Ringkasan
Pada akhir bulan Juli 2014, setidaknya terdapat 69 tahanan politik di penjara Papua.
Jumlah tahanan politik Papua menurun bulan ini mengikut pembebasan 17 tahanan politik dalam tiga kasus terpisah; kasus Konggres Papua Tiga, penangkapan tanggal 26 November dan kasus warga sipil Nabire dituduh OPM. 16 dari 17 penangkapan ini adalah karena penyelesaian hukuman penjara. Sementara itu, setidaknya terdapat 70 penangkapan bernuansa politik pada bulan ini, jumlah yang tercatat tertinggi pada tahun ini. Penangkapan secara sewenang ini termasuk penangkapan massal atas 25 orang di Timika di sebuah demonstrasi damai, termasuknya setidaknya lima perempuan dan empat anak berumur satu setengah dan dua tahun.Kebanyakan orang ditangkap bulan ini menghadapi penganiayaan pada saat penangkapan atau dalam penahanan. Bilim Wenda, seorang dari 25 pendemo di Timika itu mengalami penyiksaan dan perlakuan kejam dan merendahkan dalam penahanan.
Banyak dari penangkapan bulan ini terkait dengan Pemilihan Presiden pada tanggal 9 Juli 2014 yang belakangan ini. Setidaknya ada 36 orang penangkapan bernuansa politik berkaitan dengan seruan aksi damai aktivis Papua atas boikot pemilihan, mengikut demonstrasi damai dan penyebaran pamflet. Kebebasan untuk tidak mengambil bagian dalam proses demokrasi, atau untuk mengkampanyekan untuk boikot adalah elemen yang tidak bisa terbantahkan dalam kebebasan demokrasi. Kriminalisasi aksi-aksi seperti ini di Papua juga telah didokumentasikan oleh Orang Papua di balik Jeruji berkaitan dengan pemilu pada tahun 2004 and 2009.
Penangkapan dan pembebasan selanjutnya atas enam orang berkaitan dengan perbedaan pendapat internal di antara mahasiswa dan pihak berwenang di Universitas Cenderawasih (UNCEN) merupakan perkembangan terbaru dalam situasi paling memburuk yang bermula pada pertengahan tahun 2012. Terdapatnya langkah yang lebih melibatkan kepolisian atau aparat keamanan yang lain dalam menanggapi pengorganisasian mahasiswa dan demonstrasi yang berkaitan dengan hak asasi manusia, dan kebebasan demokratis dan isu-isu internal kampus. Ini telah disertai dengan penurunan peran universitas dalam melindungi secara efektif hak-hak mahasiswa untuk kebebasan berekspresi dan berkumpul.
Sebuah peristiwa di pasar Youtefa di Jayapura pada 2 Juli yang disebabkan oleh pembunuhan seorang anggota polisi yang menuntut suap mengakibatkan kematian,tiga orang dibunuh oleh aparat keamanan dan beberapa penangkapan. Laporan keterlibatan pendatang non-Papua dalam penangkapan sewenang-wenang, penyiksaan umum dan pemukulan terhadap orang asli pengunungan – atas undangan polisi – adalah perkembangan yang mengkhawatirkan. Peristiwa ini, melibatkan penggunaan kekuatan yang berlebihan dan pembunuhan di luar hukum sebagai hukuman kolektif kepada orang asli Papua merupakan dakwaan serius atas tingkah laku yang di lakukan oleh polisi di Papua. Ia juga mendemonstrasikan bahwa di tingkat lokal, iklim impunitas yang menerus di Indonesia lebih diperpanjang oleh aparat keamanan terhadap kelompok lain yang mereka lihat sebagai sekutu.
Penangkapan
Puluhan aktivis ditangkap karena mengadakan boikot damai atas Pilihan Presiden tanggal 9 Juli
Setidaknya 36 orang ditangkap di Jayapura, Timika, Fak-Fak dan Wamena selama bulan Juli 2014. Untuk keterlibatan aksi damai mereka dalam menyerukan boikot Pemilu Presiden Indonesia pada tanggal 9 Juli. Aktivis HAM setempat melaporkan bahwa orang Papua dalam daerah-daerah tersebut menghadapi intimidasi dan kekerasan yang hebat dari polisi yang mencoba memaksa mereka untuk memilih.
Jayapura
Pada 3 Juli, enam aktivis dari Komite Nasional Papua Barat (KNPB) ditangkap di depan kampus Universitas Cenderawasih (UNCEN) karena menyebarkan pamflet yang menyerukan untuk boikot pemilu. Keenam orang antara lain; Ono Balingga, Hakul Kobak, Yandri Heselo, Gesman Tabuni, Ronal Wenda dan seorang lagi tidak diketahui namanya, dia dipukul pada saat penangkapan dan diinterogasi oleh polisi di Polres Jayapura.Mereka sudah dibebaskan tanpa dakwaan.
