Update: Januari 2013

Papuans Behind Bars (Orang Papua di balik jeruji) adalah satu proyek tentang tahanan politik in Papua Barat. Tujuan kami adalah memberikan data yang akurat dan transparan, dipublikasi dalam bahasa Inggris dan Indonesia, untuk memfasilitasi dukungan langsung terhadap para tahanan dan meningkatkan diskusi dan kampanye lebih luas sebagai dukungan terhadap kebebasan berekspresi di Papua Barat.

Papuans Behind Bars adalah satu proyek kolektif yang dimulai oleh kelompok-kelompok masyarakat sipil Papua yang bekerjasama dalam rangka Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakat Hukum dan HAM di Papua. Ini adalah gagasan kelompok bawah dan mewakili kerjasama yang lebih luas antara para pengacara, kelompok-kelompok HAM, kelompok-kelompok adat, para aktivis, wartawan dan para individu di Papua Barat, LSM-LSM di Jakarta, dan kelompok-kelompok solidaritas internasional.

Proyek ini menyimpan data lebih dari 200 tahanan politik saat ini dan bekas tahanan politik dan website – www.papuansbehindbars.org – akan tampil secara langsung pada bulan Maret. Kami akan mempublikasikan semua perkembangan terbaru secara bulanan, memberikan tanda waspada terhadap penangkapan dalam kaitannya dengan masalah politik dan kumpulan perkembangan terkini yang member dampak terhadap para tahanan politik. January Update adalah bagian pertama dari seri ini.

Kami menerima pertanyaan dan komentar, dan anda dapat mengirimkannya kepada kami melalui info@papuansbehindbars.org

Sekilas

Pada akhir bulan Januari 2013 ada 33 tahanan politik dalam penjara di Papua. Dua tahanan politik sudah dibebaskan dan sudah ada 7 penangkapan. Beberapa persidangan dilakukan untuk kasus makar dan peledakan di Timika dan kasus perayaan hari pribumi di Serui, dan persidangan untuk kasus peledakan di Wamena dan kasus Dani Kogoya diharapkan dimulai secepatnya. Hukuman tiga tahun untuk dua orang yang menaikan bendera pada demonstrasi bulan Mei 2012, Darius Kogoya dan Timur Wakerkwa, telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Jayapura untuk naik banding. Kasus kamp TPN Mantembu belum masuk dalam persidangan.

Penangguhan penahanan luar Apotnalogolik Lokobal, Kimanus Wenda dan Linus Hiluka, semuanya menjalani hukuman panjang terkait dengan penyerangan terhadap gudang senjata militer Wamena tahun 2003. Terkait dengan masalah yang sama, permohonan telah diajukan untuk meringankan hukuman seumur hidup dari Jefrai Murib dan Numbungga Telenggen menjadi hukuman dengan jangka waktu. Permohonan grasi yang diajukan tahun 2010 atas nama tahanan politik yang sementara ini mendekam di LP Wamena belum mendapat tanggapan dari pemerintah.

Penangkapan

Tujuh aktifis ditangkap di Mantembu

Tujuh aktifis dilaporkan ditangkap di kampung Mantembu, Pulau Yapen pada tanggal 16 Januari 2013, sebelum demonstrasi yang direncanakan berlangsung pada hari berikutnya. Ketujuh orang tersebut adalah Yohan Ayum, Lamkiur Ayum, Penina Pangkurei, Oki Warkawani, Mambiwa Wandamani, Simeon Ayum, and Isak Warkawani. Mereka dilaporkan ditangkap oleh dugaan mendukung kemerdekaan Papua. Masih belum diketahui apakah ketujuh aktifis tersebut masih dalam penahanan, atau apakah mereka telah dijatuhi hukuman.

Pembebasan

Buchtar Tabuni dibebaskan, pembebasan dengan jaminan Simeon Dabi

Pada tanggal 18 Januari pukul 09:00, Buchtar Tabuni, aktifis Komisi Nasional Papua Barat,KNPB dan pemimpin tidak resmi Parlemen Nasional Papua Barat, dibebaskan setelah menjalani penahanan selama delapan bulan. Dia dijatuhi hukuman karena dianggap memimpin kerusuhan di LP Abepura tahun 2010. Kerusuhan meletus ketika para sesama tahanan mendengar bahwa tahanan sebelumnya, Miron Wetipo, telah ditembak mati segera setelah melarikan diri. Buchtar Tabuni, yang dipenjara pada saat itu karena memimpin demonstrasi tersebut selalu mempertahankan pendapat bahwa hanya mencoba menengahi situasi yang terjadi di penjara pada saat itu.

