Ringkasan
Pada akhir Agustus 2013, terdapat 55 tahanan politik di penjara Papua. Ada sejumlah penangkapan pada bulan ini yang mencerminkan upaya polisi untuk menghalangi demonstrasi damai di seluruh wilayah Papua. Mereka semua yang ditahan pada bulan Agustus telah dibebaskan dari tahanan, sebagian besar dari antaranya tanpa dakwaan. Namun di Sorong, empat tokoh masyarakat telah dibebaskan dari tahanan, tetapi tetap dikenakan tuduhan makar dan penghasutan. Di Wamena, dua orang saksi pembunuhan oleh Polisi ditahan dan kemudian dibebaskan.
Daniel Gobay dan Matan Klembiap dalam kasus penangkapan di Depapre, serta enam aktivis dalam kasus amunisi di Abepura telah dibebaskan. Ada laporan keprihatinan mengenai investigasi untuk kasus Biak 1 Mei dan persidangan Aimas 1 Mei. Aparat keamanan Indonesia menggerebek kantor Dewan Adat Papua dan sebuah gereja di Paniai. Kondisi kesehatan Filep Karma semakin memburuk karena ditolak perawatan medis yang memadai sekali lagi.
Penangkapan
Empat pemimpin masyarakat ditangkap setelah pernyataan pers mendukung Freedom Flotilla
Pada tanggal 28 Agustus 2013, sekitar pukul 18.00 waktu Papua, Polres Sorong menangkap empat tokoh masyarakat di Gereja Maranatha Lama di Sorong. Apolos Sewa, Ketua Dewan Adat Daerah (DAD), Yohanis Goram Gaman, Pengurus DAD, Amandus Mirino dan Samuel Klasjok ditangkap selepas sesi doa dan keterangan pers dalam aksi solidaritas DAD dengan ‘Freedom Flotilla’ yang sedang berlayar dari Australia ke Papua Barat untuk menyoroti situasi hak asasi manusia di Papua Barat.
Menurut laporan dari seorang aktivis setempat sebagaimana dinyatakan dalam Tabloid Jubi, sesi doa dan keterangan pers tersebut diterima dengan antusias oleh masyarakat yang hadir. Dalam langkah mendukung keterangan pers – yang menyambut kedatangan Freedom Flotilla – bendera Bintang Kejora bersama dengan bendera Aborigin lainnya dikibarkan. Tak lama setelah itu, keempat pemimpin tersebut ditangkap dan dibawa ke Polres Sorong untuk diinterogasi.
Informasi yang diterima dari sumber setempat lainnya menyatakan bahwa selepas diinterogasi selama satu malam, keempatnya dibebaskan dengan syarat. Keempat aktivis tersebut diminta memberikan pernyataan kepada polisi untuk dapat bekerja sama dengan penyidik polisi, bersedia menghadiri proses hukum sampai ke pengadilan dan akan melapor kepada polisi dua kali seminggu. Aliansi Demokrasi untuk Papua (ALDP) menyatakan bahwa pada tanggal 2 September, keempatnya melapor ke Polres Sorong untuk pertama kali sejak dibebaskan pada 29 Agustus. ALDP juga melaporkan bahwa para pengacara HAM akan berkoordinasi dengan polres Sorong untuk mengatur akses ke pengacara hukum untuk keempatnya. Laporan di media Papua menyatakan bahwa mereka telah dituduh dengan makar dan penghasutan sebagaimana Pasal 106 dan 110 KUHP.
Penangkapan dan intimidasi terhadap warga sipil dan aktivis yang berpartisipasi dalam Parade Budaya Papua
Menurut laporan dari sumber HAM setempat, aparat keamanan Indonesia berusaha menghalangi terjadinya demonstrasi dalam bentuk Parade Budaya Papua pada 15 Agustus 2013 di berbagai kota di Papua. Parade Budaya diadakan untuk memperingati perjanjian New York tahun 1962, yang mengakibatkan Papua Barat diserahkan kepada Indonesia, dan untuk mendukung pembukaan kantor Kampanye Free West Papua di Belanda.
Waena
Sebuah laporan yang diterima melalui email dari seorang aktivis setempat di Jayapura menyatakan bahwa empat KNPB (Komite Nasional Papua Barat) aktivis Agus Kosai, Toni Kobak, Wim Rocky Medlama dan 13 anggota KNPB lainnya yang tidak dinama ditangkap pada 14 Agustus sementara mereka sedang membuat persiapan untuk Parade Budaya. Para aktivis telah merencanakan untuk melakukan kegiatan dari Waena ke makam pemimpin Papua Theys Hiyo Eluay di pinggiran kota Sentani pada 15 Agustus, namun ditangkap oleh polres Jayapura. Setelah diinterogasi selama beberapa jam, mereka dibebaskan namun polisi menyita barang yang akan digunakan pada Parade Budaya, termasuk spanduk, generator, mikrofon dan megafon. Sebuah artikel oleh situs berita Warta Papua Barat melaporkan bahwa di Jayapura, sekitar 800 personil kepolisian diturunkan untuk mengamankan Parade Budaya yang bergerak dari Jayapura ke Waena. Dalam artikel ini, seorang aktivis hak asasi manusia telah mengkritik tindakan ini, menyatakan bahwa kehadiran polisi yang banyak itu berlebihan untuk sebuah demonstrasi damai.
