Orang Papua di balik Jeruji: Desember 2013

Ringkasan

Pada akhir Desember 2013, setidaknya terdapat 70 tahanan politik di Papua. Selepas periode demonstrasi berkelanjutan dan 112 penangkapan politik pada bulan November, jumlah demonstrasi menurun dan tidak ada penangkapan politik.

Seperti yang kami laporkan dalam update bulan November, pada tanggal 1 Desember 2013, dua warga negara Papua Nugini dan satu orang Papua Barat ditangkap di Port Moresby, Papua Nugini, pada saat upacara pengibaran bendera Bintang Kejora. Upacara tersebut diselenggarakan untuk memperingati tanggal yang dianggap oleh orang Papua Barat sebagai hari nasional mereka. Ketiga orang tersebut akhirnya dibebaskan dengan syarat. Penangkapan ini menunjukkan bahwa pengekangan kebebasan berekspresi telah meluas di luar perbatasan Indonesia. Kelompok masyarakat sipil PNG menyampaikan kritikan terhadap dugaan campur tangan Indonesia.

Pada bulan November 2011 Kelompok Kerja PBB tentang Penahanan Sewenang-wenang (UN Working Group on Arbitrary Detention) menyatakan bahwa penahanan orang karena mengibarkan bendera Bintang Kejora merupakan pelanggaran hukum internasional. Meskipun demikian, sepanjang tahun 2013 telah terjadi peningkatan jumlah penahanan yang berkaitan dengan bendera Bintang Kejora.

Enam tahanan kasus Aimas 1 Mei divonis hukuman 1.5 tahun penjara dengan tuduhan permufakatan jahat untuk melakukan makar berdasarkan Pasal 106 dan 110 KUHP. Isak Klaibin, yang dianggap oleh pengadilan sebagai pemimpin pertemuan tanggal 30 April dijatuhi hukuman 3.5 tahun penjara dengan dakwaan yang sama dan dakwaan tambahaan berdasarkan UU Darurat 12/1951. Yan Christian Warinussey, Direktur Eksekutif LP3BH (Lembaga Penelitian, Penyidikan dan Pengembangan Bantuan Hukum) menyatakan bahwa hukuman ini menjadi catatan buruk bagi situasi hak asasi manusia di Papua, khususnya dengan hal kebebasan berekspresi.

Meskipun Rektor dan pembantu Rektor Universitas Cenderawasih (UNCEN) telah berupaya untuk menekan aktivitas politik di kampus pada bulan November 2013, mahasiswa UNCEN terus memprotes penahanan pemimpin mahasiswa Yason Ngelia. Mereka mengadakan demonstrasi lanjutan pada tanggal 12 Desember.

Papua Barat terus menarik perhatian internasional, dengan selesainya kampanye ‘Mengayuh untuk Papua’ di LP Abepura, Jayapura, di mana aktivis hak asasi manusia Jeremy Bally menyampaikan dukungan global bagi para tahanan politik. Terdapatnya kekhawatiran penyimpangan liputan media atas kunjungan Jeremy Bally dan sumber-sumber berita Indonesia telah dikritik karena dianggap memberi gambaran yang keliru.

Penangkapan

Selain dari penangkapan tiga orang di Port Moresby, Papua Nugini pada tanggal 1 Desember 2013 (lihat Pengadilan bernuansa politik dan ringkasan kasus di bawah) seperti yang dilaporkan dalam update November kami, tidak terdapat laporan penangkapan politik lain pada bulan Desember 2013. Penangkapan di Port Moresby tidak dicatat sebagai penangkapan politik dalam data Orang Papua di Balik Jeruji karena tidak ada bukti bahwa penangkapan itu dilakukan oleh atau atas perintah pihak berwenang Indonesia.

Pembebasan

Atis Rambo Wenda dibebaskan

Menurut sumber HAM setempat, Atis Rambo Wenda dibebaskan dengan syarat dari LP Abepura pada 1 Desember 2013. Wenda didakwa dengan Pasal 170 atas pidana kekerasan dan dijatuhi hukuman penjara 10 bulan pada tanggal 20 Juli 2013. Dia menderita penyiksaan brutal selama penahanan dan tidak mendapatkan pengadilan yang adil, tidak ada akses ke pengacara dan perawatan medis yang memadai. Selama sebulan setelah pembebasannya, dia diminta untuk melapor ke kepolisian.

