Ringkasan
Pada akhir September 2013, terdapat 54 orang tahanan politik dalam penjara di Papua. Jumlah penangkapan politik telah meningkat secara signifikan sejak Agustus 2013 dan ini berlanjut pada bulan Oktober, dengan puluhan ditangkap dalam demonstrasi damai di Papua. Meskipun sebagian besar yang ditahan telah dibebaskan, terdapat laporan tentang adanya intimidasi polisi – di Biak, tahanan dipaksa untuk menandatangani pernyataan kepatuhan. Pada tanggal 16 Oktober, tiga aktivis ditahan selama beberapa jam selepas sesi doa yang diadakan di Kaimana untuk merayakan ulang tahun pembentukan Parlemen Internasional untuk Papua Barat (IPWP). Pada tanggal 19 Oktober, pemimpin demonstrasi dalam peringatan ulang tahun kedua Kongres Papua Ketiga, Piethein Manggaprouw, ditangkap dan dikenakan Pasal makar dan penghasutan .
Terdapat laporan kekhawatiran mengenai kesehatan tahanan dalam kasus Biak, Timika dan Aimas peringatan 1 Mei. Keenam tahanan kasus Biak 1 Mei sekarang menghadapi dakwaan makar, penghasutan dan kepemilikan senjata api dan bahan peledak. Dalam kasus Aimas 1 Mei , ketujuh tahanan dibuat untuk bersaksi terhadap satu sama lain (Menjadi Saksi Mahkota). Kejakasaan dalam kasus makar di Sarmi telah menuntut hukuman penjara empat tahun untuk tiga terdakwa lainnya. Panggilan telah dibuat untuk meminta pertanggungjawaban hukum dan transparansi dalam penyelidikan polisi atas kematian Alpius Mote, yang dibunuh oleh anggota Brigade Mobil (Brimob) dalam operasi sweeping pada tanggal 23 September.
Penangkapan
51 penangkapan pada demonstrasi damai memperingati ulang tahun Kongres Papua Ketiga
Puluhan aktivis ditangkap pada demonstrasi damai yang diselenggarakan di seluruh Papua saat memperingati ulang tahun kedua dari Kongres Papua Ketiga pada tanggal 19 Oktober 2013. Menurut sebuah laporan investigasi aktivis HAM setempat, aparat keamanan berusaha untuk membubarkan demonstrasi di Jayapura, Yapen dan Sorong. Menurut laporan yang sama, 22 aktivis ditangkap di Fak-fak dan ditahan selama beberapa jam sebelum dibebaskan. Tiga dari mereka yang ditahan adalah penyelenggara demonstrasi – Daniel Hegemur, Imbron Kutanggas dan Yanto Hindom.
Di Biak, aparat gabungan TNI dan Polri menangkap 29 demonstran termasuk 6 perempuan, dan menahan mereka selama beberapa jam di Polres Biak. Aktivis setempat melaporkan bahwa mereka yang ditahan dipaksa untuk menandatangani pernyataan bahwa mereka tidak akan terlibat dalam kegiatan politik. Namun Pemimpin demonstrasi, PietheinManggaprouw tetap ditahan di rutan polres dan telah didakwa denganPasal 106 dan 110 KUHPIndonesia untuk makar dan penghasutan.
Lima aktivis Papua terkemuka masih ditahan atas keterlibatan damai mereka dalam Kongres Papua Ketiga pada tanggal 19 Oktober2011.Forkorus Yaboisembut, EdisonWaromi, Dominikus Sorabut, August Kraar dan Selpius Bobii sedang menjalani hukuman penjara tiga tahun atas dakwaan makar.
