Orang Papua di balik Jeruji: September 2013

Ringkasan

Pada akhir September 2013, terdapat 53 orang tahanan politik dalam penjara di Papua. Di Waghete, seorang warga sipil ditembak mati dan empat lainnya ditangkap dalam operasi sweeping oleh aparat khusus Brigade Mobil. Puluhan warga sipil dan aktivis ditangkap terkait dengan demonstrasi merayakan Hari Demokrasi Internasional. Aktivis terkenal menjadi sasaran di Pulau Biak dan Yapen di mana prosesi diadakan untuk menyambut air suci dan abu yang disampaikan oleh Freedom Flotilla dari Australia. Di Waena, seorang warga sipil ditahan sewenang-wenang dan disiksa oleh polisi.

Boas Gombo dan Dipenus Wenda keduanya telah dibebaskan. Terdapat laporan tentang kekhawatiran bagi kesehatan mental Yohanes Borseren dan Obeth Kamesrar. Sebuah laporan oleh KontraS Papua mengungkapkan kekhawatiran serius tentang kesehatan tahanan dan kondisi kehidupan di LP Abepura. Aplikasi Cuti Bersyarat (CB) oleh kelima tahanan dalam kasus pembobolan gudang senjata di Wamena telah ditolak, sementara keempat tahanan dalam kasus pengibaran bendera di Yalengga meminta remisi.

Penangkapan

Sipil ditembak dan empat ditangkap oleh anggota Brimob dalam operasi sweeping di Waghete

Sebuah artikel oleh Tabloid Jubi melaporkan penembakan warga sipil Alpius Mote pada tanggal 23 September di Waghete oleh anggota polisi Brigade Mobil (Brimob) yang sedang melakukan operasi sweeping. Kedua anggota Brimbob tersebut dilaporkan terlibat dalam operasi perhentian dan pencarian di pasar Waghete, di mana mereka menghentikan dua pria tua dalam pencarian untuk senjata. Hal ini menyebabkan protes dari orang-orang yang telah berkumpul, menyebabkan pelemparan batu ke kedua anggota Brimbob itu. Sebagai tanggapan, kedua anggota melepaskan tembakan ke kerumunan, menyebabkan dalam kematian Alpius Mote, seorang mahasiswa, dan tiga orang lainnya terluka – Aprida Dogopia, Alex dan Frans Mote Dogopia.

Ada juga laporan bahwa para anggota menargetkan pria dengan rambut gimbal dan jenggot. Sebuah pernyataan oleh tahanan politik Selpius Bobii menggambarkan taktik ini sebagai serangan terhadap adat kebiasaan Papua. Hal ini diduga digunakan oleh aparat untuk mengidentifikasikan orang yang mereka memanggil ‘separatis’. Pernyataan oleh  Bobii juga melaporkan penangkapan empat warga sipil setelah penembakan tersebut, meskipun ia tidak jelas jika mereka masih berada dalam tahanan. Human Rights Watch telah menyerukan Indonesia untuk menyelidiki kemungkinan penggunaan kekuatan mematikan yang tidak perlu oleh aparat polisi.

Jumlah penangkapan di Papua untuk memperingati Hari Demokrasi Internasional

Beberapa sumber HAM dan situs terbaru melaporkan bahwa pada 16 September, setidaknya 94 orang telah ditangkap lalu dibebaskan tanpa tuduhan oleh polisi dalam pembubaran demonstrasi di Papua saat memperingati Hari Demokrasi Internasional, 15 September. Ribuan orang Papua ikut serta dalam demonstrasi, yang juga didukung oleh rencana negara Vanuatu untuk mengangkat pertanyaan tentang status politik Papua pada sesi ke-68 Majelis Umum PBB pada September 2013.

Kepolisian Papua menyampaikan larangan berdemonstrasi pada 11 September, menolak pemberitahuan dari Komite Nasional Papua Barat/KNPB yang bermaksud untuk mengadakan demonstrasi di beberapa kota pada 16 September. Dilaporkan, hal ini dikarenakan logo KNPB yang digunakan dalam surat pemberitahuan berisi simbol dari bendera Bintang Kejora Papua. Sumber-sumber di lapangan dan situs-situs baru melaporkan bahwa gas air mata digunakan untuk membubarkan demonstrasi di Waena, Jayapura.

