Ringkasan
Pada akhir bulan September 2014, setidaknya terdapat 74 orang tahan politik di penjara Papua.
Laporan baru atas serangan terhadap pengacara hukum di Papua mengindikasikan bahwa situasi semakin memburuk bagi mereka yang terlibat dalam pekerjaan HAM. Perampokan dan penganiayaan terhadap Latifah Anum Siregar, seorang pengacara dengan Aliansi Demokrasi untuk Papua (ALDP) dan kegagalan pihak berwenang Indonesia dalam memberhentikan intimidasi hukum terhadap Gustaf Kawer, seperti dilaporkan di update kami sebelumnya, menunjukkan bahaya yang dihadapi pengacaran hukum yang terlibat dalam kasus yang sensitif secara politis.
Laporan dari Jaringan Advokasi Penegakan Hukum dan HAM Pegunungan Tengah Papua (JAPH&HAM), berbasis di Wamena, menggambarkan keterlibatan polisi dalam memperbolehkan kekerasan untuk berjalan terus pada saat perkelahian di antara dua kelompok di Lanny Jaya. Dua honai milik kepala suku dan tahanan politik Areki Wanimbo dibakar oleh sekelompok orang saat kekerasan itu, sementara Polres Jayawijaya dilaporkan menonton dan gagal memberhentikan tindakan tersebut. Sebuah lagi peristiwa yang membabitkan keterlibatan polisi dalam memperbolehkan kekerasan dilaporkan terjadi di Pasar Youtefa di Abepura. David Boleba, seorang asli Papua, disiksa secara umum, dimutilasi dan dibunuh oleh sekelompok pemuda dari komunitas non-Papua, dilaporkan di hadapan seorang anggota Polsek Abepura. Sekali lagi, anggota polisi itu tidak mengambil tindakan terhadap pelaku-pelaku tersebut.
Terdapat beberapa laporan atas tindakan kekerasan tanpa tujuan oleh kepolisian terhadap orang asli Papua. Seorang pria berumur 15 tahun ditembak tiga kali di kakinya oleh anggota polisi Brigades Mobil (Brimob) hanya karena memblokir mobil mereka. Dalam kasus lain, seorang mahasiswa Cenderawasih Universitas (UNCEN) dan aktivis dengan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Rigo Wenda disiksa secara umum di Waena oleh anggota tentara Indonesia dengan sangkur dalam tindakan kekerasan tanpa tujuan.
Informasi diterima oleh ALDP menggambarkan penyiksaan dan perlakuan kejam dan merendahkan yang dihadapi 18 orang yang ditangkap di Wamena dalam kasus Boikot Pilihan Presiden. Walaupun mereka pada awalnya ditangkap karena memanggil untuk boikot pilpres dengan secara damai, malah mereka didakwa atas dugaan membuat dan menggunakan bahan peledak. Kriminalisasi kebebasan untuk tidak berpartisipasi dalam proses demokratis adalah langkah mundur demokrasi bagi Indonesia.
Orang asli Papua dari pegunungan, seperti daerah sebagai Wamena, secara otomatis dianggap seperti separatis oleh pihak Indonesia. Karena stigmatisasi ini, aparat keamanan sering mengambil tindakan keras terhadap orang pegunungan dan menargetkan mereka untuk penangkapan, intimidasi dan penyiksaan. Laporan diterima bulan ini menggambarkan pembalasan kekerasan berterusan terhadap masyarakat asli di Wamena. Aparat keamanan terus membakar rumah-rumah warga sipil saat mereka memburu anggota gerakan pro-kemerdekaan bersenjata.
Pihak Indonesia sejauh kini telah gagal untuk membuat penyelidikan atas pembunuhan ketua KNPB Sorong Martinus Yohame. Tidak pasti jika langkah akan diambil terhadap akuntabilitas dan keadilan, atau kalau seperti kasus pembunuhan aktivis Papua yang lain, kasus ini tidak akan diselidiki dan dihukum. Budaya impunitas yang berurat berakar yang sekarang berjalan di semua satuan kepolisian dan militer di Papua menimbulkan ancaman serius bagi hak asasi manusia dan demokrasi di Indonesia.
Penangkapan
Tidak terdapat penangkapan bernuansa politik pada bulan September 2014.
Pembebasan
Tidak terdapat laporan pembebasan pada bulan September 2014.
