Niko Sasomar

Tanggal LahirUmur 31 tahun pada saat penangkapan
DakwaanPasal 106, 108, 110 dari KUHP, pasal 2 UU Darurat No. 12/1951
Tanggal Penahanan03/03/2013
Ringkasan KasusEmpat orang ditangkap di kabupaten Sarmi atas dugaan kepemilikan senjata. Para polisi telah menyatakan bahwa mereka bersalah karena melakukan permufakatan jahat di kabupaten Sarmi dan Jayapura dan menuduh mereka sebagai anggota TPN/OPM, meskipun sumber tempatan telah melaporkan bahwa gabungan TNI dan polri telah mendakwa mereka dengan bukti yang dipalsukan.
Vonis2 tahun dan 2 bulan
KeprihatinanPenahanan sewenang-wenang
Ambil Tindakan
Niko Sasomar

Niko Sasomar dan Sileman Teno dari Sarmi dan Isak Demetouw (alias Alex Makabori) dan Daniel Norotouw dari Jayapura, ditangkap pada 3 Maret 2013 oleh empat orang anggota militer. Pada tanggal 1 Maret 2013, keempat orang menuju ke Sarmi dari Jayapura. Dalam sebuah wawancara dengan seorang aktivis setempat, menurut versi kejadian mereka, mereka berniat untuk melaksanakan sosialiasi bagi warga di Sarmi, dengan tujuaan untuk meningkatkan kesadaran tenteng perkembangan politik di Papua dan pelanggaran yang terjadi akibat konflik yang sedang berlangsung. Seorang sumber setempat telah melaporkan bahwa acara ini berlangsung pada 2 Maret, dari 19.00 – 20.30 masa lokal, selama mana mereka menerima informasi bahwa militer Indonesia memiliki pengetahuan atas keberadaan dan aktivitas mereka.

Menurut laporan surat kabar, satuan tugas mengatakan bahwa mereka menerima informasi dari seorang punduduk di kampung Nengke di Kabupaten Sarmi tentang empat anggota TPN/OPM bersenjata yang menyebabkan penangkapan keempat orang itu. Para tersangka mengatakan bahwa pada 3 Maret satuan tugas militer mengejar mereka di kampung Yanma, di mana mereka diduga ditangkap tanpa surat penangkapan dan ditangani dengan cara yang brutal.

Surat kabar yang melaporan versi kejadian menurut militer mengatakan bahwa pada saat penangkapan, keempat orang itu membawa dokumen TPN/OPM tertanggal 26 Februari 2013, kartu anggota TPN/OPM, sebuah bayonet M9, simbol Bintang Kejora, sebuah foto Niko Sasomar dengan sebuah M16, ransel mengandung Rp 20 juta, tiga ponsel dan dua botol obat. Namun para tersangka mengatakan bahwa sementara mereka memang membawa parang, pisau dapur dan sejumlah uang, barang-barang lainnya ditanam oleh penguasa militer dan polisi supaya dapat menjatuh dakwaan ke atas mereka.

Selama interogasi, keempat orang diduga menghadapi intimidasi dan ancaman kematian dari pejabat militer dan polisi dan tidak diberi akses ke pengacara. Mereka didakwa dengan kepemilikian senjata dan melakukan permufakatan jahat berdasarkan Pasal 110 KUHP dan Pasal 2 UU Darurat No 12/1951. Mereka ditahan selama 21 hari di Polres Sarmi, setelah itu perpanjangan penahanan sampai 3 Mei dikeluarkan. Pada 28 April mereka dipindahkan ke Polda Papua untuk penahanan lebih lanjut. Pada tanggal 3 Mei, kasus mereka dirujuk ke Jaksa Penuntut Umum dan mereka kemudian dipindahkan ke LP Abepura sambil menunggu persidangan.

Sebuah laporan oleh KontraS Papua pada Agustus 2013 menyatakan bahwa persidangan telah berulang kali ditunda pada bulan Juli dan Agustus, karena Jaksa Penuntut Umum todak dapat menghadirkan saksi. Pada pertengahan Agustus pemeriksaan saksi dilakukan, namun saksi dilaporkan memberikan kesaksian yang kontradiktoris.

Pada bulan September 2013, pengacara HAM melaporkan bahwa Jaksa telah menyampaikan tuntutan hukuman empat tahun penjara untuk Isak DemetouwNiko Sasomar dan Sileman Teno dan hukuman satu tahun penjara untuk Daniel Norotouw.

Sumber

Laporan oleh KontraS Papua berjudul “Laporan Tapol Agustus 2013.”

Salam Papua, “Empat Anggota TPN/OPM Di Sarmi Ditangkap TNI,” 7 Maret 2013, http://salampapua.com/berita/lintas-papua/item/924-empat-anggota-tpn-opm-di-sarmi-ditangkap-tni

Laporan diterima dari aktivis setempat berjudul “Tuduhan Makar Oleh Pemerintah Indonesia Terhadap Pejuang Bangsa Papua Alex Makabori, Daniel Petrus Nerotou, Soleman Teno dan Nicodemus Sosomar.”

Share