Orang Papua di balik Jeruji: Januari 2014

Ringkasan

Pada akhir bulan Februari 2014, setidaknya terdapat 76 tahanan politik di penjara Papua.

Beberapa laporan bulan ini menyoroti operasi militer dan kepolisian yang besar-besaran di kepulauan Yapen dan Puncak Jaya, mengakibatkan pelanggaran HAM atas warga sipil di tempat-tempat tersebut. Warga sipil menghadapi penangkapan sewenang-wenang, pengungsian massa terpaksa, ancaman pembunuhan, penembakan membabi buta dan penyiksaan dari aparat keamanan. Beberapa rumah, gereja dan sekolah ditargetkan dan dirusak secara luas dalam penyisiran-penyisiran tersebut, menurut dugaan dengan dalih mencari senjata tersembunyi. Dua perempuan dan enam anak-anak diantara mereka ditahan selama penyisiran di kepulauan Yapen.

Pengunaan kekuatan yang berlebihan mengakibatkan tiga tahanan membutuhkan perawatan medis darurat untuk luka tembak di Rumah Sakit Bhayangkara Jayapura. Pihak berwenang kemudian tidak berusaha langsung untuk memastikan bahwa mereka menerima perawatan memadai untuk cedera serius mereka. Keluarga Stefanus Banal, salah satu diantara ketiga tahanan yang ditembak, dipaksa untuk membayar biaya pemindahannya dari Wamena ke Jayapura untuk operasi mendesak. Kelalaian negara terhadap cedera yang dihadapi tahanan politik, seringkali karena akibat pengunaan kekuatan yang berlebihan pada saat penangkapan, ini adalah masalah yang terus terjadi  di Papua. Kegagalan kepolisian dan pihak lapas untuk memenuhi kewajiban mereka untuk memperhatikan tahanan politik adalah gejala sikap diskriminatif yang terus menguatkan rasa ketidakpuasan orang asli Papua terhadap Negara.

Penangkapan

Mahasiswa aktif dengan demonstrasi ditangkap atas dugaan penyeludupan peluru

Pada 3 Februari, Kristian Delgion Madai ditangkap semasa berada dalam transit di Bandara Sentani, atas dugaan penyedulupan  8 butir amunisi kaliber 8.4. Madai, seorang mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) di Jakarta, menyatakan bahwa dia tidak bersalah. Menurut laporan dari Jubi, Madai sebelumnya aktif dalam kegiatan demo damai mahasiswa dalam menanggapi kunjungan delegasi  Melanesian Spearhead Group (MSG) pada bulan Januari. Dia menerima pendampingan hukum dari pengacara HAM di Jayapura.

Perempuan, anak-anak dan warga sipil ditangkap berikut penyisiran militer besar-besaran di kepulauan Yapen

Menurut sebuah laporan dari seorang pekerja HAM, pada 1 Februari, 17 orang ditangkap berikut penyisiran militer besar-besaran di kampung Sasawa di kepulauan Yapen, daerah yang dianggap memiliki banyak TNPB (Tentara Nasional Papua barat). Perempuan dan anak-anak diantaranya yang ditangkap. TNPB  berhubungan dengan  sebuah gerakan bersenjata pro-kemerdekaan terkait dengan TPN/OPM (Tentera Pembebasan Nasional /Organisasi Papua Merdeka) ini belum jelas. Penyisirian tersebut dilapor dilakukan oleh  gabungan militer dan satuan tugas kepolisian dari Polda Papua, Polisi Air (Polair), Tentara Siliwangi dan pasukan Angkatan Darat dari Batalion Serui.

Warga sipil kampung-kampung sekitarnya dari Kamanap dan Kanawa dilaporkan dipukul, disiksa dan diberikan ancaman mati oleh aparat keamanan yang memaksa mereka untuk mengungkapkan daerah aktif TNPB. Aparat keamanan mengelilingi kampung Sasawa dan menembak warga sipil secara membabi buta, mengakibatkan pengungsian massa terpaksa.  Kerusakan luas disebabkan oleh Penggeledahan rumah-rumah, sebuah sekolah dan sebuah gereja. Peralatan pribadi  kepunyaan warga sipil seperti parang, panah, busur dan tombak juga disita oleh aparat keamanan. Seorang anggota TNPB mati dan tiga anggota aparat keamanan terluka semasa penyisiran tersebut.

