Keempat tahanan Sarmi

03/03/2013

Pada 3 Maret 2013, empat orang ditangkap di desa Yamna kecamatan Sarmi. Pada saat penangkapan Isak Demetouw (alias Alex Makabori) dan Daniel Norotouw dari Jayapura serta Niko Sasomar dan Sileman Teno dari Sarmi diduga ditemukan membawa senjata dan dokumen TPN/OPM. Mereka didakwa dengan kepemilikian senjata dan permufakatan jahat untuk melakukan kekerasan di kabupaten Sarmi dan Jayapura di bawah Pasal 110 KUHP dan Pasal 2 UU. Darurat 12/1951. Menurut keempatnya, mereka ditangkap setelah mengadakan sebuah acara untuk mengorganisir dan menginformasikan masyarakat tentang peringatan 1 Mei yang akan datang.

Share