Pengadilan bernuansa politik dan pandangan sekilas tentang kasus-kasus
Pengacara HAM dalam kasus Areki Wanimbo diserang; penangkapan diputuskan seperti mengikut prosedur
Pada tanggal 16 September, pengacara HAM terkemuka dengan ALDP, Latifah Anum Sirega, diserang di Wamena dalam perjalanannya pulang ke hotel selepas sebuah sidang pengadilan. Pada sekitar 7.30 malam, Siregar diserang oleh seorang tidak kenal yang bersenjata dengan pisau yang mencuri tasnya dan mengiris tangannya sebelum melarikan diri dari tempat kejadian. Dia menerima dua jahitan untuk lukanya. Ia dipercayakan bahwa dia mungkin ditarget karena keterlibatannya dalam sidang untuk Areki Wanimbo. Walaupun belum adanya penyelidikan dalam kejadian tersebut, pada tanggal 25 September kepolisian Papua mengeluarkan pernyataan pers di surat kabar Cenderawasih Pos yang menolak bahwa serangan itu sama sekali berkaitan dengan sidang tersebut. Kelompok HAM Papua dan Indonesia seperti LP3BH, KontraS, Napas dan AMP telah menyerukan pihak Indonesia untuk melakukan penyelidikan ke dalam serangan ini.
Sejak tanggal 10 September, praperadilan diadakan untuk memeriksa sahnya penangkapan Areki Wanimbo. Pengacara pembela dari ALDP membantah bahwa persyaratan formal untuk penangkapan tidak dipenuhi oleh Polres Jayawijaya saat penangkapan. Pengacara hukum juga mengatakan bahwa penangkapan itu tidak mengikut prosedur karena Wanimbo ditangkap tanpa pengunaan surat penangkapan dan dia ditahan di Polres Jayawijaya di Wamena untuk lebih dari 24 jam tanpa adanya surat penahanan. Pengacara juga mengkritik polisi karena menangkap Wanimbo atas dakwaan yang kemudian dijatuhkan dan diganti dengan dakwaan lain. Walaupun dia pada mulanya didakwa di bawah UU Darurat 12/1951 dan Pasal 122 UU 6/2011 tentang Imigrasi, dia sekarang menghadapi dakwaan permufakatan jahat untuk melakukan makar di bawah Pasal 106 dan 110 KUHP. Pada tanggal 29 September, Pengadilan Negeri Wamena memutuskan mendukung Polres Jayawijaya, dengan menyatakan bahwa penangkapan itu dilakukan sesuai dengan aturan.
Kasus dua wartawan Perancis Thomas Charles Dandois dan Valentine Bourrat, yang ditangkap selepas mengunjungi Areki Wanimbo, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Mereka sekarang menghadapi dakwaan melanggar aturan imigrasi di bawah Pasal 122 UU 6/2011 tentang Imigrasi, yang membawa hukuman maksimum lima tahun kepenjaraan dan denda maksimum 500 juta rupiah.
Tahanan Boikot Pilihan Presiden disiksa
Informasi diterbitkan di situs web ALDP mengungkap rincian penyiksaan dan perlakuam kejam dan merendahkan dalam penangkapan 18 orang pada 12 Juli di Wamena, berkaitan dengan Boikot Pilihan Presiden 9 Juli (seperti dilaporkan dalam update Juli kami). 13 yang ditangkap sudah dibebaskan, sementara Yosep Siep, Ibrahim Marian, Marsel Marian, Yance Walilo dan Yosasam Serabut masih ditahan.
ALDP mengatakan bahwa pada tanggal 12 Juli, satuan tugas militer dan polisi menggerebek kampung Wara di Distrik Pisugi, Kabupaten Jayawijaya. Mereka yang ditangkap diikat bersama dengan tali dan diseret sepanjang selokan menuju ke sebuah mobil diparkir di jalan raya. Mereka dirantai bersama dengan leher dan tangan mereka diikat dengan tali nilon, artinya ketika satu orang terjatuh, maka yang lainnya ikut jatuh. Mereka juga dilaporkan dipukul dengan popor senjata. Ibrahim Marian dipukul sampai dia pingsan dan kemudian dibuang ke dalam got oleh aparat keamanan. Yance Walilo dipukul parah dengan popor senjata sehingga dia menghilang pendengaran dalam satu telinga.
Seorang lagi, Novi Alua, ditendang berulang kali di dada dan menghadapi kesulitan bernapas. Orang lain di kampong itu menerima ancaman bahwa mereka akan ditusuk dengan sangkur. Isteri bagi Yosep Siep, satu dari mereka yang masih dalam penahanan, dipukul di telinga dan menderita kehilang pendengaran secara sementara. Seorang lagi wanita, Ape Wanita, ditumbuk di dagu dan mengalami kesulitan makan secara biasa. Aparat keamnan juga merampok dan menghancur rumah-rumah, dilaporkan merusak pasokan pangan, melukai ternak babi dengan parang dan dibiarkan sahaja dan mengancam untuk membakar rumah-rumah Yosep Siep dan Yance Walilo. Barang lain juga diduga dirusakkan seperti noken dibuat oleh keluarga Yosep Siep untuk dijual.
