Orang Papua di balik Jeruji: Maret 2014

Ringkasan

Pada akhir bulan Maret 2014, setidaknya terdapat 73 tahanan politik di penjara Papua.

Dalam dua kasus terpisah, enam orang ditangkap di Sasawa pada bulan Februari dan dua orang ditangkap di Sarmi pada bulan Desember 2013 menghadapi persidangan atas permufakataan untuk melakukan makar di bawah Pasal 106 and dan Pasal 110 KUHP. Sementara tahanan Sasawa dituduh atas pemilikian senjata dan sebagai anggota Tentera Nasional Papua Barat (TNPB), Edison Werimon dan Soleman Fonataba dalam penangkapan Sarmi didakwa karena mereka memiliki bendera 14 Bintang Melanesia Barat dan dokumen lain yang diduga berkaitan dengan makar.

Dakwaan permufakatan untuk melakukan makar terus dipergunakan dalam berbagai pelanggaran, termasuk aktivitas politik damai seperti kepemilikian bendera. Penangkapan Werimon dan Fonataba, yang terjadi hanya beberapa minggu sebelum kunjungan delegasi Melanesian Spearhead Group (MSG) pada bulan Januari, menunjukkan bahwa Indonesia berusaha untuk menekan identitas Melanesia yang berkembang antara orang pribumi Papua.

Wawancara yang dilakukan oleh pekerja HAM setempat mengungkapkan bahwa dalam penangkapan warga sipil di Kerom dan Jayapura pada tanggal 26 November, kepolisian Jayapura memalsukan kandungan Berita Acara Pemeriksaan untuk kedua kasus tersebut.Pihak Lembaga Pemasyarakatan (LP) terus menolak perawatan medis yang mendesak untuk Stephanus Banal, yang menderita cedera serius setelah ditembak oleh polisi dalam sebuah penggerebekan di Oksibil. Kegagalan pihak berwenang  untuk memenuhi kewajiban hukum mereka dalam memastikan persidangan yang adil dan kegagalan menyediakan perawatan kesehatan yang memadai kepada tahanan politik mengakibatkan meruncingnya ketegangan antara orang pribumi Papua dan negara.

Sejak bulan Juni 2013, pembela HAM, terutama Gerakan Mahasiswa Pemuda Rakya Papua (Gempar-P), telah mengadakan aksi demo mengutuk Otsus Plus yang disusun secara rahasia. Aparat keamanan terus betindak keras dengan membubarkan demonstrasi-demonstrasi ini dan menganiaya para pemrotes. Demonstrasi yang diorganisir oleh Gempar-P pada tanggal  11 Maret dibubarkan oleh kepolisian Jayapura dengan alasan, antara lain, kelompok tersebut tidak terdaftar dengan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Cara ini dilakukan secara berulang-ulang oleh polisi untuk mendelegitimasi dan menguasai kelompok-kelompok warga sipil pribumi. Apabila mereka mencoba untuk menddaftarkan kelompok mereka ke Kesbangpol, pendaftaran mereka akan diabaikan. Tidakadanya kemauan politik dari pihak pemerintah untuk berunding secara luas dengan masyarakat sipil dalam isu mendesak seperti Otsus Plus mencerminkan keengganan mempertimbangkan pandangan orang Papua. Pendekatan ‘top-down’ yang digunakan oleh Indonesia dalam pembangunan di Papua ini memicu kerusuhan. Aksi-aksi protes damai yang bertujuan untuk mengritisi pemerintah, seringkali ditanggapi dengan tekanan keras yang pada akhirnya menyebabkan kerusuhan lebih lanjut. Sikap pemerintah yang terus bersikeras dengan cara pendekatan pembangunan di Papua yang sama, menjadi faktor penting dalam memicu ketidakstabilan.

