Ringkasan
Pada akhir bulan Agustus 2015, terdapat sedikitnya 45 tahanan politik di Papua. Pada akhir bulan September, jumlah tahanan politik tetap sama.
Di Timika sendiri, terdapat tiga penembakan yang berbeda terhadap pemuda asli Papua yang dilakukan oleh pasukan keamanan Indonesia. Pada 28 Agustus, Imanuel Marimau dan Yulianus Okare, yang sama-sama berumur 23 tahun, ditembak mati oleh dua tentara dari Komando Distrik Militer 1710 (Kodim 1710) pada saat ritual tradisional untuk menghormati lelaki lokal yang menerima gelar doctor. Setidaknya lima orang lainnya mengalami luka-luka. Namun pada tanggal 28 September, dua penembakan yang berbeda terjadi. Yang pertama adalah penembakan tiga pemuda oleh Polsek Mimika Baru, yang mengahsilkan kematian dari Kalep Bagau yang berumur 18 tahun dan melukai dua orang lain. Sementara motif di belakang penembakan tetap tidak jelas, menurut saksi mata penembakan dilaporkan dilakukan terhadap perusakan rumah. Satu jam setelah kejadian tersebut, Niko Bedes, berumur 21, ditembak dan mengalami luka serius oleh dua tentara setelah sepeda motor yang ia tumpangi menabrak mobil mereka.
Di Jayapura, tiga pemuda diculik dan disiksa oleh petugas polisi Poresta Jayapura karena dugaan pencurian sepeda motor. Sementara kejadian yang berbeda di Intan Jaya, para pelajar disiksa secara brutal oleh aparat keamanan, termasuk Natalis Tabuni, Bupati Intan Jaya dan petugas Brigadir Mobil (Brimob) di bawah perintahnya.
Laporan-laporan kekerasan negara tersebut menunjukkan pola meluas dan terus-menerus perlakuan diskrimatif rasial terhadap orang asli Papua. Kemauan untuk melakukan kekerasan tidak hanya menunjukkan rendah standar profesionalisme dan disiplin dalam pasukan keamanan, tetapi juga menunjukkan pemahaman yang lemah atas kewajiban HAM yang dasar. Keadaan peningkatan kekerasan dan kebrutalan polisi dan militer meningkatkan ketegangan dan ketidakpercayaan kepada aparat negara yang sudah ada di antara orang asli Papua.
Penangkapan pelajar di Intan Jaya dan Sorong yang memprotesi lemahnya system pendidikan di Papua menunjukkan bahwa demonstrasi untuk isu-isu non politik juga tidak dibolehkan. Tidak adanya toleransi terhadap perbedaan pendapat mempertanyakan dukungan Indonesia untuk kebebasan berbicara di Papua.
Penangkapan
13 pelajar ditangkap di Sorong karena berdemonstrasi terhadap lemahnya sistem pendidikan
Pada 13 Agustus, 13 pelajar ditangkap oleh Kepolisian Daerah Sorong dalam perjalanan mereka menuju demonstrasi menuntut pengunduran diri Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan karena lemahnya sistem pendidikan. Amad Rumalean, Kepala Kasat Reskrim Sorong, memberitahu Jubi bahwa demonstrasi dibubarkan secara paksa karena para demonstran tidak mempunyai surat izin dari polisi, sehingga membuat aksi ‘illegal’. Diyakini bahwa 13 demonstran telah dibebaskan tanpa tuduhan.
Ketua KNPB Merauke ditangkap saat penyisiran di sekretariat
Pada 8 Agustus 2015, sekitar pukul 11:00 WITA, Gento Emerikus, ketua KNPB dari Merauke ditangkap oleh polisi pada saat peyisiran di sekretariat KNPB yang dipimpin oleh Marthin Koagouw, Kepala Bagian Operasional Kepolisian Merauke. Menurut saksi mata yang diwawancarai Jubi, polisi dilaporkan menyebutkan peristiwa direncakan yang memboikot Hari Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus dan memaksa mereka untuk tidak mengadakan perkumpulan apapun. Anggota KNPB membantah perencanaan pemboikotan. Diyakini bahwa Emerikus telah dibebaskan.
Dua aktivis KNPB ditangkap dan disiksa karena menyalurkan selebaran
Pada 16 September, dua anggota KNPB, Hariel Luluk dan Arpinus Magayong telah ditangkap oleh kepolisian Yahukimo karena menyalurkan selebaran mengumumkan hasil pertemuan Pacific Islands Forum (PIF) di Papua Nugini. Mereka disiksa di penahanan di Kantor Polisi Daerah Yahukimo dan dibebaskan tanpa tuduhan beberapa jam kemudian.
Pembebasan
Yoseph Awakon dibebaskan setelah keringanan hukuman
Pada 17 Agustus, Yoseph Arwakon, salah satu dari lima tahanan yang tersisa dalam kasus Biak 1 Mei telah dibebaskan setelah menerima remisi. Remisi biasanya diberikan kepada tahanan pada saat Hari Kemerdekaan Indonesia. Empat tahanan yang tersisa, Oktovianus Warnares, Markus Sawias, George Syors Simyapen dan Jantje Wamaer sedang menjalani hukuman di penjara Biak.
