April 2015: Rumah sakit Bhayangkara digunakan sebagai tempat penyiksaan oleh polisi

Ringkasan

Pada akhir April 2015, setidaknya terdapat 44 orang tahanan politik di Papua.

Kelompok hak asasi manusia di Papua melaporkan dua kasus penyiksaan baru di Pirime dan Lani Jaya di Dataran Tinggi Tengah. Di Lani Jaya, dua orang disiksa sehubungan dengan kepemilikan sebuah pistol milik seorang kerabat yang meninggal dunia dimana mereka telah berusaha untuk menyerahkan kepada pihak berwenang dalam menanggapi amnesti senjata. Di Pirime, dua remaja ditangkap dan disiksa setelah serangan militer pada gereja desa. Cabang Tabuni, salah satu dari dua korban meninggal dunia setelah berada 6 bulan dalam tahanan polisi dan menderita serius akibat penembakan tanpa mendapatkan perawatan medis.

Salah satu korban Lani Jaya, Kamori Murib dan dua remaja dalam kasus Pirime dibawa ke rumah sakit Bhayangkara di Jayapura untuk mendapatkan perawatan setelah disiksa oleh aparat keamanan. Ketiga korban mendapatkan perawatan medis yang tidak memadai. Murib terus disiksa dan dirawat secara kejam di rumah sakit, termasuk disiram air panas, ditelanjangi secara paksa dan dipaksa makan tulang ikan. Oktovianus Tabuni, seorang anak berusia 15 tahun, diselundupkan keluar dari rumah sakit oleh pekerja hak asasi manusia setempat sehingga dia bisa mendapatkan pengobatan di tempat lain. Setelah dioperasi di Vanimo, Papua Nugini, ditemukan sepasang penjepit bedah di dalam perutnya, menunjukkan tingkat kelalaian yang keji di rumah sakit Bhayangkara. Ini adalah kasus ketiga yang dicatat oleh “Orang di Balik Jeruji” dimana tahanan terus disiksa atau mendapatkan perawatan medis yang sangat buruk di rumah sakit Bhayangkara.

Penggunaan rumah sakit Bhayangkara sebagai tempat penyiksaan di bawah kontrol total polisi meniadakan gagasan rumah sakit sebagai ruang ‘aman’ untuk penyembuhan. Kebebasan yang dinikmati oleh polisi untuk menyiksa tahanan di rumah sakit Bhayangkara adalah gambaran sempurna atas budaya impunitas di Papua. Selanjutnya, dinamika penyiksaan secara publik melanggengkan budaya ketakutan dan dominasi serta turunan ketidakpercayaan di antara penduduk asli Papua terhadap lembaga negara.

Kekerasan yang dilakukan oleh aparat militer dan polisi dilaporkan telah mengakibatkan lebih 20.000 penduduk di Lani Jaya dan Yahukimo harus berpindah. Di kawasan Pirime di Lani Jaya saja, kelompok hak asasi manusia Papua melaporkan telah terjadi pemindahan  penduduk sebanyak 12.000 orang, lebih dari setengah populasi di kabupaten. Pencabutan secara paksa terhadap masyarakat setempat dilaporkan telah membuat mereka melarikan diri ke hutan untuk mencari perlindungan sementara dari kekerasan dan sebagai akibatnya harus menghadapi kelaparan dan penyakit. Daerah konflik seperti ini selalu berada di tempat terpencil dan sangat dikendalikan oleh aparat keamanan, sehingga sulit untuk mendapatkan informasi pelaporan independen atas peristiwa pelanggaran hak asasi manusia. Selain itu, pemerintah Indonesia memberlakukan sistem yang kompleks bagi lembaga-lembaga kemanusiaan seperti Komisi Tinggi PBB untuk Pengungsi dan Komite Internasional Palang Merah untuk Papua serta membatasi ketersediaan bantuan untuk masyarakat pengungsi. Selanjutnya, kurangnya akses bebas dan terbuka untuk lembaga kemanusiaan internasional mengakibatkan sulitnya mendapatkan informasi yang tepat waktu dan akurat pada skala masalah pengungsi di Papua. Menurut informasi yang diterima dari kelompok masyarakat sipil Papua, pemindahan pendududuk tersebut telah menyebabkan krisis kemanusiaan yang berkembang di daerah-daerah konflik terpencil.

Penangkapan

264 orang ditangkap karena memperingati 1 Mei

Kelompok masyarakat sipil Papua melaporkan penangkapan 264 orang di Manokwari, Jayapura, Merauke dan Kaimana sehubungan dengan peringatan ulang tahun ke-52 dari perpindahan administrasi Papua ke Indonesia. Terdapat laporan penganiayaan dan intimidasi kepada para demonstran. Dua orang anggota Komite Nasional Papua Barat, KNPB di Kaimana dan satu mahasiswa di Manokwari masih berada dalam tahanan.

