendapatkan informasi. Aparat tersebut diduga menanyakan tentang saudara laki-lakinya, Isak Klaibin, yang saat ini sedang dalam tahanan polisi. Keluarga yang bersaksi menuduh bahwa pada malam 7 Mei, sekitar pukul 21.00 WITA, seorang laki-laki berpakaian jas dokter dan celana jins hitam mendatangi kamar Solamina dengan membawa jarum suntik diisi dengan cairan hitam. Tanpa penjelasan apapun, laki-laki ini diduga menyuntikkan cairan dalam jarum suntik ke dalam infus, dan kemudian meninggalkan ruangan dengan terburu-buru. Beberapa menit kemudian, Solamina mulai kejang-kejang dan mengompol di tempat tidur. Staf rumah sakit berusaha untuk menyadarkannya, tetapi ia meninggal dunia pada 23.20 WITA. Kelompok HAM LP3BH telah menyerukan agar dilakukan otopsi terhadap Solamina.

Pada 1 Mei di Timika, kelompok sipil melakukan perayaan dengan mengibarkan bendera, menyebabkan penembakan terhadap 15 orang, yang diduga beresiko untuk disiksa. Aktivis lokal melaporkan bahwa 15 orang ini ditahan di Polres Mimika – Domi Mom, Altinus Uamang, Musa Elas, Jhoni Niwilingame, Hari Natal Magai, Jhon Kum, Semuil Deikme, Miryam Stenamun, Mon Deikme, Aminus Hagabal, Yakob Onawame, Heri Onawame, Biru Kogoya, Beanal and Alpon – setidaknya 10 orang diantaranya dilapor menghadapi tuduhan makar. Pemantau HAM setempat melaporkan bahwa setidaknya dua orang sipil terluka dalam insiden ini dimana aparat keamanan menembak mereka di tengah kerumunan. Aktivis setempat juga melaporkan bahwa saat mengunjungi Polres Mimika, mereka tidak boleh melihat para tahanan yang dipisahkan satu sama lain. Hingga laporan ini dibuat, tidak jelas apakah 15 orang ini telah mendapatkan pendampingan hukum.

Berdasarkan sumber HAM, situasi serupa terjadi di Biak yang menyebabkan setidaknya penangkapan terhadap 6 orang aktivis, 5 orang diantaranya telah jelas identitasnya. Pada 1 Mei, polisi menembak ke arah kerumunan terhadap 50 orang yang berkumpul untuk peringatan pengibaran bendera. Sumber HAM lokal menyebutkan bahwa setidaknya 1 orang terluka pada insiden ini. Aktivis HAM lokal juga melaporkan bahwa Oktofianus Warnares, yang memimpin upacara bendera, telah ditangkap bersama dengan with Yosepus Arwakon, George Syors Simyapen, Yona Rumawak dan John Sauyas. Tidak jelas dakwaan apa yang akan dihadapi dan apakah mereka memiliki pendamping hukum.

Aktivis lokal melaporkan penangkapan terhadap pemimpin KNPB Sorong, Martinus Yohami, pada 1 Mei ketika memberikan peryataan dalam demonstasi damai. Tidak jelas tuduhan yang akan dihadapinya atau apakah ia telah memiliki pendamping hukum. Markus Yemu, yang dilaporkan pada perkembangan April, menjadi target polisi berkenaan dengan keterlibatannya pada demonstrasi damai kembali ditangkap oleh polisi pada 1 Mei. Sumber HAM lokal melaporkan bahwa polisi memindahkan penangkapannya dalam perayaan demonstrasi di Jayapura, tetapi para demonstrasi berdiri di antara Markus dan polisi, membiarkan ia menghilangkan diri di atara kerumunan.

