Juni 2014: RUU Ormas baru digunakan untuk mendukung represi polisi di Papua

Ringkasan

Pada akhir Juni 2014, terdapat setidaknya 76 tahanan politik di lembaga-lembaga permasyarakatan Papua.

Komite Nasional Papua Barat (KNPB), sebuah kelompok aktivis Papua yang pro-merdeka, menjadi target penangkapan oleh pihak aparat keamanan Indonesia selama bulan ini. Setidaknya 24 anggota KNPB ditangkap dari beberapa daerah di Papua, seperti Boven Digoel, Timika dan Merauke. Di Boven Digoel, polisi melakukan penangkapan massal anggota KNPB sebanyak 20 orang, dengan alasan RUU Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas). Menurut polisi, tidak sahnya KNPB karena organisasi tersebut belum terdaftar di Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Berdasarkan itu, polisi mengatakan semua atribut KNPB seperti bendera dan lambing organisasi juga tidak sah.

Pemakaian RUU Ormas memberi kesan untuk medelegitimasi dan mengendalikan kelompok masyarakat sipil pribumi di Papua. Khususnya, sebelum demonstrasi atau acara peringatan terus menempatkan keterbatasan yang tidak dapat diterima terhadap kebebasan berkumpul dan berekspresi di Papua.

Awal bulan ini ada indikasi dimana pihak otoritas Indonesia berupaya menumpas anggota KNPB  melalui penangkapan dan penggerebekan untuk menghalangi pelaksanaan peringatan 1 Juli, yaitu tanggal yang dianggap sebagai hari nasional bagi orang Papua. Selain itu, ada juga penangkapan benuansa politik yang terkait dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) RI di Merauke. Polisi menangkap satu orang dan mengepung Sekretariat KNPB. Penangkapan dilakukan dengan tuduhan para aktifis sedang merencanakan kegiatan sosialisasi untuk memboikot PilPres pada 9 Juli 2014. Orang Papua di Balik Jeruji sudah mendokumentasikan penangkapan serupa di Bokondini pada tahun 2004 dan di Nabire pada tahun 2009. Ini sudah menjadi pola biasa pada masa pemilu di Papua, di mana aktifis pro-merdeka menuntut boikot, lalu ditangkap.

Sementara itu, Iskandar Bwefar, seorang orang Papua berkewargaraan Belanda, ditangkap di Den Haag, karena mengibarkan bendera Bintang Kejora secara damai dalam pawai perayaan Hari Veteran Belanda. LSM Belanda melaporkan bahwa bendera Bintang Kejora dilarang dibawa dalam pawai oleh pihak otoritas Belanda, sesudah tekanan dari Kedutaan Besar Indonesia di Belanda. Penangkapan ini mirip dengan penangkapan tiga warga PNG pada bulan Desember 2013 ketika bendera Bintang Kejora dikibarkan dalam sebuah kegiatan di Port Moresby. Kesediaan pemerintah asing untuk melegitimasi kriminalisasi lambang Bintang Kejora, sangat menghawatirkan. Ini merupakan pelanggaran hukum internasional,  berdasarkan laporan dan opini dari UN Working Group on Arbitrary Detention (Kelompok Kerja PBB tentang penahanan sewenang-wenang).  Pada tingkat luas, perkembangan ini mengindikasikan bahwa Indonesia semakin proaktif dalam upaya membatalkan dukungan untuk kemerdekaan Papua di luar negeri.

Penangkapan

Duapuluh anggota KNPB ditangkap dalam serangan polisi Boven Digoel

Menurut aktivis setempat, pada 28 Juni 2014, sebanyak 20 aktifis dari Komite Nasional Papua Barat (KNPB) ditangkap di Sekretariat mereka di Boven Digoel. Sekitar 50 polisi daerah Boven Digoel melakukan pencarian di Sekretariat KNPB dan menghancurkan barang-barang seperti poster pro-merdeka dan bendera KNPB. Polisi juga menyita beberapa barang milik anggota KNPB serta lima telepon genggam, kamera digital, bendera-bendera KNPB, spanduk dan uang. Belakangan, ke-20 tahanan itu dibebaskan namun, semua item yang disita, tidak dikembalikan.