Penangkapan

Petani Nabire ditangkap dan dituduh sebagai anggota OPM

Pada tanggal 2 Maret, Otis Waropen, seorang petani dari kampung Sima di Nabire ditangkap oleh Polres Nabire dan anggota Brimob. Dia dituduh sebagai anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM), sebuah gerakan pro-kemerdekaan bersenjata. Simon Petrus Hanebora, kepala suku Yerisiam memberitahu Majalah Selangkah bahwa Waropen adalah seorang petani yang tidak mempunyai afiliasi politik apapun. Dia meminta aparat Brimob untuk meninggalkan distrik Yaur di Nabire karena mereka menganiaya penduduk. Dakwaan atas Otis Waropen masih  belum jelas.

Pembebasan

Tahanan makar Sarmi dibebaskan

Pada tanggal 1 Februari, Daniel Norotouw, satu dari empat orang yang ditangkap pada tanggal 3 Maret 2013 dengan dakwaan makar, telah dibebaskan setelah  menyelesaikan hukuman penjara selama satu tahun. Keempat tahanan tersebut mengatakan bahwa mereka mengadakan acara sosialisi di Sarmi, dalam rangka perencanaan acara tanggal 1 Mei, yang menandai pemindahan administrasi Papua ke Indonesia. Norotouw divonis satu tahun penjara sementara Isak Demetouw, Niko Sasomar dan Sileman Teno dihukum dua tahun dan dua bulan penjara atas dugaan kepemilikian senjata.

Tiga orang ditangkap dalam penggerebakan militier di kampung Kontiunai dibebaskan

Informasi dari pengacara HAM yang mengunjungi tahanan di Polres Serui mengungkapkan bahwa tiga orang yang ditahan selepas penggerebekan di kampung Kontiunai di pulau Yapen sudah dibebaskan. Diduga bahwa Matias Merani dibebaskan pada awal bulan Maret. Agus Wondiwoi dan Piter Merani awalnya menghadapi dakwaan kepemilikian amunisi di bawah UU Darurat 12/1951 tetapi sudah dibebaskan. Menurut informasi yang  didapat oleh pengacara HAM dari polisi di Yapen, kedua orang itu dibebaskan karena mereka bukan ‘target utama’. Polisi terus melakukan operasi penggerebekan di Konti dan Menawai untuk mencari Rudi Orarei, diduga sebagai kepala Tentera Nasional Papua Barat (TNPB). Sumber lokal melaporkan bahwa situasi di daerah ini masih tidak tenang dan warga sipil belum bisa melanjutkan aktivitas normal sehari-hari.

Pengadilan bernuansa politik dan pandangan sekilas tentang kasus-kasus

Enam tahanan yang ditangkap di Sasawa dikenakan dakwaan makar

Informasi diterima dari pengacara HAM mengatakan bahwa enam dari tujuh orang yang ditangkap pada saat penggerebekan militer besar-besaran di kampung Sasawa di pulau Yapen menghadapi dakwaan permufakatan untuk melakukan makar di bawah Pasal 106, 108 dan 110 KUHP dan kepemilikian senjata di bawah UU 12/1951. Septinus Wonawoai sudah dibebaskan tetapi dikenakan wajib lapor ke polisi, masih terus diinvestigasi dan mungkin akan disidang.

 

Seperti dilaporan dalan update Februari, beberapa antara mereka adalah warga sipil yang tidak terlibat dengan gerakan pro-kemerdekaan bersenjata TNPB. Masih belum jelas siapa di antara keenam orang tersebut – Salmon Windesi, Peneas Reri, Kornelius Woniana, Obeth Kayoi, Rudi Otis Barangkea dan Jimmi Yermias Kapanai – yang adalah warga sipil dan tidak terlibat dengan TNPB. Pengacara HAM sedang mencari cara untuk mewakili keenam orang itu tetapi terhambat karena kurangnya dana operasi. Penerbangan ke daerah tersebut dari Jayapura melalui Biak mahal, dan dengan kapal perjalanan memakan waktu satu minggu.

