Kimanus Wenda

Tanggal Lahirberumur 40 tahun pada 2003
Dakwaan106,1110
Tanggal Penahanan04/04/2003
Ringkasan KasusDidakwa dengan pasal mengenai tindakan makar dan konspirasi terkait tuduhan aksi pembobolan gudang senjata KODIM Jayawijaya tahun 2003, dikenal luas dengan kasus ‘ambil senjata’
Vonis19 tahun dan 10 bulan
Keprihatinan
Ambil Tindakan
Kimanus Wenda

Kimanus Wenda adalah seorang petani berumur 40 tahun dan bapak dari tiga orang anak pada saat ditangkap. Dia lahir di desa Honai Lama dekat kota Wamena di Pegunungan Tengah. Setelah tuduhan pembobolan gudang senjata Komando Militer Daerah Jayawijaya pada 4 April 2003, Wenda ditangkap dan didakwa dengan tindakan makar.

Setelah tuduhan pembobolan gudang senjata tersebut, Wenda ditangkap oleh pihak militer pada 10 April 2003, bersama-sama dengan Apotnalogolik Enos Lokobal, Kanius Murip, Yaprey Murip dan Numbungga Telenggen. Laporan dari sebuah koalisi LSM menyatakan bahwa awalnya Wenda dan empat orang lain ditahan di Komando Militer Daerah Jayawijaya selama sekitar lima hari, jauh melampaui batas 24 jam untuk penahanan militer, sebelum dipindahkan ke Kantor Polisi Jayawijaya pada 15 April 2003. Laporan oleh Sekretariat untuk Keadilan dan Perdamaian (SKP) menyatakan bahwa ketika Wenda dan tahanan lain tiba di kantor polisi tersebut, polisi mengirimkan mereka ke rumah sakit setempat untuk melakukan pemeriksaaan medis. Dokter Berry Wopari melaporkan bahwa ia menemukan semua tahanan, kecuali Kanius Murip, mengalami luka serius dan dalam keadaan sakit. Menurut sebuah laporan dari Aliansi Demokrasi untuk Papua (ALDP) yang diterbitkan pada 2011, saat Wenda ditahan di Komando Distrik Militer (KODIM), ia disiksa, termasuk dipukuli dengan kayu pada bagian punggung dan dada dan diseret dengan tali yang diikatkan ke lehernya. Wenda juga disiksa saat  dibawa ke kantor polisi, dan hingga hari ini dilaporkan bahwa keadaan badannya belum pulih sepenuhnya. Wenda juga tidak didampingi penasehat hukum dalam proses apapun dan tidak dapat membaca dokumen-dokumen yang ditunjukkan kepadanya.

Laporan tanpa tanggal dari ALDP melaporkan banyak hal yang tidak wajar terjadi selama proses persidangan. Ketidakwajaran ini meliputi ketiadaan penerjemah dan Jaksa Penuntut Umum hampir tidak mengatakan apa-apa sepanjang sidang karena tugas mereka diambil alih oleh Majelis Hakim. Dilaporkan bahwaMajelis Hakim tidak menghormati asas praduga tak bersalah dan memaksa para terdakwa untuk menerima susunan kejadian sebagaimana dituturkan oleh pemerintah. Majelis Hakim juga berulang kali menyatakan prasangka mengenai masyarakat lokal Wamena, misalnya “orang-orang di sana malas dan bodoh.” Menurut sebuah dokumen yang ditandatangani oleh seorang pegawai pemerintah yang berbasis di Jayapura, Wenda dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindakan makar (pasal 106 KUHP) dan konspirasi (pasal 110 KUHP) dan divonis 20 tahun penjara.

Terdapat sejumlah masalah mengenai perlakuan terhadap para tahanan kasus ini. Menurut salah satu anggota tim kuasa hukum mereka, Anum Siregar, pada 2004 saat berada di dalam penjara Wamena, Murib dan para tahanan lain yang terkait kejadian pembobolan gudang senjata dilaporkan berkali-kali diintimidasi oleh intel dari KODIM dan Brimob, bahkan di dalam penjara. Mereka juga disinyalir tidak mendapat akses ke aula penjara, tempat mereka seharusnya bisa bertemu dengan keluarga mereka atau berolahraga, karena pihak militer sedang menggunakan tempat itu untuk kepentingannya sendiri.

Laporan dari ALDP (2008) menggambarkan pemindahan paksa Wenda dari penjara Wamena, tempat pertama kali ia ditahan. Pada 15 Desember 2004, ia bersama-sama dengan delapan tahanan lain dibangunkan pada tengah malam, dipukuli hingga memar dan berdarah dan dipaksa masuk ke dalam mobil polisi. Para tahanan tersebut dipindahkan ke penjara Gunung Sari di Makasar, Sulawesi,  jauh dari keluarga mereka. Pemindahan mendadak ini tentu menimbulkan kekhawatiran mengenai keselamatan mereka. Setelah salah satu tahanan Michael Heselo meninggal dalam penjara pada tahun 2007, 9 orang yang tersisa dipindahkan kembali ke Papua. Wenda dipindahkan ke penjara Nabire bersama-sama dengan Linus Hiluka.

