Orang Papua di Balik Jeruji: Juli 2013

Ringkasan

Pada akhir Juli 2013, terdapat 57 orang tahanan politik dalam penjara di Papua.  Sebanyak lima orang ditangkap bulan ini; namun empat yang ditahan telah dibebaskan tanpa tuduhan. Kelimanya ditahan karena keterlibatan mereka dalam demonstrasi atau pertemuan damai.  Informasi baru diterima dari sumber-sumber dan laporan surat kabar setempat menyoroti keparahan akses yang tidak mencukupi ke perawatan medis yang dihadapi oleh tahanan politik.

Vonis untuk kasus perayaan Hari Pribumi di Yapen dan kasus amunisi di Abepura telah disampaikan, sedangkan persidangan untuk Matan Klembiap, dalam kasus penangkapan Depapre, dan penangkapan Sarmi masih diteruskan. Persidangan untuk kasus 1 Mei di Aimas akan dimulai pada bulan Agustus. Informasi baru diterima telah menjelaskan kasus Atis Rambo Wenda yang keliru dilaporan sebagai Athys Wenda di Update Juni kami.

Penangkapan

Empat aktivis HAM ditahan di Waena dan Abepura dalam upaya polisi untuk membubarkan demonstrasi

Pada tanggal 29 Juli 2013, empat aktivis HAM – Usama Usman Yogobi, Alius Asso, John Selegani dan Benny Hisage – ditangkap saat aparat kepolisian Jayapura membubarkan demonstrasi nasional  damai yang yang diselenggarakan oleh SHDRP (Solidaritas Hukum HAM Dan Demokrasi Rakyat Papua). Situs web berita lokal Tabloid Jubi melaporkan bahwa demonstrasi tersebut mendukung sejumlah perkembangan internasional, termasuknya review oleh Komite HAM PBB atas implementasi Indonesia terhadap Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), bantuan kemanusiaan dari Australia, kunjungan dari para menteri luar negeri negara-negara anggota Melanesian Spearhead Group ke Papua dan Indonesia dan kunjungan dari Duta Besar Amerika Serikat ke Papua. Surat kabar lokal Bintang Papua melaporkan bahwa polisi telah menggunakan kekerasan yang berlebihan terhadap para demonstran di Waena dan Abepura dalam upaya untuk tegas membubarkan massa.

Sebuah artikel yang ditulis oleh Selphius Bobii dan dipublikasikan di Majalah Selangkah melaporkan bahwa Yogobi, kepala SHDRP, telah menyerahkan surat pemberitahuan kepada Polda Papua bahwa demonstrasi akan dilakukan pada tanggal 29 Juli 2013. Apabila ia tidak menerima Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), Yogobi menuju ke Markas Polda Papua di mana ia diberitahu oleh Yas Maudul, seorang petugas Intelkam Polda Papua bahwa meskipun ia belum menerima STTP tersebut, demonstrasi damai bisa dilanjutkan. Dengan jaminan ini, Yogobi memutuskan untuk meneruskan dengan demonstrasi.

Situs web berita Tabloid Jubi melaporkan bahwa pada sekitar 0.945 waktu Papua, dua mahasiswa Universitas Cenderawasih (Uncen) John Selegani dan Benny Hisage ditangkap secara paksa di Waena ketika mereka mengambil bagian dalam long march menuju ke Abepura untuk bergabung dengan demonstrasi yang dipimpin oleh Yogobi dan Alius Asso. Bobii melaporkan bahwa Marthen Mote, juga seorang mahasiswa Uncen, hadir di penangkapan Selegani dan Hisage semasa ketiga mereka bergiliran untuk memberikan orasi. Laporan tersebut menyatakan bahwa pada saat penangkapan ketiga mahasiswa tersebut diduga dipukuli dan diintimidasi oleh polisi bersenjata. Selegani dan Hisage kemudian dibawa ke Polres Abepura untuk diinterogasi, diduga karena mereka tidak memiliki ijin dari polisi untuk melakukan demonstrasi. Dalam penahanan, polisi menyita handphone mereka, kartu ID, buku-buku, dokumen dengan nomor rekening, selebaran demo damai, surat arsip pemberitauan demo damai dan buku injil kecil untuk penyelidikan. Sekitar jam 15.35 waktu Papua, mereka dibebaskan dan barang-barang mereka dikembalikan.