Manokwari

Pada tanggal 30 April, 12 anggota KNPB ditangkap karena menyebarkan selebaran tentang aksi peringatan damai yang direncanakan untuk hari berikutnya. Polisi Manokwari menembakkan empat tembakan peringatan pada saat penangkapan. Keempat orang tersebut telah dibebaskan tanpa tuduhan.

Pada tanggal 1 Mei, demonstrasi yang dipimpin oleh KNPB serta kelompok yang berbasis Manokwari dibubarkan secara paksa oleh aparat Brimob dan Polres Manokwari. Pada sekitar pukul 08:00 waktu setempat, aparat Brimob menangkap 79 demonstran, secara paksa menyeret mereka ke truk polisi dan memukuli mereka pada saat penangkapan. Pada pukul 09:30, kelompok kedua demonstran berkumpul di depan kampus Universitas Negeri Papua, UNIPA untuk melakukan pawai ke kantor Dewan Adat Papua, DAP. Di tengah perjalanan pawai, para demonstran dihentikan oleh aparat Brimob. Mereka ditangkap serta ditendang dan dipukuli dengan papan kayu. Mayoritas dari 126 orang yang ditangkap adalah mahasiswa.

Mereka yang ditahan disuruh duduk di lapangan terbuka di bawah terik matahari di selama beberapa jam. Empat orang dipilih dan dibawa ke kantor Polres Manokwari karena dilaporkan membawa senjata tajam, sedangkan sisanya dibebaskan. Tiga dari empat yang ditahan akhirnya dibebaskan tanpa tuduhan. Domingus Babika, seorang mahasiswa UNIPA, diyakini masih ditahan di kantor Polres Manokwari.

Jayapura

Pada tanggal 1 Mei, demonstran yang berkumpul di depan kampus Universitas Cenderawasih, UNCEN di Waena dibubarkan  secara paksa oleh aparat Polresta Kota Jayapura. Sebanyak 30 orang ditahan dan dibawa ke pos polisi di desa Buton di Jayapura. Tiga anggota KNPB, Bazooka Logo, Ogram Wanimbo dan Yoner Uwaga dipisahkan dari kelompok dan dibawa ke Polda Papua. Semua tahanan telah dibebaskan.

Merauke

Menurut laporan KNPB, pada tanggal 1 Mei, 15 orang ditangkap di Merauke sehubungan dengan kegiatan peringatan 1 Mei. Pukul 01:00, Polres Merauke menggerebek kantor KNPB Merauke dan menangkap 13 anggota KNPB serta dua tokoh masyarakat, termasuk Ibu Panggresia Yeem, Kepala Parlemen Rakyat Daerah, DPRD Merauke. Mereka telah dibebaskan tanpa tuduhan.

Kaimana

Pada tanggal 1 Mei, KNPB dan demonstran PRD yang berkumpul di kantor sekretariat KNPB Kaimana untuk memperingati 1 Mei dibubarkan secara paksa oleh aparat Polres Kaimana. Polisi menggerebek sekretariat dan menembakkan tembakan peringatan. Polisi diduga mencoba untuk membakar sekretariat, tapi api dipadamkan oleh anggota KNPB. Polisi menangkap dua pemimpin KNPB, yaitu Ruben Furay dan Sepi Surbay, yang masih diyakini berada di tahanan.

Lima ditahan selama tiga minggu atas tuduhan melakukan makar

Pengacara hak asasi manusia dengan KontraS Papua (Komisi Untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak Kekerasan Papua) melaporkan penahanan terhadap lima orang selama tiga minggu atas tuduhan makar setelah pertemuan dengan Menteri Pertahanan Indonesia, Jenderal Ryamizard Ryacudu.

Pada tanggal 10 April, pertemuan diadakan di Kementerian Pertahanan di Jakarta antara Jenderal Ryacudu dan empat orang delegasi dari Komisi Independen Papua, KIP. KIP menyatakan bahwa ia bertindak sebagai fasilitator bagi gerakan pro-kemerdekaan Republik Federal Negara Papua Barat, NFRPB. Pertemuan antara menteri dan Dr Don Flassy, ​​Dr Lawrence Mehue, Mas Jhon Ebied Suebu dan Onesimus Banundi difasilitasi oleh Heni Tan Fere, anggota staf Kesatuan Bangsa dan Politik, Kesbangpol di Papua. Biaya perjalanan untuk empat orang untuk menghadiri pertemuan dilaporkan dibayar oleh Departemen Pertahanan. Pertemuan tersebut dilaporkan berlangsung secara singkat tapi ramah, dengan anggota KIP menyerahkan beberapa surat yang menjelaskan mandat dan tujuan dari KIP dan NFRPB.

