Oktober 2014: ‘Yotefa Berdarah’: polisi menutup mata terhadap tindakan kekerasan terhadap orang asli Papua

Ringkasan

Pada akhir bulan Oktober 2014, setidaknya terdapat 69 orang tahan politik di penjara Papua.

Setidaknya ada  46 anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) ditangkap di Jayapura dan Merauke bulan ini karena mengambil bagian dalam demonstrasi damai. Para pendemo menuntut pemerintah Indonesia untuk membebaskan dua wartawan Perancis yang menghadapi persidangan karena melanggar undang-undang imigrasi. Dalam apa yang bisa dianggap seperti acuan kepada RUU Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas), polisi mengklaim pada saat penangkapan massal itu bahwa KNPB adalah sebuah organisasi luar hukum karena ia tidak terdaftar dengan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan sebab itu simbol-simbol atau atribut KNPB juga di luar hukum. Juni lalu, polisi melakukan penangkapan massal di Boven Digoel dibawah alasan yang sama. Kelompok HAM Indonesia Imparsial menantang pembungkaman demonstrasi damai di Jayapura dan Merauke, menyatakan bahwa kebebasan berekspresi di Papua adalah paling buruk di Indonesia, terutama sekali ketika penanganan demonstrasi KNPB. Tindakan kriminalisasi terhadap demonstrasi-demonstrasi damai, seringkali di bawah naungan RUU Ormas, membatasi ruang demokrasi dan menstigmatisasi kelompok masyarakat sipil Papua.

Pada tanggal 27 Oktober, dua wartawan Perancis, Thomas Dandois dan Valentine Bourrat, dibebaskan selepas 11 minggu dalam penahahan. Namun, kepala suku dari Lanny Jaya Areki Wanimbo, yang ditangkap bersama kedua wartawan itu, masih menghadapi dakwaan permufakatan jahat untuk melakukan makar. Pengacara dari Aliansi Demokrasi untuk Papua (ALDP) menyatakan bahwa proses hukum bagi Wanimbo penuh dengan penyimpangan dan kasusnya tidak ditangani secara professional. Wanimbo menghadapi dakwaan yang berbeda dari dakwaan yang pada awalnya dia dituduh, dan bukti tidak sesuai juga digunakan untuk membangun kasus terhadap dirinya. Keputusan untuk memberikan hukuman penjara dua setengah bulan masing-masing terhadap kedua wartawan itu daripada membatalkan dakwaan terhadap mereka merupakan perkembangan negative bagi kampanye untuk membuka akses ke Papua. Seperti  di catat oleh peneliti Human Rights Watch Andreas Harsono, wartawan asing menghadapi sistem yang kompleks dalam aplikasi visa ke Papua, yang membutuhkan izin dari 18 badan pemerintah yang berbeda – sebuah proses yang sangat membatasi akses jurnalistik. Belum lagi jelas jika presiden Indonesia Joko Widodo akan memenuhi  janjinya untuk membuka akses ke Papua.

Dalam update pada bulanJuli kami mengangkat keprihatinan tentang kejadian yang sekarang diketahui sebagai ‘Yotefa Berdarah,’ yang terjadi pada tanggal 2 Juli di pasar Yotefa di Abepura. Laporan awal menyatakan bahwa tiga orang Papua dibunuh berikut penyisiran polisi di tempat perjudian di pasar Yotefa. Setidaknya empat orang asli Papua dari Pegunungan Tengah disiksa dan 40 orang ditangkap menurut sebuah laporan dari Keadilan, Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan (KPKC) dari Gereja Kristen Injili (GKI). Saat penyisiran polisi di pasar Yotefa, polisi menangkapa dan menyerahkan dua orang Papua, termasuk seorang anak berumur 14 tahun, kepada sekelompok orang non-Papua yang menyiksa dan memukul mereka sementara polisi berdiri menonton, kemudian berturutan sendiri dengan penyiksaan di Rumah Sakit Polisi Bhayangkara. Sementara pemukulan polisi, penyiksaan dan pembunuhan orang asli Papua bukan fenomena yang baru, keterlibatan umum kelompok-kelompok orang immigrant untuk capaian ini adalah titik rendah tertentu. Yotefa Berdarah menantang perspektif pemerintah bahwa penyiksaan dan pembunuhan dilakukan oleh polisi yang tidak mengikut undang-undang dalam sel-sel terpencil, malah menunjukkan bahwa pelanggaran sewenang-wenang ini turut menjadi acara social di mana komunitas non-asli dapat mengambil bagian. Dinamis ini mengabadikan budaya ketakutan dan dominasi di mana orang asli Papua tetap terbuka ke risiko kekerasan umum, termasuk juga di tempat yang biasanya dianggap ‘aman’ seperti rumah sakit atau kampus universitas. Diskriminasi polisi dan penggambaran orang asli Papua, terutamanya mereka yang datang dari Pegunungan Tengah, membuat mereka lebih mudah menghadapi penyiksaan umum, kekerasan dan penangkapan sewenang-wenang.

