Yusak Pakage

Tanggal Lahir1979
DakwaanPenangkapan pertama: Pasal 110, 106, dan 154 KUHP; Penangkapan kedua: UU Darurat 12/1951
Tanggal Penahanan23/07/2012
Ringkasan KasusDipenjarakan dari tahun 2004 hingga 2010 karena mengibarkan bendera bintang kejora, lalu ditahun 2012 dipenjarakan karena memiliki sebuah pisau lipat
Vonis7 bulan
Keprihatinan
Ambil Tindakan
Yusak Pakage

Yusak Pakage, seorang tahanan politik penting dari tahun 2004 hingga 2010, kembali ditahan pada tahun 2012 saat menghadiri sidang salah satu tahanan politik lainnya, dan lalu didakwa dengan tuduhan memiliki sebuah pisau lipat.

Penahanan pertama Pakage terjadi pada tanggal 2 Desember 2004 di Abepura, setelah sebuah bendera bintang kejora dikibarkan sehari sebelumnya. Tanggal 1 Desember diperingati sebagai “hari kemerdekaan” bagi banyak warga Papua, karena pemerintah kolonial Belanda memberi warga Papua izin untuk mengibarkan bendera nasional pada tanggal tersebut pada tahun 1961.

Sebuah riwayat yang diterbitkan oleh Human Rights Watch (HRW) memberikan keterangan mendetail tentang demonstrasi dan sidang peradilan tersebut. HRW menerangkan bahwa kejadian hari tersebut diawali dengan demonstrasi dan pidato – pidato damai dan tanpa kekerasan. (Sebuah pidato dari Filep Karma, yang juga ditahan pada hari itu dapat dilihat disitus Youtube). Namun, setelah bendera bintang kejora dikibarkan, pihak kepolisian NKRI mulai menyerang kerumunan massa. HRW mengutip deskripsi kejadian dari Pakage sebagai berikut:

“Pada saat bendera Bintang Kejora dikibarkan, saya sedang memegang sebuah megafon sambil berkordinasi dengan pihak kepolisian. Saya tidak tahu siapa yang membawa bendera tersebut ataupun yang mengibarkanya. Saya berada tepat diantara polisi dan kerumunan masa saat polisi mulai menembak kerumunan massa dan massa membalas dengan melemparkan batu terhadap polisi. Saya terus mencoba meluruskan situasi tersebut dan mencoba mendinginkan suasana diantara kedua pihak.. Magafon yang saya pegang hancur terkena tembakan peluru.”

Selama persidangan, Pakage mengaku bahwa dirinya telah ditipu oleh pihak kepolisian. Karena takut temannya, Filep Karma, telah ditahan pihak kepolisian, dan lalu polisi menasihati dirinya bersama dengan 20 orang lainnya untuk pergi ke kantor polisi menanyakan informasi lanjut tentang Filep Karma. Tetapi, saat mereka sampai dikantor polisi, 17 diantara mereka langsung ditangkap dan lainnya dibebaskan, Pakage ditahan untuk disidangkan di peradilan. Bersama dengan Karma, Yusak dituntut tuduhan Makar dan konspirasi, dibawah pasal 106 dan 110 KUHP, dan penghasutan untuk melawan NKRI dibawah pasal 154. Dalam kasus Pakage, tuduhan awal mengenai tindakan kekerasan terhadap pegawai negri sipil (pasal 214) akirnya dihilangkan, tetapi hanya setelah tuduhan tersebut sudah menambahkan 40 hari hukuman penjara bagi mereka.

Selama proses pengadilan berlangsung, menurut HRW, Filep Karma dan Yusak Pakage menantang otoritas pengadilan untuk menuntut mereka, karena mereka adalah warga Papua dan bukan warga Indonesia. Pihak kuasa hukumnya juga memprotes ke-tidaknetral-an salah satu hakim, setelah banyak dilontarkannya komentar –komentar penghinaan. Sang hakim sempat berkata kepada polisi untuk “Menggebuk kepala Filep kalau nakal” dan juga berkata “Diam kamu! Mau mati kamu?” terhadap seorang pemrotes wanita setelah ditinju dan ditendang. Kuasa hukum mereka juga banyak terintimidasi; sebuah kepala anjing mati ditemukan diluar kantor Lembaga Bantuan Hukum, LBH, dengan ancaman langsung terhadap dua kuasa hukum.