Pada tanggal 14 April, empat anggota KIP kembali ke Jayapura. Sebuah konferensi pers tentang pertemuan dengan Ryacudu diselenggarakan oleh Fere pada hari yang sama. Namun, sebelum konferensi pers dimulai, empat orang anggota KIP dan Fere ditangkap oleh polisi dan dibawa ke Polres Jayapura. Polisi menyatakan bahwa mereka ditangkap berdasarkan informasi yang diterima yang menyatakan bahwa mereka memiliki relasi dengan Melanesian Spearhead Group (MSG). Kemudian pada hari yang sama, mereka dipindahkan ke Polda Papua dan diinterogasi selama empat jam. Seorang pria lain, Elias Ayakeding juga ditangkap pada hari yang sama karena keterlibatannya dengan KIP.

Flassy, Mehue dan Fere diizinkan untuk pulang dan diperintahkan untuk melapor ke kantor polisi keesokan harinya. Namun Suebu, Banundi dan Ayakeding tetap ditahan.

Keesokan harinya, pada tanggal 15 April, Flassy dan Mehue didakwa melakukan makar berdasarkan Pasal 106 KUHP. Suebu dan Banundi didakwa melakukan makar dan pemberontakan di bawah Pasal 106 dan 108 KUHP. Ayakeding didakwa melakukan makar dan penghasutan di bawah Pasal 106 dan 160. Sementara Heni Tan Fere dibebaskan dari tuduhan, tetapi polisi menyatakan bahwa dia masih dalam proses penyelidikan.

Pada 5 Mei, pengacara KontraS Papua melaporkan bahwa lima orang telah dibebaskan dengan jaminan, tetapi tetap berada di bawah tahanan kota dan wajib melapor ke polisi seminggu sekali. Mereka tetap berisiko atas penangkapan kembali dan penuntutan.

Dua orang ditangkap dan disiksa karena kepemilikan pistol di Lani Jaya

Informasi yang diterima dari Jaringan Advokasi Penegakan Hukum dan HAM Pegunungan Tengah Papua, JAPH & HAM menyatakan adanya penahanan dan penyiksaan terhadap dua orang Papua, Kamori Murib dan Kelpis Wenda dari Kabupaten Lani Jaya. Mereka ditangkap dan disiksa dalam kaitannya dengan kepemilikan pistol. Meskipun Murib ditangkap pada bulan Desember 2014 dan Wenda pada bulan Februari 2015, namun pekerja hak asasi manusia baru mendapatkan informasi mengenai kasus ini.

Kedua orang tersebut diminta untuk menyerahkan pistol milik seorang kerabat yang meninggal dunia dari Dewan Perwakilan Rakyat Papua, DPRP di Kabupaten Puncak Jaya. Saat kejadian, Lukas Enembe, Gubernur Provinsi Papua telah mendesak mereka yang memiliki senjata api untuk menyerahkannya kepada otoritas pemerintah. Pistol itu ditemukan oleh Wenda di lemari dalam honai (rumah tradisional Papua) milik kerabat mereka yang telah meninggal dunia. Murib kemudian menyerahkan pistol itu ke otoritas DPRP.

Pada tanggal 9 Desember 2014, Murib pergi dari Lani Jaya menuju Wamena dengan menggunakan sepeda motor untuk menyerahkan pistol milik kerabatnya yang telah meninggal dunia kepada otoritas DPRD. Dalam perjalanan ke Wamena, terdapat pemeriksaan polisi di luar kantor Polsek Pirime. Khawatir akan muncul mencurigakan karena membawa pistol, Murib turun dari sepeda motornya, mengangkat tangan dan mengatakan kepada polisi bahwa ia membawa pistol dan ingin menyerahkannya kepada DPRD. Setelah mendengar pengakuannya, polisi memukuli Murib dan menyeretnya ke kantor polisi.

Lima petugas Brimob terus menyiksanya selama beberapa jam. Setelah mencukur rambutnya dengan pisau bayonet, aparat Brimob memangkas kepalanya dan mengusap luka berdarah dengan cabe. Setelah itu, lukanya disiram dengan air mendidih sebanyak lima kali. Pahanya disayat empat kali dengan pisau bayonet. Ujung jari kaki kirinya dan bagian kedua telinganya dipotong. Dia disiram dengan air mendidih yang mengakibatkan luka bakar serius. Ia juga dipukuli di punggung dan tulang rusuk dengan senjata senapan.

Di bawah pengamanan ketat, Murib kemudian dikirim ke Rumah Sakit Umum Wamena untuk menjalani perawatan medis. Sementara menjalani perawatan di Wamena, tangannya diborgol dan tetap berlangsung selama lebih dari dua bulan. Setelah menerima perawatan, ia dibawa ke kantor Polres Jayawijaya dan ditahan di sel tahanan.

Keesokan harinya, pada tanggal 10 Desember 2014, di bawah pengawasan ketat polisi, ia diterbangkan ke Jayapura untuk mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara. Murib tetap di Rumah Sakit Bhayangkara selama dua bulan. Di sana, ia menjalani penyiksaan lebih lanjut dan pemukulan. Dia dipaksa memakan tulang ikan dan tulang ayam serta disiram air mendidih sebanyak tiga kali. Sepanjang waktu di Rumah Sakit Bhayangkara, ia terus telanjang.

