Ringkasan
Pada akhir bulan Oktober 2015, terdapat sedikitnya 42 tahanan politik di Papua. Pada akhir bulan November, terdapat sedikitnya 41 tahanan politik di Papua.
Pada 19 November 2015, Filek Karma dibeaskan setelah 11 tahun di penjara. Sebelumya, dia secara konsisten menolak tawaran pembebasan melalui remisi atau grasi dari pemerintah Indonesia, dengan menyatakan bahwa ini berarti pengakuan bersalah. Namun, pada hari pembebasannya, Karma tidak diberikan pilihan untuk tetap di penjara tetapi hanya dikeluarkan secara langsung. Karma sudah menyatakan bahwa dia akan tetap mengekspresikan aspirasi kemerdekaan Papua secara damai. Namun, masih belum pasti apakah ini akan ditoleransi oleh aparat keamanan Indonesia. Hanya beberapa hari sebelum pembebasan Karma, pada tanggal 16 November 2015, sebuah demonstrasi mendesak demokrasi dan kebebasan media dibubarkan secara paksa oleh kepolisian Wamena. Demonstrasi tersebut dipimpin oleh lima mantan tahanan politik yang dibebasakan pada bulan Mei 2015.
Keempat tahanan yang ditangkap karena mendemonstrasikan dukungan mereka untuk aplikasi dari United Liberation Movement for West Papua (Gerakan Pembebasan Bersatu untuk Papua Barat, ULMWP) untuk keanggotaan dengan Melanesian Spearhead Group (MSG) di Mei 2015 divonis 1.5 tahun’ kepenjaraan masing-masing. Ada kekhawatiran bahwa Narko Murib, salah satu tahanan, tidak menerima perawatan medis yang memadai untuk komplikasi kesehatan yang serius yang dia sedang menderita. Pengacara hak asasi manusia yang mendampingi kasus ini, dan juga kasus lain di biak yang juga melibatkan pendukung ULMWP, menyatakan bahwa tampaknya ada penggantian dakwaan makar dengan dakwaan pidana lain. Khususnya, para tahanan didakwa dengan penghasutan, di bawah Pasal 160 KUHP.
Tiga tentara dijatuhi hukuman penjara, sementara satu lagi masih menunggu vonis, atas pembunuhan dia orang Papua oleh aparat militer dari Kodim 1710 di Koperapoka, Mimika pada tanggal 28 Agustus 2015. Sementara penuntutan aparat militer atas pelanggaran membesarkan harapan, penuntutan seperti ini masih jarang. Dalam kejadian ‘Paniai Berdarah’, kasus profil tinggi yang lain, mendapatkan hukuman ternyata tidak begitu mudah. Walaupun investigasi sudah dilakukan oleh Komnas HAM ke dalam penembakan yang terjadi pada tanggal 8 Desember 2014 itu, tidak ada indikasi kemajuan dalam membawa pelaku ke pengadilan.
Penangkapan
Biarawan-biarawan dan aktivis-aktivis HAM ditahan karena mendemonstrasi tentang Paniai Berdarah; wartawan dipukul
Pada tanggal 8 Oktober 2015, 18 orang ditahan karena menyertai dalam demonstrasi mendesak akuntabilitas atas penembakan ‘Paniai Berdarah’ yang terjadi pada bulan Desember 2014. Termasuk dalam mereka yang ditahan adalah lima biarawan Frasiskan, satu biarawan Agustinian, dan anggota masyarakat sipil dari organisasi HAM setempat. Para demonstran memanggil Presiden Jokowi untuk memperlancar proses hokum untuk kasus Paniai.
Laporan dari Sekretariat Keadilan, Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan (SKPKC Papua) menyatakan ahwa Polresta Jayapura memburjan demonstrasi secara paksa dengan memukul para demonstran dengan popor senapan. Abeth You, seorang wartawan dengan situs berita Papua Majalah Selangkah, dicekik dan dipukul oleh seorang polisi dan gambar di kameranya dihapuskan ketika dia mencoba untuk membuat laporan tentang penangkapan tersebut.
