Edison Waromi

Tanggal Lahir14/03/1964
DakwaanPasal-pasal 106, 55)1.1, 53)1
Tanggal Penahanan19/10/2011
Ringkasan KasusDitahan sehubungan dengan perencanaan Kongres Rakyat Papua III
Vonis3 tahun
Keprihatinan
Ambil Tindakan
Edison Waromi

Edison Waromi, lahir ditahun 1964, adalah seorang pengacara dan Executive President Otoritas Nasional Papua Barat, organisasi yang berkampanye untuk kemerdekaan rakyat Papua. Waromi sudah ditangkap beberapa kali dengan tuduhan makar. Pada tanggal 7 Juli 2011, dia ikut berpartisipasi dalam penyusunan Deklarasi Perdamaian Papua, yang merupakan bagian dari “Dialog Jakarta – Papua” yang difasilitasi oleh Dr. Muridan Widjojo dan Dr. Neles Tebay.

Kongres Rakyat Papua ketiga yang diadakan pada tanggal 17 – 19 Oktober 2011 dan dihadiri oleh lebih dari 4,000 peserta ini berlangsung di Lapangan Zakeus milik misi katolik Padang Bulan yang terletak berdekatan dengan Ibukota propinsi, Jayapura. Bendera “Bintang Kejora” dikibarkan dalam acara tersebut. Menurut Komisi HAM Asian (AHRC), sekitar 2,200 anggota TNI dan Brimob (Brigade mobil) berada disekitar lokasi acara. Sedikitnya 100 anggota penjaga keamanan dilaporkan mengelilingi lokasi acara dengan mobil polisi, mobil – mobil berlapis baja dan senjata api, sedangkan peserta acara hadir tanpa bersenjata.

Pada tanggal 19 Oktober 2011, menurut sumber dari Komisi Hak Asasi Asia (AHRC) dan Jakarta Globe, Edison Waromi terpilih menjadi Perdana menteri Negara Federasi Papua Barat yang baru dideklarasikan. Pada pukul 14.00 waktu setempat, Bapak Yaboisembut yang baru terpilih sebagai Presiden Negara Federasi Papua Barat, membacakan deklarasi politik menyatakan mampunya rakyat papua untuk berdiri sendiri. Juga dilaporkan beliau menyatakan bahwa tujuan diadakannya kongress tersebut bukan untuk menghancurkan Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi untuk membicarakan hak – hak asasi masyarakat pribumi Papua.

Kongress berakhir setelah pendeklarasian tersebut dan para peserta mulai bubar dan kembali ke tempat masing – masing. Aparat keamanan mulai menembakkan senjata api diudara dan dilaporkan menggunakan gas air mata kepada para peserta yang hendak bubar sambil memukuli mereka. Kejadian ini meninggalkan lusinan orang terluka. Dari sekitar 300 peserta ditangkap dan ditahan dengan truk – truk aparat sebagian besar kemudian dibebaskan. Video rekaman acara tersebut, yang diperoleh dari LSM Down to Earth dan TAPOL, memastikan bahwa tidak sedikit tembakan dilepaskan aparat keamanan, dan bahwa para peserta dianiaya.

Menurut Asian Human Rights Commission (AHRC) dan Jakarta Globe, Bapak Waromi beserta istri dan anaknya dibawa ke penahanan, juga dengan empat anggota lain yang merencanakan kongres tersebut; Forkorus Yaboisembut, August Makbrawen Sananay Kraar, Dominikus Sorabut, dan Gat Wenda. Pada tanggal 20 Oktober, Selpius Bobii, Ketua kongres, menyerahkan diri kepada polisi. Gat Wenda dituduh dengan UU 12/1951 tentang senjata tajam, sedangkan kelima orang lain dituduh telah melakukan tindakan makar (Pasal 106 KUHP), konspirasi (pasal 110 KUHP), dan penghasutan untuk melawan pihak aparat dengan menggunakan kekerasan (Pasal 160 KUHP). Hingga hari ini mereka masih ditahan di Kantor Polisi Jayapura untuk menunggu sidang.

Gat Wenda disidangkan dan dihukum dengan lima bulan dipenjara. Dengan menilai bahwa lima bulan sudah habis sebelum sidang, dia langsung dibebaskan. Sedangkan Waromi dan keempat terdakwa lain menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas I A Abepura sebanyak 13 kali, dimulai pada tanggal 30 Januari 2012. Pada tanggal 16 Maret 2012, kelima laki-laki diputuskan bersalah makar secara sah dan menyakinkan dengan hukuman penjara selama tiga tahun atau dua tahun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU). Tim Penasehat hukum dan JPU sama–sama telah menyatakan banding terhadap putusan tersebut pada tanggal 4 April ke Pengadilan Negeri 1 Jayapura dan akan diteruskan kepada Pengadilan Tinggi untuk diperiksa dari fakta–fakta persidangan. Pada tanggal 11 Mei 2012, pengajuan banding kelima tahanan politik ke Pengadilan Tinggi (PT) Jayapura ditolak. Terkait penolakan tersebut, Penasehat Hukum (PH) Forkurus Cs akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pada 24 Juli 2012, Mahkama Agung melalui Putusan MA No. 1029K/PD/2012 menolak permohonan kasasi dari pada pemohon kasasi/para terdakwa dalam kasus Kongres Rakyat Papua (KRP) III yakni Selpius Bobii, Forkorus Yaboisembut, Edison Waromi, Dominikus Surabut dan August Magbrawen Sananay Kraar.