Pada 16 Februari 2015, Murib dibawa ke Polda Papua di Jayapura. Dia kemudian diizinkan untuk memakai pakaian dan borgolnya dibebaskan. Setelah ditahan selama 40 hari lebih, ia dibawa kembali ke Wamena. Pada tanggal 27 April sidang Murib dimulai, tapi ia tidak bisa menghadirinya karena sakit parah. Dokter di Wamena yang mengobati Murib menyatakan bahwa ia menderita trauma.

Kelpis Wenda, seorang teman Murib, ditangkap pada dua kesempatan terpisah setelah penangkapan Murib ini. Karena polisi tidak memberitahu keluarga Murib tentang penangkapannya, Wenda berusaha untuk mencari Murid yang hilang dengan mendatangi Polres Lani Jaya.  Aparat polisi menyatakan tidak mengetahui keberadaan Murib ini.

Dalam upaya mencari Murib, Wenda pertama kali ditangkap pada bulan Februari 2015. Pada saat penangkapan, ia dipaksa ke masuk ke dalam kendaraan dengan diseret di tanah dan dipukuli dengan popor senapan di bagian perut bagian atas. Dalam tahanan, ia mengalami penyiksaan lebih lanjut. Kuku tangan kirinya sepanjang dua puluh tujuh sentimeter di palu dengan papan kayu hingga mencapai tulang. Dia kehilangan dua gigi dan menderita luka akibat wajahnya dipukuli dengan popor senapan. Jempol kaki kiri rusak dan punggungnya dipukul dengan kursi. Dia juga dipukuli dengan papan kayu.

Hari berikutnya, Wenda dibawa ke Polda Papua di Jayapura untuk interogasi lebih lanjut. Ia dibawa kembali ke Wamena dan dilepaskan tak lama setelah itu. Namun pada tanggal 17 Maret 2015, ia ditangkap lagi saat Murib, berada dalam tahanan dan di bawah penyiksaan, mengakui bahwa Wenda mengetahui banyak informasi tentang pistol.

Kedua laki-laki tersebut sedang menunggu persidangan dan ditahan di penjara Wamena. Tidak jelas apa yang tuduhan yang mereka hadapi.

Penangkapan dan penyiksaan terhadap anggota gereja Pirime selama serangan militer dan polisi

Laporan yang diterima dari Sekretariat Keadilan Perdamaian Dan Keutuhan Ciptaan Fransiskan Papua (SKPKC Jayapura) menggambarkan serangan militer dan polisi di kabupaten Pirime pada bulan Januari tahun lalu. Tiga orang dilaporkan tewas dan tiga orang lainnya disiksa. Pasukan keamanan dari tentara dan polisi dilaporkan melakukan penggerebekan di tujuh desa di Kurilik, kabupaten Pirime sebagai pembalasan atas tuduhan pencurian delapan senjata api dari pos polisi Kurilik di 24 Januari 2014.

Dua hari setelah tuduhan pencurian, pada tanggal 26 Januari 2014, puluhan perwira militer dan polisi menggerebek sebuah gereja yang sedang menyelenggarakan layanan Minggu. Menurut seorang saksi mata, pasukan keamanan memaksa peserta gereja untuk berbaring di tanah dan mengancam akan membunuh mereka. Pasukan keamanan kemudian dilaporkan melepaskan tembakan, yang mengakibatkan kematian dua anggota jemaat – Yukilek Tabuni dan Tigabut Tabuni. Menurut laporan yang diterima, dua orang lainnya juga menghadapi kekerasan sewenang-wenang selama serangan itu. Pendeta Pamit Wonda dan Les Murib, kepala desa, masing-masing ditikam beberapa kali dengan pisau bayonet. Seorang perempuan Papua, Yulina Wonda, dipukuli dan menderita memar di seluruh tubuhnya.

Oktovianus Tabuni, seorang anak berusia 15 tahun, dan Cabang Tabuni, yang berusia 19 tahun, ditangkap dan ditahan di sel polisi di Puncak Jaya. Pasukan keamanan menyiksa dua remaja ini untuk memaksa mereka untuk mengakui keterlibatan dalam pencurian senjata api yang berlangsung pada tanggal 24 Januari 2014. Oktovianus ditembak delapan kali di lutut dan perut sementara Cabang ditembak 12 kali di lengan, dada dan lutut. Kedua remaja itu kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara, di Kota Raja, Jayapura untuk menerima perawatan medis atas luka tembak mereka.

Berdasarkan laporan dari sumber-sumber lokal, Cabang tidak dioperasi dan sengaja dibiarkan meninggal dunia. Pada tanggal 29 Juli 2014, Cabang meninggal dunia setelah lebih dari enam bulan menderita luka tembak serius tanpa menerima perawatan medis yang memadai. Polisi diduga mencoba melakukan pemakaman tanpa sepengetahuan keluarganya dan telah meminta bantuan dari Kepala Majelis Rakyat Papua, MRP Timotius Morip untuk melakukannya. Namun, Morip menolak dan memberitahu keluarga almarhum. Setelah itu jenazahnya diserahkan kepada keluarga.