Buchtar Tabuni‘s tindakan pertama yang dilakukan Buchtar Tabuni setelah dikeluarkan dari penjara adalah mengunjungi tempat dimana sesama pemimpin KNPB, Mako Tabuni, ditembak mati oleh polisi satu minggu setelah penahanan kembali Buchtar Tabuni. Segera setelah itu dia berangkat ke Wamena, dimana dilaporkan dia mengunjungi markas kepolisian untuk mencoba dan meyakinkan pembebasan para anggota KNPB yang dituduh memiliki bahan peledak. Dia diminta menjadi jaminan bahwa mereka tidak akan melarikan diri atau melakukan tindakan kekerasan. He offered to act as a guarantor that they would not run away or commit acts of violence. Dalam kesepakatan ini polisi setuju membebaskan pemimpin KNPB Wamena, Simeon Dabi, meskipun para anggota lainnya masih mendekam di dalam tahanan.

Pada tanggal 6 Februari Buchtar Tabuni melanjutkan perjalanan ke Timika, dimana dilakukan permohonan pembebasan terhadap enam anggota KNPB yang sedang ditahan disana, pada hari sebelum mendengar kesaksian-kesaksian dalam persidangan pertama mereka. KNPB melaporkan bahwa ia mengatakan kepada mereka: “Sekarang kalian dalam penjara kecil, tetapi saat mereka lepas kalian, kalian akan berada dalam penjara besar. Dalam penjara kecil semua disediakan – makanan, air, tempat tidur. Tetapi diluar sana, mendapatkan makanan dan minuman itu susah, bergerak susah, buat kebun kecil susah – segala sesuatu susah, itulah makanya penjara besar berada di luar sana.”

Tinjauan persidangan-persidangan dan kasus-kasus politik

Sementara beberapa persidangan kasus politik yang sedang berlangsung dilihat sebagai ‘murni’ kasus politik, persidangan lainnya dianggap melibatkan unsure-unsur kriminal dan juga politis. Salah satu contoh adalah kasus pemimpin OPM yang berbasis di Jayapura, Dani Kogoya dan empat orang lainnya, yang dituduh bersalah atas keterlibatan mereka dalam kasus yang dikenal dengan kasus pembunuhan di Nafri. Oleh karena kasus ini begitu rumit, Papuans Behind Bars tidak dapat menentukan apakah para tertuduh adalah tahanan politik sampai hasil persidangan mereka diketahui. Meskipun demikian, kita prihatin bahwa mereka beresiko tidak menerima pendampingan hukum yang memadai atau persidangan yang wajar disebabkan oleh persidangan yang jelas bersifat politis dan stigma yang melekat pada diri mereka.

Serui: Kasus hari pribumi

Edison Kendi dan Yan Piet Maniamboi adalah aktifis Otoritas Nasional Papua Barat yang terlibat dalam demonstrasi tanggal 9 Agustus 2012 di Serui, dalam memperingati Hari Pribumi Sedunia PBB. Sekitar enam demonstran ditangkap, beberapa dipukul, sementara Sdr Kendi dan Sdr Maniamboi dijatuhi hukuman atas tindakan makar dan penghasutan. Proses keterangan saksi dan bukti persidangan mereka pertama kali dilakukan pada tanggal 29 Januari 2013.

Para Pembela HAM setempat yang melakukan kunjungan kepada mereka mengatakan bahwa mereka dalam keadaan sakit disebabkan oleh kondisi penjara dan siksaan yang mereka terima. Edison Kendi secara khusus dilaporkan cedera parah akibat pukulan oleh anggota Brimob ketika dia ditangkap.

Edison Kendi juga telah menyatakan bahwa sejak penahanannya, anak laki-lakinya yang berumur 11 tahun, Desyudi, telah diintimidasi oleh seorang agen intelijen bernama, Rian, yang sering mengunjungi rumah keluarganya untuk meminta keterangan tentang ayahnya. Oleh karena ketakutannya, ia pindah ke kampong lainnya, yang hanya masih diikuti oleh agen intelijen yang sama, yang member ancaman bahwa ayahnya akan ditahan dalam penjara seumur hidup atau dibunuh. Anak tersebut dilaporkan juga terpaksa dikeluarkan dari sekolah, tanpa memberikan alasan dari pimpinan sekolah.