Timika
Pada 4 Juli, tujuh anggota KNPB ditangkap karena menyebarkan pamphlet menyerukan boikot pemilu. Ketujuh orang itu adalah; Ruben Kayun, Deky Akum, Kaitanus Siminak, Apollos Simare, Yanuarius Enakat, Gerson Banam dan Anthon Damkokor, mereka ditangkap oleh anggota militer sebelum diserahkan kepada Polres Timika. Kecuali Kayun, semua yang ditahan dibebaskan tanpa dakwaan selepas beberapa jam dalam penahanan. KNPB melaporkan bahwa Kayun awalnya didakwa dengan Pasal 160 atas penghasutan tetapi kemudian dibebaskan pada tanggal 16 Juli. Belum jelas kalau dakwaan ini sudah dijatuhkan atau tidak. Kesaksian dari Kayun atas waktunya dalam penahanan mengatakan bahwa dia menghadapi penganiayaan dari polisi Timika. Selepas dibebaskan polisi mengikutnya pulang ke rumah dimana mereka menfoto rumahnya dalam upaya untuk mengintimidasinya.
Fak-Fak
Pada tanggal 5 Juli, Mama Umi Safisa ditangkap oleh polisi karena menyebarkan pamflet menyerukan boikot pemilu pada tanggal 9 Juli. Anggota-anggota KNPB berkumpul di luar Polres Kaimana, dimana Mama Safisa ditahan dan mencoba untuk bernegosiasi pembebasannya, namun mereka dibubarkan secara paksa oleh polisi. Ketua KNPB Kaimana Ruben Furay, yang di antara mereka yang memprotes penahanannya, dilaporkan bahwa dipukul oleh polisi.
Wamena
Laporan yang diterima secara email dari aktivis setempat melaporkan bahwa jumlah total 22 orang di tangkap, penangkapan ini berkaitan dengan boikot pemilu, dengan sembilan orang masih dalam tahanan. Pada tanggal 9 Juli, 18 orang ditangkap di Wamena karena keterlibatan mereka dalam menyebarkan pamflet yang menyerukan boikot pemilu. Di antara 18 orang yang ditangkap, 13 orang sudah dibebaskan dari Polres Jayawijaya. Lima orang yang dilaporkan masih ditahan adalah Yosep Siep, Ibrahim Marian, Marsel Marian, Yance Walilo dan Yosasam Serabut. Pada 14 Juli, empat orang lagi ditangkap oleh aparat keamanan, dilaporkan karena mereka memilih untuk tidak mengambil bagian dalam Pemilu Presiden. Keempat orang diantaranya; Sudi Wetipo, Elius Elosak, Domi Wetipo and Agus Doga mereka dilaporkan masih ada dalam penahanan di Polres Jayawijaya.
Yahukimo
Sebuah laporan diterima dari seorang penyidik HAM menggambar gangguan dan ancaman terhadap kepala desa di kampung Tomon I dan Tomon II di Yahukimo untuk mengajukan berita acara atas nama masyarakat-masyarakat mereka, walaupun mereka sudah memilih untuk boikot pemilu tanggal 9 Juli itu.
Tiga orang ditangkap berikut peniyisiran Kampung Berab di Jayapura
Laporan yang diterima dari penyelidik HAM setempat melaporkan penangkapan sewenang-wenang atas tiga orang berikut penyisiran di Kampung Berab di Jayapura. Pada 20 Juli sekitar pukul 13:30 waktu Papua, anggota Brimob dan Polda Papua menggerebek dua rumah di Kampung Berab milik dua orang, Z Tarko dan Elim Berab. Menurut wawancara dengan penyelidik HAM tersebut, Berab mengatakan bahwa polisi Jayapura melakukan penyisiran dalam menanggapi informasi yang diterima tentang dugaan keberadaan kubu pro-kemerdekaan kepemiliian David Tarko dan Terianus Satto di kampung itu, dan upacara peresmian yang akan diadakan pada 22 Juli.
Pada saat penggerebekan rumah Z Tarko, aparat keamanan menggeldah rumahnya dan menghancurkan banyak perabotan. Tiga sepeda motor diparkir luar rumahnya juga dihancurkan dengan batu dan papan kayu. Uang sejumlah 7 juta rupiah dan beras, sagu juga disita dari rumah itu. Sementara itu, aparat keamanan masih juga melakukan penggerebekan di rumah Elim Barab, seorang mantan kepala sekolah dasar lokal. Sekitar jam 17:00, anggota Brimob pulang ke rumah Z Tarko, mengelilinginya dan melepaskan tiga tembakan peringatan.
Selepas penyisiran itu, polisi melakukan sweeping di jalan Demta Sarmi, memberhentikan sebuah bus lokal dan menangkap secara sewenang-wenang tiga orang asli Papua yakni; Jekeer Kalaka, Jhon Aboka dan Yosepus Taplo. Kalaka dan Abolka adalah pekerja di sebuah perkebunan kelapa sawit lokal yang dimiliki oleh PT Sinar Mas. Mereka bertiga ditahan selama empat hari di Polres Jayapura dan dibebaskan pada 24 Juli. Mereka dilaporkan ditargetkan karena mereka datang dari pegunungan Papua, dimana sentiment pro-kemerdekaan kuat, menurut aparat keamanan. Berikut setelah penangkapan dan penyisiran ini, aparat keamanan terus menjaga kampung itu dengan ketat, memeriksa gerakan dan melakukan pemeriksaan terhadap masyarakat setempat
25 orang, termasuk perempuan dan anak-anak, ditangkap di Timika dalam demo referendum
Menurut beberapa sumber berita dan juga laporan yang diterima oleh aktivis setempat, pada 17 Juli 2014, pasukan gabungan TNI dan kepolisian melakukan penangkapan masal atas setidaknya 24 orang di Timika. Sementara laporan awal mengindikasi bahwa 24 orang ditangkap, laporan rinci yang diterbitkan oleh situs berita Umagi News mengatakan bahwa 25 orang ditangkap termasuk lima perempuan dan empat anak muda. Mereka ditangkap saat demonstrasi damai menuntut referendum untuk Papua Barat. Semua yang ditangkap dibebaskan setelah beberapa jam kemudian kecuali Kepala KNPB Timika Sektor SP 13, Leson Tabuni, dia tahan selama beberapa hari kemudian dibebaskan pada tanggal 23 Juli.