Di Kamp Kei, Abepura, long march dari sekitar 500 orang yang dipimpin oleh Yogobi dan Asso diganggu dan akhirnya dibubarkan oleh ratusan polisi bersenjata. Para demonstran dihenti oleh aparat polisi di luar kantor LBH (Lembaga Bantuan Hukum) di mana Yogobi berusaha untuk bernegosiasi dengan polisi, menegaskan jaminan yang diberikan kepadanya oleh petugas Intelkam Polda Papua. Dia kemudian ditangkap oleh aparat polisi bersenjata secara paksa dan dimasukkan ke dalam truk. Ini kemudian menyebabkan para demonstran mencoba untuk bernegosiasi dengan polisi untuk membebaskan Yogobi. Salah satu pemimpin demonstrasi, Alius Asso, kemudian juga ditangkap secara paksa. Hal ini menyebabkan puluhan demonstran bersepakat untuk ramai ramai menyerahkan diri untuk ditangkap dengan Yogobi dan Asso, dengan mencoba untuk memasuki truk polisi. Aparat kepolisian merespon dengan membuat perjanjian dengan massa aksi untuk melepaskan keduanya setelah akhir interogasi.

Keduanya kemudian dibawa ke Polresta Jayapura untuk diinterogasi. 30 para demonstran menunggu di luar kantor Polresta untuk memastikan bahwa kepolisian menagih perjanjian tersebut. Yogobi dan Asso diinterogasi tentang kepengurusan SHDRP, pimpinan bertanggung jawab atas tindakan dan demonstrasi, tujuan demonstrasi dan latar belakang mereka. Kedua aktivis dibebaskan sekitar jam 17.26 waktu Papua.

SHDRP baru-baru ini menjadi sasaran pelecehan dan intimidasi oleh para ahli Indonesia pada kesempatan lain. Pada 25 Juli 2013, aparat militer menyerbu Sekretariat SHDRP ketika kantor itu kosong. Abner Asso, seorang pekerja HAM dengan SHDRP dinyatakan dalam Majalah Selangkah bahwa ketika ditanya tentang penggeledahan itu, seorang anggota militer menyatakan bahwa organisasi itu merupakan ancaman bagi keamanan kota Jayapura. Asso juga melaporkan bahwa empat kantor SHDRP sekretariat lainnya juga telah diserbu oleh anggota militer.

Aktivis HAM ditahan karena aksi peringatan pembantaian Biak Berdarah

Pada 5 Juli 2013, polisi Biak mengeluarkan larangan terhadap peringatan direncanakan oleh Komunitas Korban Peristiwa Biak Berdarah untuk mengenang pembantaian di pulau Biak pada 6 Juli 1998 di mana puluhan para demonstran tak bersenjata dibunuh oleh aparat keamanan. Meski dilarang, para aktivis setempat melaporkan bahwa anggota komunitas korban terus-menerus dengan peringatan itu, berkumpul di Menara di mana pembantaian berlangsung 15 tahun yang lalu. Peringatan itu berlangsung dari pukul 09.00 hingga pukul 13.00 waktu Papua dan dihadiri oleh anggota komunitas korban, Perwakilan Dewan Adat Biak, kelompok gereja, LSM dan KNPB Biak. Surat kabar lokal melaporkan bahwa Marthinus Morin, koordinator peringatan ini, ditahan oleh polisi untuk diinterogasi. Tidak jelas apakah ia masih dalam tahanan.

Pembebasan

Tidak ada laporan pembebasan tahanan politik pada bulan Juli 2013.