Tujuh dari 17 orang yang ditangkap dalam penyisiran tersebut masih dalam tahanan di Polres Yapen. Ketujuh orang – Jemi Yermias Kapanai, Septinus Wonawoai, Rudi Oti Barangkea, Kornelius Woniana, Peneas Reri, Salmon Windesi and Obeth Kayoi – sedang menjalani proses penyidikan polisi. Pada saat ini, mereka tidak didampingi pengacara hukum. Menurut sebuah sumber setempat, seorang pengacara tertarik untuk mendampingi ketujuh orang itu tetapi terhalang oleh kurangnya dana operasional. Jubi melaporkan bahwa aparat keamanan menyatakan telah menyita 13 pucuk senjata api rakitan, 11 pucuk senjata api laras panjang, dua pucuk senjata api laras pendek, dua parang sabit, dua peledak rakitan jenis bom dopis dan dua buah bendera Bintang Kejora antara barang-barang lainnya. Menurut informasi yang akurat  dari seorang peneliti setempat, empat dari tujuh orang yang ditangkap adalah warga sipil biasa yang tidak terkait dengan TNPB.

Pada 27 Februari, dalam penangkapan terpisah berkaitan dengan penyisiran di Sasawa, polisi menahan istri dan tiga anak Rudi Orarei yang diketahui sebagai  pemimpin TNPB. Istri Orarei diinterogasi berkaitan dengan aktivitas Orarei, dia dan ketiga anaknya dibebaskan hari berikutnya. Pada 28 Februari, seorang warga sipil bernama Piter Merani, istrinya dan tiga anaknya ditangkap dalam sebuah penyisiran di kampung Kontiunai di kepulauan Yapen. Sebuah laporan dari sumber HAM setempat menggambarkan penyisiran tersebut serupa dengan yang di Sasawa. Informasi terpercaya bahwa keluarga Merani sudah dibebaskan, ketika ia masih dalam tahanan. Dua lagi warga sipil – Matias Merani dan Agus Wondiwoi – juga ditangkap sewenang-wenang pada hari yang sama dan tetap  ditahanan berdampingan dengan Piter Merani. Mereka  dilaporkan ditangkap di pinggir jalan di kampung Kontinuai, dipukul dan diseret oleh anggota kepolisian Brimob (Brigades Mobil). Ketiga tahanan sedang menunggu persidangan tetapi belum jelas dakwaan apa yang dikenakan kepada mereka.

Warga sipil ditangkap dan ditembak dalam penyisiran di Pengunungan Bintang berikut pembakaran pos polisi

Sebuah laporan diterima dari seorang peneliti HAM setempat telah mengungkapkan informasi tentang penangkapan 11 orang dalam sebuah penyisiran polisi pada 19 May 2013 di Oksibil, kabupaten Pegunungan Bintang. Kepolisian menggeledah rumah-rumah di Oksibil dua jam selepas pembakaran Polres Pegunungan Bintang oleh warga sipil. Warga penduduk dilaporkan membakar polres karena kejadian beberapa hari sebelumnya pada 15 May 2013 di mana Leo Klasikmabin, seorang warga sipil, ditahan sewenang-wenang dan disiksa oleh polisi.

Warga  setempat terpaksa mengungsi dari rumah selama aparat kepolisian menyisir daerah tersebut, menembak secara membabi buta. Beberapa orang ditangkap semasa penyisiran tersebut, dan 11 orang masih dalam tahanan. 11 orang tersebut adalah Stefanus Banal, Isaias Taplo, Agus Yamsin, Nesius Kalaka, Wilem Alwolmabin, Yakob Alia, Ruben Sitokmabin, Kelly Sasaka, Manu Wambongko, Ery Kalakmabin dan Manu Kalakmabin. Stefanus Banal, yang dilaporkan tidak terlibat dalam pembakaran polres itu, ditembak di kaki dan menderita luka parah semasa peyisiran polisi tersebut. Dia dibawa oleh polisi ke Rumah Sakit Oksibil Pegunungan Bintang untuk operasi darurat dan kemudian dipindahkan  ke Rumah Sakit Bhayangkara Jayapura di mana dia menerima perawatan lebih lanjut selama lima minggu. Perawatan medis yang diterimanya di Rumah Sakit Bhayangkara Jayapura tampaknya tidak memadai. Operasi untuk lepaskan pen yang dimasukkan untuk memperbaiki tulang patahnya ditunda untuk enam bulan oleh dokter di hospital. Selanjutnya, dia ditahan di Polda Papua untuk dua bulan dan satu minggu. Kemudian dia divonis penjara satu tahun dan enam bulan untuk pemidanaan dilaksanakan di Lapas Wamena.