Ke-18 tahanan itu dipaksa naik ke atas dua truk polisi dan dibawa ke Polres Abepura. Mereka ditahan di atas truk tersebut untuk satu jam setengah sebelum dibebaskan tanpa dakwaan.
Tiga aktivis KNPB diinterogasi karena kunjungan jurnalis Perancis
Pada tanggal 9 Oktober 0215, tiga aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) ditahan dan diinterogasi untuk beberapa jam oleh kepolisian Sentani atas kunjungan dari Marie Dhumieres, seorang wartawan jurnalis Perancis yang berbasis di Jakarta ke kabupaten Pegunungan Bintang. Pada tanggal 1 Oktober 2015, Dhumieres, yang dilaporkan menerima surat ijin polisi untuk mengunjungi Papua, berkunjung ke distrik Ohika di kabupaten Pegungunan Bintang untuk melapor peresmian dewan eksekutif KNPB di kabupaten itu. Ketiga aktivis KNPB – Agus Kossay, Bano Kalaka dan Nodi Hilka – dibebaskan tanpa dawkaan.
Suara Papua melaporkan bahwa empat hari kemudian, pada 13 Oktober, secretariat KNPB Sentani digerebek oleh Polres Jayapura dan anggota Brimob dibawah arahan Kapolres Jayapura AKBP Sondang Siagian. Saat penyisiran, polisi mengecat tembok dengan gambar bendera Bintang Kejora. Tidak ada yang ditangkap saat penggerebekan itu.
Siswa berumur 15 tahun ditahan karena memakai kaos bendera Bintang Kejora
Pada tanggal 8 Oktober, Matheus Louw, seorang siswa SMA yang berumur 15 tahun, ditangkap di Sorong karena memakai kaos dengan gambar bendera Bintang Kejora dan slogan menyatakan “Free West Papua.” Dia ditahan sekitar jam 16:15 waktu Papua oleh seorang anggota militer saat menonton pertandingan bola sepak di Markas Komanda Resort Militer 171 (Markorem 171). Dia diperiksa polisi secara singkat di Markas tersenut sebelum dibawa oleh delapan anggota polisi untuk diinterogasi secara lanjut oleh Reskrim di Polresta Sorong. Louw dilaporkan dipaksa menandatangani pernyataan menjaji bahwa dia tidak akan mengulangi tindakannya dan diduga dipaksa menyerah kaosnya sebagai ‘bukti’, Sementara dia tidak didakwa, laporan dari sumber HAM setempat menyatakan bahwa polisi mengancam akan menembak dan mempenjarakannya jika dia memakai baju dengan gambar Bintang Kejora dan slogan seperti itu lagi. Dia dibebaskan setelah satu jam diinterogasi di Polresta Sorong.
Pembebasan
Filep Karma dibebaskan
Pada tanggal 19 November 2015, tahanan politik Papua yang paling terkenal, Filep Karma, dibebaskan dengan pemberian remisi dasawarsa khusus. Dia telah menolak tawaran remisi atau grasi dari pemerintah Indonesia dengan secara konsisten, karena berartinya pengakuan kesalahan pidana yang tidak diakuinya. Namun, pada hari pembebasannya, dia tidak diberi pilihan untuk tetap di penjara tetapi dikeluarkan secara langsung. Pada tahun 2004, Karma ditangkap dan didakwa makar karena mengibarkan bendera Bintang Kejora.
Akhirnya hukuman penjara bagi Obed Korie dan Jantje Wamaer
Papuans Behind Bars telah menghapuskan Obed Korie dan Jantje Wamaer dari daftar tahanan politik karena ada kemungkinan bahwa mereka sudah dibebaskan setelah akhirnya hukuman penjara bagi mereka.
Obed Korie dihukum lima bulan penjara dan dijadwalkan untuk dibebaskan pada tanggal 15 Oktober 2015. Dia ditangkap pada tanggal 15 Mei 2015 karena menyertai demonstrasi melawan perusahaan kelapa sawit, PT Permata Putera Mandiri (PPM) di Sorong.