Sentani

Berdasarkan laporan yang komprehensif dari pemantau HAM setempat, terdapat dua peristiwa terpisah di Sentani, Jayapura yang melahirkan penangkapan terhadap 29 orang. Seorang aktivis KNPB yang dikutip dalam laporan menyatakan bahwa pada pukul 7.00 WITA, 9 orang demonstran yang terdiri dari 4 orang aktivis KNPB dan 5 orang masyarakat sipil ditangkap di Sentani Sektor Toladan oleh kepolisian dari Polsek Sentani. Aktivis setempat lainnya melaporkan bahwa polisi melakukan taktik intimidasi kepada para demonstran yang melakukan aksi damai dan menghalangi para demonstran di beberapa tempat untuk membubarkan demonstrasi. Sebanyak 9 orang yang ditangkap ditahan di Polsek Sentani sebelum akhirnya dibebaskan tanpa tuntutan beberapa jam kemudian.

Pada penangkapan yang terpisah di Sentani Sektor Gunung Merah, Polres Jayapura menangkap 20 orang demonstran sekitar pukul 7.15 WITA. Para demonstran dipimpin oleh Ketua KNPB, Alen Halitopo, salah seorang dari 20 orang yang ditangkap. Sebuah artikel dalam situs KNPB menyatakan bahwa para demonstran ditangkap dan diperlakukan secara tidak manusiawi oleh polisi yang juga menyita barang-barang milik para demonstran. Mereka ditahan di Polres Jayapura selama lebih dari 1 jam sebelum akhirnya dibebaskan tanpa tuduhan.

Sumber KNPB juga menyatakan bahwa polisi di sektor Prodadi membubarkan demonstrasi saat para demonstran menuju Pasar Lama di Sentani. Polisi menyita megafon, bendera dan spanduk KNPB.

Waena

Kami menerima laporan atas dua peristiwa penangkapan di Waena dimana 10 orang ditahan sebelum akhirnya dibebaskan tanpa tuduhan. Laporan komprehensif menyebutkan rincian informasi atas penangkapan tiga orang aktivis KNPB – Agus Kosay, Ucak Logo dan Jon Komba – sekitar pukul 7.00 WITA di depan kampus Universitas Cendrawasih dimana orasi dilakukan sebagai bagian dari demonstrasi. Mereka dibebaskan tanpa tuduhan oleh polisi dari Polres Papua, lima jam kemudian.

Majalah berita online di Papua, Majalah Selangkah melaporkan putaran kedua penangkapan pada pukul 9.00 WITA, dimana gabungan gugus tugas TNI dan Polri menangkap 7 orang aktivis KNPB – Warius Warpo Wetipo, Henny Rumkorem, Uum Himan, Anton Gobay, Yas Wenda, Yufri Wenda dan Rinal Wenda. Polisi diduga memukul para aktivis dalam proses penangkapan dan menyita brosur-brosur dan spanduk-spanduk. Para demonstran diduga berupaya untuk melakukan negosiasi dengan aparat keamanan yang menghalangi jalan, sebelum dipaksa untuk dibubarkan. Sumber di lapangan dan laporan berita menyampaikan bahwa polisi menggunakan gas air mata untuk membubarkan para demonstran di Waena. Kapolres Jayapura, Kiki Kurnia, menyampaikan kepada Tabloid Jubi bahwa sebelum menggunakan gas air mata, aparat keamanan memberikan waktu lima menit kepada para demonstran untuk membubarkan diri sebagai tanda tidak diberi “izin” untuk terus berdemonstrasi oleh otoritas penegak hukum.

Taman Imbi, Jayapura

Berdasarkan artikel yang sama di Majalah Selangkah, 14 orang aktivis KNPB ditangkap di Taman Imbi, Jayapura sebelum mereka menyampaikan orasi yang direncanakan disana. Mereka dibebaskan tanpa tuduhan pada 11.40 WITA setelah ditahan di Polres Jayapura selama 4 jam.

Sorong

Laporan yang disebutkan di atas juga memberikan rincian terhadap dua penangkapan terpisah di Sorong, dimana sebanyak 27 orang telah ditangkap sebelum akhirnya dibebaskan tanpa tuduhan. Sekitar pukul 9 WITA, Polres Sorong menangkap 20 orang, sebagian besar adalah aktivis KNPB. Ketua KNPB Sorong, Martinus Yohami memimpin barisan menuju Toko Tio. Polisi diduga menghentikan para demonstran dan menangkap saat mereka membentangkan spanduk yang menyatakan “Indonesia Buka Ruang Demokrasi  di Papua, Hentikan Kekerasan.” Sebanyak 20 orang ditangkap dan ditahan selama enam jam di Polres Sorong sebelum akhirnya dibebaskan tanpa tuduhan. Penangkapan lainnya dilakukan di depan Mesjid King di kota Sorong, dimana tujuh orang ditangkap dan ditahan di Polres Sorong. Mereka dibebaskan pada saat yang sama dengan 20 orang lainnya.