Ke-16 lelaki yang ditangkap sewenang wenang adalah Neles Tabuni, Ismael Wenda, Bilim Wenda, Lasarus Kogoya, Yandoa Tabuni, Efri Tabuni, Sem Tabuni, Nius Tabuni, Ev. Mirius Wenda, Kendi Keoway, Sole Tabuni, Linto Kossay, Stevanus Koga, Leson Tabuni, Lerius Wenda dan Wenemuk Kogoya. Kelima wanita yang ditangkap sewenang-wenang adalah Eliana Tabuni, Lepina Wenda, Diana Wenda, Amerina Tabuni dan Merlin Wenda. Empat anak juga ditangkap sewenang-wenang, berumur satu tahun setengah dan dua tahun mereka adalah; Alfa Tabuni, Jekson Tabuni, Rani Wenda and Tinggris Tabuni.
Menurut laporan-laporan tersebut, di sekitar pukul 09:00 waktu Papua, aparat keamanan bermula untuk membubarkan demonstrasi secara paksa dan menyita atribut spanduk, megapon dan barang pribadi pendemo seperti HP dan dompet. Selepas menangkap 25 orang itu, ada di antara mereka yang tidak langsung berkaitan dengan demo itu, mereka dibawa ke Polres Mimika 32.
Menurut kesaksian mereka yang ditangkap, seperti diterbitkan di Umagi News, beberapa orang dipukul berat pada saat penangkapan dengan pengunaan popor senjata dan juga ditendang dan ditumbuk. Amerina Tabuni, berusia 23 tahun, mengatakan bahwa dia bertanggapan marah semasa penangkapan dan melemparkan batu ke seorang anggota polisi. Polisi terus menariknya, memukulnya dengan popor senjata di arah belakang dan menamparnya di muka sebelum melakukan penangkapan. Pada saat penangkapan, Bilim Wenda dipukul di testis dengan popor senjata sementara Yondoa Tabuni diinjik-injik oleh beberapa anggota polisi memakai sepatu laras. Linto Kossay dipukul di kepala dengan popor senjata, menerita kepala berdarah luka, dan juga dipukul di testis. Saat penahanan setidaknya satu orang, Bilim Wenda, dilaporkan disiksa dan menghadapi perlakuan kejam dan merendahkan. Polisi memotong rambut gimbalnya and mengancam untuk memotong alat kelaminnya. Dia juga dipaksa membuka baju berbadan telanjang dan alcohol dituang ke dalam hidungnya. Setidaknya dua orang lain juga menghadapi perlakuan kejam dan merendahkan. Amerina Tabuni mengatakan bahwa dalam penahanan seorang anggota polisi memakai sepatu laras menendangnya. Barang pribadi para tahanan, termasuk HP dan dompet yang disita tidak dipulangkan selepas mereka dibebaskan.
Kepala KNPB Timika Sektor SP 13, Leson Tabuni, terus ditahan sampai tanggal 23 Juli sementara ke-24 tahanan lain juga dibebaskan. Tabuni mengatakan dia diancam dan dipukul berat oleh Polres Timika semasa dalam tahanan. Dia dipercaya didakwa dengan penghasutan di bawah Pasal 160 KUHP, tetapi kurang jelas apakah dia masih menghadapi dakwaan itu selepas pembebasannya.
Enam ditangkap di UNCEN
Pada tanggal 22 Juli, enam orang ditangkap sewenang-wenang oleh polisi di Polsek Jayapura di bawah permintaan mantan Dekan Fakultas Kedokteran di UNCEN, Paulina Watofa. Menurut informasi dari pengacara HAM di KontraS Papua, satu dari mereka yang ditangkap adalah siswa SMA dan kemudian dibebaskan. Lima tahanan yang lain adalah mahasiswa UNCEN.
Informasi diberi oleh pengacara mengindikasi bahwa penangkapan tersebut berikut demonstrasi mahasiswa yang diadakan diantara pada tangal 8, 10, 11 and 19 Juli, yang menyerukan pergantian Dekan Fakultas Kedoteran. Dekan itu kemudian diganti, dan Watofa, dekan yang sebelumnya, melaporkan mahasiswa tersebut ke polisi. Hanya satu dari lima yang ditangkap adalah di antara mahasiswa yang dilaporkan oleh Watofa ke polisi. Dilaporkan tidak adanya bukti yang menghubungkan empat mahasiswa yang lain itu kepada demonstrasi. Dua hari sebelum penangkapan ini, satu dari kelima mahasiswa itu dipukul dengan helm oleh seorang tidak kenal di kampus.