Jantje Wamaer dipercaya dikeluarkan pada tanggal 1 Oktober 2015 menyusul akhirnya hukuman penjara 2.5 tahun. Seperti Obed Korie, pembebasannya masih belum dikonfirmasi. Dia ditangkap pada tanggal 1 Mei 2013 karena menyertai acara di Biak memperingati hari ulang tahun ke-50 pemindahaan administrasi Papua ke Indonesia. Tiga orang lain – Oktovianus Warnares, George Syors Simyapen dan markus Sawias – dalam kasus yang sama masih di balik jeruji di LP Biak.
Pengadilan politik dan ringkasan kasus
Demonstran MSG Manokwari dihukum penjara 1.5 tahun
Pengacara LP3BH (Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum) melaporkan bahwa pada tangal 27 November 2015, Alexander Nekenem, Narko Murib, Maikel Aso (alias Othen Gombo) and Yoram Magai dihukum 1.5 tahun penjara masing-masing. Kejakasaan sebelumnya menuntut hukuman penjara dua tahun masing-masing bagi keempat tahanan.
Pengacara LP3BH menentang bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini, Syahrul, SH, telah melakukan contempt of court karena dia gagal memberikan perawatan medis yang memadai kepada Narko Murib, yang menderita komplikasi sakit perut karena penyakit malaria dan TBC. Saat persidangan pada tanggal 9 November 2015, Ketua Hakim Maryono, SH, memerintahkan JPU untuk memastikan bahwa Murib mendapat perawatan medis yang memadai setelah dia tidak mampu menghadiri persidangan karena kondisi sakit. Daripada mengirim Murib ke rumah sakit, JPU mengarahkan seorang polisi untuk meberikannya obat penawar rasa sakit dan memeriksa tekanan darahnya.
Keempat tahanan adalah antara 75 orang yang ditangkap pada tanggal 20 Mei 2015 karena menyertai demonstrasi di Manokwari yang mendukung aplikasi ULMWP untuk keanggotaan di Melanesian Spearhead Group (MSG).
Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman penjara 1.5 tahun untuk pendukung ULMWP
Pengacara HAM yang mendampingi Apolos Sroyer, Dorteus Bonsapia dan Wamoka Yudas Kossay, melaporkan bahwa pada tanggal 25 November 2015, kejaksaan dalam kasus itu menuntut hukuman penjara 1.5 tahun masing-masing bagi ketiga para tahanan yang didakwa penghasutan dan menyebarkan berita bohong di bawah Pasal 160 KUHP dan Pasal 14 UU 1/1946 masing-masing. Mereka diharapkan akan divonis pada awal bulan Desember 2015. Pada tanggal 21 Mei 2015, ketiga tahanan ditangkap bersama dengan 14 orang lain di Biak karena mendemonstrasi dukungan mereka untuk aplikasi ULMWP di MSG.
Kasus-kasus penting
Tiga anggota militer dihukum penjara, satu lagi masih menunggu vonis
Dalam laporan terakhir kami, kami melaporkan tentang penembakan yang membunuh dua orang Papua oleh dua anggota militera dari Komando Distrik Militer 1710 (Kodim 1710) di Koperapoka, kabupatan Mimika pada tanggal 28 Agustus 2015. Laporan media menyatakan bahwa ketiga tentara telah dihukum penjara karena keterlibatannya dalam kejadian tersebut. Serka Makher Rehatta dihukum 12 tahun penjara, sementara Sertu Ashar dihukum sembilan tahun penjara. Kedua anggota militer ditemukan bertanggungjawab atas penembakan yang terjadi pada tanggal 28 Agustus 2015, mengakibatkan dalam kematian dua orang Papua. Praka Gregorius R. Geta dihukum tiga tahun penjara karena keterlibatannya dalam penembakan itu. Sementara satu anggota militer lain, Serka Imanuel Imbiri, masih menunggu vonis. Keempat anggota militer dipercaya dalam kondisi mabuk pada saat kejadian tersebut.