Pada 13 Mei, menanggapi penembakan yang menyebabkan kematian, penangkapan dan para pihak yang luka-luka saat peringatan 1 May, sebuah koalisi kelompok HAM dan organisasi masyarakat sipil menyelenggarakan demonstrasi di propinsi meminta pertanggungjawaban pemerintah. Di Jayapura, para demonstran berkumpul di luar universitas Cendrawasih mempersiapkan demonstrasi, tetapi dihentikan oleh polisi. Majalah Selangkah, situs independen berita Papua melaporkan penangkapan terhadap pemimpin KNPB, Victor Yeimo, yang berusaha untuk bernegosiasi dengan polisi untuk memperbolehkan demonstrasi berlangsung, serta penangkapan kepada tiga orang aktivis : Yongky Ulimpa, Ely Kobak and Marthen Manggaprouw. Laporan yang diterima oleh aktivis lokal yang hadir pada saat demonstrasi menyatakan bahwa empat orang aktivis dipukul dengan sangat keras pada saat penangkapan dan mereka diduga dipukul dengan tongkat rotan, serta ditendang dan dipukul dalam tahanan. Aktivis lokal juga melaporkan terjadinya penangkapan dan penganiayaan terhadap tiga orang aktivis lainnya Nius Matuan, Wily Kombo and Markus Giban, para mahasiswa Universitas Cendrawasih. Situs Suara Papua melaporkan dugaan penyiksaan di dalam tahanan terhadap Markus Giban oleh aparat Polda Jayapura, menyebabkan mahasiswa tersebut menderita karena lengannya patah. Sumber lokal menyebutkan bahwa 6 orang aktivis (semuanya kecuali Victor Yeimo) diduga diancam oleh polisi dengan tuduhan makar, tetapi mereka dibebaskan beberapa jam kemudian ketika polisi tidak bisa menemukan bukti-bukti.

Victor Yeimo telah dipindahkan ke LP Abepura dan ditahan. Sumber lokal melaporkan bahwa ia ditahan berkaitan dengan kasus sebelumnya di tahun 2009, ketika ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara atas keterlibatannya dalam demonstrasi damai. Victor Yeimo dilaporkan menjalani sembilan bulan penjara. Ia diharapkan menyelesaikan sisa hukuman penjara di tahun 2009, tetapi beberapa panjang hukuman ini belum jelas. Victor mendapatkan pendampingan hukum dari pengacaranya, Manfret Naa.

Oktavianus Pogau, jurnalis di Suara Papua melaporkan polisi menggunakan kekuatan berlebihan kepada para demonstran di Universitas Cendrawasih, memukul dengan keras dan merusak motor saat mencoba membubarkan aksi. Setelah aksi ini, aktivis lokal melaporkan peningkatan kehadiran aparat keamanan di Sentani, Abepura dan Kota Jayapura. Tank-tank dan kendaraan polisi membawa peralatan gas air mata dan water cannon.

Tahun lalu, 13 orang ditangkap dalam peristiwa serupa pada 1 Mei 2012 dimana mereka berpartisipasi dalam demonstrasi memperingati 1 Mei saat Bendera Bintang Kejora dikibarkan. Semua telah dibebaskan kecuali Timor Wakerkwa dan Dorius Kogoya dimana mereka terbukti melakukan makar dan menjalani hukuman masing-masing tiga dan dua setengah tahun penjara. Kelompok hak asasi manusia telah menyoroti memburuknya situasi HAM di Papua dan membandingkan respon terhadap perayaaan tersebut di tahun sebelumnya.

Penangkapan lainnya berkaitan dengan pembunuhan polisi di Yapen

Pemantau HAM setempat melaporkan penangkapan empat warga sipil yang diduga telah disiksa dalam kaitannya dengan pembunuhan terhadap Jefri Sesa, seorang anggota Polres Yapen. Pada 3 Mei 2013, Astro Kaaba ditangkap oleh aparat Brimob yang diduga di bawah kewenangan Polres Yapen. Ia dibawa ke Polres Yapen dmana ia dilaporkan mengalami penyiksaan berat hingga ia kehilangan kesadaran selama hampir 20 jam. Sumber lokal melaporkan bahwa Hans Aronggear yang berusia 17 tahun dan Astro Kaaba sedang menjalani pemeriksaan dan sekarang ditahan di Polres Serui, dilaporkan menghadapi tuntutan makar. Sumber ini juga melaporkan adanya penangkapan terhadap dua orang  warga sipil, Luis Samai dan Musa Samai, yang telah dibebaskan dan saat ini dalam kondisi kritis karena penyiksaan berat. Tidak jelas apakah tiga orang ini masih berada dalam tahanan dan memiliki akses untuk pendampingan hukum.

Penyiar radio ditangkap di Manokwari

Pada Mei 2013, Dimas Anggoro, seorang penyiar radio Matoa FM yang berbasis di Manokwari dilaporkan ditangkap setelah menyiarkan secara langsung persoalan kesulitan keuangan yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Manokwari. Kritik terhadap pemerintah Indonesia juga diduga disiarkan dalam acara tersebut. Anggoro – yang didampingi oleh rekan-rekan Aliansi Jurnalis Independen – ditahan di Polsek Sanggeng. Wally Jack, Koordinator AJI Jayapura, meminta otoritas Indonesia untuk mengacu pada UU Pers daripada tindakan penangkapan. Ia secara spesifik mengutip UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang mengacu pada prosedur pengaduan dimana seseorang atau kelompok merasa dirugikan atas sebuat pemberitaan. Siaran pers oleh Forum Kebebasan Pasifik (Pacific Freedom Forum) menyatakan kekhawatiran terhadap keselamatan Anggoro dan rekan-rekannya, sebagai informasi yang diterima pasca penangkapannya.