Pengadilan bernuansa politik dan pernilaian tentang kasus

Vonis disampaikan untuk kasus Perayaan Hari Pribumi di Yapen

Pada 17 Juli 2013, Edison Kendi dan Yan Piet Maniamboi dibebaskan dari tahanan polisi dilaporkan karena mereka telah menghabiskan jumlah tahanan maksimum yang diijinkan. Informasi yang diterima oleh sumber HAM setempat lain melaporkan bahwa pada tanggal 24 Juli 2013, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Matius Matulesi dan tiga petugas polisi berpakaian preman tiba di pendiamanEdison Kendi diduga memaksa Kendi dan Maniamboi untuk menghadiri sidang pengadilan memberikan vonis mereka. Sumber tersebut melaporkan bahwa apabila Kendi menolak karena pengacara mereka tidak hadir, petugas polisi bersenjata, di bawah instruksi dari Matulesi, memaksa dua orang ke dalam mobil yang diparkir di luar rumah Kendi. Kendi divonis hukuman penjara dua tahun sementara Maniamboi divonis hukuman penjara 18 bulan.

Pengacara Elieser Murafer dinyatakan dalam surat kabar lokal Bintang Papua bahwa tindakan JPU dan hakim tidak mengikuti peraturan dalam KUHAP dan melanggar hak-hak kedua tahanan itu. Dia menyatakan bahwa baik Jaksa dan Hakim tidak mengikuti peraturan proses peradilan pidana karena Jaksa mengajukan replik tanpa kehadiran kedua terdakwa dan para pembela kemudian tidak diberinya kesempatan untuk melakukan duplik untuk membalas argument  Kejaksaan.

Jaksa menuntut penjara delapan bulan untuk Matan Klembiap

Informasi yang diterima melalui email dari seorang aktivis HAM telah melaporkan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menuntut hukuman penjara delapan bulan untuk Matan Klembiap, salah satu dari dua pria yang ditangkap pada 15 Februari 2013 sehubungan dengan pencarian untuk aktivis pro-kemerdekaan Terianus Satto dan Sebby Sambom. Klembiap, yang menghadapi tuduhan berdasarkan Pasal 110 KUHP dan Pasal 2 UU Darurat No 12/1951, telah mengalami penyiksaan yang parah. Aktivis HAM setempat telah menyuarakan tentang kesehatan fisik dan mental Klembiap yang berada di risiko setelah dia mengalami penyiksaan parah selama penahanannya di Polres Jayapura dari 15 ke 18 Februari 2013.

Sidang untuk kasus penangkapan Sarmi berlanjut

Persidangan Alex Makabori (alias Isak Demetouw), Daniel Norotouw, Niko Sasomar dan Sileman Teno telah ditunda sampai 13 Agustus 2013 setelah saksi gagal untuk datang ke persidangan pada tanggal 23 Juli 2013. Sebuah sumber HAM setempat telah memberitahu kami bahwa meskipun tidak ada saksi, Jaksa membacakan kesaksian mereka di pengadilan seperti yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurut sumber yang sama, meskipun ini adalah melawan peraturan pengadilan, itu dilaporkan sering terjadi dalam sidang yang melibatkan tuduhan makar.

Vonis disampaikan dalam kasus amunisi di Abepura

Sebuah laporan yang dikirim kepada kami melalui e-mail oleh seorang HAM setempat telah mengungkapkan rincian baru mengenai kasus amunisi di Abepura. Pada tanggal 31 Juli 2013 Denny Immanuel Hisage, Anike Kogoya (wanita), Jhon Pekey, Rendy Wetapo, Jimmy Wea dan Oliken Giay dijatuhi hukuman penjara sepuluh bulan setelah dijerat UU Darurat No 12/1951 dan Pasal 55 KUHP.

Laporan tersebut menyatakan bahwa pada 29 Oktober 2012 Hisage, Pekey, Kogoya dan Wea bermalam di rumah Wea di Abepura. Pada sekitar pukul 21.00 waktu Papua, gabungan aparat keamanan yang terdiri dari Polda Papua, Polres Jayapura dan pasukan Densus 88 memasuki rumah Wea dan memperingatkan keempatnya bahwa mereka akan ditembak jika mereka tidak mematuhi perintah. Aparat keamanan menyita beberapa handphone, tiga hard drive eksternal dan dua laptop, dilaporkan tanpa surat penyitaan.

