Desember 2015: Aksi kepolisian Jakarta menunjukkan diskriminasi terhadap orang Papua

Ringkasan

Pada akhir bulan Desember 2015, terdapat sedikitnya 35 tahanan politik di Papua.

Aparat keamanan Indonesia bereaksi terhadap acara peringatan 1 Desember dengan pembunuhan, penyiksaan, penangkapan massal, penganiayaan dan penggunaan kekuatan yang berlebihan terhadap orang Papua asli. 1 Desember menandai tanggal dimana orang Papua menganggapi seperti hari nasional mereka, meskipun ini tidak diakui oleh pemerintah Indonesia. Di Kepulauan Yapen, empat orang dibunuh dan sedikitnya delapan orang lain terluka akibat penembakan oleh Polres Yapen saat penyisiran acara pengibaran bendera dalam memperingati 1 Desember di daerah dimana anggota TPN-OPM (Tentara Pembebasan Nasional/Organisasi Papua Merdeka) diduga aktif. Di Jakarta, sedikitnya 306orang ditangkap dan sedikitnya 133 menderita luka-luka serius karena kebrutalan polisi. Dua para demonstran perempuan Papua menghadapi pelecehan seksual oleh anggota Polda Metro Jaya dan dua jurnalis asing yang berusaha untuk melaporkan acara tersebut menghadapi intimidasi dari polisi. Di Nabire, 49 orang ditangkap di dua kejadian terpisah berkaitan dengan kegiatan peringatan damai. Sebagian besar dari mereka yang terlibat dipukul secara parah oleh kepolisian Nabire dan anggota Brimob (Brigade Mobil), termasuk seorang jurnalis Papua yang berusaha untuk melaporkan penangkapan tersebut.

Sementara penangkapan yang baru ini tidak mengejutkan terutamanya kalau melihat pola penindasan sistematis kebebasan berkumpul dan berekspresi selama tanggal peringatan yang penting, skala penangkapan yang tercatat tahun ini jauh lebih besar dari tahun-tahun terakhir. Dalam tiga tahun terakhir, dari 2012-2014, sedikitnya 11 orang ditangkap karena memperingati 1 Desember, sementara 42 orang ditangkap karena memperingati 1 Mei, tanggal yang menandai pemindahan administrasi Papua ke Indonesia. Kalau dibandingkan, pada tahun 2015 saja, 264 orang ditangkap berkaitan dengan 1 Mei sementara 355 ditangkap, empat orang dibunuh dan setidaknya 145 menderita luka-luka karena tindakan polisi dan militer pada tanggal 1 Desember. Lompatan besar dari jumlah penangkapan demonstran damai yang memperingati tanggal-tanggal penting bertentangan dengan pesan Presiden Jokowi atas jaminan hak asasi manusia dan perdamaian di Papua. Tambahan, tindakan polisi di Jakarta mengkonfirmasikan bahwa orang Papua yang mengekspresikan pendapat mereka tetap menghadapi risiko penangkapan sewenang-wenang dan penganiayaan di seluruh Indonesia, dan bukan saja di Papua.

Pembunuhan di luar hukum dan penyiksaan empat orang di kepulauan Yapen, dua yang dilaporkan adalah anggota faksi kelompok bersenjata pro-kemerdekaan TPN-OPM, sangat mengkhawatirkan. Metode sembrono dan lalai seperti yang digunakan oleh aparat keamanan menunjukkan kurangnya kehormatan mereka untuk hak asasi manusia orang Papua yang tinggal di daerah yang dilaporkan memiliki aktivitas pro-kemerdekaan yang tinggi.

Penangkapan

355 orang ditangkap karena memperingati 1 Desember

Kelompok masyarakat sipil Papua dan Jakarta melaporkan bahwa 355 orang ditangkap dan setidaknya 145 orang terluka karena penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh apparat keamanan terhadap para peserta memperingati 1 Desember di Jakarta dan Nabire. 1 Desember menandai tanggal yang dianggapi orang Papua sebagai hari nasional mereka.