Penangkapan

Penangkapan massal di Jayapura dan Merauke saat demonstrasi untuk membebaskan wartawan asal Perancis

Pada tanggal 13 Oktober sejumlah 46 anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) ditangkap karena mengambial bagian dalam demonstrasi di Jayapura dan Merauke yang menuntut pembebasan dua wartawan berasal Perancis, menurut laporan dari pekerja HAM independen dan media Papua.

 Di Merauke, 29 anggota KNPB ditangkap di sekitar 06:20 waktu Papua saat mereka bersiapan untuk melakukan mars ke kantor Imigrasi di Merauke. Tidak lama selepas itu, mereka dibebaskan dari Polres Merauke. Pada waktu 08:30 pada hari yang sama, polisi Merauke dilaporkan melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat KNPB Merauke dan menyita plakat, spanduk, beberapa terbitan dan foto-foto bendera KNPB.

Di Jayapura, 17 anggota KNPB ditahan untuk beberapa jam karena mengadakan aksi damai demonstrasi diam. Sekretaris KNPB Ones Suhaniap menyatakan bahwa polisi Jayapura tidak mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dalam menanggapi pemberitahuan niat mereka untuk melakukan demonstrasi. Polisi sebelumnya menyatakan bahwa mereka menganggap KNPB sebagai organisasi di luar hukum karena ia tidak terdaftar dengang Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Pembebasan

Ketua kelompok budaya dibebaskan

Pada tanggal 23 Agustus 2014, sehari selepas penangkapannya, Abner Bastian Wanma, ketua Sanggar Budaya SARAK-Sorong, kelompok budaya Papua, dibebas dari penahanan dari Polres Raja Ampat. Menurut informasi dari Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH), Sanggar Budaya SARAK-Sorong dijadwalkan untuk mempersembahkan tarian di pembukaan ‘Sail Raja Ampat’ pada hari berikutnya, sebuah acara yang bertujuan untuk mempromosikan turisme ke Raja Ampat yang dihadiri presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono. Munculnya bahwa penangkapan itu merupakan langkah preempative oleh polisi untuk memastikan bahwa tarian itu tidak mengandung elemen anti-Indonesia. Penangkapan sewenang-wenang ini mengunandang penangkapan 23 orang yang melakukan tarian Cakalele di sebuah acara pada tahun 2007 di  Ambon, Maluku yang juga dihadiri oleh Yudhoyono. Bendera Benang Raja, yang merupakan simbol kemerdekaan Maluku Selatan, dikibarkan pada saat acara itu.