Demonstrasi dipimpin oleh lima mantan tahanan politik dibastasi kepolisian Wamena
Pada tanggal 16 November 2015, sebuah demonstrasi yang dipimpin lima mantan tahanan politik dibatasi oleh Polres Jayawijaya. Domi Mecky Meaga, seorang dari coordinator demonstrasi tersebut memberitahu Suara Papua bahwa polisi membubarkan demonstrasi itu walaupun Surat Pemberitahuan sudah diserahkan kepada polisi. Meaga menyatakan bahwa pada saat pembubaran, polisi memukul para demonstran dan setidaknya satu bunyi tembakan didengar. Demonstrasi itu mendesak pembukaan ruang demokrasi di Papua, jaminan keamanan bagi orang Papua, dan untuk memungkinkan wartawan asing untuk masuk dan melaporkan tentang Papua.
Polisi membubarkan aktivis mengunjungi makam Theys Eluay
Pada tanggal 10 November 2015, Polres Jayapura membubarkan sekelompok aktivis dan mahasiswa yang mengunjungi makam Theys Eluay dalam mempringati ulang tahun ke-14 pembunuhannya. Ketua KNPB Victor Yeimo meberitahu media setempat bahwa polisi bersenjata lengkap mengintimidasi aktivis-aktivis itu dan tidak mengijinkan mereka untuk mebersihkan tempat makam atau mengambil foto. Pada tanggal 10 November 2001, Theys Eluay dibunuh oleh anggota Kopassus. Sopirnya, Aristoteles Masoka, dihilangkan pada malam yang sama.
Anggota Kopassus membuka tembakan dan memukul masyarakat saat mabuk
Laporan dari penyelidik HAM setempat menyatakan bahwa pada tanggal 2 Oktober 2015, soerang anggota Kopassus dengan inisial ‘MK’ memukul parah seorang warga masyarakat, Kaspar Merom, di Merauke, setelah salah menuduhnya dengan pencurian. Anggota Kopassus itu, yang dilaporkan dalam kondisi mabuk, mula memukul Merom dengan gedam kapan dia membantah melakukan kesalahan. Pria itu menderita luka dalam di mulutnya. Karena Merom dan temannya, yang pada saat itu berada di tempat kejadian, membantah, anggota Kopassus mundur dan melarikan diri ke sebuah pos Kopassus yang dekat. Anggota Kopassus itu dilaporkan kembali dengan sebuah pistol, tetapi gagal untuk mencari kedua pria itu. Dia diduga kemudian membuka tembakan di arah perumahan setempat. Dia juga dilaporkan mencekik seorang pria lain, Theo Torip, dan mengancamnya dengan senjata untuk mengungkapkan keberadaan Merom dan temannya. Pada hari berikut, beberapa anggota Kopassus dilaporkan mendatang ke daerah itu dan mengingatkan masayarakat untuk tidak melaporkan kejadian tersebut.
Berita
Nota tentang penghapusan Kamori Murib dari daftar tahanan politik
Informasi yang diterima kelompok HAM berbasis di Wamena melaporkan bahwa pada awal bulan Oktober 2015, Kamori Murib telah melarikan diri dari LP Wamena. Karena ini, dia telah dihapuskan dari daftar tahanan politik. Pada tanggal 2014, Kamori Murib ditangkap dan disiksa karena kepemilikian sebuah pistol. Dia berniat untuk memberikan sebuah pistol yang dimiliki seorang anggota keluarganya yang sudah meninggal kepada pihak berwenang, namun dia ditahan dan didakwa dibawah UU 12/1951. Pada tanggal 20 Agustus 2015, dia dihukum tiga tahun penjara. Kami akan terus melaporkan tentang kasus ini jika ada perkembangan yang baru.