Penangkapan sebelumnya

Sebelum penangkapan pada tahun 2011, Waromi sudah menghabiskan dua puluh tahun sebelumnya di balik jeruji atas dasar kepercayaan politiknya. Herman Wanggai, teman Waromi menceritakan dalam blognya, bahwa Waromi dipenjara pertama kali pada tahun 1989 dan divonis 12 tahun. Sesudah itu, pada tahun 2001 dia dipenjara selama enam bulan, lalu pada tahun 2002 dia ditangkap lagi.

Penangkapan pada tahun 2002 terjadi sesudah pengibaran bendera Negara Melanesia Barat. Waromi ditangkap bersama dengan Herman Wanggai dan Yordan Ick. Menurut sebuah artikel di koran Jakarta Post, kegiatan ini berlangsung di Universitas Cenderawasih sebagai peringatan 14 tahun sejak proklamasi Thom Wanggai (paman Herman Wanggai) bahwa Melanesia Barat adalah Negara independen. Edison Waromi dan Yordan Ick hadir pada perayaan itu pada tahun 1988, ketika mereka ditangkap dan dipenjarakan untuk pertama kali.

Waromi dituduh melakukan makar berdasarkan pasal-pasal 106 dan 110 KUHP. Koran lokal Cenderawasih Pos mengikuti proses persidangan mereka. Menurut Cenderawasih Pos, ketiga terdakwa mengajukan eksepsi yang memperkuat keyakinan mereka tentang Negara Melanesia Barat dan menyatakan bahwa proses penangkapan, penahanan dan sidang adalah pelanggaran hak asasi manusia. Eksepsi dari Waromi berjudul “Orang Melanesia di dalam pengadilan Malay.”

Pada 9 Oktober 2003, Waromi sama Wanggai divonis dua tahun di penjara, sesuai dengan tuntutan maksimal dari kejaksaan. Cenderawasih Pos mengutip Edison Waromi pada saat menerima hukuman: “Hukuman ini bukan kali pertama yang saya terima, ini pembuktian bahwa masalah Papua tidak bisa hanya diselesaikan lewat jalur hukum dan peradilan, seperti apa yang diperjuangkan oleh Nelson Mandela bagi bangsanya, Timor Leste, kami akan berjuang terus apapun resikonya.”

Berapa lama kemudian, ketiga orang tersebut hilang dari LP Abepura. Menurut Cenderawasih Pos, Waromi ditangkap kembali di Abepura pada 1 Desember 2003 dan menjalankan sisa hukumannya. Pada waktu itu Herman Wanggai sudah pergi ke Sorong, tapi belum jelas apakah ia dikembalikan ke penjara atau tidak. Yordan Ick sudah menjalankan hukuman selama 10 bulan.

Sumber-sumber

Amnesty International, “Indonesia: release participants of peaceful gathering in Papua,” 20 October 2011,
http://www.amnesty.org/en/library/asset/ASA21/033/2011/en/5eb8e86b-1945-4f87-8ef2-d9c7022e7985/asa210332011en.pdf

Asian Human Rights Commission, “Papuan Peace Declaration,” 12 July 2007,

INDONESIA: Papuan Peace Declaration 

Asian Human Rights Commission, “Security forces open fire at the Third Papuan People’s Congress,” 19 October 2011,

INDONESIA: Security forces open fire at Third Papuan People’s Congress

Asian Human Rights Commission, “Troops open fire on Papuan gathering,” 20 October 2011,

INDONESIA: Troops Open Fire On Papuan Gathering 

Asian Human Rights Commission, “Indonesia: one person killed, hundreds arrested, and five persons charged with rebellion at the Third Papuan People’s Congress,” 20 October 2011,

INDONESIA: One person killed, hundreds arrested and five persons charged with rebellion at Third Papuan People’s Congress

East Timor and Indonesia Action Network, “Congressman Faleomavaega calls upon government of Indonesia to ensure safe and humane treatment for West Papuans in custody and to work for their release,” 21 October 2011,
http://www.etan.org/news/2011/10faleo.htm

Jakarta Globe, “Dozens injured as Papua group declares independence from Indonesia,” 19 October 2011,
http://www.thejakartaglobe.com/home/dozens-injured-as-papua-group-declares-independence-from-indonesia/472697

Jakarta Globe, “At Papuan Congress, a brutal show of force,” 22 October 2011,
http://www.thejakartaglobe.com/editorschoice/at-papuan-congress-a-brutal-show-of-force/473327

Jakarta Post, “Two Papuans sentenced to jail for state treason,” 10 October 2003,
http://www.thejakartapost.com/news/2003/10/10/two-papuans-sentenced-jail-state-treason.html

Nethy Dharma Somba, “Papuan people warned against celebrating independence,”Jakarta Post, 14 December 2004,
http://www.thejakartapost.com/news/2004/12/14/papuan-people-warned-against-celebrating-independence.html

TAPOL, East Timor and Indonesia Action Network, West Papua Advocacy Team, “Indonesian crackdown on Papuan Congress sparks outrage,” 20 October 2011,
http://www.etan.org/etanpdf/2011-13/TAPOL%20WPAT%20ETAN%20Crackdown%20sparks%20outrage.pdf

Video : Metro TV, PolisiBuruPesertaKongresPendirian Negara Papua,» 19 October 2011,http://www.youtube.com/watch?v=9eB_lHvxGdg

Video: West Papua Media, “Edison Waromi during long march to Papuan People’s Congress,” 18 October 2011,

Share