Ringkasan
Pada akhir November 2013, setidaknya terdapat 71 tahanan politik di Papua. Sebanyak 112 penangkapan politik terjadi pada tiga peristiwa terpisah, sehingga jumlah penangkapan sejauh tahun ini menjadi 537. Ini merupakan peningkatan 165% jumlah penangkapan politik dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2012, yang menandakan penurunan tahap kebebasan berekspresi dan berkumpul di Papua.
Tindakan kepolisian terhadap kegiatan demonstrasi yang semakin teratur dan berkoordinasi di Papua menjadi perhatian bulan ini, termasuk beberapa penangkapan massa sewenang-wenang, penggunaan berulang kali kekerasan yang berlebihan, menghalangi pengacara hukum mengakses tahanan, melakuan tindakan kejam dan menghina tahanan, dan menangkap dan memaksa aktivis mahasiswa untuk menandatangani perjanjian untuk menghentikan unjuk rasa.
Mahasiswa Universitas Cenderawasih (UNCEN) tersandera dalam bentrok dengan pihak universitas atas keterlibatan dosen dalam kegiatan kontroversial, yakni penyusunan perubahan draft RUU Otonomi Khusus. Otoritas kampus tampaknya aktif mengundang polisi untuk memberangus aktivitas politik di kampus, yang menyebabkan banyak penangkapan dan pemukulan mahasiswa. Sejumlah pemimpin Papua telah menyatakan keprihatinan atas apa yang mereka anggap sebagai usaha polisi untuk secara sistematis menutup ruang politik, khususnya menjelang tanggal penting seperti 1 Mei, dan dalam hal ini 1 Desember.
Pada 26 November, sebanyak 80 orang ditangkap di empat kota yang berbeda karena mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Barat Merdeka di Papua Nugini dan kampanye Sorong ke Samarai. Satu orang demonstran tewas dan tiga lainnya telah menghilang.
Sidang untuk enam tahanan 1 Mei Biak masih berlanjut dan Yohanes Boseren tetap dalam tahanan meskipun sakit mental. Pengacara HAM dan LSM telah menyerukan pembebasannya. investigasi juga berlanjut atas kasus empat tokoh masyarakat Sorong yang menghadapi tuduhan konspirasi untuk melakukan makar.
Penangkapan
Penangkapan para demonstran Otsus Plus
Pada tanggal 7 dan 8 November, mahasiswa Universitas Cenderawasih (UNCEN) mengambil bagian dalam demonstrasi menentang penyusunan ulang UU Otonomi Khusus, yang dikenal sebagai Otsus Plus. Seperti dilaporkan oleh situs berita Papua Majalah Selangkah, ratusan para demonstran telah mengambil bagian dalam long march dari Abepura ke kantor Gubernur di kota Jayapura, dan kembali ke kampus UNCEN, dimana mereka mendesak agar 29 dosen yang terlibat dalam penyusunan RUU Otonomi Khusus untuk menyajikan draf tersebut kepada publik.
Dalam demonstrasi pada tanggal 7 November, Yason Ngelia, mahasiswa UNCEN yang memainkan peranan aktif dalam memimpin demonstrasi tersebut, dan 14 orang demonstran mahasiswa lainnya ditangkap. Mereka ditahan di POLRES Jayapura dan dibebaskan keesokan harinya pada pukul 02:00 kecuali Yason Ngelia, yang masih dalam tahanan. Polisi dilaporkan menyatakan bahwa Ngelia ditangkap berdasarkan sebuah tuduhan kejahatan yang terjadi di kampus UNCEN. Sebanyak 14 mahasiswa dibebaskan hanya setelah mereka dipaksa oleh polisi untuk menandatangani pernyataan yang menyatakan janji untuk menghentikan demonstrasi, terutama di kampus UNCEN. Tuntutan ini dilaporkan dibuat atas permintaan dari Provost UNCEN.
Pada tanggal 8 November, sekitar 100 mahasiswa dari berbagai universitas di Jayapura berkumpul di sebuah auditorium di UNCEN untuk menuntut agar Provost dan wakil Provost UNCEN memaksa 29 dosen yang terlibat dalam penyusunan RUU Otsus Plus untuk memberikan draf tersebut secara publik. Para demonstran mahasiswa juga menuntut pertanggungjawaban atas perlakuan kejam pada Yason Ngelia dalam tahanan. Pada sekitar pukul 12.00, anggota POLRES Jayapura yang menggunakan dua truk tiba dan langsung menangkap dan memukuli 16 orang demonstran.