Pada sekitar pukul 07.30 waktu Papua pada tanggal 30 Oktober 2012, Rendy Wetapo ditangkap oleh anggota Polda Papua dan Densus 88. Dia dilaporkan ditangkap secara brutal dan dengan cara sama diancam jika ia tidak mematuhi perintah pihak berwenang. Wetapo kemudian dibawa ke Polda Papua di mana Hisage dan tiga orang lainnya ditahan. Dalam penahanan, Wetapo dilaporkan menemukan bahwa mereka menghadapi tuduhan kepemilikan amunisi. Giay ditangkap pada hari yang sama dan dibawa ke Polda Papua, dilaporkan setelah aparat keamanan memaksa Wetapo untuk menelepon dia dan mengungkapkan lokasinya. Keenam ditangkap tanpa surat perintah penangkapan.

Menurut laporan itu, Hisage menyatakan bahwa selama penyelidikan, amunisi dalam bentuk sembilan peluru kaliber 7,62 mm, 199 peluru kaliber 5.66mm dan 20 peluru kaliber 5.5mm ditanam dan digunakan sebagai bukti untuk menuntut mereka, di samping barang-barang elektronik sebelumnya yang disita oleh kepolisian.

Sidang untuk kasus Aimas 1 Mei akan memulai pada bulan Agustus

Pada tanggal 31 Juli 2013, kasus Isak Klaibin, Klemens Kodimko, Obeth Kamesrar, Antonius Safuf, Obaja Kamesrar, Yordan Magablo dan Hengky Mangamis dalam kasus Aimas 1 Mei  dipindahkan ke Pengadilan Negeri Sorong. Mereka menghadapi tuduhan makar berdasarkan Pasal 106, 108 dan 110 KUHP. Menurut sumber dari LP3BH (Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum), Isak Klaibin juga menghadapi dakwaan subsidair tambahan di bawah Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12/1951. Sidang akan dimulai pada tanggal 19 Agustus 2013.

Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) mengunjungi Aimas di Kabupaten Sorong sebagai bagian dari penyelidikan ke dalam penembakan pada 30 April 2013 yang menyebabkan kematian tiga warga sipil. Informasi yang diterima dari LP3BH menyatakan bahwa investigasi tetap tidak meyakinkan.

Koreksi: Atis Rambo Wenda dan Athys Wenda

Informasi baru dari berbagai sumber setempat telah mengungkapkan bahwa individu dilaporkan sebagai ditangkap pada 4 April 2013 di Waena dalam Update kami sebelumnya adalah Atis Rambo Wenda. Dia bukan orang yang sama dengan aktivis KNPB Lanny Jaya Athys Wenda, yang ditangkap pada tanggal 1 Desember 2012 di Wamena karena diduga terlibat dalam kasus bahan peledak Wamena.

Sebuah sumber HAM setempat telah mengkonfirmasi kematian Athys Wenda pada tanggal 1 Juni 2013. Pada tanggal 1 Desember 2012, Athys Wenda ditangkap tetapi dilaporkan dibebaskan dari tahanan di Polres Jayawijaya pada 17 April 2013 karena kurangnya bukti yang memberatkannya. Pada tanggal 1 Juni 2013 Athys Wenda meninggal secara misterius. Informasi yang diterima oleh sumber yang sama menyatakan bahwa ada bukti luas bahwa Athys Wenda diracun. Aktivis setempat sebelumnya telah melaporkan kematian warga sipil karena meminum alkohol beracun yang mengandungi Formalin, bahan kimia yang letal.