Pengadilan bernuansa politik dan pandangan sekilas tentang kasus-kasus

Wartawan Perancis dibebaskan; Persidangan untuk Areki Wanimbo  akan diadakan di Wamena

Pada tanggal 27 Oktober 2014, Thomas Dandois dan Valentine Bourrat dibebaskan dari penahanan di Kantor Imigrasi Klas 1A Jayapura. Mereka menerima hukuman penjara dua setengah bulan karena melanggar Pasal  122 UU 6/2011 tentang Imigrasi. Pada tanggal 6 Agustus, Dandois dan Bourrat ditangkap bersama lima  orang Papua di Wamena. Areki Wanimbo, seorang kepala suku dari Lanny Jaya, masih ditahan di Polda Papua di Jayapura. Pengacara dari ALDP melaporkan bahwa persidangannya  akan diadakan di Wamena. Dia menghadapi dakwaan permufakatan jahat untuk melakukan makar di bawah Pasal 106 dan 110 KUHP.

Pengadilan Tata Usaha Negara menjatuhkan pemanggilan terhadap pengacara HAM

Pada 29 Oktober, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menandatangani persetujuan dengan organisasi-organisasi HAM Papua untuk melepaskan pemanggilan terhadap pengacara HAM Gustaf Kawer. Kelompok masyarakat sipil HAM Papua seperti Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH), Forum Kerja Oikumenes Gereja-Gereja Papua (FKOGP) dan Koalisi HAM Papua campur tangan dan berkampanye untuk PTUN menjatuhkan pemanggilan terhadap Kawer. Pengacara HAM terkemuka ini menerima panggilan pertama pada tanggal 22 Agustus dan panggilan kedua tiga hari kemudian. Ini bukan kali pertama Kawer telah menghadapi ancaman penuntutan karena pekerjaannya dalam persoalan HAM. Pada tahun 2012, dia menghadapi intimidasi dari kepolisian ketika mewakili  lima tersangka dalam kasus ‘Jayapura Lima’ yang dituduh makar.

Tahanan dalam kasus Boikot Pilpres di Pisugi mungkin  akan dipaksa untuk bersaksi terhadap satu sama lain

Pengacara dengan Aliansi Demokrasi untuk Papua (ALDP) melaporkan bahwa kelima tahanan dalam kasus Boikot Pilpres di Wamena mungkin akan dibutuhkan untuk bersaksi terhadap satu sama lain. Yosep SiepIbrahim MarianMarsel MarianYance Walilo dan Yosasam Serabut masih ditahan di Polres Jayawijaya sementara mereka menunggu mulainya persidangan mereka. Mereka menghadapi penyiksaan dan perlakuan kejam dan merendahkan pada saat penangkapan dan dalam tahanan. Pada tanggal 12 Juli, mereka ditangkap bersama 13 orang lain yang sudah dibebaskan, atas dugaan mengambil bagian dalam boikot terhadap Pilpres Indonesia pada tanggal 9 Juli. Namun kelima tahanan sekarang menghadapi dakwaan di bawah Pasal 187 dan 164 KUHP untuk permufakatan jahat membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, karena diduga membuat dan mengguna bahan peledak.

Stefanus Banal menerima operasi cangkok tulang

Laporan dari Keadilan, Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan (KPKC) dari Fransiskans Papua menyatakan bahwa pada tanggal 18 Oktober, Stefanus Beanal menerima operasi cangkok tulang di Rumah Sakit  Abepura. Pada tanggal 19 Mei 2013, Beanal ditangkap di bawah tuduhan keterilibatannya dalam serangan pembakaran sebuah pos polisi di Oksibil di kabupaten Pegunungan Bintang. Pekerja HAM melaporkan bahwa Beanal tidak terlibat dalam serangan tersebut. Dia ditembak pada saat penangkapan dan diberkian operasi awal di mana pen besi dipasangkan ke dalam kakinya untuk menyetel kembali tulang kakinya yang patah. Perawatan medis yang diterima di Rumah Sakit Polisi Bhayangkara dikritis oleh penyelidik HAM sebagai tidak memadaikan. Pihak LP Abepura telah menolak membayar ongkos perawatan medisnya. Beanal dihukum penjara selama satu tahun dan tujuh bulan dibawah Pasal 170 KUHP untuk kekerasan terhadap orang atau barang.