Pengadilan bernuansa politik dan penilaian tentang kasus

Pembebasan bersyarat bagi tiga orang ditangkap saat demonstrasi di Port Moresby

Seperti dilaporkan dalam update November kami, pada tanggal 1 Desember, tiga orang ditangkap polisi di Port Moresby, Papua Nugini, dalam sebuah upacara pengibaran bendera Bintang Kejora. Upacara ini memperingati tanggal yang dianggap orang Papua Barat sebagai hari nasional mereka, serta peluncuran kampanye Sorong ke Samarai, yang bertujuan untuk mengumpulkan tanda tangan dari seluruh Papua Nugini untuk mendukung aplikasi keanggotaan Papua Barat ke Melanesian Spearhead Group (MSG).

Situs berita Association Berita Kepulauan Pasifik (PINA) melaporkan bahwa tiga orang tersebut dibebaskan dengan syarat beberapa hari setelah penangkapan mereka. Dakwaan yang dijatuhkan bagi mereka adalah menyelenggarakan pertemuan umum yang melanggar hukum. Mereka dibebaskan dengan syarat bahwa mereka harus berhenti mengadakan kegiatan politik, menghindari campur tangan dengan saksi negara dan bekerja sama dengan pengadilan secara teratur hingga awal persidangan mereka pada bulan Maret 2014. Artikel yang sama menyatakan bahwa polisi PNG telah memperingatkan masyarakat agar memberitahu pihak berwenang atas niat untuk mengadakan pertemuan umum. Kenn Mondiai, Direktur Mitra dengan Melanesia (Partners With Melanesia, PWM), sebuah LSM Papua Nugini, telah menyatakan keprihatinannya atas dugaan campur tangan Indonesia dalam kebebasan berekspresi dan berkumpul di Papua Nugini.

Tujuh orang dalam kasus Aimas 1 Mei dihukum penjara

Pada tanggal 3 Desember, tujuh orang yang ditahan dalam kasus Aimas 1 Mei menerima hukuman penjara atas dakwaan permufakatan jahat untuk melakukan makar di bawah Pasal 106 dan 110 KUHP. Obaja Kamesrar, Jordan Magablo, Klemens Kodimko, Antonius Saruf, Obeth Kamesrar dan Hengky Mangamis masing-masing menerima hukuman 1.5 tahun penjara, sementara Isak Klaibin, yang mendapat dakwaan tambahan atas kepemilikan senjata di bawah UU Darurat 12/1951, menerima hukuman 3.5 tahun penjara.
Menurut artikel yang ditulis oleh ALDP (Aliansi Demokrasi untuk Papua), para hakim menganggap Klaibin sebagai pemimpin pertemuan yang diadakan pada tanggal 30 April 2013, yang bertujuan untuk memperingati 40 tahun pemindahan administrasi Papua ke Indonesia pada tanggal 1 Mei 1963. Pada acara tersebut, tiga orang terbunuh ketika aparat keamanan melepaskan tembakan ke kerumunan yang berkumpul di luar rumah Isak Klaibin untuk ibadah doa. Hakim menyatakan bahwa tindakan Klaibin dalam mengkoordinasikan kegiatan politik dianggap mengganggu ketertiban umum dan keamanan. Dalam kritiknya terhadap hukuman ini, Yan Christian Warinussey, Direktur Eksekutif LP3BH, menyatakan bahwa tidak terdapat keterangan saksi pada saat persidangan yang membuktikan bahwa tujuh orang itu bersalah melakukan makar.