Semasa tahanannya di Lapas Wamena, polisi dan pemerintah daerah setempat mengabaikan tanggung jawab mereka untuk memberikan perawatan medis yang memadai untuk Banal. Malah, keluarganya diharapkan untuk mengurus kebutuhan medisnya. Pada 6 Februari 2014, Banal dipindahkan ke Jayapura untuk sebuah operasi  melepaskan pen yang sembelumnya dipasang. Berdasarkan  wawancara dengan relatifnya di Jubi, keluarga Banal dipaksa membayar biaya perjalanan pemindahannya dari Wamena ke Abepura – biaya yang seharusnya dibayar oleh pihak berwenang. Dia sedang menjalani sisa hukumannya di Lapas Abepura.  Kehidupan istri dan empat anaknya  sangat berdampak sejak penahanannya.

Informasi dari sumber setempat menyatakan bahwa sementara ada beberapa dari sepuluh orang yang ditangkap yang terlibat dengan pembakaran polres, ada yang seperti  Banal yang tidak terlibat dalam kejadian itu. Karena kesulitan mendapat informasi dari Pegunungan Bintang, hal ini masih tidak jelas siapa diantara kesepuluh tahanan yang tidak terlibat dalam pembakaran tersebut. Berikut penangkapan mereka, sepuluh orang  ditahan di Polres Pegunungan Bintang untuk dua bulan sebelum divonis dengang Pasal 170 untuk kekerasan atas orang atau harta benda. Mereka divonis penjara satu tahun dan tujuh bulan dan sekarang ini menjalani pemidanaannya di Lapas Wamena.

Tiga masyarakat sipil ditangkap secara sewenang-wenang di Kerom

Menurut informasi yang diterima dari pembela HAM, tiga orang sipil – Yulianus Borotian, Petrus Yohanes Tafor and Wilem Tafor – ditangkap pada 13 Desember 2013 di Kerom manyangkut kejadian yang tidak mereka ketahui. Pada jam 20:00 waktu Papua, sekelompok pemuda yang lagi mabuk palang truk yang sedang bawa kayu hasil penerbangan tidak sah. Mereka palang jalan sebagai protes perampasan sumber daya alam oleh aparat keamanan. Beberapa petugas polisi yang sedang mengikuti  trek itu lalu memanggil  bantuan personil untuk back-up dari  Polres Kerom. Dua jam kemudian polisi bersenjata lengkap datang dalam trek polisi dan dua mobil patrol terus menembak langsung ke arah kelompok pemudah yang palang trek. Kelompok pemudah itu melempari batu dan tongkat  terhadap polisi sebelum melarikan diri. Kejadian ini berakhir dengan kematian satu orang polisi, walaupun penyebab kematiannya belum jelas.

Polisi sweeping di daerah sekitar tempat kejadian, menembak secara sewenang-wenang ke rumah-rumah dan menyebabkan kerusakan luar biasa. Yulianus Borotian mendengar penembakan dan mendekati pintu masuk rumah dia, lalu dia ditembak di bagian leher dan pingsang. Ketika polisi mendekati rumah Wilem Tafor untuk menangkap dia, adiknya melempar batu pada polisi. Polisi merespon dengan tembakan di bagian tangan dan perut. Kedua saudara tersebut ditangkap dan dibawa ke Polres Kerom. Menurut laporan dari sumber HAM local, ketiga orang ini tidak terlibat dalam kejadian pemalangan trek tersebut.