Dalam kejadian terpisah, empat orang dibunuh dan delapan lagi terluka parak ketika penyisiran militer di sebuah acara pengibaran bendera di kampong Wanampompi di distrik Anggaisera, kepulauan Yapen. Karena tidak adanya penangkapan, kasus ini diajukan dibawah ‘Kasus-kasus yang penting’.

Jakarta

Pada tanggal 1 Desember 2015, 306 orang ditangkap di Jakarta setelah berupaya untuk mengadakan long march. Kebanyakan mereka yang ditangkap adalah mahasiswa Papua yang beranggota dengan Aliansi Mahasiswa Papua (AMP). Menurut laporan komprehensif dari AMP, setidaknya 133 orang menderita luka-luka dan/atau komplikasi kesehatan setelah anggota Polda Metro Jaya, anggota intel berseragam dan preman, dan anggota Brimob berupaya untuk membubarkan demonstran secara paksa dengan memukul mereka dan menembakkan gas air mata ke arah mereka. Dua demonstran perempuan menghadapi pelecehan seksual dari anggota polisi ketika mereka diberhenti saat dalam perjalanan untuk bergabung dengan demonstrasi tersebut. Dua jurnalis asing menghadapi intimidasi dan gangguan dari polisi. Salah satu di antara mereka, Archicco Guilianno dari Australia Broadcasting Corporation (ABC), dipukul oleh seorang anggota polisi.

Menurut informasi kredibel dari sumber hak asasi manusia setempat, penangkapan massal, penahanan dan penggunaan kekerasan yang berlebihan terjadi di beberapa lokasi yang lain dekat dengan bundaran Hotel Indonesia di Jakarta Pusat. Demonstran bertujuan untuk berkumpul di bundaran tersebut sebelum memulakan long march menuju ke Istana Merdeka.

Pada sekitar jam 08:30, kelompok demonstran yang pertama berkumpul di luar bank BCA, dekat dengan bundaran Hotel Indonesia. Mereka dijaga ketat dan dikurung anggota Polda Metro Jaya, polisi Sabhara, polisi Lalu Lintas dan anggota intel. Perwakilan dari LBH Jakarta (Lembaga Bantuan Hukum Jakarta), yang memberi dampingan hukum kepada AMP, berupaya untuk bernegosiasi dengan anggota polisi untuk mengizinkan demonstran untuk berlanjut dengan long march yang direncanakan. Ketika demonstran dikurung, polisi bercoba untuk memaksa mereka untuk menghapuskan baju dan dekorasi yang menampilkan bendera Bintang Kejora, sebuah simbol kemerdekaan Papua.

Pada jam 10:43, kelompok demonstran yang pertama berupaya untuk bergabung dengan sekelompok demonstran lain yang sudah berkumpul di lokasi kedua yang dekat, tetapi mereka diblokir apparat keamanan. Pada jam 11:00, setelah selagi upaya gagal bernegosiasi dengan polisi, demonstran coba untuk keluar dari blokade polisi sebanyak tiga kali. Polisi dilaporkan bereaksi dengan menembak gas air mata, melempar kayu dan batu, dan membuang tembakan peluru karet satu kali, dan peluru asli sati kali ke arah demonstran. Niko Suhun, seorang mahahsiwa Papua dan anggota AMP yang berumur 23 tahun, ditembak di kepala dengan peluru karet dan jatuh di tempat kejadian. Polisi terus memukulinya dengan tongkat ketika dia dalam keadaan tidak sadar. Zet Tabuni, seorang anggota AMP yang berumur 26 tahun, dipukul ketika dia coba menolong Niko Suhun saat beliau jatuh. Tabuni dilaporkan ditumbuk di pelipis oleh seorang anggota polisi yang memakai cincin berduri. Laporan menyatakan bahwa dari jam 11:00 hingga 12:20, polisi terus mengurung kelompok demonstran, menendang dan memukul mereka dengan kayu rotan. Pada sekitar jam 12:20, polisi mula mengumpulkan demonstran dan memaksa mereka ke atas bis-bis untuk ditahan di Polda Metro Jaya.