Persidangan untuk pemimpin mahasiswa akan mulai pada bulan Januari

Pekerja HAM di Papua melaporkan bahwa persidangan Yason Ngelia, seorang mahasiswa UNCEN yang aktif dalam memimpin demonstrasi, mungkin akan mulai pada bulan Januari. Ngelia ditangkap pada bulan November 2013 saat memprotes rancangan Undang-undang Otsus Plus dan dilaporan telah didakwa atas penyerangan di bawah Pasal 351 KUHP. Laporan sebelumnya menunjukkan bahwa, sebelum ditangkap pada saat demo, ia dituduh melakukan penyerangan terhadap seorang mahasiswa UNCEN. Atas perintah kepolisian, ia menerima pemukulan dari tahanan lain saat dia ditahan di Polres Jayapura. Kepalanya juga dibotakkan dengan paksa. Pada tanggal 11 Desember, mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Pemuda Dan Masyarakat (GEMPAR) berkumpul di luar kampus UNCEN di Waena untuk menyerukan pembebasan Ngelia dengan segera dan tanpa syarat.

Demonstran yang ditangkap dalam bentrokan pada 26 November akan menerima bantuan hukum

Pengacara HAM melaporkan bahwa 12 demonstran yang ditahan pada tanggal 26 November 2013 karena keterlibatan mereka dalam demonstrasi mendukung kampanye Sorong ke Samarai akan mendapatkan bantuan hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Ke-12 pria – Pendius Tabuni, Muli Hisage, Karmil Murib, Tomius Mul, Nikson Mul, Nius Lepi, Tinus Meage, Mathius Habel, Agus Togoti, Natan Kogoya, Nikolai Waisal dan Penius Tabuni – mendapat dakwaan Pasal 170 dan 135 KUHP dan UU Darurat 12/1951 atas kepemilikian senjata rakitan dan amunisi. Dalam bentrokan antara aparat keamanan dan para demonstran, 28 orang ditangkap dan sembilan terluka.

Berita

Penyampaian Keputusan pengadilan warga atas Pembantaian Biak di Sydney

Pada tanggal 16 Desember, keputusan hasil penyelidikan pengadilan warga atas Pembantaian Biak, yang diselenggarakan di Universitas Sydney, diumumkan. Pengadilan dimulai pada bulan Juli 2013 untuk menandai 15 tahun ‘Biak Berdarah,’ yang terjadi pada tanggal 2 Juli 1998. Pengadilan mendengar keterangan para saksi yang memberikan detail tuduhan pembunuhan massal, pemerkosaan dan penyiksaan. Filep Karma, yang pertama kali mendapatkan hukuman karena dakwaan makar setelah memimpin pertemuan di Biak dari tanggal 2 sampai tanggal 6 Juli 1998, memberikan kesaksian melalui video dari selnya di LP Abepura, di mana ia saat ini menjalani hukuman penjara kedua atas dakwaan makar. Pengadilan merekomendasikan pemanggilan Pemerintah Indonesia agar diadakan penyelidikan yudisial independen atas kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi.

Kampanye melalui seni

Pada tanggal 1 Desember, acara pengibaran bendera diadakan di Melbourne untuk memperingati tanggal yang dianggap oleh orang Papua Barat sebagai hari nasional mereka sekaligus sebagai bagian dari kampanya ‘Mengayuh untuk Papua’ di Australia. Untuk menandai acara tersebut, aktivis HAM dan artis dari Australia, Peter Woods melukis serangkaian lukisan potret tahanan politik Papua. Setengah dari hasil penjualan lukisan akan disimpan untuk mendukung tahanan politik di Papua.

Aktivis ‘Mengayuh untuk Papua’ bertemu tahanan politik di Abepura

Aktivis HAM Jeremy Bally mengakhiri kampanye Kanada ‘Mengayuh untuk Papua’ pada bulan Desember 2013 dengan mengadakan kunjungan ke LP Abepura, Jayapura . Bally bertemu dengan tahanan politik di LP Abepura, dan memberikan pesan dukungan bagi mereka dalam bentuk kartu pos dan video yang dikumpulkan selama tur bersepedanya selama enam bulan yang membentang 12,000 kilometer di tujuh negara. Kampanye ini menceritakan kisah-kisah masyarakat diaspora Papua dan menyoroti secara internasional nasib para tahanan politik di Papua.