Pihak LP Abepura menolak untuk membayar operasi mendesak untuk Stefanus Banal

Pekerja HAM melaporkan bahwa kondisi fisik Stefanus Banal semakin memburuk  dan memerlukan prosedur medis mendesak untuk mengeluarkan besi yang sebelumnya dimasukkan untuk memasang tulang kakinya yang patah. Banal ditembak oleh polisi dalam penggerebekan di Oksibili di kabupaten Pegunungan Bintang. Seorang aktivis HAM setempat yang mewawancarai Banal melaporkan bahwa dia mengalami sakit nyeri di dalam kakinya yang nampaknya menunjukkan tanda-tanda infeksi. Pihak LP Abepura menolak membayar biaya operasi dan mengabaikan tanggung jawab mereka untuk memberikan perawatan medis yang memadai. Sebaliknya mereka melemparkan tanggung jawab ke keluarga Banal, yang tidak mampu membayar biaya operasi yang diperlukan.

Polisi merekayasa berita acara pemeriksaan dalam kasus penangkapan warga sipil di Kerom

Seperti dilaporkan dalam update bulan Februari, tiga warga sipil ditangkap di Kerom dalam sebuah peristiwa di mana mereka tidak terlibat sama sekali, dan di mana penduduk setempat menentang aparat keamanan yang menebang kayu secara ilegal. Yulianus Borotian, Petrus Yohanes Tafor dan Wilem Tafor disidang di bawah dakwaan kekerasan terhadap orang atau barang di bawah Pasal 170 KUHP. Ketiga orang tersebut dituduh membunuh seorang anggota polisi yang tewas dalam kejadian tersebut pada tanggal 13 Desember 2013, di mana polisi bentrok dengan sekumpulan orang yang memprotes upaya mereka dalam mencuri sumber daya alam setempat. Menurut seorang peneliti HAM, polisi Kerom memalsukan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam kasus ini.

10 tahanan dalam penangkapan November di Jayapura akan disidang

Pada tanggal 26 November 2013, 12 orang ditahan selepas sebuah demonstrasi di Jayapura yang mendukung pembukaan kantor Free West Papua Campaign (FWPC) di Papua Nugini. Walaupun mereka tidak terlibat dalam demonstrasi tersebut, 11 dari 12 yang ditahan disidang. Pada tanggal 11 Februari, Nikson Mul yang berumur 16 tahun dibebaskan demi hukum. Pada akhir Februari, Penius Tabuni dihukum lima bulan penjara dan diharap akan dibebaskan pada bulan April 2014.

Sepuluh tahanan yang lain – Pendius Tabuni, Muli Hisage, Karmil Murib, Tomius Mul, Nius Lepi, Tinus Meage, Mathius Habel, Agus Togoti, Natan Kogoya dan Nikolai Waisal – disidang atas dakwaan kekerasan terhadap orang atau barang di bawah Pasal 170 dan 351 KUHP.

Pekerja HAM melaporkan bahwa kesaksian yang disampaikan di pengadilan menyatakan bahwa saksi-saksi tidak mengetahui keterlibatan kesepuluh tahanan tersebut dalam demonstrasi pada tanggal 26 November 2013. Sumber setempat juga melaporkan dugaan pemalsuan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh polisi. Seperti dilaporkan dalam update bulan Januari, duabelas tahanan tersebut dipaksa untuk menandatangani BAP yang dipalsukan itu dan diinterogasi tanpa kehadiran pengacara hukum. Saat ini, mereka menerima dampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

JPU menuduh dua tahanan Sarmi atas permufakatan untuk melakukan makar

Informasi dalam surat dakwaan untuk Edison Werimon dan Soleman Fonataba mengatakan bahwa kedua orang tersebut dituduh atas permufakatan untuk melakukan makar di bawah Pasal 106 dan 110 KUHP dalam kaitan dengan bendera-bendera 14 Bintang Melanesia Barat (bukan bendera Bintag Kejora, seperti dilaporakan dalam update bulan Januari kami) dan dokumen diduga berkaitan dengan makar ditemukan di rumah-rumah mereka.