Menurut laporan AMP, sedikitnya 133 menderita luka-luka dari inhalasi gas air mata dan kekerasan berlebihan yang diggunakan oleh anggota polisi. Sumber setempat mengumpulkan informasi tepat tentang 13 para demonstran yang menderita penganiayaan ketika demonstrasi tersebut. Dua demonstran perempuan – Eka Kosay dan Martina Douw – menghadapi pelecehan seksual dan gangguan dari anggota polisi ketika mereka dalam perjalanan untuk bergabung dengan demonstran lain di bundaran Hotel Indonesia.

Informasi diterima dari sumber hak asasi manusia setempat melaporkan bahwa sekitar jam 08:35, kelompok demonstran yang kedua yang berkumpul di luar Kedutaan Jerman, dekat dengan bundaran Hotel Indonesia, juga dikurung dan dijaga ketat oleh Polda Metro Jaya dan anggota Brimob. Upaya untuk bernegosiasi dengan polisi untuk mengizinkan mereka untuk berterus dengan long march yang direncanakan gagal. Pada sekitar jam 11:10, polisi mengumumkan kepada demonstran bahwa perkumpulan mereka hanya diizinkan sampai jam 12:00. Pada jam 12:00. Setidaknya 151 demonstran dipaksa masuk ke dalam kendaraan Dalmas (Pengendalian Massa) untuk ditahan di Polda Metro Jaya. 22 demonstran yang berkumpul di lokasi ketiga juga ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya.

Dua jurnalis asing menghadapi intimidasi dan gangguan ketika melapor tentang demonstrasi AMP di Jakarta. Archicco Guiliano dari Australia Broadcasting Corporation (ABC) dipukul oleh anggota polisi ketika dia menolak tuntutan mereka untuk menghapuskan rekaman yang menunjuk kekerasan terhadap para demonstran. Stephanie Baesen dari Al Jazeera dilaporkan merekam demonstrasi itu di telepon genggamnya ketika dia didekati lima anggota polisi yang memerintahannya untuk menghapuskan rekaman itu. Karena dia menolak, anggota polisi dilaporkan mengambil teleponnya secara paksa dan menghapuskan rekaman itu sebelum kembalikan teleponnya.

Nabire

Menurut laporan dari penyelidik hak asasi manusia di Nabire, 49 orang ditangkap dalam dua kejadian terpisah berkaitan dengan aktivitas memperingati 1 Desember.

Pada tanggal 28 November 2015, 17 orang Papua ditahan oleh polisi Nabire dan anggota Brimob ketika mereka berupaya untuk membersikan sebuah tempat di Lapangan Bunga Bangsa Papua dalam persipan untuk acara ibadah dalam memperingati 1 Desember. 17 orang ditahan semalam dan dilepaskan pada hari berikut.

Pada tanggal 1 Desember 2015, 32 orang Papua ditangkap ketika mereka berkumpul di Lapangan Bunga Bangsa Papua untuk berserta dalam acara ibadah dan peringatan. Anggota polisi membubarkan massa dengan paksa, dilaporkan memukul orang dengan popor senjata dan balok kayu. Ke-32 tahanan itu diinterogasi di polres Nabire sebelum dibebaskan tanpa dakwaan. Laporan dari sumber hak asasi manusia menyatakan bahwa setidaknya empat para tahanan menderita luka-luka karena pemukulan dari polisi.

Menurut sebuah laporan, Topilus B Tebai, editor situs berita Papua Majalah Selangkah, diintimidasi dan diganggu anggota Polres Nabira ketika melapor ibadah yang diacarakan itu. Tebai sedang mengambil foto aktivitas polisi di tempat kejadian ketika dia didekati dua anggota polisi yang menghentikannya dan meminta kameranya. Laporan itu lebih lanjut menyatakan bahwa salah satu anggota polisi kemudian coba menendangnya. Ketika dia memberitahu anggota polisi bahwa dia adalah seorang jurnalis dan menunjukkan kartus persnya, mereka mulai berteriak dan menuntut untuk berbicara dengan atasannya. Ketika Tebai memrotes, lima anggota polisi lain mengambil kameranya secara paksa, menendangnya dan memindahkannya dari daerah itu.