Tiga aktivis ditangkap pada sebuah penggeledahan di Kaimana selepas ibadah memperingati IPWP
Pada 16 September, kelompok-kelompok masyarakat sipil terlibat dalam aksi politik di beberapa kota berbedah di Papua untuk memperingati ulang tahun pembentukan Anggota Parlemen Internasional untuk Papua Barat (IPWP, International Parliamntarians for West Papua), sebuah kumpulan pelbagai kelompok politikus dari seluruh dunia yang menyokong pemisahan diri untuk rakyat Papua Barat. Di Kaimana, sesi ibadah dilakukan di kantor Sekretariat PRD (Parlemen Rakyat Daerah) Kaimana dari 9:00 ke 13:00. Menurut laporan oleh aktivis setempat,tiga pria kemudiannya ditahan sekitar jam 21:30 di bawah perintah Kapolres Kaimana. Ketiga aktivis dari KNPB (Komite Nasional Papua Barat) yang ditangkap adalah Barias Bary, Luter Soba dan Isay Irini. Mereka dilaporkan dilepas keesokan harinya.
Para aktivis melaporkan bahwa aparat gabungan TNI dan Polri menggerebek kantor Sekretariat PRD Kaimana untuk melakukan penangkapan, serta merusak pintu pagar kantor tersebut. Aparat keamanan juga menggeledah kediaman Kepala PRD Kaimana selama pencarian untuk menangkap tiga pria tersebut. Mereka juga dilaporkan menyita pisau dapur, parang, tombak ikan dan buku tamu PRD Kaimana. Mengikuti berita dari Tabloid Jubi, aktivis KNPB menyatakan bahwa tembakan dilepaskan diluar kediaman Kepala PRD Kaimana. Menurut aktivis setempat, kepolisian Kaimana memberi pernyataan bahwa mereka sedang mencari seorang tersangka dalam kasus pembunuhan.
Pembebasan
Tidak terdapat laporan pembebasan tahanan politik pada bulan Oktober 2013.
Pengadilan bernuansa politik dan penilaian tentang kasus
Enam tahanan kasus Biak1 Mei menghadapi tuduhan makardan pemilikan bahan peledak dan amunisi
Persidangan untuk keenam tahanan dalam kasus Biak 1 Mei dimulai pada 28 Oktober dengan sidang mendegarkan dakwaan. Oktovianus Warnares, Yoseph Arwakon, Yohanes Boseren, Markus Sawias, George Syors Simyapen dan Jantje Wamaer menghadapi tuduhan dibawah Pasal106 dan 110 KUHP untuk makar dan penghasutan dan UU Darurat12/1951 mengenai pemilikian bahan peledak dan amunisi.
Pernyataan Jaksa Penuntut Umum menuduh keenam orang sebagai kelompok TPN/OPM bersenjata dan menyatakan bahwa pada tanggal 1 Mei 2013 mereka diduga memaksa masyarakat di Biak di bawah todongan senjata untuk berpartisipasi dalam upacara pengibaran bendera. Markus Sawias dituduh mengancam Yonadap Rumbewas, seorang petugas tentara Intel Korem Biak dengan sebuah airsoft gun. Surat dakwaan juga menyatakan bahwa Rumbewas melepaskan tembakan peringatan ke udara dan menurut laporan meminta dialog dengan para pria yang hadir, namun Jantje Wamaer dilaporkan menyerangnya. Rumbewas bereaksi dengan menembak Wamaer di kaki. Oktovianus Warnares juga dituduh dengan kepemilikan bom rakitan, ‘airsoft gun’dan sebuah parang.
Seperti dilaporkan di update sebelumnya, sumber HAM di Papua menyatakan bahwa upacara pengibaran bendera adalah kegiatan politik damai memperingati 1 Mei, tanggal yang menandai pemindahan administrasi Papua ke Indonesia. Peneliti setempat melaporkan bahwa polisi melepaskan tembakan ke kerumunan berjumah 50 orang menyebabkan luka yang diderita oleh Wamaer. Aktivis setempat juga sebelumnya menyatakan bahwa barang-barang yang ditemukan pada enam orang yang dituduh adalah telah dibuat oleh polisi Biak Numfor semasa periode dua bulan penyelidikan.