Sebanyak 16 demonstran yang ditangkap lalu ditahan di POLRES Jayapura selama 1 malam, dimana 12 orang diantaranya dibebaskan pada keesokan harinya. Polisi dilaporkan telah mencoba memaksa 12 aktivis agar menandatangani pernyataan bahwa mereka diperlakukan dengan baik di dalam tahanan dan bahwa mereka tidak akan menunjuk unjuk rasa lagi. Hal ini dapat dicegah karena intervensi dari pengacara HAM yang mendampingi mereka. Laporan dari pengacara HAM menyatakan bahwa 16 orang demonstran tidak diberi makan dalam tahanan pada 8 November. Keesokan harinya pada 9 November, empat tahanan yang tersisa – Alfares Kapisa, Benny Hisage, Abraham Demetouw dan Danny Kosamah – dipindahkan ke kantor POLRES Jayapura Utara karena kondisi tahanan yang penuh di Polres Jayapura.
Mereka dilaporkan hanya diberi makanan pada pukul 17.00 WITA pada tanggal 10 November, sekitar 53 jam setelah penangkapan mereka. Pengacara mencoba untuk mengunjungi empat tahanan tersebut namun dibatasi oleh polisi. Pihak dari kantor polisi POLRES Jayapura dan POLRES Jayapura Utara mengatakan kepada pengacara bahwa mereka membutuhkan izin dari polisi bidang reserse dan kriminal yang menangani kasus ini untuk mendapatkan akses kepada empat tahanan. Atas permintaan wakil Provost dari UNCEN , keempat orang itu dibebaskan pada tanggal 24 November tetapi masih dalam proses penyelidikan dan melakukan wajib lapor ke polisi.
Pada tanggal 28 November, pengacara HAM berhasil mengunjungi Ngelia selama lima menit, setelah awalnya dihalangi oleh polisi di kantor POLRES Jayapura dan melakukan negosiasi panjang dengan salah satu petugas senior. Setelah kunjungan tersebut, mereka menemukan bahwa polisi telah secara paksa mencukur kepalanya dan memerintahkan tiga tahanan lain untuk memukul dia, mengakibatkan matanya lebam menghitam. Ini bukan strategi baru kepolisian dalam menangani tahanan politik. Sebuah laporan oleh tahanan politik menyatakan bahwa polisi akan memaksa tahanan untuk memukul satu sama lain jika mereka telah melakukan sesuatu yang tidak menyenangkan di mata kepolisian. Pengacara telah mengajukan surat protes penganiayaan tersebut kepada POLRESTA Jayapura dan juga menuntut pertanggungjawaban dan evaluasi atas kejadian tersebut.
Bekas tahanan politik Yusak Pakage menyatakan kekecewaannya pada penangkapan Yason Ngelia dan mahasiswa lainnya, dan menyerukan dialog antara masyarakat sipil dan pemerintah, termasuk Provost Universitas Cenderawasih, Majelis Rakyat Papua (MRP), Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan Gubernur.
Ulang tahun kelima KNPB di Merauke
Menurut sebuah laporan dari aktivis setempat, sekitar pukul 9:20 WITA pada 19 November, Sekretaris Parlemen Suku Woyu Makleuw, Yohakim Gebze, dihentikan oleh lima anggota polisi saat ia sedang dalam perjalanan ke Sekretariat KNPB Merauke untuk sesi doa untuk merayakan ulang tahun kelima Komite Nasional Papua Barat (KNPB). Petugas dilaporkan mengatakan kepadanya bahwa dia tidak bisa menghadiri sesi doa karena ia tidak memiliki izin. Petugas langsung membongkar isi tasnya dan membawanya ke kantor POLRES Merauke karena membawa tinta stempel milik Parlemen Suku Woyu Makleuw. Setelah mendengar penangkapannya, 10 aktivis KNPB menuju ke kantor polisi untuk membebaskannya. Dua jam setelah penangkapan, dia dibebaskan dari tahanan.
Demonstrasi mendukung kampanye Sorong ke Samarai dan pembukaan kantor Kampanye Papua Barat Merdeka di PNG.
Demonstrasi diadakan pada 26 November di Papua untuk mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka Barat di Papua Nugini dan peluncuran Kampanye Sorong ke Samarai. Kampanye ini dijalankan oleh Powes Parkop, Gubernur Port Moresby, dengan tujuan untuk mengumpulkan penandatangan dari seluruh Papua Nugini dalam mendukung permohonan keanggotaan Papua Barat ke Melanesian Spearhead Group (MSG). Polisi menanggapinya dengan menggunakan kekuatan yang berlebihan diikuti oleh 80 buah penangkapan, kematian salah seorang demonstran, hilangnya empat orang lainnya dan sembilan orang dirawat di rumah sakit karena terluka dalam bentrokan.
Jayapura
Menurut informasi yang diterima oleh sumber HAM setempat dan berbagai laporan media Papua, pada 25 November, 16 anggota KNPB ditangkap di depan kampus UNCEN karena memberikan selebaran mengenai demonstrasi yang direncanakan dilakukan hari berikutnya. Mereka dipukul pada saat penangkapan dan barang-barang – termasuk buku-buku dan tas – disita oleh polisi. Sebanyak 16 ditahan selama empat jam di kantor POLRES Jayapura, diancam dengan tuduhan penghasutan dan diperingatkan untuk tidak ikut serta dalam demonstrasi yang direncanakan untuk hari berikutnya.