Laporan menjelaskan bahwa Oktovianus dioperasi di Rumah Sakit Bhayangkara, tetapi ia terus menderita nyeri di perut dan lutut. Setelah menerima berita tentang kematian Cabang Tabuni, pekerja hak asasi manusia setempat khawatir bahwa jika Oktavianus dibiarkan di bawah asuhan polisi, ia juga akan dibiarkan meninggal dunia karena luka-lukanya tidak mendapatkan perawatan medis cukup. Mereka menyuap 12 petugas polisi dan staf medis agar diizinkan untuk mengambil Oktovianus keluar dari rumah sakit untuk berobat di tempat lain. Pada 3 Agustus, Oktovianus diam-diam dibawa keluar dari rumah sakit dan tersembunyi di rumah aman di Jayapura.

Pada tanggal 5 Agustus, pekerja hak asasi manusia membawanya ke Vanimo di Papua Nugini untuk mendapatkan operasi karena sakit terus menerus dalam perut dan lututnya. Ketika dokter melakukan x-ray pada Oktovianus, mereka menemukan sepasang penjepit bedah di perutnya di mana ia sebelumnya telah dioperasi di Rumah Sakit Bhayangkara. Hari berikutnya, Oktovianus dioperasi untuk mengangkat klem bedah dari perutnya. Pekerja hak asasi manusia melaporkan bahwa ditemukan paket kecil yang diduga mengandung racun, melekat pada sepasang klem bedah. Sinar-X dari lututnya kabarnya juga menunjukkan tanda-tanda keracunan kimia dalam saraf. Namun, dokter tidak dapat melakukan operasi pada lututnya, dilaporkan karena tekanan dari pemerintah Vanimo lokal. Pemerintah setempat telah memerintahkan staf rumah sakit untuk tidak mengoperasi Oktovianus sampai identitasnya disebutkan secara jelas. Pekerja hak asasi manusia menyatakan bahwa orang orang Papua Barat yang tinggal di Papua Nugini sering didiskriminasi dan tidak mendapatkan layanan penting seperti perawatan medis.

Pekerja hak asasi manusia melaporkan bahwa operasi cedera lutut Oktovianus belum dioperasi. Ia juga membutuhkan transfusi karena kehilangan darah yang parah akibat luka yang dideritanya.

Menurut laporan SKPKC Jayapura, sebanyak 12.000 orang masih mengungsi karena serangan militer di distrik Pirime. Ada kekhawatiran bahwa mereka menghadapi kelaparan, penyakit dan stres traumatis akibat penggerebekan dan pemindahan berikutnya.

Wartawan Majalah Selangkah ditangkap karena memakai t-shirt “Free West Papua”

Pada tanggal 30 April, Yohanes Kuayo, wartawan situs berita Papua Majalah Selangkah ditangkap di Nabire karena mengenakan t-shirt dengan slogan “Free West Papua”. Dia ditangkap sekitar pukul 12.00 di luar Rumah Sakit Umum Nabire, saat ia melaporkan tiga anggota TPN-OPM yang mengaku telah ditembak oleh polisi Nabire. Polisi menyita handphone, laptop dan barang-barang lain milik Kuayo dan membawanya ke kantor Polres Nabire. Pada pukul 12:30, rekan-rekannya tiba di kantor dan menjamin pembebasannya. Ketika ditanya alasan penangkapannya, Komandan Tim Polisi Khusus menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dikarenakan Kuayo mengenakan kemeja dengan slogan “Free West Papua”. Menurut etika dan standar jurnalisme internasional, wartawan diminta untuk tidak memakai pakaian dengan slogan politik atau afiliasi tertentu.

Penangkapan pada Dunia Hari Aksi demonstrasi di Jayapura dan Manokwari; 4 orang ditangkap

Pada tanggal 29 April, 22 demonstrasi diadakan di 10 negara menyerukan akses bebas dan terbuka untuk Papua bagi jurnalis internasional, pengamat hak asasi manusia dan lembaga-lembaga kemanusiaan. Sementara demonstrasi di kota-kota lain berlangsung aman, di Jayapura dan Manokwari 4 orang ditangkap dalam demonstrasi serupa.

Jayapura

Menurut laporan dari Gerakan Mahasiswa Pemuda Rakyat Papua, Gempar yang mengorganisir demonstrasi di Jayapura, polisi melarang demonstran untuk melakukan long march. Demonstran mahasiswa awalnya bermaksud untuk rally dari kampus mereka di Waena dan Abepura ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Papua, DPRP di mana mereka akan mengadakan pidato. Karena pembatasan ini, demonstran dipaksa untuk mengadakan demonstrasi di tempat yang dijaga ketat oleh polisi bersenjata lengkap. Meskipun demonstran Gempar mengajukan pemberitahuan demonstrasi untuk polisi seminggu sebelum acara, mereka diberitahu bahwa mereka tidak memiliki izin dan akan dibubarkan paksa jika mereka berusaha untuk melanjutkan perjalanan ke kantor DPRP.