Nabire

Aktivis setempat melaporkan penangkapan kepada 14 orang aktivis KNPB di Nabire oleh gabungan TNI dan Polri pada demonstrasi pada 16 September. Mereka dilaporkan dipukul dalam proses penangkapan, sementara 5 orang aktivis  – Otto Kudiai, Yafet Keiya, Anipa Pigai, Agustina and Yulianus Nawipa – mengalami pemukulan yang keras yang menyebabkan luka serius. Perangkat yang digunakan dalam demonstrasi juga disita. Karena desakan dari Kepala DPRD Meepago, Habel Nawipa, 14 orang aktivis tersebut dibebaskan tanpa tuduhan dari kantor Polres Nabire.

Di Timika, aktivis setempat melaporkan bahwa Polres Mimika menggunakan taktik intimidasi dalam menghadapi para demonstran. Peringatan Hari Demokrasi Internasional juga dilaksanakan di Dogiyai, Yahukimo, Merauke, Timika, Manokwari dan Biak, meskipun tidak ada penangkapan yang dilaporkan pada wilayah ini.

Berkas para aktivis yang ditangkap di Pulau Biak dan Yapen dalam kaitannya dengan rencana prosesi menyambut air suci dan abu Aborigin oleh Freedom Flotilla

Berdasarkan laporan-laporan dari sumber HAM di Papua, empat orang aktivis telah ditahan dan dibebaskan di Biak, sementara Edison Kendi dan Demianus Burumi ditangkap dan kemudian dibebaskan di Yapen saat polisi bermaksud untuk menghambat prosesi di kedua pulau tersebut. Proses tersebut direncanakan – pada 20 September di Biak dan 26 September di Yapen – untuk menyambut air suci dan abu yang disampaikan secara terpublikasi oleh Freedom Flotilla dari para pemimpin Aborigin di Australia.

Pulau Biak

Sebuah laporan diterima melalui email dan artikel yang diposting dalam situs Freedom Flotilla mendeskripsikan penangkapan kepada 4 orang pimpinan komunitas di Biak pada 18 September. Empat orang – Piet Hein Manggaprouw, Klemens Rumsarwir, Yoris Berotabui and Yan Piet Mandibodibo – telah tiba di Polres Biak Numfor untuk meminta konfirmasi atas pemberitahuan untuk demonstrasi yang telah disampaikan dua hari sebelumnya, pada 16 September. Pada saat kedatangan di kantor polisi mereka diinterogasi selama 17 jam di dua ruang yang berbeda.

Selama interogasi, mereka diancam dengan dakwaan makar karena surat pemberitahuan yang disampaikan menggunakan logo yang mengandung simbol gerakan pro kemerdekaan dari Negara Republik Federal Papua Barat (NRFB). Sepanjang interogasi, empat orang laki-laki tersebut dilarang untuk makan dan berkomunikasi dengan keluarga. Telepon genggam mereka juga disita. Sekitar pukul 2.00 WITA pada 19 September, mereka diantarkan pulang oleh truk polisi yang dijaga oleh tiga orang petugas polisi berseragam lengkap dan satu orang polisi berpakaian preman. Pada pagi pukul 11.00 WITA, mereka kembali dibawa dan diinterogasi di Polres Biak Numfor sebelum akhirnya dibebaskan 12 jam kemudian, pada pukul 23.00 WITA. Polisi diduga menginstruksikan kepada mereka untuk membatalkan seluruh rencana untuk prosesi dan memberitahu mereka bahwa mereka harus lapor diri ke polisi setiap 24 jam.

Meskipun dihadiri oleh anggota Polri dan TNI dalam jumlah yang banyak, prosesi tersebut tetap dilaksanakan pada 20 September. Pada hari itu, dalam perjalanan untuk lapor diri di Polres Biak Numfor, Piet Hein Manggaprouw dan Yoris Berotabui dihentikan oleh beberapa petugas intelejen dan dipaksa untuk memasuki kendaraan. Ketika mengamati prosesi dari dalam kendaraan, petugas intelijen diduga memaksa keduanya untuk mengidentifikasi aktivis NFRPB dalam prosesi. Mereka kemudian pergi ke bandara di mana mereka dipaksa untuk mengidentifikasi Dr Frans Kapisa, yang telah terbang ke Biak untuk memberikan air suci dan abu.