Sebagaimana dilaporkan dalam update bulan September lalu, Yohanes Boseren yang dipukuli pada saat penangkapannya, menerima beberapa pukulan ke bagian kepala dan dilaporkan menunjukkan tanda-tanda gangguan jiwa . Pengacara HAM yang mewakili enam orang tersebut telah mengajukan permohonan kepada Kejaksaan umum dan pihak berwenang di LP untuk melepaskan Boseren atas dasar kemanusiaan dan untuk mendapatkan perawatan medis, namun belum ada balasan.
Pengacara HAM setempat juga melaporkan bahwa tim pengacara untuk keenamnya telah menghadapi intimidasi dan pelecehan dari anggota Intel Korem. Mereka dilaporkan dipaksa untuk memberikan nama lengkap semua anggota tim pengacara, dimana mereka menolak untuk melakukannya. Seorang assisten pengacara Imanuel Rumayom juga diikuti oleh petugas Intel Korem setelah salah satu sidang. Laporan juga diterima atas kehadiran banyaknya aparat TNI dan polisi dipersidangan tersebut.
Menurunnya kesehatan dan prosedur persidangan tidak adil dikasus Aimas 1 Mei
Persidangan untuk Hengky Mangamis, YordanMagablo, Obaja Kamesrar, Antonius Saruf, ObethKamesrar, Klemens Kodimko dan Isak Klaibin dalam kasus Aimas 1 Mei dilanjutkan pada bulan Oktober dengan persidangan mendengarkan saksi. Informasi yang diterima dari pengacara HAM menyatakan bahwa terdakwa dipaksa untuk bersaksi terhadap satu sama lain. Pengacara menyatakan kekecewaannya dengan sikap hakim ketika mereka membuat tuduhan terhadap Isak Klaibin ketika ia dipanggil sebagai saksi bagi Obaja Kamesrar. Selama pemeriksaan saksi, terlihat jelas bahwa selain dari Klaibin dan Kamesrar yang memiliki hubungan keluarga dengan Obaja Kamesrar, para tahanan lain tidak saling mengenali sebelum upacara peringatan pada tanggal 30 April.
Pengacara HAM melaporkan bahwa pada sidang pada tanggal 30 September, Antonius Saruf pingsan selepas memberi kesaksian karena kondisi jantung yang diperburuk oleh stres. Hal yang sama terjadi dalam penahanan semasa penyelidikan polisi pada bulan Mei. Klemens Kodimko juga dilaporkan menderita sakit maag (acute gastric ulcers),tapi tetap terus dengan persidangan pada 11 Oktober walaupun kondisinya memburuk. Pengacara telah melaporkan bahwa Kodimko pingsan dan terluka kepalanya di LP Sorong, di mana ketujuh terdakwa saat ini ditahan, oleh karena rasa sakit akut yang diderita. Pengacara telah meminta hakim untuk memberi Kodimko akses ke perawatan medis. Sebagai tanggapan, hakim telah memberitahu pengacara pembela bahwa mereka diijinkan untuk mengunjunginya di LP dengan perobatan tetapi dengan koordinasi pihak berwenang di LP. Sebagaimana dilaporkan dalam update bulan September, seorang tahanan dalam kasus Aimas 1 Mei, Obeth Kamesrar, berumur 68 tahun dilaporkan telah menjadi pendiam sejak penangkapan dan tampaknya menderita trauma .
Para pengacara pembela telah menyatakan bahwa mereka tidak akan mempertimbangkan keterangan saksi dari pegawai Kesbangpol dan Kepala Distrik Aimas karena bukan merupakan saksi fakta. Mereka juga menyatakan bahwa kesaksiaan yang diberikan sebelumnya oleh dua saksi polisi tidak cukup jelas menjelaskan peranan para tahanan dalam insiden pada 30 April.
