Kasus makar dan bahan peledak, Timika

19/10/2012

Sekitar 12 orang anggota KNPB telah ditangkap di Timika pada malam 19 Oktober. Enam orang diantaranya dibebaskan dan seminggu setelahnya, 6 orang diantaranya harus menghadapi dakwaan atas kepemilikan senjata. Meskipun kasus ini dilaporkan sebagai kasus peledakan, dalam kenyataannya hanya 1 dari 6 orang dituding karena memiliki bahan peledak (mereka menggunakan dinamit pancing, secara lokal dikenal dengan nama bom ikan). Lima orang lainnya diduga memiliki sejenis panah (panah wayar). Karena kasus ini dibawa ke pengadilan, dakwaan makar menjadi dakwaan tambahan. Terdapat spekulasi bahwa penangkapan ini didesain untuk membuat frustasi kegiatan damai para anggota KNPB di Timika, yang mengorganisir kegiatan saat itu. Terdapat juga laporan bahwa setidaknya beberapa laki-laki telah disiksa.

Share

1 thoughts on “Kasus makar dan bahan peledak, Timika

  1. Ping-balik: Papuans Behind Bars: April 2013 | Papuans Behind Bars