Pada 30 Juni, Natalis Guyop, Kepala KNPB Boven Digoel, bersama beberapa anggota KNPB mengunjungi Polres Boven Digoel untuk menuntut penjelasan penggerebekan dan penahanan. Kepala Polres Boven Digoel, Iswan Tato, menyampaikan kepada para aktifis bahwa polisi menyerang Sekretariat KNPB Boven Digoel karena bendera KNPB berkibar di depan Sekretariat. Menurutnya tindakan polisi ini sesuai dengan aturan nasional di mana setiap lembaga kemasyarakatan yang belum didaftarkan di Kesbangpol adalah berstatus tidak sah. Maka, atribut-atribut mereka seperti bendera juga dilarang. Aturan ini disahkan dalam RUU organisasi Kemasyarakatan. Kata para aktifis, Tato mengancam mereka bahwa polisi akan membubarkan kegiatan KNPB dengan paksa dan menangkap atau menembak mati aktifis KNPB. Menurut aktifis KNPB di Boven Digoel, mereka terus dipantau.

Dua orang ditahan di Yahukimo karena kepercayaan politik

Penyidik HAM setempat melaporkan, telah terjadi penangkapan sewenang-wenang terhadap tiga laki-laki di Yahukimo. Dua diantaranya masih di balik jeruji. Pada 21 Mei 2014, sebanyak 30 anggota polisi Yahukimo menghentikan dan menginterogasi aktifis HAM Lendeng Omu tentang afiliasi dia dengan KNPB. Lendeng Omu dipukul berat, ditendang dan dipukul dengan popor senjata sebelum ditangkap dan ditahan di Polres Yahukimo. Setelah mendengar tentang kejadian ini, masyarakat kampung setempat bereaksi dengan membakar pos polisi di Jalan Halabok, Yahukimo.

Menurut laporan, pada 4 Juni kepala suku Yali di Yahukimo, Alapia Yalak, ditangkap atas tuduhan pembakaran pos polisi, namun tanpa bukti jelas.  Menurut saksi mata yang hadir pada saat penangkapan, Yalak dan seorang laki-laki yang tidak dikenal, ditangkap di rumah Yalak di Yahukimo sekitar jam 22:30 waktu Papua. Yalak bersama beberapa teman sedang bermain kartu ketika 20 anggota gabungan aparat polisi dan militer memasuki rumahnya dengan paksa. Sementara itu, sekitar 30 aparat keamanan mengepung rumah Yalak. Aparat keamanan dilaporkan tiba menggunakan 16 mobil dan mengeluarkan tembakan peringatan. Yalak diseret keluar rumah sementara teman-temannya diancam dengan senjata dan terpaksa menaikkan tangan tanda menyerah. Salah satu teman Yalak, pemuda yang sedang tidur di dapur, berusaha melarikan diri namun ditangkap oleh polisi di belakang rumah. Namun, beberapa jam kemudian, dia dilepaskan.

Menurut saksi mata ini, dirinya bersama Yalak menerima perlakuan yang kejam dari aparat keamanan selama perjalanan menuju Polres Yahukimo. Keduanya dianiaya dan diintimidasi. Setelah tiba di Polres, kata korban, polisi memaksa mereka untuk membuka semua baju dan dipukuli oleh 30 polisi secara bergantian. Kemudian, mereka dipaksa merangkak ke dalam sel rutan.

Sehari kemudian, sekelompok warga setempat berdemonstrasi di depan kantor Polres Yahukimo. Mereka menuntut pembebasan Yalak dan Omu. Namun, Yalak dipindahkan ke tahanan Polda Papua di Jayapura untuk penyelidikan lebih lanjut.