Di Waena, ratusan warga sipil dilaporkan ‘dihadang’ oleh polisi bersenjata lengkap di Terminal Abe-Sentani. Menurut seorang aktivis yang diwawancarai dalam laporan tersebut di atas itu, empat truk polisi, satu panser mobil gas air mata dan satu tangki dikerahkan untuk mengendalikan Parade Budaya tersebut.
Wamena
Laporan yang sama diterima dari aktivis setempat yang menyatakan bahwa polisi bandara di kota Wamena menyita lima spanduk yang dikirim dari Jayapura untuk digunakan di Parade Budaya pada 15 Agustus. Ketika aktivis KNPB meminta penjelasan dari pihak berwenang, mereka diberitahu bahwa spanduk-spanduk tersebut diduga mengandung pesan separatisme yang dilarang dan akan ‘mengganggu’ Hari Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus. Sebuah unit TNI, Kodim serta Brimob diduga menguasai ruang di mana para aktivis berniat untuk parade, menghambat kemampuan mereka untuk berkumpul.
Fak-Fak
Laporan lainnya yang dikirim oleh Dewan Adat Papua (DAP) menyoroti taktik banyaknya polisi menjelang perayaan Parade Budaya pada tanggal 15 Agustus di Fak-Fak. Pada 8 Agustus, polres Fak-Fak membawa sebuah konvoi kendaraan ke kampung Sakartemin dan mengeluarkan pernyataan melarang masyarakat melaksanakan Parade. Pada tanggal 10 Agustus, polisi menyita tas milik masyarakat sipil bernama Firmansyah Iribaram di pelabuhan Fak-Fak, karena bendera Bintang Kejora tercetak di atasnya. Ketika diminta penjelasan, polisi menyatakan bahwa mereka memiliki hak untuk menyita tas itu. Pada tanggal 12 Agustus, Kapolres Fak-Fak Drs. M. Yusuh memimpin sebuah konvoi kendaraan kepolisian ke Distrik Kramonggea dimana mereka mengeluarkan pernyataan serupa melarang setiap tindakan merayakan Parade Budaya .
Pada tanggal 13 Agustus, sembilan anggota KNPB ditangkap oleh polres Fak-Fak di kampung Brongkendik di Distrik Fak-Fak Tengah. Aktivis setempat melaporkan bahwa sembilan aktivis – Arnoldus Kocu, Lahamis Weripang (Ketua KNPB Fak-Fak ), Daniel Kaninggal, Susana Kramandodon, Tobias Hegemur, Salimin Renwarin, Alex Hindon, Matias Bahamba dan Yahya Bahamba – ditangkap oleh polisi bersenjata lengkap. Organisasi hak asasi manusia Elsham Papua melaporkan bahwa kesembilannya dibebaskan beberapa jam kemudian setelah diinterogasi.
Laporan DAP yang sama juga menyatakan bahwa pada tanggal 13 Agustus, Polres Fak-Fakmengeluarkan balasan bahwa mereka tidak dapat memberikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Aksi Damai bagi Solidaritas Aksi Kaum Pribumi untuk HAM Dan Demokrasi (SKPHD ) untuk melaksanakan Parade Budaya pada 15 Agustus. Pada 14 Agustus sekitar pukul 13.30 waktu Papua, sebuah aparat gabungan TNI dan Polri melakukan penangkapan massal di beberapa kampung ditengah kota Fak-Fak. Sekitar 150 warga sipil ditangkap , termasuk orang tua, wanita dan anak-anak, dan dibawa ke Polres Fak-Fak. Setelah mendengar tentang penangkapan massal itu, tiga para koordinator Parade Budaya, Roy Mury , Samuel Rohrohmana dan Dany Hegumur menuju ke kantor polisi untuk bernegosiasi untuk pembebasan mereka. Ketiga aktivis itu ditahan dan diinterogasi selama beberapa jam sebelum dibebaskan. Ketiga aktivis tersebut menegosiasikan pembebasan 150 warga sipil itu, yang kemudian dibebaskan setelah ditahan selama tiga jam.
Laporan ini juga menyoroti kejadian di Polres Fak-Fak di mana semasa penggeledahan,wanita-wanita yang ditahan diduga ditelanjangi hingga hanya memakai celana dalam. Ini dilaporkan dilakukan oleh dua polisi wanita di kamar mandi perempuan. Seorang gadis berusia 16 tahun yang memberikan kesaksian kepada Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum di Manokwari (LP3BH) mengatakan bahwa ia diperintahkan oleh salah satu dari dua polwan itu untuk memasuki kamar mandi di mana ia ditelenjangi dan diinterogasi tentang alasannya datang ke kota. Sebuah pernyataan pers dari LP3BH mengutuk keras tindakan dua polwan itu, dengan argumen bahwa mereka telah melanggar Pasal 5 dan Pasal 32 UU 8/1981tentang Hukum Acara Pidana dan melanggar prinsip praduga tak bersalah. Polres Fak-Fak telah mengeluarkan permintaan maaf kepada para wanita tersebut.