Pada tanggal 26 November, 28 orang demonstran termasuk 3 perempuan ditangkap di Waena dalam demonstrasi yang dijaga ketat oleh 500 aparat keamanan. Para demonstran telah merencanakan untuk memulai long march pada jam 13.00 WITA, tapi ini terganggu karena polisi menyita sound system sedianya akan digunakan untuk acara tersebut. Polisi menyampaikan kepada pemimpin KNPB Buchtar Tabuni yang memimpin demonstrasi, bahwa anggota KNPB bisa mengambil barang-barang yang disita dari kantor POLRES Abepura. Menurut informasi yang diterima dari sumber HAM yang kredibel, dalam perjalanan para demonstran ke kantor polisi untuk mengambil peralatan sound system yang disita, beberapa mobil Baraccuda dan truk polisi mulai bergerak dengan kecepatan tinggi ke arah para demonstran. Para demonstran dilaporkan panik lalu mempersenjatai diri dengan batu dan tongkat kayu. Menurut laporan tersebut dan informasi serupa yang diterima dari sumber hadir pada saat demonstrasi, sekitar pukul 13.30 WITA, polisi mulai melepaskan tembakan pada para demonstran dari dalam mobil baracuda. Para demonstran kemudian dilaporkan bertindak dengan melemparkan tongkat dan batu ke arah mobil. Polisi terus menembak dan mengejar para demonstran, serta membubarkan kerumunan secara paksa. Informasi dari sumber HAM setempat menyatakan bahwa sembilan orang dirawat di rumah sakit akibat bentrokan tersebut.
Sebanyak 28 para demonstran ditahan telah dibawa ke kantor polisi POLRES Jayapura. Pengacara HAM yang mengunjungi para tahanan tersebut menemukan seorang tahanan lelaki berumur 25 yang memar setelah dipukuli. Seorang tahanan kesulitan berdiri saat dipanggil ke depan untuk mengidentifikasi dirinya, menunjukkan bahwa dia telah dipukul parah. Sebanyak 16 tahanan dibebaskan, sementara 12 didakwa dengan Pasal 170 dan 135 KUHP Indonesia dan UU Darurat 12/1951 karena memiliki senjata buatan sendiri dan amunisi. Dua belas orang tahanan tersebut adalah Pendius Tabuni, Muli Hisage, Karmil Murib, Tomius Mul, Nikson Mul, Nius Lepi, Tinus Meage, Mathius Habel, Agus Togoti, Natan Kogoya, Nikolai Waisal dan Penius Tabuni.
Pada tanggal 28 November, pengacara HAM tidak diberi akses kepada para tahanan di kantor POLRES Jayapura. Ketika mereka menghadap petugas yang memiliki otoritas, mereka diberitahu tentang kebutuhan untuk mendapatkan ijin dari 12 tahanan untuk mewakili secara hukum. Petugas kepolisian memberitahu tuduhan, namun tidak memberikan akses untuk bertemu dengan tahanan. Menurut informasi terakhir yang diterima, pengacara masih belum mendapatkan akses ke 12 tahanan tersebut.
Informasi dari sumber-sumber setempat dan beberapa media Papua melaporkan kematian salah seorang demonstran dan hilangnya empat orang lainnya. Sebuah laporan oleh sumber HAM setempat yang menjadi saksi dari peristiwa kematian Matius Tengget, menyatakan bahwa Matius telah dipukul sampai meninggal dunia dan mayatnya dibuang di Danau Sentani oleh polisi. Aktivis setempat melaporkan empat anggota KNPB lainnya hilang, dikhawatirkan telah tewas dan mayat mereka dibuang. POLRES Jayapura telah menyatakan bahwa mereka masih mencari keberadaan pemimpin KNPB, Buchtar Tabuni, dan juru bicara KNPB, Wim Rocky Medlama, karena mereka dianggap bertanggungjawab atas demonstrasi tersebut. Menurut laporan yang diterima oleh pekerja HAM yang hadir di demonstrasi dan sebuah artikel oleh Aliansi Demokrasi untuk Papua (ALDP), terdapat intimidasi dan pemukulan kepada pekerja HAM dan wartawan melaporkan peristiwa demonstrasi. Salah satu wartawan dari Suluh Papua dipukul di kepala oleh polisi, sementara dua wartawan lain dan satu pekerja HAM diancam dan dilecehkan.
