Mei 2015: Ketika Jokowi membebaskan 5 orang, hampir 500 orang ditangkap

Ringkasan

Di akhir Mei 2015, setidaknya terdapat 47 orang tahanan politik di Papua.

Tercatat jumlah tahanan politik di Papua yang mencapai rekor tertinggi, setidaknya sebanyak 487 orang ditangkap selama bulan Mei. Pada  perekembangan terakhir, kami melaporkan bahwa telah terjadi penangkapan massal terhadap 264 orang yang berpartisipasi dalam kegiatan 1 Mei dalam rangka memperingati 52 tahun perpindahan administrasi Papua ke Indonesia. Pada 20-28 Mei, aparat keamanan membubarkan protes politik damai dengan menangkap 223 orang Papua yang berpartisipasi dalam demonstrasi mendukung tawaran dari ULMWP untuk menjadi anggota dari MSG. Upaya penangkapan dilakukan sebelum terjadinya peristiwa dan menargetkan orang-orang yang bermaksud untuk berpartisipasi dalam demonstrasi damai, khususnya kelompok yang berasal dari Komite Nasional Papua Barat, KNPB.

Hanya satu minggu setelah berlangsungnya penangkapan masal pada 1 Mei, Presiden RI, Joko Widodo memberikan pengampunan kepada lima orang tahanan politik Papua dan mengumumkan bahwa jurnalis asing saat ini tidak lagi dilarang untuk masuk ke Papua. Inisiatif ini, yang dengan cepat dipuji-puji oleh banyak media Indonesia dan intenasional sebagai sebuah “terobosan” dan ‘bersejarah’  benar-benar bertentangan dengan pendekatan represif yang diambil oleh aparat keamanan di Papua pada saat yang bersamaan. Perbedaan mencolok antara janji-janji retoris Jokowi dan tindakan represif terhadap warga Papua menyoroti kurangnya kontrol atas pasukan keamanan di Papua. Selanjutnya, pernyataan berbeda disampaikan oleh beberapa mentri dan pemimpin keamanan pemerintah Indonesia yang bertentangan dengan rencana Jokowi untuk membuka akses jurnalis asing Papua merupakan ‘bisnis seperti biasa.’ Pembentukan ‘Tim Monitoring Asing’ sepertinya dibuat untuk menggantikan peran dari pendahulunya, Komite Clearing House, sebuah upaya pemeriksaan atas aplikasi visa dari jurnalis asing menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia memiiki kemauan rendah untuk membuka akses terbuka dan bebas kepada jurnalis asing, organisasi kemanusiaan dan pengamat HAM ke Papua.

Sebanyak 487 orang ditangkap sepanjang bulan Mei, setidaknya 11 orang masih ditahan di Manokwari, Biak, Nabire dan Kaimana. Setidaknya tujuh orang diantara mereka mengalami tuduhan palsu berupa penghasutan di bawah pasal 160 KUHP. Dakwaan terakhir dan penangkapan masal mengungkap kekhawatiran baru yang menekan hak demokrasi sebagai orang Papua untuk terus menyuarakan dukungan mereka untuk keanggotaan MSG. Ada peningkatan kekhawatiran bahwa Indonesia akan terus menempatkan moncong pada kebebasan berbicara selama periode ketidakpastian poltik seputar keanggotaan dengan MSG.

Pada 8 Mei, Areki Wanimbo dibebaskan dari penjara Wamena atas dakwaan tuduhan berkonspirasi karena terlibat makar. Pembebasan atas kasus makar terakhir diberikan kepada Theys Eluay, sekitar 14 tahun lalu; saat ia akhirnya dibunuh. Saat Wanimbo dibebaskan, langkah ini perlu diapresiasi. Namun berbagai pertanyaan masih tersisa ketika teknik yang digunakan oleh polisi untk mengungkap kasus ini melanggar hak masyarakat adat orang-orang Papua. Pada kasus Wanimbo, seperti juga kasus lainnya, bukti yang tidak cukup kadangkala menjadi dasar dari penahanan yang panjang dan penuntutan.

Penangkapan

Sebanyak 223 orang ditahan karena mendukung tawaran ULMWP untuk keanggotaan MSG

Kelompok masyarakat sipil Papua melaporkan bahwa sejak tanggal 20 hingga 28 Mei, setidaknya 223 orang ditangkap di Jayapura, Manokwari, Biak, Wamena, Jayapura, Nabire, Yakuhimo dan Menado karena berpartisipasi dalam kegiatan damai mendukung sebuah tawran dari ULMWP untuk menjadi anggota MSG. Demonstrasi damai direncakan dilaksanakan di seluruh Papua pada 21 Mei adalah hal pertama ditargetkan, dengan setidaknya 128 orang ditangkap. Pada 28 mei, 87 orang lainnya ditahan ketika demonstrasi berlangsung pada tahap kedua.

