Jigi Jigibalom

Tanggal LahirBerusia 50 tahun pada tahun 2003
DakwaanPasal 106 KUHP
Tanggal Penahanan05/11/2003
Ringkasan KasusDitangkap dalam sebuah insiden dimana militer menembak mati 10 orang dan dituduh sebagai anggota dari OPM. Kemudian dituduh terlibat di dalam pembobolan gudang senjata Komando Distrik Militer (Kodim) Jayawijaya 2003.
Vonis15 tahun
Keprihatinan
Ambil Tindakan

Jigi Jigibalom, yang berusia 50 tahun pada tahun 2003, adalah seorang petani dari kampung Prime sebelum ditangkap dalam operasi sweeping militer di kampung Bolakme pada 5 November 2003.

Sebuah surat dari Sekretariat Keadilan dan Perdamaian (Sekratariat untuk Keadilan Dan Perdamaian, SKP) dan Francisicans Internasional ke Pelapor Khusus PBB menjelaskan beberapa poin kunci dalam kasus Pak Jigibalom itu. Di desa Yalengga sekitar dini hari 5 November 2003, para aparat militer di bawah komando Letnan Kolonel Gustaf Agus Irianto dilaporkan telah menembak dan menewaskan sepuluh orang. Dua pria lain yang hadir di tempat kejadian, Jigi Jigibalom dan Tenius Murib, kemudian ditangkap. Kelompok ini semuanya dituduh sebagai anggota Organisasi Papua Merdeka (Organisasi Papua Merdeka, OPM), dan dituduh terlibat dalam pembobolan di sebuah gudang militer di Wamena pada bulan April awal tahun itu. Sebelumnya, delapan orang lainnya sudah ditangkap dan ditahan serta dikurung karena tindakan tersebut selama beberapa bulan.

Surat yang dibuat oleh SKP dan Franciscans International menyatakan bahwa Jigibalom dan Murib ditahan dalam tahanan militer selama sepuluh hari dan disiksa. Mereka dibawa ke rumah sakit setempat pada tanggal 15 November, di mana aparat militer menyerahkan tanggungjawab bagi mereka kepada polisi. Berdasarkan KUHP Indonesia, militer tidak memiliki kekuatan untuk menahan tersangka, tetapi harus menyerahkannya kepada polisi sesegera mungkin, dalam waktu 24 jam.

Laporan di surat kabar lokal Papua, Cenderawasih Pos menampilkan keterangan kontradiktif  mengenai hari-hari pertama penahanan kedua pria tersebut. Beberapa laporan menyatakan bahwa mereka dibawa ke rumah sakit umum Wamena. Misalnya ada sebuah wawancara dengan Jigibalom pada tanggal 10 November di mana Cenderawasih Pos melaporkan bahwa ia sedang memulihkan diri dari luka tembak di lengan kirinya. Dalam artikel  tersebut Jigibalom menyatakan bahwa ia bepergian ke Wamena untuk berbelanja, dan bukan bagian dari kelompok bersenjata.

Surat yang dikeluarkan oleh SKP dan Franciscans International menjelaskan bahwa kedua orang tersebut dituduh telah melakukan makar berdasarkan Pasal 106 dari KUHP Indonesia dan bahwa pengadilan mereka dimulai pada tanggal 17 Juni 2004. Surat ini menguraikan beberapa faktor yang menunjukkan bahwa persidangan tidak bisa dianggap berjalan dengan adil. Pertama, kedua tahanan berada dalam kondisi kesehatan yang buruk, seperti Jigibalom khususnya masih belum pulih dari cedera penyiksaan serta memiliki katarak yang parah; hakim menolak permintaan dari pembela agar ia mendapatkan perawatan sebelum menghadapi persidangan. Kedua tidak ada penerjemah, yang berarti bahwa kedua pria ini – yang tidak fasih berbahasa Indonesia – tidak bisa mengikuti proses persidangan dengan baik. Ketiga, para hakim dilaporkan memberikan pertanyaan-pertanyaan yang mengintimidasi dan menyesatkan untuk memaksa mereka agar mengakui bahwa mereka terlibat dalam penyerbuan di gudang senjata. Yang terakhir, ada resiko intimidasi terhadap para terdakwa karena pihak militer tidak membuka akses umum kedalam  penjara Wamena.

Sebuah kronologi peristiwa di Papua diterbitkan oleh SKP berjudul ‘Papua Aktual’ menyebutkan bahwa pada tanggal 4 Oktober 2004, Jigibalom dan Murib telah dijatuhi hukuman masing-masing 15 dan 20 tahun penjara.

Pada bulan April 2011, pengacara HAM KontraS Papua melaporkan bahwa perwakilan dari beberapa kelompok HAM di Papua mengangkat kasus Jigibalom kepada perwakilan Departamen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham). Perhatian mereka adalah untuk kesehatan Jigibalom ini, khususnya bahwa ia telah kehilangan penglihatannya. Pada bulan Februari 2013, informasi diterima oleh pengacara HAM di Papua Barat dari pihak LP Wamena mengkonfirmasi bahwa Jigibalom dan Murib tidak ada di penjara lagi. Tanggal pembebasan mereka tidak diketahui.

Sumber-sumber
Cenderawasih Pos, “Sempat Lari, Tapi Tertembak Juga”, 10 November 2003, http://groups.yahoo.com/group/Komunitas_Papua/message/1176

KontraS Papua, Audiensi dengan Departemen Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Provinsi Papua “Mambahas masalah Tapol/Napol (Tahanan dan Narapidana Politik) Papua”, May 9 2011, http://www.trunity.net/kontraspapua/articles/view/166020/?topic=56143

Serikat Keadilan dan Perdamaian, Papua Aktual 2004 (Oktober-Desember), February 2005, http://www.hampapua.org/skp/skp02/ssp-10i.pdf

Serikat Keadilan Perdamaian / Franciscans International, “Letter to the UN Special Rapporteur on the Independence of Judges and Lawyers,” 10 August 2004, http://www.hampapua.org/skp/skp04/app-33e.pdf

Share