Pada tanggal 15 Agustus,sekitar pukul 09:30 waktu Papua, demonstran yang menuju ke Parade Budaya dari kabupaten Teluk Patipi dihentikan oleh polisi dan dibawa ke Polres Fak-Fak. Salah satu koordinator Parade Budaya menjadi jaminan polres untuk cepat membebaskan mereka setelah diinterogasi. Selama Parade tersebut, aparat keamanan Indonesia melakukan pencegatan dan pengeledahan terhadap kelompok-kelompok yang berbedah yang menuju ke tempat berkumpul untuk Parade di lapangan parkir Pasar Thumburuni di Fak-Fak. Laporan tersebut juga menyatakan bahwa ada dugaan warga sipil menerima ancaman bahwa mereka akan ditembak jika mereka mengambil bagian dalam Parade itu. Seorang pria bernama Yosua diduga dipukuli hingga mengalami gangguan pencernaan. Pengendara motor dan pejalan kaki sama sekali dihentikan dan digeladahkan sepanjang hari, diduga tanpa adanya surat izin.
Timika dan Nabire
Aktivis setempat melaporkan bahwa ada juga upaya kepolisian untuk membubarkan Parade Budaya di Timika, namun Parade berlangsung dengan aman. Ada laporan serupa tentang aktivitas Parade Budaya berjalan damai di Nabire.
Wartawan dipukuli di Paniai
Menurut sumber dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jayapura seperti dilansir oleh ALDP, pada tanggal 15 Agustus 2013, sekitar pukul 16:20 waktu Papua, Andreas Badii, seorang wartawan berita Papua dari Bintang Papua dihentikan dengan motornya dan dipukuli oleh tiga anggota polres Paniai. Menurut Komisi Hak Asasi Manusia Asia (Asian Human Rights Commission, AHRC), Badii menderita bibir robek dan hidung berdarah sebagai akibat dari pemukulan itu. Ia dibawa ke Polres Paniai sekitar 500 meter dari tempat kejadian. Ia dibebaskan setelah 30 menit.
Ia kurang jelas apakah penganiayaan dan penahanan sewenang-wenang ini timbul karena pekerjaan Badii sebagai seorang wartawan, atau sebagai bagian dari penangkapan umum sembarangan dan pelecehan terhadap warga sipil di Paniai, yang bukan tidak biasa. Papuans Behind Bars telah mencatat 13 penangkapan sewenang-wenang terhadap warga sipil di Paniai tahun ini, semuanya kemudian telah dibebaskan tanpa dakwaan.
Saksi pembunuhan oleh polisi ditahan di Wamena
Sebuah laporan yang diterima dari seorang aktivis HAM setempat menyatakan bahwa pada tanggal 8 Agustus 2013, sekitar pukul 10.30 waktu Papua, dua saksi mata kepada pembunuhan warga sipil oleh seorang polisi – ‘AW’ dan ‘BK’ – ditangkap oleh polres Jayawijaya di Wamena. Brigadir Polisi Lusman Lua diduga melepaskan dua tembakan peringatan ketika terjadi perdebatan antara dia dan Irwan Wenda, seorang warga sipil. AW dan BK mengimbau Lua untuk tidak menembak Wenda karena ia menderita penyakit mental. Laporan tersebut menyatakan bahwa Lua bereaksi dengan menembak Wenda di kaki, perut, kepala dan lengan kiri, terus membunuhnya di tempat. Penembakan fatal terjadi di hadapan empat anggota polres Jayawijaya lainnya dan dua saksi mata tersebut.
Kelima anggota polres itu kemudian dilaporkan memukuli kedua saksi mata tanpa sebab dan membawa mereka ke Polres Jayawijaya untuk diinterogasi. AHRC melaporkan bahwa keduanya menjadi sasaran penganiayaan. Dengan himbauan dari keluarga mereka, mereka dibebaskan dari tahanan beberapa jam kemudian. Belum diketahui apakah Lua telah dihukum atau jika tindakan telah diambil terhadapnya.
Pembebasan
Daniel Gobay dan Matan Klembiap dibebaskan
Menurut sumber setempat, dua aktivis yang ditahan sejak 15 Februari 2013 karena penyelidikan atas keberadaan dua aktivis pro-kemerdekaan telah dibebaskan. Pada bulan Agustus, Daniel Gobay dan Matan Klembiap dijatuhi hukuman 6 bulan 15 hari dan 6 bulan 10 hari masing-masing dikurangi masa tahanan, untuk penghasutan dan kepemilikan senjata. Klembiap dibebaskan pada 25 Agustus 2013 sedangkan Gobay dibebaskan lima hari kemudian pada 30 Agustus. Keduanya disiksa pada saat penangkapan dan semasa penahanan. Keluarga Matan Klembiap juga diduga telah menjadi target upaya pembunuhan.