Informasi yang disampaikan dalam laporan menunjukkan bahwa Yalak ditangkap karena pilihan politik dan dukungannya bagi kemerdekaan Papua. Pada tahun 2009, sebagai kepala suku Yali di Yahukimo, Yalak diundang mengikuti rapat yang diadakan oleh Lembaga Masyarakat Adat (LMA). Dalam rapat itu, banyak kepala suku dari beberapa wilayah di Papua, berkumpul untuk membahas Otomonoi Khusus bersama otoritas pemerintah. Dalam rapat tersebut, menurut Yalak, petugas pemerintah menawarkan suap kepada para kepala suku agar mengajak anggota suku mereka untuk mendukung Otomoni Khusus. Kata Yalak, dia ditawarkan suap IDR 50,000,000 (USD 4,200) oleh Bupati Yahukimo, Ones Pahabol. Pahabol sudah dituduh korupsi, baru-baru ini pada tahun 2013, Pahabol dituduh menggelapkan sebagian dana pendidikan yang dianggarkan untuk mahasiswa.  Para kepala suku ditegaskan, “Kalau kamu bilang kamu mau merdeka, kamu tidak dapat uang. Kalau kamu mendukung Otsus, kamu dapat.” Atas tawaran itu, Yalak mengatakan “Kamu sudah cukup tipu orang tau kami di era 60an. Sekarang kamu tidak boleh tipu kami…Bapak-bapak kasih saya uang tapi masyarakat disana mereka mau merdeka.”

Hingga saat ini, dakwaan yang dijatuhkan bagi Yalak dan Omu belum jelas. Mereka juga belum mendapatkan pengacara hukum.

Tiga aktifis KNPB Timika ditahan satu malam

Menurut sumber HAM setempat, tiga aktifis KNPB ditangkap pada 30 Juni 2014 di Timika. Mereka adalah Elon Airabun, Leo Wusei dan Joni Korwa. Mereka ditangkap saat melakukan jaga malam di Sekretariat KNPB Timika. Para aktifis melaporkan bahwa tidak ada alasan untuk penangkapan ini, walaupun mereka menduga kuat bahwa tujuan paling mungkin adalah untuk mencegah kegiatan peringatan 1 Juli. Yaitu, tanggal yang dianggap sebagai hari nasional oleh orang Papua. Ketiganya telah dibebaskan tanpa dakwaan sehari sesudah kejadian.

Aktifis KNPB Merauke ditahan, Sekretariat dikelilingi

Aktifis setempat melaporkan bahwa pada 18 Juni 2014, anggota polisi dan Brimob mengelilingi Sekretariat KNPB di Merauke dan menginterogasi anggota KNPB. Aktivis yang mencoba masuk ke secretariat tersebut, dihalangi oleh aparat. Simon Apay, seorang aktivis KNPB Merauke ditangkap dan diinterogasi selama setengah jam di Polres Merauke. Apay sudah dibebaskan. Menurut sumber setempat, Kepala Intelegen Polres Merauke menyatakan bahwa polisi mengelilingi Sekretariat karena mereka menerima informasi tentang kegiatan sosialisasi boikot Pilpres 2014 yang diorganisir oleh KNPB dan Parlemen Rakyat Daerah (PRD). Aktivis setempat menyangkal merencanakan acara semacam itu.

Bulan lalu dua aktivis KNPB, Ferdinandus Blagaize dan Selestinus Blagaize, ditangkap karena memiliki dokumen terkait referendum dan buku-buku tentang sejarah Papua. Dokumen dan buku-buku tersebut dimaksudkan untuk acara sosialisasi di kampung Okaba. Hingga saat ini, keduanya masih ditahan di Polsek Okaba dan belum diketahui dakwaan yang dilimpahkan atas mereka.

Pembebasan

Ferdinand Pakage dibebaskan

Informasi diterima dari sumber HAM setempat melaporkan bahwa Ferdinand Pakage telah dibebaskan pada tanggal 16 Juni dari LP Abepura. Awalnya, Pakage ditangkap pada 16 Maret 2006 dengan tuduhan terlibatan dalam demonstrasi anti-Freeport yang menyebabkan bentrokan dengan polisi dan mengakibatkan kematian satu anggota polisi. Total 23 orang didakwa berkaitan dengan insiden ini.  Pakage dan Luis Gede menerima dakwaan yang paling berat. Dalam penahanannya, Pakage disiksa dan dipaksa mengaku, bahwa dirinya terlibat dalam kejadian itu, kendati dia merasa tidak terlibat dan tidak ikut dalam kelompok demonstran saat itu. Pakage dihukum 15 tahun penjara setelah menjalankan persidangan yang tidak adil. Para terdakwa yang menolak tuduhan, diancam dan dipukul oleh anggota Brimob. Pemukulan berat yang dilakukan petugas LP Abepura pada tahun 2008, menyebabkan mata kanan Pakage menjadi buta. Pakage terus menderita kesakitan dan sakit kepala. Upaya beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lokal untuk mendapatkan akses perawatan medis bagi Pakage, tak kunjung berhasil hingga dia dibebaskan.