Wamena: kasus bahan peledak

Gabungan kekuatan polisi dan militer menggebrek sekretariat KNPB Wamena tangaal 29 September 2012. Dua bahan peledak berdaya kecil telah ditempatkan di kota tersebut bulan itu. Dalam penangkapan delapan orang, polisi juga menyatakan telah menemukan dua bomb yang telah dirakit di dalam gedung tersebut. Satu orang lainnya ditangkap pada tanggal 13 October, dan beberapa orang lagi pada tanggal 16 Desember.

Seperti disebutkan diatas, Buchtar Tabuni telah mencoba menjamin pembebasan mereka, namun sejauh ini ia hanya mampu membujuk polisi untuk membebaskan satu orang, Simeon Dabi. Diperkirakan tawar menawar permohonan sedang berlangsung antara polisi dan beberapa tersangka, yang mana laporan-laporan para kuasa hukum dapat saja menjadi suatu strategi untuk menyebabkan perpecahan dalam pergerakan tersebut.

Delapan dari mereka yang ditangkap diperkirakan akan menjalani persidangan, dengan pemberian keterangan mulai tanggal 5 Februari. Diyakini mereka dijatuhi hukuman berkaitan dengan kepemilikan bahan peledak sesuai denganUU Darurat No 12 Tahun 1951. Kedelapan tersangka yang diyakini akan menjalani persidangan adalah Edo Doga, Yan Yunus Wamu, Jemi Mabel, Melias Kosay, Ribka Kosay (perempuan), Yusuf Hiluka, Lucky Matuan, dan Athys Wenda.

Mereka semua tidak memiliki pendampingan hukum, dan mereka sementara mengajukan permohonan kepada para pengacara HAM di Jayapura untuk mendampingi mereka, mereka sendiri tidak mampu membiayai transportasi dan akomodasi dari para pengacara tersebut (yang jarang memberikan biaya-biaya layanan hukum). Biaya tiket pulang pergi untuk dua pengacara dari Jayapura ke Wamena, ditambah akomodasi untuk dua malam berkisar IDR 4,000,000 (sekitar $400). Bilamana seseorang disidangkan dalam kasus politik di Wamena, secara khusus mereka yang dengan sedikit atau tanpa pendampingan hukum, dalam sejarahnya menerima hukuman yang tidak adil oleh karena persidangan yang tidak berjalan secara benar.

Timika: kasus makar dan bahan peledak

Pada tanggal 19 Oktober, beberapa minggu setelah beberapa penangkapan pertama di Wamena, polisi menyerbu beberapa markas KNPB di Timika dan rumah-rumah para pemimpin utama KNPB. Polisi menangkap semuanya sekitar dua belas orang, yang mana enam orang diantaranya telah dibawa ke meja hijau: Steven Itlay, Romario Yatipai, Paulus Marsyom, Yantho Awerkion, Jack/Yakonias Wonsior, dan Alfret Marsyom. Menurut eksepsi para kuasa hukumnya, kasus tersebut nampaknya terfokus pada beberapa demonstrasi damai yang dilakukan oleh KNPB di Timika sepanjang tahun 2011 dan 2012. Para tersangka mereka menyatakan bahwa mereka dipukul dan dipaksa mengakui bahwa mereka membuat panah untuk digunakan dalam demonstrasi-demonstrasi tersebut, dan juga bahwa mereka berencana melakukan demonstrasi pada hari ketika mereka ditangkap.

Ketika keenam orang tersebut ditangkap, tuntutan yang ada awalnya sama dengan mereka yang dituntut di Wamen atas kasus peledakan (lihat di atas); kepemilikan bahan peledak sebagaimana diatur dalam UU Darurat No 12 tahun 1951. Namun demikian, nampaknya banyak dari keenam tersangka tersebut tidak akan dituntut dengan tuduhan tersebut. Hanya Yantho Awerkion sedang menghadapi tuntutan awal tersebut, terkait kepemilikan bahan peledak yang biasanya digunakan untuk mencari ikan. Mereka yang lain saat ini dituntut dengan kasus makar sesuai Pasal 106 Hukum Pidana Indonesia, yang telah lama digunakan untuk mengkriminalkan berbagai bentuk perselisihan paham di Papua Barat.