Yulianus Borotian dan Petrus Tafor kemudian dibawa ke Rumah Sakit Kerom untuk mendapat  perawatan untuk luka tembak, namun fasilitas sangat minim sehingga mereka ditransfer ke Rumah Sakit Bhayangkara Jayapura. Mereka menerima perawatan selama satu bulan sebelum dikembalikan ke tahanan Polres Kerom. Menurut informasi yang terkini dari para pekerja HAM, luka mereka belum sembuh dan keduanya masih menerita kesakitan.

Pada 7 Februari, kasus telah dilimpahkan ke Jaksa penuntut Umum. Ketiga orang didakwa dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, dan mereka sedang ditahan di LP Abepura. Mereka didampingi oleh pengacara dari Koalisi Masyarakat Sipil Penegakan Hukum dan HAM di Papua.

Pembebasan

Tiga Tahanan Politik dibebaskan dari LP Abepura

Informasi diterima dari Para pekerja HAM  yang melaporkan pembebasan dari tiga tahanan politik dari LP Abepura.

Tanggal 7 Februari, Yason Ngelia, pemimpin mahasiswa pada universitas cenderawasih (UNCEN), telah dibebaskan setelah menjalani  tiga bulan pidana. Dia ditangkap pada tanggal 7 November 2013 saat menyelenggarakan demonstrasi  melawan  kerahasiaan draf dari Otonomi  Khusus Plus (Otsus Plus) tetapi kemudian dikenakan dengan artikel  351 tentang penganiayaan Mahasiswa UNCEN lainnya. Dalam Majalah Selangkah, Ngelia menyatakan bahwa Polisi berusaha untuk mengintimidasi dia dan tahanan lainnya  untuk tidak berpartisipasi dalam demonstrasi selanjutnya  dengan cara memukul dan mengancam mereka dalam tahanan.

Tanggal 12 Februari, Andinus Karoba dibebaskan bersyarat dan diminta untuk melapor kepada Kantor Kementrian Hukum dan HAM untuk 3 bulan kedepan.  Karoba dipidana untuk satu tahun dan sepuluh bulan penjara karena melakukan pencurian dibawah Pasal 365 KUHP. Informasi diterima dari pekerja HAM setempat mengatakan bahwa Karoba menjadi target karena sejarah dan pekerjaan keluarganya sebagai aktivis dengan Dewan Adat Masyarakat Koteka, Demmak.

Tanggal  11 Februari , Nikson Mul berumur 16 tahun dibebaskan demi hukum ketika Kejaksaan Negeri Jayapura memutuskan untuk tidak memperpanjang masa penahanannya. Umur minimum untuk ditahan  dalam tahanan dewasa  di Indonesia adalah 18 tahun. Mul diantara 12 tahanan yang ditangkap tanggal 16 November 2013 kelanjutan dari baku tembak antara demonstran dan polisi di Jayapura. 12 orang, dilaporkan tidak terlibat dalam demontrasi, telah disiksa saat dalam tanahan di Polisi resor kota Jayapura dan tidak mempunyai pendampingan hukum sejak ditangkap.

Bastian Mansoben Bebas Demi Hukum dari LP Biak

Tanggal 17 Februari, Bastian Mansoben dibebaskan demi hukum  ketika perpanjangan penahanan tidak dikeluarkan oleh Ketua Mahkamah Agung Indonesia. Mansoben, seorang  aktivis dari Komite Nasional Papua Barat (KNPB) telah dipidana 3 tahun 6 bulan penjara pada Juni 2013 terkait bahan peledak.  Pengacaranya telah berargumen melawan putusan pidana yang dijatuhkan tanpa bukti yang  kuat.

