Indonesia: Hentikan Impunitas dan Penangkapan Sewenang-wenang di Papua

cover-ID.thumbSebuah laporan terbaru oleh Papuans Behind Bars mengungkapkan bahwa telah terjadi peningkatan tindakan penangkapan sewenang-wenang untuk membungkam protes di Papua oleh Pemerintah Indonesia pada tahun 2015, dan meminta pemerintah Indonesia untuk menjawab situasi impunitas yang terus berlanjut, kekerasan Negara dan meningkatnya tindakan penangkapan sewenang-wenang di Papua.

Laporan 28 halaman berjudul Papuan Behind Bars 2015 “Aksi Protes Makin Meninggi, Penangkapan Makin Meningkat: Melihat Situasi di Papua 2015” memperlihatkan bagaimana kebebasan berekspresi dan berkumpul di wilayah ini tetap sangat terbatas, meskipun telah terjadi pembebasan lima narapidana politik yang telah ditahan selama puluhan tahun pada bulan Mei 2015, dan jaminan Presiden Joko Widodo untuk membuka wilayah Papua untuk jurnalis asing.

Berdasarkan data dan testimoni yang dikumpulkan dan diverifikasi oleh Papuan Behind Bars, laporan ini menunjukkan bahwa 1083 orang Papua telah ditangkap secara sewenang- wenang di seluruh Indonesia pada tahun 2015. Ini merupakan jumlah tertinggi penangkapan sewenang-wenang yang didokumentasikan dalam satu tahun melalui pendokumentasian komprehensif yang kami lakukan sejak tahun 2012. Sebanyak 80% dari mereka yang ditahan telah ditangkap karena berpartisipasi atau merencanakan demonstrasi secara damai.

Laporan ini menunjukkan adanya perubahan pola tuduhan. Dalam perkembangan yang positif, penggunaan tuduhan melakukan tindakan makar berdasarkan Pasal 106 KUHP Indonesia terhadap para tahanan politik menurun secara signifikan dan penggunaan UU Darurat kontroversial 12/1951 berhenti sama sekali. Namun, penggunaan tuduhan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP Indonesia telah meningkat.

Laporan itu juga menunjukkan bahwa, meskipun jumlah kasus penyiksaan dalam tahanan pada proses penangkapan dan penahanan menurun secara signifikan, namun tindak penyiksaan di luar proses penahanan tetap sering terjadi. Laporan ini juga membuktikan bahwa perlakuan buruk terhadap tahanan terus meningkat. Pada 2015, tercatat 690 kasus perlakuan buruk terhadap tahanan, empat kali lebih banyak dari tahun 2014. Kesaksian dari narapidana politik menyoroti keprihatinan mereka karena kunjungan oleh keluarga kerap ditolak, terus menerus di bawah pengawasan serta kurangnya akses atas perawatan medis.

Selain itu, laporan memaparkan kekerasan negara yang sedang berlangsung dan impunitas pada aparat keamanan negara. Setidaknya 11 orang tewas akibat kekerasan negara di Papua pada tahun 2015. Budaya impunitas tetap tertanam di antara pasukan keamanan, pelaku penembakan yang mematikan kepada empat remaja di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua, pada bulan Desember 2014, dan masih belum diproses secara hukum.

Publikasi laporan muncul pada saat aktor nasional, regional dan internasional nasional menyuarakan kekhawatiran atas pelanggaran hak asasi manusia di Papua Barat.

Masalah serius pelanggaran hak asasi manusia, termasuk penangkapan sewenang-wenang, eksekusi, dan penyiksaan di Papua diangkat dalam sidang Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Juni 2016 oleh delegasi pemerintah dari Kepulauan Solomon dan Vanuatu. Kedua delegasi mendesak Dewan Hak Asasi Manusia PBB dan Pemerintah Indonesia bekerja sama untuk memfasilitasi kunjungan David Kaye, Pelapor Khusus PBB untuk Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi agar berkunjung ke Papua.

Ini merupakan gaung dari janji2 yg dibuat pemerintah indonesia sewaktu sessi UPR sebelumnya di 2012; janji-janji yang sampai sekarang belum ditindaklanjuti. Catatan hak asasi manusia di Indonesia akan dilaporkan lagi di bawah sorotan internasional untuk UPR negara pada tahun 2017. Laporan Papuan Behind Bars 2015 menyerukan Indonesia untuk “Memberikan izin untuk akses bebas dan tak terbatas untuk semua Pelapor Khusus PBB yang ingin mengunjungi dan melaporkan kondisi Papua.” Menjelang UPR 2017, para penulis laporan ini juga mendesak pemerintah Indonesia untuk mengambil tindakan yang berarti sejalan dengan komitmen hak asasi manusia internasional untuk mengakhiri penangkapan sewenang-wenang, penyiksaan, dan penganiayaan kepada tahanan, serta untuk mengatasi impunitas yang sedang berlangsung di dalam institusi keamanan.

Laporan lengkap dapat diakses dari sini: 2015 Aksi Protes Makin Meninggi

Share

Briefing Paper: Penangkapan bernuansa politik di Papua Barat dari 2012 – 2014

PBB ID coverLaporan ini memberikan analisa umum terhadap tahanan politik di Papua Barat dari tahun 2012 sampai 2014. Tercakup juga analisis tren dalam pelanggaran HAM yang berhubungan dengan penahanan politik tersebut.

Analisa kami menunjukkan bahwa dalam periode tiga tahun, kebanyakan yang dihukum telah ditahan karena keikutsertaan mereka dalam demonstrasi atau aksi-aksi tanpa kekerasan. Tahun 2013 merupakan tahun yang buruk, dengan angka yang mencapai kepada 548 penahanan. Data juga menunjukkan bahwa yang ditahan merupakan 95% laki-laki.

Dakwaan Makar (Pasal 106 dari Hukum Pidana) dan konspirasi untuk melakukan makar (Pasal 106 dan 110) lebih sering digunakan terhadap tahanan politik.

Walaupun pengunaan UU Darurat 12/1951, yang menghukum kepemilikan senjata tajam, senjata api dan amunisi telah berkurang, nampaknya terdapat substitusi untuk pasal tersebut dengan pasal yang bermotif politik lainnya, seperti pasal 187 atau 170.

Jumlah kasus penyiksaan dan penolakan akses kepada pengacara telah bertambah selama kurun tiga tahun. Yang paling memprihatinkan adalah pada tahun 2014 terjadi peningkatan lima kali lipat untuk kasus penyiksaan kepada para tahanan yang ditahan karena mengikuti demonstrasi.

Silahkan download laporan selengkapnya di sini.

Share