Ke-18 orang itu ditangkap dan dibawa ke Polres Jayawijaya untuk diinterogasi di mana mereka terus menghadapi penyiksaan. Sementara diinterogasi mereka diduga ditendang, dipukul dan distrom. Polisi Jayawijaya dilaporkan menggunakan palu untuk memukul tulang belakang, kepala dan jempol kaki. Pengacara ALDP melaporkan bahwa ada yang di antara mereka yang sudah dibebaskan yang menderita tulang patah akibat dipukul dengan palu dan sedang menerima perawatan tradisional di kampung mereka. Juga terdapat laporan bahwa mereka ditolak akses kunjungan dari keluarga mereka.
Kelima orang yang masih dalam penahanan sekarang menghadapi dakwaan di bawah Pasal 187 dan 164 untuk permufakatan jahat membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, diduga karena membuat dan mengguna bahan peledak. Pengacara ALDP mengatakan bahwa polisi sejauh kini telah gagal untuk menjelaskan jenis bahan peledak kelima tersangka itu diduga memiliki atau penerangan tentang mengapa mereka didakwa di bawah pasal-pasal tersebut.
Pengacara mengajukan surat protes dalam kasus Nimbokran
Pada tanggal 26 Agustus, pengacara HAM mendampingi 12 tahanan dalam kasus penangkapan Nimbokran mengajukan surat protes kepada Kapolda Papua, mengkritik hambatan yang dihadapi sementara mencoba mendapat akses kepada klien mereka waktu mereka ditahan di Polres Jayapura, dan penganiayaan yang mereka menghadapi pada saat penangkapan.
Surat itu mengatakan bahwa anggota polisi memaksa Sahayu Loho, satu daripada 12 orang yang masih dalam tahanan, untuk menggunakan baju loreng bersama dengan tongkat komando dan panah, dan kemudian mengambil gambarnya. Paulus Logo, yang sudah dibebaskan, dipukul berulang kali di leher dengan popor senjata, dipukul di belakang dengan rotan dan dipukul di kepala dengan kayu kecil pada saat penangkapan. Wene Naftali Hisage juga dipukul berulang kali dengan popor senjata dan dipukul dengan besi pada saat penangkapan. Dalam penahanan di Polres Jayapura, Hisage dipukul di mulut, belakang dan leher dengan rotan dan kakinya diinjak oleh anggota polisi. Dia menjadi penerjemah kepada tahanan yang tidak membicara Bahasa Indonesia, dan polisi mula memukulnya karena mereka menganggap penerjemahannya seperti tidak sesuai. Seorang wanita bernama Amina Sapla dipukul di belakang dan tangan kirinya dengan besi dongkrak mobil. Surat itu juga mengatakan bahwa seorang lagi tahanan, Jhon Lakopa Pigai, masih mempunyai bekas luka dan jahitan dari pemukulan yang diderita pada saat penangkapan dan dalam penahanan.
Ke-12 mereka menghadapi dakwaan makar di bawah Pasal 106 KUHP.
Mahkamah Agung meningkatkan hukuman penjara bagi penahahan Biak 1 Mei
Informasi yang diterima oleh pengacara pembela dalam kasus Biak 1 Mei melaporkan bahwa Oktovianus Warnares, telah diberikan hukuman tujuh tahun penjara oleh Mahkamah Agung Indonesia. Ini adalah peningkatan dari hukuman penjara lima tahun yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Biak.
Kasus yang menjadi perhatian
Mahasiswa UNCEN dan aktivis disiksa secara umum di Waena
Pada tanggal 2 September, anggota KNPB dan mahasiswa UNCEN Rigo Wenda diduga dipukul dan ditikam oleh anggota militer Indonesia di Waena, Jayapura. Laporan yang diterima dari pekerja HAM yang independen, mengatakan bahwa anggota TNI di pos penjagaan mendekati Wenda dan adiknya saat mereka dalam perjalanan pulang ke rumah dan dilaporkan mula memukul mereka tanpa alasan. Kedua adik-beradik itu bereaksi membela diri dan mencoba mengusir anggota TNI itu. Anggota TNI kemudian menikam Rigo Wenda dengan sangkur di paha, lutut, dada, telinga dan menusuk perutnya. Wenda dilaprkan dalam kondisi kritis dan kesulitan bernapas tanpa gunanya peralatan oksigen. Pada hari yang sama, mahasiswa UNCEN mendemonstrasi menentang kejadian itu dan menyerukan para pelaku untuk dibawa ke pengadilan. Masih belum jelas apakah polisi sedang melakukan penyelidikan ke dalam kejadian ini.
Orang Papua dimutilasi dan dibunuh secara umum dekat pasar Youtefa, Abepura
Pada 7 Agustus, David Boleba, seorang asli papua, disiksa, dimutilasi dan dibunuh secara umum oleh sekelompok pemuda immigran dekat pasar Youtefa di Abepura. Saudaranya Daniel Boleba menderita pukulan dan luka tembak. Kejadian ini dilaporkan berlaku di depan seorang anggota Polsek Abepura yang tidak mengambil tindakan untuk memberkentikan kekerasan itu.
