Ringkasan
Pada akhir Juni 2015, setidaknya terdapat 45 orang tahanan politik di Papua.
Informasi yang diterima dari pengacara di Manokwari menyatakan bahwa tiga orang tahanan yang ditangkap bulan lalu atas keterlibatan mereka dalam demonstrasi damai telah dipukul berkali-kali dalam tahanan oleh para aparat Brimob. Setidaknya salah satu dari 3 orang tersebut, anggota KNPB Alexander Nekenem telah disiksa dengan cara disundut rokok oleh anggota Brimob. Di bawah instruksi dari Kapolres Manokwari, AKP Tommy H. Pontororing, para pengacara dilarang untuk menemui ketiga orang klien mereka, setelah Narko Murib, tahanan keempat pada kasus yang sama melarikan diri. Karena keterbatasan tersebut, para pengacara hanya menemukan tindakan penyiksaan dan perlakuan buruk yang dialami oleh tahanan beberapa hari setelah kejadian tersebut.
Kasus kedua tentang kekerasan yang dilakukan oleh petugas Brimob adalah penembakan kepada pemuda Papua berusia 19 tahun, Yoteni Agapa, di Desa Ugapuga, Kabupaten Dogiyai. Petugas Brimob menembak Agapa ketika ia mulai berdebat dengan mereka mengenai peristiwa bentrok yang terjadi pada hari sebelumnya. Ada kecenderungan dari anggota Brimob untuk menanggapi semua masalah dengan cara buru-buru menembak dan hal ini menjadi hal yang biasa.
Sejak awal 2015, setidaknya dua orang meninggal dunia dan tujuh orang terluka akibat penggunaan kekuatan yang berlebihan dan penyalahgunaan senjata api oleh polisi di Papua. Sejauh ini, belum ada penyelidikan independen atas insiden ini sehingga para pelaku terus menikmati impunitas total.
Sementara itu, penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komnas HAM atas insiden ‘Paniai Berdarah’ pada Desember 2014 tampaknya telah terhenti dengan alasan kurangnya dana. Selain itu, penyelidiani terpisah yang dilakukan oleh Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan bersama Polda Papua dikritik oleh pengamat hak asasi manusia karena kurang kredible, sehingga dikhawatirkan akan justru memperumit persoalan.
Empat belas orang mahasiswa ditangkap di Abepura dan Waena karena melakukan penggalangan dana untuk mendukung penyelidikan Komnas HAM atas kasus Paniai Berdarah. Kejadian ini serupa dengan peristiwa penangkapan Yahukimo pada Maret 2015, di mana lebih dari seratus orang ditangkap dalam kaitannya dengan acara penggalangan dana selama seminggu untuk korban Topan Pam di Vanuatu. Penangkapan ini menunjukkan bahwa demonstrasi publik apapun di Papua terus dibatasi bahkan untuk tujuan kemanusiaan.
Penangkapan
Anggota KNPB Yahukimo ditangkap di Sentani
Majalah Selangkah melaporkan bahwa pada tanggal 15 Juni, Arnes Silak, anggota KNPB Yahukimo telah ditangkap di Bandara Sentani Jayapura. Silak sedang dalam perjalanan kembali ke Yahukimo setelah menjalani perawatan medis di Jayapura. Pemimpin KNPB Yahukimo, Marten Suhuniap menyatakan dalam Majalah Selangkah bahwa anggota KNPB di Yahukimo sebelumnya menerima ancaman dan terus-menerus diikuti oleh perwira intelijen. Masih belum jelas apa dakwaan yang akan dihadapi Silak. Ia ditahan di Polda Papua saat ini.
23 orang ditahan selama 24 jam karena berpartisipasi dalam pertemuan damai
Pada 3 Juni di sekitar pukul 16:00 waktu Papua, 23 orang ditangkap karena berpartisipasi dalam sebuah pertemuan yang diadakan di Kantor Dewan Adat Sinapuk di Wamena. Informasi yang diterima dari Jaringan Advokasi Penegakan Hukum dan HAM Pegunungan Tengah Papua, JAPH & HAM melaporkan bahwa tujuan dari pertemuan ini adalah untuk mengadakan diskusi tentang upaya membuka ruang demokrasi di Papua dan melakukan evaluasi dari demonstrasi yang direncanakan selama 28 Mei. Namun acara tersebut dilarang oleh Polres Jayawijaya.