Aktivis KNPB Merauke ditahan karena kepemilikian bendera Bintang Kejora

Menurut sumber hak asasi manusia setembat, pada tanggal 2 Desember 2015, aktivis KNPB Merauke Emerikus Kakupu ditangkap oleh Polres Merauke karena kepemilikian bendera Bintang Kejora dan KNPB. Dia ditahan oleh lima anggota polisi di luar toko border dimana dia mengambil bendera-bendera tersebut. Menurut sumber KNPB, pemilik toko border itu diduga melaporkan Kakupu ke polisi ketika dia mengambil bendera-bendera itu dari tokonya. Kakupu dipersoalkan untuk beberapa jam sebelum dibebaskan tanpa dakwaan. Dia dilaporkan wajib lapor kepada Kasat Reskrim pada hari berikutnya.

23 aktivis mahasiswa AMP ditangkap di Jakarta karena mengorganisir protes Operasi Trikora 1961

Pada pagi hari 19 Desember, setidaknya 23 aktivis mahasiswa anggota AMP ditahan oleh Polda Metro Jaya dan anggota Brimob di Jakarta. Aktivis AMP telah berkumpul untuk mengenang dan memrotes Operasi Trikora yang terjadi 54 tahun lalu pada tanggal 19 Desember 1961. Operasi Trikora adalah sebuah operasi militer Indonesia ditujukan untuk mengambil apa yang sebelumnya dikenalkan sebagai Nugini Belanda. Ke-23 aktivis mahasiswa itu ditahan beberapa jam di Polda Metro Jaya sebelum dikeluarkan jam 17:30 pada hari yang sama. Menurut perwakilan dari LBH Jakarta, polisi menyatakan bahwa mereka ditahan karena tidak mengajukan surat pemberitahuan demonstrasi dan bahwa demonstrasi itu mengandungi sentimen pro-kemerdekaan.

Pembebasan

Akhirnya hukuman penjara bagi Odie Aitago

Odie Aitago dihukum tujuh bulan penjara dan dipercayakan dibebaskan pada tanggal 15 Desember. Dia ditangkap pada tanggal 15 Mei 2015 bersama dengan Obed Korie, yang sudah dibebaskan pada bulan Oktober, karena berpatisipasi dalam demonstrasi melawan perusahan perkebunan kelapa sawit PT Permata Putera Mandiri (PPM) di Sorong.

Pengadilan politik dan ringkasan kasus

Pendukung ULMWP dihukum 10 bulan penjara

Pengacara hak asasi manusia mendampingi Apolos Sroyer, Dorteus Bonsapia dan Wamoka Yudas Kossay melaporkan bahwa pada tanggal 7 Desember 2015, ketiga tahanan dihukum 10 bulan penjara masing-masing setelah ditemukan bersalah atas penghastuan berdasarkan Pasal 160 KUHP. Pada tanggal 20 Mei 2015, ketiga tahanan ditangkap karena mendemonstrasikan dukungan mereka atas aplikasi ULMWP untuk keanggotaan Melanesian Spearhead Group (MSG). Pada tanggal 28 Desember 2015, mantan tahanan politik Filep Karma, yang baru-baru ini dikeluarkan, mengunjungi ketiga tahanan di LP Biak untuk mengungkapkan solidaritasnya.

Kasus-kasus penting

Empat dibunuh, dua dari penyiksaan, delapan terluka serius ketika penyisiran di kampong Wanampompi di kepulauan Yapen

Informasi yang diterima penyelidik hak asasi manusia menyatakan bahwa pada tanggal 1 Desember 2015, empat orang dibunuh dan delapan orang lagi terluka parah oleh anggota militer dari Kodim 1709 dan Polres Yapen ketika penyisiran keamanan di kampong Wanampompi di Distrik Anggaisera, kabupaten Kepulauan Yapen. Masyarakat setempat dilaporkan mengambil bagian dalam acara pengibaran bendera dalam memperingati 1 Desember ketika penyisiran untuk terjadi.