Di luar dari 223 orang yang ditahan, 9 orang diantaranya masih ditahan. Empat orang diantaranya – Alexander Nekenem, Yoram Magai, Othen Gombo (alias Maikel Aso) and Novi Umawak (alias Narko Murib) – saat ini berada dalam tahanan Manokwari dan mereka menghadapi dakwaan atas penghasutan di bawah pasal 160 KUHP. Tiga orang tahanan lainnya – Apolos Sroyer, Dorteus Bonsapia and Wamoka Yudas Kossay – di Biak juga menghadapi dakwaan atas penghasutan. Di Nabire, Yafet Keiya dan Ottis Munipa saat ini masih ditahan meskipun tidak jelas dakwaan yang mereka hadapi.

Penangkapan 20 dan 21 Mei

Manokwari

Sumber HAM di Manokwari melaporkan bahwa pada 20 Mei, 75 orang telah ditahan karena turut serta dalam demonstrasi mendukung tawaran ULMWP untuk keanggotaan MSG. Berdasarkan laporan dari (Komite Nasional Papua Barat, KNPB), demonstrasi dilakukan pada pukul 8.00 waktu Papua tetapi aparat gabungan dari Brimob, Polres Manokwari dan militer menghalangi demonstrasi tersebut.

Pemimpin KNPB, Alexander Nekemen, yang memimpin demonstrasi melakukan negosiasi dengan polisi untuk mengizinkan demonstrasi dapat dilakukan untuk melaksanakan sesi doa 20 menit sebelum membubarkan diri. Saat sesi doa tersebut, para demonstran mendapatkan informasi bahwa 9 orang yang berada dalam perjalanan untuk melakukan demonstrasi dari Kwai, dekat desa telah ditahan. Ketika para demonstrasi bermaksud untuk meminta pejelasan dari polisi, aparat keamanan meresponnya dengan menangkap Alexander Nekenem. Ia telah dipukul dengan tongkat dan ditendang saat penangkapan. Aparat keamanan memaksa membubarkan kerumunan dengan menembak gas air mata ke arah mereka. Dua orang demonstran, Agus Bagau dan Marthen Agapa, menderita luka karena dipukul oleh peluru dan gas air mata. Sumber lokal melaporkan bahwa sekitar 75 orang ditangkap, beberapa dari mereka mengalami pemukulan. Hal ini termasuk penangkapan atas beberapa demonstran yang bermaksud untuk membubarkan diri dengan naik taksi meninggalkan lokasi demonstrasi.

Mereka diberhentikan oleh polisi dan aparat Brimob yang memaksa mereka untuk keluar dari taksi dan menangkap mereka. Salah seorang demonstran, seorang mahasiswa bernama Yunus Yikwa, dilaporkan telah ditangkap karena mengambil foto saat terjadinya penangkapan.

Menurut laporan setempat, pasukan keamanan juga menembakkan gas air mata di luar kompleks Sekolah Dasar Amban, yang berada di sekitar lokasi demonstrasi. Akibatnya, tiga murid sekolah berusia 4-7 menderita sakit di mata dan kesulitan bernapas.

Sebanyak 75 orang tahanan dibawa ke Markas Brimob Manokwari. Sumber HAM melaporkan bahwa para tahanan menjadi subyek dari tindakan perlakuan buruk di dalam tahanan. Penyelidik polisi memukul leher belakang orang-orang yang berada dalam tahanan dan memaksa mereka untuk menutupinya dengan cat tubuh dan menghapusnya dengan cat. Polisi dilaporkan mengancam kepada mereka untuk menghapus cat dengan gurinda atau silet jika para tahanan menolak untuk mengikuti instruksi mereka. Para tahanan ini dilaporkan menjadi subyek dari tindakan ejekan rasisme oleh aparat kepolisian dengan menyatakan bahwa “Semua laki-laki Papua peminum adalah pemukul perempuan” dan Perempuan Papua lebih baik menikah dengan laki-laki Jawa, “sehingga anak-anak mereka akan menjadi pintar.”

Enam dari 75 orang tahanan dipisahkan satu sama lain dan diinterogasi tanpa pendamping hukum. Kepala suku dan keluarga yang bermaksud untuk mengunjungi para tahanan dan memberikan makanan tidak diberikan akses. Hari berikutnya, pada 21 Mei, 71 orang tahanan telah dibebaskan. Satu orang yang dibebaskan, Hendrikus Marian telah diancam oleh aparat saat ia menunggu di luar markas Brimob setelah ia dibebaskan. Aparat Brimob kemudian mengancamnya dengan “mencungkil mata” jika ia tidak segera pergi. Enam orang tahanan yang menjalani interogasi dilaporkan tidak mendapatkan makanan selama 2 hari. Segera setelah itu, dua orang tahanan dibebaskan.