KNPB telah melaporkan bahwa persidangan tersebut mulai tanggal 7 Februari. KNPB di Timika dan Wamena telah menolak dengan tegas keterlibatan anggota-anggota mereka dalam konspirasi pembuatan bom, dan menduga bahwa tuduhan-tudahan yang diberikan adalah bagian dari suatu strategi untuk mendiskreditkan dan mengkriminalkan organisasi mereka.

Jayapura: Kasus Dani Kogoya

Satu kasus lain yang masuk dalam persidangan pada awal Februari 2013 adalah Dani Kogoya danempat orang lainnya; Albert/Lambertus Siep, Tandius Kogoya, Yupinus Dabi and Gidi Wenda yang dituduh melaksanakan penyerbuan di Desa Nafri dekat Jayapura pada tanggal 1 Agustus 2011. Sekelompok orang memotong beberapa pohon untuk menghalangi jalan masuk ke desa tersebut, dan menyerang orang-orang yang melewati, membunuh satu anggota militer, dan tiga warga sipil.

Dani Kogoya dikenal sebagai pimpinan OPM setempat dan dengan cepat dituduh terhadap serangan tersebut, sebagaimana dia juga sudah dituduh untuk penyerangan lainnya di tempat yang sama akhir tahun 2010. Ia pada akhirnya ditangkap di Jayapura pada tanggal 2 September 2012. Sekitar dua puluh dua orang lainnya juga ditangkap, yang mana enam diantaranya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.Lima orang termasuk Sdr. Kogoya saat ini sedang menjalani persidangan.

Sdr Kogoya, yang tidak diijinkan didampingi kuasa hukum selama satu minggu setelah penangkapannya, seperti dilaporkan mengakuiterlibat dalam penyerangan tahun 2011 sementara interogasi polisi berlangsung, dan dalam konferensi pers yang diselenggarakan oleh polisi, dimana ia nampaknya menyampaikan penyesalannya terhadap pembunuhan tersebut dan menjelaskan bahwa ia bertindak atas perintah pimpinannya di OPM. Walaupun demikian, dia tetap berhak mendapatkan persidangan yang adil. Terpisah dari fakta-fakta kasus tersebut, ada dua hal utama yang menjadi perhatian: 1) reputasi kekerasan yang telah dibangun seputar Sdr Kogoya oleh polisi dan media, dan 2) penyiksaan, kekerasan, dan penangkapan sewenang-wenang yang terjadi selama penyelidikan, termasuk dugaan hilangnya anak berumur delapan tahun.

Pertama, udara sensasionalisme meliputi kasus ini. Nama Dani Kogoya telah momo bersalaholeh pihak keamanan yang telah secara terbuka menuduhnya terkait dengan berbagai insiden kekerasan yang terjadi di daerah Jayapura. Tentunya, beberapa bulan sebelum penangkapannya, ketua Aliansi Jurnalis Independen cabang Jayapura, Victor Mambor, telah mengingatkan publikuntuk berhati-hati terhadap segala jenis laporan yang menyebutkan tentang Dani Kogoya, sebagaimana ini adalah sifat dari laporan-laporan yang dapat saja bersifat manipulative, membohongi atau bias terhadap kekuasaan.

Kedua, pelanggaran HAM berattelah terjadi seiring dengan meningkatnya kasus tersebut; pada tanggal 31 Agustus 2011 operasi gabungan polisi dan tentara menyisir daerah perbukitan Wahno di Kotaraja Luar, Jayapura, mencari para pelaku penyerangan di Nafri. Mereka berusaha mencari tahu dimana tepatnya Dani Kogoya, Gidi Wenda dan yang lainnya, menggunakanintimidasi dan penyiksaan berat, termasuk memaksa lurah setempat (lurah) untuk mencari informasi secara baik diujung laras Senjata. Hari itu merekamenangkap dan menganiaya 15 orang, memukul mereka dan memaksa mereka tidur terlentang di atas tanah berjam-jam, kemudian dalam truk yang terkunci di bawah panas matahari. Dua orang ditahan untuk waktu yang lama; Ekimar Kogoya pada akhirnya dilepaskan tiga bulan kemudian, tetapi Penius Kogoya dibawa ke persidangan dan dihukum tiga tahun untuk menurut dugaan keterlibatannya dalam penyerangan di Nafri.

