Ringkasan
Pada akhir bulan April 2014, setidaknya terdapat 72 tahanan politik di penjara Papua.
Bukti telah muncul bulan ini atas 12 kejadian penyiksaan dalam tiga kasus berbeda – tiga di Nabira, tujuh di Sasawa dan dua di Jayapura. Laporan penyiksaan dalam kasus-kasus di Sasawa dan Nabire, dan bukti foto yang tidak dapat dibantah atas penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan dalam kasus pengibaran bendera di Yalengga terdahulu di 2010 menyoroti isu impunitas di Papua. Penyiksaan digunakan bukan saja terhadap aktivis politik tetapi juga orang lain yang kebetulan berada di tempat salah yang pada waktu salah. Walaupun penyelidikan penyiksaan bagi kasus pengibaran bendera Yalengga telah bermula, belum jelas apakah pelaku kesalahan akan bertanggung jawab ataupun budaya impunitas di antara aparat keamanan Indonesia akan berterus.
Dalam kasus Nabire, dua orang ditikam dan disayat oleh kepolisian ketika mereka memprotes kebrutalan polisi terhadap seorang lain, sementara dalam kasus Sasawa, tujuh orang disiksa pada saat penangkapan dengan pengunaan setrum listik. Belum jelas apakah, seperti dinyatakan oleh polisi, ketujuh tahanan tersebut memiliki senjata api dan senjata lain, tetapi dimensi tambahan di daerah-daerah yang mempunyai kehadiran berat gerakan pro-merdekaan yang kompleksitas adalah yang warga sipil kadang kala dipaksa oleh anggota TNPB bersenjata untuk mengambil bagian dalam aktivitas berkaitan dengan TNPB. Ini termasuk aktivitas sosial atau sebaliknya aktivitas bukan sosial seperti latihan atau menjaga pos.
Pada tanggal 2 April, demonstrasi diadakan di sembilan kota yang meliputi seluruh dunia termasuk London, Melbourne, Jayapura dan Timika, yang menyerukan pemembasan 76 tahanan politik Papua secara langsung dan tanpa syarat. Sementara demonstrasi di Timika berlalu dengan damai, demo yang diadakan di Jayapura di kampus Universitas Cenderawasih (UNCEN) di Waena dijaga ketat oleh Polri Pengendalian Massa (Dalmas) dan aparat Brimob, menyebabkan dalam ketegangan. Ironisnya, walaupun demonstrasi bertujuan untuk menyoroti pembungkaman kebebasan berekspresi di Papua dan memprotes penahanan sewenang-wenang, tanggapan dari pihak berwenang adalah untuk memberhentikan para pendemo dari berbaris ke Abepura secara damai dan untuk menangkap, menahan dan menyiksa dua mahasiswa. Polisi lagi mengadopsi strategi pelabelan atau stigma terhadap para pendemo sebagai pengacau dengan ancaman dakwaan kejahatan kekerasan atau kejahatan terhadap ketertiban umum. Tindakan serupa diambil dengan pemimpin mahasiswa Yason Ngelia pada bulan November tahun lalu, apabila ia bercoba mengangkat keprihatinan politik yang sah tentang RUU Otsus Plus.
Mantan tahanan politik Matan Klembiap juga menghadapi stigmatisasi bulan ini. Klembiap, dengan lima teman, ditahan karena dugaan pemerkosaan anak di bawah umur, yang cepat dibuktikan tidak benar. Meskipun ini, ia terus ditahan dan diinterogasi tentang hal politik.
Penangkapan
Jayapura: Dua mahasiswa ditahan semalam dan disiksa karena menyerukan pembebasan tapol
Pada 2 April 2014, dua mahasiswa Papua ditahan semalam dan disiksa berikut demonstrasi di daerah Jayapura yang menyerukan pemembebasan tahanan politik. Dua demonstrasi diadakan hari itu, satu di Universitas Cenderawasih (UNCEN) di Waena dan satu di Abepura beberapa kilometer dari sana. Yali Wenda dan Alfares Kapisa sedang mengikuti demonstrasi di UNCEN di mana mereka ditangkap. Pada sekitar 08:00 waktu Papua, tiga truk Dalmas dan tiga truk Brimob tiba dengan water cannon dan truk barracuda. Pada sekitar 10:20, upaya mahasiswa untuk mengadakan aski long march untuk ikut serta dengan para pendemo di Abepura diblokir oleh aparat keamanan. Malah, polisi Jayapura memerintahkan kerumunuan untuk membubar, tetapi mereka menolak untuk melakukannya.
Dengan ketegangan semakin meburuk di antara aparat keamanan dan kerumununan, Kapisa dan Wenda mencoba untuk berunding dengan polisi, tetapi malahan mereka ditangkap langsung. Pada saat penangkapan, mereka dipukul dan secara tegas dilemparkan ke dalam sebuah truk Dalmas. Menurut sebuah pernyataan diterima dari Kapisa, mereka ditahan di dalam truk untuk sekitar satu setengah jam sementara “dipul dengan popor senjata, ditendang sepatu lars, dipukul dengan rotan dan kepalan tangan.” Selepas penaangkapan ini, polisi juga berteriak penghinaan rasis ke kerumumunan para pendemo pribumi, dengan memanggil mereka ‘monyet’. Pada sekitar waktu ini, polisi juga menahan beberapa perempuan pribumi yang lebih tua yang sementara itu hanya melewati jalan dan berkata kepada para pendemo bahwa mereka akan “menyiksa ibu-ibu kamu.” Dalam keadaan kemarahan, kerumunan bermula melempar batu kepada polisi, yang dilaporkan menanggapi dengan melepaskan 11 tembakan dan teargas ke para pandemo. Polisi Jayapura secara resmi membantah menembak ke arah para pendemo. Apabila penembakan dilepaskan, mahasiswa melarikan diri dari tempat demo dan mencari perlindungan di kampus UNCEN.