Selama penangkapan, polisi menyita barang-barang milik Dewan Adat Sinapuk, termasuk 56 buah anak panah, empat busur, dua sumbu, tujuh pisau dan sebuah buku tentang United Liberation Movement for West Papua (ULMWP). Sebanyak 23 orang tahanan dibawa ke Polres Jayawijaya.
Merespon penangkapan tersebut, pada hari berikutnya, tanggal 4 Juni, sebanyak ratusan anggota masyarakat berunjuk rasa di luar kantor polisi untuk menuntut pembebasan 23 tahanan. Mereka dibebaskan pukul 16.00 waktu Papua.
Aksi ULMWP dibubarkan di Sorong; Satu orang anggota KNPB ditangkap
Situs berita Papua melaporkan bahwa pada tanggal 16 Juni, Nando Kagoya ditangkap di Sorong dan diinterogasi selama beberapa jam sebelum dibebaskan tanpa dakwaan. Kogoya ditangkap saat dalam perjalanan untuk berpartisipasi dalam pawai yang diorganisir KNPB untuk mendukung tawaran ULMWP bagi keanggotaan MSG. Demonstran yang mengambil bagian dalam pawai secara paksa dibubarkan oleh Polres Sorong. Kogoya ditangkap jalan yang ditutup saat menghentikan dan menggeledah pengendara di daerah. Dia ditahan ketika polisi menemukan selebaran KNPB dalam tasnya.
Empat belas mahasiswa ditangkap karena mengumpulkan dana bagi penyelidikan Komnas HAM
Pada 22 Juni, empat belas orang mahasiswa ditangkap di Abepura dan Waena saat mengumpulkan sumbangan untuk mendukung penyelidikan oleh Komnas HAM atas insiden ‘Paniai Berdarah’ yang berlangsung Desember lalu. Media Papua melaporkan bahwa tidak ada kemajuan yang dibuat oleh Tim Ad Hoc Komnas HAM yang bertugas melakukan penyelidikan atas insiden itu karena kurangnya pendanaan. Empat belas orang siswa anggota Mahasiswa Forum Independen Mahasiswa, FIM ditahan selama beberapa jam di Polres Jayapura sebelum dibebaskan tanpa dakwaan. Berdasarkan laporan oleh KontraS Papua dan Bersatu untuk Kebenaran (BUK), para siswa mengumpulkan sumbangan sebagai tindakan protes terhadap Komnas HAM yang telah dikritik sebagai tindakan lambat dan tidak efektif dalam penyelidikan kasus Paniai Berdarah.
Pembebasan
Dua tahanan Pisugi dibebaskan saat menunggu putusan banding; dua orang melarikan diri
Pengacara Aliansi Demokrasi untuk Papua ALDP melaporkan bahwa Jhoni Marian dan Marthen Marian telah dibebaskan setelah menjalani masa satu tahun penjara. Sedangkan Yali Walilo dan Ibrahim Marian dilaporkan melarikan diri dari penjara pada bulan lalu. Yosep Siep, yang menderita penyakit psikologis dan fisik, telah kembali ke kampung halamannya di Kabupaten Pisugi. Persidangan diharapkan akan dilanjutkan setelah ia menerima perawatan medis dan dianggap sehat untuk diadili.
Meskipun Jhoni Marian dan Marthen Marian telah dibebaskan, Pengadilan Tinggi Jayapura memutuskan hukuman 3 tahun penjara, lebih tinggi 2 tahun dari putusan Pengadilan Negeri. Mereka masih beresiko tinggi untuk tetap ditahan dalam penjara. Namun, pengacara dari ALDP mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. Pengacara beranggapan bahwa para terpidana tidak harus berada dalam penjara saat proses hukum kasasi masih berjalan. Putusan Mahkamah Agung yang akan menentukan apakah dua orang ini akan menjalani hukuman penjara hasil dari putusan Pengadilan Tinggi.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Wamena menghukum Jhoni Marian, Marthen Marian, Yali Walilo dan Ibrahim Marian masing-masing satu tahun penjara di bawah dakwaan bersama-sama melakukan tindakan terncana yang membahayakan keamanan berdasarkan Pasal 187 dan 164 KUHP Indonesia. Mereka dituduh membuat bom Molotov yang mengganggu pemilihan umum selama pemilihan Presiden Juli 2014.