Pada tanggal 1 Desember 2015, pada jam 06:00, aparat gabungan militer dan polisi melakukan patroli di kampong Wanampompi di Distrik Anggaisera, Kabupaten Kepulauan Yapen. Aparat gabungan itu terdiri dari anggota dari Polres Yapen dan Kodim 1709. Laporan yang diterima menyatakan bahwa masyarakat setempat dan anggota TPN/OPM telah mengambil bagian dalam sebuah acara pengibaran bendera.

Menurut laporan dari sumber setempat, Yonas Manitori, dilaporkan seorang anggota TPN-OPM, ditembak dan dibunuh ketika dia didekati konvoi keamanan dan mempertanyakan tujuan patrol itu. Setelah melihat penembakan itu, Herik manitori, seorang pemimpin TPN/OPM setempat, dan seorang lagi, Yulianus Robaha, berupaya untuk menolong Yonas Manitori, tetapi keduanya ditempat. Ketika masyarakat lain coba untuk menolong ketiga orang itu, aparat keamanan diduga bereaksi dengan melepaskan tembakan kea rah mereka. Penembakan itu juga mengakibatkan kematian seorang warga lagi, Darius Andiribi, dan luka-luka parah delapan orang lagi. Setelah ditembak, Herik Manitori dan Yulianus Robaha keduanya diseret ke atas truk dan disiksa mati. Purut Herik Manitori dirobek buka dengan sangkur dan mata kananya dilaporkan dicungkil. Kedua kaki Yulianus Robaha dilaporkan dipotong. Menurut sebuah laporan dari KNPB, kaki kirinya yang dipotong tidak ditemukan. Perutnya dilaporkan dirobek buka. Delapan orang lagi menderita luka tembak yang serius. Beberapa laporan menyatakan bahwa masyarakat Wanampompi melarikan penyisiran itu dan masih ada banyak yang bersembunyi di hutan di sekeliling daerah sampai seminggu setelah kejadian itu.

Wakil Komnas HAM Papua Frits Ramandey menyatakan di laporan media bahwa sebuah tim sudah dikirim ke kampong Wanampompi untuk membuat investigasi ke dalam kejadian itu. Dia menyatakan bahwa investigasi yang sudah dilakukan menunjuk bahwa konvoi militer dan polisi itu dan anggota TPN/OPM mulai tembak-menembak berikut acara pengibaran bendera tersebut. Komandan Senior Rudolf Patrick memberitahu Jakarta Pos bahwa bagian urusan internal dari kepolisian Papua, atau Propam (Provos Pengamanan) telah memeriksa 25 anggota polisi yang terlibat dalam penyisiran itu.

Setahun dari ‘Paniai Berdarah’: Pelaku masih belum dipertanggungjawabkan

Pada tanggal 8 Desember 2015, koalisi hak asasi manusia SKP HAM Papua (Solidaritas Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia) mengadakan putaran filem dan pertemuan pers dalam memperingati hari ulang tahun pertama atas kejadian ‘Paniai Berdarah.’ Pada tanggal 8 Desember 2014, empat pemuda dibunuh dan setidaknya 17 orang lain terluka ketika aparat keamanan melepaskan tembakan ke kerumunan di distrik Enarotali, kabupaten Paniai. Kerumunan itu telah berkumpul untuk memrotes penganiayaan tiga anak muda oleh anggota militer pada hari sebelumnya.

Investigasi Komnas HAM ke dalam kejadian itu sudah penuh dengan penyimpangan. Setelah investigasi selama empat bulan, Komnas HAM merekemondasikan kebentukan tim penyelidikan pro-justicia tetapi sejak itu, terdapat tidak banyak kemajuan. Investigasi dilaporkan terhenti karena kekurangan pendanaan dan keengganan dari keluarga korban untuk mengizinkan penggalian dan otopsi. Sementara pihak polisi dan militer juga sudah melakukan investigasi pencarian fakta internal mereka sendiri, hasil dari investigasi ini belum tersedia secara umum.