Sementara dalam penahanan di Polsek Jayapura, kelima mahasiswa UNCEN tidak diinterogasi tetapi segera ditentukan sebagai tersangka dan dipaksa untuk menandatangai surat penangkapan dan surat yang lain, isinya mereka tidak ketahui. Pengacara HAM yang mendampingi kelima mahasiswa itu mengatakan bahwa surat itu mungkin mengandungi kententuan berjanji untuk tidak mengadakan demo lagi di kampus, seperti yang terjadi semasa penangkapan mahasiswa UNCEN November lalu.
Hari berikutnya persetujuan internal dicapai antara polisi dan Aloysius Giyai, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua, dan lima mahasiswa dibebaskan. Menurut pengacara mereka, lima mahasiswa itu masih menghadapi resiko dakwaan atau penangkapan lagi, terutamanya kalau mereka coba mendemonstrasi lagi.
Pengacara HAM berbasis di Jayapura, Gustaf Kawer, mengatakan bahwa pengacara-pengacara berarti untuk mengajukan aplikasi pemeriksaan praperadilan terhadap Kapolsek Kompol Decky Hursepuny untuk memeriksa penangkapan kelima mahasiswa itu. Dia mengkritis penangkapan itu sebagai tidak sesuai dengan prosedur.
Pembebasan
Jayapura Lima dibebaskan
Pada tanggal 21 Juli, Jayapura Lima orang – Forkorus Yaboisembut, August Kraar, Dominikus Surabut, Selpius Bobii and Edison Waromi mereka dibebaskan dari LP Abepura selepas dua tahun dan sembilan bulan di penjara. August Kraar, yang dilaporkan secara tidak akurat dalam update kami sebelumnya sebagai telah dibebaskan pada 21 Juni 2014, sebenarnya dikeluarkan pada tanggal 21 Juli 2014. Menurut seorang pekerja HAM, sementara Kraar telah menerima remisi tambahan ke atas hukumannya, dia memilih untuk dikeluarkan pada waktu sama seperti keempat tahanan lain dalam kasus itu.
Kelima orang itu ditangkap pada 19 Oktober 2011 untuk keterliatan mereka dalam Kongress Masyarakat Papua Ketiga, di mana pengumuman politik dibuat atas penentuan nasib sendiri bagi orang Papua dibacakan oleh Yaboisembut dan Waromi. Kongress itu telah memilih kedua rang itu sebagai kepala politik untuk apa yang diumumkan sebagai Negara Federal Republik Papua Barat. Berikut penutupan Konggres itu, aparat keamanan melepaskan tembakan, mengguna gas air mata dan memukul dan menangkap ratusan peserta.
Jayapura Lima itu divonis tiga tahun penjara tetapi mereka diberikan remisi tiga bulan. Ribuan orang Papua dilaporkan bergabung dalam prosesi menyambut pembebesan lima pemimpin Papua itu. Saat pembebasan, Yaboisembut mengatakan kepada pers lokal Papua bahwa kelima mereka akan terus bekerja menuju ke pengakuan kemerdekaan Papua. Pendeta Neles Tebay, Rektor Sekolah Tinggi Filsafat dan Teologi Fajar Timur di Abepura, mengatakan kepada ucanews.com bahwa kelima orang itu masih beresiko ditangkap kembali, tetapi menurut pendapatnya, penangkapan politik “tidak akan menyelesaikan masalah dengan orang Papua dan pemerintah Indonesia oleh sebab itu pemerintah Inonseia dan perwakilan Papua harus duduk bersama dalam dialog.”
Sepuluh tahanan tersisa dalam kasus 26 November dibebaskan
Wawancara yang dilakukan oleh pekerja HAM setempat mengungkapkan bahwa sepuluh tahanan tersisa ditangkap berkaitan dengan demonstrasi pada 26 November 2013 dibebaskan pada tanggal 25 Juli 2014. Pendius Tabuni, Muli Hisage, Karmil Murib, Tomius Mul, Nius Lepi, Tinus Meage, Mathius Habel, Agus Togoti, Natan Kogoya dan Nikolai Waisal dibebaskan selepas penyelesaian hukuman penjara delapan bulan. Mereka dihukum atas kekerasan terhadap orang dan barang di bawah Pasal 170 dan 351 KUHP. Sebelumnya, pada 11 Februari, Nikson Mul yang berumur 16 tahun dibebasan. Pada bulan April 2014, Penius Tabuni dibebaskan selepas menerima hukuman penjara lima bulan.
Semua 12 tahanan dalam kasus ini ditangkap sewenang-wenang berkaitan dengan demonstrasi pada tangal 26 November 2013 di Jayapura yang menyebabkan bentrokan di antara polisi dan para pendemo. Semua 12 tahanan itu sebelumnya membuat kegiatan yang lain pada saat demo dan langsung tida terlibat dalam demo itu. Laporan dari pekerja HAM setempat mengatakan bahwa mereka disiksa dalam penahanan di Polres Jayapura. Ke-12 mereka mengatakan bahwa berita acara pemeriksaan (BAP) mereka direkayasakan.
