Jefrai Murib

Tanggal LahirBerumur 19 tahun pada tahun 2003
DakwaanPasal 106 dan 110 KUHP
Tanggal Penahanan11/04/2003
Ringkasan KasusDidakwa dengan undang-undang tindakan makar dan konspirasi terkait tuduhan aksi pembobolan gudang senjata KODIM Jayawijaya tahun 2003
VonisSemur hidup
Keprihatinan
Ambil Tindakan
Jefrai Murib

Jefrai Murib, yang namanya juga seringkali ditulis Jefray, Yaprai atau Yaprey, berumur 19 tahun dan tengah menjalani proses belajarnya di sebuah sekolah menengah atas lokal di kota Wamena, distrik Jayawijaya, saat ia ditangkap setelah kejadian pembobolan gudang senjata KODIM Jayawijaya pada 4 April 2003.

Ditangkap pada 11 April, Murib kemudian dibawa ke KODIM. Menurut sebuah laporan dari Sekretariat untuk Keadilan dan Perdamaian (SKP), mata Murib ditutup, dipukul dengan balok kayu berukuran 5×10 cm, dan diguyur air dingin sebanyak dua kali saat sedang diinterogasi mengenai keterlibatannya dalam pembobolan tersebut. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat.

Sebuah laporan dari koalisi LSM lokal menyatakan bahwa awalnya Murib, Apotnalogolik Lokobal, Kimanus Wenda dan Numbungga Telenggen ditahan di KODIM Jayawijaya selama sekitar 5 hari, jauh melampaui batas 24 jam untuk penahanan militer. Mereka kemudian dipindahkan ke Kantor Polisi Jayawijaya pada 15 April 2003. Laporan dari SKP menyatakan bahwa ketika Murib dan tahanan lain tiba di kantor polisi tersebut, polisi mengirim mereka ke rumah sakit setempat untuk menjalani pemeriksaaan medis. Dokter Berry Wopari melaporkan bahwa ia menemukan semua tahanan mengalami luka serius dan dalam keadaan sakit, kecuali Kanius Murip.

Sebuah laporan tanpa tanggal dari Aliansi Demokrasi untuk Papua (ALDP) melaporkan banyak tuduhan tidak wajar terjadi selama proses pengadilan. Ketidakwajaran ini meliputi ketiadaan penerjemah dan Jaksa Penuntut Umum hampir tidak mengatakan apa-apa sepanjang proses pengadilan karena tugasnya diambil alih oleh Majelis Hakim. Dilaporkan bahwa Majelis Hakim tidak menghormati hak-hak terdakwa yang harusnya tetap diasumsikan tidak bersalah sampai ada pembuktian, dan memaksa para tahanan untuk menerima kronologis kejadian tersebut sesuai versi negara. Majelis Hakim juga berulang kali menyampaikan kalimat penuh prasangka mengenai penduduk lokal Wamena, misalnya “orang-orang di sana malas dan bodoh.” Menurut sebuah dokumen bertanda tangan seorang pejabat pemerintahan di Jayapura, Murib dinyatakan bersalah atas dakwaan tindakan makar (pasal 106 KUHP) dan konspirasi (pasal 110 KUHP) dan divonis penjara seumur hidup.

Terdapat sejumlah masalah mengenai perlakuan terhadap para tahanan kasus ini. Menurut salah satu anggota tim kuasa hukum mereka, Anum Siregar, pada 2004 saat berada di dalam penjara Wamena, Murib dan para tahanan lain yang terkait kejadian pembobolan gudang senjata dilaporkan berkali-kali diintimidasi oleh intel dari KODIM dan Brimob, bahkan di dalam penjara. Mereka juga disinyalir tidak mendapat akses ke aula penjara, tempat mereka seharusnya bisa bertemu dengan keluarga mereka atau berolahraga, karena pihak militer sedang menggunakan tempat itu untuk kepentingannya sendiri.

Laporan dari ALDP (2008) menggambarkan pemindahan paksa Murib dari penjara Wamena, tempat pertama kali ia ditahan. Pada 15 Desember 2004, ia bersama-sama dengan delapan tahanan lain dibangunkan pada tengah malam, dipukuli hingga memar dan berdarah dan dipaksa masuk ke dalam kendaaraan polisi. Para tahanan tersebut dipindahkan ke penjara Gunung Sari di Makasar, Sulawesi, yang jauh dari keluarga mereka. Pemindahan mendadak ini tentu menimbulkan rasa takut mengenai keselamatan mereka pada waktu itu. Setelah salah satu tahanan Michael Heselo meninggal di rumah sakit di Makassar tahun 2007, sementara 8 orang yang tersisa dipindahkan kembali ke Papua. Murib dibawa kembali ke penjara Biak pada 28 Januari 2008, bersama-sama dengan Numbungga Telenggen dan Apotnalogolik Enos Lokobal.