Berita

Nota tentang penghapusan lima orang dalam kasus penangkapan makar KIP dari daftar tahanan politik

Pengacara hak asasi mansuia dari KontraS Papua melaporkan bahwa kepolisian Jayapura yang menginvestigasi kasus Dr Don Flassy, Dr Lawrence Mehue, Mas Jhon Ebied Suebu, Onesimus Banundi dan Elias Ayakeding tidak dapat mendapatkan bukti yang dibutuhkan untuk menuntut mereka dengan dakwaan makar. Pada tanggal 14 April 2015, kelima orang itu ditangkap berikut pertemuan beberapa hari sebelumnya dengan Menteri Pertahanan Jendral Ryamizard Ryacudu. Pada tanggal 5 Mei 2015, kelima orang itu diberikan penanggujan penahanan tetapi tetap berada di bawah tahanan kota dan wajib lapor ke polisi setiap minggu. Masih tidak jelas jika polisi akan terus mengikuti kasus ini. Laporan dari pengacara mereka mengindikasi bahwa tampaknya kelima mantan tahanan itu tidak akan dipersidangkan. Kami akan terus melaporkan kasus ini kalau adanya perkembangan baru.

Tahanan Politik Papua bulan Desember 2015

No Tahanan Ditangkap Dakwaan Hukuman Kasus Dituduh kekerasan? Kekhawatiran yang dilaporkan dalam proses hukum? Penjara/ Tempat Penahanan
1 Arnes Silak 15 Juni 2015 Belum pasti Investigasi polisi tertunda Penangkapan KNPB di Bandara Sentani Belum pasti Belum pasti Polda Papua
2 Yafet Keiya 28 Mei 2015 Belum pasti Investigasi polisi tertunda MSG demo di Nabire Belum pasti Belum pasti Nabire
3 Ottis Munipa 28 Mei 2015 Belum pasti Investigasi polisi tertunda MSG demo di Nabire Belum pasti Belum pasti Nabire
4 Wamoka Yudas Kossay 22 Mei 2015 Pasal 160 KUHP 10 bulan