Pengacara Aliansi Demokrasi untuk Papua ALDP menyatakan bahwa dakwaan tersebut tetap diajukan meskipun terdapat keterangan saksi dari polisi yang menyatakan bahwa empat orang tidak terlibat dalam tindakan pembakaran yang mereka dicurigai. Selain itu, empat orang tersebut disiksa dalam tahanan di Polres Jayawijaya. Selama persidangan di bulan Maret, mereka bersaksi bahwa mereka telah dipaksa untuk mengakui tuduhan di bawah tindakan penyiksaan.
As Jhoni Marian dan Marthen Marian masih dalam resiko untuk ditahan kemali dan Yosep Siep tetap dalam resiko untuk diajukan dalam persidangan. Mereka berada dalam daftar tahanan politik kami.
Pengadilan Politik dan Ringkasan Kasus
Tiga orang yang aksi MSG di Manokwari mendapatkan perlakuan buruk dalam tahanan; seorang tahanan melarikan diri
Pengacara dari LP3BH (Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum) melaporkan bahwa Alexander Nekenem, Yoram Magai dan Othen Gombo (alias Maikel Aso) telah mendapatkan perlakuan yang buruk di dalam tahanan, setelah seorang tahanan untuk kasus yang sama, Narko Murib (alias Novi Umawak) melarikan diri dari Markas Brimob di Manokwari pada 15 Juni.
Pada 20 Mei, Nekenem, Magai, Gombo dan Murib ditangkap karena keterlibatan mereka dalam demonstrasi mendukung upaya ULMWP untuk keanggotaan MSG. Mereka didakwa dengan tindakan menghasut berdasarkan Pasal 160 KUHP Indonesia.
Pada tanggal 1 Juni, Nekenem, Murib dan Gombo ditanya mengenai keterlibatan mereka dengan KNPB. Ketika ditanya, Murib menyatakan bahwa ia telah memimpin sesi doa selama demonstrasi sebelum demonstrasi tersebut dibubarkan paksa. Setelah pembubaran demonstrasi, ia kembali menghadiri kelas di Universitas Negeri Papua (Universitas Papua, UNIPA), di mana ia terdaftar sebagai mahasiswa. Murib kemudian menerima kabar bahwa teman-temannya telah ditahan menyusul pembubaran demonstrasi tersebut. Mereka juga tidak boleh makan dalam masa tahanan. Setelah mendengar hal ini, ia memutuskan membawa makanan untuk mereka yang ditahan di Markas Brimob. Namun, ketika tiba di Markas Brimob, ia sendiri ikut ditahan, karena terlihat ikut terlibat dalam demonstrasi pada hari sebelumnya. Pada tanggal 9 Juni, masa penahanan empat orang laki-laki tersebut diperpanjang hingga 19 Juli 2015.
Pada tanggal 15 Juni, pengacara LP3BH menerima informasi bahwa Narko Murib telah melarikan diri dari Markas Brimob. Hari berikutnya, pengacara bertemu dengan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polda Manokwari, AKP Tommy H. Pontororing, dan meminta untuk bertemu dengan tiga tahanan yang tersisa yang telah dipindahkan dari Markas Brimob untuk ditahan di Polres Manokwari. Namun, polisi memberitahu pengacara bahwa mereka tidak diizinkan untuk mengunjungi tiga tahanan pada saat itu dan mengatakan kepada mereka untuk kembali keesokan harinya.
Keesokan harinya, setelah mendapatkan akses kepada Nekenem, Magai dan Gombo, pengacara menemukan bahwa tiga orang telah dipukuli oleh empat petugas Brimob dalam tahanan di Markas Brimob. Nekenem disiksa oleh petugas Brimob dengan menyundut rokok pada tubuhnya. Dia juga menderita memar di rahang akibat pemukulan berat. Ketiga orang tersebut saat ini ditahan di sel isolasi di Polres Manokwari. Mereka dilaporkan tidak mendapatkan akses atas sanitasi yang layak atau toilet dan hanya diberi kantong plastik dan botol. Mereka dipaksa untuk tidak makan sebagian besar makanan yang dibawa oleh keluarga mereka karena kurangnya akses atas toilet yang bersih.
Kasus-kasus Penting
Kelompok pemuda Papua diserang oleh Brimob di District Dogiyai; satu orang ditembak
Menurut informasi yang diterima dari beberapa sumber hak asasi manusia, pada tanggal 25 Juni, sekelompok pemuda Papua yang berjumlah 10 orang dilaporkan diserang oleh petugas Brimob di desa Ugapuga di Kabupaten Dogiyai. Sebuah laporan dari pemantau HAM di Nabire menyatakan bahwa sepuluh orang tersebut diserang oleh petugas Brimob menyusul kecelakaan di jalan yang menyebabkan telah melukai anjing milik salah seorang dari mereka. Karena marah, mereka berusaha untuk mengambil uang dari supir yang lewat. Hal ini kemudian dilaporkan oleh salah satu supir kepada polisi, sehingga petugas Brimob tiba di lokasi kejadian.