Enam aktivis dalam kasus amunisi Abepura dibebaskan
Informasi yang diterima dari sumber setempat melaporkan pembebasam Denny Immanuel Hisage, Anike Kogoyo (wanita), Jhon Pekey, Rendy Wetapo, Jimmy Wea dan Oliken Giay dari LP Abepura pada bulan Agustus 2013. Keenam aktivis dijatuhi hukuman penjara sepuluh bulan berdasarkan UU Darurat No 12/1951 dan Pasal 55 KUHP Indonesia. Seperti dilaporkan di Update Juli, dalam sebuah wawancara dengan sumber setempat, Hisage menyatakan bahwa peluru ditanam di akomodasinya dalam rangka bukti untuk memberatkan mereka.
Pengadilan bernuansa politik dan penilaian tentang kasus
Persidangan enam tahanan dalam kasus Biak 1 Mei
Informasi yang baru diterima dari pekerja HAM setempat telah menjelaskan identitas enam orang yang ditahan dalam kasus pengibaran bendera di Biak. Mereka dikenal sebagai Oktovianus Warnares, Yoseph Arwakon, Yohanes Boseren, Markus Sawias, George Syors Simyapen dan Jantje Wamaer.
Pada tanggal 1 Mei 2013, enam aktivis ditangkap setelah polisi melepaskan tembakan ke sebuah kelompok 50 orang yang berkumpul untuk upacara pengibaran bendera untuk memperingati 1 Mei yang menandai beralihnya administrasi Papua Barat ke Indonesia. Keenam mereka menghadapi tuduhan makar dan kepemilikan senjata berdasarkan Pasal 106, 53, 55 dan 56 KUHP dan Pasal 1 UU Darurat No 12/1951.
Aktivis setempat menduga bahwa selama penyelidikan, polisi mencoba menanam bukti memberatkan pada terdakwa, yang terdiri dari 49 peluru dan tiga karton bom rakitan. Pada tanggal 2 Juli, kasus telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan dikembalikan ke penyelidikan polisi pada tanggal 10 Juli, dilaporkan karena laporan investigasi itu tidak lengkap dan belum mendapat status ‘P.21’, yang menunjukkan selesainya investigasi. Informasi yang diterima dari pengacara HAM setempat melaporkan bahwa pada tanggal 29 Agustus, kasus itu sudah dilimpahkan dengan sukses ke Jaksa. Pengacara-pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Jayapura telah menandakan kesediaan untuk mewakili keenamnya setelah para keluarga enam aktivis mengajukan permintaan bantuan hukum. Namun, kesulitan keuangan menghambat kemampuan mereka untuk memberikan pendampingan hukum kepada keenam aktivis, yang sebagian besar di antaranya bekerja sebagai petani dan tidak mampu membayar biaya.
Saksi bukan saksi fakta yang dihadirkan dalam kasus Aimas 1 Mei
Sebuah laporan dari situs berita Papua online Tabloid Jubi menyatakan bahwa sidang untuk Aimas 1 kasus Mei (lihat Update Mei) telah dimulai. Pada tanggal 26 Agustus 2013 pemeriksaan saksi dilakukan di Pengadilan Negeri Sorong. Tiga saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Laporan tersebut menyatakan bahwa hanya satu dari tiga orang saksi, Mesak Takoy, memiliki pengetahuan tentang insiden yang terjadi pada 30 April dalam peringatan tanggal 1 Mei, di mana tujuh orang – Isak Klaibin, Klemens Kodimko, Obeth Kamesrar, Antonius Safuf, Obaja Kamesrar, Yordan Magabloi dan Hengky Mangamis – ditangkap dan dituduh dengan makar di bawah Pasal 106, 108 dan 110 KUHP. Menurut sumber LP3BH yang dikutip dalam laporan, Takoy adalah tetangga lama Isak Klaibin, tetapi dia tidak punya mengetahui kegiatan politik Klaibin yang diduga dan tidak memiliki pengetahuan atau pernah bertemu enam terdakwa lainnya.
Pengacara mereka telah menolak pengajuan dua orang saksi lainnya oleh Jaksa Penuntut Umum – Kepala pemerintah Distrik Aimas dan Kepala kantor pemerintahan Kesatuan Nasional (Kesbang) di Manokwari – alasannya karena, kedua mereka tidak hadir pada saat kejadian pada tanggal 30 April 2013. Pengacara juga mempertanyakan isu tiang bendera, yang disebutkan dalam Laporan Investigasi dan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut, digunakan sebagai bukti terhadap ketujuh aktivis. Mereka berpendapat bahwa benda itu memang tidak ada pada saat kejadian tersebut. Keterangan saksi diharapkan akan terus berlanjut pada bulan September.
Kasus Timika 1 Mei dilimpahkan ke Jaksa
Seorang pengacara HAM setempat telah melaporkan bahwa kasus pengibaran bendera Timika 1 Mei (lihat Update Mei) telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Sebuah sumber HAM lain telah menyatakan bahwa kelima orang – Domi Mom, Alfisu Wamang, Musa Elas, Eminus Waker dan Yacob Onawame – saat ini ditahan di Lembaga Pemasyaralatan Timika dan bahwa mereka masih tanpa pendampingan hukum. Sumber yang sama juga melaporkan bahwa kelimanya telah disiksa dan diintimidasi oleh polisi semasa di tahanan. Sebagaimana dilaporkan dalam Update Juli kami, tiga di antaranya – Musa Elas, Yacob Onawame dan Alfisu Wamang –kesehatannya menjadi memburuk. Keluarga mereka telah meminta aparat polres Mimika untuk memberikan mereka perawatan medis yang memadai di rumah sakit, namun belum ada kemajuan yang dilaporkan.