Pembebasan

Luis Gedi dibebaskan

Luis Gedi telah dibebaskan dari LP Abepura dan harus melakuan lapor diri setiap bulan kepada polisi selama kurang lebih tiga tahun ke depan. Gedi menerima hukuman 15 tahun penjara setelah didakwa melakukan tindak pidana di bawah pasal 212 dan 214 KUHP dalam kaitannya dengan kekerasan yang terjadi pada 16 Maret 2006. Bentrokan antara para demonstran – yang meminta penutupan tambang Freeport – dan aparat keamanan meletus yang menyebabkan tiga orang polisi dan satu orang aparat intelejen TNI AU meninggal dunia. Gedi adalah salah satu diantara 23 orang yang didakwa berkaitan dengan peristiwa ini. Penyiksaan yang dilakukan pada 16 dan 17 April 2006 telah didokumentasikan oleh Working Group on Advocacy Against Torture/Kelompok Kerja Advokasi Menentang Penyiksaan. Ia juga disulut dengan rokok dan dipukul dengan balok kayu. Pemantau HAM melaporkan bahwa Gedi, di bawah penyiksaan, mengaku membunuh aparat polisi, Rahman Arizona dan memberi nama lain yang terlibat, yaitu Ferdinand Pakage. Saat ini Pakage masih menjalani hukuman 15 tahun di LP Abepura.

Pengadilan bernuansa politik dan penilaian tentang kasus

Kasus Perayaan Masyarakat Adat Yapen : Peradilan yang tidak jujur

Pada 8 Mei 2013, pengadilan terhadap Edison Kendi dan Yan Piet Maniamboi pada kasus Masyarakat Adat Yapen berlangsung, dengan agenda pemeriksaan saksi. Aktivis HAM setempat melaporkan bahwa selama pengadilan berlangsung, jaksa penuntut umum memerintahkan polisi untuk menyita kamera dan telepon genggam para pemantau, yang menyebabkan keributan dalam ruang persidangan. Pemantau HAM setempat menyatakan bahwa situasi menjadi normal ketika polisi menjamin akan mengembalikan barang-barang tersebut. Seperti dilaporkan sebelumnya di Update April, Jaksa Matius Matulesi meminta mantan tahanan politik Jon Nuntian, dan Jamal Omrik Manitori, untuk menjadi saksi bagi Edison Kendi dan Yan Piet Maniamboi. Sumber HAM setempat melaporkan bahwa Manitori dipaksa oleh Matulesi untuk menandatangani surat setuju untuk menjadi saksi untuk kasus ini. Manitori menolak untuk menyetujui ini dan tidak bersaksi melawan Kendi dan Maniamboi. Namun, sumber-sumber setempat melaporkan bahwa pernyataan yang diduga dibuat oleh Jon Nuntian terhadap Kendi dan Maniamboi, sebagaimana dicatat dalam menit polisi kasus itu, dibacakan oleh Jaksa. Jaksa dilaporkan menyatakan bahwa pemeriksaan saksi selesai meskipun ada empat saksi lain yang tidak hadir karena mereka berada di luar kota. Pada 16 Mei, agenda persidangan adalah pemeriksaan terdakwa, Edison Kendi dan Yan Piet Maniamboi, tetapi persidangan ditunda karena ketidakhadiran jaksa penuntut umum.

Aktivis lokal melaporkan bahwa pada sidang selanjutnya, 20 Mei, dengan agenda pemeriksaan terdakwa, para terdakwa mengungkapkan bahwa laporan polisi cacat dan dicabut oleh terdakwa. Tidak jelas apakah Kendi dan Maniamboi tidak mendapatkan pendamping hukum saat pemeriksaan penyelidikan berlangsung. Mereka tidak diberitahu oleh polisi bahwa laporan penyelidikan ditandatangani oleh pengacara mereka. Saat persidangan juga dilaporkan bahwa jaksa penuntut umum memperlihatkan bukti foto dan video demonstrasi yang dipimpin oleh dua orang terdawa di Jayapura, mengklaim bahwa materi tersebut menunjukkan bukti partisipasi mereka dalam demonstrasi di Serui. Hal ini ditolak oleh pengacara kedua aktivis. Mereka menyatakan bahwa bukti tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus demonstrasi yang dilakukan pada 1 Mei 2012 dan 9 Agustus 2012 di Serui, Kepulauan Yapen.