Dalam perjalanan ke Polres Jayapura, Yali dan Wenda dipaksa tiarap di dalam truk sementara polisi meletakkan perisai kerusuhan di atas mereka sambil menginjak-injak mereka. Polisi juga memberikan mereka kejutan listrik dengan menggunakan tongkat setrum listrik. Ketika sampai ke Polres, seorang dokter dipanggil untuk merawat luka-luka mereka. Dokter tersebut memaksa mereka untuk memberikan pakaian mereka yang penuh dengan darah yang seterusnya dicuci bersih. Dia memberishkan luka-luka dan menjahit telinga Yali Wenda, tanpa menggunakan alkohol atau obat bius. Kedua pria kemudian ditahan dalam ruangan tahanan untuk satu malam. Pagi berikutnya, kedua pria diinterogasi polisi. Menurut Yali dan Wenda, polisi memalsukan berita acara pemeriksaan (BAP) mereka dan memaksa mereka untuk menandatanginya dan berjanji untuk tidak akan lagi mengadakan demonstrasi.
Pengacara hukum yang coba mengunjungi Yali dan Wenda ditolak, tidak diberikan akses, dan diberitahukan bahwa izin diperlu dari Kapolresta Jayapura Kota, Alfred Papare. Sementara mereka diinterogasi, pengacara Ivon Tetjuari tiba di polres dan meminta akses ke kedua mahasiswa itu. Pihak polisi dilaporkan menolak akses, dan mengatakan bahwa kedua mahasiswa sedang diinterogasi. Tetjuari membantah karena interogasi itu diadakan dengan tidakadanya kehadiran pengacara. Kedua mahasiswa dibebas pada sekitar 12:00 hari itu.
Selepas dikeluarkan, kedua mahasiswa mencari perawatan di Rumah Sakit Dian Harapan. Ketika pengacara meminta laporan medis, dokter menyatakan bahwa mereka tidak bisa melakukannya tanpa surat dari poisi. Sementara di rumah sakit, Yali dan Wenda diwawancarai oleh pekerja HAM. Sebuah laporan dari KontraS Papua (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan di Papua, KontraS Papua) menyatakan bahwa kedua pria menderita luka-luka dari pengunaan tongkat setrum listrik. Wenda menderita telinga kiri robek yang membutuhkan tiga jahitan dan dagu bengkak sementara Kapisa memiliki mata bengkak dan luka-luka lain di kepalanya.
Wenda telah menyatakan bahwa sejak dikeluarkan, ia telah dua kali dikunjungi agen intelijen polisi yang menanyakan jika ia takut dipukul.
Pada 24 April, polisi Jayapura mengeluarkan surat pemanggilan kepada Samuel Womsiwor dan Beni Hisage. Menurut sebuah laporan dari seorang penyelidik HAM setempat, mereka disuruh untuk memberi kesaksian dalam kaitannya dengan laporan pemukuluan aparat keamanan semasa demo 2 April di UNCEN. Polisi dilaporkan memberikan ancaman di bawah Pasal 170 KUHP untuk kekerasan terhadap barang atau orang-orang kepada mereka yang ditemukan terlibat. Pengacara HAM menyatakan bahwa surat pemanggilan itu adalah langkah politik oleh polisi untuk mengancam dan menakuti mahasiswa-mahasiwa dan pengacara-pengacara.
Nabire: Tiga orang dikenakan kebrutalan polisi
Komisi HAM Asia (Asian Human Rights Commission, AHRC) mengeluarkan seruan mendesak bagi dua orang Papua yang diserang secara brutal oleh anggota Brimob di Nabire pada 20 Maret 2014. Siluwanus Nagapapa ditikam dan disayat secara brutal di kepala dan belakang oleh sepuluh anggota polisi Brimob Ketika dia mencoba menghentikan pemukulan mereka atas seorang orang Papua dalam kondisi mabuk. Dalam upaya untuk menyelamatkan diri sendiri, Nagapapa melarikan diri kepada rumah Paulus Kobogau. Kobogau coba mencegah polisi agar tidak memasuki rumahnya tetapi polisi menanggapi dengan menyerangnya juga. Dia ditikam lima kali di belakang, disayat di kepala dengan sebilah pisau, ditendang, dilempar batu dan dibentur dengan rotan dan popor senjata.
Kedua mereka ditangkap dan ditahan di Polsek Nabire. Oleh kerana kehilangan banyak darah, Kobogou jatuh pingsan dan dibawa ke Rumah Sakit Siriwini Nabire untuk perawatan. Hari berikutnya, Nagapapa juga jatuh pingsan dalam ruangan tahanan dan dibawa ke rumah sakit yang sama. Selepas menerima perawatan medis selama seminggu, mereka membayar sendiri biayanya, mereka diizinkan untuk pulang rumah. Tidak ada penyelidikan yang dibuat dalam kasus ini.