Kesaksian dari Daniel Boleba seperti dicatat dalam laporan dari Keadilan, Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan (KPKC), Gereja Kristen Injili (GKI) mengatakan bahwa sekitar 12 malam, perkelahian terjadi di antara sekolompok pemuda immigrant dan Daniel Boleba. Satu daripada pemuda itu memukul Daniel Boleba di kepalanya dengan botol kaca sementara seorang lagi mengancamnya dengan pistol. Selepas perkelahian itu mereda, dia kemudian tinggal untuk memberitahukan saudaranya David Boleba tentang kejadian itu. David dan Daniel Boleba kemudian keduanya menuju ke tempat kejadian itu untuk berhadapan muka dengan kelompok pemuda itu. Kedua mereka kemudian diserang oleh kelompok itu dan keduanya menderita luka tembak. Walaupun Daniel sempat melarikan diri, David Boleba dipukul sampai mati oleh kelompok itu. Menurut kesaksiaan dari Daniel Boleba, seorang anggota Polsek Abepura bernama Robby Fingkrew berada di tempat pada saat kejadian itu, yang dilaporkan tidak membuat apapun untuk memberhentikan kelompok pemuda itu.
Selepas melarikan diri, Daniel Boleba mendapatkan perawatan di rumah sakit umum Bhayangkara untuk luka tembaknya dan luka-luka lain. Menurut kesaksian oleh keluarga korban, badan David Boleba ditemukan dimutilasi; kepalanya dibelah dengan benda tajam dan kedua kakinya dipotong. Keluarganya menyatakan bahwa hanya satu orang telah ditangkap oleh polisi sejauh kini.
Polisi gagal memberhentikan kebakaran dua rumah milik Areki Wanimbo
Laporan diterima dari Jaringan Advokasi Penegakan Hukum dan HAM Pegunungan Tengah Papua (JAPH&HAM) melaporkan perkelahian yang timbul di antara dua kelompok dia Lanny Jaya pada tanggal 18 September, yang mengakibatkan kebakaran dua honai milik Areki Wanimbo. Laporan menduga bahwa pada waktu kejadian, Polres Jayawijaya berada di tempat kejadian dan tidak bertindak untuk memberhentikan kekerasan dan pembakaran itu. Namun polisi melakukan penembakan yang mengakibatkan dalam lukaan yang diderita Kukes Wandikbo, seorang pria berumur 18 tahun. Dia menderita luka di leher dan belakang. Menurut sebuah laporan yang diterima, sementera dampaknya kebakaran honai itu sama sekali tidak berkaitan dengan persidangan yang Wandikbo sekarang menghadapi, polisi mungkin merelakan kejadian itu untuk berlangsung karena Wanimbo sedang diadili di bawah dakwaan permufakatan jahat untuk melakukan makar.
Militer dan polisi terus menneror warga di distrik Pirime
Seperti dilaporkan dalam update sebelumnya, situasi kemanusiaan di Lanny Jaya menjadi perhatian khusus mengikut pertempuran di antara aparat militer dan polisi Indonesia dan gerakan bersenjata pro-kemerdekaan dipimpin oleh Enden Wanimbo. Informasi yang diterbitkan di situs web KNPB melaporkan kekhawatiran yang sama, menyatakan bahwa pada tanggal 26 dan 27 September, aparat keamanan terus membakar rumah-rumah di kampung Indawa di distrik Pirime. Aparat keamanan juga diduga menembak dan membunuh peternakan di kampung itu. KNPBNews melaporkan bahwa situasi di Lanny Jaya terus tidak stabil dengan warga terpaksa melarikan diri dari rumah-rumah mereka. Pada tanggal 1 Agustus, saat penyisiran serupa di kampung Ekanom di distrok Pirime, Pendeta Ruten Wakerkwa ditangkap karena polisi menemukan foto bendera Bintang Fajar do teleponnya. Laporan awal mengindikasi bahwa dia kemungkinan telah menghadapi penyiksaan dalam penahanan. Belum jelas apakah dakwaan, jika ada, Wakerkwa menghadapi. Ia dipercayakan bahwa dia masih dalam penahanan di Polres Lanny Jaya.
Pria berumur 15 tahun ditembak oleh anggota Brimob
Laporan yang diterima JAPH&HAM menggambarkan penembakan Weak Wantik, seorang pria berumur 15 tahun, pada tanggal 6 September di kampung Kosiape di distrik Musatfak, kabupaten Jayawijaya. Wantik dilaporkan dalam kondisi mabok saat dia memberhentikan mobil yang dikenderai empat anggota Brigades Mobil (Brimob) dengan tujuan untuk meminta rokok. Keempat anggota Brimob yang bersenjata lengkap keluar dari mobil itu, membuat Wantik terus panic dan melarikan diri. Anggota Brimob itu melepaskan tembakan ke arahnya dan menembak kaki kirinya sebanyak tiga kali. Dia menerima tujuh jahitan akibat luka tembaknya. Dia dilaporkan dijaga ketat oleh anggota polisi sementara menerima perawatan medis di rumah sakit Wamena. Akibatnya, dia merasa terintimidasi dan meninggalkan rumah sakit selepas dua hari tanpa mendapat saran lebih lanjut dari doktornya. Walaupun anggota intelejen mengunjunginya di rumah sakit, dilaporkan karena ingin mewawancarainya tentang kejadian itu, tidak terdapat penyelidikan lebih lanjut ke dalam kejadian itu.