Kasus yang menjadi perhatian

Laporan mengungkapan pembunuhan di luar hukum, penyiksaan dan penangkapan masal dalam kejadian ‘Yotefa Berdarah’

Informasi tambahan diterima mengungkapan rincian mengkhawatirkan atas kejadian yang sekarang diketahui sebagai ‘Yotefa Berdarah’ yang terjadi pada tanggal 2 Juli 2014 di sekitar pasar Yotefa di Abepura, seperti dijelaskan dalam laporan dari Keadilan, Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan (KPKC) dari Gereja Kristen Injili (GKI). Seperti dilaporkan dalam update Juli kami, sebuah bentrokan terjadi di antara pemain judi dan dua anggota Polres Jayapura di tempat pejudian di pasar Yotefa yang mengakibatkan dalam kematian seorang polisi. Dalam keributan itu, sebuah senjata api  kepunyaan anggota polisi yang dibunuh itu dicuti oleh seorang penjudi yang kemudian melarikan diri. Laporan ini mengungkapkan bahwa selain dari tiga orang yang sebelumnya sudah dilaporkan dibunuh, empat orang juga disiksa dan setidaknya 40 orang ditangkap.

Dua jam selepas bentrokan tersebut terjadi, polisi Jayapura melakukan penyisiran di daerah itu. Laporan tersebut menyatakan bahwa menurut seorang juru bicara polisi, tujuan penyisiran itu adalah untuk memperoleh kembali senjata api yang dicuri itu. Menurut seorang saksi, polisi melepaskan tiga tembakan peringatan saat tiba di pasar Yotefa. Dua petani, Meki Pahabol yang berumur 14 tahun dan Abis Kabak yang berumur 20 tahun sedang menjual hasil kebunnya saat mereka mendengar penembakan tersebut. Karena panic, mereka mencoba untuk meninggal tempat itu dengan menaik bus umum yang menuju ke Koya, sebuah kota lain. Polisi dilaporkan menembak ke arah bus tersebut, membuat Pahabol keluar dari mobil itu dalam keadaan panic. Dia kemudian dikejar oleh sekelompok warga immigran non-Papua yang memukulnya dengan martelu dan balok. Pahabol juga ditikam dengan senjata tajam, oleh seorang warga immigran. Abis Kabak ditarik keluar bus itu secara paksa oleh polisi Jayapura yang kemudian menyerahkannya kepada sekolompok immigran non-Papua. Dia dikejar dan dipukul dengan senjata tajam, martelu dan balok oleh kelompok itu.

Kedua mereka dibawa ke Rumah Sakit Polisi Bhayangkara di mana mereka menghadapi penyiksaan lebih lanjut dalam tahanan polisi. Laporan KPKC juga menyatakan bahwa kedua mereka dibawa ke rumah sakit bersama dengan delapan orang  lain yang terluka, tetapi belum jelas apakah mereka juga menghadapi penyiksaan atau perlakuan kejam. Seorang polisi diduga memukul Kabak berulang kali di kepalanya dengan batang besi, mengakibatkan luka yang membutuhkan jahitan. Pahabol dan Kabak juga dipaksa untuk menghadapi dinding sementara mereka ditendang berulang kali oleh anggota polisi yang memakai sepatu laras.

Selepas menerima perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara, mereka dibawa ke pos polisi local. Laporan KPKC itu menyatakan bahwa saat mereka tiba di pos polisi itu, 17 orang lain sudah ditahan selepas ditangkap berkaitan dengan bentrokan di pasar Yotefa itu. Lima hari kemudian, pada tanggal 7 Juli, Pahabol dibebas tanpa dakwaan. Ia dipercaya bahwa 17 orang lain yang ditahan itu juga dibebaskan, tetapi tidak jelas kapan tepatnya. Pada tanggal 8 Juli, Kabak dibawa ke Rumah Saki Polisi Bhayangkara untuk menerima perawatan medis lebih lanjut dan dibebaskan dari penahanan pada 11 Juli. Akibat penyiksaan yang dia menghadapi, Kabak membutuhkan operasi di rahang bawahnya yang patah. Dia juga tidak bisa mengunyah makanan keras selama empat minggu. Dia dilaporkan ditolak tamu saat di rumah sakit.