Enam orang termasuk seorang mantan tapol salah dituduh pemerkosaan
Laporan dari seorang pekerja HAM setempat telah mengungkapkan intimidasi terus-menerus atas mantan tahanan politik Matan Klembiap. Menurut sebuah wawancara dengan beberapa diantara mereka yang terlibat, pada tanggal 1 April 2014, Polres Jayapura menangkap enam orang – Matan Klembiap, Jefri Satto, Yustus Yakusamon, Leksi Yabansabra, Habel Klembiap dan Jems – yang sedang dalam perjalanan ke Genyem dari kampung Maribu di distrik Sentani Barat. Ketika mobil mereka mendekat, polisi yang sebelumnya bersembunyi di semak-semak di sisi jalan muncul dan memblokir jalan. Polisi mengancam mereka di bawah todongan senjata dan memerintahkan mereka untuk keluar dari mobil dan tiarap di jalan dengan tangan diangkat. Keenam mereka kemudian diletakan dalam truk polisi dan dibawa ke Polres Jayapura di mana mereka diasingkan dan diletakan dalam ruang berbeda untuk diinterogasi.
Polisi memberitahukan mereka bahwa mereka dituduh pemerkosaan wanita bawah umur tetapi mengalihkan untuk menginterogasi mereka tentang dugaan keterlibatan dengan kelompok aktivis Papua, KNPB (Komite Nasional Papua Barat) dan Tentera Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB). Matan Klembiap, yang dituduh sebagai pelaku utama dalam pemerkosaan itu dipukul berat oleh polisi dalam tahanan. Salah satu korban, yang dipanggil untuk mengenali Matan Klembiap, mengatakan bahwa ia tidak terlibat dalam pemerkosaan itu. Meskipun begitu, polisi terus menahan Klembiap, dilaporkan dengan alasan bahwa ia perlu diinterogasi atas hal lain melibatkan pembelian senjata. Dalam laporan disediakan oleh pekerja HAM itu, salah satu dari lima tahanan lain mengatakan bahwa Klembiap sama sekali tidak terlibat dalam pembelian senjata.
Sejak itu Klembiap sudah dikeluarkan. Namun menurut informasi dari seorang aktivis setempat, agen intelijen polisi terus memantau kegerakan enam orang tersebut di kampung Amai dan Maribu. Klembiap pertama sekali ditangkap pada 15 Februari 2014 dengan enam orang lain keterlibatan dengan aktivis pro-kemerdekaan. Bersama dengan Daniel Gobay, dia menghadapi penyiksaan, intimidasi dan perlakuan yang merendakan dalam penahanan. Dia divonis penjara enam bulan dan sepuluh hari dan dikeluarkan pada 25 Agustus 2013. Pada Mei 2013, keluarganya menjadi korban sebuah percobaan pembunuhan.
Pembebasan
Tidak ada laporan pembebasan pada bulan April 2014.
Pengadilan bernuansa politik dan pandangan sekilas tentang kasus-kasus
Sasawa: Enam tahanan disiksa pada saat penangkapan
Informasi baru dari Aliansi Demokrasi untuk Papua (ALDP) mengungkapkan rincian penyiksaan dalam kasus Sasawa, di mana tujuh orang ditangkap dalam penggerebekan di kampung Sasawa di kepulauan Yapen pada 1 Februari 2014. Sebuah artikel, diterbitkan di situs web ALDP, menunjukkan wawancara dengan enam dari tujuh orang yang masih dalam tahanan – Salmon Windesi, Peneas Reri, Kornelius Woniana, Obeth Kayoi, Rudi Otis Barangkea dan Jimmi Yeremias Kapanai. Septinus Wonawoai sudah dikeluarkan tetapi wajib lapor ke polisi. Dia terus diselidiki dan mungkin akan menghadapi sidang. Aparat keamanan yang melakukan penggerebekan itu terdiri dari satuan tugas militer dan polisi dari Polda Papua, Polisi Laut, Polisi Air (Polair), Tentara Siliwangi dan Angkatan Darat dari Batalion Serui.
Aparat keamanan mengikat mereka bersama dan mengikat tangan mereka, memaksa mereka tiarap di lantai. Windesi melaporkan bahwa ikatan tangan mereka rasanya seperti “tersiram air panas” dan dibuat lecet. Mereka ditendang berulang kali, dipukul, dibentur dengan popor senjata dan diinjak dengan sepatu lars. Kapanai diinjak di telinganya sampai berdarah. Mereka juga dilistrik dengan tongkat setrum. Reri mengatakan bahwa ia distrum di mulut dan juga berulang kali di tempat lain di tubuhnya. Polisi juga menyita 900,000 Rupiah dan 2 HP darinya. Ketika dipaksa dalam truk polisi, Barangkea diancam dengan sangkur yang ditaruh di pipi dan lehernya oleh seorang anggota TNI. Anggota itu berulang kali mengancamnya, dan mengatakan “Saya iris lehermu biar putus.”