Pengadilan bernuansa politik dan penilaian tentang kasus

Vonis dijatuhkan untuk ke-enam orang dalam kasus Biak 1 Mei

Pada 11 Februari, lima dari ke-enam orang yang ditahan dalam kasus Biak 1 Mei divonis. Oktovianus Warnares, pemimpina aksi damai pengibaran bendera pada 1 Mei 2013 dihukum tiga tahun penjara. George Syors Simyapen dihukum dua tahun setengah, Jantje Wamaer dan Markus Sawias dihukum dua tahun penjara dan Yoseph Arwakon dihukum satu tahun delapan bulan penjara. Setelah kampanye oleh kelompok local, para pengacara dan LSM internasional, Yohanes Boseren  karena gangguan saraf yang disebabkan oleh pukulan berat pada saat penangkapan dibebaskan  pada hari yang sama  yaitu 11 Februari.   Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan banding terhadap putusan pengadilan negeri, yang menyatakan bahwa kasus Biak 1 Mei “merupakan kejahatan luar biasa yang merongrong eksistensi NKRI.”

Pengacara HAM  mengajukan Gugatan Praperadilan terhadap Polisi terkaitkasus penangkapan bendera bintang kejora di Sarmi

Praperadilan untuk kasus Soleman Fonataba and Edison Werimon dalam penangkapan kasus Bendera Bintang Kejora Sarmi akan mendengar gugatan dari pengacara yang menggugat perilaku polisi resor Sarmi yang tidak sesuai dengan prosedur hukum. Mereka berpendapat bahwa polisi  selama penangkapan, penahanan dan penyelidikan kasus ini tidak sesuai prosedur. Fonetaba dan Werimon didakwa dengan permufakatan jahat  untuk melakukan makar di bawah Pasal-pasal 106, 110, 53 and 55 KUHP.

Sidang mulai untuk Pithein Manggaprouw

Pada 27 Februari, majelis hakim Pengadilan Negeri Biak menolak eksepsi diajukan oleh penasehat hukum  Pithein Manggaprouw yang menyangsikan pemenuhan Jaksa Penuntut Umum  atas syarat formil dan materil seperti diatur dalam KUHAP. Sidang akan mulai kembali pada 6 Maret untuk mendengar keterangan saksi dari pihak Jaksa.

Informasi dari para pengacara HAM telah konfirmasi bahwa Manggaprouw tidak menerima pendampingan hukum selama proses penyelidikan dalam tahanan polisi. Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa persyaratan pendampingan hukum  resmi sudah dipenuhi karena penyelidik polisi memberikan nama pengacara dalam berkas. Namun, Manggaprouw tidak sama sekali menerima pendampingan hukum selama periode penyelidikan.

Remisi diberikan untuk dua tahanan kasus Ambil Senjata di Wamena

Berdasarkan informasi dari Aliansi Demokrasi untuk Papua ( ALDP), tahanan politik Linus Hiluka dan Kimanus Wenda sudah terima potongan hukuman dua bulan dari hukuman 20 tahun masing-masing. Kantor Kementrian Hukum dan HAM propinsi memberitahukan ALDP bahwa kedua orang sudah masuk kategori khusus di mana mereka bisa terima remisi dari pihak berwenang di Jakarta.

Banding untuk Isak Klaibin ditolak

Laporan yang diterima melalui email dari ALDP menyatakan bahwa banding yang diajukan atas nama Isak Klaibin yang menantang hukuman penjara tiga setengah tahun telah ditolak oleh Pengadilan Tinggi Sorong.

Klaibin adalah salah satu dari tujuh orang terlibat di kasus Aimas 1 Mei yang dihukum dengan permufakatan jahat untuk melakukan makar di bawah Pasal 106 dan 110. Dia juga menerima dakwaan tambahan yaitu kepemilikan senjata berdasarkan UU Darurat 12/1951.

Berita

Masyarakat sipil Papua bereaksi tegas terhadap penggerebekan di Puncak Jaya dan pulau Yapen

Operasi keamanan besar-besaran di Puncak Jaya dan Yapen telah mendapat respon yang kuat dari masyarakat sipil Papua . Setelah serangan di gereja Karubate di Puncak Jaya, Presiden  Gereja Babtis Papua Barat Socratez Sofyan Yoman meminta Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono untuk menghentikan semua operasi penggerebekan di gereja-gereja. Gema penggerebekan  pada gereja Dondobaga bulan lalu, seperti yang dilaporkan dalam update Januari kami. Mantan tahanan politik Yusak Pakage menyatakan di Majalah Selangkah bahwa konflik yang sedang berlangsung di Puncak Jaya diperburuk lagi oleh adanya pasukan keamanan di Puncak Jaya.