Menurut saksi mata yang dicatat oleh KontraS Papua, BUK dan Dewan Adat Paniai, petugas Brimob tiba di sekitar pukul 22.00, di dalam mobil Toyota Avanza dan berhadapan dengan kelompok tersebut. Ketika Yoteni Agapa, salah satu orang dalam kelompok tersebut beradu mulut, ia ditembak di dada dua kali. Dia kemudian mencoba untuk melarikan diri, namun ditembak lagi sebanyak dua kali di lengan kanan. Beberapa detik kemudian ia jatuh ke lantai dan meninggal dunia. Salah satu orang dalam kelompok, Melianus Mote, lengannya disayat dengan pisau bayonet ketika ia mau melarikan diri. Menurut sebuah laporan dari Jubi, delapan orang lainnya dalam kelompok ini mungkin juga menderita luka ketika mereka melarikan diri. Petugas Brimob dilaporkan terus menendang dan memukuli Agapa dengan popor senapan meskipun ia sudah tak bernyawa.
Pada sekitar pukul 00:00, tubuh Agapa ini dibawa kembali ke desa asalnya, desa Jigiugi di distrik Ugapuga. Anggota masyarakat di daerah juga menemukan dan menyimpan selongsong peluru dari penembakan Agapa ini. Dua hari berikutnya, pada 26 dan 27 Juni, polisi di Kabupaten Ugapuga dan petugas Brimob mengunjungi keluarga Agapa untuk meminta izin agar mereka dapat mengoutopsi Agapa dan meminta keluarga mengembalikian selongsong perluru yang mereka temukan di lokasi kejadian. Kedua permintaan tersebut ditolak oleh keluarga.
Berita
DPR RI menolak memberikan ampunan kepada tahanan politik
Jakarta Post melaporkan bahwa pada 22 Juni, usulan yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo untuk membebaskan tahanan politik yang lebih banyak ditolak dalam dengar pendapat Komisi I DPR RI. Ada kekhawatiran bahwa ” pembebasan tersebut akan mengobarkan upaya separatisme.” Wakil Ketua Komisi I Tantowi Yahya menyatakan kepada pers Indonesia bahwa “peta jalan komprehensif” untuk Papua harus dilaksanakan terlebih dahulu sebelum mendukung rencana pembebasan ini.
Setelah pertemuan tersebut, Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengatakan kepada media Indonesia bahwa TNI tetap akan mempertimbangkan untuk “menunjuk pendamping untuk menemani wartawan asing tersebut.”
Acara Budaya Papua itu Kita bertujuan untuk menghapus stigmatisasi kepada Orang Papua
Pada tanggal 13 Juni, aktivis dari Papua Itu Kita, sebuah gerakan kampanye yang berbasis di Jakarta, mengadakan acara di Taman Ismail Marzuki (TIM) yang bertujuan untuk menyebarkan kesadaran atas budaya Papua melalui lagu, tari dan dongeng. Acara sehari penuh tersebut dihadiri oleh ratusan peserta, termasuk anggota masyarakat, aktivis Papua dan kelompok hak asasi manusia yang berbasis di Jakarta. Pendeta Benny Giay, pemimpin Gereja Tabernakel di Papua (Kingmi Papua), yang berbicara pada acara tersebut mengangkat isu sejarah kekerasan di Papua dan menyarankan hari berkabung nasional di Indonesia mengingat korban pelanggaran hak asasi manusia di Papua .