Dua dalam kasus makar Sarmi ditangguhkan
Pada tanggal 25 Juli, Edison Werimon dan Soleman Fonataba diberikan penangguhan penahanan. Kedua orang itu akan masih menjalani persidangan permufakatan untuk melakukan makar di bawah Pasal 106 dan 110 KUHP. Persidangan selanjutnya diharapkan akan diadakan pada tanggal 6 Agustus.
Otis Waropen dibebaskan
Informasi yang diterima dari penyidik local pekerja HAM melaporkan pembebasan Otis Waropen dari Polres Nabire. Kurang jelas kapan dia dibebaskan, namun informasi diterima mengindikasi bahwa pembebasannya dijamin oleh kepala suku setempat. Waropen ditangkap pada 2 Maret di Kampung Sima di bawah tuduhan beranggota OPM, gerakan pro-kemerdekaan. Dia sudah dibebaskan tanpa dakwaan.
Pembebasan tiga tahanan dalam kasus kematian polisi Yapen
Dalam update kami sebelumnya, kami melaporkan pemindahan tiga tahanan politik yakni Yahya Bonay, Astro Kaaba dan Hans Arrongear – dari daftar tapol-napol karena sudah satu tahun tidak menerima informasi tentang kasus mereka. Informasi baru diterima oleh individu-individu dari Yapen mengkonfirmasikan bahwa ketiga orang itu sudah dibebaskan. Mereka bertiga ditangkap oleh aparat mereka mengalami pukulan dan penyiksaan berkaitan dengan pembunuhan anggota Brimob Jefri Sesa.
Pengadilan bernuansa politik dan pandangan sekilas tentang kasus-kasus
Grasi untuk tahanan Yalengga lagi dipertimbangkan oleh Setneg
Aliansi Demokrasi untuk Papua, ALDP melaporkan bahwa kasus Yalengga lagi dipertimbangkan oleh Sektretariat Negara (Setneg) dan perlu dimonitor. Keempat tahanan dalam kasus ini adalah; Meki Elosak, Wiki Meaga, Oskar Hilago dan Obed Kosay mengalami pemukulan dan penyiksaan oleh aparat militer pada saat penangkapan. Mereka mau menunju ke duka seorang kerabat k keluarga mereka. Ketika ditangkap mereka dituduh karena membawa bendera Bintang Kejora dalam perjalanan. Bendera dimaksudkan untuk ditaruh di tempat kuburan sih almarhum. Keempat laki-laki ini sedang menjalani hukuman penjara delapan tahun di kenakan makar dengan pasal 106 KUHP.
Sidang kasus Sasawa sudah mulai pada akhir bulan Juli
Persidangan untuk ketujuh tahanan dalam kasus Sasawa sudah mulai pada akhir bulan Juli. Seperti disampaikan di situs berita ALDP, Ida Kelasin, salah satu pengacara untuk tujuh tahanan ini sudah mengatakan bahwa mereka semua sehat dan dia harap bahwa persidangan nanti dijalankan secara adil dan tanpa ada campur tangan politik. Menurut Peneas Reri, salah satu ketujuh tahanan, masa penahanan mereka sudah di perpanjangkan sampai tanggal 15 Agustus 2014. Mereka masing-masing disiksa pada saat ditangkap dalam pengerebeken militer di kampong Sasawa yang menargetkan anggota kelompok bersenjata Tentara Nasional Papua Barat, TNPB.
Kasus yang menjadi perhatian
Tiga tewas dan beberapa ditangkap setelah pembunuhan seorang polisi di pasar Yotefa
Pada 2 Juli, tiga orang ditewaskan dan beberapa orang ditangkap setelah terjadi bentrokan di pasar di antara sekelompok pemain judi dan dua anggot polisi Jayapura di pasar Yotefa, Jayapura. Menurut informasi yang diterima dari seoarang pekerja HAM setempat, perjudian ditolerensi oleh polisi karena mereka menerima suap-suap. Pada hari kejadian ini, terjadi percekcokan di antara polisi sama pemain judi ketika pemain judi tidak mau memberikan suap. Penyanggahan ini cepat menjadi bentrokan. Satu senjata api dicuri dari seorang polisi oleh pemain judi yang langsung melarikan diri. Setelah itu beberapa pemain judi memukul salah satu seorang anggota polisi sampai dia meninggal dunia, lalu melarikan diri. Anggota polisi yang kedua meminta back-up, dan beberapa jam kemudian, anggota polisi dan aparat keamanan lain yang berpakaian preman tiba di tempat kejadian. Masyarakat setempat lari untuk mengamankan diri dan aparat keamanan mengeluarkan tembakan.
Menurut laporan yang tersedia pada saat ini, tiga orang yang tidak terlibat persoalan judi yang tersebut telah ditewaskan dalam insiden ini. Laporan dari pekerja HAM setempat menyatakan bahwa Sabuse Kabak dan Yenias Wendikbo ditewaskan oleh aparat keamanan yang berpakain preman. Majalah Selengkah dan Tabloid Jubi sudah konfirmasi meninggalnya Demi Kepno, yang menurut sumber-sumber itu dipaksa masuk ke mobil oleh aparat keamanan yang berpakaian preman. Dia diduga dibawah ke pos polisi Yanmor di Tanah Hitam, distrik Abepura, dan diperiksa. Wendikbo berusaha untuk melarikan diri, tetapi ditembak lalu disiksa sampai meninggal.