Kunjungan tersebut disambut hangat oleh para tahanan politik. Mereka mengucapkan rasa terima kasih dan penghargaan mereka kepada Bally. Filep Karma, yang saat ini menjalani 15 tahun penjara atas dakwaan makar, menyatakan bahwa upaya Bally membantu membawa perhatian masyarakat atas apa yang terjadi di Papua. Bally mengritik liputan kunjungan yang dibuat oleh dua surat kabar Indonesia, Jakarta Post dan Jakarta Globe, karena dianggap memberikan gambaran yang salah. Bally menyatakan bahwa kedua surat kabar tersebut salah mengutip pernyataan bahwa situasi di LP Abepura tidak seburuk seperti yang dia bayangkan. Dalam kenyataannya, Bally mepertanyakan dasar penahanan orang-orang ini, serta pemukulan, penyiksaan, kondisi yang buruk dan kurangnya akses ke pelayanan kesehatan yang dihadapi oleh para tahanan di Papua.

Tahanan politik Papua bulan Desember 2013

Tahanan Tanggal Penahan Dakwaan Hukuman Kasus Dituduh melakukan kekerasan? Masalah dalam proses persidangan? LP/Penjara

1 Pendius Tabuni 26 November 2013 170, 135, UU Darurat 12/1951 Dalam proses penyelidikan Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Polres Jayapura

2 Muli Hisage 26 November 2013 170, 135, UU Darurat 12/1951 Dalam proses penyelidikan Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Polres Jayapura

3 Karmil Murib 26 November 2013 170, 135, UU Darurat 12/1951 Dalam proses penyelidikan Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Polres Jayapura

4 Tomius Mul 26 November 2013 170, 135, UU Darurat 12/1951 Dalam proses penyelidikan Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Polres Jayapura

5 Nikson Mul 26 November 2013 170, 135, UU Darurat 12/1951 Dalam proses penyelidikan Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Polres Jayapura

6 Nius Lepi 26 November 2013 170, 135, UU Darurat 12/1951 Dalam proses penyelidikan Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Polres Jayapura

7 Tinus Meage 26 November 2013 170, 135, UU Darurat 12/1951 Dalam proses penyelidikan Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Polres Jayapura

8 Mathius Habel 26 November 2013 170, 135, UU Darurat 12/1951 Dalam proses penyelidikan Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Polres Jayapura

9 Agus Togoti 26 November 2013 170, 135, UU Darurat 12/1951 Dalam proses penyelidikan Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Polres Jayapura

10 Natan Kogoya 26 November 2013 170, 135, UU Darurat 12/1951 Dalam proses penyelidikan Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Polres Jayapura

11 Nikolai Waisal 26 November 2013 170, 135, UU Darurat 12/1951 Dalam proses penyelidikan Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Polres Jayapura station

12 Penius Tabuni 26 November 2013 170, 135, UU Darurat 12/1951 Dalam proses penyelidikan Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Polres Jayapura

13 Yason Ngelia 7 November 2013 351 Dalam proses penyelidikan Penangkapan di demo menentang Otsus Plus Ya Ya Polres Jayapura

14 Piethein Manggaprouw 19 Oktober 2013 106, 110 On trial Demo memperingati Konggres Papua Ketiga di Biak Tidak Sidang tertunda Polres Biak

15 Apolos Sewa* 28 Agustus 2013 106, 110 Dalam proses penyelidikan Penangkapan Freedom Flotila di Sorong Tidak Ya Bebas bersyarat

16 Yohanis Goram Gaman* 28 Agustus 2013 106, 110 Dalam proses penyelidikan Penangkapan Freedom Flotila di Sorong Tidak Ya Bebas bersyarat

17 Amandus Mirino* 28 Agustus 2013 106, 110 Dalam proses penyelidikan Penangkapan Freedom Flotila di Sorong Tidak Ya Bebas bersyarat

18 Samuel Klasjok* 28 Agustus 2013 106, 110 Dalam proses penyelidikan Penangkapan Freedom Flotila di Sorong Tidak Ya Bebas bersyarat