Tahanan Politik Papua Juni 2015
No | Tahanan poltik | Ditangkap | Dakwaan | Vonis | Kasus | Dituduh melakukan kekerasan? | Masalah dalam proses persidangan? | LP/tempat ditahan |
1 | Arnes Silak | 15 Juni 2015 | Tidak jelas | Penyelidikan polisi tertunda
|
Penangkapan KNPB di Bandara Sentani | Tidak jelas | Tidak jelas | Polda Papua |
2 | Yafet Keiya | 28 Mei 2015 | Tidak jelas | Penyelidikan polisi tertunda
|
Demo MSG di Nabire | Tidak jelas | Tidak jelas | Nabire
|
3 | Ottis Munipa | 28 Mei 2015 | Tidak jelas | Penyelidikan polisi tertunda | Demo MSG di Nabire | Tidak jelas | Tidak jelas | Nabire
|
4 | Wamoka Yudas Kossay | 22 Mei 2015 | Pasal 160 | Menunggu persidangan | Demo MSG di Biak
|
Tidak jelas | Tidak jelas | Biak |
5 | Apolos Sroyer | 20 Mei 2015 | Pasal 160 | Menunggu persidangan | Demo MSG di Biak
|
Tidak jelas | Tidak jelas | Biak |
6 | Dorteus Bonsapia | 20 Mei 2015 | Pasal 160 | Menunggu persidangan | Demo MSG di Biak | Tidak jelas | Tidak jelas | Biak |
7 | Alexander Nekenem | 20 Mei 2015 | Pasal 160 | Menunggu persidangan | Demo MSG di Manokwari | Tidak jelas | Tidak jelas | Manokwari |
8 | Yoram Magai | 20 Mei 2015 | Pasal 160 | Menunggu persidangan | Demo MSG di Manokwari | Tidak jelas | Tidak jelas | Manokwari |
9 | Othen Gombo | 20 Mei 2015 | Pasal 160 | Menunggu persidangan | Demo MSG di Manokwari | Tidak jelas | Tidak jelas | Manokwari |
10 | Ruben Furay | 1 Mei 2015 | Tidak jelas | Penyelidikan polisi tertunda | Kaimana 1 Mei 2015 | Tidak jelas | Tidak jelas | Kaimana |
11 | Sepi Surbay | 1 Mei 2015 | Tidak jelas | Penyelidikan polisi tertunda
|
Kaimana 1 Mei 2015 | Tidak jelas
|
Tidak jelas | Kaimana |
12 | Domingus Babika | 1 Mei 2015 | Tidak jelas | Penyelidikan polisi tertunda
|
Manokwari 1 Mei 2015 | Tidak jelas
|
Tidak jelas
|
Polres Manokwari |
13 | Dr Don Flassy* | 14 April 2015 | Pasal 106, 55(1),53(1) | Penangguhan penahanan | Penangkapan makar KIP | Tidak jelas
|
Tidak jelas
|
Tahanan kota Jayapura |
14 | Dr Lawrence Mehue* | 14 April 2015 | Pasal 106, 55(1),53(1) | Penangguhan penahanan | Penangkapan makar KIP | Tidak jelas
|
Tidak jelas
|
Tahanan kota Jayapura |
15 | Mas Jhon Ebied Suebu* | 14 April 2015 | Pasal 106, 108(2), 55(1), 53(1) | Penangguhan penahanan | Penangkapan makar KIP | Tidak jelas
|
Tidak jelas
|
Tahanan kota Jayapura |
16 | Onesimus Banundi* | 14 April 2015 | Pasal 106, 108(2), 55(1), 53(1) | Penangguhan penahanan | Penangkapan makar KIP | Tidak jelas
|
Tidak jelas
|
Tahanan kota Jayapura |
17 | Elias Ayakeding* | 14 April 2015 | Pasal 106, 160 | Penangguhan penahanan | Penangkapan makar KIP | Tidak jelas
|
Tidak jelas
|
Tahanan kota Jayapura |
18 | Kelpis Wenda | 17 Maret 2015 | UU Darurat 12/1951 | Dalam persidangan | Penyiksaan Lanny Jaya | Ya | Ya | Wamena |
19 | Kamori Murib | 9 Desember 2014 | UU Darurat 12/1951 | Dalam persidangan | Penyiksaan Lanny Jaya | Ya | Ya | Wamena |
20 | Yosep Siep | 9 Juli 2014 | Pasal 187, 164 | Menunggu banding Mahkamah Agung | Pisugi Election Boycott | Ya | Ya | Bebas demi hukum |
21 | Marthen Marian | 9 Juli 2014 | Pasal 187, 164 | Menunggu banding Mahkamah Agung | Boikot Pilpres di Pisugi | Ya | Ya | Bebas demi hukum
|
22 | Jhoni Marian | 9 Juli 2014 | Pasal 187, 164 | Menunggu banding Mahkamah Agung | Boikot Pilpres di Pisugi | Ya | Ya | Bebas demi hukum |
23 | Alapia Yalak | 4 Juni 2014 | Tidak jelas
|
Penyelidikan polisi tertunda | Penangkapan Yahukimo | Ya | Ya | Polda Papua |
24
|
Jemi Yermias Kapanai | 1 Februari 2014
|
Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 | 3.5 tahun
|
Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa | Ya | Ya | Sorong |