Mayat ketiga korban diperkirkan sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayankara untuk satu malam setelah kejadian, lalu, diserahkan kepada pihak keluarga masing-masing.Keluarga Kabak sudah mendesak supaya polisi Jayapura bertanggungjawab atas kematian-kematian ini dan pelaku harus di adili.
Jumlah penangkapan yang berkaitan dengan peristiwa pasar Yotefa ini belum bisa dipastikan, namun dari laporan dan dari wawancara awal, jumlah bisa di perkirakan antara sekitar 20 orang. Beberapa orang dari yang ditangkap dipikirkan masih dalam penyelidikan di tahanan Polres Jayapura. Orang Papua di Balik Jeruji akan terus melaporkan kasus ini jika informasi tambahan datang ke cahaya.
Tahanan politik Papua bulan Juli 2014
Tahanan politik | Ditangkap | Dakwaan | Vonis | Kasus | Dituduh melakukan kekerasan? | Masalah dalam proses persidangan? | LP/tempat ditahan | |
1 | Sudi Wetipo | 14 Juli 2014 | Belum diketahui | Penyidikan polisi tertunda | Boikot Pilpres 2014 di Wamena | TIdak jelas | TIdak jelas | Polres Jayawijaya |
2 | Elius Elosak | 14 Juli 2014 | Belum diketahui | Penyidikan polisi tertunda | Boikot Pilpres 2014 di Wamena | TIdak jelas | TIdak jelas | Polres Jayawijaya |
3 | Domi Wetipo | 14 Juli 2014 | Belum diketahui | Penyidikan polisi tertunda | Boikot Pilpres 2014 di Wamena | TIdak jelas | TIdak jelas | Polres Jayawijaya |
4 | Agus Doga | 14 Juli 2014 | Belum diketahui | Penyidikan polisi tertunda | Boikot Pilpres 2014 di Wamena | TIdak jelas | TIdak jelas | Polres Jayawijaya |
5 | Yosep Siep | 9 Juli 2014 | Belum diketahui | Penyidikan polisi tertunda | Boikot Pilpres 2014 di Wamena | TIdak jelas | TIdak jelas | Polres Jayawijaya |
6 | Ibrahim Marian | 9 Juli 2014 | Belum diketahui | Penyidikan polisi tertunda | Boikot Pilpres 2014 di Wamena | TIdak jelas | TIdak jelas | Polres Jayawijaya |
7 | Marsel Marian | 9 Juli 2014 | Belum diketahui | Penyidikan polisi tertunda | Boikot Pilpres 2014 di Wamena | TIdak jelas | TIdak jelas | Polres Jayawijaya |
8 | Yance Walilo | 9 Juli 2014 | Belum diketahui | Penyidikan polisi tertunda | Boikot Pilpres 2014 di Wamena | TIdak jelas | TIdak jelas | Polres Jayawijaya |
9 | Yosasam Serabut | 9 July 2014 | Belum diketahui | Penyidikan polisi tertunda | Boikot Pilpres 2014 di Wamena | TIdak jelas | TIdak jelas | Polres Jayawijaya |
10 | Alapia Yalak | 4 Juni 2014 | Tidak diketahui | Penyidikan polisi tertunda | Penangkapan Yahukimo | Ya | Ya | Polda Papua |
11 | Ferdinandus Blagaize | 24 Mei 2014 | Tidak diketahui | Penyidikan polisi tertunda | Penangkapan KNPB Merauke | Tidak | Belum jelas | Polsek Okaba |
12 | Selestinus Blagaize | 24 Mei 2014 | Tidak diketahui | Penyidikan polisi tertunda | Penangkapan KNPB Merauke | Tidak | Belum jelas | Polsek Okaba |
13 | Lendeng Omu | 21 Mei 2014 | Tidak diketahui | Penyidikan polisi tertunda | Penangkapan Yahukimo | Belum jelas | Ya | Polres Yahukimo |
14 | Kristianus Delgion Madai | 3 Februari 2014 | UU Darurat 12/1951 | 6 bulan | Penangkapan penyelundupan amunisi di Sentani | Ya | Tidak | Penahanan Pengadilan Negeri Jayapura |
15 | Jemi Yermias Kapanai | 1 Februari 2014 | Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 | Menunggu persidangan | Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa | Ya | Ya | Sorong |
16 | Septinus Wonawoai | 1 Februari 2014 | Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 | Menunggu persidangan | Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa | Ya | Ya | Sorong |
17 | Rudi Otis Barangkea | 1 Februari 2014 | Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 | Menunggu persidangan | Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa | Ya | Ya | Sorong |
18 | Kornelius Woniana | 1 Februari 2014 | Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 | Menunggu persidangan | Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa | Ya | Ya | Sorong |
19 | Peneas Reri | 1 Februari 2014 | Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 | Menunggu persidangan | Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa | Ya | Ya | Sorong |