19 Victor Yeimo 13 Mei 2013 160 3 tahun (divonis pada 2009) Demo tahun 2009; Demo 13 Mei di Jayapura Tidak Ya Abepura

20

Astro Kaaba 3 Mei 2013 Makar Tidak diketahui Kematian para polisi di Yapen Ya Sidang tertunda Polres Serui

21

Hans Arrongear Tidak diketahui Makar Tidak diketahui Kematian para polisi di Yapen Ya Sidang tertunda Polres Serui

22 Oktovianus Warnares 1 Mei 2013 106, 110, UU Darurat 12/1951 Trial ongoing Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak

23 Yoseph Arwakon 1 Mei 2013 106, 110, UU Darurat 12/1951 Trial ongoing Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak

24 Yohanes Boseren 1 Mei 2013 106, 110, UU Darurat 12/1951 Masih dalam persidangan Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak

25 Markus Sawias 1 Mei 2013 106, 110, UU Darurat 12/1951 Masih dalam persidangan Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak

26 George Syors Simyapen 1 Mei 2013 106, 110, UU Darurat 12/1951 Masih dalam persidangan Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak

27 Jantje Wamaer 1 Mei 2013 106, 110, UU Darurat 12/1951 Masih dalam persidangan Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak

28

Domi Mom 1 Mei 2013 106, 110 Masih dalam persidangan Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Trial pending Timika

29 Alfisu Wamang 1 Mei 2013 106, 110 Masih dalam persidangan Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Sidang tertunda Timika

30 Musa Elas 1 Mei 2013 106, 110 Masih dalam persidangan Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Sidang tertunda Timika

31 Eminus Waker 1 Mei 2013 106, 110 Masih dalam persidangan Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Sidang tertunda Timika

32 Yacob Onawame 1 Mei 2013 106, 110 Masih dalam persidangan Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Sidang tertunda Timika

33 Hengky Mangamis 30 April 2013 106, 107, 108, 110, 160 dan 164 1 tahun dan 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong

34 Yordan Magablo 30 April
2013 106, 107, 108, 110, 160 dan 164 1 tahun dan 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong

35

Obaja Kamesrar 30 April
2013 106, 107, 108, 110, 160 dan 164 1 tahun dan 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong

36 Antonius Saruf 30 April
2013 106, 107, 108, 110, 160 dan 164 1 tahun dan 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong

37 Obeth Kamesrar 30 April
2013 106, 107, 108, 110, 160 dan 164 1 tahun dan 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong

38 Klemens Kodimko 30 April
2013 106, 107, 108, 110, 160 dan 164 1 tahun dan 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong

39 Isak Klaibin 30 April
2013 106, 107, 108, 110, 160 dan 164 3 tahun dan 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong

40 Yahya Bonay 27 April 2013 Tidak diketahui Tidak diketahui Kematian para polisi di Yapen Ya Sidang tertunda Tahanan polres Serui

41 Yogor Telenggen 10 Maret 2013 340, 338, 170, 251, UU Darurat 12/1951 Menunggu persidangan Penembakan Pirime tahun 2012 Ya Ya Polda Papua

42 Isak Demetouw (alias Alex Makabori) 3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 2 tahun 2 bulan Makar Sarmi Tidak Ya Sarmi

43 Daniel Norotouw 3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 1 tahun Makar Sarmi Tidak Ya Sarmi

44

Niko Sasomar 3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 2 tahun 2 bulan Makar Sarmi Tidak Ya Sarmi

45 Sileman Teno 3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 2 tahun 2 bulan Makar Sarmi Tidak Ya Sarmi

46 Bastian Mansoben 21 Oktober 2012 UU Darurat 12/1951 3 tahun 6 bulan Kasus bahan peledak di Biak Kepemilikian bahan peledak Tidak Biak

47 Andinus Karoba 10 Oktober 2012 365(2), Law 8/1981 1 tahun 10 bulan Aktivis Demmak di Jayapura Ya Ya Abepura

48 Yan Piet Maniamboi** 9 Agustus 2012 106 18 bulan (verdict being appealed) Perayaan Hari Pribumi di Yapen Tidak Ya Bebas bersyarat