Tahanan Timika Mei 1 dituduh makar dinolak perawatan medis
Laporan yang diterima dari pengacara HAM setempat menunjukkan bahwa lima tahanan dalam kasus Timika 1 Mei telah didakwa makar dan penghasutan di bawah Pasal 106 dan 110 KUHP Indonesia. Domi Mom, Alfisu Wamang, Musa Elas, Eminus Waker dan Yacob Onawame sudah dalam penahanan sejak 1 Mei 2013. Walaupun sidang telah dimulai, sidang pemeriksaan saksi sudah ditunda tiga kali karena dikarenakan saksi tidak bisa hadir. Kelima orang itu disiksa dalam penahanan dan tiga dari mereka – Musa Elas, Yacob Onawame dan Alfisu Wamang – menderita dengan menurunnya kesehatan. Permintaan dari keluarga mereka kepada Anggota Polres Mimika untuk menyediakan perawatan medis yang memadai di rumah sakit telah tidak direspon.
Empat tokoh masyarakat di Sorong didakwa makar menerima dukungan hukum
Seperti dilaporkan dalam update Agustus kami, empat tokoh masyarakat – Apolos Sewa, Yohanis Goram Gaman, Amandus Mirino dan Samuel Klasjok – ditangkap setelah melakukan ibadah dan pernyataan pers dalam aksi solidaritas dengan Freedom Flotilla dan didakwa dengan makar dan penghasutan. Sebuah koalisi pengacara HAM memberikan dukungan hukum kepada keempat aktivis yang sedang menjalani penyelidikan polisi di Sorong. Hal ini belum diketahui kapan mereka akan menghadapi pengadilan atas dakwaan terhadap mereka.
Aplikasi bebas bersyarat untuk tahanan dalam kasus pembobolan gudang senjata di Wamena ditolak
Aliansi Demokrasi untuk Papua (ALDP ) telah melaporkan bahwa aplikasi bebas bersyarat diajukan oleh salah satu pengacara atas nama lima tahanan dalam kasus pembobolan gudang senjata di Wamena telah ditolak. Pihak berwenang di Direktor Jenderal Permasyarakatan (Dirjen Pas) menyatakan bahwa aplikasi bebas bersyarat tidak diterima meskipun desakan pengacara telah disampaikan tahun lalu. Ketika diminta klarifikasi, pihak berwenang di Dirjen Pas menjelaskan bahwa aplikasi yang lengkap diperlukan untuk hal tersebut dapat dipertimbangkan. Ini berarti bahwa dua dokumen harus diserahkan – Surat Jaminan dan Pernyataan Kesetiaan kepada Republik Indonesia – karena kelima tahanan didakwa makar. Ini adalah persyaratan berdasarkan peraturan pemerintah atas kejahatan terhadap negara. Para tahanan menolak menandatangani Pernyataan Kesetiaan, dengan demikian membatalkan aplikasi bebas bersyarat. Aplikasi bebas bersyarat melalui berbagai tahap pertimbangan, dan mulai dari pihak berwenang di LP ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM di Papua dan akhirnya kepada Dirjen Pas.
Kelima orang tersebut – Apotnalogolik Lokobal, Kimanus Wenda, Linus Hiel Hiluka, Jefrai Murib dan Numbungga Telenggen – didakwa dengan makar berdasarkan Pasal 106 KUHP. Mereka ditangkap pada bulan April/Mei 2003, oleh karena operasi sweeping militer di mana sembilan orang tewas, 38 disiksa dan 11 ditangkap. Tiga dari mereka yang ditangkap telah meninggal saat menjalani hukuman mereka. Kelima tahanan yang tersisa sedang mejalani hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup.
Dua tahanan dalam kasus pembobolan gudang senjata di Wamena meminta pengurangan hukuman seumur hidup
Sebuah laporan yang diterima dari ALDP telah menyatakan bahwa permintaan untuk hukuman seumur hidup Jefrai Murib untuk diubah menjadi hukuman jangka waktu tertentu, telah diajukan kepada Kementerian Hukum dan HAM. Mereka meminta untuk mengurangi hukuman Murib ke 20 tahun penjara. Karena kesalahan administrasi, permintaan serupa untuk pengurangan hukuman untuk Numbungga Telenggen telah ditolak oleh KanwilKementerian Hukum dan HAM. Pihak berwenang di LP Biak diwajibkan untuk mengirimkan dokumen lengkap ke Kanwil Hukum dan HAM di Jayapura sebelum proses pertimbangan dapat dilanjutkan. Kedua tahanan ditangkap pada bulan April 2003 di sebuah operasi sweeping militer di mana sembilan orang tewas dan 38 disiksa.
Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan dalam sidang makar Sarmi
Pengacara HAM telah melaporkan bahwa setelah empat kali penundaan untuk sidang kasus makar di Sarmi, sidang dilanjutkan pada tanggal 9 Oktober dengan tuntutan Jaksa untuk hukuman penjara empat tahun untuk Alex Makabori (alias Isak Demetouw), Niko Sasomar dan Sileman Teno, dan hukuman penjara satu tahun untuk Daniel Norotouw. Pada tanggal 23 Oktober 2013, pengacara HAM menanggapi tuntutan Jaksa. Sebagaimana dilaporkan dalam update Mei, menurut sebuah wawancara dengan keempat tahanan dengan seorang aktivis setempat, mereka ditangkap pada 3 Maret 2013 setelah sebuah acara sosialisasi kepada penduduk di Sarmi, ditujukan untuk meningkatkan kesadaran mengenai acara peringatan 1 Mei. Keempat orang menyatakan bahwa bukti ditanam oleh aparat keamanan untuk menuntut mereka. Mereka masih ditahan di LP Abepura sambil menunggu vonis.
Kasus yang menjadi perhatian
Panggilan untuk Pertanggungjawaban hukum dan transparansi dalam penyelidikan polisi atas penembakan di Waghete
Sebagaimana dilaporkan dalam update bulan September, pada tanggal 23 September empat warga sipil ditangkap di Waghete dalam operasi sweeping di mana dua anggota Brimob menembak mati Alpius Mote, seorang warga sipil. Informasi dari aktivis HAM setempat telah mengungkapkan bahwa keempat warga yang ditahan telah dibebaskan. Sebuah artikel di situs kelompok HAM Papua, Elsham Papua melaporkan bahwa salah satu dari empat pria, Yance Pekey, dipukuli oleh polisi saat ditahan di Polres Paniai.
Para keluarga korban dan kelompok masyarakat sipil, termasuk Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) telah menyerukan aparat kepolisianPaniai untuk dimintai pertanggungjawaban hukum atas insiden tersebut. Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRD) mengeluarkan pernyataan mendesak polisi untuk melakukan peyelidikan yang transparan atas insiden tersebut dan untuk kedua pelaku untuk bertanggung jawab. Kapolres Paniai, Semmy Ronny TH Abba telah menyatakan bahwa ia siap untuk menerima pertanggungjawaban dan dicopot dari jabatannya jika investigasi yang dilakukan oleh PROPAM (Provos Pengamanan), pengaduan internal dan mekanisme penyelidikan kepolisian, membuktikan kesalahan polisi.
Berita
Rombongan Brisbane untuk Solidaritas untuk Papua Barat bertindak dalam solidaritas dengan tahanan politik Papua
Pada bulan September 2013, Rombongan Brisbane untuk Solidaritas untuk Papua Barat berpartisipasi dalam beberapa festival bahasa dan budaya di sekitar Australia, mengadakan kios-kios informasi untuk mengkampanyekan dan meningkatkan kesadaran untuk Papua Barat dengan menggunakan selebaran, petisi dan pameran foto. Rombongan aktivis tersebut meningkatkan kesadaran mengenai isu tahanan politik, menyediakan kartu pos yang disesuaikan dengan ukuran tertentu dan dikirim ke tahanan di Papua .