Sidang selanjutnya yang sedianya akan dilaksanakan pada 28 Mei dengan agenda tuntutan jaksa penuntut umum terhadap dua orang aktivis ditunda hingga 4 Juni 2013 karena berkas tuntutan belum diterima oleh Pengadilan Negeri Serui dari Pengadilan Negeri Jayapura.

Pengadilan dimulai untuk Boas Gombo, akses untuk pendampingan hukum ditolak

Pengadilan kepada Goas Bombo, yang ditangkap pada 28 Februari 2013 di perbatasan Indonesia dan Papua Nugini, dilaporkan dimulai meskipun tidak ada pendamping hukum bagi Gombo. Pengacara HAM setempat melaporkan bahwa mereka meminta Gombo untuk mendampingi sebagai kuasa hukum, tetapi pengadilan dilaporkan terus berlangsung.

Pengadilan berlanjut untuk penangkapan Sarmi

Dalam Update April, Papuans Behind Bars belum lagi menerima informasi yang cukup untuk mengkonfirmasi jika Isak Demetouw (Alex Makabori), Daniel Norotouw, Niko Sasomar dan Sileman Teno dapat dianggap sebagai tahanan politik. Informasi baru diterima dari sumber-sumber HAM setempat mengindikasikan bahwa perkara ini sekarang dapat dikonfirmasi, mengikut laporan bahwa keempatnya, yang ditangkap pada 3 Maret 2013 diduga telah dijerat tuduhan palsu oleh satuan tugas aparat militer dan polisi di Sarmi .

Menurut versi kejadian mereka, diberikan dalam sebuah wawancara dengan seorang aktivis setempat, keempatnya menuju ke Sarmi dari Jayapura pada tanggal 1 Maret dengan tujuan melaksanakan acara sosialisasi bagi warga di Sarmi, ditujukan untuk meningkatkan kesadaran tentang perkembangan politik di Papua dan pelanggaran yang terjadi selama konflik berlangsung. Sebuah sumber setempat melaporkan bahwa acara ini berlangsung pada tanggal 2 Maret, 19:00-20:30 waktu setempat, di mana keempatnya menerima informasi bahwa militer Indonesia tahu atas keberadaan dan aktivitas mereka. Keempatnya menyatakan bahwa pada tanggal 3 Maret satuan tugas aparat militer mengejar mereka di kampung Yanma, di mana mereka diduga ditangkap tanpa surat perintah penahanan dan ditangani dengan cara yang brutal. Mereka juga menuduh bahwa bukti ditanam oleh aparat militer dan polisi untuk mendakwa mereka, termasuk botol obat, senjata dan dokumen TPN OPM. Selama interogasi, keempatnya diduga menghadapi intimidasi dan ancaman kematian dari aparat keamanan dan tidak diberi akses ke pengacara.

Pengacara  HAM melaporkan bahwa mereka didakwa dengan makar dan konspirasi untuk melakukan kekerasan di bawah Pasal 106 dan 110 KUHP. Sumber-sumber setempat menyatakan bahwa sejak tanggal penangkapan mereka, keempat orang itu ditahan di kantor polisi Sarmi selama 21 hari, setelah itu perpanjangan penahanan sampai 3 Mei dikeluarkan. Pada tanggal 28 April mereka dipindahkan ke Polda Papua untuk penahanan lebih lanjut. Pada tanggal 3 Mei kasus mereka dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan mereka kemudian dipindahkan ke LP Abepura, di mana mereka saat ini ditahan, menunggu sidang mereka yang akan didengar di Pengadilan Negeri Jayapura.

Keputusan dijadwalkan untuk pengadilan kasus bahan peledak di Biak

Seperti dilaporkan di Update Maret, banding yang diajukan oleh pengacara pembela untuk aktivis KNPB Paulus Alua dan Bastian Mansoben, yang didakwa dengan UU Darurat No 12/1951 karena memiliki bahan peledak, ditolak oleh pengadilan. Pengacara HAM telah melaporkan bahwa keputusan untuk kasus ini akan disampaikan oleh Pengadilan Negeri Biak pada tanggal 11 Juni 2013.