Pada Juni 2011, Murib mengeluhkan sikap sipir penjara di Biak yang dilaporkan seringkali menghina dan merendahkan para tahanan. Ia menyatakan bahwa hal inilah yang menyulut konflik. Pada 19 Desember 2011, ia terserang stroke. Ia dirujuk ke sebuah rumah sakit di Jayapura untuk mendapat penanganan, dan setelah berbulan-bulan didesak oleh para pengacaranya dan organisasi-organisasi lain, barulah ia dipindahkan ke penjara Abepura pada Mei 2012. Kepala penjara Abepura menjelaskan bahwa penundaan pemindahannya disebabkan oleh kurangnya staf akibat adanya persidangan Forkorus Cs dan tibanya Kimanus Wenda yang telah dipindahkan dari Wamena ke Abepura untuk menjalani perawatan medis. Pada 15 Mei 2012, saat pemeriksaan pendahuluan, dokter berpandangan bahwa Murib menderita kerusakan permanen akibat stroke yang menyerang otak kirinya, dan lebih jauh menyebabkan kelumpuhan tubuh sebelah kanannya. Perawatan dan fisio-terapi jangka panjang memang dapat mengembalikan beberapa gerakan, namun ia tidak dapat berharap untuk sembuh seutuhnya. Ia menambahkan, “jika saja dia mendapat bantuan dengan segera, mungkin dia dapat sembuh seluruhnya. Jika seseorang dibiarkan saja lebih dari delapan jam, sulit bagi tubuhnya untuk mengembalikan fungsi normalnya.”

Murib terus menolak kekejaman vonis yang dijatuhkan padanya, dan berupaya mendapatkan pengurangan hukuman dari hukuman seumur hidup menjadi vonis berjangka waktu terbatas.

Sumber-sumber
Aliansi Demokrasi untuk Papua,”Penanganan medis terhadap Jefrai dimulai,” 15 Mei 2012, http://www.aldp-papua.com/?p=2347

Aliansi Demokrasi untuk Papua, “Kimanus belum baik, Jefrai sudah akan tiba di Jayapura,” 4 Mei 2012, http://www.aldp-papua.com/?p=2050

Aliansi Demokrasi untuk Papua, “Sikap sipir dan masa tahanan yafrai,” Juni 2011, http://www.aldepe.com/2011/06/sikap-sipir-dan-masa-tahanan-yafrai.html

Aliansi Demokrasi untuk Papua, “Mereka pulang mimpi,” 5 Februari 2008, http://andawat-papua.blogspot.com/2008/02/mereka-pulang-mimpi.html

Aliansi Demokrasi untuk Papua, “Peristiwa Pembobolan Gudang Senjata KODIM 1702 Jayawijaya, Wamena, 4 April 2003,” [tanpa tanggal], http://www.aldepe.com/2011/04/peristiwa-pembobolan-gudang-senjata_04.html

Andreas Harsono, “Narapidana Papua di penjara Biak,” 5 Januari 2012, http://www.andreasharsono.net/2012/01/narapidana-papua-di-penjara-biak.html

Sekretariat untuk Keadilan dan Perdamaian Jayapura, Imparsial Jakarta, Progressio Timor Leste, Sinode Gereja Kristen Evangelis di Papua dan Fransiskan Internasional, “Praktek penyiksaan di Aceh dan Papua 1998–2007,”Jayapura dan Jakarta, November 2007, http://www2.ohchr.org/english/bodies/cat/docs/ngos/ShadowReportIndonesia40.pdf

Koalisi LSM untuk perlindungan dan penegakkan Hak Asasi Manusia di Papua, Jayapura, “Laporan awal tentang kasus Wamena 4 April 2003,” 6 Mei 2003, http://hampapua.org/skp/skp06/var-04i.pdf

Sekretariat untuk Keadilan dan Perdamaian, “Mereka masih diintimidasi, bahkan dalam penjara!” Jayapura, 5 Juni 2004, http://www.hampapua.org/skp/skp05/info04-2004e.pdf

Share