Empat orang yang masih dalam tahanan adalah Alexander Nekenem, Yoram Magai dan Othen Gombo (alias Maikel Aso), yang merupakan anggota KNPB, and seorang mahasiwa, Novi Umawak (alias Narko Murib). Berdasarkan pengacara dari LP3BH Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum in Manokwari, setidaknya dua orang laki-laki telah diinterogasi tanpa pendamping hukum. Empat orang tahanan telah didakwa karena melakukan incitement di bawah pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Biak

Pada 20 Mei, dua orang telah ditangkap karena hubungannya dengan demonstrasi yang mendukung tawaran ULMWP untuk keanggotaan MSG. Berdasarkan informasi dari pengacara dari KontraS Papua (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Papua), anggota KNPB menyampaikan pemberitahuan kepada polisi di Biak sehari sebelumnya. Polisi dilaporkan memanggil para pemimpin demonstran untuk melaporkannya pada kantor polisi. Merespon permintaan tersebut, pada 20 Mei, sekitar pukul 15 WIT, Apolos Sroyer dan Dorteus Bonsapia mengunjungi Polres Biak, dan Bonsapia bersama dua dari 3 orang tersebut menandatangani izin untuk demonstrasi. Kedua laki-laki tersebut didakwa dengan dakwaan  penghasutan di bawah pasal 160 KUHP.

Hari berikutnya, 21 Mei, sebanyak 17 orang ditangkap di luar pasar Darfuar di Kabupaten Samofa, Biak karena berdemonstrasi. Sumber KNPB melaporkan bahwa polisi Biak memaksa pembubaran demonstrasi dan menyita tiga buah bendera KNPB, sebuah kamera dan sebuah telepon genggam. Sekitar 12 orang dibebaskan segera setelah saat itu, lima orang anggota KNPB ditahan setelah diselidiki di Polres Biak. Mereka dibebaskan setelah beberapa jam interogasi namun harus melakukan lapor diri ke kantor polisi setiap hari.

Pada 22 Mei, Wamoka Yudas Kossay, salah seorang dari lima orang anggota KNPB telah dituduh melakukan penghasutan ketika mereka melaporkan kepada polisi. Ia diinterogasi tanpa pendamping hukum dan hanya ditanyai atas kebutuhan pengacara setelah menyelesaikan BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Ia juga didakwa melakukan penghasutan di bawah pasal 160 KUHP dan dipindahkan ke Polres Biak untuk ditahan.

Laporan-laporan dari pengacara Papua menyatakan bahwa pada 23 Mei aparat berpakaian baju sipil dari Polres Biak mencari rumah Apolos Sroyer tanpa membawa surat perintah. Polisi mengambil foto dari rumahnya, keluarganya, dan khususnya peta atas pernyataan MSG yang digantung di depan teras rumahnya.

Apolos Sroyer, Dorteus Bonsapia dan Wamoka Yudas Kossay saat ini masih ditahan di Polres Biak. Tiga orang laki-laki ini didakwa melakukan penghasutan di bawah pasal 160 KUHP.

Jayapura

Pada tanggal 20 Mei, enam anggota KNPB ditangkap di Sentani karena menyebarkan iklan  selebaran demonstrasi mendukung ULMWP yang direncanakan berlangsung pada hari berikutnya. Keenam orang itu dibawa ke Polres Jayapura Kantor untuk diinterogasi. Setelah mencapai kantor polisi, enam laki-laki dipaksa untuk berjalan dengan posisi jongkok sepanjang 100 meter. Mereka ditahan selama delapan jam sebelum dibebaskan tanpa dakwaan.

Pada tanggal 21 Mei, polisi menggerebek kantor sekretariat KNPB di Sentani dan menangkap 27 anggotanya dalam upaya untuk menghentikan demonstrasi yang direncanakan. Mereka ditahan di Polsek Sentani Timur. Sebanyak 25 dari 27 tahanan dibebaskan setelah itu. Menurut sebuah laporan oleh KNPB, dua tahanan yang tersisa, Oni Tepmul dan Pukinus Wonda, dipukuli saat sedang diinterogasi. Mereka dibebaskan beberapa jam kemudian.

Manado

Pada tanggal 21 Mei, Hiskia Meage, Kepala cabang Central Indonesia dari KNPB ditangkap oleh tiga perwira intelijen di Tomohon di Provinsi Sulawesi Utara.

