Des Wenda

Tanggal LahirTidak diketahui
DakwaanPasal 106 dan 110
Tanggal Penahanan19 April 2003
Ringkasan KasusDidakwa dengan undang-undang tindakan makar dan konspirasi terkait tuduhan aksi pembobolan gudang senjata KODIM Jayawijaya tahun 2003
Vonis20 tahun
Keprihatinan
Ambil Tindakan

Des Wenda ditangkap terkait dengan tuduhan aksi pembobolan gudang senjata KODIM Jayawijaya pada 4 April 2003. Menurut laporan sebuah koalisi LSM lokal, setelah pembobolan tersebut, selama dua minggu setelahnya, sembilan orang termasuk Wenda ditangkap pada 19 April.

Sebuah laporan tanpa tanggal dari Aliansi Demokrasi untuk Papua (ALDP) melaporkan banyak tuduhan tidak wajar terjadi selama proses pengadilan. Ketidakwajaran ini meliputi ketiadaan penerjemah dan Jaksa Penuntut Umum hampir tidak mengatakan apa-apa sepanjang proses pengadilan karena tugasnya diambil alih oleh Majelis Hakim. Dilaporkan bahwa Majelis Hakim tidak menghormati hak-hak terdakwa yang harusnya tetap diasumsikan tidak bersalah sampai ada pembuktian, dan memaksa para tahanan untuk menerima kronologis kejadian tersebut sesuai dengan versi negara. Majelis Hakim juga berulang kali menyampaikan kalimat penuh prasangka mengenai penduduk lokal Wamena, misalnya “orang-orang di sana malas dan bodoh.” Pada 15 Januari 2004, Wenda dinyatakan bersalah atas dakwaan tindakan makar (pasal 106 KUHP) dan konspirasi (pasal 110 KUHP) dan divonis 20 tahun penjara.

Tidak lama setelah putusan tersebut, Koran lokal Cendrawasih Pos melaporkan pada 12 Februari 2004 bahwa kurang dari sebulan setelah vonisnya, Wenda melarikan diri dari penjara Wamena. Setelah itu, tidak ada laporan lebih lanjut mengenai keberadaan atau statusnya.

Sejauh ini, kami belum bisa mendapatkan informasi terperinci mengenai kasus Wenda atau kondisi penangkapan dan penahanannya. Sejumlah laporan mengenai delapan tahanan lainnya menyatakan bahwa tujuh dari mereka mengalami siksaan selama penahanan militer/polisi. Yapenas Murib meninggal selama penahanan militer, Michael Heselo meninggal di rumah sakit dalam masa vonisnya, dan Kanius Murib meninggal dalam keadaan sakit ketika menjalani masa hukuman dalam tahanan rumah, pada tahun 2012.

Sumber-sumber
Aliansi Demokrasi untuk Papua, “Peristiwa Pembobolan Gudang Senjata KODIM 1702 Jayawijaya, Wamena, 4 April 2003,” [tanpa tanggal], http://www.aldepe.com/2011/04/peristiwa-pembobolan-gudang-senjata_04.html

Cenderawasih Pos, “Pembobol gudang senjata kabur dari LP Wamena,” 13 Februari 2004, http://groups.yahoo.com/group/Komunitas_Papua/message/1419

Koalisi NGO untuk perlindungan dan penegakkan Hak Asasi Manusia di Papua, Jayapura, “laporan awal kasus Wamena 4 April 2003,” 6 Mei 2003, http://hampapua.org/skp/skp06/var-04i.pdf

 

Share