Ada beberapa laporanbahwa Desi Kogoya, anak perempuan dari Dani Kogoya yang berumur delapan tahun, dibawa oleh polisi dalam penyergapan dan kepastian dimana dia tidak diketahuipada saat itu sampai dia dikembalikan kepada masyarakat seminggu kemudian.

Satu tahun kemudian, tanggal 2 September 2012, Dani Kogoya ditangkap. Laporan media-media utama memperlihatkan bahwa dia ditangkap di sebuah hotel di Entrop Jayapura, bersama dengan dua orang lainnya. Polisi menyatakan bahwa Dani Kogoya mencoba melepaskan diri dari penangkapan tersebut sehingga mereka menembaknya di kaki. Akibat dari luka tembak di kakinya, dia terpaksa harus diamputasi.

Penyampaian pertama keterangan saksi berlangsung tanggal 4 Februari. Ini juga memprihatinkan karena semua saksi yang memberatkan adalah anggota polisi, mengingat bahwa mungkin saja tidak banyak, jika ada, bukti yang memberatkan orang tersebut. Kita pahami bahwa ini adalah kasus yang sulit, dimana kekerasan sangat berat dilancarkan terhadap warga sipil. Sebelumnya dalam kasus-kasus kekerasan politik persidangannya dimotivasi oleh politik dan perasaan, dan jauh dari kewajaran, seperti persidangan-persidangan kasus Abepura setelah demonstrasi yang dilakukan menentang pertambangan Freeport yang berubah menjadi kekerasan di tahun 2006.Harapan yang sungguh dari kita adalah persidangan berjalan secara wajar, dimana bukti-bukti dievaluasi tanpa praduga atau bias dan bahwa tidak ada intimidasi terhadap para tersangka, saksi dan pengacara.

Serui: kasus kamp TPN

Dua orang yang ditangkap setelah dicurigai terlibat dalam kamp Tentara Pembebasan Nasional masih dalam penahanan di LP Serui. Jon Nuntian dan Jamal Omrik Manitori, masing-masing ditangkap pada tanggal 29 Mei 2012 dan 3 Juli 2012 yang keduanya diperkirakan ditahan terkait kasus yang sama, dan keduanya dituntut atas tindakan makar. Penahanan pada tanggal 29 Meiberlangsung dalam suatu penggebrekan, yang merupakan mata rantai dari rentetan peristiwa di daerah Angkaisera sepanjang bulan Mei dan Juni. Pada tanggal 12 Mei penggebrekan lainnya dilakukan di sebuah kampung yang berdekatan, dimana menurut surat kabar setempat, Tabloid Jubi, seorang anak laki-laki berumur 16 tahun diancam dengan pistol di kepalanya. Pada malam hari tanggal 29 Mei, website Umagi news pro-independence bahwa pasukan militer telah membakar rumah-rumah di Desa Wanampompi, dan secara bersamaan menangkap Sdr Nuntian. Laporan tersebut menggambarkan Sdr Nuntian sebagai seorang warga sipil biasa.

Laporan-laporan bervariasi mengenai apa yang dimaksud dengan kamp pelatihan TPN/OPM. Beberapa laporan mengindikasikan bahwa Senjata-senjata yang disita oleh polisi adalah benda-benda secara benar dimiliki oleh orang-orang kampung dimana saja, seperti parang dan senapan angin. Suatu sumber Kepolisian seperti dilaporkan oleh Tabloid Jubi dan suatu sumber militer seperti dilaporkan oleh TribunNews keduanya memberikan satu daftar panjang benda-benda yang telah disita yang meliputi senapan dan peralatan camping seperti tenda-tenda besar. Akan tetapi kedua daftar tersebut berbeda sama sekali antara satu dengan yang lain.

Tabloid Jubi juga telah melaporkanbahwa segera sesudah penangkapan John Nuntian, sebuah demonstrasi terjadi di DPRD Kabupaten Yapen yang meminta pembebasan John Nuntian dan juga menentang penangkapan semena-mena yang telah dilakukan. Tiga perempuan ditangkap pagi itu karena mereka mengenakan T-shirt dengan bendera Bintang Kejora. Mereka ditahan sampai malah harinya. Salah satu orang yang juga ditangkap kemudian mengatakan bahwa anggota polisi telah mengambil uang sejumlahRp502.000 darinya.