Tiga aktivis di Fakfak dibebaskan
Informasi dari aktivis KNPB di Fakfak melaporkan bahwa tiga laki-laki yang ditangkap di Fakfak pada 3 Juli 2015 karena mengikuti demonstrasi mendukung ULMWP telah dibebaskan. Apnel Hegemur, Roy Marten Mury dan Daniel Hegemur ditahan selama beberapa jam sebelum dibebaskan tanpa dakwaan.
Ketua mahasiswa UNIPA dibebaskan
Informasi dari pengacara – pengacara dari Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) melaporkan bahwa Domingus Babika, mahasiswa Universitas Papua (UNIPA) aktif dalam memimpin demonstrasi di Manokwari telah dibebaskan tidak lama setelah penangkapannya pada 1 Mei 2015. Babika ditangkap karena perannya dalam mempin demonstrasi di Manokwari memperingati ulang tahun ke-52 penyerahan administratif Papua kepada Indonesia.
Pengadilan politik dan ringkasan kasus
Kasus korban penyiksaan Lanny Jaya dihukum tiga tahun penjara; Kelpis Wanda kabur dari penjara
Pengacara dari AIDP melaporkan bahwa pada 20 Agustus, Kamori Murib dan Kelpis Wenda telah dihukum tiga tahun penjara untuk kepemilikan senjata api di bawah dakwaan UU Darurat 12/1951. Penuntut Umum sebelumnya meminta hukuman empat tahun untuk kedua laki-laki tersebut. Pada 23 Agustus, Kelpis Wenda dilaporkan kabur dari penjara Wamena saat pelarian diri massal.
Kedua laki-laki tersebut ditangkap dan disiksa terkait kepemilikan pistol. Mereka berniat untuk menyerahkan pistol yang dimiliki saudara mereka yang telah meninggal kepada pihak berwenang Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRD) di Kabupaten Puncak Jaya.
Demonstran perkebunan kelapa sawit dijatuhi hukuman
Pada 25 Agustus, Obed Korie dihukum lima bulan penjara sementara Odie Aitago dihukum tujuh bulan. Penuntut Katrina Dimara sebelumnya menuntut hukuman penjara satu tahun untuk Obed Korie dan delapan bulan untuk Odie Aitago. Pada 15 Mei 2015, kedua laki-laki ditangkap di Sorong untuk berdemonstrasi terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Permata Putera Mandiri (PPM), anak perusahaan dari Austindo Nusantara Jaya Group. Korie dan Aitago merupakan bagian dari kelompok Papua asli dari suku Iwaro yang melakukan protes terhadap PPM yang melakukan perebutan tanah asli mereka. Mereka dituduh dengan kekerasan terhadap orang atau barang di bawah Pasal 170 KUHP. Korie diperkirakan akan dibebaskan pada bulan Oktober dan Aitago di bulan Desember tahun ini.
Tahanan demo MSG di Manokwari masih ditahan di Kantor Pusat Brimob
Pengacara dengan LP3BH melaporkan bahwa empat tahanan – Alexander Nekenem, Narko Murib, Maikel Aso dan Yoram Magai – ditangkap pada Mei karena mengikuti demonstrasi untuk mendukung tawaran untuk keanggotaan ULMWP untuk MSG (Melanesian Spearhead Group) masih ditahan di Markas Brimob di Manokwari. Pengacara melaporkan bahwa penahanan mereka di markas Brimob mempersulit akses kepada perawatan, keluarga dan pengacara terhadap keempat tahanan tersebut. Keempat tahanan telah didakwa dengan penghasutan dibawah Pasal 160 KUHP.
Tahanan pendukung ULMWP di Biak akan menghadapi pengadilan di bulan Oktober
Pengacara HAM yang menemani Apolos Sroyer, Dorteus Bonsapia dan Wamoka Yudas Kossay melaporkan bahwa pengadilan untuk ketiga laki-laki akan dimulai pada 15 Oktober. Ketiga laki-laki dihadapi tuduhan hasutan dan penyebaran kebohongan di bawah Pasal 160 KUHP dan UU 1/1946 Pasal 15. Ketiga laki-laki sedang ditahan di Lapas Biak.
Hukuman terhadap Piethein Manggaprouw diperpanjang tiga tahun
Pengacara Kontras Papua yang menemani Piethein Manggaprouw melaporkan bahwa hukuman penjaranya diperpanjang dari dua menjadi tiga tahun mengikuti keputusan pengadilan berdasarkan banding dari penuntut. Pada 19 Oktober 2013, Manggaprouw ditahan karena memimpin demonstrasi di Biak yang memperingati Kongres Masyarakat Papua yang Ketiga.
Hukuman terhadap Markus Sawias diperpanjang empat tahun
KontraS Papua melaporkan bahwa Markus Sawias, salah satu dari tahanan yang tersisa dari kasus Biak 1 Mei menerima perpanjangan hukuman penjara empat tahun setelah keputusan banding kedua dari penuntut. Pada 1 Mei 2013, Sawias merupakan satu dari enam orang yang ditahan setelah polisi melepaskan tembakan ke tengah kerumunan yang berkumpul untuk acara penaikan bendera di Biak.
