Monika Zonggonau

Tanggal Lahir45 pada saat penangkapan
DakwaanPasal 160 KUHP
Tanggal Penahanan06/04/2009
Ringkasan KasusDituntut dengan penghasutan untuk melakukan kekerasan dalam kaitannya dengan demonstrasi yang direncanakan di Nabire yang menyerukan aksi pemboikotan pemilu
Vonis10 bulan
Keprihatinan
Ambil Tindakan

Monika Zonggonau adalah seorang ibu rumah tangga berusia 45 tahun dari lima orang anak pada saat penangkapannya di tahun 2009. Dia dituduh menghasut untuk melakukan kekerasan berdasarkan Pasal 160 KUHP Indonesia dalam kaitannya dengan demonstrasi pada tanggal 6 April 2009. Lima belas orang telah ditangkap sebelumnya pagi itu di Taman Gizi , Nabire, keterlibatan dalam perencanaan demonstrasi. Penangkapan terjadi pada saat orang-orang sedang tertidur di sebuah gubuk yang didirikan oleh Komite Nasional Papua Barat (KNPB), sebagai basis untuk mengatur protes menyerukan boikot pemilu.

KontraS Papua telah membuat dokumentasi menyeluruh mengenai kasus Ibu Zongonnau, beserta laporan dari setiap sesi di pengadilan yang tersedia secara online. Mereka melaporkan bahwa polisi menuduhnya berpartisipasi dalam demonstrasi, dan pada dan juga sempat berteriak “Serang … serang … Serang petugas tahan kita punya orang tanpa sebab,” pada saat dimana orang banyak secara langsung menyerang polisi dengan batu dan panah, melukai seorang anggota polisi di perut dengan panah.

Akan tetapi, sebuah wawancara dengan Ibu Zonggonau yag dilakukan oleh salah satu anggota tim kuasa hukumnya, yang juga diterbitkan oleh KontraS Papua, menceritakan versinya tentang cerita. Menurut Ibu Zonggonau, ia pergi untuk bertemu dengan para sesepuh suku untuk membahas bagaimana mengatasi situasi menyusul penangkapan lima belas orang. Dia pergi ke pasar, di mana dia mendengar polisi berkata “Ibu yang orasi di kantor KPU, tangkap dia!” Dia ditangkap dan dipukuli di belakang kepalanya oleh anggota polisi, dan kemudian dibawa ke Nabire di markas Polisi dimana para polisi wanita terus menyiksanya. Dia dipukul oleh sepatu sehingga membelah alisnya. Selain itu, dia dipaksa untuk memberikan penjelasan tentang kegiatan, tanpa didampingi pengacara dan tidak diperbolehkan membaca laporan penyidikannya sendiri.

Wawancara yang sama juga menyatakan bahwa setelah 60 hari, penyidik ​​dalam kasus Ibu Zonggonau akan mengeluarkan surat untuk pembebasannya, tetapi ini tidak ditindaklanjuti oleh polisi sebaliknya malah diteruskan kasusnya ke kejaksaan . Sebuah laporan oleh Faith-based Network on West Papua menyatakan lebih lanjut bahwa Ibu Zonggonau tidak mendapatkan akses untuk perawatan kesehatan selama tiga bulan pertama masa penahanannya.

Ibu Zonggonau dijatuhi hukuman sepuluh bulan penjara pada tanggal 7 September 2009, menurut laporan Faith-based Network on West Papua.

Sumber-sumber
Kontras Papua, Laporan Monitoring Kasus Makar Dengan Terdakwa Monika Zonggonau, 31st March 2011, http://www.trunity.net/files/166301_166400/166329/report-ibu-monika-i-kamis-29-juni-2009.pdf

KontraS Papua, Kronologis Penangkapan dan Panahanan Sewenang-wenang terhadap Ibu Monika Zonggonau, 30th March 2011, http://www.trunity.net/kontraspapua/articles/view/164977/?topic=67468

Further reports from the litigation team can be found at: http://www.trunity.net/kontraspapua/topics/view/67468/

Faith Based Network on West Papua, Human Rights Report 2009, http://www.faithbasednetworkonwestpapua.org/userfiles/files/Human%20Rights%20in%20Papua_2009%20-%20final%20report.pdf

Share