Vonis untuk kasus keenam aktivis Timika disampaikan

Pada tanggal 14 Mei 2013, vonis disampaikan untuk enam KNPB Timika aktivis – Stephen Itlay, Romario Yatipai, Paulus Marsyom, Alfret Marsyom, Jack Wansior dan Yantho Awerkion – yang didakwa dengan makar. Mereka dijatuhi hukuman 8 bulan penjara, kurang waktu dalam tahanan dan diharapkan akan dibebas pada bulan Juni 2013. Pengacara HAM menyatakan bahwa Yantho Awerkion, yang menghadapi dakwaan primer tambahan untuk kepemilikan bahan peledak, tidak akan diberi hukuman penjara tambahan di atas hukuman 8 bulan yang pertama. Keputusan ini datang meskipun pengadilan dilaporkan menemukan Awerkion bersalah atas kepemilikan bahan peledak.

Waktu penahanan untuk Jamal Omrik Manitori diperpanjang sampai 22 Juni 2013

Penyelidik HAM setempat telah melaporkan bahwa dalam kasus Serui TPN, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan banding menuntut hukuman lebih lama untuk Jamal Omrik Manitori daripada satu tahun penjara yang diputuskan oleh pengadilan. Manitori, yang telah ditahan sejak 3 Juli 2012, saat ini sedang menjalani masa penahanan kedua berlangsung 60 hari, dari 1 Mei – 22 Juni 2013 selama proses banding.

Berita

Masyarakat sipil nasional dan masyarakat internasional menanggapi peristiwa brutal 1 Mei

Pada 2 Mei 2013, mengikuti acara peringatan 1 Mei (lihat ‘Penangkapan’), Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Navi Pillay, menyuarakan keprihatinannya atas penindasan kebebasan berekspresi dan penggunaan kekuatan berlebihan terhadap demonstran di Papua, menyerukan Pemerintah Indonesia untuk mengizinkan protes damai dan meminta pertanggungjawaban mereka yang bertanggung jawab atas kekerasan yang terjadi. Dia meminta Pemerintah untuk melaksanakan rekomendasi yang diajukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) tentang kebebasan berekspresi dan menekankan kurangnya transparansi dalam menangani pelanggaran HAM berat di Papua.

Pada tanggal 4 Mei, pernyataan bersama yang diterbitkan oleh NAPAS, KontraS, Sekretariat Bersama (SEKBER Buruh), Politik Rakyat, Perempuan Mahardhika, Forum Mahasiswa Demokrasi (FORMAD), KPO-Perjuangan Rakyat Pekerja (KPO-PRP) dan Yayasan Pusaka, mendesak Pemerintah Indonesia untuk melakukan penyelidikan menyeluruh atas insiden di kabupaten Aimas, Sorong (lihat ‘Penangkapan’), untuk segera membebaskan semua aktivis dan untuk mencabut Peraturan 77/2007, yang telah digunakan untuk menstigmatisasi orang Papua sebagai separatis. Sebuah koalisi 11 organisasi internasional yang terdiri dari TAPOL, Koalisi Internasional untuk Papua, Survival International, Fransiskan International, Tim Advokasi Papua Barat, Timor-Leste dan Indonesia Action Network, Papua Barat Aksi Auckland, Australia West Papua Association (Sydney), Peace Movement Aorearoa , Pacific Media Centre dan Pasifik Scoop mengajukan seruan mendesak kepada Pelapor Khusus PBB tentang Kebebasan Berekspresi, Frank La Rue, untuk mengambil tindakan dengan meningkatkan masalah ini dengan Pemerintah Indonesia. Seruan itu menyoroti pembunuhan, penangkapan sewenang-wenang dan penggunaan kekuatan berlebihan terhadap demonstran damai di Papua antara 30 April dan 13 Mei.

Tapol Papua menolak tawaran grasi SBY

Yunus Wonda, seorang wakil ketua legislatif provinsi Papua telah menyatakan bahwa Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono dikabarkan akan menawarkan semua tahanan politik di Papua grasi bawah program pemerintah ‘otsus plus’. Penawaran ini muncul semasa pertemuan di kediaman pribadi Wonda yang dihadiri oleh tokoh-tokoh Papua termasuk Gubernur Papua Lukas Enembe. Sebagai reaksi atas tawaran ini, 25 tahanan politik di LP Abepura mengajukan pernyataan kuat menolak grasi. Pernyataan ini, yang antara lain termasuk tanda tangan dari Victor Yeimo, Dominikus Surabut, Daniel Gobay, Timus Wakerkwa dan Boas Gombo, menyerukan hak-hak politik dan menyatakan bahwa setiap tawaran amnesti atau grasi yang ditawarkan oleh presiden Indonesia akan ditolak. Pernyataan penjelasan ditandatangani oleh Selpius Bobii, menyatakan bahwa posisi mereka sebagai tahanan politik memberitahu masyarakat internasional tentang situasi di Papua dan menyerukan “langkah-langkah nyata untuk mengakhiri status sengketa politik dan hukum Papua.” Filep Karma juga dilaporkan menolak istilah ‘narapidana politik (napol)’ atau tahanan politik yang dihukum, karena menunjukkan bahwa tindakan kekerasan itu dilakukan, ketika sebagian besar tahanan politik yang ditahan karena keyakinan politik mereka.

