Numbungga Telenggen

Tanggal LahirBerumur 26 tahun pada 2003
DakwaanPasal 106 dan 110 KUHP
Tanggal Penahanan04/04/2003
Ringkasan KasusDidakwa dengan undang-undang tindakan makar dan konspirasi terkait tuduhan aksi pembobolan gudang senjata KODIM Jayawijaya.
VonisSemur hidup
Keprihatinan
Ambil Tindakan
Numbungga Telenggen

Numbungga Telenggen adalah seorang petani dari desa Napua yang berdekatan dengan kota Wamena di distrik Jayawijaya, dan berumur 27 tahun pada saat ditangkap. Setelah tuduhan pembobolan gudang senjata di KODIM Jayawijaya pada 4 April 2003, Telenggen ditangkap hari itu juga dan didakwa dengan tuduhan makar.

Menurut laporan dari Sekretariat untuk Keadilan dan Perdamaian (SKP), Telenggen ditangkap pada 4 April oleh empat tentara dan dibawa ke pos jaga militer terdekat.

Runutan kejadian versi Telenggen diceritakan ulang dalam sebuah artikel dari LSM Aliansi Demokrasi untuk Papua (ALDP). Ia menyatakan bahwa sebelum ditangkap, para tentara mendekatinya. Karena tidak tahu apa yang mereka inginkan, Telenggenmelarikan diri sehingga para tentara menembaknya dua kali: yang pertama adalah di perut, lalu di paha kiri. Ia tidak mampu lari lebih jauh sehingga ia pun ditangkap. Telenggen bersikukuh bahwa pada saat pembobolan gudang senjata terjadi, ia berada di terminal penumpang Ibele, sekitar 25 kilometer jauhnya dari tempat kejadian. Ia menyatakan bahwa ia tidak tahu-menahu mengenai pembobolan tersebut.

Sebuah laporan dari koalisi LSM menyatakan bahwa saat pihak kepolisian menerima Telenggen untuk ditahan, polisi mencatat adanya luka tembak di sisi kanan dadanya, perut dan paha. Lebih lanjut, laporan tersebut juga menuliskan bahwa menurut versi militer, luka tembak tersebut diperolehnya ketika ia melarikan diri dari lokasi kejadian pembobolan gudang senjata.

Menurut Sebuah investigasi dari ALDP, awalnya Telenggen, Apotnalogolik Lokobal, Kanius Murib, Jefrai Murib, dan Kimanus Wenda ditahan di KODIM Jayawijaya selama sekitar 5 hari, jauh melampaui batas 24 jam untuk penahan militer. Menurut SKP, selama dalam tahanan militer, Telenggen dipukul dengan balok kayu, diancam dengan todongan pistol ke kepalanya, dan matanya ditutup dengan kain hitam. Tangan, kaki, dan lehernya diikat dan ia diperintahkan untuk koprol di lantai basah. Koalisi LSM mencatat bahwa kelima tahanan ini dipindahkan ke Kantor Polisi Jayawijaya pada 15 April 2003. Saat Telenggen dan tahanan lain tiba di kantor polisi tersebut, mereka dikirim ke rumah sakit setempat untuk menjalani pemeriksaaan medis. Dokter Berry Wopari melaporkan bahwa Ia menemukan bahwa semua tahanan mengalami luka serius dan dalam keadaan sakit, kecuali Kanius Murip.

Laporan tanpa tanggal dari ALDP (2003) melaporkan banyak hal yang tidak wajar terjadi selama proses pengadilan. Ketidakwajaran ini meliputi ketiadaan penerjemah dan Jaksa Penuntut Umum hampir tidak mengatakan apa-apa sepanjang proses pengadilan karena tugas mereka diambil alih oleh Majelis Hakim. Dilaporkan, Majelis Hakim tidak menghormati hak-hak terdakwa yang harusnya tetap tidak bersalah sampai dinyatakan sebaliknya, dan memaksa para tahanan untuk menerima kronologis kejadian tersebut sesuai versi negara. Majelis Hakim juga berulang kali menyampaikan kalimat penuh prasangka mengenai penduduk lokal Wamena, misalnya “orang-orang di sana malas dan bodoh.” Menurut sebuah dokumen tahun 2008 bertanda tangan seorang pejabat pemerintah di jayapura, Telenggen dinyatakan bersalah atas dakwaaan makar (pasal 106 KUHP) dan konspirasi (pasal 110 KUHP) dan divonis penjara seumur hidup.