49 Edison Kendi** 9 Agustus 2012 106 2 tahun (verdict being appealed) Perayaan Hari Pribumi di Yapen Tidak Ya Bebas bersyarat

50 Jefri Wandikbo 7 Juni 2012 340, 56, Law 8/1981 8 tahun Aktivis KNPB disiksa di Jayapura Ya Ya Abepura

51 Timur Wakerkwa 1 Mei 2012 106 2.5 tahun Demo 1 Mei dan pengibaran bendera tahun 2012 Tidak Tidak Abepura

52 Darius Kogoya 1 Mei 2012 106 3 tahun Demo 1 Mei dan pengibaran bendera tahun 2012 Tidak Tidak Abepura

53 Selpius Bobii 20 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura

54 Forkorus Yaboisembut 19 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura

55 Edison Waromi 19 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura

56 Dominikus Surabut 19 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura

57 August Kraar 19 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura

58 Wiki Meaga 20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena

59 Oskar Hilago 20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena

60 Meki Elosak 20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena

61 Obed Kosay 20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena

62 George Ariks 13 Maret 2009 106 5 tahun Tidak diketahui Tidak diketahui Tidak Manokwari

63
Ferdinand Pakage 16 Maret 2006 214 15 tahun Kasus Abepura tahun 2006 Ya Ya Abepura

64 Filep Karma 1 Desember 2004 106 15 tahun Pengibaran bendera di Abepura tahun 2004 Tidak Ya Abepura

65 Yusanur Wenda 30 April 2004 106 17 tahun Penangkapan Wunin Ya Tidak Wamena

66 Linus Hiel Hiluka 27 Mei 2003 106 20 tahun Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Nabire

67 Kimanus Wenda 12 April 2003 106 20 tahun Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Nabire

68
Jefrai Murib 12 April 2003 106 Seumur hidup Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Abepura

69 Numbungga Telenggen 11 April 2003 106 Seumur hidup Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Biak

70 Apotnalogolik Lokobal 10 April 2003 106 20 tahun Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Biak

* Apolos Sewa, Yohanis Goram Gaman, Amandus Mirino dan Samuel Klasjok saat ini menghadapi dakwaan makar. Walaupun mereka dibebas bersyarat sehari setelah penangkapan mereka, mereka masih menjalani pemeriksaan dan mempan ditangkap. Pada saat ini mereka wajib lapor ke kepolisian dua kali seminggu.

** Meskipun Edison Kendi dan Yan Piet Maniamboi kini telah dibebaskan dari tahanan, mereka masih sedang menghadapi hukuman penjara 2 tahun dan 18 bulan masing-masing. Putusan tersebut saat ini sedang dilakukan upaya banding. Sebagaimana dilaporkan dalam laporan bulan September kami, Kendi ditahan lagi dan diinterogasi dalam kaitannya dengan demonstrasi damai sebelum dibebaskan.

Orang Papua di Balik Jeruji adalah satu upaya kolektif yang dimulai oleh kelompok-kelompok masyarakat sipil Papua yang bekerjasama dalam rangka Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan HAM di Papua. Ini adalah gagasan kelompok bawah dan mewakili kerjasama yang lebih luas antara para pengacara, kelompok-kelompok HAM, kelompok-kelompok adat, para aktivis, wartawan dan para individu di Papua Barat, LSM-LSM di Jakarta, dan kelompok-kelompok solidaritas internasional.

Orang Papua di Balik Jeruji adalah sebuah upaya tentang tahanan politik di Papua Barat. Tujuan kami adalah memberikan data yang akurat dan transparan, dipublikasi dalam bahasa Inggris dan Indonesia, untuk memfasilitasi dukungan langsung terhadap para tahanan dan meningkatkan diskusi dan kampanye lebih luas sebagai dukungan terhadap kebebasan berekspresi di Papua Barat.

Kami menerima pertanyaan, komentar dan koreksi. Anda dapat mengirimkannya kepada kami melalui info@papuansbehindbars.org

Share