20 | Salmon Windesi | 1 Februari 2014 | Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 | Menunggu persidangan | Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa | Ya | Ya | Sorong |
21 | Obeth Kayoi | 1 Februari 2014 | Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 | Menunggu persidangan | Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa | Ya | Ya | Sorong |
22 | Yenite Morib | 26 Januari 2014 | Tidak diketahui | Penyidikan polisi tertunda | Penangkapan di gereja Dondobaga | Ya | Ya | Polres Puncak Jaya |
23 | Tiragud Enumby | 26 Januari 2014 | Tidak diketahui | Penyidikan polisi tertunda | Penangkapan di gereja Dondobaga | Ya | Ya | Polres Puncak Jaya |
24 | Deber Enumby | 4 Januari 2014 | UU Darurat 12/1951 | Penyidikan polisi tertunda | Penangkapan senjata api Kurilik | Ya | Ya | Polda Papua |
25 | Soleman Fonataba | 17 Desember 2013 | 106, 110)1, 53, 55 | Persidangan bermula 6 Agustus | Penangkapan bendera Bintang Kejora Sarmi 2013 | Tidak / belum jelas | Tidak | Ditangguh, tida bisa keluar kota |
26 | Edison Werimon | 13 Desember 2013 | 106, 110)1, 53, 55 | Persidangan bermula 6 Agustus | Penangkapan bendera Bintang Kejora Sarmi 2013 | Tidak / belum jelas | Tidak | Ditangguh, tida bisa keluar kota |
27 | Piethein Manggaprouw | 19 Oktober 2013 | 106, 110 | 2 Tahun Penjara | Demo memperingati Konggres Papua Ketiga di Biak | Tidak | Ya | Biak |
28 | Apolos Sewa* | 28 Agustus 2013 | 106, 110 | Dibawah Penyidikan | Penangkapan Freedom Flotila di Sorong | Tidak | Ya | Penangguhan penahanan |
29 | Yohanis Goram Gaman* | 28 Agustus 2013 | 106, 110 | Dibawah Penyidikan | Penangkapan Freedom Flotila di Sorong | Tidak | Ya | Penanggunahan Penahanan |
30 | Amandus Mirino* | 28 Agustus 2013 | 106, 110 | Dibawah Penyidikan | Penangkapan Freedom Flotila di Sorong | Tidak | Ya | Penangguhan Penahanan |
31 | Samuel Klasjok* | 28 Agustus 2013 | 106, 110 | Dibawah Penyidikan | Penangkapan Freedom Flotila di Sorong | Tidak | Ya | Penangguhan Penahanan |
32 | Stefanus Banal | 19 Mei 2013 | 170 )1 | 1 tahun and 7 bulan | Penyisiran polisi di Pegunungan Bintang 2013 | Ya | Ya | Abepura |
33 | Victor Yeimo | 13 Mei 2013 | 160 | 3 tahun years (divonis pada 2009) | Demo tahun 2009; Demo 13 Mei di Jayapura | Tidak | Ya | Abepura |
34 | Oktovianus Warnares | 1 Mei 2013 | 106, 110, UU Darurat 12/1951 | 5 tahun | Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei | Ya | Ya | Biak |
35 | Yoseph Arwakon | 1 Mei 2013 | 106, 110,UU Darurat 12/1951 | 2 tahun and 6 bulan | Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei | Ya | Ya | Biak |
36 | Markus Sawias | 1 Mei 2013 | 106, 110, UU Darurat 12/1951 | 2 tahun | Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei | Ya | Ya | Biak |
37 | George Syors Simyapen | 1 Mei2013 | 106, 110, UU Darurat 12/1951 | 4.5 tahun | Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei | Ya | Ya | Biak |
38 | Jantje Wamaer | 1 Mei 2013 | 106, 110, UU Darurat 12/1951 | 2.5 tahun | Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei | Ya | Ya | Biak |
39 | Domi Mom | 1 Mei 2013 | 106, 110 | 8 bulan | Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei | Tidak | Ya | Timika |
40 | Alfisu Wamang | 1 Mei 2013 | 106, 110 | 8 bulan | Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei | Tidak | Ya | Timika |
41 | Musa Elas | 1 Mei 2013 | 106, 110 | 8 bulan | Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei | Tidak | Ya | Timika |
42 | Eminus Waker | 1 Mei 2013 | 106, 110 | 8 bulan | Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei | Tidak | Ya | Timika |
43 | Yacob Onawame | 1 Mei 2013 | 106, 110 | 8 bulan | Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei | Tidak | Ya | Timika |
44 | Hengky Mangamis | 30 April 2013 | 106, 107, 108, 110, 160 dan 164 | 1 year and 6 months | Peringatan 1 Mei di Aimas | Tidak | Ya | Sorong |
45 | Yordan Magablo | 30 April
2013 |
106, 107, 108, 110, 160 dan 164 | 1 tahun and 6 bulan | Peringatan 1 Mei di Aimas | Tidak | Ya | Sorong |
46 | Obaja Kamesrar | 30 April
2013 |
106, 107, 108, 110, 160 dan 164 | 1 tahun and 6 bulan | Peringatan 1 Mei di Aimas | Tidak | Ya | Sorong |
47 | Antonius Saruf | 30 April
2013 |