Kasus-kasus penting
Tiga remaja ditembak oleh polisi Kabupaten di Timika; satu meninggal dan dua luka-luka
Informasi yang diterima oleh penyelidik lokal ham melaporkan bahwa pada 28 September, sekitar pukul 19:00 WITA, tiga remaja ditembak oleh Polsek Mimika Baru di pasar Gorong-Gorong di kabupaten Timika. Sementara motif di belakang penembakan masih belum jelas, menurut saksi mata yang direkam oleh penyelidik lokal, penembakan dilaporkan dilakukan terhadap perusakan rumah. Kalep Bagau yang berumur 18 tahun ditembak mati sementara dua remaja lainnya, Efrando Sabarofek dan Bastian Korwa, dua-dua nya berumur 17 tahun, mendapatkan luka-luka.
Laporan berisi kesaksian dari korban-korban yang masih hidup mengatakan bahwa ketiga remaja tersebut sedang membuang waktu di Tiang Tower di Timika ketika tiga kepolisian daerah dari Mimika Baru dalam mobil patroli berhenti dan mengancam mereka. Para polisi tersebut dilaporkan memberi tahu para remaja tersebut: “Kamu bubar dari tempat itu, kalau tidak kamu dapat tembak.” Salah satu dari remaja tersebut membalas: “Kaka, kami hanya duduk-duduk saja, kami tidak buat apa-apa.” Setelah balasan tersebut, para polisi pergi. Beberapa saat kemudian, ketiga remaja tersebut memutuskan untuk pergi ke Kompleks Biak Jalur Satu. Di perjalanan mereka ke sana, mereka menemukan mobil patroli dari sebelumnya sedang diparkir di luar sebuah rumah. Saat mereka sedang melintas, ketiga polisi dari Kabupaten Mimika Baru tersebut melepaskan tembakan kepada mereka dari jarak sekitar enam sampai tujuh meter.
Bagau, murid SMA di SMK Harapan telah ditembak di dada dan tak lama meninggal. Sabarofek ditembak di bagian kiri dada nya dan bagian dalam paha kanan. Korwa ditembak di bagian kanan dada nya dengan peluru karet. Kedua remaja tersebut berhasil melarikan diri dari polisi. Kedua orang yang selamat, Sabarofek dan Korwa dibawa ke Rumah Sakit Umum Timika. Menurut kesaksian dari salah satu korban, tidak lama setelah penembakan, petugas keamanan datang dalam tiga mobil dan beberapa sepeda motor telah berkumpul di tempat penembakan. Sementara motif di belakang penembakan masih belum jelas, kesaksian saksi mata mengatakan bahwa mungkin penembakan dilakukan untuk membalas perusakan rumah dimana mobil patroli tersebut terletak.
Informasi terbaru dari korban melaporkan bahwa kondisi Sabarofek masih kritis dan ia masih mencari pengobatan, sementara Korwa mendapatkan luka ringan. Penyelidik lokal ham mengatakan bahwa polisi belum bertanggung jawab untuk biaya berobat. Laporan juga mengatakan bahwa orang tua dari kedua korban telah diancam oleh polisi. Polisi dilaporkan menelfon mereka mengancam bahwa anak-anak mereka akan ditahan. Keluarga korban meminta pembela ham menemani yang selamat untuk mencari jawaban mengapa para polisi tersebut menembak ketiga remaja.
Dua orang Papua ditembak oleh tentara di Timika
Pada 28 Agustus, Imanuel Marimau dan Uilianus Okare, keduanya berumur 23 tahun, ditembak mati sementara lima lainnya mengalami luka-luka ketika dua tentara dari Komando Distrik Militer 1710 (Kodim 1710) melepas tembak kepada kelompok orang di Koperapoka di Kabupaten Mimika. Kepala Sersan Serkha Makher dan Sersan Pertama Sertu Ashar dilaporkan sedang mabuk pada saat mereka menginterupsi ritual tradisional yang diselenggarakan oleh anggota dari suku Kamoro di Timika untuk menghormati lelaki lokal yang menerima gelar doktor.
Menurut informasi dari penyelidik di Timika, dua tentara datang dengan sepeda motor dengan keadaan mabuk dan berusaha menginterupsi perayaan. Setelah diberi tahu bahwa mereka tidak diterima di acara itu, para tentara tersebut dilaporkan kembali dengan senapan dan pisau bayonet. Mereka lalu diduga mengancam sekelompok orang dengan senjata mereka sebelum meninggalkan halaman gereja dan berposisi di jalanan luar. Laporan mengatakan bahwa tentara melepas tembak kepaada mereka, membunuh dua dan melukai sedikitnya empat lainnya. Laporan mengatakan bahwa Marimau meninggal setelah ditembak di belakang kepalanya, sementara Okoare meninggal dari luka tembak di bagian perut. Marthinus Afukafi, Martinus Imputa, Thomas Apoka, Moses Imipu dan Amalia Apoka mendapatkan luka tembak dan lalu dirawat di rumah sakit. Menurut laporan di Jubi, ada kemungkinan korban lebih banyak dari penembakan tersebut, tetapi data tidak tersedia karena petugas keamanan mengahalangi penyelidik ham untuk mengoleksi informasi untuk korban yang dirawar di Rumah Sakit Umum Daerah Mimika.
Menurut laporan dari Jubi, Letnan Kolonel Andi Kusworo, Komandan Militer Kabupaten Kodim 1710, mengatakan bahwa regulasi baru akan dikeluarkan mengenai batasan untuk tentara dalam membawa senjata di kota-kota. Pada 28 Agustus, dua tentara ditangkap dan ditahan di Kantor Polisi di Timika. Menurut juru bicara militer, tentara tersebut diduga bertindak untuk membela diri setelah diserang oleh anggota kelompok yang mengikuti perayaan.