Petugas intelijen mengikuti Meage saat ia sedang dalam perjalanan kembali ke Tomohon dari Manado dimana ia mengambil bagian dalam diskusi publik mendukung tawaran ULMWP untuk keanggotaan MSG. Meage itu diperlakukan dengan buruk pada penangkapan dan ditahan di Tomohon Kantor Polisi Daerah Kota. Menurut laporan KNPB setempat, polisi menyatakan bahwa alasan penangkapan Meage adalah bahwa ia mengenakan t-shirt dengan desain bendera Bintang Kejora. Ia dibebaskan beberapa jam kemudian.

Penangkapan 28 Mei

Jayapura

Pada tanggal 28 Mei, 52 orang ditangkap di berbagai lokasi di Jayapura sehubungan dengan partisipasi mereka dalam acara mendukung tawaran ULMWP untuk keanggotaan MSG. Kebanyakan dari mereka yang ditangkap adalah anggota KNPB.

Pada sekitar 09:15 waktu Papua, 31 anggota KNPB ditangkap di kampus Universitas Cenderawasih (Universitas Cenderawasih, UNCEN) saat demonstrasi mendukung ULMWP. Menurut laporan KNPB, beberapa orang mengalami luka akibat kekerasan berlebihan yang digunakan oleh polisi Jayapura. Akibat dipukuli dengan popor senapan, satu orang demonstran KNPB menderita luka mendalam di kepala. Demonstran lain menderita gigi patah akibat pemukulan. Delapan demonstran KNPB lainnya dalam perjalanan mereka untuk bergabung dengan demonstrasi di kampus UNCEN ditangkap di Expo Waena.

Pada 11:10, kelompok lain dari demonstran damai dan berkumpul di luar kantor DPRD Papua (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Papua, DPRP) di Taman Imbi dibubarkan secara paksa. Delapan anggota KNPB ditangkap. Abetnego Tenoye, seorang demonstran berusia 19 tahun, berulang kali dituduh atau distigma oleh petugas polisi. Menanggapi penangkapan ini, anggota KNPB lainnya berkumpul di luar kantor DPRP tak lama setelah itu untuk menuntut pembebasan mereka yang telah ditangkap. Polisi menanggapi dengan menangkap lima anggota KNPB dan menyita barang-barang seperti KNPB bendera, spanduk, handphone dan kamera milik para demonstran.

Hal ini diyakini bahwa semua 52 orang yang ditangkap ditahan di Polres Jayapura dan dibebaskan setelah beberapa jam ditahan.

Nabire

Delapan orang ditangkap saat konferensi pers yang diselenggarakan oleh KNPB untuk mendukung tawaran ULMWP untuk keanggotaan MSG di Nabire. Dua dari delapan orang tersebut adalah anggota dari Parlemen Rakyat Daerah (PRD) Nabire, sedangkan sisanya adalah anggota KNPB. Surat kabar Majalah Selangkah melaporkan bahwa dua dari mereka yang ditangkap, Yafet Keiya dan Ottis Munipa, saat ini masih berada dalam tahanan di Nabire Kantor Polisi Daerah. Tidak jelas apa yang dakwaan yang akan mereka hadapi.

Wamena

Informasi yang diterima dari Jaringan Advokasi Penegakan Hukum dan HAM Pegunungan Tengah Papua (JAPH & HAM) melaporkan adanya penangkapan 33 orang di Wamena selama demonstrasi damai untuk mendukung tawaran ULMWP untuk keanggotaan MSG. Mereka ditahan di Polres Jayawijaya selama enam jam sebelum dibebaskan tanpa dakwaan.

Yahukimo

Dua orang ditangkap oleh polisi saat demonstrasi damai dibubarkan oleh polisi di Yahukimo. Laporan KNPB menyatakan bahwa polisi membubarkan demonstrasi secara paksa. Kedua tahanan dipukuli pada saat penangkapan dan diinterogasi di Polres Yahukimo. Saat ini mereka tidak lagi berada dalam tahanan.

Pembebasan

Lima tahanan politik dalam kasus penyerangan gudang amunisi Wamena dibebaskan

Pada tanggal 9 Mei 2015, Apotnalogolik Lokobal, Numbungga Telenggen, Kimanus Wenda, Linus Hiluka dan Jefrai Murib diberikan pengampunan oleh presiden. Presiden Joko Widodo mengatakan kepada surat kabar Kompas bahwa pengampunan yang “diberikan sebagai bagian dari kerangka rekonsiliasi untuk membuat Papua damai”. Sebuah press release oleh lima orang yang dikeluarkan hari berikutnya menyatakan bahwa mereka telah mendesak pembebasan tahanan politik lainnya, termasuk dari Maluku. Mereka juga mendesak Presiden untuk menjamin keselamatan mereka setelah pembebasan dan tidak lagi melakukan penangkapan sewenang-wenang di Papua. Presiden Jokowi dilaporkan menjawab bahwa ia akan berbicara dengan pasukan keamanan mengenai masalah ini.