Pada tanggal 3 Juli, satu hari selepas kejadian di tempat penjudian itu, Urbanus Pahabol dan Asman Pahabol ditangkap saat penyisiran di Kilo 9 di Koya. Kedua orang itu diancam di bawah tondongan senjata dan mata mereka tertutup sebelum mereka dibawa keluar ke truk polisi. Polisi berulang kali mengintimidasi kedua orang itu dengan ancaman mati . Mereka diantar dengan mobil ke tempat yang tidak dikenal dimana mereka dibawa keluar dari truk tersebut dan dipukul dan ditendang berulang kali oleh beberapa anggota polisi. Mereka disoalkan tentang senjata api yang hilang itu dan pembunuhan anggota polisi di tempat penjudian di pasar Yotefa itu. Asman Pahabol dipukul di siku dan pergelangan tangan sampai dia terkencing karena sakit yang dia mengalami. Urbanus Pahabol ditendang dan ditikam dengan sangkur di kakinya. Mata kirinya dan punggungnya dipukul dengan balok dan dia ditendang di rusuk sebanyak empat kali oleh serorang anggota yang memakai sepatu laras. Dia juga dipukul di kepalanya dengan martelu yang diambil dari rumahnya sendiri. Urbanus Pahabol juga dipaksa merendam dalam sebuah kolam mengandung air dingin selama kurang lebih lima jam. Seterusnya dia ditarik keluar dan diperintahkan jalan lurus ke depan.

Setelah menghadapi penyiksaan itu, polisi membawa kedua orang tersebut ke pos polisi lokal. Dalam perjalanan ke pos polisi tersebut, mereka mengdapat penyiksaan lebih banyak dari polisi dengan menggunakan kabel listrik untuk memukul mereka. Luka-luka bekas pemukulan dan penyiksaan oleh polisi  terhadap Urbanus Pahabol  yang sangat parah, sehingga polisi terpaksa membawanya ke Rumah Sakit Polisi Bhayangkara. Dia menerima 12 jahitan di mukanya. Setelah itu polisi membawa  Urbanus Pahabol dan Asman Pahabol dibawa ke Polda Papua untuk ditahan. Menurut kesaksiaan dari Urbanus Pahabol, polisi mulai untuk menginterogasi mereka setelah ditahan selama  dua malam, walaupun mereka berdua pada saat itu tidak mempunyai perwakilan hukum. Mereka disoal tentang penjudian di pasar Yotefa dan jika mereka mengikut aksi pro-kemerdekaan. Ketika Asman Pahabol menjawab bahwa dia tidak mengikuti  aksi pro-kemerdekaan, namun dia  dipaksa jalan jongkok sementara polisi memukul dan menendangnya. Dia juga dipukul dan ditikam dengan pisau saat interogasi, dilaporkan untuk mendapat pengakuan bahwa dia mendukung aktivitas pro-kemerdekaan. Pada tanggal 7 Juli 2014, mereka berdua dibebaskan. Ia melaporkan  bahwa terdapat 19 orang lain yang juga ditahan di Polda Papua berkaitan dengan kejadian yang sama. Mereka juga dibebas pada hari yang sama dan tidak diberikan barang-barang  yang disita dari mereka, termasuk uang RP. 1,400,000, tiga parang dipakai untuk berkebun, serta sebuah laptop dan dua HP.