August Kraar dibebaskan

Menurut informasi dari seorang penyelidik HAM setempat, pada 21 Juni 2014, August Kraar dibebaskan dari LP Abepura. Dia ditangkap bersama  Dominikus Surabut, Forkorus Yaboisembut, Edison Waromi dan Gat Wenda  saat Konggress Rakyat Papua Ketiga pada 19 Oktober 2011. Selpius Bobii, Ketua Kongress itu, kemudian menyerahkan diri kepada polisi. Kraar didakwa dibawah Pasal 106 dan 110 untuk permufakatan jahat untuk melakukan makar dan Pasal 160 untuk penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap pihak berwenang. Kongress tersebut dihadiri oleh sekitar 4.000 orang Papua dalam acara damai dimana bendera Bintang Kejora dikibarkan. Ia dikelilingi oleh 2.200 anggota TNI dan Brimob, yang berjalan kaki dan serta yang menggunakan tangki. Lima tahanan tersisa diharapkan akan dibebaskan pada Juli.

Samuel Womsiwor dibebaskan

Pengacara HAM telah melaporkan pembebasan Samuel Womsiwor tiga minggu selepas penahannya pada 15 Mei 2014. Pembebasannya dijamin oleh pihak Universitas Cenderawasih (UNCEN), yang juga mendorong penangkapan Womsiwor, mulanya. Womsiwor adalah satu dari kolektif mahasiswa kritis yang menjadi target penangkapan dan intimidasi dalam beberapa bulan terakhir ini.

Pengadilan bernuansa politik dan pandangan sekilas tentang kasus-kasus

Pendemo mahasiswa dihukum enam bulan penjara

Pada tanggal 11 Juni 2014, Kristianus Delgion Madai dihukum enam bulan penjara oleh Pengadilan Distrik Jayapura dibawah UU Darurat 12/1951 karena dilaporkan menyeludupkan delapan peluru kaliber 8.4mm dari Jakarta ke Nabire. Sebelumnya, pengacara HAM telah menyuarakan keprihatinan mereka atas penahannya. Mereka menyatakan bahwa Madai dijadikan target penangkapan pihak keamanan karena dia aktif dalam demonstrasi mahasiswa di Jakarta berkaitan dengan isu Papua. Dia diharapakan akan dibebaskan pada akhirnya bulan Juli atau awal bulan Agustus.

Deber Enumby masih tidak diberikan pendampingan hukum

Sumber HAM setempat melaporkan bahwa Deber Enumby, yang ditangkap di kampung Kurilik di Puncak Jaya pada 4 Januari 2014 dan sekarang ditahan di Polda Papua, masih tanpa pendampingan hukum. Dia dituduh sebagai anggota TPN-OPM dan ditangkap atas tuduhan mencuri delapan pucuk senjata api dari pos polisi Kurilik. Dia didakwa dengan UU 12/1951. Kemungkinan besar Enumby akan dijatuhi hukuman mati, menurut kepolisian Papua.

Persidangan untuk 11 orang ditahan dalam penangkapan 26 November ditunda

Informasi dari pengacara HAM yang mendampingi 11 orang ditangkap pada 26 November 2013, melaporkan bahwa persidangan mereka penuh dengan penundaan. Mereka didakwa dengan tuduhan melakukan kekerasan dan pengrusakan terhadap barang dan orang dibawah Pasal 170 KUHP. Mereka dituduh terlibat dalam demonstrasi yang mengakibatkan bentrokan dengan aparat keamanan. Padahal, mereka menyatakan bahwa mereka tidak terlibat langsung dengan demonstrasi itu. Sudah hampir dua bulan tidak ada acara persidangan. Batas hukum penahanan mereka akan berakhir pada tanggal 30 Juli 2014.

