Jack Wansior
Sedang dalam tahanan

Tanggal LahirBerumur 30 pada tahun 2012
Dakwaan106, 55, UU Darurat 12/1951
Tanggal Penahanan19 Oktober 2012
Ringkasan KasusPolres menargetkan anggota KNPB Timika, menuduh mereka atas pemelikian bahan peledak. Namun, pada saat kasus tersebut masuk ke pengadilan, semua keenam pria didakwa dengan kedua Pasal 106 dari KUHP untuk makar dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat 1.951 12 karena memiliki bahan peledak.
Vonis8 bulan, kurang waktu tahanan
Keprihatinan
Ambil Tindakan
Jack Wansior

Jack Wansior adalah seorang anggota KNPB (Komite Nasional Papua Barat) cabang Timika, sebuah organisasi yang sejak tahun 2008 acapkali mengorganisir demonstrasi besar-besaran di Papua, dan seringkali menyerukan pengadaan referendum (jajak pendapat) demi masa depan politik Papua Barat.

Di akhir bulan September 2012, 9 anggota KNPB ditangkap di sekitar daerah Wamena, dituduh dengan kepemilikan bahan baku pembuatan bom. Pada tanggal 19 Oktober, daerah investigasi melebar sampai ke Timika, dengan banyak penggerebekan sepanjang malam terhadap rumah-rumah para anggota dan pengurus KNPB. Orang yang tertangkap berjumlah sekitar 12 orang. 6 diantara mereka dilepaskan pada tanggal 24 Oktober, dan 6 lainnya ditahan dan dituntut dengan kepemilikan bahan peledak, diantaranya, Steven Itlay, Romario Yatipai, Paulus Marsyom, Yantho Awerkion, Jack Wansior, dan Alfret Marsyom.

Menurut KNPB, penangkapan pertama berlangsung pada sekitar jam 1 malam dirumah Alfret Marsyom, dimana dia ditangkap bersama dengan Paulus Marsyom, Yantho Awerkion, dan Jack Wansior. Alfret Marsyom lalu dipaksa menunjukkan letak rumah Steven Itlay dan Romario Yatipai kepada pihak kepolisian.

Pada tawanan lalu dibawa ke Polres Mimika di Mile 32, dimana menurut laporan mereka, pihak kepolisian mencoba memaksa mereka untuk mengakui bahwa mereka memiliki dan telah membuat panah wayar adat orang Biak, sedangkan untuk Yantho Awerkion adalah memiliki sebuah bom peledak untuk memancing.

Saat matahari mulai terbit, sekelompok simpatisan KNPB berkumpul dan bergerak menuju Polres Mimika di Mile 32, dimana mereka diterima disebuah aula dan diberi pengarahan bahwa penahanan dilakukan karena KNPB telah membuat bahan peledak, juga karena adanya rencana untuk mengadakan sebuah kegiatan diantara tanggal 19 – 23 Oktober.

Laporan versi pihak kepolisian diberitakan pada koran Bintang Papua. Pada sebuah Press Release, pihak kepolisian mengaku telah menemukan bahan peledak pada dua lokasi, yaitu di kediaman Steven Itlay dan rumah Romario Yatipai. Diantara bahan yang ditemukan mereka adalah pipa – pipa dan tabung – tabung besi, dan bubuk merah yang diperiksa di laboraterium forensic, dan 1.6kg bahan peledak tinggi.

Beberapa hari setelah penangkapan pada malam 22 Oktober, Jack Wansior dilaporkan telah disiksa. Jack menjelaskan bahwa telah dihantam oleh beberapa orang polisi yang menggunakan penutup muka sewaktu sedang diinterogasi. Matanya lalu ditutup dengan penutup mata dan tangannya diborgol sambil dipaksa untuk masuk kedalam suatu kotak, dimana polisi lanjut memukul dan menginterogasinya, menanyakan dimana mereka dapat menemukan bahan peledak dan senjata tersebut. Dia juga dilaporkan telah dipukul dibagian kepala menggunakan bagian bawah senjata api dan diancam akan dibunuh.