Aliansi Mahasiswa Papua  (AMP) menggelar unjuk rasa di Yogyakarta, Jawa, sebagai protes terhadap serangan di Puncak Jaya dan pulau Yapen. Seorang juru bicara kelompok tersebut  berkomentar bahwa pasukan keamanan masih menggunakan taktik represif dan kekerasan , bukannya beralih ke tindakan yang lebih persuasif dalam menangani konflik yang sedang berlangsung. AMP juga menyerukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) agar mengambil tindakan tegas terhadap kasus-kasus kekerasan yang dilakukan oleh militer Indonesia di Papua.

Tahanan politik Papua bulan Februari 2014

  Tahanan Tanggal Penangkapan Dakwaan Hukuman Kasus Dituduh melakukan kekerasan? Masalah dalam proses persidangan? LP/Penjara
1 Piter Merani 28 Februari 2014 Tidak diketahui Penyidikan polisi tertunda Penangkapan di  penyisiran di kampung Kontiunai Belum jelas Ya Penahanan kepolisian Yapen
2 Matias Merani 28 Februari 2014 Tidak diketahui Penyidikan polisi tertunda Penangkapan di  penyisiran di kampung Kontiunai Belum jelas Ya Penahanan kepolisian Yapen
3 Agus Wondiwoi 28 Februari 2014 Tidak diketahui Penyidikan polisi tertunda Penangkapan di  penyisiran di kampung Kontiunai Belum jelas Ya Penahanan kepolisian Yapen
4 Kristianus Delgion Madai 3 Februari 2014 Tidak diketahui Penyidikan polisi tertunda Penangkapan penyelundupan amunisi di Sentani Ya Tidak Penahanan kepolisian Jayapura
5 Yenite Morib 26 Januari 2014 UU Darurat 12/1951 Penyidikan polisi tertunda Penangkapan di gereja Dondobaga Ya Ya Tahanan kepolisian Puncak Jaya
6 Tiragud Enumby 26 Januari 2014 Tidak diketahui Penyidikan polisi tertunda Penangkapan di gereja Dondobaga Ya Ya Tahanan kepolisian Puncak Jaya
7 Deber Enumby 4 Januari 2014 UU Darurat 12/1951 Penyidikan polisi tertunda Penangkapan senjata api Kurilik Ya Ya Polda Papua
8 Soleman Fonataba 17 Desember 2013 106, 110)1, 53, 55 Penyidikan polisi tertunda Penangkapan bendera Bintang Kejora Sarmi 2013 Tidak / belum jelas Tidak Tahanan kepolisian Sarmi
9 Edison Werimon 13 Desember 2013 106, 110)1, 53, 55 Penyidikan polisi tertunda Penangkapan bendera Bintang Kejora Sarmi 2013 Tidak / belum jelas Tidak Tahanan kepolisian Sarmi
10 Yulianus Borotian 13 Desember 2013 170 Menunggu persidangan Penangakpana warga sipil di Kerom Ya Tidak Abepura
11 Petrus Yohanes Tafor 13 Desember 2013 170 Menunggu persidangan Penangakpana warga sipil di Kerom Ya Tidak Abepura
12 Wilem Tafor 13 Desember 2013 170 Menunggu persidangan Penangakpana warga sipil di Kerom Ya Tidak Abepura
13 Pendius Tabuni 26 November 2013 170)1,170)2 (3), 351)1 Penyidikan polisi tertunda Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Abepura
14 Muli Hisage 26 November 2013 170)1,170)2 (3), 351)1 Penyidikan polisi tertunda Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Abepura
15 Karmil Murib 26 November 2013 170)1,170)2 (3), 351)1 Penyidikan polisi tertunda Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Abepura
16 Tomius Mul 26 November 2013 170)1,170)2 (3), 351)1 Penyidikan polisi tertunda Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Abepura
17 Nius Lepi 26 November 2013 170)1,170)2 (3), 351)1 Penyidikan polisi tertunda Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Abepura
18 Tinus Meage 26 November 2013 170)1,170)2 (3), 351)1 Penyidikan  polisi tertunda Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Abepura
19 Mathius Habel 26 November 2013 170)1,170)2 (3) Penyidikan polisi tertunda Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Abepura
20 Agus Togoti 26 November 2013 170)1,170)2 (3) Penyidikan polisi tertunda Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Abepura
21 Natan Kogoya 26 November 2013 170)1,170)2 (3), 351)1 Penyidikan polisi tertunda Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Abepura
22 Nikolai Waisal 26 November 2013 170)1,170)2 (3), 351)1 Penyidikan polisi tertunda Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Abepura
23 Penius Tabuni 26 November 2013 170)1,170)2 (3), 351)1 Penyidikan polisi tertunda Penangkapan di demo mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Merdeka di PNG Ya Ya Abepura
24 Piethein Manggaprouw 19 Oktober 2013 106, 110 Pemeriksaan di pengadilan Demo memperingati Konggres Papua Ketiga di Biak Tidak Ya Polres Biak
25 Apolos Sewa* 28 Agustus 2013 106, 110 Dibawah Penyidikan Penangkapan Freedom Flotila di Sorong Tidak Ya Penangguhan penahanan
26 Yohanis Goram Gaman* 28 Agustus 2013 106, 110 Dibawah Penyidikan Penangkapan Freedom Flotila di Sorong Tidak Ya Penanggunahan Penahanan
27 Amandus Mirino* 28 Agustus 2013 106, 110 Dibawah Penyidikan Penangkapan Freedom Flotila di Sorong Tidak Ya Penangguhan Penahanan
28 Samuel Klasjok* 28 Agustus 2013 106, 110 Dibawah Penyidikan Penangkapan Freedom Flotila di Sorong Tidak Ya Penangguhan Penahanan
29 Stefanus Banal 19 Mei 2013 170 )1 1 tahun and 7 bulan Penyisiran polisi di Pegunungan Bintang 2013 Ya Ya Abepura
30 Victor Yeimo 13 Mei 2013 160 3 tahun years  (divonis pada 2009) Demo tahun 2009; Demo 13 Mei di Jayapura Tidak Ya Abepura