Seperti dilaporkan di update Februari, tidak jelas siapa di antara enam tahanan itu tidak keterlibatan dengan gerakan pro-kemerdekaan, TNPB. Dengan informasi terbatas yang tersedia, Orang Papua di Balik Jeruji akan terus memantau kasus ini dan melaporkan tentang keprihatinan HAM yang bersangkutan, termasuk apapun pelanggaran dalam hak persidangan adil bagi keenam tahanan. Keenam mereka didakwa dengan permufakatan jahat untuk melakukan makar di bawah Pasal 106, 108 dan 110 KUHP dan kepemilikan senjata di bawah UU Darurat 12/1951. Artikel ALDP tersebut juga menganalisa penyiksaan dialami oleh mantan tapol dan mereka yang masih dalam tahanan termasuk Filep Karma, Alfares Kapisa dan Yali Wenda, antara lain.
LP Abepura mengalihkan tanggung jawab menyediakan perawatan medis kepada keluarga tahanan
Pekerja HAM yang mengunjungi Steganus Banal di LP Abepura melaporkan bahwa dia tidak mampu membayar biaya pengobatan dia membutuhkan. Banal sebelumnya mengadakan batang besi yang dimasukkan dalam tulang kakinya yang patah. Batang besi ini diharapkan akan dikeluarkan dalam tiga ke empat bulan bila tulangnya sudah sembuh. Dia membutuhkan minum Calictriol F, sebuah obat yang membantu dalam kesembuhan. Aktivis setempat melaporkan bahwa keluarganya sudah pulang ke Oksibil di kabupaten Pegungungan Bintang untuk mengumpulkan biaya untuk pengobatan yang dibutuhkan, karena mereka tidak lagi mampu untuk membayar biaya itu. Pihak berwenang LP Abepura dilaporkan mengatakan bahwa mereka tidak akan bertanggung jawab untuk biaya medis ini karena ini pertanggungan keluarga Banal.
Banal ditangkap pada 19 Mei 2013 semasa penggerebekan polisi di Oksibil selepas penyerangan pembakaran polres oleh penduduk setempat. Penduduk dilaporkan menyerang polres oleh karena kejadian sebelumnya pada tanggal 15 Mei 2013 di mana seorang warga sipil Leo Klasikmabin ditahan secara sewenang-wenang dan disksa oleh polisi. Banal tidak keterlibatan dalam penyerangan itu, tetapi ditembak di kaki dan menderita cedera para semasa penggerebekan tersebut. Sejak penangkapannya, ia menerima perawatan medis yang tidak memadai dan keluarganya terpaksa membayar semua biaya medis dari luka-luka yang dihadapi akibat penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh polisi.
Keprihatinan atas tuduhan terhadap pendemo mahasiswa
Pengacara HAM telah mengeskspresikan keprihatan terkait dengan penahanan Kristian Delgion Madai yang ditangkap pada tanggal 3 Februari karena diduga menyelundupi delapan butir peluru kaliber 8.4mm. Pengacara menyatakan bahwa mereka percaya bahwa Madai ditargetkan karena aktivitas politik damainya sebagai seorang mahasiswa yang terlibat dalam demonstrasi-demonstrasi di Jakarta. Ia menghadapi dakwaan kepemilikian amunisi di bawah UU Darurat 12/1951.
Informasi diterima dari pengacara Madai mengindikasi bahwa peluru-peluru itu mungkin ditanam dalam tasnya semasa penerbangannya dari Jakarta ke Jayapura. Dia tidak menemui masalah apapun ketika meletak tasnya di x-ray sebelum naik pesawat dari Jayapura ke Jakarta. Dia transit untuk dua jam di Jayapura sebelum naik pesawat terakhir ke Nabire, di mana dia bertujuan untuk mengikuti Musyawarah Masyarakat Mee di Deiyai. Ketika melalui keamanan bandara untuk menaiki pesawat ini, itulah apabila peluru ditemukan dalam tasnya. Menurut Madai, ia meletakkan tasnya di bawah kursi sepanjang penerbangan ke Jayapura karena ruang diatas penuh. Dia tidur sepanjang sebagian besar penerbangan itu dan duduk di tengah di antara dua orang yang tidak kenal, menunjuk indikasi kemungkinan tasnya diturut campur. Persidangannya bersambung pada bulan Mei.
Pengadilan Tinggi meningkatkan hukuman penjara untuk lima tahanan Biak 1 Mei
Banding yang diajukan untuk kelima tahanan dalam kasus Biak 1 Mei ditolak dan tingkatan hukuman diberi oleh Pengadilan Tinggi Biak. Oktovianus Warnares, yang sebelumnya dihukum tiga tahun sekarang diberikan hukuman penjara lima tahun. Yoseph Arwakon mendapat tingkatan hukuman lapan bulan ke hukuman penjara dua tahun setengah. George Syors Simyapen mendapat tingkatan dua tahun kepada hukumannya, membawanya ke empat tahun setengah di penjara. Putusan untuk Markus Sawias belum lagi disampaikan. Ia belum lagi jelas jika pengacara akan mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.
Mantan tahanan dipaksa berlaku sebagai informan
Laporan dari ALDP mengatakan bahwa Piter Merani dan Agus Wondiwoi, yang dibebaskan bulan lalu, tidak lagi menghadapi penyidikan polisi dan tidak akan naik persidangan. Namun, tampaknya mereka dipaksa berlaku sebagai ‘informan’ polisi untuk memantau situasi di kampung Menawi di kepulauan Yapen. Pengacara ALDP melaporkan bahwa ini adalah strategi polisi terus-menerus digunakan untuk memantau dan mencari-cari para aktivis. Akibatnya masyarakat saling curiga dan masih sulit untuk beraktifitas secara normal.