Jayapura: Kasus pengibaran bendera

Dua orang telah dinyatakan bersalah atas tindakan makar oleh tindakan mereka mengibarkan bendera Bintang Kejora dalam suatu demonstrasi di Jayapuratanggal 1 Mei 2012. Demonstrasi yang digelar di taman pekuburan Theys Eluay meminta perlindungan hak asasi manusia. Darius Kogoya dan Timur Wakerkwa dihukum 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negara Jayapura, dan ditahan di LP Abepura. Kasus mereka saat ini sedang diajukan banding ke pengadilan tinggi Jayapura.

Berita

Permohonan grasi untuk para tahanan di Wamena belum ditanggapi

Para pengacara yang mendampingi enam tahanan politik di Wamena telah mengajukan permohonan grasi. Empat diantara tahanan tersebut, Meki Elosak, Obeth Kosay, Oskar Hilago dan Wiki Meaga, sedang menjalani hukuman delapan tahun mereka oleh karena membawa bendera Bintang Kejora dalam suatu pemakaman di Yalengga. Para tahanan ini tidak dapat diajukan banding karena kekurangan biaya, dan kasus mereka telah lama dilupakan, sehingga mereka harus menjalani hukuman penjara selama delapan tahun oleh karena pernyataan politik mereka secara damai.

Orang kelima adalah Yusanur Wenda yang ditangkap di Wunin di Pegunungan Tengah tahun 2004, untuk suatu tindakan makar yang komplex yang mana ia sekarang sedang menjalani hukuman 17 tahun penjara (keenam tahanan lainnya dari kasus tersebut telah dikeluarkan ataupun melarikan diri).

Orang keenam, Dipenus Wenda, ditangkap tahun 2004 sementara membagikan selebaran yang meminta orang memboikot pilkada di Bokondini. Ia sedang menjalani hukuman penjara 14 tahun. Permohonan grasi yang diajukan tahun 2010 belum mendapat tanggapan sejauh ini.

Pelapor Khusus PBB terhadap Kebebasan Berekspresi menunda kunjungannya ke Indonesia

Frank La Rue, Pembuat Laporan khusus PBB terhadap Hak Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi dijadwalkan mengunjungi Indonesia pada tanggal 14 Januari 2013. Indonesia telah mengundangnya pada bulan Juni tahun lalu, dalam Review Periodic Universal di Dewan HAM PBB yaitu suatu proses dimana pelaksanaan hak-hak asasi manusia suatu negara dinilai oleh negara-negara anggota PBB lainnya dalam kurun waktu. Sejumlah negara merekomendasikan bahwa Pembuat Laporan Khusus ini perlu diijinkan mengunjungi Indonesia.

Beberapa hari sebelum kunjungan yang sudah dijadwalkan, ternyata La Rue hanya dapat mengunjungi LP di Jakarta dan LP Sampang Madura, dimana seorang Kyai beraliran Shia dipenjara karena penghujatan setelah rumahnya dihangusratakan oleh para Muslim Sunni setempat. La Rue tidak dapat mengunjungi Papua dan Ambon.

Seorang juru bicara pemerintah yang diwawancarai Metro TVmengatakan bahwa semua orang asing yang berkeinginan masuk ke Papua membutuhkan suatu ijin yang bahkan berlaku sejak 1963. Ketika ditanya mengapa demikian, ia menghubungkannya dengan kemungkinan kekacauan keamanan. Informasi yang diterima oleh Tim Advokasi Papua menyarankan La Rue menunda kunjungannya karena ia tidak diijinkan mengunjungi tahanan di Jayapura dan Ambon.

