Tenius Murib

Tanggal LahirBerusia 28 tahun pada tahun 2003
DakwaanPasal 106 KUHP
Tanggal Penahanan5 November 2003
Ringkasan KasusDitangkap dalam sebuah insiden dimana militer menembak mati 10 orang dan dituduh sebagai anggota dari OPM. Kemudian dituduh terlibat di dalam pembobolan gudang senjata Komando Distrik Militer (Kodim) Jayawijaya 2003.
Vonis20 tahun
Keprihatinan
Ambil Tindakan

Tenius Murib dulunya adalah seorang petani dari kampung Prime dan berusia 28 tahun saat ia ditangkap dalam operasi penyisiran di kampung Bolakme pada  5  November 2003. Namanya juga dicatat sebagai Itinus atau Yenggery Murib.

Sebuah surat yang dikeluarkan oleh Sekretariat Keadilan dan Perdamaian, SKP) dan Franciscans International untuk Pelapor Khusus PBB menyebutkan beberapa hal-hal pokok dalam kasus Murib ini. Di kampung Yalengga pada saat dini hari tanggal 5 November 2003, pasukan militer dibawah pimpinan Letnan Kolonel Gustaf Agus Irianto dilaporkan telah menembak dan membunuh 10 orang warga. Dua orang warga lainnya yang hadir di tempat kejadian yaitu Tenius Murib dan Jigi Jigibalom, kemudian ditangkap. Sekelompok orang itu kemudian dituduh sebagai anggota dari gerakan Papua Merdeka (OPM) dan dituduh terllibat dalam pembobolan gudang senjata militer di Wamena pada bulan April awal tahun itu. Delapan orang lainnya telah ditangkap dan ditahan lebih dahulu untuk kasus yang sama beberapa bulan sebelumnya.

Surat yang dikeluarkan SKP menghubungkan bahwa Murib dan Jigibalom telah ditahan di markas tentara selama 10 hari dan disiksa. Mereka kemudian dibawa ke rumah sakit daerah pada 15 November,   dalam hal ini pihak tentara memindahkan tanggung jawab atas kedua orang ini kepada polisi. Dibawah aturan hukum  Indonesia, tentara tidak memiliki hak untuk melakukan penahanan para tersangka, melainkan diserahkan kepada polisi sesegera mungkin dalm waktu 24 jam.

Sebuah surat kabar lokal Papua Cenderawasih Pos melaporkan keterangan yang bertentangan mengenai kondisi awal kedua orang tersebut ada saat ditahan. Beberapa laporan lainnya menyatakan bahwa mereka dibawa ke rumah sakit umum Wamena. Salah satunya adalah sebuah wawancara dengan Jigibalom pada tanggal 10 November di harian Cenderawasih Pos menyebutkan bahwa dia sudah mulai pulih dari luka tembak dilengan kirinya. Dalam artikel tersebut Jigibalom menyatakan bahwa dirinya sedang pergi menuju ke Wamena untuk berbelanja  dan bukan anggota kelompok bersenjata. Artikel lainnya tertanggal 11 November melaporkan bahwa peluru bersarang dipaha kanan Murib sebagai akibat luka tembakan.

Surat yang dikeluarkan oleh SKP dan Franciscans International menjelaskan bahwa kedua orang ini didakwa dengan tindakan makar berdasarkan artikel 10 KUHP dan persidangan mereka dilaksanakan pada tanggal 17 Juni 2004. Surat tersebut menyebutkan beberapa faktor  yang mengindikasikan adanya pengadilan yang tidak adil.  Pertama, kondisi kesehatan kedua tahanan ini sangat memprihatinkan, misalnya saja Jigibalom pada saat itu masih dalam proses penyembuhan   dari luka-luka akibat penyiksaan dan njuga mengalami katarak yang cukup parah; Hakin menolak permohonan para pengacara agar dirinya dapat dirawat terlebih dahulu sebelum maju ke persidangan.  Kedua, pada saat itu tidak ada penerjemah yang artinya kedua orang ini tidak dapat berbahasa Indonesia dengan fasih sehingga tidak dapat mengikuti proses persidangan dengan baik. Ketiga, para hakim dilaporkan memberikan pertanyaan-pertanyaan yang sangat mengintimidasi dan menyesatkan guna menekan merekan untuk mengakui bahwa mereka terlibat didalam pembobolan gudang senjata tersebut. Terakhir, adanya resiko intimidasi terhadap para tersangka ini karena tentara diberikan ijin secara bebas untuk keluar masuk penjara. Kronologi kejadian tersebut yang diterbitkan oleh SKP dengan judul “Papua Aktual” menyebutkan bahwa pada 4 Oktober 2004, Murib dan Jigibalom masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun dan 15 tahun. Pada bulan Februari 2013, informasi diterima oleh pengacara HAM di Papua Barat dari pihak LP Wamena mengkonfirmasi bahwa Jigibalom dan Murib tidak ada di penjara lagi. Tanggal pembebasan mereka tidak diketahui.

Sumber-sumber
Serikat Keadilan Perdamaian / Franciscans International, “Letter to the UN Special Rapporteur on the Independence of Judges and Lawyers,” 10 August 2004, http://www.hampapua.org/skp/skp04/app-33e.pdf

Cenderawasih Pos, “Sempat Lari, Tapi Tertembak Juga”, 10 November 2003, http://groups.yahoo.com/group/Komunitas_Papua/message/1176

Serikat Keadilan dan Perdamaian, Papua Aktual 2004 (Oktober-Desember), February 2005, http://www.hampapua.org/skp/skp02/ssp-10i.pdf

KontraS Papua, Audiensi dengan Departemen Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Provinsi Papua “Mambahas masalah Tapol/Napol (Tahanan dan Narapidana Politik) Papua”, May 9 2011, http://www.trunity.net/kontraspapua/articles/view/166020/?topic=56143

Share