Timika
Menurut sebuah laporan oleh sumber setempat, pada pukul 8:30 WITA pada 26 November 2013, sebanyak 32 anggota KNPB ditangkap dalam sebuah perkumpulan di makam Kelly Kwalik, pemimpin Tentera Nasional Papua (TPN) yang terbunuh beberapa tahun lalu. TNI/POLRI berusaha untuk membubarkan kerumunan yang menghadiri pertemuan tersebut. Tiga puluh dua orang tersebut ditahan di kantor POLRES Mimika hingga pukul 17:00 WITA. Anggota KNPB lainnya berusaha untuk membebaskan mereka, namun polisi dilaporkan mengatakan kepada mereka bahwa 32 orang tersebut ditangkap karena mereka tidak memiliki izin untuk mengadakan demonstrasi.
Sorong
Situs berita Papua Radar Sorong melaporkan penangkapan tiga anggota KNPB yang ikut serta dalam demonstrasi pada 26 November mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Barat Merdeka di Papua New Guinea dan kampanye Sorong ke Samarai. Mereka ditahan selama beberapa jam di kantor POLRES Sorong. Polisi dilaporkan mengatakan bahwa mereka tidak memiliki izin untuk mengadakan demonstrasi.
Fak-Fak
Pada tanggal 26 November, Arnoldus Kocu, Ketua KNPB Fak-Fak, ditangkap karena keterlibatannya dalam demonstrasi. Aktivis-aktivis KNPB menghadapi intimidasi dari aparat keamanan yang menggeledah telepon genggam mereka dan memeriksa untuk mencari senjata tajam. Kocu ditahan untuk diinterogasi oleh polisi tetapi dibebaskan pada hari yang sama. Namun, para aktivis setempat melaporkan bahwa keesokan harinya, Kocu didakwa berdasarkan Pasal 335 KUHP karena perilaku yang ofensif dan telah memperingatkan bahwa dia akan dikenakan Pasal 216 KUHP karena sengaja tidak mematuhi perintah resmi jika dia tidak bekerja sama dengan penyelidikan kepolisian.
Pembebasan
Tidak terdapat laporan pembebasan tahanan politik pada bulan November 2013.
Pengadilan bernuansa politik dan penilaian tentang kasus
Kasus Biak 1 Mei berterus
Sidang untuk Yohanes Boseren, salah satu dari enam tahanan dalam kasus Biak 1 Mei, telah ditangguhkan sementara karena kondisi gangguan jiwa dihadapi Boseren. Meskipun Boseren dikirim ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Abepura pada 14 November untuk menerima perawatan, ia dikembalikan ke LP Biak dua hari kemudian. Pada sidang pada 20 November, majelis hakim memeriksa surat yang diterbitkan oleh dokter di RSJ Abepura mengenai kondisi Boseren. Surat itu mengandung observasi yang dilakukan selama perawatan sejak 14 ke 16 November, yang menyimpulkan bahwa Boseren menderita cedera kepala traumatis dari pemukulan dan mengalami pada saar penangkapan enam bulan lalu. Ini menyebabkan dia mengalami gangguan stres pasca-trauma dan gangguan mental organik.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan selama persidangan bahwa mereka akan berkoordinasi dengan pihak LP Biak dan dokter di RSJ Abepura untuk menyediakan pengobatan untuk Boseren. Pengacara HAM telah mengajukan surat resmi yang meminta pertimbangan agar Boseren dibebaskan dari penjara dan diberikan pengobatan di RSJ Abepura karena keterbatasan fasilitas di LP Biak. Hakim menjawab bahwa Boseren harus dirujuk ke RSJ Abepura dan kembali ke LP Biak setelah pulih. Menurut informasi terakhir yang diterima, Boseren masih dalam tahanan di LP Biak.
Ketika pengacara HAM mengunjungi keenam tahanan pada tanggal 20 November, mereka menemukan Boseren yang berada dalam kondisi yang buruk dan tampak fisiknya lemah. Dia tampak bingung, secara sporadis tertawa tanpa alasan dan tidak dapat menjawab pertanyaan yang diberi kepadanya. Pengacara HAM dan LSM menyerukan pembebasan Boseren segera dan tanpa syarat. TAPOL, sebuah LSM yang berbasis di London telah mengeluarkan seruan mendesak memanggil pihak berwenang untuk menjatuhkan semua tuduhan terhadap keenam tahanan dalam kasus Biak 1 Mei.
Pengadilan untuk aktivis Biak Piethein Manggaprouw akan dimulai pada bulan Desember
Pada 19 Oktober, aktivis Biak Piethein Manggaprouw ditangkap karena keterlibatannya dalam demonstrasi damai memperingati ulang tahun kedua Kongres Papua Ketiga. Menurut sumber setempat, persidangan untuk Piethein Manggaprouw akan dimulai pada tanggal 18 Desember. Informasi dari sumber yang sama juga melaporkan bahwa Manggaprouw jarang diberi makan, di mana dia hanya diberi makan satu kali sehari oleh pihak berwenang di penjara. Hal ini dilaporkan sangat mempengaruhi kesehatan fisiknya.