Petugas intelejen dilaporkan berkomunikasi dengan otoritas polisi lainnya melalui walkie talkie dalam kemungkinan rencana untuk menembak Kapisa pada saat kedatangannya dan menembak pimpinan aktivis lain yang terlibat pada prosesi untuk menyambut air suci dan abu. Di antara para aktivis yang disebutkan, terdapat Edison Kendi, Markus Yenu dan Marthinus Wandamani. Para petugas juga dilaporkan melakukan diskusi strategis untuk memaksa pembubaran demonstrasi, termasuk memukul atau menembak para demonstran yang tidak tunduk pada perintah.

Kami memahami bahwa keempat tokoh masyarakat tersebut belum didakwa dan sekarang tidak melapor ke polisi.

Kepulauan Yapen

Pada 25 September, sekitar pukul 17.00 WITA, dilaporkan bahwa Polres Yapen mengumumkan melalui radio nasional Indonesia yang menginstruksikan masyarakat untuk tidak menghadiri rencana prosesi pada 26 September. Malamnya, sekitar pukul 23.00 WITA, sebanyak 20 orang polisi berpakaian preman dan 2 aparat Kopasus TNI, sebagian diantaranya membawa senjata M-16 dan pistol, tiba di kediaman Edison Kendi di Serui, Kepulauan Yapen untuk menangkapnya. Dilaporkan bahwa ia ditahan karena keterlibatannya pada prosesi 26 September. Polisi diduga menyatakan bahwa berdasarkan UU tentang Organisasi Massa, persetujuan untuk berdemonstrasi tidak akan diberikan kepada kelompok-kelompok yang tidak terdaftar di Departemen Kesbangpol (Kesatuan Bangsa Dan Politik), sebuah badan dalam Kementerian Dalam Negeri (Depdagri). Penangkapan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Yapen. Kendi menjalani proses penyelidikan di Polres Yapen. Setelah penangkapannya pada pukul 22.10 WITA, dua buah truk polisi tiba di kediaman Kendi dan dilaporkan menggeledah rumahnya untuk mencari dokumen yang berkaitan dengan aktivitas pro kemerdekaan.

Hari selanjutnya, pada 26 September, sekitar pukul 7.25 WITA Polres Yapen menangkap Demianus Burumi pada saat perjalanannya menuju bandara Serui untuk menyambut Dr. Frans Kapisa yang datang dari pulau Biak, membawa air suci dan abu.

Informasi terakhir mengindikasi bahwa Kendi dan Burumi telah dibebaskan dari tahanan.

Sebuah laporan dari pemantau HAM menyatakan bahwa pada saat prosesi di desa Mantebu pada 26 September telah dibubarkan secara paksa sekitar pukul 11.30 WITA oleh gabungan tugas TNI dan Polres Yapen. Polisi berusaha untuk menangkap Kapisa dan Markus Yenu tetapi kerumunan massa membuat mereka bisa melarikan diri. Berdasarkan laporan tersebut, aparat keamanan masih menjaga desa Mantembu.

Sumber online Papua melaporkan bahwa polisi juga menargetkan aktivis Yapen lainnya untuk ditangkap, termasuk Tinus Wandamani, Yan Piet Maniambo, Hendrik Warmetan, Pieter Hiowati dan Heppi Daimboa. Sebagaimana dilaporkan pada Update Agustus, polisi menggunakan taktik serupa di Kota Sorong, ketika 4 orang pimpinan komunitas – Apolos Sewa, Yohanis Goram Gaman, Amandus Mirino and Samuel Klasjok – ditangkap setelah prosesi doa dan menyampaikan pernyataan kepada media tentang solidaritas kepada Freedom Flotilla. Empat orang ini diinstruksikan untuk lapor kepada polisi dan telah didakwa melakukan tindakan makar dan menghasut.