Surat dakwaan tersebut mengatakan bahwa pada tanggal 13 Desember 2013, setelah  sebuah bendera 14 Bintang Melanesia Barat ditemukan menggantung di dinding ruang tamu Edison Werimon, polisi Sarmi menangkapnya dan menggeledah rumahnya. Polisi dilaporkan menemukan beberapa dokumen yang menjelaskan sebuah pertemuan pada tanggal 2 November 2013 yang diadakan di rumah Werimon. Surat tersebut juga mengatakan bahwa tujuan pertemuan itu adalah untuk membentuk sebuah badan pro-Melanesia bernama ‘Senate Republik Melanesia Regional Sarmi,’ dengan Soleman Fonataba sebagai Ketua. Setelah itu, polisi Sarmi menggeledah rumah Fonataba walaupun mereka tidak mempunyai surat izin dan dilaporkan menemukan empat bendera 14 Bintang Melanesia Barat dan dokumen pro-Melanesia yang lain. Dia kemudian ditangkap pada tanggal 17 Desember.

Pengacara HAM Gustaf Kawer memberitahu Jubi bahwa penggeledahan polisi tersebut tidak sesuai dengan prosedur dan mengkritik aksi mereka sebagai aksi preman. Kawer melaporkan bahwa polisi bersenjata lengkap masuk ke rumah Werimon dan mengancam anak Werimon dengan todongan senjata, memaksanya berbaring tengkurap saat penggeledahan itu. Isteri Fonataba mengungkapkan kekecewaannya terhadap cara polisi dalam penggeledahan tersebut. Dia  menyatakan bahwa sebelum mengelilingi rumahnya, polisi awalnya masuk melalui jendela. Saat dia menanyakan kepada polisi alasan mereka menggeledah rumahnya, mereka mengatakan bahwa mereka tidak ada alasan. Polisi menyita sebuah kopor kecil, tiga parang dan beberapa kapak kecil. Mereka juga menyita ijazah diploma anak-anakyna dan Rp  1,600,000, tetapi kemudian dikembalikan. Persidangan diharapkan akan mulai pada bulan April.

Berita

Demonstrasi menentang Otsus Plus diblokir

Pada tanggal 11 Maret, Gerakan Mahasiswa Pemuda Rakyat Papua (Gempar-P), mengadakan demonstrasi memprotes Otsus Plus yang disusun secara rahasia. Para mahasiswa berkumpul di luar kampus Universitas Cenderawasih (UNCEN) untuk bergerak menuju ke kantor Gubernur sebagai tempat tujuan demonstrasi. Namun, menurut laporan dari pekerja HAM setempat, Polres Jayapura memblokir para demonstran yang berjalan menuju ke tempat tersebut, dan menyatakan dalam surat penolakan bahwa Gempar-P bukanlah organisasi yang terdaftar dengan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Polisi juga menulis bahwa mantan tahanan politik dan kepala Gempar-P Yason Ngelia pernah menyampaikan perasaan anti-Indonesia dalam pidato sebelumnya.

 

Para demonstran menuntut agar Pemerintah  Indonesia memberhentikan penyusunan RUU Otsus Plus dan meminta pemerintah daerah untuk berkonsultasi dengan masyarakat Papua dan mengadakan referendum untuk Otsus Plus. Karena kehadiran besar-besaran aparat keamanan yang memblokir perjalanan mereka ke kantor Gubernur, para demonstran dipaksa untuk membubarkan diri. Pekerja HAM mengkritik aksi polisi sebagai upaya menutup ruang demokrasi di Papua.

Tahanan politik Papua bulan Maret 2014

  Tahanan Tanggal Penangkapan Dakwaan Hukuman Kasus Dituduh melakukan kekerasan? Masalah dalam proses persidangan? LP/Penjara
 

 

 

1

Otis Waropen 2 Maret 2014 Tidak diketahui Penyidikan polisi tertunda Warga sipil Nabire dituduh OPM Belum jelas Belum jelas Nabire
 

 

 

 

2

Kristianus Delgion Madai 3 Februari 2014 UU Darurat 12/1951 Penyidikan polisi tertunda Penangkapan penyelundupan amunisi di Sentani

 

Ya Tidak Penahanan kepolisian Jayapura
 

 

 

3

 

 

 

Yenite Morib

26 Januari 2014 Tidak diketahui Penyidikan polisi tertunda Penangkapan di gereja Dondobaga Ya Ya Tahanan kepolisian Puncak Jaya
 

 

 

4

 

 