Kasus-kasus yang menjadi perhatian

Pria Papua Belanda ditangkap karena membawa bendera Bintang Kejora di Belanda

Pada 28 Juni, Iskandar Bwefar, seorang Papua berkewargaraan Belanda, ditangkap di Den Haag,  karena melambaikan bendera Bintang Kejora pada sebuah parade memperingati Hari Veteran Belanda. Menurut wawancara dengan Bwefar di situs web Belanda Omroep West, dia didorong ke lantai oleh lima anggota polisi beberapa saat selepas melambaikan bendera Bintang Kejora saat Bwefar sementara menonton parade tersebut. Saat dia mencoba memprotes, seorang anggota polisi menyumbat mulutnya dengan bendera itu. Bwefar ditahan untuk beberapa jam sebelum dibebaskan. Bwefar didakwa karena menerobos ketertiban umum dan didenda €100.

Beberapa hari sebelum Hari Veteran Belanda, Rumah Perwakilan Belanda setuju bahwa bendera Bintang Kejora tidak akan dibawa dalam prosesi tetapi bisa dibawa di luar prosesi dan di Malieveld, padang di mana prosesi itu diadakan. Sebuah LSM Belanda melaporkan bahwa ada indikasi kuat tentang larangan itu akibat tekanan dari pihak Indonesia. Penangkapan serupa juga terjadi pada tanggal 1 Desember 2013, di mana tiga warga Papua Nugini ditangkap di Port Morseby karena keterliatan mereka dalam acara pengibaran bendera Bintang Kejora. Gubernur Powes Parkop memberitahu koran Guardian Australi bahwa tiga orang itu ditargetkan “karena tekanan yang tidak semestinya dari pemerintah Indonesia.”

Berita

Keburukan kebebasan berkespresi di Papua disorot di Dewan HAM PBB

Franciscans International, Koalisi Internasional untuk Papua (International Coalition for Papua, ICP), TAPOL,Pusat Sumber Hukum Asia (Asian Legal Resource Centre, ALRC), Pondasi Pro Papua, Vivat International dan West Papua Netzwerk menyoroti keburukannya kebebasan berkespresi di Papua semasa sesi ke-26 Dewan HAM PBB di Genewa. Pada tanggal 11 Juni 2014, koalisi menyampaikan pernyataan kusan di Dialog Interaktif dengan Pelapor Khusus untuk Kebebasan Berkespresi dan Pelapor Khusus untuk Kebebasan Berkumpul dan Pergaulan, mengungkapkan data yang menunjuk bahwa penangkapan bernuansa politik telah dua kali lipat dan laporan kasus penyiksaan dan penganiayaan telah empat kali lipat dalam tahun 2013 jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada 12 Juni, sebuah side event diadakan mendiskusi kebebesan berekspresi di Papua. Pihak panelis berbicara tentang kebebesan media, penyiksaan, tahanan politik dan tidakadanya akses bebas ke Papua.

Catatan tentang pencopotan tiga tahanan dari daftar tahanan politik

Di update kami yang sebelumnya, kami mengeluarkan tiga tahanan – Yahya Bonay, Astro Kaaba dan Hans Arrongear – dari daftar tahanan politik. Lebih dari satu tahun Orang Papua di balik Jeruji tidak bisa dapat informasi tentang tiga orang ini dan kemungkinan mereka sudah dibebaskan. Meskipun, kami akan terus melaporkan tentang kasus mereka jika kami mendapat informasi baru.

Tahanan politik Papua bulan Juni 2014 

  Tahanan Tanggal Penangkapan Dakwaan Hukuman Kasus Dituduh melakukan kekerasan? Masalah dalam proses persidangan? LP/Penjara
 

 

 

1

 

 

 

Alapia Yalak

4 Juni 2014 Tidak diketahui Penyidikan polisi tertunda Penangkapan Yahukimo Ya Ya Polda Papua
 

 

 

 

 

2

Ferdinandus Blagaize 24 Mei 2014 Tidak diketahui Penyidikan polisi tertunda Penangkapan KNPB Merauke Tidak Belum jelas Polsek Okaba
 

 

 

 

 

3

Selestinus Blagaize 24 Mei 2014 Tidak diketahui Penyidikan polisi tertunda Penangkapan KNPB Merauke Tidak Belum jelas Polsek Okaba
 

 

 

4

Lendeng Omu 21 Mei 2014 Tidak diketahui Penyidikan polisi tertunda Penangkapan Yahukimo Belum jelas Ya Polres Yahukimo
 