31 Astro Kaaba 3 Mei 2013 Makar Unknown Kematian para polisi di Yapen Ya Sidang tertunda Tahanan polisi di Serui
32 Hans Arrongear Tidak diketahui Makar Unknown Kematian para polisi di Yapen Ya Sidang tertunda Tahanan polisi di Serui
33 Oktovianus Warnares 1 Mei 2013 106, 110, UU Darurat 12/1951 3 tahun Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
34 Yoseph Arwakon 1 Mei 2013 106, 110,UU Darurat 12/1951 1 tahun and 8 bulan Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
35 Markus Sawias 1 Mei 2013 106, 110, UU Darurat 12/1951 2 tahun Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
36 George Syors Simyapen 1 Mei2013 106, 110, UU Darurat 12/1951 2.5 tahun Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
37 Jantje Wamaer 1 Mei 2013 106, 110, UU Darurat 12/1951 2 tahun Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
38 Domi Mom 1 Mei 2013 106, 110 8 bulan Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Ya Timika
39 Alfisu Wamang 1 Mei 2013 106, 110 8 bulan Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Ya Timika
40 Musa Elas 1 Mei 2013 106, 110 8 bulan Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Ya Timika
41 Eminus Waker 1 Mei 2013 106, 110 8 bulan Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Ya Timika
42 Yacob Onawame 1 Mei 2013 106, 110 8 bulan Pengibaran bendera di Timika, peringatan 1 Mei Tidak Ya Timika
43 Hengky Mangamis 30 April 2013 106, 107, 108, 110, 160 dan 164 1 year and 6 months Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
44 Yordan Magablo 30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 1 tahun and 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
45 Obaja Kamesrar 30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 1 tahun and 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
46 Antonius Saruf 30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 1 tahun and 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
47 Obeth Kamesrar 30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 1 tahun and 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
48 Klemens Kodimko 30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 1 tahun and 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
49 Isak Klaibin 30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 3 tahun and 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
50 Yahya Bonay 27 April 2013 Tidak diketahui Tidak diketahu Kematian para polisi di Yapen Ya Sidang tertunda Penahanan kepolisian Serui
51 Yogor Telenggen 10 Maret 2013 340, 338, 170, 251, UU Darurat 12/1951 Menunggu persidangan Penembakan Pirime tahun 2012 Ya Ya Wamena
52 Isak Demetouw (alias Alex Makabori) 3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 2 tahun 2 bulan Makar Sarmi Tidak Ya Sarmi
53 Daniel Norotouw 3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 1 tahun Makar Sarmi Tidak Ya Sarmi
54 Niko Sasomar 3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 2 tahun 2 bulan Makar Sarmi Tidak Ya Sarmi
55 Sileman Teno 3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 2 tahun 2 bulan Makar Sarmi Tidak Ya Sarmi
56 Jefri Wandikbo 7 Juni 2012 340, 56, Law 8/1981 8 tahun Aktivis KNPB disiksa di Jayapura Ya Ya Abepura
57 Timur Wakerkwa 1 Mei 2012 106 2.5 tahun Demo 1 Mei dan pengibaran bendera tahun 2012 Tidak Tidak Abepura
58 Darius Kogoya 1 Mei 2012 106 3 tahun Demo 1 Mei dan pengibaran bendera tahun 2012 Tidak Tidak Abepura
59 Selpius Bobii 20 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
60 Forkorus Yaboisembut 19 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
61 Edison Waromi 19 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
62 Dominikus Surabut 19 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
63 August Kraar 19 Oktober 2011 106 3 tahun Konggres Papua Ketiga Tidak Ya Abepura
64 Wiki Meaga 20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
65 Oskar Hilago 20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
66 Meki Elosak 20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
67 Obed Kosay 20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
68 George Ariks 13 Maret 2009 106 5 tahun Tidak diketahui Tidak diketahui Tidak Manokwari
69 Ferdinand Pakage 16 Maret 2006 214 15 tahun Kasus Abepura tahun 2006 Ya Ya Abepura
70 Filep Karma 1 Desember 2004 106 15 tahun Pengibaran bendera di Abepura tahun 2004 Tidak Ya Abepura
71 Yusanur Wenda 30 April 2004 106 17 tahun Penangkapan Wunin Ya Tidak Wamena
72 Linus Hiel Hiluka 27 Mei 2003 106 19 tahun dan 10 bulan Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Nabire
73 Kimanus Wenda 12 April 2003 106 19 tahun dan 10 bulan Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Nabire
74 Jefrai Murib 12 April 2003 106 Seumur hidup Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Abepura
75 Numbungga Telenggen 11 April 2003 106 Seumur hidup Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Biak
76 Apotnalogolik Lokobal 10 April 2003 106 20 tahun Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Biak