106, 107, 108, 110, 160 dan 164 | 1 tahun and 6 bulan | Peringatan 1 Mei di Aimas | Tidak | Ya | Sorong |
48 | Obeth Kamesrar | 30 April
2013 |
106, 107, 108, 110, 160 dan 164 | 1 tahun and 6 bulan | Peringatan 1 Mei di Aimas | Tidak | Ya | Sorong |
49 | Klemens Kodimko | 30 April
2013 |
106, 107, 108, 110, 160 dan 164 | 1 tahun and 6 bulan | Peringatan 1 Mei di Aimas | Tidak | Ya | Sorong |
50 | Isak Klaibin | 30 April
2013 |
106, 107, 108, 110, 160 dan 164 | 3 tahun and 6 bulan | Peringatan 1 Mei di Aimas | Tidak | Ya | Sorong |
51 | Yogor Telenggen | 10 Maret 2013 | 340, 338, 170, 251, UU Darurat 12/1951 | Menunggu persidangan | Penembakan Pirime tahun 2012 | Ya | Ya | Wamena |
52 | Isak Demetouw (alias Alex Makabori) | 3 Maret 2013 | 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 | 2 tahun 2 bulan | Makar Sarmi | Tidak | Ya | Sarmi |
53 | Niko Sasomar | 3 Maret 2013 | 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 | 2 tahun 2 bulan | Makar Sarmi | Tidak | Ya | Sarmi |
54 | Sileman Teno | 3 Maret 2013 | 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 | 2 tahun 2 bulan | Makar Sarmi | Tidak | Ya | Sarmi |
55 | Jefri Wandikbo | 7 Juni 2012 | 340, 56, Law 8/1981 | 8 tahun | Aktivis KNPB disiksa di Jayapura | Ya | Ya | Abepura |
56 | Timur Wakerkwa | 1 Mei 2012 | 106 | 2.5 tahun | Demo 1 Mei dan pengibaran bendera tahun 2012 | Tidak | Tidak | Abepura |
57 | Darius Kogoya | 1 Mei 2012 | 106 | 3 tahun | Demo 1 Mei dan pengibaran bendera tahun 2012 | Tidak | Tidak | Abepura |
58 | Wiki Meaga | 20 November 2010 | 106 | 8 tahun | Pengibaran bendera di Yalengga | Tidak | Ya | Wamena |
59 | Oskar Hilago | 20 November 2010 | 106 | 8 tahun | Pengibaran bendera di Yalengga | Tidak | Ya | Wamena |
60 | Meki Elosak | 20 November 2010 | 106 | 8 tahun | Pengibaran bendera di Yalengga | Tidak | Ya | Wamena |
61 | Obed Kosay | 20 November 2010 | 106 | 8 tahun | Pengibaran bendera di Yalengga | Tidak | Ya | Wamena |
62 | George Ariks | 13 Maret 2009 | 106 | 5 tahun | Tidak diketahui | Tidak diketahui | Tidak | Manokwari |
63 | Filep Karma | 1 Desember 2004 | 106 | 15 tahun | Pengibaran bendera di Abepura tahun 2004 | Tidak | Ya | Abepura |
64 | Yusanur Wenda | 30 April 2004 | 106 | 17 tahun | Penangkapan Wunin | Ya | Tidak | Wamena |
65 | Linus Hiel Hiluka | 27 Mei 2003 | 106 | 19 tahun dan 10 bulan | Pembobolan gudang Senjata Wamena | Ya | Ya | Nabire |
66 | Kimanus Wenda | 12 April 2003 | 106 | 19 tahun dan 10 bulan | Pembobolan gudang Senjata Wamena | Ya | Ya | Nabire |
67 | Jefrai Murib | 12 April 2003 | 106 | Seumur hidup | Pembobolan gudang Senjata Wamena | Ya | Ya | Abepura |
68 | Numbungga Telenggen | 11 April 2003 | 106 | Seumur hidup | Pembobolan gudang Senjata Wamena | Ya | Ya | Biak |
69 | Apotnalogolik Lokobal | 10 April 2003 | 106 | 20 tahun | Pembobolan gudang Senjata Wamena | Ya | Ya | Biak |
* Apolos Sewa, Yohanis Goram Gaman, Amandus Mirino dan Samuel Klasjok saat ini menghadapi dakwaan makar. Walaupun mereka dibebas bersyarat sehari setelah penangkapan mereka, mereka masih menjalani pemeriksaan dan rentan untuk ditahan lagi. Pada saat ini mereka dikenakan wajib lapor ke kepolisian dua kali seminggu.
Orang Papua di Balik Jeruji adalah satu upaya kolektif yang dimulai oleh kelompok-kelompok masyarakat sipil Papua yang bekerjasama dalam kerangka Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan HAM di Papua. Ini adalah gagasan kelompok bawah dan mewakili kerjasama yang lebih luas antara para pengacara, kelompok-kelompok HAM, kelompok-kelompok adat, para aktivis, wartawan dan para individu di Papua Barat, LSM-LSM di Jakarta, dan kelompok-kelompok solidaritas internasional.
Orang Papua di Balik Jeruji adalah sebuah upaya tentang tahanan politik di Papua Barat. Tujuan kami adalah memberikan data yang akurat dan transparan, dipublikasi dalam bahasa Inggris dan Indonesia, untuk memfasilitasi dukungan langsung terhadap para tahanan dan meningkatkan diskusi dan kampanye lebih luas sebagai dukungan terhadap kebebasan berekspresi di Papua Barat.
Kami menerima pertanyaan, komentar dan koreksi. Anda dapat mengirimkannya kepada kami melalui info@papuansbehindbars.org