Wombi Tabuni
Sedang dalam tahanan

Tanggal Lahir18 Agustus 1978
DakwaanPasal 106 KUHP
Tanggal Penahanan20 November 2010
Ringkasan KasusSembilan orang ditangkap dalam perjalanan menghadiri pemakaman di daerah kampung Yalengga, diduga karena mencoba mengibarkan bendera bintang kejora
Vonis8 tahun
Keprihatinan
Ambil Tindakan

Wombi Tabuni ditangkap pada 20 November 2010 dalam perjalanan menghadiri sebuah pemakaman sanak saudaranya di kampung Piramid dekat Bokondini, daerah dataran tinggi puncak jaya. Saudaranya yang telah meninggal tersebut jatuh sakit setelah disiksa pihak kepolisian beberapa bulan sebelumnya dan akhirnya meninggal dunia. Menurut berita harian setempat Tabloid Jubi, sekelompok 9 orang, termasuk Bapak Tabuni, ditangkap dalam perjalanan menuju pemakanan karena diduga mengibarkan bendera bintang kejora di kampung Yalengga sebelum mereka pulang.

Menurut dokumen pengadilan (lihat terlampir), Bapak Tabuni ditahan beserta dengan Toebaga Kilunga, Meki Tabuni, Obeth Kosay, Miki Meaga, Pastor Ali Jikwa, Oskar Hilago, Meki Elosak dan Peres Tabuni. Sampai saat ini, informasi mengenai kasus tersebut hanya tersedia untuk 6 orang diantara mereka.

Menurut laporan lainnya dari tabloid Jubi, penduduk setempat mengatakan bahwa 9 orang tersebut disiksa saat mereka tertangkap. Pihak kepolisian menyangkal kenyataan tersebut dan menyebut bahwa mereka yang tertangkap adalah anggota kelompok “Tentara Pembebasan Papua Barat”, menurut laporan dari majalah Tempo.

Walaupun kasus ini diberitakan secara luas saat terjadi, namun karena waktunya bertepatan dengan kunjungan Presiden Indonesia ke Papua, tidak ada laporan lanjutan dari media – media dan LSM – LSM tentang dakwaan, peradilan, ataupun penahanan pada tersangka. Akan tetapi, keputusan Pengadilan Daerah Wamena terhadap enak dari kesembilan tersangka (Obeth Kosay, Teobaga Kilungga, Wombo Tabuni, Wiki Meaga, Ali Jikwa, dan Meki Tabuni) telah diterbitkan oleh Mahkamah Agung yang menolak putusan untuk naik banding. Dokumen tersebut menunjukkan bahwa 9 tersangka tersebut dituntut karena membawa bendera bintang kejora yang hendak dikibarkan di sekitar makan sanak saudara yang meninggal tersebut (Marthen Wenda) agar badannya dikubur disebelah bendera Papua. Mereka ditangkap sebelum dapat sampai ke rumah Bapak Wenda yang sedang berkabung. Dokumen tersebut juga menyebut sedikit tentang bendera tersebut sempat dikibarkan saat mereka ditangkap, dan juga beberapa kalimat menerangkan tentang delegasi “Tim 1000” dari OPM untuk bertemu dengan Presiden Indonesia.

Menurut laporan pengadilan, kegiatan mereka itu merupakan suatu tidak kriminal, dimana 6 diantara mereka masing – masing dihukum 6 tahun penjara untuk makar.

Dokumen pengadilan dari 3 orang lainnya, Oskar Hilago, Meki Elosak, dan Peres Tabuni, belum tersedia sama sekali.

Laporan dari Cenderawasih Pos menunjukkan bahwa Pastor Ali Yikwa dan Toebaga Kilungga termasuk diantara 42 tahanan yang dilaporkan kabur dari LP Wamena pada tanggal 4 Juni 2012. Pada bulan Februari 2013, informasi diterima oleh pengacara HAM di Papua Barat dari pihak LP Wamena mengkonfirmasi bahwa Obeth Kosay, Oskar Hilago, Meki Elosak dan Wiki Meaga masih ada di dalam penjara, sedangkan Peres Tabuni, Meki Tabuni dan Wombi Tabuni tidak ada di penjara lagi. Apakah mereka dibebaskan atau melarikan diri pada pulan Juni 2012 belum diketahui.

Sources

Tabloid Jubi, 26th November 2010, http://tabloidjubi.com/daily-news/seputar-tanah-papua/9888-kapolres-jayawijaya-qno-commentq-soal-bintang-kejora.html

Tabloid Jubi, 23rd November 2010, http://www.infopapua.org/WPB/index.php/home/459-di-jayawijaya-8-warga-sipil-disiksa-polisi

Tempo, 22nd November 2010, http://www.tempo.co.id/hg/nasional/2010/11/22/brk,20101122-293443,uk.html

Mahkamah Agung Republik Indonesia, Decision 38/Pid.B/2011/PN.Wmn. http://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/downloadpdf/a9415fbd56b547e11f5d19fb224c6c98/pdf

Cenderawasih Pos, 5th June 2012, Serang Petugas, 42 Napi Lapas Wamena Kabur, http://www.cenderawasihpos.com/index.php?mib=berita.detail&id=5686

Last updated: 9 January 2013

Share