Terdapat sejumlah masalah mengenai perlakuan terhadap para tahanan kasus ini. Menurut salah seorang anggota kuasa hukum mereka, Anum Sirigar, pada 2004, saat berada dalam penjara Wamena, Murib dan para tahanan lain yang terkait kejadian pembobolan gudang senjata dilaporkan berkali-kali diintimidasi oleh intel dari KODIM dan Bimob, bahkan dalam penjara. Mereka juga disinyalir tidak mendapat akses ke balai penjara, tempat mereka seharusnya bisa bertemu dengan keluarga mereka atau berolahraga, karena pihak militer sedang menggunakan tempat itu untuk kepentingannya sendiri.

Laporan dari ALDP (2008) menggambarkan pemindahan paksa Telenggen dari penjara Wamena, tempat pertama kali ia ditahan. Pada 15 Desember 2004, ia bersama-sama dengan delapan tahanan lain dibangunkan pada tengah malam, dipukuli hingga memar dan berdarah dan dipaksa masuk ke dalam kendaaraan polisi. Para tahanan tersebut dipindahkan ke penjara Gunung Sari di Makasar, Sulawesi, yang jauh dari keluarga mereka. Pemindahan mendadak ini tentu menimbulkan rasa takut mengenai keselamatan mereka. Setelah salah satu tahanan Michael Heselo meninggal dalam penjara pada tahun 2007, 8 orang yang tersisa dipindahkan kembali ke Papua. Telenggen dibawa kembali ke penjara Biak pada 28 Januari 2008, bersama-sama dengan Jefrai Murib dan Apotnalogolik Enos Lokobal.

Telenggen dilaporkan berada dalam kondisi kesehatan yang buruk selama dalam penjara dan belum mendapatkan perhatian medis yang cukup. Keadaannya disoroti oleh organisasi-organisasi gereja pada 2007 dan oleh narapidana politik dan aktivis Filep Karma pada tahun 2010.

Sumber-sumber
Aliansi Demokrasi untuk Papua, “Tiga napol narapidana politik kasus,” Juni 2011, http://www.aldepe.com/2011/06/tiga-napol-narapidana-politik-kasus.html

Aliansi Demokrasi untuk Papua, “Mereka pulang mimpi,” 5 Februari 2008, http://andawat-papua.blogspot.com/2008/02/mereka-pulang-mimpi.html  
Aliansi Demokrasi untuk Papua, “Peristiwa Pembobolan Gudang Senjata KODIM 1702 Jayawijaya, Wamena, 4 April 2003,” [tanpa tanggal], http://www.aldepe.com/2011/04/peristiwa-pembobolan-gudang-senjata_04.html

Nazarudin Bunas, Kepala Departemen Keadilan dan Hak Asasi Manusia Provinsi Papua, “Daftar Naripidana tahanan politik 2008,” [tanpa tanggal], diterima oleh TAPOL pada November 2011

Koalisi LSM untuk perlindungan dan penegakkan Hak Asasi Manusia di Papua, Jayapura, “Laporan awal  tentang kasus Wamena 4 April 2003,” 6 Mei 2003, http://hampapua.org/skp/skp06/var-04i.pdf

Sekretariat untuk Keadilan dan Perdamaian Jayapura, Imparsial Jakarta, Progressio Timor Leste, Sinode Gereja Kristen Evangelis di Papua dan Fransiskan Internasional, “Praktek penyiksaan di Aceh dan Papua 1998–2007,”Jayapura dan Jakarta, November 2007,  http://www2.ohchr.org/english/bodies/cat/docs/ngos/ShadowReportIndonesia40.pdf

Sekretariat untuk Keadilan dan Perdamaian, “Mereka masih diintimidasi, bahkan dalam penjara!” Jayapura, 5 juni 2004, http://www.hampapua.org/skp/skp05/info04-2004e.pdf

Share