“Semalam tanpa Filep Karma, ” UK
Pada tanggal 18 Oktober 2013, sebuah acara yang diorganisasikan oleh Amnesty UK dan diadakan di Pusat Solidaritas Internasional Reading berkampanye untuk pembebasan Filep Karma, yang saat ini menjalani hukuman 15 tahun penjara atas keterlibatannya dalam upacara damai pengibaran bendera pada tahun 2004. Aktivis HAM Peter Tatchell, Pendiri Pengacara Internasional untuk Papua Barat (ILWP, International Lawyers for West Papua) Melinda Janki , dan mantan tahanan politik dan pemimpin Free West Papua Campaign Benny Wenda berbicara di acara tersebut, menyoroti isu-isu yang dihadapi oleh tahanan politik Papua.
Tahanan politik Papua bulan Oktober 2013
Tahanan | Tanggal Penahan | Dakwaan | Hukuman | Kasus | Dituduh melakukan kekerasan? | Masalah dalam proses persidangan? | LP/Penjara | |
1 | Piethein Manggaprouw | 19 October 2013 | 106, 110 | Unknown | Third Papuan Congress demo in Biak | Tidak | Persidangan ditunda | Biak Regional police station |
2 | Victor Yeimo | 13 Mei 2013 | 160 | 3 tahun (dijatuhkan pada 2009) | Demo tahun 2009; Demo 13 Mei di Jayapura | Tidak | Ya | Abepura |
3 | Astro Kaaba | 3 Mei 2013 | Makar | Tidak diketahui | Kematian para polisi di Yapen | Ya | Sidang tertunda | Polres Serui |
4 | Hans Arrongear | Tidak diketahui | Makar | Tidak diketahui | Kematian para polisi di Yapen | Ya | Sidang tertunda | Polres Serui |
5 | Oktovianus Warnares | 1 Mei 2013 | 106, 110, UU Darurat 12/1951 | Dalam persidangan | Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei | Ya | Ya | Biak |
6 | Yoseph Arwakon | 1 Mei 2013 | 106, 110, UU Darurat 12/1951 | Dalam persidangan | Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei | Ya | Ya | Biak |
7 | Yohanes Boseren | 1 Mei 2013 | 106, 110, UU Darurat 12/1951 | Dalam persidangan | Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei | Ya | Ya | Biak |
8 | Markus Sawias | 1 Mei 2013 | 106, 110, UU Darurat 12/1951 | Dalam persidangan | Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei | Ya | Ya | Biak |
9 | George Syors Simyapen | 1 Mei 2013 | 106, 110, UU Darurat 12/1951 | Dalam persidangan | Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei | Ya | Ya | Biak |
10 | Jantje Wamaer | 1 Mei 2013 | 106, 110, UU Darurat 12/1951 | Dalam persidangan | Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei | Ya | Ya | Biak |
11 | Domi Mom | 1 Mei 2013 | 106, 110 | Dalam persidangan | Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei | Tidak | Sidang tertunda | Timika |
12 | Alfisu Wamang | 1 Mei 2013 | 106, 110 | Dalam persidangan | Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei | Tidak | Sidang tertunda | Timika |
13 | Musa Elas | 1 Mei 2013 | 106, 110 | Dalam persidangan | Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei | Tidak | Sidang tertunda | Timika |
14 | Eminus Waker | 1 Mei 2013 | 106, 110 | Dalam persidangan | Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei | Tidak | Sidang tertunda | Timika |
15 | Yacob Onawame | 1 Mei 2013 | 106, 110 | Dalam persidangan | Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei | Tidak | Sidang tertunda | Timika |