Vonis disampaikan untuk empat tahanan dalam kasus penangkapan di Sarmi
Informasi yang diterima dari pengacara HAM setempat menyatakan bahwa vonis untuk empat tahanan dalam kasus penangkapan di Sarmi telah diputuskan. Pada tanggal 7 November, Alex Makabori , Sileman Teno dan Niko Sasomar menerima hukuman selama dua tahun dan dua bulan penjara, sementara Daniel Norotouw menerima hukuman satu tahun penjara. Keempat orang tersebut telah memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut hukuman penjara selama empat tahun untuk Makabori, Teno dan Sasomar, dan satu tahun penjara untuk Norotouw. Mereka telah ditahan sejak 3 Maret 2013, dan didakwa dengan kepemilikan senjata dan makar berdasarkan Pasal 110 KUHP dan Pasal 2 UU Darurat 12/1951 .
Sementara di tahanan, empat orang diduga menghadapi intimidasi dan ancaman kematian dari para anggota kepolisian dan tidak diberi akses kepada pengacara. Menurut versi mereka atas kejadian pada saat penangkapan, seperti yang tercatat dalam sebuah wawancara dengan seorang HAM setempat, mereka ditangkap karena merencanakan melakukan sosialisasi bagi warga di Sarmi. Sosialisasi tersebut ditujukan untuk meningkatkan kesadaran atas kegiatan politik yang direncanakan untuk memperingati 1 Mei yang akan datang, tanggal yang menandai transfer administrasi Papua ke Indonesia. Keempat tahanan sedang menjalani hukuman mereka di LP Abepura.
Pemeriksaan terhadap empat tokoh masyarakat di Sorong berlanjut
Menurut sebuah artikel oleh ALDP, pemeriksaan terus berlangsung dalam kasus empat tokoh masyarakat di Sorong yang didakwa dengan tindakan makar. Apolos Sewa, Yohanis Goram Gaman, Amandus Mirino dan Samuel Klaskok ditangkap pada 28 Agustus 2013 setelah ibadah doa dan memberikan pernyataan pers dalam aksi solidaritas dengan Freedom Flotilla, di Gereja Maranatha di Sorong.
Penyidik kepolisian menyatakan bahwa mereka telah mengumpulkan keterangan saksi dari delapan orang, termasuk istri salah satu tersangka, Yohanis Goram Gaman. Seorang juru bicara polisi juga menyatakan bahwa istri-istri para tersangka lainnya juga akan diperiksa dan bahwa mereka akan terus memeriksa saksi mata, termasuk peserta ibadah doa pada tanggal 28 Agustus dan pihak yang mendampingi keempat tokoh ketika mereka dipanggil untuk pemeriksaan. Penyidik juga dilaporkan menerima kesaksian dari tiga orang dari Jakarta. Keempat tersangka masih terus melakukan lapor diri kepada polisi setiap hari Selasa dan Kamis. Mereka telah mengungkap keprihatinan tentang keterlibatan potensi istri mereka sebagai saksi dalam kasus ini.
Berita
Tiga warga Papua Nugini ditangkap semasa demo di Port Moresby
Pada 1 Desember, Fred Mambrasar, Tony Fofoe dan Patrick Kaiku ditangkap di Port Moresby, Papua Nugini karena keterlibatan mereka dalam upacara pengibaran bendera untuk memperingati 1 Desember 1961, tanggal di mana bendera Bintang Kejora dikibarkan untuk pertama kalinya dan dianggap oleh Orang Papua sebagai hari nasional mereka. Gubernur Powes Parkop telah mengatakan kepada surat kabar Guardian Australia bahwa ketiga orang itu menjadi target “karena tekanan yang tidak semestinya dari pemerintah Indonesia.” Parkop juga memimpin kampanye Sorong ke Samarai, yang bertujuan untuk mengumpulkan penandatangan dari seluruh Papua Nugini dalam mendukung aplikasi keanggotaan Papua Barat ke Melanesian Spearhead Group (MSG).