Sebelum kembali ke kampung halaman mereka di Wamena pada tanggal 23 Mei, lima orang tersebut menjalani pemeriksaan medis. Mereka telah mengalami penyiksaan dan perlakuan buruk pada saat penangkapan dan penahanan dan sebagai hasilnya telah menderita kerusakan jangka panjang dalam kesehatan mereka. Pada Desember 2011, Jefrai Murib menderita stroke yang menyebabkan kelumpuhan pada sisi kanan tubuhnya. Murib membutuhkan pengobatan jangka panjang dan fisioterapi agar kondisinya tetap stabil.

Kelima orang itu ditangkap pada bulan April 2003, bersama dengan dua orang lainnya – Kanius Murib dan Michael Heselo – yang telah meninggal dunia. Pada tanggal 31 Agustus 2007, Heselo meninggal saat di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. Dari tahun 2008, Murib menderita kerusakan saraf dan penyakit mental. Ia ditempatkan di bawah perawatan keluarganya beberapa bulan sebelum kematiannya pada Desember 2012.

Areki Wanimbo dibebaskan

Pada tanggal 8 Mei 2015, Areki Wanimbo dibebaskan dari LP Wamena dari konspirasi untuk melakukan makar. Menurut surat kabar Papua Jubi, Ketua Majelis Hakim Benyamin Nuboba menyatakan bahwa tidak ada bukti cukup atas keterlibatan Wanimbo dalam pembelian senjata api dan amunisi, sebagaimana dituduhkan Jaksa Penuntut Umum. Wanimbo telah ditangkap pada 6 Agustus 2014 bersama dengan dua orang wartawan Perancis dan empat orang Papua. Para wartawan, yang bertemu dengan Wanimbo ketika mencoba untuk melaporkan konflik yang sedang berlangsung di Lani Jaya, dijatuhi hukuman dua setengah bulan penjara karena melanggar Pasal 122 UU 6/2011 tentang Keimigrasian.

Latifah Anum Siregar, seorang pengacara dari Aliansi Demokrasi untuk Papua (ALDP) yang mewakili Wanimbo, mengatakan kepada Jubi bahwa ini adalah pertama kalinya dalam 14 tahun ada tersangka makar telah dibebaskan. Dia mencatat bahwa satu-satunya hal sebelum itu terjadi pada pemimpin Papua Theys Eluay. Jaksa Penuntut Umum dalam kasus Wanimbo telah menyatakan niatnya untuk mengajukan banding atas putusan Mahkamah Agung untuk Indonesia.

Pengadilan Politik dan Ikhtisar Kasus

Tahanan untuk kasus penyiksaan Lanny Jaya dituduh memiliki senjata api

Pengacara dari ALDP telah melaporkan bahwa Kamori Murib dan Kelpis Wenda menghadapi tuduhan kepemilikan senjata api berdasarkan UU Darurat 12/1951. Selama sidang pengadilan pada tanggal 27 April 2015, Murib tampak tidak sehat dan masih mengalami sakit akibat penyiksaan yang diderita pada penangkapan pada tanggal 9 Desember 2014. Akibatnya, sidang pengadilan ditunda. Namun, selama persidangan berikut pada 7 Mei, Murib masih merasa tidak sehat karena kurangnya perawatan medis yang memadai yang diterimanya. Pengacara dari ALDP dan Lembaga Bantuan Hukum Papua (Lembaga Bantuan Hukum, LBH Papua) telah meminta LP agar Murib untuk mendapatkan konsultasi medis yang tepat dalam mendapatkan diagnosis penyakitnya.

Mantan tahanan politik Stefanus Banal menerima operasi kaki setelah penundaan berulang

Informasi yang diterima oleh Sekretariat Keadilan Perdamaian Dan Keutuhan Ciptaan Fransiskan Papua (SKPKC Jayapura) melaporkan bahwa pada tanggal 20 April, mantan tahanan politik Stefanus Banal menerima operasi untuk mengangkat batang logam yang telah dimasukkan untuk meluruskan kembali tulang kaki yang patah. Dia ditangkap pada bulan Mei tahun 2013 dan menderita luka serius pada kakinya akibat ditembak oleh polisi di Oksibil di Pegunungan Bintang. Tak lama setelah penangkapannya, Banal dikirim ke Rumah Sakit Bhayangkara Polri di mana ia menerima perawatan kesehatan medis yang tidak memadai. Peneliti hak asasi manusia setempat melaporkan bahwa operasi untuk mengangkat batang logam tersebut telah ditunda oleh dokter rumah sakit selama enam bulan.