16 | Hengky Mangamis | 30 April 2013 | 106, 107, 108, 110, 160 dan 164 | Dalam persidangan | Peringatan 1 Mei di Aimas | Tidak | Ya | Sorong |
17 | Yordan Magablo | 30 April 2013 | 106, 107, 108, 110, 160 dan 164 | Dalam persidangan | Peringatan 1 Mei di Aimas | Tidak | Ya | Sorong |
18 | Obaja Kamesrar | 30 April 2013 | 106, 107, 108, 110, 160 dan 164 | Dalam persidangan | Peringatan 1 Mei di Aimas | Tidak | Ya | Sorong |
19 | Antonius Saruf | 30 April 2013 | 106, 107, 108, 110, 160 dan 164 | Dalam persidangan | Peringatan 1 Mei di Aimas | Tidak | Ya | Sorong |
20 | Obeth Kamesrar | 30 April 2013 | 106, 107, 108, 110, 160 dan 164 | Dalam persidangan | Peringatan 1 Mei di Aimas | Tidak | Ya | Sorong |
21 | Klemens Kodimko | 30 April 2013 | 106, 107, 108, 110, 160 dan 164 | Dalam persidangan | Peringatan 1 Mei di Aimas | Tidak | Ya | Sorong |
22 | Isak Klaibin | 30 April 2013 | 106, 107, 108, 110, 160 dan 164 | Dalam persidangan | Peringatan 1 Mei di Aimas | Tidak | Ya | Sorong |
23 | Yahya Bonay | 27 April 2013 | Tidak diketahui | Tidak diketahui | Kematian para polisi di Yapen | Ya | Sidang tertunda | Tahanan polres Serui |
24 | Atis Rambo Wenda | 4 April 2013 | 170 | 10 bulan | Aktivis disiksa di Waena, dituduh pidana kekerasan | Ya | Ya | Abepura |
25 | Yogor Telenggen | 10 Maret 2013 | 340, 338, 170, 251, UU Darurat 12/1951 | Menunggu sidang | Penembakan Pirime tahun 2012 | Ya | Ya | Polda Papua |
26 | Isak Demetouw(alias Alex Makabori) | 3 Maret 2013 | 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 | Dalam persidangan | Makar Sarmi | Tidak | Dalam persidangan | Sarmi |
27 | Daniel Norotouw | 3 Maret 2013 | 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 | Dalam persidangan | Makar Sarmi | Tidak | Dalam persidangan | Sarmi |
28 | Niko Sasomar | 3 Maret 2013 | 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 | Dalam persidangan | Makar Sarmi | Tidak | Dalam persidangan | Sarmi |
29 | Sileman Teno | 3 Maret 2013 | 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 | Dalam persidangan | Makar Sarmi | Tidak | Dalam persidangan | Sarmi |
30 | Andinus Karoba | 10 Oktober 2012 | 365(2), UU 8/1981 Hukum Acara Pidana | 1 tahun 10 bulan | Aktivis Demmak di Jayapura | Ya | Ya | Abepura |
31 | Yan Piet Maniamboi* | 9 Agustus 2012 | 106 | Dalam persidangan | Perayaan Hari Pribumi di Yapen | Tidak | Ya | Serui |
32 | Edison Kendi* | 9 Agustus 2012 | 106 | Dalam persidangan | Perayaan Hari Pribumi di Yapen | Tidak | Ya | Serui |
33 | Jefri Wandikbo | 7 Juni 2012 | 340, 56, UU 8/1981 | 8 tahun | Aktivis KNPB disiksa di Jayapura | Ya | Ya | Abepura |
34 | Timur Wakerkwa | 1 Mei 2012 | 106 | 2.5tahun | Demo 1 Mei dan pengibaran bendera tahun 2012 | Tidak | Tidak | Abepura |
35 | Darius Kogoya | 1 Mei 2012 | 106 | 3 tahun | Demo 1 Mei dan pengibaran bendera tahun 2012 | Tidak | Tidak | Abepura |
36 | Bastian Mansoben | 21 Oktober 2012 | UU Darurat 12/1951 | Dalam persidangan | Kasus bahan peledak di Biak | Kepemilikian bahan peledak | Tidak | Biak |
37 | Forkorus Yaboisembut | 19 Oktober 2011 | 106 | 3 tahun | Konggres Papua Ketiga | Tidak | Ya | Abepura |