Tahanan politik Papua bulan November 2013
Tahanan | Tanggal Penahan | Dakwaan | Hukuman | Kasus | Dituduh melakukan kekerasan? | Masalah dalam proses persidangan? | LP/Penjara | |
1 | Pendius Tabuni | 26 November 2013 | 170, 135, UU Darurat 12/1951 | Dalam proses investigasi | Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG | Ya | Ya | Polres Jayapura |
2 | Muli Hisage | 26 November 2013 | 170, 135, UU Darurat 12/1951 | Dalam proses investigasi | Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG | Ya | Ya | Polres Jayapura |
3 | Karmil Murib | 26 November 2013 | 170, 135, UU Darurat 12/1951 | Dalam proses investigasi | Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG | Ya | Ya | Polres Jayapura |
4 | Tomius Mul | 26 November 2013 | 170, 135, UU Darurat 12/1951 | Dalam proses investigasi | Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG | Ya | Ya | Polres Jayapura |
5 | Nikson Mul | 26 November 2013 | 170, 135, UU Darurat 12/1951 | Dalam proses investigasi | Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG | Ya | Ya | Polres Jayapura |
6 | Nius Lepi | 26 November 2013 | 170, 135, UU Darurat 12/1951 | Dalam proses investigasi | Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG | Ya | Ya | Polres Jayapura |
7 | Tinus Meage | 26 November 2013 | 170, 135, UU Darurat 12/1951 | Dalam proses investigasi | Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG | Ya | Ya | Polres Jayapura |
8 | Mathius Habel | 26 November 2013 | 170, 135, UU Darurat 12/1951 | Dalam proses investigasi | Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG | Ya | Ya | Polres Jayapura |
9 | Agus Togoti | 26 November 2013 | 170, 135, UU Darurat 12/1951 | Dalam proses investigasi | Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG | Ya | Ya | Polres Jayapura |
10 | Natan Kogoya | 26 November 2013 | 170, 135, UU Darurat 12/1951 | Dalam proses investigasi | Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG | Ya | Ya | Polres Jayapura |
11 | Nikolai Waisal | 26 November 2013 | 170, 135, UU Darurat 12/1951 | Dalam proses investigasi | Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG | Ya | Ya | Polres Jayapura |
12 | Penius Tabuni | 26 November 2013 | 170, 135, UU Darurat 12/1951 | Dalam proses investigasi | Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG | Ya | Ya | Polres Jayapura |
13 | Yason Ngelia | 7 November 2013 | Tidak diketahui | Dalam proses investigasi | Penangkapan di demo menentang Otsus Plus | Ya | Ya | Polres Jayapura |
14 | Piethein Manggaprouw | 19 October 2013 | 106, 110 | Persidangan bermula bulan depan | Demo memperingati Konggres Papua Ketiga di Bia | Tidak | Persidangan ditunda | Biak Regional police station |
15 | Apolos Sewa* | 28 Agustus 2013 | 106, 110 | Dalam proses investigasi | Penangkapan Freedom Flotila di Sorong | Tidak | Ya | Bebas bersyarat |
16 | Yohanis Goram Gaman* | 28 Agustus 2013 | 106, 110 | Dalam proses investigasi | Penangkapan Freedom Flotila di Sorong | Tidak | Ya | Bebas bersyarat |
17 | Amandus Mirino* | 28 Agustus 2013 | 106, 110 | Dalam proses investigasi | Penangkapan Freedom Flotila di Sorong | Tidak | Ya | Bebas bersyarat |
18 | Samuel Klasjok* | 28 Agustus 2013 | 106, 110 | Dalam proses investigasi | Penangkapan Freedom Flotila di Sorong | Tidak | Ya | Bebas bersyarat |
2 | Victor Yeimo | 13 Mei 2013 | 160 | 3 tahun (dijatuhkan pada 2009) | Demo tahun 2009; Demo 13 Mei di Jayapura | Tidak | Ya | Abepura |
3 | Astro Kaaba | 3 Mei 2013 | Makar | Tidak diketahui | Kematian para polisi di Yapen | Ya | Sidang tertunda | Polres Serui |
4 | Hans Arrongear | Tidak diketahui | Makar | Tidak diketahui | Kematian para polisi di Yapen | Ya | Sidang tertunda | Polres Serui |
5 | Oktovianus Warnares | 1 Mei 2013 | 106, 110, UU Darurat 12/1951 | Dalam persidangan | Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei | Ya | Ya | Biak |
6 | Yoseph Arwakon | 1 Mei 2013 | 106, 110, UU Darurat 12/1951 | Dalam persidangan | Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei | Ya | Ya | Biak |