Informasi yang diterima dari sumber setempat lain mengkonfirmasikan penahanan berkelanjutan Atis Rambo Wenda, seorang aktivis KNPB, di LP Abepura. Pada 17 Juli 2013, Jaksa menyampaikan tuntutan hukuman satu tahun penjara untuk Atis Rambo Wenda bawah tuduhan tindak pidana kekerasan berdasarkan Pasal 170 KUHP. Atis Rambo Wenda diduga telah ditargetkan karena aktivitas yang sering dengan KNPB dalam mengorganisir demonstrasi damai pada tahun 2010 ke 2012. Sumber yang sama juga melaporkan bahwa Wenda tidak melakukan perawatan medis di LP Abepura karena ia takut potensi penyalahgunaan yang mungkin ia menderita di tangan pemerintah, mirip dengan perlakuan brutal sebelumnya yang dialami dalam penahanan di Waena. Andinus Karoba, seorang tahanan lain di LP Abepura, juga dilaporkan menolak pengobatan karena kekhawatiran yang sama.

Kasus-kasus yang menjadi perhatian

Tiga tahanan dalam kasus Timika 1 Mei menderita memburuknya kondisi kesehatan

Situs web berita setempat Majalah Selangkah telah melaporkan kesehatan memudarnya tiga dari lima orang yang ditahan karena keterlibatan mereka dalam sebuah upacara pengibaran bendera pada 1 Mei 2013 di Timika. Pada tanggal 1 Agustus 2013 pemimpin gereja setempat Pendeta Izak Onawame melaporkan kepada keluarga Musa Elas, Yacob Onawame dan Alfisu Wamang atas kesehatan mereka yang memburuk. Elas dilaporkan menderita kesulitan bernapas dan nyeri dada. Onawame mengalami perdarahan dan nyeri akut di daerah dada sementara Wamang mengalami pendarahan dari mulut dan anus. Keluarga mereka meminta aparat kepolisian untuk memberikan ketiganya akses ke perawatan medis yang memadai di rumah sakit.

Ketiga orang itu, bersama Domi Mom dan Eminus Waker, saat ini masih ditahan di Polres Mimika, dan menghadapi tuduhan makar. Tidak jelas apakah kelimanya saat ini memiliki perwakilan hukum.

Jefrai Murib butuh perawatan medis segera

Menurut sebuah artikel di Tabloid Jubi, Baguma, seorang aktivis HAM dengan BUK (Bersatu Untuk Kebenaran) telah meminta pemerintah dan Kanwil Hukum dan HAM Papua untuk mengalihkan perhatian mereka kepada akses yang tidak memadai  ke fasilitas medis yang dihadapi tahanan politik di LP Abepura. Baguma telah melaporkan memburuknya kesehatan Jefrai Murib, yang telah ditahan sejak 12 April 2003 dan menjalani hukuman seumur hidup di LP Abepura.

Murib menderita stroke yang memerlukan pengobatan elektronik rutin di rumah sakit Dian Harapan. Informasi dari aktivis BUK tersebut menyatakan bahwa jadwal yang diberikan oleh rumah sakit kadang-kadang tidak dipenuhi, diduga karena kurangnya transportasi di LP Abepura. Seorang dokter di Dian Harapan telah menyarankan terapi tetap di sana, tapi Pihak Lapas Klas IIA Abepura dilaporkan telah memindahkan perawatan Murib ke RSUD Dok II Jayapura, mengutip harga mahal perawatan di Dian Harapan. Tubuh sebelah kanan Murib dilaporkan telah mati total, sehingga sulit baginya untuk menggerakkan lengan kanannya atau berjalan. Baguma telah meminta pihak berwenang untuk lebih memperhatikan kondisi kesehatan para tahanan politik dan untuk meningkatkan fasilitas di LP Abepura.