25
|
Septinus Wonawoai | 1 Februari 2014
|
Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 | 3.5 tahun
|
Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa | Ya | Ya | Sorong |
26
|
Rudi Otis Barangkea | 1 Februari 2014 | Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 | 3.5 tahun
|
Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa | Ya | Ya | Sorong |
27
|
Kornelius Woniana | 1 Februari 2014
|
Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 | 3.5 tahun
|
Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa | Ya | Ya | Sorong |
28
|
Peneas Reri | 1 Februari 2014 | Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 | 3.5 tahun | Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa | Ya | Ya | Sorong |
29
|
Salmon Windesi | 1 Februari 2014
|
Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 | 3.5 tahun
|
Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa | Ya | Ya | Sorong |
30
|
Obeth Kayoi | 1 Februari 2014
|
Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 | 3.5 tahun
|
Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa | Ya | Ya | Sorong |
31 | Soleman Fonataba* | 17 Desember 2013 | Pasal 106, 110)1, 53, 55 | 1.5 tahun tahanan kota, banding tertunda | Penangkapan Sarmi 2013 bendera Melanesia | Tidak / belum jelas | Tidak | Tahanan kota Sarmi
|
32 | Edison Werimon* | 13 Desember 2013 | Pasal 106, 110)1, 53, 55 | 1.5 tahun tahanan kota, banding tertunda | Penangkapan Sarmi 2013 bendera Melanesia | Tidak / belum jelas | Tidak | Tahanan kota Sarmi |
33
|
Piethein Manggaprouw | 19 Oktober 2013 | Pasal 106, 110 | 2 tahun | Demo memperingati Konggres Papua Ketiga di Biak | Tidak | Ya | Biak |
34
|
Oktovianus Warnares | 1 Mei 2013 | Pasal 106, 110, UU Darurat 12/1951 | 7 tahun | Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei | Ya | Ya | Biak |
35
|
Yoseph Arwakon | 1 Mei 2013 | Pasal 106, 110, UU Darurat 12/1951 | 2 tahun dan 6 bulan | Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei | Ya | Ya | Biak |
36
|
Markus Sawias | 1 Mei 2013 | Pasal 106, 110, UU Darurat 12/1951 | 2 tahun | Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei | Ya | Ya | Biak |
37 | George Syors Simyapen | 1 Mei 2013 | Pasal 106, 110, UU Darurat 12/1951 | 4.5 tahun | Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei | Ya | Ya | Biak |
38 | Jantje Wamaer | 1 Mei 2013 | Pasal 106, 110, UU Darurat 12/1951 | 2 tahun dan 6 bulan | Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei | Ya | Ya | Biak |
39 | Isak Klaibin | 30 April
2013 |
Pasal 106, 107, 108, 110, 160 and 164 | 3 tahun dan 6 bulan | Peringatan 1 Mei di Aimas | Tidak | Ya | Sorong |
40 | Jefri Wandikbo | 7 Juni 2012 | Pasal 340, 56, UU 8/1981
|
8 tahun | Aktivis KNPB disiksa di Jayapura | Ya | Ya | Abepura |
41
|
Darius Kogoya | 1 Mei 2012 | Pasal 106
|
3 tahun | Demo 1 Mei dan pengibaran bendera tahun 2012 | Tidak | Tidak | Abepura |
42
|
Wiki Meaga | 20 November 2010 | Pasal 106
|
8 tahun | Pengibaran bendera di Yalengga | Tidak | Ya | Wamena |
43
|
Meki Elosak | 20 November 2010 | Pasal 106
|
8 tahun | Pengibaran bendera di Yalengga | Tidak | Ya | Wamena |
44 | Filep Karma | 1 Desember 2004 | Pasal 106
|
15 tahun | Pengibaran bendera di Abepura tahun 2004 | Tidak | Ya | Abepura |
45 | Yusanur Wenda | 30 April 2004 | Pasal 106
|
17 tahun | Penangkapan Wunin | Ya | Tidak | Wamena |
* Walaupun para tahanan tersebut telah ditangguhkan, mereka terus menghadapi dakwaan dan masih diselidiki polisi. Karena mereka menghadapi resiko besar ditangkap kembali, kami akan terus memantau perkembangan dalam kasus-kasus ini.