Pembebasan

Boas Gombo dibebaskan setelah mengalami penurunan kesehatan mental

Informasi dari sumber HAM setempat menyampaikan perhatian atas penurunan kesehatan mental Boas Gombo, yang dibebaskan bersyarat pada 27 September. Boas Gombo ditahan pada 28 Februari 2013 dan dihukum 9 bulan penjara di LP Abepura setelah dihukum berdasarkan pasal 66 UU No. 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Kesehatan mentalnya menurun drastis sejak 11 September 2013, dilaporkan karena pemukulan keras yang dialaminya, termasuk pukulan bertubi-tubi di kepalanya, saat penahanan di Polsek Muara Tami. Dilaporkan, ia tidak menerima perawatan medis yang memadai di LP Abepura dan hanya diberi obat penenang. Ia akan diminta untuk lapor diri kepada pihak berwenang selama dua bulan.

Dipenus Wenda dibebaskan setelah hampir sepuluh tahun ditahan di penjara

Pengacara HAM melaporkan pembebasan Dipenus Wenda pada 19 Agustus. Pembebasannya adalah bagian dari remisi hari kemerdekaan pada 17 Agustus. Wenda ditahan pada 28 Maret 2004 ketika menyebarkan leaflet untuk kampanye boikot pemilu. Ia menghabiskan 9 tahun dan 7 bulan di LP Wamena.

Pengadilan bernuansa politik dan penilaian tentang kasus

Aplikasi Pembebasan Bersyarat untuk kasus pembobolan gudang senjata di Wamena ditolak

Aliansi Demokrasi untuk Papua (ALDP) telah melaporkan bahwa aplikasi pembebasan bersyarat disampaikan oleh salah satu pengacara atas nama kelima tahanan dalam kasus pembobolan gudang senjata di Wamenatelah ditolak. Pihak berwenang di Dirjen Pas (Direktor Jenderal Permasyarakatan) dilaporkan menyatakan bahwa aplikasi pembebasan bersyarat tidak diterima meskipun desakan pengacara bahwa ia telah diajukan tahun lalu. Ketika meminta klarifikasi, pihak berwenang di Dirjen Pas menjelaskan bahwa aplikasi yang lengkap diperlukan untuk hal tersebut untuk dipertimbangkan. Ini berarti bahwa dua dokumen harus diserahkan – Surat Jaminan dan Pernyataan Kesetiaan kepada Republik Indonesia –  karena lima tahanan didakwa dengan makar. Kelima para tahanan menolak menandatangani Pernyataan Kesetiaan, dan karena ini aplikasi mereka untuk pembebasan bersyarat didiskualifikasi. Aplikasi pembebasan bersyarat melalui berbagai tahap pertimbangan, mulai dari penguasa di LP ke Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia di Papua dan akhirnya ke Dirjen Pas.

Kelima tahanan – Apotnalogolik Lokobal, Kimanus Wenda, Linus Hiel Hiluka, Jefrai Murib dan Numbungga Telenggen – didakwa dengan makar berdasarkan Pasal 106 KUHP Indonesia. Mereka ditangkap pada bulan April / Mei 2003, dalam operasi sweeping oleh militer di mana sembilan orang dibunuh dan 38 disiksa.

Tahanan pengibaran bendera di Yalengga meminta remisi

ALDP telah melaporkan bahwa empat orang dalam kasus pengibaran bendera di Yalengga – Meki Elosak, Wiki Meaga, Oskar Hilago dan Obed Kosay – meminta untuk remisi sebagai bagian kesepakatan remisi Hari Kemerdekaan tanggal 17 Agustus. Ketika penyelidikan dibuat atas situasi mereka, otoritas LP Wamena dilaporkan menyatakan bahwa keempatnya akan menerima remisi dari Dirjen Pas. Pengaturan ini karena itu bukan bagian dari remisi 17 Agustus yang malah dikelola oleh Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia di Papua. Pengacara untuk empat pria tersebut juga akan mengajukan grasi. Keempat pria terus ditahan di LP Wamena.

Kekhawatiran tentang kesehatan mental tahanan 1 Mei

Informasi yang diterima dari sumber HAM di Papua melaporkan kekhawatiran tentang Yohanes Boseren di kasus 1 Mei di Biak dan Obeth Kamesrar di kasus 1 Mei di Aimas. Kedua orang itu ditangkap tahun ini sehubungan dengan kegiatan damai memperingati 1 Mei menandakan 50 tahun sejak transfer administrasi Papua ke Indonesia. Borseren dipukuli pada saat penangkapan, dan menerima beberapa pukulan keras ke kepala. Obeth Kamesrar, seorang tahanan tua berusia 68 tahun, dilaporkan sentiasa diam sejak penangkapan dan tampaknya menderita trauma.