Pada 7 September, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengirim tim pemantau ke Timika, dengan tugas mengumpulkan data insiden tersebut. Ketua Komnas HAM Nur Kholis mengritik kurang nya transparansi pada investigasi yang dilakukan oleh insitusi negara yang terkait. Militer dilaporkan melakukan penyelidikan sendiri atas kejadian itu.
Kelompok masyarakat sipil lokal dan internasional, termasuk gereja dan organisasi mahasiswa, telah mengutuk penembakan. Dewan Gereja-Gereja Pasifik mendesak pihak yang berwenang untuk menanggapi pembunuhan sewenang-wenang, siksaan dan pelanggaran ham di Papua. Pada 4 September, demonstran dari Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) di Malang menuntut para pelaku untuk diadili dan militer ditarik dari Papua.
Petugas tentara menembak lelaki Papua karena kecelekaan pinggir jalan
Laporan dari pembela ham di Timika mengatakan bahwa pada 28 September, lelaki berumur 21 tahun yang bernama Niko Bedes ditembak oleh dua tentara setelah kecelekaan pinggir jalan. Sementara insiden ini terjadi tidak lama setelah penembakan tiga remaja Papua oleh kepolisian Kabupaten Mimika Baru (lihat di atas), sepertinya ini merupakan penembakan yang terpisah dan tidak terkait dengan insiden di atas.
Menurut laporan, sekitar pukul 20:00, Bedes menaiki tumpangan sepeda motor dari temannya setelah dari pasar. Dalam perjalanan mereka kembali, temannya kehilangan kendali sepeda motor dan menabrak kendaraan yang mendekat di Jalan Yos Sudarso di depan kantor pos di Timika. Dua tentara dilaporkan keluar dari mobil. Sementara Bedes masih terletak di jalanan karena ditabrak, temannya berhasil melarikan diri. Kedua tentara lalu menembak Bedes, yang menghasilkan luka tembak di betis kiri nya.
Tidak lama setelah itu, ia dipaksa masuk ke mobil patroli yang telah tiba di lokasi kejadian. Ia dibawa ke Kantor Polisi Daerah Mimika Baru dan ditaruh di sel yang berbeda dari tahanan lainnya. Laporan lokal mengatakan bahwa kedua petugas tentara juga mengambil telepon genggamnya dan dompet berisi Rp 250,000 dan KTP nya. Bedes ditahan semalaman di sel dan tidak diberikan perhatian medis meskipun ia berteriak untuk pertolongan semalaman. Ia terus berdarah dari kakinya. Pagi berikutnya, sekitar pukul 08:00, ia diberitahu oleh polisi bahwa ia bisa kembali ke rumahnya. Ia tidak ditawarkan bantuan medis dari polisi. Karena ia tidak bisa jalan, seorang polisi, yang identitasnya tidak diketahui, memberikan tumpangan ke jalan raya dan memberikan Rp 20,000 untuk membayar ojek pulang. Ia lalu dibawa ke Rumah Sakit Umum oleh istrinya. Pada 30 September, ketika ditanya mengenai insiden tersebut, polisi dilaporkan mengatakan bahwa korban sebaliknya mengalami kecelakaan dimana sepeda motornya menabrak pinggir jalan. Belum ada penyelidikan polisi terhadap kasus ini sejauh ini.
Tiga orang Papua diculik dan disiksa di Jayapura
Pada 28 Agustus, tiga laki-laki diculik dan disiksa di Jayapura oleh Poresta Jayapura. Jubi melaporkan bahwa sekitar 03:00, Elieser Awom, Soleman Yom dan Yafet Awom sedang membeli rokok di warung dekat rumah mereka ketika mereka dipaksa masuk ke dalam mobil oleh empat laki-laki. Salah satu dari empat laki-laki tersebut dilaporkan memakai seragam polisi sementara tiga lainnya memakai pakaian biasa. Ketiga laki-laki muda Papua tersebut dituduh mencuri sepeda motor dan diberi tahu bahwa mereka akan diinterogasi di kantor polisi.
Bukannya dibawa ke kantor polisi, mereka dibawa ke Sentani Timur, kota di ujung Jayapura. Selama perjalanan kesana, mereka dipaksa untuk mengakui tuduhan mereka di bawah penyiksaan. Menurut kesaksian yang dilaporkan di Jubi, Yafet Awom ditusuk di paha nya dengan pisau dan disundut rokok. Ia juga mengalami luka-luka di bagian kanan tubuhnya karena dipukul dengan gagang pisau bayonet. Ia juga dilaporkan dalam keadaan trauma dan kesulitan berbicara dan makan. Soleman Awom ditusuk di leher nya dengan pisau bayonet dan juga mengalami luka-luka dari pukulan dan tendangan. Elieser Awom ditusuk dari belakang dan bahu kiri dan ditendang di dada nya. Ia mengalami kesulitan jalan karena pukulan-pukulan tersebut.
Setelah mereka sampai di Sentani, Soleman Yom dan Eliese Awom dipaksa keluar dari mobil. Saat mereka mulai melarikan diri, laki-laki di dalam mobil melepas empat tembakan ke arah mereka. Yom dan Awom sembunyi di kampong yang dekat dan dipulangkan oleh warga kampong di hari berikutnya. Yafet Awom ditahan di Kantor Polisi Daerah Kota Jayapura dan dibebaskan pagi berikutnya.