Alapia Yalak ditangkap kembali

Informasi yang diterima dari investigator HAM setempat melaporkan bahwa pada 21 Mei 2015 Alapia Yalak, Kepala suku Yali di Yahukimo, kembali ditangkap setelah melarikan diri penjara Wamena pada bulan Februari. Karena kesulitan memperoleh informasi mengenai hal ini, Orang Papua di Balik Jeruji terakhir melaporkan kasus ini pada Juni 2014.

Pada tanggal 4 Juni 2014, Yalak ditangkap karena tindakan pembakaran. Pekerja hak asasi manusia setempat melaporkan bahwa ia tidak melakukan tindakan seperti itu, tetapi ditangkap karena penolakannya untuk menerima suap oleh pejabat pemerintah dalam pertukaran untuk meyakinkan sukunya dalam mendukung Otonomi Khusus (Otonomi Khusus, Otsus). Pada penangkapan, Yalak menderita perlakuan yang kejam dan merendahkan martabat, pengobatan yang tidak layak, dipaksa merangkak telanjang ke dalam sel tahanan dan dipukuli.

Yalak diadili tanpa pengacara dan dihukum tiga tahun penjara di Penjara Wamena. Tidak jelas apa dakwaan yang dituduhkan. Yalak melarikan diri dari penjara pada bulan Februari 2015 dan kembali ke rumahnya di Distrik Dekai di Yahukimo bulan berikutnya. Pada 5 Mei 2015, satuan tugas keamanan bersama menggerebek rumahnya di Dekai dan menangkapnya. Dia diyakini saat ini ditahan di Polres Dekai dan dilaporkan menderita malaria. Kemungkinan ia tidak menerima perawatan medis yang memadai. Sumber-sumber setempat melaporkan bahwa ia akan dipindahkan ke Wamena untuk diadili. Dia saat ini tidak mendapatkan pendampingan hukum.

Berita

Jokowi mengumumkan pencabutan larangan media asing ke Papua

Pada tanggal 10 Mei, sehari setelah pemberian pengampunan kepada lima tahanan politik, Presiden Jokowi mengumumkan akhir pembatasan kepada wartawan yang ingin masuk Papua. Meskipun tak lama setelah pengumuman itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno dan Kabid Humas Polda Papua Kombes Agus Rianto mengeluarkan pernyataan bertentangan, hal ini menunjukkan bahwa wartawan asing akan terus diperiksa sebelum mendapatkan visa ke Papua. Lembaga “Komite Kliring” yang terdiri dari 18 instansi pemerintah yang terpisah bertugas untuk memeriksa aplikasi visa dari wartawan asing, telah berganti nama menjadi ‘Tim Pemantau Luar Negeri.” Tidak jelas apakah proses pemeriksaan akan tetap sama, tau jika ada perubahan dalam aturan hukum.

Pengacara hak asasi manusia Latifah Anum Siregar mendapatkan penghargaan HAM Gwangju Award

Latifah Anum Siregar, seorang pengacara hak asasi manusia di Papua, telah dianugerahi 2015 Gwangju HAM Prize. Siregar, yang juga ketua ALDP, mewakili Areki Wanimbo dan lima orang kasus pembobolan gudang senjata di Wamena yang semuanya telah dibebaskan bulan ini dan terus memberikan pendampingan hukum kepada beberapa tahanan politik lainnya yang masih sedang di balik jeruji besi. Pada tanggal 16 September, Siregar diserang di Wamena dalam perjalanan kembali ke hotel setelah sidang pra-peradilan untuk kasus Areki Wanimbo ini. Hal ini diyakini bahwa dia mungkin telah menjadi target atas keterlibatannya dalam proses persidangan. Wanimbo sejak itu telah dibebaskan dari semua dakwaan (lihat Pembebasan).

Elsham Papua meminta Jokowi untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu di Papua

Jubi melaporkan bahwa pada 7 Mei, LSM HAM Elsham Papua mengeluarkan siaran pers yang menyerukan Presiden Jokowi untuk memprioritaskan penyelesaian pelanggaran HAM di Papua. Direktur Elsham Papua, Ferdinan Marisan meyoroti kasus sebelumnya seperti Biak Berdarah pada tahun 1998, Wamena Berdarah pada tahun 2003 dan baru-baru ini Paniai Berdarah pada bulan Desember 2014. Siaran pers tersebut merekomendasikan kepada Presiden untuk mengeluarkan permintaan maaf resmi untuk Papua atas puluhan tahun pelanggaran hak asasi manusia, mengakhiri stigmatisasi separatis Papua serta membawa pelaku kekerasan dan pelanggaran HAM, khususnya yang dilakukan oleh aparat keamanan.