38 | Edison Waromi | 19 Oktober 2011 | 106 | 3 tahun | Konggres Papua Ketiga | Tidak | Ya | Abepura |
39 | Dominikus Surabut | 19 Oktober 2011 | 106 | 3 tahun | Konggres Papua Ketiga | Tidak | Ya | Abepura |
40 | August Kraar | 19 Oktober 2011 | 106 | 3 tahun | Konggres Papua Ketiga | Tidak | Ya | Abepura |
41 | Selpius Bobii | 20 Oktober 2011 | 106 | 3 tahun | Konggres Papua Ketiga | Tidak | Ya | Abepura |
42 | Wiki Meaga | 20 November 2010 | 106 | 8 tahun | Pengibaran bendera di Yalengga | Tidak | Ya | Wamena |
43 | Oskar Hilago | 20 November 2010 | 106 | 8 tahun | Pengibaran bendera di Yalengga | Tidak | Ya | Wamena |
44 | Meki Elosak | 20 November 2010 | 106 | 8 tahun | Pengibaran bendera di Yalengga | Tidak | Ya | Wamena |
45 | Obed Kosay | 20 November 2010 | 106 | 8 tahun | Pengibaran bendera di Yalengga | Tidak | Ya | Wamena |
46 | Yusanur Wenda | 30 April 2004 | 106 | 17 tahun | Penangkapan Wunin | Ya | Tidak | Wamena |
47 | George Ariks | 13 Maret 2009 | 106 | 5 tahun | Tidak diketahui | Tidak diketahui | Tidak | Manokwari |
48 | Filep Karma | 1 Desember 2004 | 106 | 15 tahun | Pengibaran bendera di Abepura tahun 2004 | Tidak | Ya | Abepura |
49 | Ferdinand Pakage | 16 Maret 2006 | 214 | 15 tahun | Kasus Abepura tahun 2006 | Ya | Ya | Abepura |
50 | Jefrai Murib | 12 April 2003 | 106 | Seumur hidup | Pembobolan gudang Senjata Wamena | Ya | Ya | Abepura |
51 | Linus Hiel Hiluka | 27 Mei 2003 | 106 | 20 tahun | Pembobolan gudang Senjata Wamena | Ya | Ya | Nabire |
52 | Kimanus Wenda | 12 April 2003 | 106 | 20 tahun | Pembobolan gudang Senjata Wamena | Ya | Ya | Nabire |
53 | Numbungga Telenggen | 11 April 2003 | 106 | Seumur hidup | Pembobolan gudang Senjata Wamena | Ya | Ya | Biak |
54 | Apotnalogolik Lokobal | 10 April 2003 | 106 | 20 tahun | Pembobolan gudang Senjata Wamena | Ya | Ya | Biak |
* Meskipun Edison Kendi dan Yan Piet Maniamboi kini telah dibebaskan dari tahanan, mereka masih sedang menghadapi hukuman penjara 2 tahun dan 18 bulan masing-masing. Putusan tersebut saat ini sedang dilakukan upaya banding. Sebagaimana dilaporkan dalam laporan bulan September kami, Kendi ditahan lagi dan diinterogasi dalam kaitannya dengan demonstrasi damai sebelum dibebaskan.
Orang Papua di Balik Jeruji adalah satu upaya kolektif yang dimulai oleh kelompok-kelompok masyarakat sipil Papua yang bekerjasama dalam rangka Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan HAM di Papua. Ini adalah gagasan kelompok bawah dan mewakili kerjasama yang lebih luas antara para pengacara, kelompok-kelompok HAM, kelompok-kelompok adat, para aktivis, wartawan dan para individu di Papua Barat, LSM-LSM di Jakarta, dan kelompok-kelompok solidaritas internasional.
Orang Papua di Balik Jeruji adalah sebuah upaya tentang tahanan politik di Papua Barat. Tujuan kami adalah memberikan data yang akurat dan transparan, dipublikasi dalam bahasa Inggris dan Indonesia, untuk memfasilitasi dukungan langsung terhadap para tahanan dan meningkatkan diskusi dan kampanye lebih luas sebagai dukungan terhadap kebebasan berekspresi di Papua Barat.
Kami menerima pertanyaan, komentar dan koreksi. Anda dapat mengirimkannya kepada kami melalui info@papuansbehindbars.org