Boas Gombo

Tanggal Lahir12/11/1983
DakwaanPasal 24 dan 66 UU 24/2009
Tanggal Penahanan28/02/2013
Ringkasan KasusBoas Gombo ditangkap di perbatasan Indonesia dan Papua Nugini, karena dilaporkan menurunkan bendera Indonesia dan memprotes kepada para polisi imigrasi, diduga sebagai reaksi karena dipukuli oleh salah satu para polisi pada hari sebelumnya. Ia menerima hukuman sembilan bulan.
Vonis9 bulan
KeprihatinanPenahanan sewenang-wenang, Ditolak akses ke keluarga, Ditolak akses ke pengacara hukum, Penganiayaan dalam tahanan, Persidangan tidak adil, Penganiayaan dalam tahanan
Ambil Tindakan
Boas Gombo

Laporan yang diterima dari seorang aktivis setempat yang telah mewawancarai Boas Gombo mengatakan bahwa pada tanggal 27 Februari, Gombo sedang dalam perjalanan kembali ke Yako Vanimo di Kabupaten Sandaun, Papua Nugini dari pasar perbatasan di wilayah Maura Tami, Jayapura, apabila ia dilapor dihenti dan dipukul hebat oleh Nurdin Makausang, seorang anggota polisi Indonesia yang berada di perbatasan, sekitar 15:00 waktu Papua. Gombo melarikan diri dari Yako Vanimo, tetapi dilaporkan mengembali hari berikutnya untuk berhadapan muka dengan anggota polisi tersebut mengenai perlakuan kejam ditimpakan kepadanya. Informasi yang diterima melaporkan bahwa Gombo, dalam keadaan marah, menurunkan dan melipatkan bendera NKRI, sementara berteriak protes melawan kebrutalan polisi di Papua. Ia kemudian ditangkap dan ditahan semalam di Polsek Muara Tami.

Dalam penahanan Gombo diborgol dan kemudian dipukul berat dengan batang rotan, batang besi dan ujung senapan, dan ditendang oleh anggota memakai sepatu lars. Ini mengakibatkan cedera bibir bawah sobek, luka mulut, tumit kaki digilas dan dan lutut kaki sebelah-sebelah pukul berdarah. Hari berikutnya pada 1 Maret, dia dipindah ke Polresta Jayapura di mana dia diinterogasi untuk dua hari. Pada masa interogasi dia tidak diberi akses ke penasehat hukum. Selepas diinterogasi, dia ditahan di rutan Polresta dalam kondisi memburuk akibat penganiayaan dihadapi pada hari sebelumnya. Dia ditolak akses ke sorotan medis dan kujungan dari keluarganya. Pada 8 April, kasusnya dilimpahkan ke JPU dan dia dipindah ke LP Abepura.

Pada 2 Juli, Boas Gombo dihukum ke sembilan bulan penjara kurang waktu sudah dihabiskan dalam tahanan, didakwa dengan Pasal 24 dan 66 UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, yang diancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Walaupun pengacara HAM meminta Gombo didampingi pengacara hukum, ia tetap tidak diwakili sepanjang proses persidangan.

Pada 14 September 2013, sumber HAM setempat melaporkan bahwa sejak 11 September, kesehatan mental Gombo menurun secara drastis akibat pukulan berat ia menderita semasa ditahan di Polsek Muara Tami, termasuk beberapa pukulan hebat ke kepalanya. Ia dilaporkan tidak menerima perawatan medis yang memadai sementara di LP Abepura, dan hanya diberi obat penenang. Pada tanggal 27 September 2013, Gombo dibebaskan bersyarat dan diwajib lapor ke polisi untuk dua bulan.

Sumber

Komunikasi email dengan sumber HAM setempat, April – September 2013

Laporan diterima oleh pekerja HAM setempat berjudul, “Mohon Advokasi Sakit Jiwa Boas Gombo,” 14 September 2013

Laporan diterima oleh sumber setempat berjudul, “Kronologis Penangkapan Boas Gombo.”

 

 

Share