Pertemuan ICP di Parlemen Eropa membahas hak asasi manusia di Papua

Pada tanggal 5 Mei, Koalisi Internasional Papua (ICP) menggelar diskusi publik di Parlemen Eropa menyoroti situasi hak asasi manusia di Papua. Ana Gomes, Anggota Parlemen Eropa, Pendeta Dora Balubun dan Pendeta Albert Yoku dari Gereja Protestan di Papua (Gereja Kristen Injili Tanah Papua, GKI-TP) menjadi pembicara pada acara tersebut. Setelah diskusi publik, ICP mengeluarkan pernyataan yang menyerukan Indonesia untuk mengakhiri penggunaan kekuatan berlebihan oleh pasukan keamanan di Papua, meninjau kebijakan keamanan di Papua dengan melibatkan partisipasi luas dari masyarakat sipil, dan untuk membebaskan semua tahanan politik tanpa syarat apapun. Koalisi juga mendesak Uni Eropa untuk memberikan perhatian atas meningkatnya pelanggaran di Papua dan meminta Dialog Hak Asasi Manusia dengan Indonesia merekomendasikan pengiriman pencari fakta HAM ke Papua dalam waktu dekat.

Tahanan politik Papua bulan Mei 2015

No Tahanan poltik Ditangkap Dakwaan Vonis Kasus Dituduh melakukan kekerasan? Masalah dalam proses persidangan? LP/tempat ditahan
1 Yafet Keiya 28 Mei 2015 Tidak jelas Penyelidikan polisi tertunda

Demo MSG di Nabire Tidak jelas Tidak jelas Nabire
2 Ottis Munipa 28 Mei 2015 Tidak jelas Penyelidikan polisi tertunda Demo MSG di Nabire Tidak jelas Tidak jelas Nabire
3 Wamoka Yudas Kossay 22 Mei 2015 Pasal 160 Menunggu persidangan Demo MSG di Biak Tidak jelas Tidak jelas Biak
4 Apolos Sroyer 20 Mei 2015 Pasal 160 Menunggu persidangan Demo MSG di Biak Tidak jelas Tidak jelas Biak
5 Dorteus Bonsapia 20 Mei 2015 Pasal 160 Menunggu persidangan Demo MSG di Biak Tidak jelas Tidak jelas Biak
6 Alexander Nekenem 20 Mei 2015 Pasal 160 Menunggu persidangan Demo MSG di Manokwari Tidak jelas Tidak jelas Manokwari
7 Yoram Magai 20 Mei 2015 Pasal 160 Menunggu persidangan Demo MSG di Manokwari Tidak jelas Tidak jelas Manokwari
8 Othen Gombo 20 Mei 2015 Pasal 160 Menunggu persidangan Demo MSG di Manokwari Tidak jelas Tidak jelas Manokwari
9 Novi Umawak 20 Mei 2015 Pasal 160 Menunggu persidangan Demo MSG di Manokwari Tidak jelas Tidak jelas Manokwari
10 Ruben Furay 1 Mei 2015 Tidak jelas Penyelidikan polisi tertunda Kaimana 1 Mei 2015 Tidak jelas Tidak jelas Kaimana
11 Sepi Surbay 1 Mei 2015 Tidak jelas Penyelidikan polisi tertunda Kaimana 1 Mei 2015 Tidak jelas Tidak jelas Kaimana
12 Domingus Babika 1 Mei 2015 Tidak jelas Penyelidikan polisi tertunda Manokwari 1 Mei 2015 Tidak jelas Tidak jelas Polres Manokwari
13 Dr Don Flassy* 14 April 2015 Pasal 106, 55(1),53(1) Penangguhan penahanan Penangkapan makar KIP Tidak jelas Tidak jelas Tahanan kota Jayapura
14 Dr Lawrence Mehue* 14 April 2015 Pasal 106, 55(1),53(1) Penangguhan penahanan Penangkapan makar KIP Tidak jelas Tidak jelas Tahanan kota Jayapura
15 Mas Jhon Ebied Suebu* 14 April 2015 Pasal 106, 108(2), 55(1), 53(1) Penangguhan penahanan Penangkapan makar KIP Tidak jelas Tidak jelas Tahanan kota Jayapura
16 Onesimus Banundi* 14 April 2015 Pasal 106, 108(2), 55(1), 53(1) Penangguhan penahanan Penangkapan makar KIP Tidak jelas Tidak jelas Tahanan kota Jayapura
17 Elias Ayakeding* 14 April 2015 Pasal 106, 160 Penangguhan penahanan Penangkapan makar KIP Tidak jelas Tidak jelas Tahanan kota Jayapura
18 Kelpis Wenda 17 Maret 2015 UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Penyiksaan Lanny Jaya Ya Ya Wamena
19 Kamori Murib 9 Desember 2014 UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Penyiksaan Lanny Jaya Ya Ya Wamena
20 Yosep Siep 9 Juli 2014 Pasal 187, 164 1 tahun Boikot Pilpres di Pisugi Ya Ya Wamena
21 Ibrahim Marian 9 Juli 2014 Pasal 187, 164 1 tahun Boikot Pilpres di Pisugi Ya Ya Wamena
22 Marsel Marian 9 Juli 2014 Pasal 187, 164 1 tahun Boikot Pilpres di Pisugi Ya Ya Wamena
23 Yance Walilo 9 Juli 2014 Pasal 187, 164 1 tahun Boikot Pilpres di Pisugi Ya Ya Wamena
24 Yosasam Serabut 9 Juli 2014 Pasal 187, 164 1 tahun Boikot Pilpres di Pisugi Ya Ya Wamena
25 Alapia Yalak 4 Juni 2014 Tidak jelas