Pada 31 Agustus, saudara dari tiga korban pergi ke Markas Besar Polisi Papua untuk menuntut investigasi menyeluruh kepada insiden tersebut. Menurut pernyataan yang dibuat oleh Kepala Inspektur Polisi Papua Jeneral Paulus Warterpauw, kedua petugas polisi kota Jayapura, Bripda Suherman dan Damani, sedan di selidiki oleh Provos Pengaman (Propam), pengaduan internal polisi dan mekanisme penyelidikan, dan Reskrim Polda. Ketiga laki-laki mendapat iringan hukum dari Aliansi Demokrasi untuk Papua (AIDP).
Roby Pekey dituduh dengan pencurian
Di pembaruan kami Juli lalu, kami melaporkan mengenai penahanan dan penembakan Roby Pekey yang berumur 21 tahun oleh Kepolisian Daerah Jayawijaya di Wamena. Ia lalu dikirim ke Rumah Sakit Wamena untuk mengobati luka tembaknya. Informasi dari pengacara yang menemaninya mengatakan bahwa Pekey sedang ditahan di Kantor Kepolisian Daerah Wamena sementara menunggu pengadilan. Ia dituduh pencurian di bawah Pasal 362 KUHP.
Pengacara yang menemani Pekey telah mengatakan bahwa penangkapan dan penahanannya telah dilaksanakan bertentangan dengan prosedur polisi biasa. AIDP melaporkan bahwa surat penahanannya dikeluarkan dua hari, atau lebih dari 24 jam setelah penangkapannya. Menurut prosedur pidana Indonesia, surat penahanan harus dikeluarkan 24 jam setelah penangkapan. Lebih dari itu, pengacara-pengacara mengatakan bahwa ia ditahan tanpa surat penahanan.
Selama pengadilan pada bulan Agustus, Bripda Eko Putra Wijaya Basri, salah satu polisi yang terkait dalam penangkapan Pekey, bersaksi bahwa ia menembak Pekey di pergelangan kaki kiri untuk melumpuhkannya. Basri mengakui bahwa setelah Pekey jatuh dan telah diamankan oleh para polisi, ia ditembak lagi oleh polisi yang lainnya. Kesaksiannya bertentangan dengan pernyataan oleh Kepolisian Daerah Jayawijaya sebelumnya bahwa Pekey hanya ditembak sekali. Pengacaranya melaporkan bahwa Pekey ditembak tiga kali. Pekey, mahasiswa keperawatan, menetapkan bahwa ia tidak mencuri sepeda motor tetapi membelinya dari rumah gadai.
Tahanan kejadian Tolikara di dalam penangkapan kota
Di laporan kami Juli lalu, kami melaporkan penahanan dua laki-laki terkait kasus Tolikara. Pengacara ham bersama KontraS Papua menemani Jundi Wanimbo dan Ariyanto Kogoya melaporkan bahwa kedua laki-laki telah dibebaskan dari tahanan tetapi masih dalam penangkapan kota. Kedua orang itu ditangkapa berkaitan dengan pembakaran beberapa kios pada tanggal 17 Juli, yang menyebar ke sebuah musholla dimana sholat Idul Fitri sedang terjadi.
Pada 18 September, pengacara yang mengiringi kedua laki-laki tersebut mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Wamena. Pada 23 September, kedua laki-laki dibebaskan dari tahanan di Pusat Polda Papua dengan jaminan tetapi masih di bawah penangkapan kota di Tolikara. Mereka masih menghadapi tuduhan pembakaran dan kekerasan terhadap orang atau barang di bawah Pasal 187 dan 170 KUHP, namun masih belum jelas kapan pengadilan akan dimulai.
Pada 17 Juli, pemuda berumur 16 tahun yang bernama Endy Wanimbo ditembak mati dan setidaknya 11 orang mengalami luka tembak ketika petugas keamanan mulai menembak kepada kelompok orang yang sedang melakukan protes terhadap penggunaan loudspeaker saat acara Sholat Ied. Menurut pengacara KontraS Papua, hanya sedikit tanda dimana pelaku penembakan akan dibawa untuk bertanggung jawab.
Bupati Intan Jaya berpartisipasi dalam paksaan brutal dalam pembubaran demonstrasi pelajar
Pada 17 dan 18 Agustus, demonstran pelajar yang mendesak transparansi mengenai dana bantuan salah urus dengan brutal dibubarkan oleh pihak berwenang dari Intan Jaya. Pelajar juga melakukan protes terhadap rencana kegiatan pertambangan di Intan Jaya tanpa konsultasi tepat dengan tokoh adat pemilik lahan.
Pada 17 Agustus, pelajar dari Gerakan Pelajar dan Mahasiswa Peduli Intan Jaya (GPMPI) yang berdemonstrasi di luar bandara Soko Paki di Intan Jaya dibubarkan secara paksa oleh petugas Brimob di bawah perintah Natalis Tabuni, Bupati Intan Jaya. Menurut saksi mata yang dilaporkan oleh Suara Papua, petugas Brimob dilaporkan memukul demonstran dengan gagang senjata dan melepas lima tembakan ke arah demonstran pelajar. Tidak ada yang menderita luka-luka.