Manokwari

Informasi dari LP3BH Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum menginformasikan penahanan empat orang mahasiswa pada 29 April yang berpartisipasi dalam demonstrasi di Manokwari. Mereka dibebaskan beberapa jam kemudian.

Sebagai suatu tindakan solidaritas dengan Hari Aksi Global, pada tanggal 29 April, LP3BH memasang spanduk dukungan luar kantor mereka di Manokwari. Pada hari yang sama, Semuel Yensenem, seorang anggota staf LP3BH, dilaporkan diikuti oleh perwira intelijen ketika ia meninggalkan kantor. Hari berikutnya, seorang perwira tentara dari Komando Distrik Militer Manokwari (Komando Distrik Militer, Kodim) mengunjungi kantor LP3BH. Dia mempertanyakan Yensenem mengenai kegiatan dan pendanaan dan pergi tak lama setelah itu.

Tiga orang ditangkap karena membersihkan taman memorial

Pada 28 April, tiga orang ditangkap sewenang-wenang oleh aparat Brimob saat mereka membersihkan taman bunga di Nabire. Majalah Selangkah melaporkan bahwa Martinus Pigai, Anton Pigome dan Marthen Iyai membersihkan taman dalam mempersiapkan doa yang akan diadakan di taman dalam rangka memperingati 100 hari meninggalnya pemimpin gereja Pastor Nato Gobay, serta acara sosialisasi kecanduan alkohol dan HIV / AIDS yang akan diselenggarakan pada awal Mei. Pada hari berikutnya, ketiga orang itu dibebaskan tanpa tuduhan

Aktivis hak asasi manusia Yones Douw mengatakan Majalah Selangkah bahwa polisi telah menangkap tiga orang yang dicurigai terlibat dalam kegiatan peringatan 1 Mei terkait. Douw juga mencatat bahwa taman bunga, yang dikenal sebagai “Taman Bunga Rakyat Papua”dikenal sebagai tempat kegiatan politik.

Pembebasan

Lendeng Omu dibebaskan

Menurut sumber-sumber hak asasi manusia lokal, pada tanggal 22 Maret 2015, aktivis hak asasi manusia Lendeng Omu dibebaskan dari penjara Wamena. Pada tanggal 21 Mei 2014, Omu ditangkap polisi Yahukimo Daerah sehubungan dengan afiliasinya dengan KNPB. Dia dipukuli, ditendang dan dipukul dengan popor senapan sebelum akhirnya ditangkap dan ditahan di kantor Polres Yahukimo. Dia telah dijatuhi hukuman satu tahun penjara untuk tindak pidana penganiayaan di bawah tuduhan Pasal 351 KUHP Indonesia.

Tahanan tindakan makar Sarmi dibebaskan

Informasi yang diterima dari sumber-sumber lokal melaporkan bahwa Isak Demetouw (alias Alex Makabori), Niko Sasomar dan Sileman Teno yang dibebaskan pada bulan April setelah hukuman penjara mereka berakhir. Ketiga orang itu dihukum bersama satu orang lainnya, Daniel Norotouw, karena tuduhan  berkonspirasi untuk melakukan makar dan kepemilikan senjata. Pada 1 Februari 2014, Norotouw, dibebaskan setelah hukuman penjara satu tahunnya selesai. Sumber-sumber lokal melaporkan bahwa aparat keamanan telah mendakwa mereka dengan bukti palsu.

Pengadilan politik dan ringkasan kasus

Tahanan Bendera Sami Melanesia dihukum 1,5 tahun tahanan kota

Pada tanggal 22 April, Edison Werimon dan Soleman Fonetaba masing-masing dihukum satu dan setengah tahun tahanan kota dikurangi waktu tahanan setelah dinyatakan bersalah berkomplot melakukan makar. Hukuman tahanan kota melarang mereka meninggalkan Kabupaten Sarmi. Karena mereka sudah berada di bawah tahanan kota sejak 23 Juli 2014, maka hukuman mereka akan berakhir pada tanggal 23 Januari 2016. Kedua orang ini telah sejak mengajukan banding atas hukuman mereka ke Pengadilan Tinggi Sarmi.

Laporan kasus penggalangan dana Yahukimo mengungkapkan lebih dari ratusan orang ditahan, puluhan orang disiksa

Informasi yang diterima dari KNPB melaporkan bahwa dari tanggal 19-21 Maret, lebih dari seratus orang ditangkap dan puluhan orang disiksa dalam kaitannya dengan acara penggalangan dana selama seminggu untuk korban Topan Pam di Vanuatu. Dalam perkembangan Maret, kami melaporkan terjadinya penangkapan kepada 21 orang dan penembakan kepada sedikitnya enam orang oleh aparat Brimob Polda Papua. Informasi terbaru menegaskan bahwa terdapat lebih banyak orang ditangkap dan disiksa daripada yang diperkirakan sebelumnya. Situasi di Yahukimo masih tidak stabil.