Banding akan diajukan untuk kasus Perayaan Hari Pribumi di Yapen
Pengacara HAM telah melaporkan bahwa mereka akan mengajukan banding terhadap hukuman penjara dua tahun dan 18-bulan masing-masing atas Edison Kendi dan Yan Piet Maniamboi. Kedua mereka tidak lagi dalam tahanan karena telah menghabiskan jumlah maksimum yang diperbolehkan dalam penahanan.
Yogor Telenggen dituduh terlibat dalam penembakan Pirime 2012
Informasi yang diterima melalui email dari sumber HAM setempat telah mengungkapkan bahwa Yogor Telenggen, yang sebelumnya dilaporkan terlibat dalam penembakan 2012 di Puncak Jaya melawan aparat militer Indonesia, kini telah dituduh terlibat dalam kasus Pirime di Jayawijaya pada tahun 2012 dan penembakan terhadap para sopir di Bandara Mulia. Diperkirakan bahwa Telenggen tanpa pendapingan hukum, tapi ini belum dikonfirmasi. Dia telah ditahan di Polda Papua sejak 10 Maret 2013.
Vonis disampaikan untuk Atis Rambo Wenda
Informasi yang baru-baru ini diterima dari sumber-sumber setempat melaporkan bahwa Atis Rambo Wenda, yang ditangkap pada 4 April 2013 di Waena dan didakwa dengan tindak pidanan kekerasan berdasarkan Pasal 170 KUHP, telah dijatuhi hukuman penjara 10 bulan pada tanggal 20 Juli. Dalam Update Juni, Papuans Behind Bars melaporkan ketakutan Wenda atas potensi penganiayaan dari pihak berwenang di Abepura, mengakibatkannya menolak perawatan medis yang sangat dibutuhkan.
Kasasi diajukan untuk Bastian Mansoben
Pada tanggal 29 Agustus 2013, para pengacara HAM untuk Bastian Mansoben mengajukan banding terhadap hukuman 3 tahun penjara dan 6 bulan, yang sebelumnya dilaporkan dengan salah di Update Juni sebagai 3 tahun penjara. Mansoben disiksa pada saat penangkapan oleh kepolisian Biak dan dipukuli parah semasa dalam tahanan.
Sidang penangkapan Sarmi terus ditunda
Sebuah pemeriksaan saksi yang dijadwalkan pada tanggal 28 Agustus dalam pengadilan Alex Makabori (alias Isak Demetouw), Daniel Norotouw, Niko Sasomar dan Soleman Teno ditunda. Pengacara HAM telah menyatakan bahwa pemeriksaan saksi telah ditunda beberapa kali. Hal ini dilaporkan karena Jaksa Penuntut Umum tidak bisa menghadirkan saksi. Jaksa menyatakan bahwa personil militer yang sebagai saksi telah dipindahkan ke Merauke, sementara saksi masyarakat sipil tidak dapat hadir karena mereka tinggal jauh.
Kasus-kasus yang menjadi perhatian
Anggota Dewan Adat Papua diintimidasi dan diancam dalam operasi kepolisian besar di Sentani Barat
Informasi yang diterima dari dua sumber HAM setempat melaporkan bahwa pada tanggal 12 Agustus 2013, kantor Dewan Adat Papua (DAP), yang juga merupakan kediaman tahanan politik Forkorus Yaboisembut, digerebek dalam operasi polisi yang didukung oleh militer. Laporan yang diterima menyatakan bahwa kantor DAP, yang berada di kampung Sabron Yaru di wilayah Sentani Barat, dikelilingi oleh sekitar 100 aparat keamanan bersenjata yang tiba dengan 20 sepeda motor patroli, dua truk dari Polres Jayapura dan satu truk dari Batalyon 751 Sentani pembagian militer. Sebuah laporan yang diterima dari salah satu sumber setempat menyatakan bahwa pada saat itu, kantor itu hanya dihadiri oleh salah satu anggota Satgas Papua, grup keamaman bagi DAP, dan dua anggota DAP. Mereka diancam akan ditembak jika mereka tidak tetap duduk dan diam.
Kapolres Jayapura, Roicke Harry Langi, yang memimpin operasi itu dilaporkan menyatakan bahwa tujuan mereka adalah untuk menuntut bahwa organisasi keamanan DAP, Satgas Papua tidak lagi memakai pakaian seragam dan baret custom made mereka. Para aparat keamanan diduga juga menyatakan bahwa mereka diperintahkan oleh Kapolri dan Panglima TNI untuk segera mengambil tindakan terhadap mereka yang tidak mematuhi aturan baru ini. Satgas Papua tidak dianggap sebagai institusi resmi yang disetujui oleh pemerintah Indonesia.
