Penangkapan saat penyisiran militer di Sasawa

01/02/2014

Pada 1 Februari, 17 orang ditangkap berikut penysiran militer skala besar di kampung Sasawa di pulau Yapen. Sementara ada yang di antara mereka yang sudah dibebaskan, tujuh orang telah didakwa dengan permufakatan jahat untuk melakukan makar di bawah Pasal 106 dan 110, pemberontakan di bawah Pasal 108 KUHP Indonesia dan kepemilikan senjata di bawah UU Darurat 12/1951. Tujuh orang tersebut dilaporkan menghadapi penyiksaan pada saat penangkapan.

Share