Menurut laporan itu, saksi menggambarkan penangkapan massal terhadap lebih dari seratus orang dari tanggal 19-21 Maret. Laporan ini berisi informasi tentang enam orang yang ditembak dan 26 orang yang disiksa di tahanan. Tujuh dari mereka yang ditangkap dan mengalami penyiksaan atau perlakuan buruk adalah perempuan. Kesaksian dari salah satu tahanan menggambarkan bagaimana mereka berulang kali disiksa selama dua hari oleh kelompok polisi. Seorang polisi dilaporkan mengejek para tahanan dengan mengangkat Alkitab, meminta agar “Tuhan untuk membantu mereka” dan kemudian melanjutkan untuk merobek Alkitab.

Laporan ini juga menggambarkan bagaimana pada 19-21 Maret Yahukimo polisi dan tentara yang menyediakan tempat tinggal dan makanan untuk orang-orang non-Papua selama operasi pencarian di rumah-rumah adat keluarga Papua. Sumber-sumber lokal memperkirakan bahwa sekitar 8.000 penduduk asli Papua telah melarikan diri dari kekerasan di Yahukimo dan masih mengungsi.

Kasus yang menjadi perhatian

Polisi berusaha membubarkan seminar ULMWP di Kaimana

Pada 14 April, polisi berusaha membubarkan seminar sosialisasi dari Gerakan Serikat Pembebasan Papua Barat (ULMWP) di Kabupaten Kaimana. Seminar yang dihadiri oleh para pemimpin politik, agama dan adat diganggu oleh aparat Polres Kaimana. Aparat berusaha untuk menyita bahan-bahan ULMWP termasuk megafon, bahan seminar serta banner yang telah dicetak. Setelah dua jam melakukan negosiasi dengan polisi, seminar diizinkan untuk berlanjut.

Berita

Aksi Global di 22 kota mendesak akses bebas dan terbuka ke Papua

Pada tanggal 29 April, ratusan demonstran dari 22 kota di 10 negara yang berbeda melakukan protes 50 tahun isolasi di Papua Barat. Demonstran meminta pemerintah Indonesia untuk membuka akses ke Papua bagi jurnalis internasional, pengamat hak asasi manusia dan lembaga-lembaga kemanusiaan. Demonstrasi berlangsung antara lain di Jayapura, Manokwari, Wamena, Jakarta, London, Honiara, Melbourne, New York, Berlin dan Paris. Dalam hubungannya dengan acara “Aksi Global untuk Papua” ini, sebuah surat bersama yang ditandatangani oleh 52 organisasi dan anggota parlemen dikirim kepada Presiden Joko Widodo menuntut akses bebas dan terbuka untuk Papua dan untuk mengakhiri kekerasan terhadap jurnalis di Papua Barat.