Kondisi kesehatan Filep Karma memburuk, ditolak perawatan medis
Sebuah laporan dari Sekretariat Keadilan, Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan (SKPKC Jayapura) telah mengungkapkan kekhawatiran baru bagi kesehatan Filep Karma, yang telah didiagnosis dengan penyakit jantung oleh tim medis di LP Abepura. Tim medis telah menyarankan perawatan khusus di rumah sakit pemerintah umum di Jayapura. Meskipun demikian Kalapas Abepura dilaporkan telah mengabaikan tiga surat rujukan yang dibuat oleh wakil tim medis LP Abepura yang meminta Karma diberi perawatan yang dibutuhkan.
Aparat keamanan menggeledah gereja di Paniai gereja dalam pencarian senjata
Situs berita Papua Majalah Selangkah telah melaporkan terjadi penggerebekan oleh gabungan aparat kepolisian dan militer atas Gereja Katolik St Maria Magdalena di wilayah Pugodide di Kabupaten Paniai pada tanggal 4 Agustus 2013. Menurut informasi yang diterima dari Majalah Selangkah dari seorang aktivis setempat yang berada di Paniai, penggerebekan itu dilakukan dalam mencari senjata yang diduga dimiliki oleh kelompok yang disangka militan di wilayah Pugodide.
Sebuah kronologi kejadian seperti yang dijelaskan oleh sumber Paniai setempat itu menyatakan bahwa pada tanggal 1 Agustus, masyarakat Pugodide menerima kabar mengenai distribusi ternak untuk 10 marga dari tiga kampung. Jonatan Bunai Gedeutopaa, seorang petugas militer di Jayapura meminta agar masyarakat Pugodide berkumpul di halaman Gereja St Maria Magdalena pada tanggal 4 Agustus untuk pembagian ternak di antara mereka sebelum memulai ibadah. Sementara distribusi sedang dilakukan, 15 para aparat keamanan Indonesia tiba dalam tiga kendaraan dan lanjut melakukan pencarian pada anggota masyarakat, termasuk perempuan, anak-anak dan orang tua, dilaporkan pencarian senjata yang mereka mengatakan mereka percaya dimiliki oleh militan tersangka.
Pasukan keamanan juga dilaporkan secara paksa memasuki gereja, merusak pintu depan gereja. Dalam penggeledahan, aparat keamanan mencungkil tanah sekeliling gereja dan juga naik ke atas atap gereja dalam upaya pencarian senjata. Laporan tersebut juga menyatakan bahwa Jonatan Bunai, dan seorang lagi petugas militer bernama Matias Bunai, yang membantu memfasilitasi distribusi ternak, tidak terlibat dalam penggeledahan itu. Tidak ada senjata yang ditemukan. Aparat keamanan menyita total IDR 16 juta dari gereja dan beberapa handphone milik masyarakat dan membawa barang-barang yang disita ke Polres Paniai di Madi. Seperti dilaporkan dalam update-update sebelumnya, aparat militer sering melecehkan dan mengintimidasi warga sipil di Paniai dalam operasi sweeping di mana barang-barang pribadi disita tanpa surat perintah penyitaan.
Berita
Gubernur Enembe mengunjungi tahanan politik di Abepura
Tahanan politik Selpius Bobii telah mengeluarkan pernyataan sebagai balasan atas kunjungan baru-baru ini oleh Gubernur Papua Lukas Enembe, ke Abepura pada tanggal 17 Agustus 2013. Pernyataan itu menegaskan kembali penolakan tawaran grasi oleh para tahanan politik di Abepura (yang akan membutuhkan pengakuan bersalah), dan menyoroti beberapa percakapan antara Enembe dan Filep Karma, Victor Yeimo dan Selpius Bobii. Dalam menanggapi kunjungan Gubernur, Bobii memberitahukan Gubernur bahwa sebagai tahanan politik mereka menolak grasi, dan bahwa bangsa Papua siap untuk bernegosiasi dengan Indonesia dan menolak Otonomi Khusus Plus. Enembe telah dilaporkan mengatakan kepada para tahanan untuk meninggalkan gerakan pro-kemerdekaan dan bekerja untuk mencapai kebebasan melalui kemakmuran.