MSG demo di Biak Belum pasti  Ya Biak
5 Apolos Sroyer 20 Mei 2015 Pasal 160 KUHP 10 bulan MSG demo di Biak Belum pasti  Ya Biak
6 Dorteus Bonsapia 20 Mei 2015 Pasal 160 KUHP 10 bulan MSG demo di Biak Belum pasti  Ya Biak
7 Narko Murib 20 Mei 2015 Pasal 160 1.5 tahun MSG demo di Manokwari Belum pasti Ya Manokwari
8 Alexander Nekenem 20 Mei 2015 Pasal 160 1.5 tahun MSG demo di Manokwari Belum pasti Ya Manokwari
9 Yoram Magai 20 Mei 2015 Pasal 160 1.5 tahun MSG demo di Manokwari Belum pasti Ya Manokwari
10 Othen Gombo 20 Mei 2015 Pasal 160 1.5 tahun MSG demo di Manokwari Belum pasti Ya Manokwari
11 Ruben Furay 1 Mei 2015 Belum pasti Investigasi polisi tertunda Kaimana 1 Mei 2015 Belum pasti Belum pasti Kaimana
12 Sepi Surbay 1 Mei 2015 Belum pasti Investigasi polisi tertunda Kaimana 1 Mei 2015 Belum pasti Belum pasti Kaimana
13 Yosep Siep 9 Juli 2014 Pasal 187, 164 Menunggu banding Mahkamah Agung Boikot Pemilu Pisugi Ya Ya Dibebaskan menunggu banding
No Tahanan Ditangkap Dakwaan Hukuman Kasus Dituduh kekerasan? Kekhawatiran yang dilaporkan dalam proses hukum? Penjara/ Tempat Penahanan
14 Marthen Marian 9 Juli 2014 Pasal 187, 164 Menunggu banding Mahkamah Agung Boikot Pemilu Pisugi Ya Ya Dibebaskan menunggu banding
15 Jhoni Marian 9 Juli 2014 Pasal 187, 164 Menunggu banding Mahkamah Agung Boikot Pemilu Pisugi Ya Ya Dibebaskan menunggu banding
 16 Alapia Yalak 9 Juli 2014 Belum pasti Investigasi polisi tertunda Penangkapan Yahukimo Ya Ya Polda Papua
 17 Jemi Yermias Kapanai 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU 12/1951 3.5 tahun Penyisiran militer Sasawa Ya Ya LP Serui
 18 Septinus Wonawoai 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU 12/1951 3.5 tahun Penyisiran militer Sasawa Ya Ya LP Serui
 19 Rudi Otis Barangkea 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU 12/1951 3.5 tahun Penyisiran militer Sasawa Ya Ya LP Serui
20 Kornelius Woniana 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 3.5 tahun Penyisiran militer Sasawa Ya Ya LP Serui
21 Peneas Reri 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 3.5 tahun Penyisiran militer Sasawa Ya Ya LP Serui
22 Salmon Windesi 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 3.5 tahun Penyisiran militer Sasawa Ya Ya LP Serui
23 Obeth Kayoi 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 3.5 tahun Penyisiran militer Sasawa Ya Ya LP Serui
24 Soleman Fonataba* 17 Desember 2013 Pasal 106, 110)1, 53, 55 Penahanan kota 1.5 tahun, menunggu banding Penangkapan bendera Melanesia Sarmi 2013 Tidak / belum pasti Tidak Tahanan kota berakhir pada tanggal 23 Januari
25 Edison Werimon* 13 Desember 2013 Pasal 106, 110)1, 53, 55 Penahanan kota 1.5 tahun, menunggu banding Penangkapan bendera Melanesia Sarmi 2013 Tidak / belum pasti Tidak Tahanan kota berakhir pada tanggal 23 Januari
No Tahanan Ditangkap Dakwaan Hukuman Kasus Dituduh kekerasan? Kekhawatiran yang dilaporkan dalam proses hukum? Penjara/ Tempat Penahanan
26 Piethein Manggaprouw 19 Oktober 2013 Pasal 106, 110 3 tahun Demo Kongres Papua Ketiga di Biak Tidak Ya Biak
27 Oktovianus Warnares 1 Mei 2013 Pasal 106, 110, UU Darurat 12/1951 7 tahun Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
28 Markus Sawias 1 Mei 2013 Pasal 106, 110, UU Darurat 12/1951 4 tahun Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
29 George Syors Simyapen 1 Mei 2013 Pasal 106, 110, UU Darurat 12/1951 4.5 tahun Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
30 Isak Klaibin 30 April

2013

Pasal 106, 107, 108, 110, 160 dan 164 3 tahun dan 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
31 Jefri Wandikbo 7 Juni 2012 Pasal 340, 56, UU 8/1981 8 tahun Aktivis KNPB disiksa di Jayapura Ya Ya Abepura
32 Darius Kogoya 1 Mei 2012 Pasal 106 3 tahun Demo dan pengibaran bendera 1 Mei Tidak Tidak

Abepura
33 Wiki Meaga 20 November 2010 Pasal 106 8 tahun Pengibaran bendera Yalengga Tidak Ya Wamena
34 Meki Elosak 20 November 2010 Pasal 106 8 tahun Pengibaran bendera Yalengga Tidak Ya Wamena
35 Yusanur Wenda 30 April 2004 Pasal 106 17 tahun Penangkapan Wunin Ya Tidak Wamena

* Meski para tahanan ini telah dibebaskan dengan jaminan dan sedang tidak dipenjara, mereka terus menghadapi tuduhan dan sedang menjalani investigasi. Karena mereka bisa ditangkap lagi, kami terus memonitor setiap perkembangan dalam kasus-kasus ini.

Versi PDF: Orang Papua di balik Jeruji Desember 2015

 

Share