Mas Jhon Ebied Suebu

Tanggal Lahir
DakwaanPasal 106, 108(2), 55(1), 53(1) KUHP
Tanggal Penahanan14/04/2015
Ringkasan KasusLima anggota Komite Independen Papua (KIP) ditangkap atas dugaan penyangkutan dengan Melanesian Spearhead Group.
VonisPenangguhan penahanan
KeprihatinanPenahanan sewenang-wenang
Ambil Tindakan
Jhon Suebu

Pada tanggal 14 April 2015, lima anggota Komisi Independen Papua (KIP), ditangkap beberapa hari seteleah bertemu dengan Mentri Pertahanan Indonesia, Jendral Ryamizard Ryacudu.

Pada tanggal 10 April, sebuah pertemuan diselenggarakan di Kementrian Pertahanan di Jakarta antara Jendral Ryacudu dan empat delegasi dari KIP. KIP menyatakan bahwa mereka bertindak seperti fasilitator untuk gerakan pro-independen Negara Federal Republik Papua Barat, NFRPB). Pertemuan antara mentri dan Mas Jhon Ebied Suebu, Dr Don Flassy, Dr Lawrence Mehue and Onesimus Banundi difasilitasi oleh Heni Tan Fere, anggota staf Kesatuan Bangsa dan Politik, Kesbangpol di Papua. Dilaporkan bahwa biaya perjalanan untuk keempat orang yang menghadiri pertemuan tersebut ditanggung oleh Kementrian Pertahanan. Pertemuan tersebut dilaporkan singkat tapi bersahabat, dengan anggota KIP menyerahkan beberapa surat yang menjelaskan mandat dan tujuan KIP dan NFRPB.

Pada tanggal 14 April, empat anggota KIP kembali ke Jayapura. Sebuah konferensi pers tentang pertemuan dengan Ryacudu diselenggarakan oleh Fere pada hari yang sama. Namun, sebelum konferensi pers sempat bermula, empat anggota KIP dan Fere ditangkap dan dibawa polisi ke Polres Jayapura. Mereka diberitahu polisi bahwa mereka ditangkap karena informasi yang diterima menyebutkan mereka memiliki hubungan dengan MSG (Melanesian Spearhead Group – Kelompok Tombak Melanesia). Di hari yang sama, mereka dipindahkan ke Polda Papua di mana mereka diinterogasi selama empat jam. Seorang lainnya, Elias Ayakeding, juga ditangkap pada hari itu karena keterlibatannya dengan KIP.

Sementara Flassy, Mehue dan Fere diizinkan untuk kembali ke rumah dan diperintahkan untuk lapor diri pagi berikutnya, Suebu, Banundi dan Ayakeding masih ditahan.

Hari berikutnya, pada tanggal 15 April, Flassy dan Mehue didakwa makar berdasarkan Pasal 106 KUHP. Suebu dan Banundi didakwa makar dan pemberontakan berdasarkan Pasal 106 dan 108. Ayakeding didakwa dengan makar dan penghasutan berdasarkan Pasal 106 dan 160. Sementara Heni Tan Fere tidak didakwa. Polisi menyatakan bahwa dia masih dalam proses investigasi.

Pada tanggal 5 Mei, pengacara KontraS Papua melaporkan bahwa kelima mereka telah ditangguhkan tapi masih menjadi tahanan kota dan diwajibkan untuk melapor pada polisi sekali seminggu. Mereka masih beresiko ditangkap kembali dan diadili.

Sumber:

Informasi dari Pengacara KontraS Papua, April – Mei 2015

Diperbarui: 26 Juni 2015

Share