Hari berikutnya, pada 18 Agustus, kelompok pelajar deomnstran yang sama melakukan pergerakan panjang. Pada saat mereka sampai diluar kediaman Bupati, mereka mulai bernegosiasi dengan petugas keamanan yang menginstruksi para pelajar untuk tidak berdemonstrasi. Dalam upaya pembubaran pelajar, Natalis Tabuni dilaporkan keluar dari rumah dengan senjata dan mulai melepas tembakan ke udara. Tabuni juga dilaporkan bergabung dengan petugas Brimob yang berada di kediamannya dalam memukul para pelajar. Suara Papua melaporkan bahwa beberapa anggota pemerintah daerah lainnya juga melempar batu kepada mereka. Setidaknya 14 pelajar mengalami luka-luka.
Pemimpin mahasiswa Melianus Duwitau, yang mengalami pemukulan, memberitahu Majalah Selangkah bahwa meskipun mereka bertemu dengan pihak-pihak yang berwenang dari Kementerian Kesejahteraan Rakyat di Intan Jaya, tidak ada aksi yang dilakukan terkait penyaluran dana kepada pelajar yang membutuhkan. Ia mengatakan bahwa 68 mahasiswa dari Intan Jaya belum menerima dana yang telah dijanjikan.
Berita
Filep Karma menolak remisi
Aktivis Papua Barat dan tahanan politik, Filep karma, telah menolak tawaran remisi untuk hukuman 15 tahun pejaranya. Remisi biasanya diberikan kepada tahanan pada saat Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus. Karma mengatakan bahwa ia hanya akan meninggalkan Penjara Abepura, dimana ia sedang ditahan, jika ia dibebaskan tanpa syarat. Karma mengatakan bahwa “Saya tidak melakukan kejahatan ketika menaikkan Bendera Morning Star di tahun 2004. Saya akan tetap berkampanya untuk kemerdekaan jika saya sudah bebas.”
Di tahun 2004, Karma ditangkap dan dituduh dengan dakwaan makar karena menaikkan Bendera Morning Star, simbol kemerdekaan Papua. Tetapi, Bagus Kurniawan, kepala Penjara Abepura, mengaku bahwa penjara belum menerima keputusan resmi dari Jakarta yang menawarkan remisi untuk Filep Karma.
Upaya-upaya untuk membatasi media luar dibatalkan ketika dua wartawan Inggris menghadapi kemungkinan hukuman lima tahun di penjara
Regulasi baru yang berusaha untuk memperluas batasan untuk wartawan asing langsung dihapuskan setelah oposisi dari Presiden Joko Widodo mengenai hal tersebut. Pada 26 Agustus, Mayor Jeneral Soedarmo, Direktur Jeneral dari Polpum Kemendagri mengumumkan prosedur baru untuk wartawan asing, anggota kru film dan pekerja NGO yang berusaha melakukan kerja di Papua.
Persyaratan pertama termasuk aplikasi untuk izin yang dikeluarkan oleh Tim Koordinator untuk Kunjungan Orang Asing dari Kementrian Luar Negeri. Tim Koordinator terdiri dari satgas yang mencakup di antara lain, anggota dari Badan Intelejen Negara (BIN) dan polisi nasioinal. Wartawan asing, anggota kru film, dan pekerja NGO juga diharuskan untuk mendaftar untuk izin dari Direktorat Jeneral untuk Bidang Politik dan Administrasi General dari Kementrian Dalam Negeri. Selain itu, izin dari pihak berwenang administrative lokal di bawah Badan Kesatuan Nasional dan Bidang Politik juga diperlukan untuk akses ke daerah terpencil. Terakhir, wartawan asing, anggota kru film, dan pekerja NGO juga memerlukan untuk memperlihatkan identitas resmi yang dikeluarkan oleh perwakilan Indonesia di luar negeri.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan di Jakarta Post bahwa regulasi baru diperlukan “untuk mencegah wartawan asing untuk melakukan aktivitas intelejen.” Soedarmo juga mengatakan bahwa regulasi tersebut merupakan “salah satu bentuk perlindungan untuk negara.” Kelompok masyarak sipil nasional mengkritik regulasi sebagai kemunduran untuk kebebasan media di Indonesia. Aliansi Jurnalis Independen Indonesia mengatakan bahwa regulasi tersebut melanggar Pasal 28 KUHP dan UU 40/1999 untuk press yang menjamin kebebasan media. Klub Wartawan Asing Jakarta mengritik regulasi tersebut sebagai “noda pada transisi Indonesia ke demokrasi dan pernyataan dari pemerintahan bahwa mereka mendukung kebebasan press dan hak asasi.”
Menurut berbagai lapora media, Kumolo meminta maaf kepada Presiden Jokowi melalui telefon dan mencabut regulasi baru tersebut. Sementara komite Kantor Kliring yang memberi sah untuk aplikasi visa untuk wartawan asing telah dibubarkan, namun proses pendaftaran sekarang masih belum jelas.
Dua wartawan Inggris, Rebecca Prosser dan Neil Bonner sedang di pengadilan di bawah tuduhan pelanggaran hukum imigrasi Indonesia dan menghadapi kemungkinan hukuman lima tahun penjara. Para wartawan tersebut sedang membuat dokumentari yang didanai National Geographic mengenai pembajakan di Selat Malaka. Pada 29 September, Reporters Without Borders (RSF) memanggil pihak berwenang Indonesia “untuk berhenti menyalahgunakan peraturan imigrasi dan untuk menjatuhkan dakwaan terhadap kedua wartawan tersebut.”