OMCT masalah seruan mendesak atas nama Matan Klembiap

Pada tanggal 27 Mei 2013, Sekretariat Internasional dari Organisasi Dunia Menentang Penyiksaan (World Organisation Against Torture, OMCT) mengeluarkan seruan mendesak atas nama Matan Klembiap, yang saat ini ditahan di LP Abepura di mana dia sedang menunggu persidangan. Seruan itu menyoroti penyiksaan luas yang dialami Klembiap dan mendesak pihak berwenang, antara lain, untuk menjamin integritas fisik dan psikologis Klembiap dan untuk melaksanakan investigasi yang cepat, efektif, menyeluruh, independen dan imparsial atas dugaan tersebut. Informasi baru yang diterima dari  sumber-sumber HAM setempat mengindikasikan bahwa Klembiap beresiko cacat fisik dan mental setelah mengalami penyiksaan parah selama penahanannya di Polres Jayapura dari 15 – 18 Februari 2013.

Aksi NAPAS dan KontraS di Jakarta

Pada tanggal 16 Mei, para aktivis dari Nasional Papua Solidaritas (NAPAS) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), melaksanakan diskusi publik mengenai tahanan politik, menandai peluncuran Papuans Behind Bars di Jakarta. Diskusi yang dilakukan di kantor KontraS di  Jakarta, menantang pernyataan sebelumnya yang dibuat oleh pemerintah, termasuk Menko Pohulkam, Djoko Suyanto bahwa tidak ada tahanan politik di Papua. Hal ini juga membahas penggunaan Pasal 106 – 110 KUHP untuk menarget aktivis dan kurangnya akses tapol ke pelayanan kesehatan. Acara ini mengadakan diskusi interaktif dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, dan Albert Hasibuan, penasihat hukum utama kepada Presiden mengenai Hukum dan HAM. Setelah diskusi publik itu, aktivis dari KontraS dan NAPAS berbaris ke Kemenko Polhukam dan Istana Presiden Indonesia untuk menuntut pembebasan tahanan politik Papua.