Berita

Masyarakat Internasional mengungkapkan keprihatinan atas kurangnya kebebasan berekspresi di Papua

Pada tanggal 10 dan 11 Juli 2013, Komite Hak Asasi Manusia PBB di Jenewa memberikan tinjauan atas implementasi Indonesia atas Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR – International Covenant on Civil and Political Rights), menyoroti keprihatinan serius tentang kebebasan berekspresi di Papua. Bambang Darmono, Kepala Unit Percepatan Pembangunan di Papua dan Papua Barat (UP4B) menanggapi keprihatinan Komite dengan menyatakan bahwa “kebebasan berekspresi tidak absolut”. Komite telah menyoroti nasib tahanan politik di penjara Papua, mendorong respon dari pegawai pemerintah Indonesia bahwa Filep Karma, Kimanus Wenda dan tahanan lainnya sah dipenjara karena tujuan separatis mereka, dan bahwa pembatasan kebebasan berekspresi diperlukan untuk mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah Indonesia.

Namun, kekhawatiran internasional atas situasi kebebasan berekspresi di Papua semakin meningkat. Pada 26 Juli 2013, di sebuah pembahasan Pemerintah Inggeris tentang Papua Barat, Menteri Senior Negara di Luar Negeri Baronness Warsi menyatakan bahwa kebebasan berekspresi di Papua terlalu sering ditindas dan bahwa pemerintah Inggris berharap kunjungan oleh Pelapor Khusus PBB tentang Kebebasan Berekspresi akan segera berlangsung. Lord Harries dari Pentregarth, yang memulai pembahasan itu, berbicara mengenai penangkapan sewenang para demonstran damai dan penargetan pemimpin KNPB. Memaksudkan hal yang dibuat oleh Darmono di PBB di Jenewa, Lord Collins dari Highbury menyatakan bahwa sebagai penandatangan ICCPR, semua ketentuan harus dilaksanakan dengan sepenuhnya. Dalam kunjungan ke Sektratariat Foker LSM Papua, Sekretaris kedua untuk Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, James Feldmayer menyebutkan keprihatinan tentang perlunya kebebasan yang lebih besar untuk pers internasional untuk membawa pelaporan yang akurat dan seimbang tentang perihal di Papua.

Pada 3 Juli, Polres Jayapura menghentikan distribusi dan menyita salinan edisi pertama “Papua Pelita,” sebuah majalah yang memiliki simbol Bintang Kejora di sampul depan. Dian Kandipi, Sekretaris Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyatakan bahwa tindakan polisi ini melanggar kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin dalam UU No 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penjara besar, penjara kecil

Seorang kontributor kepada Papuans Behind Bars telah menerbitkan sebuah artikel di majalah online kuartalan Inside Indonesia, menceritakan kisah-kisah tahanan Papua. Artikel ini menganalisa sasaran aktivis damai politik dan warga sipil, banyak daripadanya berdasarkan tuduhan kontensius. Salah satu cerita adalah cerita petani-petani Meki Elosak, Wiki Meaga, Oskar Hilago dan Obed Kosay, yang ditangkap pada bulan November 2010 dalam perjalanan ke pemakaman seorang sanak karena mereka membawa sebuah bendera Bintang Kejora. Artikel ini menyoroti pelecehan konstan dan pengawasan yang dihadapi oleh mantan tahanan politik yang seringkali beresiko penangkapan sewenang-wenang dan dipenjarakan lagi.