JPU menuntut hukuman penjara panjang untuk pendemo damai
Pada 17 April 2014, ahli JPU telah menuntut hukuman penjara tujuh tahun bagi Piethein Manggaprouw yang menghadapi dakwaan permufakatan jahat untuk melakukan makar di bawah Pasal 106 dan 110 KUHP. Manggaprouw ditangkap pada 19 Oktober 2013 untuk keterlibatannya dalam demo damai memperingati hari ulang tahun kedua Kongress Rakyat Papua Ketiga. Diperkirakan bahwa putusannya akan diberi pada Mei 2014.
Bukti foto atas perlakuan yang merendahkan dalam kasus pengibaran bendera Yalengga
Pengacara ALDP mengungkapkan bahwa foto yang disebarkan di media sosial yang menunjukkan beberapa orang Papua dimasukkan dalam selokan sementara ditonton oleh polisi dan orang lain, adalah gambar saat penangkapan Meki Elosak, Wiki Meage, Obeth Kosay dan Oskar Hilago. Keempat orang sedang menjalani hukuman penjara delapan tahun untuk makar di bawah Pasal 106 KUHP. Mereka ditangkap dengan lima orang lain, yang mungkin adalah orang lain digambarkan dalam selokan tersebut.
Foto tersebut telah diverifikasi oleh Meki Elosak dalam sebuah wawancara dengan ALDP, dengan siapa ia memberi catatan penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan yang mereka menderita saat penangkapan. Elosak menjelaskan bahwa mereka dipaksa berguling-guling dalam selokan luas yang penuh lumpur oleh polisi dari distrik Bolakme di kabupaten Jayawijaya. Mereka dilaporkan dipaksa membuat begitu berulang kali. Selepas ini, mereka dipaksa membaring ke selokan yang kering. Elosak menjelaskan bahwa pada saat ini polisi dengan menggunakan popor senjata memukul hidungnya sampai patah. Dia juga mengatakan bahwa ada beberapa polisi yang merekam semua aksi tersebut.
Sejak sebaran foto ini di media sosial, polisi Jayawijaya dari Propam (Provos Pengamanan), mekanisme internal pengaduan dan investigasi polisi, telah mengunjungi Elosak dan Meage di LP Wamena untuk menyelidik dugaan penyiksaan ini. ALDP mencatat bahwa penyelidikan ini dibuat tanpa kehadiran pengacara. ALDP juga melaporkan bahwa aplikasi untuk grasi bagi keempat tahanan telah diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM di Papua, dimana ia sekarang diproses.
Jefrai Murib mengalami stroke berat
Dokter spesialis saraf di Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura melaporkan bahwa Jefrai Murib telah mengalami stroke berat yang menyerang bagian depan kepalanya pada sisi kanan dan kiri otaknya. Hasil penyelidikan ini adalah dari scan MRI berikut kunjungan rutin fisioterapi. Dokter juga mengatakan bahwa Murib memerlukan perhatian medis konstan supaya kondisinya tidak memburuk. Murib, yang sedang menjalani hukuman hidup, mengalami stroke pertamanya pada tanggal 19 Desember 2011. Terdapat laporan sebelumnya atas pihak berwenang di LP Abepura yang tidak memenuhi kewajiban mereka untuk memastikan bahwa ia tetap menjalankan kunjungan rumah sakitnya.
Kasus-kasus yang menjadi perhatian
Pembela HAM di Nabi menghadapi intimidasi dari polisi
Pada 23 April 2014, Yones Douw, pekerja HAM dengan Gereja Kingmi di Papua sedang menuju ke Ojehe di kota Nabire apabila dia dihenti dan disoal oleh seorang polisi. Polisi itu bertanya tentang kerjanya dan untuk ‘kad HAM’ sebelum memerintahkan Douw untuk memberhenti dan berbalik. Douw menjawab balik kepada polisi itu dan mencoba melalui, tetapi ia diblokir secara fisikal. Lima piolisi lain yang kedekatan mendekati Douw dan memerintahnya untuk berbalik. Satu dari polisi itu meletak tangannya di atas tempat menyimpan pistol dalam upaya mengintimidasi Douw. Seorang anggota polisi bernama Sukifri berteriak kepada polisi yang lain dari mobil polisi yang dekat untuk, “bunuh dia, tembak dia atau pukul dia.” Douw sebelumnya pernah menemui Sukifri pada tahun 2009, di mana ia mengadu tentang penggunaan kekerasan yang melebihkan oleh anggota polisi terhadap seorang Papua. Sukifiri menanggapi dengan ancaman di bawah todongan senjata dan menegeluarkan tembakan ke arah lain. Douw melaporkan bahwa pembela HAM di Nabire terus-menerus menghadapi intimidasi, ancaman dan perlakuan terror dari aparat keamanan.
Acara ibadah KNPB di Merauke dimonitor intelijen dan militer
Pada 16 April 2014, KNPB Merauke mengadakan acara ibadah damai dalam peringatan hari ulang tahun pembentukan KNPB. Aktivis setempat mengatakan bahwa beberapa anggota intelijen dan 13 anggota TNI bersenjata lengkap dari TNI Angkatan Laut mengepung bangunan serta halamannya sepanjang acara ibadah itu. Aktivis menyuarakan keprihatan rasa diterror oleh kehadiran militer yang mengancamkan di acara yang damai.