Tahanan politik Papua bulan Mei 2013

  Tahanan Tanggal Penahanan Dakwaan Hukuman Kasus Dituduh melakukan kekerasan? Masalah dalam proses persidangan? LP/Penjara
1 Victor Yeimo 13 Mei 2013 160 3 tahun Demo 2009; demo di Jayapura menuntut pertanggungjawaban terkait peringatan 1 Mei Tidak Ya Abepura
2 Dimas Anggoro 3 Mei 2013 Tidak diketahui Tidak diketahui Acara radio Manokwari Tidak Tertunda Polsek Sanggeng
3 Astro Kaaba 3 Mei 2013 Makar Tidak diketahui Kematian para polisi di Yapen Ya Tertunda Polres Serui
4 Hans Arrongear Unknown Makar Tidak diketahui Kematian para polisi di Yapen Ya Tertunda Polres Serui
5 Martinus Yohami 1 Mei 2013 Tidak diketahui Tidak diketahui Demo Abepura, peringatan 1 Mei Tidak Tertunda Polres Abepura
6 Unknown 1 Mei 2013 Tidak diketahui Tidak diketahui Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Tidak Tertunda Tahanan polres Biak
7 Oktofianus Warnares 1 Mei 2013 Tidak diketahui Tidak diketahui Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Tidak Tertunda Tahanan polres Biak
8 Yosepus Arwakon 1 Mei 2013 Tidak diketahui Tidak diketahui Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Tidak Tertunda Tahanan polres Biak
9 George Syors Simyapen 1 Mei 2013 Tidak diketahui Tidak diketahui Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Tidak Tertunda Tahanan polres Biak
10 Yona Rumawak 1 Mei 2013 Tidak diketahui Tidak diketahui Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Tidak Tertunda Tahanan polres Biak
11 John Sauyas 1 Mei 2013 Tidak diketahui Tidak diketahui Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Tidak Tertunda Tahanan polres Biak
12 Domi Mom 1 Me 2013 Makar Tidak diketahui Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Tertunda Polres Mimika
13 Altinus Uamang 1 Mei 2013 Makar Tidak diketahui Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Tertunda Polres Mimika
14 Musa Elas 1 Mei 2013 Makar Tidak diketahui Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Tertunda Polres Mimika
15 Jhoni Niwilingame 1 Mei 2013 Makar Tidak diketahui Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Tertunda Polres Mimika
16 Hari Natal Magai 1 Mei 2013 Makar Tidak diketahui Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Tertunda Polres Mimika
17 Jhon Kum 1 Mei 2013 Makar Tidak diketahui Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Tertunda Polres Mimika
18 Semuil Deikme 1 Mei 2013 Makar Tidak diketahui Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Tertunda Polres Mimika
19 Miryam Stenamun 1 Mei 2013 Makar Tidak diketahui Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Tertunda Polres Mimika
20 Mon Deikme 1 Mei 2013 Makar Tidak diketahui Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Tertunda Polres Mimika
21 Aminus Hagabal 1 Mei 2013 Makar Tidak diketahui Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Tertunda Polres Mimika
22 Yakob Onawame 1 Mei 2013 Makar Tidak diketahui Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Tertunda Polres Mimika
23 Heri Onawame 1 Mei 2013 Makar Tidak diketahui Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Tertunda Polres Mimika
24 Biru Kogoya 1 Mei 2013 Makar Tidak diketahui Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Tertunda Polres Mimika
25 Beanal 1 Mei 2013 Makar Tidak diketahui Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Tertunda Polres Mimika
26 Alpon 1 Mei 2013 Makar Tidak diketahui Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Tertunda Polres Mimika
27 Hengky Mangamis 30 April 2013 106, 107, 108, 110, 160 dan 164 Dalam persidangan Penembakan Aimas, peringatan 1 Mei Tidak Ya Polres Sorong
28 Yordan Magablo 30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 Dalam persidangan Penembakan Aimas, peringatan 1 Mei Tidak Ya Polres Sorong
29 Obaja Kamesrar 30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 Dalam persidangan Penembakan Aimas, peringatan 1 Mei Tidak Ya Polres Sorong
30 Antonius Safuf 30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 Dalam persidangan Penembakan Aimas, peringatan 1 Mei Tidak Ya Polres Sorong
31 Obeth Kamesrar 30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 Dalam persidangan Penembakan Aimas, peringatan 1 Mei Tidak Ya Polres Sorong
32 Klemens Kodimko 30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 Dalam persidangan Penembakan Aimas, peringatan 1 Mei Tidak Ya Polres Sorong
33 Isak Klaibin 30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 Dalam persidangan Penembakan Aimas, peringatan 1 Mei; dituduh TPN/OPM Tidak Ya Polres Sorong
34 Yahya Bonay 27 April 2013 Tidak diketahui Tidak diketahui Kematian para polisi di Yapen Ya Tertunda Tahanan polres Serui
35 Yosia Karoba 1 April 2013 Tidak diketahui Tidak diketahui Penangkapan warga sipil di Paniai Tidak Tertunda Polres Tolikara
36 Nonggop Tabuni 9 Maret 2013 Tidak diketahui Tidak diketahui Penangkapan warga sipil di Paniai Tidak Tertunda Tidak diketahui
37 Delemu Enumby 9 Maret 2013 Tidak diketahui Tidak diketahui Penangkapan warga sipil di Paniai Tidak Tertunda Tidak diketahui