Tahanan Politik Papua bulan September 2015
No | Tahanan | Ditangkap | Dakwaan | Hukuman | Kasus | Dituduh kekerasan? | Kekhawatiran yang dilaporkan dalam proses hukum? | Penjara/ Tempat Penahanan |
1 | Arnes Silak | 15 Juni 2015 | Tidak Jelas | Penyelidikan polisi tertunda | Penangkapan KNPB di Bandara Sentani | Tidak Jelas | Tidak Jelas | Markas Besar Kepolisian Papua |
2 | Yafet Keiya | 28 Mei 2015 | Tidak Jelas | Penyelidikan polisi tertunda | MSG demo di Nabire | Tidak Jelas | Tidak Jelas | Nabire
|
3 | Ottis Munipa | 28 Mei 2015 | Tidak Jelas | Penyelidikan polisi tertunda | MSG demo di Nabire | Tidak Jelas | Tidak Jelas | Nabire
|
4 | Wamoka Yudas Kossay | 22 Mei 2015 | Pasal 160 KUHP, UU 1/1946 Pasal 14 | Sidang dimulai 15 Oktober
|
MSG demo di Biak
|
Tidak Jelas | Iya | Biak |
5 | Apolos Sroyer | 20 Mei 2015 | Pasal 160 KUHP, UU 1/1946 Pasal 14 | Sidang dimulai 15 Oktober
|
MSG demo di Biak
|
Tidak Jelas | Iya | Biak |
6 | Dorteus Bonsapia | 20 Mei 2015 | Pasal 160 KUHP, UU 1/1946 Pasal 14 | Sidang dimulai 15 Oktober
|
MSG demo di Biak
|
Tidak Jelas | Iya | Biak |
7 | Narko Murib | 20 Mei 2015 | Pasal 160 | Menunggu sidang | MSG demo di Manokwari | Tidak Jelas | Iya | Manokwari |
8 | Alexander Nekenem | 20 Mei 2015 | Pasal 160 | Menunggu sidang | MSG demo di Manokwari | Tidak Jelas | Iya | Manokwari |
9 | Yoram Magai | 20 Mei 2015 | Pasal 160 | Menunggu sidang | MSG demo di Manokwari | Tidak Jelas | Iya | Manokwari |
10 | Othen Gombo | 20 Mei 2015 | Pasal 160 | Menunggu sidang | MSG demo di Manokwari | Tidak Jelas | Iya | Manokwari |
11 | Obed Korie | 15 Mei 2015 | Pasal 170 | 5 bulan | Sorong demo terhadap PT PPM | Iya | Tidak Jelas | Sorong |
12 | Odie Aitago | 15 Mei 2015 | Pasal 170 | 7 bulan | Sorong demo terhadap PT PPM | Iya | Tidak Jelas | Sorong |
13 | Ruben Furay | 1 Mei 2015 | Tidak Jelas | Penyelidikan polisi tertunda | Kaimana 1 Mei 2015 | Tidak Jelas | Tidak Jelas | Kaimana |
14 | Sepi Surbay | 1 Mei 2015 | Tidak Jelas | Penyelidikan polisi tertunda | Kaimana 1 Mei 2015 | Tidak Jelas | Tidak Jelas | Kaimana |
15 | Dr Don Flassy* | 14 April 2015 | Pasal-Pasal 106, 55(1),53(1) | Dengan jaminan | Penangkapan makar KIP | Tidak Jelas | Tidak Jelas | Ditebus, penahanan kota, tidak bisa pergi dari Jayapura |
16 | Dr Lawrence Mehue* | 14 April 2015 | Pasal-Pasal 106, 55(1),53(1) | Dengan jaminan | Penangkapan makar KIP | Tidak Jelas | Tidak Jelas | Ditebus, penahanan kota, tidak bisa pergi dari Jayapura |
17 | Mas Jhon Ebied Suebu* | 14 April 2015 | Pasal-Pasal 106, 108(2), 55(1), 53(1) | Dengan jaminan | Penangkapan makar KIP | Tidak Jelas | Tidak Jelas | Ditebus, penahanan kota, tidak bisa pergi dari Jayapura |
18 | Onesimus Banundi* | 14 April 2015 | Pasal-Pasal 106, 108(2), 55(1), 53(1) | Dengan jaminan | Penangkapan makar KIP | Tidak Jelas | Tidak Jelas | Ditebus, penahanan kota, tidak bisa pergi dari Jayapura |
19 | Elias Ayakeding* | 14 April 2015 | Pasal-Pasal 106, 160 | Dengan jaminan | Penangkapan makar KIP | Tidak Jelas | Tidak Jelas | Ditebus, penahanan kota, tidak bisa pergi dari Jayapura |
20 | Kamori Murib | 9 Desember 2014 | UU Darurat 12/1951 | 3 tahun | Penyiksaan Lanny Jaya | Iya | Iya | Wamena |
21 | Yosep Siep | 9 Juli 2014 | Pasal-Pasal 187, 164 | Menunggu banding Mahkamah Agung | Boikot Pemilu Pisugi | Iya | Iya | Dibebaskan menunggu banding |
22 | Marthen Marian | 9 Juli 2014 | Pasal-Pasal 187, 164 | Menunggu banding Mahkamah Agung | Boikot Pemilu Pisugi | Iya | Iya | Dibebaskan menunggu banding |
23 | Jhoni Marian | 9 Juli 2014 | Pasal-Pasal 187, 164 | Menunggu banding Mahkamah Agung | Boikot Pemilu Pisugi | Iya | Iya | Dibebaskan menunggu banding |
