Jantje Wamaer

Tanggal LahirUmur 40 pada tahun 2013
DakwaanPasal 106, 110 KUHP, UU Darurat 12/1951
Tanggal Penahanan01/05/2013
Ringkasan KasusEnam aktivis ditangkap selepas polisi membuka penembakan ke kerumunan 50 orang yang telah berkumpul di Biak dalam upacara pengibaran bendera dalam rangka memperingati 1 Mei. Polisi dilaporkan telah berusaha untuk menciptakan bukti yang terdiri dari peluru dan bom buatan.
Vonis2 tahun dan 6 bulan
KeprihatinanPenahanan sewenang-wenang
Ambil Tindakan
Jantje Wamaer

Pada tanggal 1 Mei, Jantje Wamaer, Oktovianus Warnares, Yoseph Arwakon, Yohanes Boseren, Markus Sawias and George Syors Simyapen ditangkap di Biak diinsiden di mana polisi melepaskan tembakan ke arah kerumunan di mana 50 orang telah berkumpul untuk upacara pengibaran Bendera Bintang Kejora pada hari itu. Mengikut laporan, dua orang tercedera termasuk Jantje Wamaer yang dilaporkan ditembak di lutut. Keenam pria dilaporkan menghadapi tuduhan makar berdasarkan pasal 106 KUHP dan memeliki peluru dan bom buatan di bawah Pasal 1, 53, 55 dan 56 UU Darurat No 12/1951 Indonesia. Oktovianus Warnares dilaporkan sebagai pemimpin di upacara pengibaran bendera tersebut.

Aktivis-aktivis ditanah menyatakan bahwa bukti jenayah telah ditanam oleh Biak Numfor, seorang anggota polisi, semasa investigasi jangka masa dua bulan tersebut. Mengikut laporan di antara bukit-bukti yang ditanam terhadap enam aktivis tersebut adalah 49 peluru dan tiga karton bom buatan sendiri. Pengacara HAM melaporkan bahwa Yohanes Borseren telah dipukul berat pada penangkapannya and pada masa ini menunjukkan tanda-tanda gangguan jiwa.

Setelah beberapa bulan tanpa pengacara hukum, ke-enam-enam tahanan menerima bantuan hukum dari pengacara HAM yang berpusat di Jayapura. Latar belakang aktivis-aktivis tersebut adalah petani, oleh karena itu mereka menghadapi kesulitan keuangan dan tidak mampu membayar biaya untuk pengacara hukum.

Sumber

“Mencari Keadilan Dibalik Terali Besi (6 orang kasus Makar di Biak, 1 Mei 2013),” KNPB News, 2 Agustus 2013, http://knpbnews.com/blog/archives/2347

Laporan email dari  Keadilan, Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan (KPKC), 8 Mei 2013

Laporan email dari sumber HAM setempat berjodol “Aksi 50 tahun hari aneksasi West Papua,” 2 Mei 2013

Share