Berita
Kelompok solidaritas internasional menuntut pembebasan tahanan politik
Pada 2 April, kelompok solidaritas dari London, Edinburgh, the Hague, Brisbane, Melbourne, Auckland dan Wellington mengadakan demonstrasi menuntut pembebasan secara langsung dan tanpa syarat atas 76 tahanan politik Papua. Kelompok Papua di Jayapura dan Timika juga mengadakan demonstrasi serupa. Di Jayapura, dua mahasiswa, Alfares Kapisa dan Yali Wenda, ditangkap dan disksa untuk keterlibatan mereka dalam demonstrasi yang diadakan di luar kampus UNCEN (lihat Penangkapan).
Para pendemo internasional membalut mulut mereka dan duduk diborgol untuk menyoroti pembungkaman kebebasan berekspresi di Papua. Para pemrotes di London meminta calon presiden Joko Widodo dan Aburizal Bakri untuk berbicara tentang isu-isu HAM dan membuka akses ke Papua untuk wartwan dan organisasi internasional. Wakil dari kelompok HAM berbasis di London, TAPOL, dan Amnesty Internasional UK memberikan surat kepada Kedutaan Indonesia selepas demonstrasi. TAPOL meminta pihak Indonesia untuk memberhentikan praktek memberikan aktivis politik damai dakwaan makar, konspirasi dan kepemilikian senjata dan untuk mematuhi standar internasional mengenai tahanan. Para demonstran juga memberikan surat kepada Konsulat Indonesia di Melbourne, memanggilpihak Indonesia untuk menghormati kewajiban mereka di bawah perjanjian HAM internasional yang telah diratifikasi.
Olga Hamadi, direktur KontraS Papua, mengatakan dukungan organisasinya kepada demonstrasi-demonstrasi global ini. Dia juga menyuarakan terima kasih terhadap masyarakat internasional untuk dukungannya kepada tahanan politik Papua. KontraS Papua dilaporkan menerima sebanyak 2,567 surat dukungan bagi tahanan politik hingga kini.
Tahanan politik Papua bulan April 2014
Tahanan | Tanggal Penangkapan | Dakwaan | Hukuman | Kasus | Dituduh melakukan kekerasan? | Masalah dalam proses persidangan? | LP/Penjara | |
1 |
Otis Waropen | 2 Maret 2014 | Tidak diketahui | Penyidikan polisi tertunda | Warga sipil Nabire dituduh OPM | Belum jelas | Belum jelas | Nabire |
2 |
Kristianus Delgion Madai | 3 Februari 2014 | UU Darurat 12/1951 | Penyidikan polisi tertunda | Penangkapan penyelundupan amunisi di Sentani
|
Ya | Tidak | Penahanan kepolisian Jayapura |
3 |
|
26 Januari 2014 | Tidak diketahui | Penyidikan polisi tertunda | Penangkapan di gereja Dondobaga | Ya | Ya | Polres Puncak Jaya |
4 |
|
26 Januari 2014 | Tidak diketahui | Penyidikan polisi tertunda | Penangkapan di gereja Dondobaga | Ya | Ya | Polres Puncak Jaya |
5 |
Deber Enumby | 4 Januari 2014 | UU Darurat 12/1951 | Penyidikan polisi tertunda | Penangkapan senjata api Kurilik | Ya | Ya | Polda Papua |
6 |
|
17 Desember 2013 | 106, 110)1, 53, 55 | Menunggu persidangan | Penangkapan bendera Bintang Kejora Sarmi 2013 | Tidak / belum jelas | Tidak | Tahanan kepolisian Sarmi |
7 |
|
13 Desember 2013 | 106, 110)1, 53, 55 | Menunggu siding | Penangkapan bendera Bintang Kejora Sarmi 2013 | Tidak / belum jelas | Tidak | Tahanan kepolisian Sarmi |
8 |
Yulianus Borotian | 13 Desember 2013 | 170 | Sidang sedang berlangsung , menunggu tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) | Penangakpana warga sipil di Kerom | Ya | Tidak | Abepura |
9 |
Petrus Yohanes Tafor | 13 Desember 2013 | 170 | Sidang sedang berlangsung menunggu tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) | Penangakpana warga sipil di Kerom | Ya | Tidak | Abepura |
10 |
Wilem Tafor | 13 Desember 2013 | 170 | Menunggu persidangan | Penangakpana warga sipil di Kerom | Ya | Tidak | Abepura |
11 |
|
26 November 2013 | 170)1,170)2 (3), 351)1 | Dalam persidangan | Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG | Ya | Ya | Abepura |
12 |
|
26 November 2013 | 170)1,170)2 (3), 351)1 | Dalam persidangan | Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG | Ya | Ya | Abepura |
13 |
|
26 November 2013 | 170)1,170)2 (3), 351)1 | Dalam persidangan | Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG | Ya | Ya | Abepura |
14 |
|
26 November 2013 | 170)1,170)2 (3), 351)1 | Dalam persidangan | Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG | Ya | Ya | Abepura |