Sementara itu para aktifis Papua baik di dalam maupun di luar penjara meminta dengan sangat La Rue untuk mengunjungi Papua. Victor Yeimo, bekas tahanan politik dan bekas ketua KNPB, mendorongnya untuk menemui Filep Karma dan tahanan politik lainnya, dan menyinggung perihalpara anggota KNPB dan yang lainnya yang telah dituduh atas tindakan makar, terror atau membuat kekacauan. Selpius Bobii, ketua Pepera PB yang juga dipenjara karena keterlibatannya dalam mengatur Konggres Rakyat Papua Ketiga di bulan Oktober 2011, juga menyambut baik tindakan La Rueuntuk menunda kunjungannya sampai dia diijinkan menjalankan agendanya sendiri.Selpius Bobii meminta dengan tegas Pemerintah Indonesia untuk segera membuka akses bagi jurnalis dan pekerja HAM internasional untuk masuk Papua dan Ambon.

Tahanan politik Papua bulan Januari 2013

Tahanan Tanggal Penahanan Hukuman Kasus LP/Penjara
Apotnalogolik Lokobal 10 April 2003 20 tahun Pembobolan gudang Senjata Wamena Biak
Numbungga Telenggen 11 April 2003 Seumur hidup Pembobolan gudang Senjata Wamena Biak
Kimanus Wenda 12 April 2003 20 tahun Pembobolan gudang Senjata Wamena Nabire
Linus Hiel Hiluka 27 Mei 2003 20 tahun Pembobolan gudang Senjata Wamena Nabire
Jefrai Murib 12 April 2003 Seumur hidup Pembobolan gudang Senjata Wamena Abepura
Luis Gede 16 Maret 2006 15 tahun Kasus Abepura tahun 2006 Abepura
Ferdinand Pakage 16 Maret 2006 15 tahun Kasus Abepura tahun 2006 Abepura
Filep Karma 1 Desember 2004 15 tahun Pengibaran bendera di Abepura tahun 2004 Abepura
George Ariks 13 Maret 2009 5 tahun Tidak diketahui Manokwari
Dipenus Wenda 28 Maret 2004 14 tahun Pemboikotan Pilkada Bokondini Wamena
Yusanur Wenda 30 April 2004 17 tahun Penangkapan Wunin Wamena
Obed Kosay 20 November 2010 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Wamena
Meki Elosak 20 November 2010 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Wamena
Oskar Hilago 20 November 2010 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Wamena
Wiki Meaga 20 November 2010 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Wamena
Selphius Bobii 20 Oktober 2011 3 tahun Konggres Papua Ketiga Abepura
August Kraar 19 Oktober 2011 3 tahun Konggres Papua Ketiga Abepura
Dominikus Surabut 19 Oktober 2011 3 tahun Konggres Papua Ketiga Abepura
Edison Waromi 19 Oktober 2011 3 tahun Konggres Papua Ketiga Abepura
Forkorus Yaboisembut 19 Oktober 2011 3 tahun Konggres Papua Ketiga Abepura
Darius Kogoya 1 Mei 2012 3 tahun Demo 1 Meidan pengibaran bendera Abepura
Timur Wakerkwa 1 Mei 2012 3 tahun Demo 1 Meidan pengibaran bendera Abepura
Edison Kendi 9 Agustus 2012 Dalam persidangan Perayaan Hari Pribumi di Yapen Serui
Yan Piet Maniamboy 9 Agustus 2012 Dalam persidangan Perayaan Hari Pribumi di Yapen Serui
Yusak Pakagei 23 Juli 2012 7 bulan Persidangan Buchtar Tabuni Abepura
Jon Nuntian 29 Mei 2012 Belum disidang Kasus Kamp TPN Serui Serui
Jamal Omrik Manitori 3 Juli 2012 Belum disidang Kasus Kamp TPN Serui Serui
Stephen Itlay 19 Oktober 2012 Dalam persidangan Kasus Bahan Peledak di Timika Timika
Romario Yatipai 19 Oktober 2012 Dalam persidangan Kasus Bahan Peledak di Timika Timika
Paulus Marsyom 19 Oktober 2012 Dalam persidangan Kasus Bahan Peledak di Timika Timika
Yantho Awerkion 19 Oktober 2012 Dalam persidangan Kasus Bahan Peledak di Timika Timika
Jack Wansior 19 Oktober 2012 Dalam persidangan Kasus Bahan Peledak di Timika Timika
Alfret Marsyom 19 Oktober 2012 Dalam persidangan Kasus Bahan Peledak di Timika Timika

i Yusak Pakage dibebaskan tanggal 19 Februari 2013 setelah menjalani hukumannya, tetapi masih dalam penahanan saat update ini disusun.

Share