Ibadah duka terganggu karena hiasan bendera Bintang Fajar
Situs berita Papua Majalah Selangkah melaporkan bahwa pada 5 Septembe, Poksek Timika menganggu acara ibadah duka yang diadakan untuk arwah Dr John Otto Ondawame di Timika dan menuntut bahwa spanduk dengan gambar bendera Bintang Fajar diturunkan. Polisi melarang orang dari mengambil gambar atas kejadian itu. Mengikut ini, polisi memantau ibadah duka itu dari luar gereja. Dr Ondawame asalnya dari Timika dan adalah wakil ketua West Papua National Coalition for Liberation (WPNCL).
Seruan untuk penyelidikan ke dalam pembunuhan Martinus Yohame tetap diabaikan oleh pihak Indonesia
Tuntutan dari Komisi Hak Asasi Manusia Papua (Komnas HAM Papua) dan Amnesty International menyerukan pihak Indonesia untuk mencari keadilan dalam pembunuhan ketua KNPB Sorong Martinus Yohame sejauh kini tetap diabaikan. Polisi Indonesia menyatakan bahwa tidak adanya otopsi telah membuat penyelidikan ke dalam kematian Yohame sulit. Namun, sebuah laporan awal rumah sakit menemukan bahwa Yohame menderita dari pukulan hebat di mukanya, luka tusukan dan luka tembak, jelas menunjukkan pembunuhan.
Keluarga Yohame telah menolak permintaan untuk otopsi dilakukan. Ketua KNPB Agus Kossa memberitahukan Jubi bahwa alasan di belakang ini adalah karena keluarga Yohame tidak percaya bahwa penyelidikan polisi akan terus berhasil. Kossay mengutip kasus pembunuhan lalu atas aktivis Papua seperti Mako Tabuni, Hubertus Mabel, Yesa Mirin dan Terijoli Weya, dimana penyelidikan polisi tidak mendatangkan hasil apapun dan tidak terdapat satu orangpun yang disidangkan. Jaringan HAM Papua Solidaritas Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (SKP-HAM Papua) telah menyerukan Pelapor-pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai Penyiksaan dan Eksekusi Di Luar Hukum untuk mengunjungi Papua untuk melakukan investigasi menyeluruh ke dalam pembunuhan Martinus Yohame.
Berita
Ketua KNPB dan mantan tahanan politik Victor Yeimo menyerukan kepolisian Papua untuk memberhentikan kriminalisasi aktivis
Mantan tahanan politik dan ketua KNPB Victor Yeimo telah menyerukan Kapolda Papua untuk memberhentikan kriminalisasi aktivis HAM dengan melepaskan mereka dari Daftar Pencarian Orang (DPO). Yeimo mengutip Simeon Dabi, seorang ketua KNPB di Wamena, sebagai contoh seorang aktivis yang terdaftar di DPO walaupun dia tidak keterlibatan dalam kasus kriminal apapun.
Tahanan politik Papua bulan September 2014
Tahanan politik | Ditangkap | Dakwaan | Vonis | Kasus | Dituduh melakukan kekerasan? | Masalah dalam proses persidangan? | LP/tempat ditahan | |
1 |
|
22 Agustus 2014 | Tidak diketahui | Dibawah Penyidikan | Penangkapan ketua kelompok budaya di Raja Ampat | Tidak jelas | Tidak jelas | Raja Ampat |
2 |
|
10 Agustus 2014 | Pasal 106, 87, 53 | Dibawah Penyidikan | Penangkapan Nimbokran | Tidak jelas | Tidak jelas | Polres Doyo |
3 |
|
10 Agustus 2014 | Pasal 106, 87, 53 | Dibawah Penyidikan | Penangkapan Nimbokran | Tidak jelas | Tidak jelas | Polres Doyo |
4 |
|
10 Agustus 2014 | Pasal 106, 87, 53 | Dibawah Penyidikan | Penangkapan Nimbokran | Tidak jelas | Tidak jelas | Polres Doyo |
5 |
|
10 Agustus 2014 | Pasal 106, 87, 53 | Dibawah Penyidikan | Penangkapan Nimbokran | Tidak jelas | Tidak jelas | Polres Doyo |
6 |
|
10 Agustus 2014 | Pasal 106, 87, 53 | Dibawah Penyidikan | Penangkapan Nimbokran | Tidak jelas | Tidak jelas | Polres Doyo |
7 |
|
10 Agustus 2014 | Pasal 106, 87, 53 | Dibawah Penyidikan | Penangkapan Nimbokran | Tidak jelas | Tidak jelas | Polres Doyo |
8 |
|
10 Agustus 2014 | Pasal 106, 87, 53 | Dibawah Penyidikan | Penangkapan Nimbokran | Tidak jelas | Tidak jelas | Polres Doyo |