7 | Yohanes Boseren | 1 Mei 2013 | 106, 110, UU Darurat 12/1951 | Dalam persidangan | Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei | Ya | Ya | Biak |
8 | Markus Sawias | 1 Mei 2013 | 106, 110, UU Darurat 12/1951 | Dalam persidangan | Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei | Ya | Ya | Biak |
9 | George Syors Simyapen | 1 Mei 2013 | 106, 110, UU Darurat 12/1951 | Dalam persidangan | Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei | Ya | Ya | Biak |
10 | Jantje Wamaer | 1 Mei 2013 | 106, 110, UU Darurat 12/1951 | Dalam persidangan | Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei | Ya | Ya | Biak |
11 | Domi Mom | 1 Mei 2013 | 106, 110 | Dalam persidangan | Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei | Tidak | Sidang tertunda | Timika |
12 | Alfisu Wamang | 1 Mei 2013 | 106, 110 | Dalam persidangan | Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei | Tidak | Sidang tertunda | Timika |
13 | Musa Elas | 1 Mei 2013 | 106, 110 | Dalam persidangan | Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei | Tidak | Sidang tertunda | Timika |
14 | Eminus Waker | 1 Mei 2013 | 106, 110 | Dalam persidangan | Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei | Tidak | Sidang tertunda | Timika |
15 | Yacob Onawame | 1 Mei 2013 | 106, 110 | Dalam persidangan | Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei | Tidak | Sidang tertunda | Timika |
16 | Hengky Mangamis | 30 April 2013 | 106, 107, 108, 110, 160 dan 164 | Dalam persidangan | Peringatan 1 Mei di Aimas | Tidak | Ya | Sorong |
17 | Yordan Magablo | 30 April 2013 | 106, 107, 108, 110, 160 dan 164 | Dalam persidangan | Peringatan 1 Mei di Aimas | Tidak | Ya | Sorong |
18 | Obaja Kamesrar | 30 April 2013 | 106, 107, 108, 110, 160 dan 164 | Dalam persidangan | Peringatan 1 Mei di Aimas | Tidak | Ya | Sorong |
19 | Antonius Saruf | 30 April 2013 | 106, 107, 108, 110, 160 dan 164 | Dalam persidangan | Peringatan 1 Mei di Aimas | Tidak | Ya | Sorong |
20 | Obeth Kamesrar | 30 April 2013 | 106, 107, 108, 110, 160 dan 164 | Dalam persidangan | Peringatan 1 Mei di Aimas | Tidak | Ya | Sorong |
21 | Klemens Kodimko | 30 April 2013 | 106, 107, 108, 110, 160 dan 164 | Dalam persidangan | Peringatan 1 Mei di Aimas | Tidak | Ya | Sorong |
22 | Isak Klaibin | 30 April 2013 | 106, 107, 108, 110, 160 dan 164 | Dalam persidangan | Peringatan 1 Mei di Aimas | Tidak | Ya | Sorong |
23 | Yahya Bonay | 27 April 2013 | Tidak diketahui | Tidak diketahui | Kematian para polisi di Yapen | Ya | Sidang tertunda | Tahanan polres Serui |
24 | Atis Rambo Wenda | 4 April 2013 | 170 | 10 bulan | Aktivis disiksa di Waena, dituduh pidana kekerasan | Ya | Ya | Abepura |
25 | Yogor Telenggen | 10 Maret 2013 | 340, 338, 170, 251, UU Darurat 12/1951 | Menunggu sidang | Penembakan Pirime tahun 2012 | Ya | Ya | Polda Papua |
26 | Isak Demetouw(alias Alex Makabori) | 3 Maret 2013 | 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 | 2 tahun 2 bulan | Makar Sarmi | Tidak | Ya | Sarmi |
27 | Daniel Norotouw | 3 Maret 2013 | 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 | 1 tahun | Makar Sarmi | Tidak | Ya | Sarmi |
28 | Niko Sasomar | 3 Maret 2013 | 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 | 2 tahun 2 bulan | Makar Sarmi | Tidak | Ya | Sarmi |
29 | Sileman Teno | 3 Maret 2013 | 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 | 2 tahun 2 bulan | Makar Sarmi | Tidak | Ya | Sarmi |
36 | Bastian Mansoben | 21 Oktober 2012 | UU Darurat 12/1951 | 3 tahun 6 bulan | Kasus bahan peledak di Biak | Kepemilikian bahan peledak | Tidak | Biak |
30 | Andinus Karoba | 10 Oktober 2012 | 365(2), UU 8/1981 Hukum Acara Pidana | 1 tahun 10 bulan | Aktivis Demmak di Jayapura | Ya | Ya | Abepura |
31 | Yan Piet Maniamboi** | 9 Agustus 2012 | 106 | 18 bulan (vonis dibanding) | Perayaan Hari Pribumi di Yapen | Tidak | Ya | Bebas bersyarat |
32 | Edison Kendi** | 9 Agustus 2012 | 106 | 2 tahun (vonis dibanding) | Perayaan Hari Pribumi di Yapen | Tidak | Ya | Bebas bersyarat |