24 | Alapia Yalak | 4 Juni 2014 | Tidak Jelas | Penyelidikan polisi tertunda | Penangkapan Yahukimo | Iya | Iya | Markas Besar Kepolisian Papua |
25 | Jemi Yermias Kapanai | 1 Februari 2014 | Pasal-Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 | 3.5 tahun | Penyisiran militer Sasawa | Iya | Iya | Penjara Serui |
26 | Septinus Wonawoai | 1 Februari 2014 | Pasal-Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 | 3.5 tahun | Penyisiran militer Sasawa | Iya | Iya | Penjara Serui |
27 | Rudi Otis Barangkea | 1 Februari 2014 | Pasal-Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 | 3.5 tahun | Penyisiran militer Sasawa | Iya | Iya | Penjara Serui |
28 | Kornelius Woniana | 1 Februari 2014 | Pasal-Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 | 3.5 tahun | Penyisiran militer Sasawa | Iya | Iya | Penjara Serui |
29 | Peneas Reri | 1 Februari 2014 | Pasal-Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 | 3.5 tahun | Penyisiran militer Sasawa | Iya | Iya | Penjara Serui |
30 | Salmon Windesi | 1 Februari 2014 | Pasal-Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 | 3.5 tahun | Penyisiran militer Sasawa | Iya | Iya | Penjara Serui |
31 | Obeth Kayoi | 1 Februari 2014 | Pasal-Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 | 3.5 tahun | Penyisiran militer Sasawa | Iya | Iya | Penjara Serui |
32 | Soleman Fonataba* | 17 Desember 2013 | Pasal-Pasal 106, 110)1, 53, 55 | Penahanan kota 1.5 tahun, menunggu banding | Penangkapan bendera Melanesia Sarmi 2013 | Tidak / belum jelas | Tidak | Ditebus, tidak bisa pergi dari Sarmi |
33 | Edison Werimon* | 13 Desember 2013 | Pasal-Pasal 106, 110)1, 53, 55 | Penahanan kota 1.5 tahun, menunggu banding | Penangkapan bendera Melanesia Sarmi 2013 | Tidak / belum jelas | Tidak | Ditebus, tidak bisa pergi dari Sarmi |
34 | Piethein Manggaprouw | 19 Oktober 2013 | Pasal-Pasal 106, 110 | 3 tahun | Demo Kongres ketiga Papua di Biak | Tidak | Iya | Biak |
35 | Oktovianus Warnares | 1 Mei 2013 | Pasal-Pasal 106, 110, UU Darurat 12/1951 | 7 tahun | Penaikan bendera Biak, Peringatan 1 Mei | Iya | Iya | Biak |
36 | Markus Sawias | 1 Mei 2013 | Pasal-Pasal 106, 110, UU Darurat 12/1951 | 4 tahun | Penaikan bendera Biak, Peringatan 1 Mei | Iya | Iya | Biak |
37
|
George Syors Simyapen | 1 Mei 2013 | Pasal-Pasal 106, 110, UU Darurat 12/1951 | 4.5 tahun | Penaikan bendera Biak, Peringatan 1 Mei | Iya | Iya | Biak |
38 | Jantje Wamaer | 1 Mei 2013 | Pasal-Pasal 106, 110, UU Darurat 12/1951 | 2 tahun and 6 bulan | Penaikan bendera Biak, Peringatan 1 Mei | Iya | Iya | Biak |
39 | Isak Klaibin | 30 April
2013 |
Pasal-Pasal 06, 107, 108, 110, 160 and 164 | 3 tahun and 6 bulan | Peringatan Aimas 1 Mei | Tidak | Iya | Sorong |
40 | Jefri Wandikbo | 7 Juni 2012 | Pasal-Pasal 340, 56, UU 8/1981 | 8 tahun | Aktivis KNPB disiksa di Jayapura | Iya | Iya | Abepura |
41 | Darius Kogoya | 1 Mei 2012 | 106 | 3 tahun | Demo 1 Mei dan penaikan bendera | Tidak | Tidak | Abepura |
42 | Wiki Meaga | 20 November 2010 | 106 | 8 tahun | Penaikan bendera Yalengga | Tidak | Iya | Wamena |
43 | Meki Elosak | 20 November 2010 | 106 | 8 tahun | Penaikan bendera Yalengga | Tidak | Iya | Wamena |
44 | Filep Karma | 1 Desember 2004 | 106 | 15 tahun | Penaikan bendera Abepura 2004 | Tidak | Iya | Abepura |
45 | Yusanur Wenda | 30 April 2004 | 106 | 17 tahun | Penangkapan Wunin | Iya | Tidak | Wamena |
*Meski para tahanan ini telah dibebaskan dengan jaminan dan sedang tidak dipenjara, mereka terus menghadapi tuduhan dan sedang menjalani investigasi. Karena mereka bisa ditangkap lagi, kami terus memonitor setiap perkembangan dalam kasus-kasus ini.