9 |
|
10 Agustus 2014 | Pasal 106, 87, 53 | Dibawah Penyidikan | Penangkapan Nimbokran | Tidak jelas | Tidak jelas | Polres Doyo |
10 |
|
10 Agustus 2014 | Pasal 106, 87, 53 | Dibawah Penyidikan | Penangkapan Nimbokran | Tidak jelas | Tidak jelas | Polres Doyo |
11 |
|
10 Agustus 2014 | Pasal 106, 87, 53 | Dibawah Penyidikan | Penangkapan Nimbokran | Tidak jelas | Tidak jelas | Polres Doyo |
12 |
|
10 Agustus 2014 | Pasal 106, 87, 53 | Dibawah Penyidikan | Penangkapan Nimbokran | Tidak jelas | Tidak jelas | Polres Doyo |
13 |
|
10 Agustus 2014 | Pasal 106, 87, 53 | Dibawah Penyidikan | Penangkapan Nimbokran | Tidak jelas | Tidak jelas | Polres Doyo |
14 |
|
6 Agustus 2014 | Pasal 106, 110 | Dibawah Penyidikan | Penangkapan wartawan Perancis di Wamena | Tidak jelas | Tidak jelas | Polda Papua |
15 |
Pendeta Ruten Wakerkwa |
1 Agustus 2014 | Tidak diketahui | Dibawah Penyidikan | Penangkapan penyisiran militer Lanny Jaya 2014 | Tidak jelas | Tidak jelas | Polres Lanny Jaya |
16 |
|
14 Juli 2014 | Tidak diketahui | Dibawah Penyidikan | Boikot Pilpres 2014 di Wamena | Tidak jelas | Tidak jelas | Polres Jayawijaya |
17 |
|
14 Juli 2014 | Tidak diketahui | Dibawah Penyidikan | Boikot Pilpres 2014 di Wamena | Tidak jelas | Tidak jelas | Polres Jayawijaya |
18 |
|
14 Juli 2014 | Tidak diketahui | Dibawah Penyidikan | Boikot Pilpres 2014 di Wamena | Tidak jelas | Tidak jelas | Polres Jayawijaya |
19 |
|
14 Juli 2014 | Tidak diketahui | Dibawah Penyidikan | Boikot Pilpres 2014 di Wamena | Tidak jelas | Tidak jelas | Polres Jayawijaya |
20 |
|
9 Juli 2014 | Pasal 187, 164 | Menunggu persidangan | Boikot Pilpres 2014 di Wamena | Tidak jelas | Tidak jelas | Polres Jayawijaya |
21 |
|
9 Juli 2014 | Pasal 187, 164 | Menunggu persidangan | Boikot Pilpres 2014 di Wamena | Tidak jelas | Tidak jelas | Polres Jayawijaya |
22 |
|
9 Juli 2014 | Pasal 187, 164 | Menunggu persidangan | Boikot Pilpres 2014 di Wamena | Tidak jelas | Tidak jelas | Polres Jayawijaya |
23 |
Yance Walilo |
9 Juli 2014 | Pasal 187, 164 | Menunggu persidangan | Boikot Pilpres 2014 di Wamena | TIdak jelas | TIdak jelas | Polres Jayawijaya |
24 |
Yosasam Serabut |
9 Juli 2014 | Pasal 187, 164 | Penyidikan polisi tertunda | Boikot Pilpres 2014 di Wamena | TIdak jelas | TIdak jelas | Polres Jayawijaya |
25 |
|
4 Juni 2014 | Tidak diketahui | Penyidikan polisi tertunda | Penangkapan Yahukimo | Ya | Ya | Polda Papua |
26 |
Ferdinandus Blagaize | 24 May 2014 | Unknown | Police investigation pending | Merauke KNPB arrests | No | Uncertain | Okaba District police station |
27 |
Selestinus Blagaize | 24 Mei 2014 | Tidak diketahui | Penyidikan polisi tertunda | Penangkapan KNPB Merauke | Tidak | Belum jelas | Polsek Okaba |
28 |
21 Mei 2014 | Tidak diketahui | Penyidikan polisi tertunda | Penangkapan Yahukimo | Belum jelas | Ya | Polres Yahukimo | |
29 |
|
1 Februari 2014 | Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 | Menunggu persidangan | Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa | Ya | Ya | Sorong |
30 |
Septinus Wonawoai | 1 Februari 2014 | Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 | Menunggu persidangan | Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa | Ya | Ya | Sorong |
31 |
Rudi Otis Barangkea | 1 Februari 2014 | Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 | Menunggu persidangan | Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa | Ya | Ya | Sorong |
32 |
Kornelius Woniana | 1 Februari 2014 | Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 | Menunggu persidangan | Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa | Ya | Ya | Sorong |
33 |