* Apolos SewaYohanis Goram Gaman, Amandus Mirino dan Samuel Klasjok saat ini menghadapi dakwaan makar. Walaupun mereka dibebas bersyarat sehari setelah penangkapan mereka, mereka masih menjalani pemeriksaan dan mempan ditangkap. Pada saat ini mereka wajib lapor ke kepolisian dua kali seminggu.

Orang Papua di Balik Jeruji adalah satu upaya kolektif yang dimulai oleh kelompok-kelompok masyarakat sipil Papua yang bekerjasama dalam rangka Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan HAM di Papua. Ini adalah gagasan kelompok bawah dan mewakili kerjasama yang lebih luas antara para pengacara, kelompok-kelompok HAM, kelompok-kelompok adat, para aktivis, wartawan dan para individu di Papua Barat, LSM-LSM di Jakarta, dan kelompok-kelompok solidaritas internasional.

Orang Papua di Balik Jeruji adalah sebuah upaya tentang tahanan politik di Papua Barat. Tujuan kami adalah memberikan data yang akurat dan transparan, dipublikasi dalam bahasa Inggris dan Indonesia, untuk memfasilitasi dukungan langsung terhadap para tahanan dan meningkatkan diskusi dan kampanye lebih luas sebagai dukungan terhadap kebebasan berekspresi di Papua Barat.

Kami menerima pertanyaan, komentar dan koreksi.  Anda dapat mengirimkannya kepada kami melalui info@papuansbehindbars.org

Share