38 Jelek Enembe 9 Maret 2013 Tidak diketahui Tidak diketahui Penangkapan warga sipil di Paniai Tidak Tertunda Tidak diketahui
39 Isak Demetouw(alias Alex Makabori) 3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Dituduh TPN/OPM Tidak Tertunda Sarmi
40 Daniel Norotouw 3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Dituduh TPN/OPM Tidak Tertunda Sarmi
41 Niko Sasomar 3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Dituduh TPN/OPM Tidak Tertunda Sarmi
42 Sileman Teno 3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Dituduh TPN/OPM Tidak Tertunda Sarmi
43 Boas Gombo 28 Februari 2013 Tidak diketahui Dalam persidangan Bendera Indonesia perbatasan dengan PNG Tidak Tertunda Abepura
44 Matan Klembiap 15 Februari 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Afiliasi dengan Terianus Satto dan Sebby Sambom Tidak Ya Tahanan polres Jayapura
45 Daniel Gobay 15 Februari 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Afiliasi dengan Terianus Satto dan Sebby Sambom Tidak Ya Tahanan polres Jayapura
46 Alfret Marsyom 19 Oktober 2012 106 8 bulan Kasus Bahan Peledak di Timika Kepemilikian bahan peledak Ya Timika
47 Jack Wansior 19 Oktober 2012 106 8 bulan Kasus Bahan Peledak di Timika Kepemilikian bahan peledak Ya Timika
48 Yantho Awerkion 19 Oktober 2012 106, UU Darurat 12/1951 8 bulan Kasus Bahan Peledak di Timika Kepemilikian bahan peledak Ya Timika
49 Paulus Marsyom 19 Oktober 2012 106 8 bulan Kasus Bahan Peledak di Timika Kepemilikian bahan peledak Ya Timika
50 Romario Yatipai 19 Oktober 2012 106 8 bulan Kasus Bahan Peledak di Timika Kepemilikian bahan peledak Ya Timika
51 Stephen Itlay 19 Oktober 2012 106 8 bulan Kasus Bahan Peledak di Timika Kepemilikian bahan peledak Ya Timika
52 Yan Piet Maniamboy 9 Agustus 2012 106 Dalam persidangan Perayaan Hari Pribumi di Yapen Tidak Ya Serui
53 Edison Kendi 9 Agustus 2012 106 Dalam persidangan Perayaan Hari Pribumi di Yapen Tidak Ya Serui
54 Timur Wakerkwa 1 Mei 2012 106 3 tahun Demo 1 Mei dan pengibaran bendera Tidak Tidak Abepura
55 Darius Kogoya 1 Mei 2012 106 3 tahun Demo 1 Mei dan pengibaran bendera Tidak Tidak Abepura
56 Paulus Alua 21 Oktober 2012 UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Kasus bahan peledak di Biak Kepemilikan bahan peledak Ya Biak
57 Bastian Mansoben 21 Oktober 2012 UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Kasus bahan peledak di Biak Kepemilikan bahan peledak Tidak Biak
58 Forkorus Yaboisembut 19 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
59 Edison Waromi 19 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
60 Dominikus Surabut 19 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
61 August Kraar 19 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
62 Selphius Bobii 20 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
63 Wiki Meaga 20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
64 Oskar Hilago 20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
65 Meki Elosak 20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
66 Obed Kosay 20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
67 Yusanur Wenda 30 April 2004 106 17 tahun Penangkapan Wunin Ya Tidak Wamena
68 Dipenus Wenda 28 Maret 2004 106 14 tahun Pemboikotan Pilkada Bokondini Tidak jelas Tidak Wamena
69 George Ariks 13 Maret 2009 106 5 tahun Tidak diketahui Tidak diketahui Tidak Manokwari
70 Filep Karma 1 December 2004 106 15 tahun Pengibaran bendera di Abepura tahun 2004 Tidak Ya Abepura
71 Ferdinand Pakage 16 Maret 2006 214 15 tahun Kasus Abepura tahun 2006 Ya Ya Abepura
72 Jefrai Murib 12 April 2003 106 Seumur hidup Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Abepura
73 Linus Hiel Hiluka 27 Mei 2003 106 20 tahun Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Nabire
74 Kimanus Wenda 12 April 2003 106 20 tahun Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Nabire
75 Numbungga Telenggen 11 April 2003 106 Seumur hidup Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Biak
76 Apotnalogolik Lokobal 10 April 2003 106 20 tahun Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Biak

Orang Papua di Balik Jeruji adalah satu upaya kolektif yang dimulai oleh kelompok-kelompok masyarakat sipil Papua yang bekerjasama dalam rangka Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan HAM di Papua. Ini adalah gagasan kelompok bawah dan mewakili kerjasama yang lebih luas antara para pengacara, kelompok-kelompok HAM, kelompok-kelompok adat, para aktivis, wartawan dan para individu di Papua Barat, LSM-LSM di Jakarta, dan kelompok-kelompok solidaritas internasional.

Orang Papua di Balik Jeruji adalah satu proyek tentang tahanan politik di Papua Barat. Tujuan kami adalah memberikan data yang akurat dan transparan, dipublikasi dalam bahasa Inggris dan Indonesia, untuk memfasilitasi dukungan langsung terhadap para tahanan dan meningkatkan diskusi dan kampanye lebih luas sebagai dukungan terhadap kebebasan berekspresi di Papua Barat.

Kami menerima pertanyaan, komentar dan koreksi.  Anda dapat mengirimkannya kepada kami melalui info@papuansbehindbars.org

Share