Tahanan politik Papua bulan Agustus 2013
Tahanan | Tanggal Penahan | Dakwaan | Hukuman | Kasus | Dituduh melakukan kekerasan? | Masalah dalam proses persidangan? | LP/Penjara | |
1 | Victor Yeimo | 13 Mei 2013 | 160 | 3 tahun (dijatuhkan pada 2009) | Demo tahun 2009; Demo 13 Mei di Jayapura | Tidak | Ya | Abepura |
2 | Astro Kaaba | 3 Mei 2013 | Makar | Tidak diketahui | Kematian para polisi di Yapen | Ya | Sidang tertunda | Polres Serui |
3 | Hans Arrongear | Tidak diketahui | Makar | Tidak diketahui | Kematian para polisi di Yapen | Ya | Sidang tertunda | Polres Serui |
4 | Oktovianus Warnares | 1 Mei 2013 | 106, UU Darurat 12/1951 | Tidak diketahui | Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei | Tidak | Ya | Tahanan polres Biak |
5 | Yoseph Arwakon | 1 Mei 2013 | 106, UU Darurat 12/1951 | Tidak diketahui | Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei | Tidak | Ya | Tahanan polres Biak |
6 | Yohanes Boseren | 1 Mei 2013 | 106, UU Darurat 12/1951 | Tidak diketahui | Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei | Tidak | Ya | Tahanan polres Biak |
7 | Markus Sawias | 1 Mei 2013 | 106, UU Darurat 12/1951 | Tidak diketahui | Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei | Tidak | Ya | Tahanan polres Biak |
8 | George Syors Simyapen | 1 Mei 2013 | 106, UU Darurat 12/1951 | Tidak diketahui | Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei | Tidak | Ya | Tahanan polres Biak |
9 | Jantje Wamaer | 1 Mei 2013 | 106, UU Darurat 12/1951 | Tidak diketahui | Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei | Tidak | Ya | Tahanan polres Biak |
10 | Domi Mom | 1 Mei 2013 | Makar | Tidak diketahui | Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei | Tidak | Sidang tertunda | Timika |
11 | Alfisu Wamang | 1 Mei 2013 | Makar | Tidak diketahui | Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei | Tidak | Sidang tertunda | Timika |
12 | Musa Elas | 1 Mei 2013 | Makar | Tidak diketahui | Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei | Tidak | Sidang tertunda | Timika |
13 | Eminus Waker | 1 Mei 2013 | Makar | Tidak diketahui | Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei | Tidak | Sidang tertunda | Timika |
14 | Yacob Onawame | 1 Mei 2013 | Makar | Tidak diketahui | Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei | Tidak | Sidang tertunda | Timika |
15 | Hengky Mangamis | 30 April 2013 | 106, 107, 108, 110, 160 dan 164 | Dalam persidangan | Penembakan Aimas, peringatan 1 Mei | Tidak | Ya | Polres Sorong |
16 | Yordan Magablo | 30 April
2013 |
106, 107, 108, 110, 160 dan 164 | Dalam persidangan | Penembakan Aimas, peringatan 1 Mei | Tidak | Ya | Polres Sorong |
17 | Obaja Kamesrar | 30 April
2013 |
106, 107, 108, 110, 160 dan 164 | Dalam persidangan | Penembakan Aimas, peringatan 1 Mei | Tidak | Ya | Polres Sorong |
18 | Antonius Safuf | 30 April
2013 |
106, 107, 108, 110, 160 dan 164 | Dalam persidangan | Penembakan Aimas, peringatan 1 Mei | Tidak | Ya | Polres Sorong |
19 | Obeth Kamesrar | 30 April
2013 |
106, 107, 108, 110, 160 dan 164 | Dalam persidangan | Penembakan Aimas, peringatan 1 Mei | Tidak | Ya | Polres Sorong |
20 | Klemens Kodimko | 30 April
2013 |
106, 107, 108, 110, 160 dan 164 | Dalam persidangan | Penembakan Aimas, peringatan 1 Mei | Tidak | Ya | Polres Sorong |
21 | Isak Klaibin | 30 April
2013 |
106, 107, 108, 110, 160 dan 164 | Dalam persidangan | Penembakan Aimas, peringatan 1 Mei; dituduh TPN/OPM | Tidak | Ya | Polres Sorong |
22 | Yahya Bonay | 27 April 2013 | Tidak diketahui | Tidak diketahui | Kematian para polisi di Yapen | Ya | Sidang tertunda | Tahanan polres Serui |
23 | Atis Rambo Wenda | 4 April 2013 | 170 | 10 bulan | Dituduh pidana kekerasan | Ya | Ya | Abepura |
24 | Yogor Telenggen | 10 Maret 2013 | 340, 338, 170, 251, UU Darurat 12/1951 | Menunggu sidang | Penembakan Pirime tahun 2012 | Ya | Ya | Polda Papua |
25 | Isak Demetouw(alias Alex Makabori) | 3 Maret 2013 | 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 | Dalam persidangan | Penangkapan Sarmi | Tidak | Sidang tertunda | Sarmi |
26 | Daniel Norotouw | 3 Maret 2013 | 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 | Dalam persidangan | Penangkapan Sarmi | Tidak | Sidang tertunda | Sarmi |
27 | Niko Sasomar | 3 Maret 2013 | 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 | Dalam persidangan | Penangkapan Sarmi | Tidak | Sidang tertunda | Sarmi |