 

 

 

5

Otis Waropen 2 Maret 2014 Tidak diketahui Penyidikan polisi tertunda Warga sipil Nabire dituduh OPM Belum jelas Belum jelas Nabire
 

 

 

6

 

 

Kristianus Delgion Madai

3 Februari 2014 UU Darurat 12/1951 6 bulan Penangkapan penyelundupan amunisi di Sentani

 

Ya Tidak Penahanan Pengadilan Negeri Jayapura
 

 

 

 

7

 

 

 

Jemi Yermias Kapanai

1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 Menunggu persidangan Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa Ya Ya Sorong
 

 

 

 

 

8

 

 

 

 

 

Septinus Wonawoai

1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 Menunggu persidangan Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa Ya Ya Sorong
 

 

 

 

9

 

 

 

 

Rudi Otis Barangkea

1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 Menunggu persidangan Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa Ya Ya Sorong
 

 

 

 

10

 

 

 

 

Kornelius Woniana

1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 Menunggu persidangan Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa Ya Ya Sorong
 

 

 

 

11

 

 

 

 

Peneas Reri

1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 Menunggu persidangan Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa Ya Ya Sorong
 

 

 

 

12

 

 

 

 

Salmon Windesi

1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 Menunggu persidangan Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa Ya Ya Sorong
 

 

 

 

13

 

 

 

 

Obeth Kayoi

1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 Menunggu persidangan Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa Ya Ya Sorong
 

 

 

14

 

 

 

Yenite Morib

26 Januari 2014 Tidak diketahui Penyidikan polisi tertunda Penangkapan di gereja Dondobaga Ya Ya Polres Puncak Jaya
 

 

 

15

 

 

 

Tiragud Enumby

26 Januari 2014 Tidak diketahui Penyidikan polisi tertunda Penangkapan di gereja Dondobaga Ya Ya Polres Puncak Jaya
 

 

 

 

16

Deber Enumby 4 Januari 2014 UU Darurat 12/1951 Penyidikan polisi tertunda Penangkapan senjata api Kurilik Ya Ya Polda Papua
 

 

 

17

 

 

 

Soleman Fonataba

17 Desember 2013 106, 110)1, 53, 55 Dalam Persidangan Penangkapan bendera Bintang Kejora Sarmi 2013 Tidak / belum jelas Tidak Tahanan Pengadilan Negeri Jayapura
 

 

 

 

18

 

 

 

 

Edison Werimon

13 Desember 2013 106, 110)1, 53, 55 Dalam Persidangan Penangkapan bendera Bintang Kejora Sarmi 2013 Tidak / belum jelas Tidak Tahanan Pengadilan Negeri Jayapura
 

 

 

 

 

 

19

 

 

 

 

 

 

Pendius Tabuni

26 November 2013 170)1,170)2 (3), 351)1 Dalam persidangan Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Abepura
 

 

 

 

 

 

20

 

 

 

 

 

 

Muli Hisage

26 November 2013 170)1,170)2 (3), 351)1 Dalam persidangan Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Abepura
 

 

 

 

 

 

21

 

 

 

 

 

 

Karmil Murib

26 November 2013 170)1,170)2 (3), 351)1 Dalam persidangan Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Abepura
 

 

 

 

 

 

22

 

 

 

 

 

 

Tomius Mul

26 November 2013 170)1,170)2 (3), 351)1 Dalam persidangan Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Abepura
 

 

 

 

 

 

23

 

 

 

 

 

 

Nius Lepi

26 November 2013 170)1,170)2 (3), 351)1 Dalam persidangan Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Abepura
 

 

 

 

 

 

24

 

 

 

 

 

 

Tinus Meage

26 November 2013 170)1,170)2 (3), 351)1 Dalam persidangan Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Abepura
 

 

 

 

 

 

25

 

 

 

 

 

 

Mathius Habel

26 November 2013 170)1,170)2 (3) Dalam persidangan Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Abepura
 

 

 

 

 

 

26

 

 

 

 

 

 

Agus Togoti

26 November 2013 170)1,170)2 (3) Dalam persidangan Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Abepura
 

 

 

 

 

 

27

 

 

 

 

 

 