 

Tiragud Enumby

26 Januari 2014 Tidak diketahui Penyidikan polisi tertunda Penangkapan di gereja Dondobaga Ya Ya Tahanan kepolisian Puncak Jaya
 

 

 

 

5

Deber Enumby 4 Januari 2014 UU Darurat 12/1951 Penyidikan polisi tertunda Penangkapan senjata api Kurilik Ya Ya Polda Papua
 

 

 

 

6

 

 

 

Soleman Fonataba

17 Desember 2013 106, 110)1, 53, 55 Menunggu persidangan Penangkapan bendera Bintang Kejora Sarmi 2013 Tidak / belum jelas Tidak Tahanan kepolisian Sarmi
 

 

 

 

7

 

 

 

 

Edison Werimon

13 Desember 2013 106, 110)1, 53, 55 Menunggu persidangan Penangkapan bendera Bintang Kejora Sarmi 2013 Tidak / belum jelas Tidak Tahanan kepolisian Sarmi
 

 

 

8

Yulianus Borotian 13 Desember 2013 170 Menunggu persidangan Penangakpana warga sipil di Kerom Ya Tidak Abepura
 

 

 

9

Petrus Yohanes Tafor 13 Desember 2013 170 Menunggu persidangan Penangakpana warga sipil di Kerom Ya Tidak Abepura
 

 

 

10

Wilem Tafor 13 Desember 2013 170 Menunggu persidangan Penangakpana warga sipil di Kerom Ya Tidak Abepura
 

 

 

 

 

 

 

11

 

 

 

 

 

 

 

Pendius Tabuni

26 November 2013 170)1,170)2 (3), 351)1 Dalam persidangan Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Abepura
 

 

 

 

 

 

12

 

 

 

 

 

 

Muli Hisage

26 November 2013 170)1,170)2 (3), 351)1 Dalam persidangan Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Abepura
 

 

 

 

 

 

 

13

 

 

 

 

 

 

 

Karmil Murib

26 November 2013 170)1,170)2 (3), 351)1 Dalam persidangan Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Abepura
 

 

 

 

 

 

14

 

 

 

 

 

 

Tomius Mul

26 November 2013 170)1,170)2 (3), 351)1 Dalam persidangan Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Abepura
 

 

 

 

 

 

15

 

 

 

 

 

 

Nius Lepi

26 November 2013 170)1,170)2 (3), 351)1 Dalam persidangan Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Abepura
 

 

 

 

 

 

 

16

 

 

 

 

 

 

 

Tinus Meage

26 November 2013 170)1,170)2 (3), 351)1 Dalam persidangan Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Abepura
 

 

 

 

 

 

17

 

 

 

 

 

 

Mathius Habel

26 November 2013 170)1,170)2 (3) Dalam persidangan Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Abepura
 

 

 

 

 

 

 

18

 

 

 

 

 

 

 

Agus Togoti

26 November 2013 170)1,170)2 (3) Dalam persidangan Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Abepura
 

 

 

 

 

 

 

19

 

 

 

 

 

 

 

Natan Kogoya

26 November 2013 170)1,170)2 (3), 351)1 Dalam persidangan Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Abepura
 

 

 

 

 

 

20

 

 

 

 

 

 

Nikolai Waisal

26 November 2013 170)1,170)2 (3), 351)1 Dalam persidangan Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Abepura
 

 

 

 

 

 

 

21

 

 

 

 

 

 

 

Penius Tabuni

26 November 2013 170)1,170)2 (3), 351)1 Dalam persidangan Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Abepura
 

 

 

22

 

 

Piethein Manggaprouw

19 Oktober 2013 106, 110 Pemeriksaan di pengadilan Demo memperingati Konggres Papua Ketiga di Biak Tidak Ya Polres Biak
 

 

 

23

 

 

 

Apolos Sewa*

28 Agustus 2013 106, 110 Dibawah Penyidikan Penangkapan Freedom Flotila di Sorong Tidak Ya Penangguhan penahanan
 

 

 

24

 

 

Yohanis Goram Gaman*

28 Agustus 2013 106, 110 Dibawah Penyidikan Penangkapan Freedom Flotila di Sorong Tidak Ya Penanggunahan Penahanan
 

 