15 |
|
26 November 2013 | 170)1,170)2 (3), 351)1 | Dalam persidangan | Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG | Ya | Ya | Abepura |
16 |
|
26 November 2013 | 170)1,170)2 (3), 351)1 | Dalam persidangan | Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG | Ya | Ya | Abepura |
17 |
|
26 November 2013 | 170)1,170)2 (3) | Dalam persidangan | Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG | Ya | Ya | Abepura |
18 |
|
26 November 2013 | 170)1,170)2 (3) | Dalam persidangan | Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG | Ya | Ya | Abepura |
19 |
|
26 November 2013 | 170)1,170)2 (3), 351)1 | Dalam persidangan | Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG | Ya | Ya | Abepura |
20 |
|
26 November 2013 | 170)1,170)2 (3), 351)1 | Dalam persidangan | Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG | Ya | Ya | Abepura |
21 |
|
26 November 2013 | 170)1,170)2 (3), 351)1 | 5 bulan | Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG | Ya | Ya | Abepura |
22 |
|
19 Oktober 2013 | 106, 110 | Pemeriksaan di pengadilan | Demo memperingati Konggres Papua Ketiga di Biak | Tidak | Ya | Polres Biak |
23 |
|
28 Agustus 2013 | 106, 110 | Dibawah Penyidikan | Penangkapan Freedom Flotila di Sorong | Tidak | Ya | Penangguhan penahanan |
24 |
|
28 Agustus 2013 | 106, 110 | Dibawah Penyidikan | Penangkapan Freedom Flotila di Sorong | Tidak | Ya | Penanggunahan Penahanan |
25 |
|
28 Agustus 2013 | 106, 110 | Dibawah Penyidikan | Penangkapan Freedom Flotila di Sorong | Tidak | Ya | Penangguhan Penahanan |
26 |
|
28 Agustus 2013 | 106, 110 | Dibawah Penyidikan | Penangkapan Freedom Flotila di Sorong | Tidak | Ya | Penangguhan Penahanan |
27 |
Stefanus Banal | 19 Mei 2013 | 170 )1 | 1 tahun and 7 bulan | Penyisiran polisi di Pegunungan Bintang 2013 | Ya | Ya | Abepura |
28 |
|
13 Mei 2013 | 160 | 3 tahun years (divonis pada 2009) | Demo tahun 2009; Demo 13 Mei di Jayapura | Tidak | Ya | Abepura |
29 |
|
3 Mei 2013 | Makar | Unknown | Kematian para polisi di Yapen | Ya | Sidang tertunda | Tahanan polisi di Serui |
30 |
Hans Arrongear |
Tidak diketahui | Makar | Unknown | Kematian para polisi di Yapen | Ya | Sidang tertunda | Tahanan polisi di Serui |
31 |
|
1 Mei 2013 | 106, 110, UU Darurat 12/1951 | 5 tahun | Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei | Ya | Ya | Biak |
32 |
|
1 Mei 2013 | 106, 110,UU Darurat 12/1951 | 2 tahun and 6 bulan | Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei | Ya | Ya | Biak |
33 |
|
1 Mei 2013 | 106, 110, UU Darurat 12/1951 | 2 tahun | Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei | Ya | Ya | Biak |
34 |
|
1 Mei2013 | 106, 110, UU Darurat 12/1951 | 4.5 tahun | Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei | Ya | Ya | Biak |
35 |
|
1 Mei 2013 | 106, 110, UU Darurat 12/1951 | 2.5 tahun | Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei | Ya | Ya | Biak |
36 |
|
1 Mei 2013 | 106, 110 | 8 bulan | Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei | Tidak | Ya | Timika |
37 |
|
1 Mei 2013 | 106, 110 | 8 bulan | Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei | Tidak | Ya | Timika |
38 |
|
1 Mei 2013 | 106, 110 | 8 bulan | Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei | Tidak | Ya | Timika |
39 |
|
1 Mei 2013 | 106, 110 | 8 bulan | Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei | Tidak | Ya | Timika |
40 |
|
1 Mei 2013 | 106, 110 | 8 bulan | Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei | Tidak | Ya | Timika |
41 |
|
30 April 2013 | 106, 107, 108, 110, 160 dan 164 | 1 year and 6 months | Peringatan 1 Mei di Aimas | Tidak | Ya | Sorong |
42 |
|
30 April
2013 |
106, 107, 108, 110, 160 dan 164 | 1 tahun and 6 bulan | Peringatan 1 Mei di Aimas | Tidak | Ya | Sorong |
43 |
|
30 April
2013 |
106, 107, 108, 110, 160 dan 164 | 1 tahun and 6 bulan | Peringatan 1 Mei di Aimas | Tidak | Ya | Sorong |
44 |
|
30 April
2013 |
106, 107, 108, 110, 160 dan 164 | 1 tahun and 6 bulan | Peringatan 1 Mei di Aimas | Tidak | Ya | Sorong |
45 |
|
30 April
2013 |
106, 107, 108, 110, 160 dan 164 | 1 tahun and 6 bulan | Peringatan 1 Mei di Aimas | Tidak | Ya | Sorong |