Pada 25 Mei 2011, Kimanus Wenda dan tahanan lain, yaitu Linus Hiluka dan Tomi Tabuni dipukuli oleh sipir penjara yang bernama Thomas Hamadi, Ferdi Layu, Deni Tandiago dan Judi. Pemukulan tersebut terjadi setelah adanya protes para tahanan mengenai kekerasan rasial yang mereka alami di dalam penjara. Peristiwa ini dilaporkan di situs Warta Papua Barat.

Kesehatan Wenda kian memburuk selama dalam tahanan. Menurut laporan di Warta Papua Barat, ia tidak memiliki akses ke pelayanan kesehatan yang layak. Sebuah laporan tahun 2011 oleh ALDP menyatakan, pada bulan Agustus, Wenda membutuhkan operasi akibat tumor di perutnya yang menyebabkan ia muntah terus-menerus. Otoritas penjara tidak bersedia membayar biaya transportasi dan kesehatannya, walaupun mereka secara hukum diwajibkan untuk melakukan itu. LSM-LSM lokal seperti ALDP dan KontraS Papua telah menkampanyekan upaya perawatan kesehatan yang layak bagi Wenda, sebagaimana juga telah dilakukan oleh LSM internasional seperti Amnesty International, AHRC dan Indonesia Solidarity. Pada Februari 2012 LSM-LSM lokal menyampaikan kepada TAPOL bahwa Wenda telah menerima izin untuk meninggalkan penjara dalam rangka pengobatannya namun pada Februari 2012 masih belum dapat menbiayai transportasi dan biaya pengobatan, sehingga LSM lokal , TAPOL dan pendukung lainnya berkampanye kembali untuk mengumpulkan dana untuk membayar biaya pengobatan. Berdasarkan blog salah seorang wartawan nasional atas dukungan luas di tingkat lokal dan internasional Wenda akhirnya menjalani operasi pada 14 Maret 2012. Sebuah artikel oleh ALDP menyatakan bahwa ia telah kembali ke penjara Nabire pada 15 Mei 2012 untuk melanjutkan hukumannya.

Sumber-sumber
Aliansi Demokrasi untuk Papua, “Kimanus sudah dapat kembali ke Nabire,” 15 May 2012, http://www.aldp-papua.com/?p=2351

Aliansi Demokrasi untuk Papua, “Mengingat Kembali Kasus Pembobolan Gudang Senjata KODIM 1702 Wamena,” 21 March 2011, http://www.aldepe.com/2011/04/kontras-papua-minta-pengobatan-kimanus.html

Aliansi Demokrasi untuk Papua, “Kontras Papua Minta Pengobatan Kimanus Dipercepat,” 4 April 2011, http://www.aldepe.com/2011/03/mengingat-kembali-kasus-pembobolan.html

Aliansi Demokrasi untuk Papua, “Mereka pulang mimpi,” 5 February 2008, http://andawat-papua.blogspot.com/2008/02/mereka-pulang-mimpi.html  
Aliansi Demokrasi untuk Papua, “Peristiwa Pembobolan Gudang Senjata KODIM 1702 Jayawijaya, Wamena, 4 April 2003,” [undated], http://www.aldepe.com/2011/04/peristiwa-pembobolan-gudang-senjata_04.html

Amnesty International, “Urgent action, authorities refuse prisoner medical care,” 19 August 2011, http://www.amnesty.org/en/library/asset/ASA21/025/2011/en/01cfa12f-8c4b-4c24-8d51-021c651eb982/asa210252011en.pdf 

Andreas Harsono, “Operasi Tumor Kimanus Wenda,” 22 March 2012, http://www.andreasharsono.net/2012/03/operasi-tumor-kimanus-wenda.html

Nazarudin Bunas, Head of the Papuan Provincial Department of Justice and Human Rights, “Daftar Naripidana tahanan politik 2008,” [undated], received by TAPOL in November 2011

NGO coalition for the protection and upholding of Human Rights in Papua, Jayapura, “Initial report into the 4 April 2003 Wamena case,” 6 May 2003, http://hampapua.org/skp/skp06/var-04i.pdf

Sekretariat untuk Keadilan dan Perdamaian, “They still intimidated, even in jail!” Jayapura, 5 June 2004, http://www.hampapua.org/skp/skp05/info04-2004e.pdf

Warta Papua Barat, “Koronologis Tahanan Politik Di Lembaga Pemasyarakatan Nabire,” 19 August 2010, http://www.infopapua.org/WPB/index.php/home/340-koronologis-tahanan-politik-di-lembaga-pemasyarakatan-nabire

Warta Papua Barat, “Kami tapol di lapas kelas II B Nabire. Kami dipukuli dan dianiaya oleh oknum petugas,” 21 June 2011, http://www.wartapapuabarat.org/index.php/component/content/article/1-latest-news/621-kami-tapol-di-lapas-kelas-ii-b-nabire-kami-dipukuli-dan-dianiaya-oleh-oknum-petugas

Yones Douw,Tapol-Napol LINUS HELUKA dan KIMANUS WENDA Diskriminasi oleh oknum petugas Lapas Klas II Nabire,” Warta Papua Barat,14 May 2010, http://www.wartapapuabarat.org/index.php/human-rights/154-human-rights/209-tapol-napol-linus-heluka-dan-kimanus-wenda-yang-di-lakukan-oleh-oknum-petugas-lapas-klas-ii-nabire

 

Share