14/12/2010
Bendera bintang empat belas Melanesia Barat dikibarkan di Manokwari. Polisi menangkap 8 orang, 7 orang diantaranya ditahan. Setelah mengalami peradilan yang tidak adil, 3 orang terdakwa dihukum bersalah karena melakukan makar dan mendapatkan hukuman antara 7 bulan dan 2 tahun. Empat orang lainnya dibebaskan, meskipun mereka telah menghabiskan waktu selama 8 bulan di penjara.