33 | Jefri Wandikbo | 7 Juni 2012 | 340, 56, UU 8/1981 | 8 tahun | Aktivis KNPB disiksa di Jayapura | Ya | Ya | Abepura |
34 | Timur Wakerkwa | 1 Mei 2012 | 106 | 2.5tahun | Demo 1 Mei dan pengibaran bendera tahun 2012 | Tidak | Tidak | Abepura |
35 | Darius Kogoya | 1 Mei 2012 | 106 | 3 tahun | Demo 1 Mei dan pengibaran bendera tahun 2012 | Tidak | Tidak | Abepura |
37 | Forkorus Yaboisembut | 19 Oktober 2011 | 106 | 3 tahun | Konggres Papua Ketiga | Tidak | Ya | Abepura |
38 | Edison Waromi | 19 Oktober 2011 | 106 | 3 tahun | Konggres Papua Ketiga | Tidak | Ya | Abepura |
39 | Dominikus Surabut | 19 Oktober 2011 | 106 | 3 tahun | Konggres Papua Ketiga | Tidak | Ya | Abepura |
40 | August Kraar | 19 Oktober 2011 | 106 | 3 tahun | Konggres Papua Ketiga | Tidak | Ya | Abepura |
41 | Selpius Bobii | 20 Oktober 2011 | 106 | 3 tahun | Konggres Papua Ketiga | Tidak | Ya | Abepura |
42 | Wiki Meaga | 20 November 2010 | 106 | 8 tahun | Pengibaran bendera di Yalengga | Tidak | Ya | Wamena |
43 | Oskar Hilago | 20 November 2010 | 106 | 8 tahun | Pengibaran bendera di Yalengga | Tidak | Ya | Wamena |
44 | Meki Elosak | 20 November 2010 | 106 | 8 tahun | Pengibaran bendera di Yalengga | Tidak | Ya | Wamena |
45 | Obed Kosay | 20 November 2010 | 106 | 8 tahun | Pengibaran bendera di Yalengga | Tidak | Ya | Wamena |
47 | George Ariks | 13 Maret 2009 | 106 | 5 tahun | Tidak diketahui | Tidak diketahui | Tidak | Manokwari |
49 | Ferdinand Pakage | 16 Maret 2006 | 214 | 15 tahun | Kasus Abepura tahun 2006 | Ya | Ya | Abepura |
48 | Filep Karma | 1 Desember 2004 | 106 | 15 tahun | Pengibaran bendera di Abepura tahun 2004 | Tidak | Ya | Abepura |
46 | Yusanur Wenda | 30 April 2004 | 106 | 17 tahun | Penangkapan Wunin | Ya | Tidak | Wamena |
50 | Jefrai Murib | 12 April 2003 | 106 | Seumur hidup | Pembobolan gudang Senjata Wamena | Ya | Ya | Abepura |
51 | Linus Hiel Hiluka | 27 Mei 2003 | 106 | 20 tahun | Pembobolan gudang Senjata Wamena | Ya | Ya | Nabire |
52 | Kimanus Wenda | 12 April 2003 | 106 | 20 tahun | Pembobolan gudang Senjata Wamena | Ya | Ya | Nabire |
53 | Numbungga Telenggen | 11 April 2003 | 106 | Seumur hidup | Pembobolan gudang Senjata Wamena | Ya | Ya | Biak |
54 | Apotnalogolik Lokobal | 10 April 2003 | 106 | 20 tahun | Pembobolan gudang Senjata Wamena | Ya | Ya | Biak |
* Apolos Sewa, Yohanis Goram Gaman, Amandus Mirino dan Samuel Klasjok saat ini menghadapi dakwaan makar. Walaupun mereka dibebas bersyarat sehari setelah penangkapan mereka, mereka masih menjalani pemeriksaan dan mempan ditangkap. Pada saat ini mereka wajib lapor ke kepolisian dua kali seminggu.
**Meskipun Edison Kendi dan Yan Piet Maniamboi kini telah dibebaskan dari tahanan, mereka masih sedang menghadapi hukuman penjara 2 tahun dan 18 bulan masing-masing. Putusan tersebut saat ini sedang dilakukan upaya banding. Sebagaimana dilaporkan dalam laporan bulan September kami, Kendi ditahan lagi dan diinterogasi dalam kaitannya dengan demonstrasi damai sebelum dibebaskan.
Orang Papua di Balik Jeruji adalah satu upaya kolektif yang dimulai oleh kelompok-kelompok masyarakat sipil Papua yang bekerjasama dalam rangka Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan HAM di Papua. Ini adalah gagasan kelompok bawah dan mewakili kerjasama yang lebih luas antara para pengacara, kelompok-kelompok HAM, kelompok-kelompok adat, para aktivis, wartawan dan para individu di Papua Barat, LSM-LSM di Jakarta, dan kelompok-kelompok solidaritas internasional.
Orang Papua di Balik Jeruji adalah sebuah upaya tentang tahanan politik di Papua Barat. Tujuan kami adalah memberikan data yang akurat dan transparan, dipublikasi dalam bahasa Inggris dan Indonesia, untuk memfasilitasi dukungan langsung terhadap para tahanan dan meningkatkan diskusi dan kampanye lebih luas sebagai dukungan terhadap kebebasan berekspresi di Papua Barat.
Kami menerima pertanyaan, komentar dan koreksi. Anda dapat mengirimkannya kepada kami melalui info@papuansbehindbars.org