 

25

 

 

 

Amandus Mirino*

28 Agustus 2013 106, 110 Dibawah Penyidikan Penangkapan Freedom Flotila di Sorong Tidak Ya Penangguhan Penahanan
 

 

 

 

26

 

 

 

 

Samuel Klasjok*

28 Agustus 2013 106, 110 Dibawah Penyidikan Penangkapan Freedom Flotila di Sorong Tidak Ya Penangguhan Penahanan
 

 

 

27

Stefanus Banal 19 Mei 2013 170 )1 1 tahun and 7 bulan Penyisiran polisi di Pegunungan Bintang 2013 Ya Ya Abepura
 

 

 

 

28

 

 

 

 

Victor Yeimo

13 Mei 2013 160 3 tahun years  (divonis pada 2009) Demo tahun 2009; Demo 13 Mei di Jayapura Tidak Ya Abepura
 

 

29

 

 

Astro Kaaba

3 Mei 2013 Makar Unknown Kematian para polisi di Yapen Ya Sidang tertunda Tahanan polisi di Serui
 

 

 

30

 

 

 

Hans Arrongear

Tidak diketahui Makar Unknown Kematian para polisi di Yapen Ya Sidang tertunda Tahanan polisi di Serui
 

 

 

 

31

 

 

 

Oktovianus Warnares

1 Mei 2013 106, 110, UU Darurat 12/1951 3 tahun Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
 

 

 

32

 

 

 

Yoseph Arwakon

1 Mei 2013 106, 110,UU Darurat 12/1951 1 tahun and 8 bulan Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
 

 

 

 

33

 

 

 

 

Markus Sawias

1 Mei 2013 106, 110, UU Darurat 12/1951 2 tahun Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
 

 

 

 

34

 

 

 

George Syors Simyapen

1 Mei2013 106, 110, UU Darurat 12/1951 2.5 tahun Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
 

 

 

35

 

 

 

Jantje Wamaer

1 Mei 2013 106, 110, UU Darurat 12/1951 2 tahun Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
 

 

 

36

 

 

 

Domi Mom

1 Mei 2013 106, 110 8 bulan Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Ya Timika
 

 

 

37

 

 

 

Alfisu Wamang

1 Mei 2013 106, 110 8 bulan Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Ya Timika
 

 

 

 

38

 

 

 

 

Musa Elas

1 Mei 2013 106, 110 8 bulan Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Ya Timika
 

 

 

39

 

 

 

Eminus Waker

1 Mei 2013 106, 110 8 bulan Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Ya Timika
 

 

 

40

 

 

 

Yacob Onawame

1 Mei 2013 106, 110 8 bulan Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Ya Timika
 

 

 

41

 

 

Hengky Mangamis

30 April 2013 106, 107, 108, 110, 160 dan 164 1 year and 6 months Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
 

 

42

 

 

Yordan Magablo

30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 1 tahun and 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
 

 

 

43

 

 

 

Obaja Kamesrar

30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 1 tahun and 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
 

 

 

44

 

 

 

Antonius Saruf

30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 1 tahun and 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
 

 

 

45

 

 

 

Obeth Kamesrar

30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 1 tahun and 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
 

 

 

46

 

 

 

Klemens Kodimko

30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 1 tahun and 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
 

 

 

 

47

 

 

 

 

Isak Klaibin

30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 3 tahun and 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
 

 

48

 

 

Yahya Bonay

27 April 2013 Tidak diketahui Tidak diketahu Kematian para polisi di Yapen Ya Sidang tertunda Penahanan kepolisian Serui
 

 

 

49

 

 

 

Yogor Telenggen

10 Maret 2013 340, 338, 170, 251, UU Darurat 12/1951 Menunggu persidangan Penembakan Pirime tahun 2012 Ya Ya Wamena
 

 

 

50

 

Isak Demetouw (alias Alex Makabori)

3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 2 tahun 2 bulan Makar Sarmi Tidak Ya Sarmi
 

 

 

 

51

 

 

 

 