Penyelidikan polisi tertunda Penangkapan Yahukimo Ya Ya Polda Papua
 26 Jemi Yermias Kapanai 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 3.5 tahun Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa Ya Ya Sorong
27 Septinus Wonawoai 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 3.5 tahun Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa Ya Ya Sorong
28 Rudi Otis Barangkea 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 3.5 tahun Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa Ya Ya Sorong
29 Kornelius Woniana 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 3.5 tahun Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa Ya Ya Sorong
30 Peneas Reri 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 3.5 tahun Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa Ya Ya Sorong
31 Salmon Windesi 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 3.5 tahun Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa Ya Ya Sorong
32 Obeth Kayoi 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 3.5 tahun Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa Ya Ya Sorong
33 Soleman Fonataba* 17 Desember 2013 Pasal 106, 110)1, 53, 55 1.5 tahun tahanan kota, banding tertunda Penangkapan Sarmi 2013 bendera Melanesia Tidak / belum jelas Tidak Tahanan kota Sarmi
34 Edison Werimon* 13 Desember 2013 Pasal 106, 110)1, 53, 55 1.5 tahun tahanan kota, banding tertunda Penangkapan Sarmi 2013 bendera Melanesia Tidak / belum jelas Tidak Tahanan kota Sarmi
35 Piethein Manggaprouw 19 Oktober 2013 Pasal 106, 110 2 tahun Demo memperingati Konggres Papua Ketiga di Biak Tidak Ya Biak
36 Oktovianus Warnares 1 Mei 2013 Pasal 106, 110, UU Darurat 12/1951 7 tahun Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
37 Yoseph Arwakon 1 Mei 2013 Pasal 106, 110, UU Darurat 12/1951 2 tahun dan  6 bulan Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
38 Markus Sawias 1 Mei 2013 Pasal 106, 110, UU Darurat 12/1951 2 tahun Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
39 George Syors Simyapen 1 Mei 2013 Pasal 106, 110, UU Darurat 12/1951 4.5 tahun Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
40 Jantje Wamaer 1 Mei 2013 Pasal 106, 110, UU Darurat 12/1951 2 tahun dan 6 bulan Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
41 Isak Klaibin 30 April

2013

Pasal 106, 107, 108, 110, 160 and 164 3 tahun dan 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
42 Jefri Wandikbo 7 Juni 2012 Pasal 340, 56,  UU 8/1981

8 tahun Aktivis KNPB disiksa di Jayapura Ya Ya Abepura
43 Darius Kogoya 1 Mei 2012 Pasal 106

3 tahun Demo 1 Mei dan pengibaran bendera tahun 2012 Tidak Tidak Abepura
44 Wiki Meaga 20 November 2010 Pasal 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
45 Meki Elosak 20 November 2010 Pasal 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
46 Filep Karma 1 Desember 2004 Pasal 106 15 tahun Pengibaran bendera di Abepura tahun 2004 Tidak Ya Abepura
47 Yusanur Wenda 30 April 2004 Pasal 106 17 tahun Penangkapan Wunin Ya Tidak Wamena

* Walaupun para tahanan tersebut telah ditangguhkan, mereka terus menghadapi dakwaan dan masih diselidiki polisi. Karena mereka menghadapi resiko besar ditangkap kembali, kami akan terus memantau perkembangan dalam kasus-kasus ini.

 Demo
Para demonstran KNPB berkumpul di luar kantor Dewan Parwakilan Rakyat Daerah Papua (DPRP) di Taman Imbi, Jayapura, dalam mendukung aplikasi ULMWP untuk keanggotaan MSG. Mereka juga mendesak pemerintah RI untuk membuka ruang demonstrasi dan mengizinkan wartawan asing ke Papua.
Share