Kamori Murib

Tanggal Lahir
DakwaanUU Darurat 12/1951
Tanggal Penahanan09/12/2014
Ringkasan KasusDua orang dari kabupaten Lanny Jaya ditangkap dan disiksa berkaitan dengan kepemilikian sepucuk pistol. Mereka berniat untuk menyerahkan pistol milik kaum keluarga yang sudah meninggal kepada polisi.
Vonis3 tahun hukuman penjara
KeprihatinanPenahanan sewenang-wenang, Akses ditolak untuk komunikasi, Ditolak akses ke perawatan medis, Ditolak akses ke pengacara hukum, Penganiayaan dalam tahanan, Dipenjara jauh dari rumah, Penyiksaan pada saat penangkapan, Penyiksaan dalam tahanan, Penganiayaan dalam tahanan, Cruel and degrading treatment
Ambil Tindakan
Kamori Murib

Informasi yang diterima dari Jaringan Advokasi Penegakan Hukum dan HAM Pegunungan Tengah Papua (JAPH&HAM) menjelaskan secara rinci penahanan dan penyiksaan terhadap dua orang Papua, Kamori Munib dan Kelpis Wenda dari kabupaten Lanny Jaya. Mereka ditangkap and disiksa terkait kepemilikan pistol.

Kedua pria tersebut berencana menyerahkan pistol milik almarhum saudara mereka pada Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRD) di kabupaten Puncak Jaya. Sekitar masa kejadian tersebut, Lukas Enembe, gubernur provinsi Papua telah mendesak mereka yang memiliki senjata api untuk menyerahkannya pada petugas pemerintah yang berwenang. Pistol tersebut ditemukan oleh Wenda di lemari di sebuah honai (sebuah rumah tradisional Papua) milik saudaranya yang telah meninggal. Persiapan telah dibuat agar Murib menyerahkan pistol pada petugas DPRD.

 

Pada tanggal 9 Desember 2104, Murib membuat perjalanan dengan sepeda motornya dari Lanny Jaya menuju Wamena untuk menyerahkan pistol milik almarhum saudaranya pada petugas DPRD. Dalam perjalanan ke Wamena, dia menjumpai hambatan polisi di luar Polsek Pirime. Takut dicurigai karena ia membawa pistol, Murib turun dari sepeda motornya, mengangkat tangannya dan memberitahu para petugas polisi bahwa ia membawa pistol dan akan menyerahkannya pada petugas yang berwenang. Setelah mendengar pengakuannya, polisi langsung memukuli Murib dan menyeretnya ke dalam Polsek.

Murib disiksa selama beberapa jam oleh lima anggota Brimob. Setelah membotaki kepalanya dengan pisau sungkur, anggota Brimob menyayat kepalanya dan memberi bubuk cabe di atas lukanya. Setelah itu, air panas disiramkan lima kali. Pahanya disayat empat kali dengan pisau sungkur. Ujung jari kaki kanannya dan bagian telinganya dipoting. Dia disiram dengan air panas sehingga seluruh tubuhnya melepuh dan meninggalkan luka bakar. Punggung dan rusuknya juga dipukuli dengan moncong senjata.

Dalam pengawasan yang ketat, Murib dikrirm ke Rumah Sakit Umum Wamena untuk menjalani perawatan medis. Ketika menjalani perawatan di Wamena, kedua tangannya diborgol selama lebih dari dua bulan. Setelah menerima perawatan, dia dibawa ke Polres Jayawijaya untuk ditahan di balik jeruji.

Keesokan harinya, pada tanggal 10 Desember 2014, di bawah pengawasan ketat polisi, dia diterbangkan ke Jayapura untuk mendapat perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara. Murib berada di rumah sakit tersebut selama dua bulan.Selama di sana, dia mengalami penyiksaan dan pukulan lanjut. Selama berada di RS Bhayangkara, dia dibiarkan telanjang.

Pada tanggal 16 Februari 2015, Murib dibawa ke Markas Polisi Papua di Jayapura. Dia kemudian diperbolehkan memakai baju dan borgolnya dilepas. Setelah ditahan selama 40 hari, dia dibawa kembali ke Wamena. Pada tanggal 27 April, persidangan Murib dimulai, tapi dia tidak dapat menghadirinya karena sakit. Para dokter di Wamena yang memeriksa Murib mengamati bahwa Murib menderita trauma.

Kelpis Wenda, teman dari Murib, ditahan dua kali terpisah setelah penahanan Murib. Karena pihak kepolisian belum memberitahu keluarga Murib terkait penangkapannya, Wenda berusaha mencari tahu mengenai hilangnya Murib dengn bertanya pada petugas polisi di kantor polisi Lanny Jaya. Petugas kepolisian mengaku tidak mengerti keberadaan Murib.

Menindaklanjuti usahanya untuk menemukan Murib, Wenda ditahan pada bulan Februari 2015. Dia disiksa ketika dalam tahanan. Keesokan harinya, Wenda dibawa ke Polda Papua di Jayapura untuk interogasi lebih lanjut. Dia dibawa kembali ke Wamena dan dilepaskan tidak lama kemudian. Namun, pada tanggal 17 Maret 2105, dia ditahan kembali ketika Murib yang sedang dalam tahanan dan mengaku di bawah penyiksaan bahwa Wenda mengetahui tentang keberadaan pistol tersebut.

Kedua orang tersebut sekarang sedang menunggu persidangan dan ditahan di LP Wamena. Pengacara dari AIDP telah melaporkan bahwa Kamori Murib dan Kelpis Wenda didakwa dengan tuntutan kepemilikan senjata api berdasarkan UU Darurat 12/1951.

Selama persidangan pada tanggal 27 April 2015, Murib terlihat masih dalam keadaan sakit dan kesakitan akibat siksaan yang dia alami pada penangkapan tanggal 9 Desember 2014. Alhasil, persidangan ditunda. Akan tetapi, pada persidangan selanjutnya pada tanggal 7 Mei, Murib masih sakit karena kekurangan perawatan medis. Pengacara pembela dari AIDP dan Lembaga Bantuan Hukum Papua telah meminta perawatan konsultasi medis yang layak untuk Murib agar penyakitnya dapat didiagnosa.

Sumber

Laporan dari Sekretariat Keadilan Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan Fransiskan Papua, SKPKC Jayapura, April 2015

Kelpis Wenda dan Kamori Murib Didakwa UU Darurat, Sekretariat Keadilan Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan Fransiskan Papua, SKPKC Jayapura Aliansi Demokrasi untuk Papua, AlDP, 4 Mei 2015

Pembacaan Dakwaan Kamori Murib Ditunda, Aliansi Demokrasi untuk Papua, AlDP, 4 Mei 2015

Pembacaan Dakwaan Terhadap Kamori Kembali Tertunda, Aliansi Demokrasi untuk Papua, AlDP, 8 Mei 2015

Diperbarui: 26 Juni 2015

Share