Tahanan Politik Papua bulan November 2015
No | Tahanan | Ditangkap | Dakwaan | Hukuman | Kasus | Dituduh kekerasan? | Kekhawatiran yang dilaporkan dalam proses hukum? | Penjara/ Tempat Penahanan |
1 | Arnes Silak | 15 Juni 2015 | Belum pasti | Investigasi polisi tertunda | Penangkapan KNPB di Bandara Sentani | Belum pasti | Belum pasti | Polda Papua |
2 | Yafet Keiya | 28 Mei 2015 | Belum pasti | Investigasi polisi tertunda | MSG demo di Nabire | Belum pasti | Belum pasti | Nabire
|
3 | Ottis Munipa | 28 Mei 2015 | Belum pasti | Investigasi polisi tertunda | MSG demo di Nabire | Belum pasti | Belum pasti | Nabire
|
4 | Wamoka Yudas Kossay | 22 Mei 2015 | Pasal 160 KUHP, Pasal 14 UU 1/1946 | Vonis awal Desember
|
MSG demo di Biak
|
Belum pasti | Ya | Biak |
5 | Apolos Sroyer | 20 Mei 2015 | Pasal 160 KUHP, Pasal 14 UU 1/1946 | Vonis awal Desember | MSG demo di Biak | Belum pasti | Ya | Biak |
6 | Dorteus Bonsapia | 20 Mei 2015 | Pasal 160 KUHP, Pasal 14 UU 1/1946 | Vonis awal Desember | MSG demo di Biak | Belum pasti | Ya | Biak |
7 | Narko Murib | 20 Mei 2015 | Pasal 160 | 1.5 tahun | MSG demo di Manokwari | Belum pasti | Ya | Manokwari |
8 | Alexander Nekenem | 20 Mei 2015 | Pasal 160 | 1.5 tahun | MSG demo di Manokwari | Belum pasti | Ya | Manokwari |
9 | Yoram Magai | 20 Mei 2015 | Pasal 160 | 1.5 tahun | MSG demo di Manokwari | Belum pasti | Ya | Manokwari |
10 | Othen Gombo | 20 Mei 2015 | Pasal 160 | 1.5 tahun | MSG demo di Manokwari | Belum pasti | Ya | Manokwari |
11 | Odie Aitago | 15 Mei 2015 | Pasal 170 | 7 bulan | Demo di Sorong melawan PT PPM | Ya | Belum pasti | Sorong |
12 | Ruben Furay | 1 Mei 2015 | Belum pasti | Investigasi polisi tertunda | Kaimana 1 Mei 2015 | Belum pasti | Belum pasti | Kaimana |
13 | Sepi Surbay | 1 Mei 2015 | Belum pasti | Investigasi polisi tertunda | Kaimana 1 Mei 2015 | Belum pasti | Belum pasti | Kaimana |
14 | Dr Don Flassy* | 14 April 2015 | Pasal 106, 55(1),53(1) | Penangguhan penahanan | Penangkapan makar KIP | Belum pasti | Belum pasti | Penangguha penahanan, tahanan kot a Jayapura |
15 | Dr Lawrence Mehue* | 14 April 2015 | Pasal 106, 55(1),53(1) | Penangguhan penahanan | Penangkapan makar KIP | Belum pasti | Belum pasti | Penangguha penahanan, tahanan kot a Jayapura |
16 | Mas Jhon Ebied Suebu* | 14 April 2015 | Pasal 106, 108(2), 55(1), 53(1) | Penangguhan penahanan | Penangkapan makar KIP | Belum pasti | Belum pasti | Penangguha penahanan, tahanan kot a Jayapura |
17 | Onesimus Banundi* | 14 April 2015 | Pasal 106, 108(2), 55(1), 53(1) | Penangguhan penahanan | Penangkapan makar KIP | Belum pasti | Belum pasti | Penangguha penahanan, tahanan kot a Jayapura |
18 | Elias Ayakeding* | 14 April 2015 | Pasal 106, 160 | Penangguhan penahanan | Penangkapan makar KIP | Belum pasti | Belum pasti | Penangguha penahanan, tahanan kot a Jayapura |
19 | Yosep Siep | 9 Juli 2014 | Pasal 187, 164 | Menunggu banding Mahkamah Agung | Boikot Pemilu Pisugi | Ya | Ya | Dibebaskan menunggu banding |
20 | Marthen Marian | 9 Juli 2014 | Pasal 187, 164 | Menunggu banding Mahkamah Agung | Boikot Pemilu Pisugi | Ya | Ya | Dibebaskan menunggu banding |
21 | Jhoni Marian | 9 Juli 2014 | Pasal 187, 164 | Menunggu banding Mahkamah Agung | Boikot Pemilu Pisugi | Ya | Ya | Dibebaskan menunggu banding |