Tahanan politik Papua bulan Juli 2013

  Tahanan Tanggal Penahan Dakwaan Hukuman Kasus Dtuduh melakukan kekerasan? Masalah dalam proses persidangan? LP/Penjara
1 Victor Yeimo 13 Mei 2013 160 3 years  (dijatuhkan pada tahun 2009) Demo tahun2009; Demo Jayapura 13 Mei Tidak Ya Abepura
2 Astro Kaaba 3 Mei 2013 Makar Tidak diketahui Kematian para polisi Yapen Ya Persidangan tertunda Dalam tahanan polres Serui
3 Hans Arrongear Tidak diketahui Makar Tidak diketahui Kematian para polisi Yapen Ya Persidangan tertunda Dalam tahanan polres Serui
4 Unknown 1 Mei 2013 Tidak diketahui Tidak diketahui Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Tidak Persidangan tertunda Dalam tahanan polres Biak
5 Oktofianus Warnares 1 Mei 2013 Tidak diketahui Tidak diketahui Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Tidak Persidangan tertunda Dalam tahanan polres Biak
6 Yosepus Arwakon 1 Mei 2013 Tidak diketahui Tidak diketahui Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Tidak Persidangan tertunda Dalam tahanan polres Biak
7 George Syors Simyapen 1 Mei 2013 Tidak diketahui Tidak diketahui Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Tidak Persidangan tertunda Dalam tahanan polres Biak
8 Yona Rumawak 1 Mei 2013 Tidak diketahui Tidak diketahui Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Tidak Persidangan tertunda Dalam tahanan polres Biak
9 John Sauyas 1 Mei 2013 Tidak diketahui Tidak diketahui Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Tidak Persidangan tertunda Dalam tahanan polres Biak
10 Domi Mom 1 Mei 2013 Makar Tidak diketahui Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Persidangan tertunda Polres Mimika
11 Alfisu Wamang 1 Mei 2013 Makar Tidak diketahui Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Persidangan tertunda Polres Mimika
12 Musa Elas 1 Mei 2013 Makar Tidak diketahui Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Persidangan tertunda Polres Mimika
13 Eminus Waker 1 Mei 2013 Makar Tidak diketahui Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Persidangan tertunda Polres Mimika
14 Yacob Onawame 1 Mei 2013 Makar Tidak diketahui Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Persidangan tertunda Polres Mimika
15 Hengky Mangamis 30 April 2013 106, 108 dan 110 Dalam persidangan Penembakan Aimas, Peringatan 1 Mei Tidak Ya Polres Sorong
16 Yordan Magablo 30 April

2013

106, 108 dan 110 Dalam persidangan Penembakan Aimas, Peringatan 1 Mei Tidak Ya Polres Sorong
17 Obaja Kamesrar 30 April

2013

106, 108 dan 110 Dalam persidangan Penembakan Aimas, Peringatan 1 Mei Tidak Ya Polres Sorong
18 Antonius Safuf 30 April

2013

106, 108 dan 110 Dalam persidangan Penembakan Aimas, Peringatan 1 Mei Tidak Ya Polres Sorong
19 Obeth Kamesrar 30 April

2013

106, 108 dan 110 Dalam persidangan Penembakan Aimas, Peringatan 1 Mei Tidak Ya Polres Sorong
20 Klemens Kodimko 30 April

2013

106, 108 dan 110 Dalam persidangan Penembakan Aimas, Peringatan 1 Mei Tidak Ya Polres Sorong
21 Isak Klaibin 30 April