46 |
|
30 April
2013 |
106, 107, 108, 110, 160 dan 164 | 1 tahun and 6 bulan | Peringatan 1 Mei di Aimas | Tidak | Ya | Sorong |
47 |
|
30 April
2013 |
106, 107, 108, 110, 160 dan 164 | 3 tahun and 6 bulan | Peringatan 1 Mei di Aimas | Tidak | Ya | Sorong |
48 |
|
10 Maret 2013 | 340, 338, 170, 251, UU Darurat 12/1951 | Menunggu persidangan | Penembakan Pirime tahun 2012 | Ya | Ya | Wamena |
49 |
Isak Demetouw (alias Alex Makabori) |
3 Maret 2013 | 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 | 2 tahun 2 bulan | Makar Sarmi | Tidak | Ya | Sarmi |
50 |
|
3 Maret 2013 | 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 | 2 tahun 2 bulan | Makar Sarmi | Tidak | Ya | Sarmi |
51 |
|
3 Maret 2013 | 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 | 2 tahun 2 bulan | Makar Sarmi | Tidak | Ya | Sarmi |
52 |
|
7 Juni 2012 | 340, 56, Law 8/1981 | 8 tahun | Aktivis KNPB disiksa di Jayapura | Ya | Ya | Abepura |
53 |
|
1 Mei 2012 | 106 | 2.5 tahun | Demo 1 Mei dan pengibaran bendera tahun 2012 | Tidak | Tidak | Abepura |
54 |
|
1 Mei 2012 | 106 | 3 tahun | Demo 1 Mei dan pengibaran bendera tahun 2012 | Tidak | Tidak | Abepura |
55 |
|
20 Oktober 2011 | 106 | 3 tahun | Konggres Papua Ketiga | Tidak | Ya | Abepura |
56 |
|
19 Oktober 2011 | 106 | 3 tahun | Konggres Papua Ketiga | Tidak | Ya | Abepura |
57 |
|
19 Oktober 2011 | 106 | 3 tahun | Konggres Papua Ketiga | Tidak | Ya | Abepura |
58 |
|
19 Oktober 2011 | 106 | 3 tahun | Konggres Papua Ketiga | Tidak | Ya | Abepura |
59 |
|
19 Oktober 2011 | 106 | 3 tahun | Konggres Papua Ketiga | Tidak | Ya | Abepura |
60 |
|
20 November 2010 | 106 | 8 tahun | Pengibaran bendera di Yalengga | Tidak | Ya | Wamena |
61 |
|
20 November 2010 | 106 | 8 tahun | Pengibaran bendera di Yalengga | Tidak | Ya | Wamena |
62 |
|
20 November 2010 | 106 | 8 tahun | Pengibaran bendera di Yalengga | Tidak | Ya | Wamena |
63 |
|
20 November 2010 | 106 | 8 tahun | Pengibaran bendera di Yalengga | Tidak | Ya | Wamena |
64 |
|
13 Maret 2009 | 106 | 5 tahun | Tidak diketahui | Tidak diketahui | Tidak | Manokwari |
65 |
16 Maret 2006 | 214 | 15 tahun | Kasus Abepura tahun 2006 | Ya | Ya | Abepura | |
66 |
|
1 Desember 2004 | 106 | 15 tahun | Pengibaran bendera di Abepura tahun 2004 | Tidak | Ya | Abepura |
67 |
|
30 April 2004 | 106 | 17 tahun | Penangkapan Wunin | Ya | Tidak | Wamena |
68 |
|
27 Mei 2003 | 106 | 19 tahun dan 10 bulan | Pembobolan gudang Senjata Wamena | Ya | Ya | Nabire |
69 |
|
12 April 2003 | 106 | 19 tahun dan 10 bulan | Pembobolan gudang Senjata Wamena | Ya | Ya | Nabire |
70 |
|
12 April 2003 | 106 | Seumur hidup | Pembobolan gudang Senjata Wamena | Ya | Ya | Abepura |
71 |
11 April 2003 | 106 | Seumur hidup | Pembobolan gudang Senjata Wamena | Ya | Ya | Biak | |
72 |
10 April 2003 | 106 | 20 tahun | Pembobolan gudang Senjata Wamena | Ya | Ya | Biak |
* Apolos Sewa, Yohanis Goram Gaman, Amandus Mirino dan Samuel Klasjok saat ini menghadapi dakwaan makar. Walaupun mereka dibebas bersyarat sehari setelah penangkapan mereka, mereka masih menjalani pemeriksaan dan rentan untuk ditahan lagi. Pada saat ini mereka dikenakan wajib lapor ke kepolisian dua kali seminggu.
Orang Papua di Balik Jeruji adalah satu upaya kolektif yang dimulai oleh kelompok-kelompok masyarakat sipil Papua yang bekerjasama dalam kerangka Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan HAM di Papua. Ini adalah gagasan kelompok bawah dan mewakili kerjasama yang lebih luas antara para pengacara, kelompok-kelompok HAM, kelompok-kelompok adat, para aktivis, wartawan dan para individu di Papua Barat, LSM-LSM di Jakarta, dan kelompok-kelompok solidaritas internasional.
Orang Papua di Balik Jeruji adalah sebuah upaya tentang tahanan politik di Papua Barat. Tujuan kami adalah memberikan data yang akurat dan transparan, dipublikasi dalam bahasa Inggris dan Indonesia, untuk memfasilitasi dukungan langsung terhadap para tahanan dan meningkatkan diskusi dan kampanye lebih luas sebagai dukungan terhadap kebebasan berekspresi di Papua Barat.
Kami menerima pertanyaan, komentar dan koreksi. Anda dapat mengirimkannya kepada kami melalui info@papuansbehindbars.org