Kasus yang menjadi perhatian

Warga sipil ditahan sewenang-wenang dan disiksa oleh polisi Waena

Keadilan, Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan (KPKC) Bagian Gereja Kingmi di Tanah Papua (GKI-TP) telah melaporkan penangkapan sewenang-wenang dan penyiksaan terhadap seorang warga sipil di Waena. Pada tanggal 26 September, Nahor Stefanus Yalak ditangkap oleh polisi Waena diduga karena mendapat panggilan dari warga atas teriakan yang terlalu bising di daerah tersebut. Pada 19.00, polisi membawa Yalak ke pos polisi terdekat di mana dia disiksa. Yalak dilaporkan dipaksa untuk berbaring di lantai dengan tangan terikat sementara polisi yang memakai sepatu bot yang berat menginjak tangannya, dan menendang dan memukulinya di punggung tangan, wajah, punggung, paha dan lutut. Dia juga dicambuk di bagian belakang dengan kabel tebal. Seorang anggota polisi juga dilaporkan merobek sebuah kalung salib dari leher Yalak itu. Satu jam kemudian, dia dibawa ke Polsek Abepura di mana ia ditahan semalam sebelum dibebaskan pada pukul 07.30 pada pagi berikutnya. Yalak menderita luka serius dan memiliki kesulitan berjalan.

Laporan KontraS Papua mengungkapkan keprihatinan tentang perawatan medis yang tidak memadai dan kondisi kehidupan di penjara Abepura

Sebuah laporan yang diterima dari organisasi HAM, KontraS Papua, tentang kunjungan mereka ke LP Abepura pada bulan Agustus telah mengungkapkan kekhawatiran serius tentang kesehatan medis yang tidak memadai dan kondisi kehidupan di LP Abepura. Jefrai Murib, dilaporkan dalam update Juli sebagai membutuhkan perawatan segera untuk stroke yang dialami, sudah mulai pulih dari penyakitnya dengan perlahan meskipun dia menerima perawatan medis yang tidak memadai. Dia sekarang dapat bergerak tangannya dan mendapatkan kembali rasa sentuhan. Otoritas LP masih tidak mematuhi rekomendasi mengenai jumlah kunjungan ke rumah sakit yang diperlukan. Laporan KontraS Papua menyatakan bahwa otoritas LP sering mengutip alasan kurangnya transportasi, staf atau waktu untuk menunda pengiriman Murib ke rumah sakit.

Laporan ini juga mengungkapkan masalah lain, termasuk kekurangan makanan bergizi di LP, kurangnya alas tidur dan air bersih, dan fasilitas toilet yang rusak. Tahanan seringkali dipaksa mengangkat air dari tangki apabila pipa kamar mandi berhenti bekerja. Ferdinand Pakage, yang menderita sakit kepala yang parah, dilaporkan tidak dapat mengangkat barang-barang berat karena kondisi ini dan sering mengalami sakit kepala keras jika dipaksa untuk melakukannya. Laporan tersebut menyatakan bahwa Pakage diberi obat yang tidak memadai untuk mengobati sakit kepalanya yang tidak menyembuhkan dia dari rasa sakitnya. Menurut salah satu dokter di LP Abepura, sakit kepala Pakage disebabkan oleh urat tersumbat dan pengobatan lebih lanjut harus diberikan. Namun ketika staf KontraS Papua meminta rincian lebih lanjut, staf Abepura lain tidak mengetahui adanya rencana untuk mencari perawatan medis lebih lanjut untuk Pakage. Kondisi Filep Karma, yang telah menderita efek dari penyakit jantung, dilaporkan telah membaik.

Polisi menggrebek kediaman mantan tahanan politik Buchtar Tabuni

Majalah Selangkah melaporkan penggerebekan di kediaman Buchtar Tabuni di Jayapura oleh sebuah gabungan aparat polisi dan militer pada tanggal 26 September. Penggerebekan itu dipimpin oleh Kepala Polres Jayapura, Alfret Papare, Komisaris Kepala Polisi, Kiki Kurnia, dan Kepala Polsek Abepura, dibantu oleh Infanteri dari Komando Daerah Militer. Aparat keamanan dilaporkan tiba dengan empat kendaraan dan bersenjata lengkap. Mereka menggeledah seluruh rumah, mencari Buchtar Tabuni. Beberapa aktivis KNPB yang datang ke tempat kejadian mencari jawaban atas mengapa rumah itu sedang diserbu, tetapi mereka menerima ancaman dari aparat keamanan. Mereka meninggal pada pukul 16.00 dan menuju ke kota Jayapura. Rupanya, tidak ada alasan yang diberikan mengapa mereka melakukan serangan itu.