Niko Sasomar

3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 2 tahun 2 bulan Makar Sarmi Tidak Ya Sarmi
 

 

 

 

52

 

 

 

 

Sileman Teno

3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 2 tahun 2 bulan Makar Sarmi Tidak Ya Sarmi
 

 

53

 

 

Jefri Wandikbo

7 Juni 2012 340, 56, Law 8/1981 8 tahun Aktivis KNPB disiksa di Jayapura Ya Ya Abepura
 

 

 

54

 

 

 

Timur Wakerkwa

1 Mei 2012 106 2.5 tahun Demo 1 Mei dan pengibaran bendera tahun 2012 Tidak Tidak Abepura
 

 

 

55

 

 

 

Darius Kogoya

1 Mei 2012 106 3 tahun Demo 1 Mei dan pengibaran bendera tahun 2012 Tidak Tidak Abepura
 

 

56

 

 

Selpius Bobii

20 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
 

 

 

57

 

 

Forkorus Yaboisembut

19 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
 

 

 

58

 

 

 

Edison Waromi

19 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
 

 

 

 

59

 

 

 

Dominikus Surabut

19 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
 

 

60

 

 

August Kraar

19 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
 

 

61

 

 

Wiki Meaga

20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
 

 

62

 

 

Oskar Hilago

20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
 

 

63

 

 

Meki Elosak

20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
 

 

64

 

 

Obed Kosay

20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
 

 

65

 

 

George Ariks

13 Maret 2009 106 5 tahun Tidak diketahui Tidak diketahui Tidak Manokwari
 

66

 

Ferdinand Pakage

16 Maret 2006 214 15 tahun Kasus Abepura tahun 2006 Ya Ya Abepura
 

 

 

67

 

 

 

Filep Karma

1 Desember 2004 106 15 tahun Pengibaran bendera di Abepura tahun 2004 Tidak Ya Abepura
 

 

68

 

 

Yusanur Wenda

30 April 2004 106 17 tahun Penangkapan Wunin Ya Tidak Wamena
 

 

 

 

69

 

 

 

 

 

Linus Hiel Hiluka

27 Mei 2003 106 19 tahun dan 10 bulan Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Nabire
 

 

 

70

 

 

 

Kimanus Wenda

12 April 2003 106 19 tahun dan 10 bulan Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Nabire
 

 

 

71

 

 

 

Jefrai Murib

12 April 2003 106 Seumur hidup Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Abepura
 

 

72

 

Numbungga Telenggen

11 April 2003 106 Seumur hidup Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Biak
 

 

73

 

Apotnalogolik Lokobal

10 April 2003 106 20 tahun Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Biak

* Apolos SewaYohanis Goram Gaman, Amandus Mirino dan Samuel Klasjok saat ini menghadapi dakwaan makar. Walaupun mereka dibebas bersyarat sehari setelah penangkapan mereka, mereka masih menjalani pemeriksaan dan rentan untuk ditahan lagi. Pada saat ini mereka dikenakan wajib lapor ke kepolisian dua kali seminggu.

Orang Papua di Balik Jeruji adalah satu upaya kolektif yang dimulai oleh kelompok-kelompok masyarakat sipil Papua yang bekerjasama dalam kerangka Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan HAM di Papua. Ini adalah gagasan kelompok bawah dan mewakili kerjasama yang lebih luas antara para pengacara, kelompok-kelompok HAM, kelompok-kelompok adat, para aktivis, wartawan dan para individu di Papua Barat, LSM-LSM di Jakarta, dan kelompok-kelompok solidaritas internasional.

Orang Papua di Balik Jeruji adalah sebuah upaya tentang tahanan politik di Papua Barat. Tujuan kami adalah memberikan data yang akurat dan transparan, dipublikasi dalam bahasa Inggris dan Indonesia, untuk memfasilitasi dukungan langsung terhadap para tahanan dan meningkatkan diskusi dan kampanye lebih luas sebagai dukungan terhadap kebebasan berekspresi di Papua Barat.

Kami menerima pertanyaan, komentar dan koreksi.  Anda dapat mengirimkannya kepada kami melalui info@papuansbehindbars.org

Share