28 | Sileman Teno | 3 Maret 2013 | 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 | Dalam persidangan | Penangkapan Sarmi | Tidak | Sidang tertunda | Sarmi |
29 | Boas Gombo | 28 Februari 2013 | Pasal 24 dan 66 of Law 24/2009 | 9 bulan | Bendera Indonesia perbatasan dengan PNG | Tidak | Ya | Abepura |
30 | Andinus Karoba | 10 Oktober 2012 | 365(2), UU 8/1981 Hukum Acara Pidana | 1 tahun 10 bulan | Aktivis Demak dituduh pencurian | Ya | Ya | Abepura |
31 | Yan Piet Maniamboy | 9 Agustus 2012 | 106 | Dalam persidangan | Perayaan Hari Pribumi di Yapen | Tidak | Ya | Serui |
32 | Edison Kendi | 9 Agustus 2012 | 106 | Dalam persidangan | Perayaan Hari Pribumi di Yapen | Tidak | Ya | Serui |
33 | Jefri Wdanikbo | 7 Juni 2012 | 340, 56, Law 8/1981 | 8 tahun | Dituduh pidana kekerasan di Wamena | Ya | Ya | Abepura |
34 | Timur Wakerkwa | 1 Mei 2012 | 106 | 2.5tahun | Demo 1 Mei dan pengibaran bendera tahun 2012 | Tidak | Tidak | Abepura |
35 | Darius Kogoya | 1 Mei 2012 | 106 | 3 tahun | Demo 1 Mei dan pengibaran bendera tahun 2012 | Tidak | Tidak | Abepura |
36 | Bastian Mansoben | 21 Oktober 2012 | UU Darurat 12/1951 | Dalam persidangan | Kasus bahan peledak di Biak | Possession of explosives | Tidak | Biak |
37 | Forkorus Yaboisembut | 19 Oktober 2011 | 106 | 3 tahun | Konggres Papua Ketiga | Tidak | Ya | Abepura |
38 | Edison Waromi | 19 Oktober 2011 | 106 | 3 tahun | Konggres Papua Ketiga | Tidak | Ya | Abepura |
39 | Dominikus Surabut | 19 Oktober 2011 | 106 | 3 tahun | Konggres Papua Ketiga | Tidak | Ya | Abepura |
40 | August Kraar | 19 Oktober 2011 | 106 | 3 tahun | Konggres Papua Ketiga | Tidak | Ya | Abepura |
41 | Selphius Bobii | 20 Oktober 2011 | 106 | 3 tahun | Konggres Papua Ketiga | Tidak | Ya | Abepura |
42 | Wiki Meaga | 20 November 2010 | 106 | 8 tahun | Pengibaran bendera di Yalengga | Tidak | Ya | Wamena |
43 | Oskar Hilago | 20 November 2010 | 106 | 8 tahun | Pengibaran bendera di Yalengga | Tidak | Ya | Wamena |
44 | Meki Elosak | 20 November 2010 | 106 | 8 tahun | Pengibaran bendera di Yalengga | Tidak | Ya | Wamena |
45 | Obed Kosay | 20 November 2010 | 106 | 8 tahun | Pengibaran bendera di Yalengga | Tidak | Ya | Wamena |
46 | Yusanur Wenda | 30 April 2004 | 106 | 17 tahun | Penangkapan Wunin | Ya | Tidak | Wamena |
47 | Dipenus Wenda | 28 Maret 2004 | 106 | 14 tahun | Pemboikotan Pilkada Bokondini | Unclear | Tidak | Wamena |
48 | George Ariks | 13 Maret 2009 | 106 | 5 tahun | Tidak diketahui | Tidak diketahui | Tidak | Manokwari |
49 | Filep Karma | 1 Desember 2004 | 106 | 15 tahun | Pengibaran bendera di Abepura tahun 2004 | Tidak | Ya | Abepura |
50 | Ferdindan Pakage | 16 Maret 2006 | 214 | 15 tahun | Kasus Abepura tahun 2006 | Ya | Ya | Abepura |
51 | Jefrai Murib | 12 April 2003 | 106 | Life | Pembobolan gudang Senjata Wamena | Ya | Ya | Abepura |
52 | Linus Hiel Hiluka | 27 Mei 2003 | 106 | 20 tahun | Pembobolan gudang Senjata Wamena | Ya | Ya | Nabire |
53 | Kimanus Wenda | 12 April 2003 | 106 | 20 tahun | Pembobolan gudang Senjata Wamena | Ya | Ya | Nabire |
54 | Numbungga Telenggen | 11 April 2003 | 106 | Life | Pembobolan gudang Senjata Wamena | Ya | Ya | Biak |
55 | Apotnalogolik Lokobal | 10 April 2003 | 106 | 20 tahun | Pembobolan gudang Senjata Wamena | Ya | Ya | Biak |
Orang Papua di Balik Jeruji adalah satu upaya kolektif yang dimulai oleh kelompok-kelompok masyarakat sipil Papua yang bekerjasama dalam rangka Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan HAM di Papua. Ini adalah gagasan kelompok bawah dan mewakili kerjasama yang lebih luas antara para pengacara, kelompok-kelompok HAM, kelompok-kelompok adat, para aktivis, wartawan dan para individu di Papua Barat, LSM-LSM di Jakarta, dan kelompok-kelompok solidaritas internasional.
Orang Papua di Balik Jeruji adalah satu proyek tentang tahanan politik di Papua Barat.
Tujuan kami adalah memberikan data yang akurat dan transparan, dipublikasi dalam bahasa Inggris dan Indonesia, untuk memfasilitasi dukungan langsung terhadap para tahanan dan meningkatkan diskusi dan kampanye lebih luas sebagai dukungan terhadap kebebasan berekspresi di Papua Barat.
Kami menerima pertanyaan, komentar dan koreksi. Dana dapat mengirimkannya kepada kami melalui info@papuansbehindbars.org