Natan Kogoya

26 November 2013 170)1,170)2 (3), 351)1 Dalam persidangan Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Abepura
 

 

 

 

 

 

28

 

 

 

 

 

 

Nikolai Waisal

26 November 2013 170)1,170)2 (3), 351)1 Dalam persidangan Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Abepura
 

 

 

 

 

 

 

29

 

 

 

 

 

 

 

Penius Tabuni

26 November 2013 170)1,170)2 (3), 351)1 5 bulan Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Abepura
 

 

 

30

 

 

Piethein Manggaprouw

19 Oktober 2013 106, 110 2 Tahun Penjara Demo memperingati Konggres Papua Ketiga di Biak Tidak Ya Polres Biak
 

 

 

31

 

 

 

Apolos Sewa*

28 Agustus 2013 106, 110 Dibawah Penyidikan Penangkapan Freedom Flotila di Sorong Tidak Ya Penangguhan penahanan
 

 

 

32

 

 

Yohanis Goram Gaman*

28 Agustus 2013 106, 110 Dibawah Penyidikan Penangkapan Freedom Flotila di Sorong Tidak Ya Penanggunahan Penahanan
 

 

 

33

 

 

 

Amandus Mirino*

28 Agustus 2013 106, 110 Dibawah Penyidikan Penangkapan Freedom Flotila di Sorong Tidak Ya Penangguhan Penahanan
 

 

 

 

34

 

 

 

 

Samuel Klasjok*

28 Agustus 2013 106, 110 Dibawah Penyidikan Penangkapan Freedom Flotila di Sorong Tidak Ya Penangguhan Penahanan
 

 

 

35

Stefanus Banal 19 Mei 2013 170 )1 1 tahun and 7 bulan Penyisiran polisi di Pegunungan Bintang 2013 Ya Ya Abepura
 

 

 

 

36

 

 

 

 

Victor Yeimo

13 Mei 2013 160 3 tahun years  (divonis pada 2009) Demo tahun 2009; Demo 13 Mei di Jayapura Tidak Ya Abepura
 

 

 

 

37

 

 

 

Oktovianus Warnares

1 Mei 2013 106, 110, UU Darurat 12/1951 5 tahun Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
 

 

 

38

 

 

 

Yoseph Arwakon

1 Mei 2013 106, 110,UU Darurat 12/1951 2 tahun and 6 bulan Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
 

 

 

39

 

 

 

Markus Sawias

1 Mei 2013 106, 110, UU Darurat 12/1951 2 tahun Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
 

 

 

 

40

 

 

 

George Syors Simyapen

1 Mei2013 106, 110, UU Darurat 12/1951 4.5 tahun Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
 

 

 

41

 

 

 

Jantje Wamaer

1 Mei 2013 106, 110, UU Darurat 12/1951 2.5 tahun Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
 

 

 

42

 

 

 

Domi Mom

1 Mei 2013 106, 110 8 bulan Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Ya Timika
 

 

 

43

 

 

 

Alfisu Wamang

1 Mei 2013 106, 110 8 bulan Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Ya Timika
 

 

 

 

44

 

 

 

 

Musa Elas

1 Mei 2013 106, 110 8 bulan Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Ya Timika
 

 

 

45

 

 

 

Eminus Waker

1 Mei 2013 106, 110 8 bulan Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Ya Timika
 

 

 

46

 

 

 

Yacob Onawame

1 Mei 2013 106, 110 8 bulan Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Ya Timika
 

 

47

 

 

Hengky Mangamis

30 April 2013 106, 107, 108, 110, 160 dan 164 1 year and 6 months Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
 

 

48

 

 

Yordan Magablo

30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 1 tahun and 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
 

 

 

49

 

 

 

Obaja Kamesrar

30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 1 tahun and 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
 

 

 

50

 

 

 

Antonius Saruf

30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 1 tahun and 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
 

 

 

51

 

 

 

Obeth Kamesrar

30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 1 tahun and 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
 

 

 

52

 

 

Klemens Kodimko

30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 1 tahun and 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
 

 

 

53

 

 

 

Isak Klaibin

30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 3 tahun and 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
 

 

 

 

54

 

 

 

 

Yogor Telenggen

10 Maret 2013 340, 338, 170, 251, UU Darurat 12/1951 Menunggu persidangan Penembakan Pirime tahun 2012 Ya Ya Wamena
 

 