2013

106, 108 dan 110 Dalam persidangan Penembakan Aimas, Peringatan 1 Mei; dituduh TPN/OPM Tidak Ya Polres Sorong
22 Yahya Bonay 27 April 2013 Tidak diketahui Tidak diketahui Kematian para polisi Yapen Ya Persidangan tertunda Dalam tahanan polres Serui
23 Athys Wenda 4 April 2013 170 Menunggu sidang Dituduh tindak kekerasan Ya Ya Abepura
24 Yogor Telenggen 10 Maret 2013 340, 338, 170, 251, UU Darurat 12/1951 Menunggu sidang Penembakan Puncak Jaya tahun 2012 Ya Ya Polda Papua
25 Isak Demetouw(alias Alex Makabori) 3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Dituduh TPN/OPM Tidak Persidangan tertunda Sarmi
26 Daniel Norotouw 3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Dituduh TPN/OPM Tidak Persidangan tertunda Sarmi
27 Niko Sasomar 3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Dituduh TPN/OPM Tidak Persidangan tertunda Sarmi
28 Sileman Teno 3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Dituduh TPN/OPM Tidak Persidangan tertunda Sarmi
29 Boas Gombo 28 Februari 2013 Pasal 24 dan 66 dari UU 24/2009 9 bulan Bendera Indonesia di perbatasan PNG Tidak Ya Abepura
30 Matan Klembiap 15 Februari 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Kasus penangkapan dan penyiksaan di Depapre Tidak Ya Abepura
31 Daniel Gobay 15 Februari 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Kasus penangkapan dan penyiksaan di Depapre Tidak Ya Police detention, Jayapura
32 Andinus Karoba 10 Oktober 2012 365(2), UU 8/1981 1 tahun 10 bulan Aktivis Demmak dituduh pencurian Ya Ya Abepura
33 Yan Piet Maniamboy 9 Agustus 2012 106 18 bulan Perayaan Hari Pribumi di Yapen Tidak Ya Serui
34 Edison Kendi 9 Agustus 2012 106 2 tahun Perayaan Hari Pribumi di Yapen Tidak Ya Serui
35 Jefri Wandikbo 7 Juni 2012 340, 56, UU 8/1981 8 tahun Dituduh tindak kekerasan di Wamena Ya Ya Abepura
36 Timur Wakerkwa 1 Mei 2012 106 2.5 tahun Demo 1 Mei dan pengibaran benera Tidak Tidak Abepura
37 Darius Kogoya 1 Mei 2012 106 3 tahun Demo 1 Mei dan pengibaran benera Tidak Tidak Abepura
38 Bastian Mansoben 21 Oktober 2012 UU Darurat 12/1951 3 tahun Biak explosives case Kepemilikian bahan peledak Tidak Biak
39 Forkorus Yaboisembut 19 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
40 Edison Waromi 19 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
41 Dominikus Surabut 19 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
42 August Kraar 19 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
43 Selphius Bobii 20 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
44 Wiki Meaga 20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
45 Oskar Hilago 20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
46 Meki Elosak 20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
47 Obed Kosay 20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
48 Yusanur Wenda 30 April 2004 106 17 tahun Penangkapan Wunin Ya Tidak Wamena
49 Dipenus Wenda 28 Maret 2004 106 14 tahun Pemboikotan Pilkada Bokondini Tidak pasti Tidak Wamena
50 George Ariks 13 Maret 2009 106 5 tahun Tidak diketahui Tidak diketahui Tidak Manokwari
51 Filep Karma 1 Desember 2004 106 15 tahun Pengibaran bendera di Abepura tahun 2004 Tidak Ya Abepura
52 Ferdinand Pakage 16 Maret 2006 214 15 tahun Kasus Abepura tahun 2006 Ya Ya Abepura
53 Jefrai Murib 12 April 2003 106 Seumur hidup Pembobolan gudang senjata Wamena Ya Ya Abepura
54 Linus Hiel Hiluka 27 Mei 2003 106 20 tahun Pembobolan gudang senjata Wamena Ya Ya Nabire
55 Kimanus Wenda 12 April 2003 106 20 tahun Pembobolan gudang senjata Wamena Ya Ya Nabire
56 Numbungga Telenggen 11 April 2003 106 Seumur hidup Pembobolan gudang senjata Wamena Ya Ya Biak
57 Apotnalogolik Lokobal 10 April 2003 106 20 tahun Pembobolan gudang senjata Wamena Ya Ya Biak

Orang Papua di Balik Jeruji adalah satu upaya kolektif yang dimulai oleh kelompok-kelompok masyarakat sipil Papua yang bekerjasama dalam rangka Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan HAM di Papua. Ini adalah gagasan kelompok bawah dan mewakili kerjasama yang lebih luas antara para pengacara, kelompok-kelompok HAM, kelompok-kelompok adat, para aktivis, wartawan dan para individu di Papua Barat, LSM-LSM di Jakarta, dan kelompok-kelompok solidaritas internasional.

Orang Papua di Balik Jeruji adalah satu proyek tentang tahanan politik di Papua Barat. Tujuan kami adalah memberikan data yang akurat dan transparan, dipublikasi dalam bahasa Inggris dan Indonesia, untuk memfasilitasi dukungan langsung terhadap para tahanan dan meningkatkan diskusi dan kampanye lebih luas sebagai dukungan terhadap kebebasan berekspresi di Papua Barat.

Kami menerima pertanyaan, komentar dan koreksi.  Anda dapat mengirimkannya kepada kami melalui info@papuansbehindbars.org

 

 

Share