22 | Alapia Yalak | 9 Juli 2014 | Belum pasti | Investigasi polisi tertunda | Penangkapan Yahukimo | Ya | Ya | Polda Papua |
23
|
Jemi Yermias Kapanai | 1 Februari 2014 | Pasal 106, 108, 110 dan UU 12/1951 | 3.5 tahun | Penyisiran militer Sasawa | Ya | Ya | LP Serui |
24 | Septinus Wonawoai | 1 Februari 2014 | Pasal 106, 108, 110 dan UU 12/1951 | 3.5 tahun | Penyisiran militer Sasawa | Ya | Ya | LP Serui |
25 | Rudi Otis Barangkea | 1 Februari 2014 | Pasal 106, 108, 110 dan UU 12/1951 | 3.5 tahun | Penyisiran militer Sasawa | Ya | Ya | LP Serui |
26 | Kornelius Woniana | 1 Februari 2014 | Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 | 3.5 tahun | Penyisiran militer Sasawa | Ya | Ya | LP Serui |
27 | Peneas Reri | 1 Februari 2014 | Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 | 3.5 tahun | Penyisiran militer Sasawa | Ya | Ya | LP Serui |
28
|
Salmon Windesi | 1 Februari 2014 | Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 | 3.5 tahun | Penyisiran militer Sasawa | Ya | Ya | LP Serui |
29 | Obeth Kayoi | 1 Februari 2014 | Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 | 3.5 tahun | Penyisiran militer Sasawa | Ya | Ya | LP Serui |
30 | Soleman Fonataba* | 17 Desember 2013 | Pasal 106, 110)1, 53, 55 | Penahanan kota 1.5 tahun, menunggu banding | Penangkapan bendera Melanesia Sarmi 2013 | Tidak / belum pasti | Tidak | Tahanan kota berakhir pada tanggal 23 Januari |
31 | Edison Werimon* | 13 Desember 2013 | Pasal 106, 110)1, 53, 55 | Penahanan kota 1.5 tahun, menunggu banding | Penangkapan bendera Melanesia Sarmi 2013 | Tidak / belum pasti | Tidak | Tahanan kota berakhir pada tanggal 23 Januari |
32 | Piethein Manggaprouw | 19 Oktober 2013 | Pasal 106, 110 | 3 tahun | Demo Kongres Papua Ketiga di Biak | Tidak | Ya | Biak |
33 | Oktovianus Warnares | 1 Mei 2013 | Pasal 106, 110, UU Darurat 12/1951 | 7 tahun | Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei | Ya | Ya | Biak |
34 | Markus Sawias | 1 Mei 2013 | Pasal 106, 110, UU Darurat 12/1951 | 4 tahun | Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei | Ya | Ya | Biak |
35 | George Syors Simyapen | 1 Mei 2013 | Pasal 106, 110, UU Darurat 12/1951 | 4.5 tahun | Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei | Ya | Ya | Biak |
36 | Isak Klaibin | 30 April
2013 |
Pasal 106, 107, 108, 110, 160 dan 164 | 3 tahun dan 6 bulan | Peringatan 1 Mei di Aimas | Tidak | Ya | Sorong |
37 | Jefri Wandikbo | 7 Juni 2012 | Pasal 340, 56, UU 8/1981 | 8 tahun | Aktivis KNPB disiksa di Jayapura | Ya | Ya | Abepura |
38 | Darius Kogoya | 1 Mei 2012 | Pasal 106 | 3 tahun | Demo dan pengibaran bendera 1 Mei | Tidak | Tidak
|
Abepura |
39 | Wiki Meaga | 20 November 2010 | Pasal 106 | 8 tahun | Pengibaran bendera Yalengga | Tidak | Ya | Wamena |
40 | Meki Elosak | 20 November 2010 | Pasal 106 | 8 tahun | Pengibaran bendera Yalengga | Tidak | Ya | Wamena |
41 | Yusanur Wenda | 30 April 2004 | Pasal 106 | 17 tahun | Penangkapan Wunin | Ya | Tidak | Wamena |
* Meski para tahanan ini telah dibebaskan dengan jaminan dan sedang tidak dipenjara, mereka terus menghadapi tuduhan dan sedang menjalani investigasi. Karena mereka bisa ditangkap lagi, kami terus memonitor setiap perkembangan dalam kasus-kasus ini.