Pengibaran bendera Fak-fak

19/07/2008

Setelah bendera Bintang Kejora telah berkibar selama dua menit di luar gedung Pepera di Fak-Fak, polisi membubarkan kegiatan pertemuan tersebut, menangkap 35 orang, dan kemudian mengumpulkan sebelas orang lainnya. Mereka yang ditangkap ini dipaksa untuk menanggalkan ke pakaian mereka, dipukuli dengan tongkat dan beberapa dari mereka ditendang. Sembilan orang ditahan sambil menunggu persidangan, enam orang dituntut dengan tuduhan makar dan tiga lainnya dijerat dengan UU Darurat 12/1951 karena dituduh memiliki senjata tajam. Mereka dituduh melakukan pengkhianatan (makar) dan awalnya dikenai hukuman dua tahun penjara, namun jaksa mengajukan banding terhadap hukuman tersebut dan akhirnya hukuman mereka kemudian meningkat menjadi empat tahun penjara.

Share