 

 

55

 

 

Isak Demetouw (alias Alex Makabori)

3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 2 tahun 2 bulan Makar Sarmi Tidak Ya Sarmi
 

 

 

 

56

 

 

 

 

Niko Sasomar

3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 2 tahun 2 bulan Makar Sarmi Tidak Ya Sarmi
 

 

 

 

57

 

 

 

 

Sileman Teno

3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 2 tahun 2 bulan Makar Sarmi Tidak Ya Sarmi
 

 

 

58

 

 

 

Jefri Wandikbo

7 Juni 2012 340, 56, Law 8/1981 8 tahun Aktivis KNPB disiksa di Jayapura Ya Ya Abepura
 

 

 

59

 

 

 

Timur Wakerkwa

1 Mei 2012 106 2.5 tahun Demo 1 Mei dan pengibaran bendera tahun 2012 Tidak Tidak Abepura
 

 

60

 

 

 

Darius Kogoya

1 Mei 2012 106 3 tahun Demo 1 Mei dan pengibaran bendera tahun 2012 Tidak Tidak Abepura
 

 

61

 

 

Selpius Bobii

20 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
 

 

 

62

 

 

Forkorus Yaboisembut

19 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
 

 

 

63

 

 

 

Edison Waromi

19 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
 

 

 

64

 

 

 

Dominikus Surabut

19 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
 

 

65

 

 

Wiki Meaga

20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
 

 

 

66

 

 

 

Oskar Hilago

20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
 

 

67

 

 

Meki Elosak

20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
 

 

 

68

 

 

 

Obed Kosay

20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
 

69

 

George Ariks

13 Maret 2009 106 5 tahun Tidak diketahui Tidak diketahui Tidak Manokwari
 

 

 

70

 

 

 

Filep Karma

1 Desember 2004 106 15 tahun Pengibaran bendera di Abepura tahun 2004 Tidak Ya Abepura
 

 

71

 

 

Yusanur Wenda

30 April 2004 106 17 tahun Penangkapan Wunin Ya Tidak Wamena
 

 

 

72

 

 

Linus Hiel Hiluka

27 Mei 2003 106 19 tahun dan 10 bulan Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Nabire
 

 

 

73

 

 

 

Kimanus Wenda

12 April 2003 106 19 tahun dan 10 bulan Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Nabire
 

 

 

 

74

 

 

 

 

Jefrai Murib

12 April 2003 106 Seumur hidup Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Abepura
 

 

75

 

Numbungga Telenggen

11 April 2003 106 Seumur hidup Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Biak
 

 

76

 

Apotnalogolik Lokobal

10 April 2003 106 20 tahun Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Biak

* Apolos SewaYohanis Goram Gaman, Amandus Mirino dan Samuel Klasjok saat ini menghadapi dakwaan makar. Walaupun mereka dibebas bersyarat sehari setelah penangkapan mereka, mereka masih menjalani pemeriksaan dan rentan untuk ditahan lagi. Pada saat ini mereka dikenakan wajib lapor ke kepolisian dua kali seminggu.

Orang Papua di Balik Jeruji adalah satu upaya kolektif yang dimulai oleh kelompok-kelompok masyarakat sipil Papua yang bekerjasama dalam kerangka Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan HAM di Papua. Ini adalah gagasan kelompok bawah dan mewakili kerjasama yang lebih luas antara para pengacara, kelompok-kelompok HAM, kelompok-kelompok adat, para aktivis, wartawan dan para individu di Papua Barat, LSM-LSM di Jakarta, dan kelompok-kelompok solidaritas internasional.

Orang Papua di Balik Jeruji adalah sebuah upaya tentang tahanan politik di Papua Barat. Tujuan kami adalah memberikan data yang akurat dan transparan, dipublikasi dalam bahasa Inggris dan Indonesia, untuk memfasilitasi dukungan langsung terhadap para tahanan dan meningkatkan diskusi dan kampanye lebih luas sebagai dukungan terhadap kebebasan berekspresi di Papua Barat.

Kami menerima pertanyaan, komentar dan koreksi.  Anda dapat mengirimkannya kepada kami melalui info@papuansbehindbars.org

Share