Keenam pria tersebut didakwa dengan pasal 106 KUHP mengenai tindakan makar dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan bahan peledak.

Pada tanggal 14 Februari, penasihat hukum para aktifis tersebut dalam surat eksepsi mereka menyatakan bahwa Bapak Awerkion didakwa dengan dua tuduhan utama, bertentangan dengan hukum yang diterapkan dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. Pihak kepolisian juga menggunakan kekerasan selama penahanan dan melarang bantuan hukum untuk Bapak Awerkion selama penahanan. Pihak penasihat hukum pembela juga mengatakan bahwa tuntutan jaksa umum tentang pelanggaran yang dilakukan para terdakwa tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak akurat. Pada tanggal 7 Maret, dua anggota kepolisian Mimika dan satu anggota dari Mapolres Jakarta dipanggil sebagai saksi. Salah satu kuasa hukum terdakwa, Gustaf Kawer, menyebut bahwa penjelasan yang diberikan para saksi tersebut tidak berkaitan dengan tuntutan yang dijatuhkan. Bapak Kawer mengatakan kepada para wartawan bahwa tidak mungkin kepemilikan senjata tajam ada kaitannya dengan demonstrasi damai yang di organisasikan KNPB pada 23 Oktober 2012 silam, seraya mengatakan bahwa tidak ada bukti sama sekali bahwa para demonstran membawa senjata apapun. Beliau juga mengatakan bahwa senjata – senjata semacam ini juga sangat biasa digunakan sehari – hari dan tersedia dibanyak pasar – pasar, sehingga kepemilikannya tidak selalu dapat dianggap suatu tindakan pidana.

Hingga pada saat April 2013, persidangan masih berlanjut.

Sumber:

KNPB News, “Pengurus KNPB Timika Disergap dan Ditangkap,” 19 October 2012, http://knpbnews.com/blog/archives/925

KNPB News, “Kronologis Singkat Penangkapan Romario Dan Steven,” 23 October 2012, http://knpbnews.com/blog/archives/985

Bintang Papua, “Polres Mimika Temukan Bahan Peledak di Timika, 2 Pelaku Ditangkap,” 22 October 2012, posted by Zona Damai blog, https://zonadamai.wordpress.com/2012/10/22/polres-mimika-temukan-bahan-peledak-di-timika-2-pelaku-ditangkap/

KNPB News, “Timika: 6 Aktivis KNPB ditahan, 6 lainnya dkeluarkan,” 2 November 2012, http://knpbnews.com/blog/archives/1135

KNPB News, “Ke-6 Aktivis KNPB Wilaya Timika Dipindahkan…,” 17 January 2013, http://knpbnews.com/blog/archives/1349

KNPB News, “Ke-6 Aktivis KNPB Wilaya Timika Akan Disidangkan 7 Februari 2013,” 1 February 2013, http://knpbnews.com/blog/archives/1386

KNPB News, “Hari Ini Sidang Pembacaan Surat Dakwaan ke-6 Aktivis KNPB Wilayah Timika, 7,” February 2013, http://knpbnews.com/blog/archives/1412

Karoba News, “Sidang KNPB: Olga Pertanyakan Kriminalisasi KNPB,” 14 February 2013, http://www.karobanews.com/2013/02/sidang-knpb-olga-pertanyakan.html

KNPB News, “Sidang Ke-3 tentang Tanggapan Eksepsi oleh JPU terhadap ke-6 Aktifis KNPB Wilayah Timika,” 21 February 2013, http://knpbnews.com/blog/archives/1480

KNPB News, “Sidang Ke-6 Aktifis KNPB dengan agenda Pemanggilan Saksi Oleh Jaksa,” 7 March 2013, http://knpbnews.com/blog/archives/1555#more-1555

Share