Peneas Reri | 1 Februari 2014 | Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 | Menunggu persidangan | Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa | Ya | Ya | Sorong |
34 |
Salmon Windesi | 1 Februari 2014 | Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 | Menunggu persidangan | Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa | Ya | Ya | Sorong |
35 |
Obeth Kayoi | 1 Februari 2014 | Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 | Menunggu persidangan | Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa | Ya | Ya | Sorong |
36 |
|
26 Januari 2014 | Tidak diketahui | Penyidikan polisi tertunda | Penangkapan di gereja Dondobaga | Ya | Ya | Polres Puncak Jaya |
37 |
|
26 Januari 2014 | Tidak diketahui | Penyidikan polisi tertunda | Penangkapan di gereja Dondobaga | Ya | Ya | Polres Puncak Jaya |
38 |
Deber Enumby | 17 Desember 2013 | 106, 110)1, 53, 55 | Persidangan bermula 6 Agustus | Penangkapan bendera Bintang Kejora Sarmi 2013 | Tidak / belum jelas | Tidak | Ditangguh, tida bisa keluar kota |
39 |
Soleman Fonataba | 13 Desember 2013 | 106, 110)1, 53, 55 | Persidangan bermula 6 Agustus | Penangkapan bendera Bintang Kejora Sarmi 2013 | Tidak / belum jelas | Tidak | Ditangguh, tida bisa keluar kota |
40 |
Edison Werimon | 19 Oktober 2013 | 106, 110 | 2 Tahun Penjara | Demo memperingati Konggres Papua Ketiga di Biak | Tidak | Ya | Biak |
41 |
Piethein Manggaprouw | 17 Desember 2013 | 106, 110)1, 53, 55 | Persidangan bermula 6 Agustus | Penangkapan bendera Bintang Kejora Sarmi 2013 | Tidak / belum jelas | Tidak | Ditangguh, tida bisa keluar kota |
42 |
Apolos Sewa* | 28 Agustus 2013 | 106, 110 | Dibawah Penyidikan | Penangkapan Freedom Flotila di Sorong | Tidak | Ya | Penangguhan penahanan |
43 |
Yohanis Goram Gaman* | 28 Agustus 2013 | 106, 110 | Dibawah Penyidikan | Penangkapan Freedom Flotila di Sorong | Tidak | Ya | Penanggunahan Penahanan |
44 |
Amandus Mirino* | 28 Agustus 2013 | 106, 110 | Dibawah Penyidikan | Penangkapan Freedom Flotila di Sorong | Tidak | Ya | Penangguhan Penahanan |
45 |
Samuel Klasjok* | 28 Agustus 2013 | 106, 110 | Dibawah Penyidikan | Penangkapan Freedom Flotila di Sorong | Tidak | Ya | Penangguhan Penahanan |
46 |
Stefanus Banal | 19 Mei 2013 | 170 )1 | 1 tahun and 7 bulan | Penyisiran polisi di Pegunungan Bintang 2013 | Ya | Ya | Abepura |
47 |
Oktovianus Warnares | 1 Mei 2013 | 106, 110, UU Darurat 12/1951 | 7 tahun | Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei | Ya | Ya | Biak |
48 |
Yoseph Arwakon | 1 Mei 2013 | 106, 110,UU Darurat 12/1951 | 2 tahun and 6 bulan | Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei | Ya | Ya | Biak |
49 |
Markus Sawias | 1 Mei 2013 | 106, 110, UU Darurat 12/1951 | 2 tahun | Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei | Ya | Ya | Biak |
50 |
George Syors Simyapen | 1 Mei2013 | 106, 110, UU Darurat 12/1951 | 4.5 tahun | Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei | Ya | Ya | Biak |
51 |
Jantje Wamaer | 1 Mei 2013 | 106, 110, UU Darurat 12/1951 | 2 tahun and 6 bulan | Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei | Ya | Ya | Biak |
52 |
Hengky Mangamis | 30 April 2013 | 106, 107, 108, 110, 160 dan 164 | 1 year and 6 months | Peringatan 1 Mei di Aimas | Tidak | Ya | Sorong |
53 |
Yordan Magablo | 30 April
2013 |
106, 107, 108, 110, 160 dan 164 | 1 tahun and 6 bulan | Peringatan 1 Mei di Aimas | Tidak | Ya | Sorong |
54 |
|
30 April
2013 |
106, 107, 108, 110, 160 dan 164 | 1 tahun and 6 bulan | Peringatan 1 Mei di Aimas | Tidak | Ya | Sorong |
55 |
Antonius Saruf | 30 April
2013 |
106, 107, 108, 110, 160 dan 164 | 1 tahun and 6 bulan | Peringatan 1 Mei di Aimas | Tidak | Ya | Sorong |
56 |