Berita

16 tahanan politik di LP Abepura menandatangani surat dukungan dalam menanggapi pernyataan Vanuatu di Majelis Umum PBB tentang hak asasi manusia di Papua

Pada tanggal 28 September 2013, Perdana Menteri Republik Vanuatu, Moana Kalosil Karkas, meminta PBB untuk menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia di Papua Barat dan status politik wilayah Papua. 16 tahanan politik di penjara Abepura menandatangani surat dukungan untuk pernyataan ini dan menyatakan terima kasih mereka kepada Perdana Menteri dan Republik Vanuatu atas komitmen dan konsistensi mereka dalam mendukung perjuangan Papua Barat.

Tahanan politik Papua bulan September 2013

  Tahanan Tanggal Penahan Dakwaan Hukuman Kasus Dituduh melakukan kekerasan? Masalah dalam proses persidangan? LP/Penjara
1 Victor Yeimo 13 Mei 2013 160 3 tahun  (dijatuhkan pada 2009) Demo tahun 2009; Demo 13 Mei di Jayapura Tidak Ya Abepura
2 Astro Kaaba 3 Mei 2013 Makar Tidak diketahui Kematian para polisi di Yapen Ya Sidang tertunda Polres Serui
3 Hans Arrongear Tidak diketahui Makar Tidak diketahui Kematian para polisi di Yapen Ya Sidang tertunda Polres Serui
4 Oktovianus Warnares 1 Mei 2013 106, UU Darurat 12/1951 Tidak diketahui Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Tidak Ya Tahanan polres Biak
5 Yoseph Arwakon 1 Mei 2013 106, UU Darurat 12/1951 Tidak diketahui Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Tidak Ya Tahanan polres Biak
6 Yohanes Boseren 1 Mei 2013 106, UU Darurat 12/1951 Tidak diketahui Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Tidak Ya Tahanan polres Biak
7 Markus Sawias 1 Mei 2013 106, UU Darurat 12/1951 Tidak diketahui Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Tidak Ya Tahanan polres Biak
8 George Syors Simyapen 1 Mei 2013 106, UU Darurat 12/1951 Tidak diketahui Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Tidak Ya Tahanan polres Biak
9 Jantje Wamaer 1 Mei 2013 106, UU Darurat 12/1951 Tidak diketahui Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Tidak Ya Tahanan polres Biak
10 Domi Mom 1 Mei 2013 Makar Tidak diketahui Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Sidang tertunda Timika
11 Alfisu Wamang 1 Mei 2013 Makar Tidak diketahui Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Sidang tertunda Timika
12 Musa Elas 1 Mei 2013 Makar Tidak diketahui Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Sidang tertunda Timika
13 Eminus Waker 1 Mei 2013 Makar Tidak diketahui Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Sidang tertunda Timika
14 Yacob Onawame 1 Mei 2013 Makar Tidak diketahui Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Sidang tertunda Timika
15 Hengky Mangamis 30 April 2013 106, 107, 108, 110, 160 dan 164 Dalam persidangan Penembakan Aimas, peringatan 1 Mei Tidak Ya Polres Sorong
16 Yordan Magablo 30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 Dalam persidangan Penembakan Aimas, peringatan 1 Mei Tidak Ya Polres Sorong
17 Obaja Kamesrar 30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 Dalam persidangan Penembakan Aimas, peringatan 1 Mei Tidak Ya Polres Sorong
18 Antonius Safuf 30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 Dalam persidangan Penembakan Aimas, peringatan 1 Mei Tidak Ya Polres Sorong
19 Obeth Kamesrar 30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 Dalam persidangan Penembakan Aimas, peringatan 1 Mei Tidak Ya Polres Sorong
20 Klemens Kodimko 30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 Dalam persidangan Penembakan Aimas, peringatan 1 Mei Tidak Ya Polres Sorong
21 Isak Klaibin 30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 Dalam persidangan Penembakan Aimas, peringatan 1 Mei; dituduh TPN/OPM Tidak Ya Polres Sorong
22 Yahya Bonay 27 April 2013 Tidak diketahui Tidak diketahui Kematian para polisi di Yapen Ya Sidang tertunda Tahanan polres Serui
23 Atis Rambo Wenda 4 April 2013 170 10 bulan Dituduh pidana kekerasan Ya Ya Abepura