Demonstrasi besar besaran terjadi diluar dan didalam ruang sidang mendukung kedua terdakwa. Kekuatan hal ini terlihat pada tanggal 10 Mei, dimana pendukung mereka yang marah memprotes tuntutan jaksa untuk 5 tahun dipenjara. Laporan HRW menunjukkan bahwa jendela – jendela ruangan sidang dan kendaraan dihancurkan, dan massa mencoba memblokir jalan yang dilalui kendaraan dimana kedua terdakwa berada agar mereka dapan berbicara dengan mereka secara langsung. Namun pihak kepolisian melawan balik, dan setidaknya 13 orang, termasuk 2 polisi, terluka dalam bentrokan tersebut. Kepala polisi Jayapura dan 10 anggota kepolisian terlibat dalam bentrokan tersebut nantinya diturunkan karena melanggar HAM selama protest tersebut, sidang untuk mereka dikawal oleh 300 anggota polisi mengelilingi ruang sidang.

Pada tanggal 26 Mei 2005, Yusak Pakage dan Filep Karma dinyatakan bersalah atas tuduhan makar. Yusak Pakage dihukum 10 tahun penjara, dua kali lebih lama daripada tuntutan awal jaksa penuntut yang telah menyebabkan kemarahan massa dua minggu sebelumnya. Terhadap beratnya hukuman tersebut, pihak kehakiman menyatakan bahwa tidak ada cara untuk meringankan hukuman tersebut. Banding terhadap Pengadilan Banding dan Mahkamah Agung tidak berhasil.

Sebuah laporan Jakarta Post menunjukkan bahwa pada tanggal 24 Agustus, Pakage berhasil kabur dari penjara untuk beberapa jam, kabur saat melakukan kunjungan kerumahnya untuk mengambil sebuah buku. Beliau menggunakan waktu tersebut untuk memprotes kenyataan bahwa surat yang mengotorisasikan hukuman penjaranya yang berkepanjangan tidak ditanda tangani oleh Ketua Mahkamah Agung, yang namanya ada di surat tersebut, maka surat itu secara teknis tidak sah. Namun dia ditangkap beberapa jam setelahnya diperkantoran Elsham Papua, sebuah organisasi Hak Asasi lokal.

Pakage dibebaskan dari penjara pada tanggal 7 Juli 2010. Menurut laporan dari situs Media Indonesia, Yusak diberikan grasi oleh Presiden (Keputusan Presiden 5/G tahun 2010). Kepala kementrian Hukum dan HAM sektor Papua, Nazarudin Bunas, mengatakan bahwa hal ini bersangkutan dengan kunjungan kementrian tersebut ke jayapura beberapa waktu sebelumnya. Nazarudin Bunas diberitakan mengatakan bahwa beliau berharap ini akan menjadi langkah pertama dalam mengurangi hukuman para Tahanan Politik Papua lainnya, dan lebih banyak grasi akan dikeluarkan.

Tetapi, pola penindasan terhadap rakyat papua tidak dapat dengan mudah dirubah. Yusak Pakage melanjutkan kegiatannya untuk tetap aktif dalam berpolitik, mengetuai sebuah gerakan yang disebut Parlemen Jalanan. Dua tahun setelahnya, pada tanggal 23 Juli 2012 Yusak Pakage ditahan saat menghadiri persidangan seorang tahanan politik lainnya, Buchtar Tabuni. Tabuni ditahan berhubungan dengan kerusuhan di Lembaga permasyarakatan 18 bulan sebelumnya, tetapi penangkapan tersebut dipercayai bermotivasi untuk mengintimidasi organisasi Buchtar Tabuni, Komite Nasional Papua Barat, KNPB).