Obeth Kamesrar | 30 April
2013 |
106, 107, 108, 110, 160 dan 164 | 1 tahun and 6 bulan | Peringatan 1 Mei di Aimas | Tidak | Ya | Sorong |
57 |
Klemens Kodimko | 30 April
2013 |
106, 107, 108, 110, 160 dan 164 | 1 tahun and 6 bulan | Peringatan 1 Mei di Aimas | Tidak | Ya | Sorong |
58 |
Isak Klaibin | 30 April
2013 |
106, 107, 108, 110, 160 dan 164 | 3 tahun and 6 bulan | Peringatan 1 Mei di Aimas | Tidak | Ya | Sorong |
59 |
Isak Demetouw (alias Alex Makabori) | 3 Maret 2013 | 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 | 2 tahun 2 bulan | Makar Sarmi | Tidak | Ya | Sarmi |
60 |
|
3 Maret 2013 | 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 | 2 tahun 2 bulan | Makar Sarmi | Tidak | Ya | Sarmi |
61 |
Sileman Teno | 3 Maret 2013 | 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 | 2 tahun 2 bulan | Makar Sarmi | Tidak | Ya | Sarmi |
62 |
Jefri Wandikbo | 7 Juni 2012 | 340, 56, Law 8/1981 | 8 tahun | Aktivis KNPB disiksa di Jayapura | Ya | Ya | Abepura |
63 |
Timur Wakerkwa | 1 Mei 2012 | 106 | 2 tahun and 6 bulan | Demo 1 Mei dan pengibaran bendera tahun 2012 | Tidak | Tidak | Abepura |
64 |
Darius Kogoya | 1 Mei 2012 | 106 | 3 tahun | Demo 1 Mei dan pengibaran bendera tahun 2012 | Tidak | Tidak | Abepura |
65 |
Wiki Meaga | 20 November 2010 | 106 | 8 tahun | Pengibaran bendera di Yalengga | Tidak | Ya | Wamena |
66 |
Meki Elosak | 20 November 2010 | 106 | 8 tahun | Pengibaran bendera di Yalengga | Tidak | Ya | Wamena |
67 |
George Ariks | 13 Maret 2009 | 106 | 5 tahun | Tidak diketahui | Tidak diketahui | Tidak | Manokwari |
68 |
Filep Karma | 1 Desember 2004 | 106 | 15 tahun | Pengibaran bendera di Abepura tahun 2004 | Tidak | Ya | Abepura |
69 |
Yusanur Wenda | 30 April 2004 | 106 | 17 tahun | Penangkapan Wunin | Ya | Tidak | Wamena |
70 |
Linus Hiel Hiluka | 27 Mei 2003 | 106 | 19 tahun dan 10 bulan | Pembobolan gudang Senjata Wamena | Ya | Ya | Nabire |
71 |
Kimanus Wenda | 12 April 2003 | 106 | 19 tahun dan 10 bulan | Pembobolan gudang Senjata Wamena | Ya | Ya | Nabire |
72 |
Jefrai Murib | 12 April 2003 | 106 | Seumur hidup | Pembobolan gudang Senjata Wamena | Ya | Ya | Abepura |
73 |
Numbungga Telenggen | 11 April 2003 | 106 | Seumur hidup | Pembobolan gudang Senjata Wamena | Ya | Ya | Biak |
74 |
Apotnalogolik Lokobal | 10 April 2003 | 106 | 20 tahun | Pembobolan gudang Senjata Wamena | Ya | Ya | Biak |
* Apolos Sewa, Yohanis Goram Gaman, Amandus Mirino dan Samuel Klasjok saat ini menghadapi dakwaan makar. Walaupun mereka dibebas bersyarat sehari setelah penangkapan mereka, mereka masih menjalani pemeriksaan dan rentan untuk ditahan lagi. Pada saat ini mereka dikenakan wajib lapor ke kepolisian dua kali seminggu.
Orang Papua di Balik Jeruji adalah satu upaya kolektif yang dimulai oleh kelompok-kelompok masyarakat sipil Papua yang bekerjasama dalam kerangka Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan HAM di Papua. Ini adalah gagasan kelompok bawah dan mewakili kerjasama yang lebih luas antara para pengacara, kelompok-kelompok HAM, kelompok-kelompok adat, para aktivis, wartawan dan para individu di Papua Barat, LSM-LSM di Jakarta, dan kelompok-kelompok solidaritas internasional.
Orang Papua di Balik Jeruji adalah sebuah upaya tentang tahanan politik di Papua Barat. Tujuan kami adalah memberikan data yang akurat dan transparan, dipublikasi dalam bahasa Inggris dan Indonesia, untuk memfasilitasi dukungan langsung terhadap para tahanan dan meningkatkan diskusi dan kampanye lebih luas sebagai dukungan terhadap kebebasan berekspresi di Papua Barat.
Kami menerima pertanyaan, komentar dan koreksi. Anda dapat mengirimkannya kepada kami melalui info@papuansbehindbars.org