Tahanan politik Papua bulan April 2015

No Tahanan poltik Ditangkap Dakwaan Vonis Kasus Dituduh melakukan kekerasan? Masalah dalam proses persidangan? LP/tempat ditahan
1 Ruben Furay 1 Mei 2015 Belum jelas Penyelidikan polisi tertunda Kaimana 1 Mei 2015 Belum jelas Belum jelas Kaimana
2 Sepi Surbay 1 Mei 2015 Belum jelas Penyelidikan polisi tertunda Kaimana 1 Mei 2015 Belum jelas Belum jelas Kaimana
3 Domingus Babika 1 Mei 2015 Belum jelas Penyelidikan polisi tertunda Manokwari 1 Mei 2015 Belum jelas Belum jelas Polres Manokwari
4 Dr Don Flassy* 14 April 2015 Pasal 106, 55(1),53(1) Penangguhan penahanan Penangkapan makar KIP Belum jelas Belum jelas Tahanan kota Jayapura
5 Dr Lawrence Mehue* 14 April 2015 Pasal 106, 55(1),53(1) Penangguhan penahanan Penangkapan makar KIP Belum jelas Belum jelas Tahanan kota Jayapura
6 Mas Jhon Ebied Suebu* 14 April 2015 Pasal 106, 108(2), 55(1), 53(1) Penangguhan penahanan Penangkapan makar KIP Belum jelas Belum jelas Tahanan kota Jayapura
7 Onesimus Banundi* 14 April 2015 Pasal 106, 108(2), 55(1), 53(1) Penangguhan penahanan Penangkapan makar KIP Belum jelas Belum jelas Tahanan kota Jayapura
8 Elias Ayakeding* 14 April 2015 Pasal 106, 160 Penangguhan penahanan Penangkapan makar KIP Belum jelas Belum jelas Tahanan kota Jayapura
9 Kelpis Wenda 17 Maret 2015 Belum jelas Menunggu persidangan Penyiksaan Lanny Jaya Belum jelas Ya Wamena
10 Kamori Murib 9 Desember 2014 Belum jelas Menunggu persidangan Penyiksaan Lanny Jaya Belum jelas Ya Wamena
11 Areki Wanimbo 6 Agustus 2014 Pasal 106 dan 110 Dalam persidangan Penagkapan wartawan Prancis di Wamena Belum jelas Ya Wamena
12 Yosep Siep 9 Juli 2014 Pasal 187, 164 1 tahun Boikot Pilpres di Pisugi Ya Ya Wamena
13 Ibrahim Marian 9 Juli 2014 Pasal 187, 164 1 tahun Boikot Pilpres di Pisugi Ya Ya Wamena
14 Marsel Marian 9 Juli 2014 Pasal 187, 164 1 tahun Boikot Pilpres di Pisugi Ya Ya Wamena
15 Yance Walilo 9 Juli 2014 Pasal187, 164 1 tahun Boikot Pilpres di Pisugi Ya Ya Wamena
16 Yosasam Serabut 9 Juli 2014 Pasal 187, 164 1 tahun Boikot Pilpres di Pisugi Ya Ya Wamena
17 Alapia Yalak 4 Juni 2014 Tidak diketahui Penyelidikan polisi tertunda Penangkapan Yahukimo Ya Ya Polda Papua
 18 Jemi Yermias Kapanai 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 3.5 tahun Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa Ya Ya Sorong
19 Septinus Wonawoai 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 3.5 tahun Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa Ya Ya Sorong
20 Rudi Otis Barangkea 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 3.5 tahun Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa Ya Ya Sorong
21 Kornelius Woniana 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 3.5 tahun Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa Ya Ya Sorong
22 Peneas Reri 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 3.5 tahun Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa Ya Ya Sorong
23 Salmon Windesi 1 Februari 2014 Pasal106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 3.5 tahun Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa Ya Ya Sorong
24 Obeth Kayoi 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 3.5 tahun Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa Ya Ya Sorong
25 Soleman Fonataba* 17 Desember 2013 Pasal 106, 110)1, 53, 55 1.5 tahun tahanan kota, banding tertunda Penangkapan Sarmi 2013 bendera Melanesia Tidak / belum jelas Tidak Ditangguh, tida bisa keluar kota
26 Edison Werimon* 13 Desember 2013 Pasal 106, 110)1, 53, 55 1.5 tahun tahanan kota, banding tertunda Penangkapan Sarmi 2013 bendera Melanesia Tidak / belum jelas Tidak Ditangguh, tida bisa keluar kota
27 Piethein Manggaprouw 19 Oktober 2013 Pasal 106, 110 2 tahun Demo memperingati Konggres Papua Ketiga di Biak Tidak Ya Biak
28 Oktovianus Warnares 1 Mei 2013 Pasal 106, 110, UU Darurat 12/1951 7 tahun Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
29 Yoseph Arwakon 1 Mei 2013 Pasal 106, 110, UU Darurat 12/1951 2 tahun dan  6 bulan Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
30 Markus Sawias 1 Mei 2013 Pasal 106, 110, UU Darurat 12/1951 2 tahun Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
31 George Syors Simyapen 1 Mei 2013 Pasal 106, 110, UU Darurat 12/1951 4.5 tahun Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
32 Jantje Wamaer 1 Mei 2013 Pasal 106, 110, UU Darurat 12/1951 2 tahun dan 6 bulan Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
33 Isak Klaibin 30 April

2013

Pasal 106, 107, 108, 110, 160 and 164 3 tahun dan 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
34 Jefri Wandikbo 7 Juni 2012 340, 56,  UU 8/1981 8 tahun Aktivis KNPB disiksa di Jayapura Ya Ya Abepura
35 Darius Kogoya 1 Mei 2012 106 3 tahun Demo 1 Mei dan pengibaran bendera tahun 2012 Tidak Tidak Abepura
36 Wiki Meaga 20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
37 Meki Elosak 20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
38 Filep Karma 1 Desember 2004 106 15 tahun Pengibaran bendera di Abepura tahun 2004 Tidak Ya Abepura
 39 Yusanur Wenda 30 April 2004 106 17 tahun Penangkapan Wunin Ya No Wamena
40 Linus Hiel Hiluka 27 Mei 2003 106 19 tahun dan 10 bulan Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Nabire
41 Kimanus Wenda 12 April 2003 106 19 tahun dan 10 bulan Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Nabire
42 Jefrai Murib 12 April 2003 106 Seumur hidup Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Abepura
43 Numbungga Telenggen 11 April 2003 106 Seumur hidup Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Biak
44 Apotnalogolik Lokobal 10 April 2003 106 20 tahun Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Biak

* Walaupun para tahanan tersebut telah ditangguhkan, mereka terus menghadapi dakwaan dan masih diselidiki polisi. Karena mereka menghadapi resiko besar ditangkap kembali, kami akan terus memantau perkembangan dalam kasus-kasus ini.

Share