Harian setempat Tabloid Jubi melaporkan dari persidangan; Marah karena melihat apa yang sedang berlangsung, Pakage menendang sebuah tong sampah. Ludah pinang dari tong sampah tersebut secara tidka sengaja mengenai seorang PNS, Yosias Fanataba. Polisi lalu datang dan menahan Pakage, dan saat memeriksa barang bawaan-nya, ditemukan bahwa dirinya memiliki sebuah pisau lipat.

Pakage ditahan beberapa minggu di kantor polisi Jayapura. Prihatin akan keselamatannya, Amnesty International mengeluarkan sebuah surat perhatian pada tanggal 24 Agustus 2012. Beberapa diantara keprihatinannya adalah kemungkinan adanya penyisaan (di Papua, keberadaan di kantor polisi dipercayai jauh lebih bahaya daripada di lembaga permasyarakatan), dan walaupun menderita sakit di perut dan tidak dapat makan, Pakage tidak diperkenankan mendapat perhatian kesehatan. Sebulan setelah penangkapannya, Pakage masih tidak diberikan kesempatan untuk memiliki kuasa hukum, dan interogasi yang diterimanya terfokus pada kegiatan aktifis politiknya dan tentang pendukungan dirinya terhadap tahanan politik lainnya, daripada dakwaan dimana dirinya sebenarnya ditangkap, yaitu melanggar UU Darurat 12/1951 mengenai senjata tajam. Amnesti juga melaporkan bahwa Pakage telah di tahan tiga hari sebelum persidangan tersebut karena menjadi bagian dari 20 orang yang mengumpulkan amal dijalanan untuk para tahanan politik yang sedang sakit.

Dalam wawancara dengan situs media lokal suarapapua.com, Pakage mengatakan bahwa dirinya percaya bahwa telah ditahan karena latar belakangnya sebagai tahanan politik. Beliau menerangkan bahwa Yosias Fonataba datang ke kantor polisi tidak lama setelah penangkapan dan mengatakan bahwa dia tidak mau ada permasalahan berkelanjutan dan memaafkan Yusak atas kejadian tersebut. Keduanya menandatangani sebuah kesepakatan damai, yang nantinya di batalkan oleh Kepala Polisi Abepura, yang mengatakan bahwa dia mendapat perintah baru dari petingginya.

Menurut Suara Papua, Pakage di hukum 7 bulan penjara pada tanggal 13 Desember 2012.

Sources

Amnesty International, Urgent Action 251/12, 24 August 2012, https://www.amnesty.org/en/library/asset/ASA21/032/2012/en/1506e780-3c71-46f0-9057-94f41d8016ba/asa210322012en.html

Human Rights Watch, Protest and Punishment – Political Prisoners in Papua, February 2007, http://www.hrw.org/sites/default/files/reports/papua0207webwcover.pdf

Jakarta Post, Papuan Leader Back Behind Bars, 25 August 2005, http://www.thejakartapost.com/news/2005/08/25/papuan-leader-back-behind-bars.html

Media Indonesia, Yusak Pakage Terima Grasi, 8 July 2010, http://www.mediaindonesia.com/read/2010/07/07/154234/130/101/Yusak-Pakage-Terima-Grasi

Suara Papua, Yusak Pakage saya ditahan karena latar belakang tapol, 5 December 2012, http://suarapapua.com/2012/12/yusak-pakage-saya-ditahan-karena-latar-belakang-tapol/

Suara Papua, Yusak Pakage Di Vonis 7 Bulan Tahanan, 14 December 2012, http://suarapapua.com/2012/12/yusak-pakage-divonis-7-bulan-tahanan/

Tabloid Jubi, Yusak Pakage diringkus di Polsek Abepura, 23 July 2012, http://z.tabloidjubi.com/index.php/2012-10-15-06-23-41/jayapura/19720-yusak-pakage-diringkus-ke-polsek-abepura

Youtube, Filep Karma, “Freedom for West-Papua speech,” 2004, posted 6 April 2008,

Share