24 Yogor Telenggen 10 Maret 2013 340, 338, 170, 251, UU Darurat 12/1951 Menunggu sidang Penembakan Pirime tahun 2012 Ya Ya Polda Papua
25 Isak Demetouw(alias Alex Makabori) 3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Dituduh TPN/OPM Tidak Sidang tertunda Sarmi
26 Daniel Norotouw 3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Dituduh TPN/OPM Tidak Sidang tertunda Sarmi
27 Niko Sasomar 3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Dituduh TPN/OPM Tidak Sidang tertunda Sarmi
28 Sileman Teno 3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Dituduh TPN/OPM Tidak Sidang tertunda Sarmi
29 Andinus Karoba 10 Oktober 2012 365(2), UU 8/1981 Hukum Acara Pidana 1 tahun 10 bulan Aktivis Demak dituduh pencurian Ya Ya Abepura
30 Yan Piet Maniamboy 9 Agustus 2012 106 Dalam persidangan Perayaan Hari Pribumi di Yapen Tidak Ya Serui
31 Edison Kendi 9 Agustus 2012 106 Dalam persidangan Perayaan Hari Pribumi di Yapen Tidak Ya Serui
32 Jefri Wdanikbo 7 Juni 2012 340, 56, Law 8/1981 8 tahun Dituduh pidana kekerasan di Wamena Ya Ya Abepura
33 Timur Wakerkwa 1 Mei 2012 106 2.5 tahun Demo 1 Mei dan pengibaran bendera tahun 2012 Tidak Tidak Abepura
34 Darius Kogoya 1 Mei 2012 106 3 tahun Demo 1 Mei dan pengibaran bendera tahun 2012 Tidak Tidak Abepura
35 Bastian Mansoben 21 Oktober 2012 UU Darurat 12/1951 Dalam persidangan Kasus bahan peledak di Biak Possession of explosives Tidak Biak
36 Forkorus Yaboisembut 19 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
37 Edison Waromi 19 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
38 Dominikus Surabut 19 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
39 August Kraar 19 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
40 Selphius Bobii 20 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
41 Wiki Meaga 20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
42 Oskar Hilago 20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
43 Meki Elosak 20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
44 Obed Kosay 20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
45 Yusanur Wenda 30 April 2004 106 17 tahun Penangkapan Wunin Ya Tidak Wamena
46 George Ariks 13 Maret 2009 106 5 tahun Tidak diketahui Tidak diketahui Tidak Manokwari
47 Filep Karma 1 Desember 2004 106 15 tahun Pengibaran bendera di Abepura tahun 2004 Tidak Ya Abepura
48 Ferdindan Pakage 16 Maret 2006 214 15 tahun Kasus Abepura tahun 2006 Ya Ya Abepura
49 Jefrai Murib 12 April 2003 106 Life Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Abepura
50 Linus Hiel Hiluka 27 Mei 2003 106 20 tahun Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Nabire
51 Kimanus Wenda 12 April 2003 106 20 tahun Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Nabire
52 Numbungga Telenggen 11 April 2003 106 Life Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Biak
53 Apotnalogolik Lokobal 10 April 2003 106 20 tahun Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Biak

Orang Papua di Balik Jeruji adalah satu upaya kolektif yang dimulai oleh kelompok-kelompok masyarakat sipil Papua yang bekerjasama dalam rangka Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan HAM di Papua. Ini adalah gagasan kelompok bawah dan mewakili kerjasama yang lebih luas antara para pengacara, kelompok-kelompok HAM, kelompok-kelompok adat, para aktivis, wartawan dan para individu di Papua Barat, LSM-LSM di Jakarta, dan kelompok-kelompok solidaritas internasional.

Orang Papua di Balik Jeruji adalah satu proyek tentang tahanan politik di Papua Barat.

Tujuan kami adalah memberikan data yang akurat dan transparan, dipublikasi dalam bahasa Inggris dan Indonesia, untuk memfasilitasi dukungan langsung terhadap para tahanan dan meningkatkan diskusi dan kampanye lebih luas sebagai dukungan terhadap kebebasan berekspresi di Papua Barat.

Kami menerima pertanyaan, komentar dan koreksi.  Anda dapat mengirimkannya kepada kami melalui info@papuansbehindbars.org

Share