Seperti dilaporkan dalam update Juli kami, ada tiga orang asli Papua dari Pegunungan Tengah, Sabuse Kabak, Yenias Wanimbo dan Demi Kepno yang tidak terlibat dalam kejadian di tempat perjudian itu dibunuh. Laporan dari KPKC itu menyatakan bahwa menurut kesaksiaan dari seorang teman Sabuse Kabak, pada hari kejadiaan itu, Kabak sedang dalam perjalanan ke Kilo 9 di Koya saat dia ditikam di bagian dada di depan kantor cabang Bank Papua dekat pasar Yotefa. Yenias Wanimbo dipercaya dibunuh saat penysiran polisi di pasar Yotefa berikut bentrokan yang terjadi di tempat perjudian itu. Wanimbo dipukul sampai mati kira-kira sekitar 100 meter dari pasar Yotefa. Tidak jelas siapa pelaku kekerasan terhadap Kabak dan Wanimbo. Menurut kesaksiaan dari pacar Demy Kepno, Kepno dipaksa masuk ke dalam mobil berwarna abu-abu oleh beberapa orang pendatang saat penyisiran polisi sedang terjadi. Kemudian, mayatnya dibawa ke Rumah Sakit Polisi Bhayankara di mana ia ditemukan dengan luka tembak di bagian perut dan punggung, luka sayat di bahu kanan dan luka di bagian muka yang diakibatkan oleh benda tumpul.

Pada akhir bulan Oktober 2014, polisi belum lagi melakukan penyelidikan ke dalam kejadian tersebut.

Berita

Catatan tentang pelepasan empat tahanan dari daftar tahanan politik

Dalam update bulan ini ada empat orang yang dibebaskan antara lain; Apolos Sewa, Yohanis Goram Gaman, Amandus Mirino dan Samuel Klasjok dari daftar tahanan politik. Orang Papua di balik Jeruji belum menerima informasi baru tentang keempat orang  tersebut untuk lebih dari satu tahun. Sedangkan mereka masih secara teknis menghadapi dakwaan permufukatan jahat untuk melakukan makar, langkah-langkah untuk mempersidangkan mereka belum jelas sejauh ini, Karena mereka masih menghadapi resiko ditangkap kembali dan menghadapi persidangan, kami akan terus melaporkan tentang kasus mereka jika terdapat perkembangan baru.

Tahanan politik Papua bulan Oktober 2014

  Tahanan politik Ditangkap Dakwaan Vonis Kasus Dituduh melakukan kekerasan? Masalah dalam proses persidangan? LP/tempat ditahan
1 Philemon Yarem 10 Agustus 2014 Pasal 106, 87, 53 Dibawah Penyidikan Penangkapan Nimbokran Tidak jelas Tidak jelas Polres Doyo
2 Loserek Loho 10 Agustus 2014 Pasal 106, 87, 53 Dibawah Penyidikan Penangkapan Nimbokran Tidak jelas Tidak jelas Polres Doyo
3 Sahayu Loho 10 Agustus 2014 Pasal 106, 87, 53 Dibawah Penyidikan Penangkapan Nimbokran Tidak jelas Tidak jelas Polres Doyo
4 Enos Hisage 10 Agustus 2014 Pasal 106, 87, 53 Dibawah Penyidikan Penangkapan Nimbokran Tidak jelas Tidak jelas Polres Doyo
5 Herman Siep 10 Agustus 2014 Pasal 106, 87, 53 Dibawah Penyidikan Penangkapan Nimbokran Tidak jelas Tidak jelas Polres Doyo
6 Nius Alom 10 Agustus 2014 Pasal 106, 87, 53 Dibawah Penyidikan Penangkapan Nimbokran Tidak jelas Tidak jelas Polres Doyo
7 Jhon Lakopa Pigai 10 Agustus 2014 Pasal 106, 87, 53 Dibawah Penyidikan Penangkapan Nimbokran Tidak jelas Tidak jelas Polres Doyo
8 Gad Mabel 10 Agustus 2014 Pasal 106, 87, 53 Dibawah Penyidikan Penangkapan Nimbokran Tidak jelas Tidak jelas Polres Doyo
9 Anton Gobay 10 Agustus 2014 Pasal 106, 87, 53 Dibawah Penyidikan Penangkapan Nimbokran Tidak jelas Tidak jelas Polres Doyo
10 Yos Watei 10 Agustus 2014 Pasal 106, 87, 53 Dibawah Penyidikan Penangkapan Nimbokran Tidak jelas Tidak jelas Polres Doyo
11 Matius Yaung 10 Agustus 2014 Pasal 106, 87, 53 Dibawah Penyidikan Penangkapan Nimbokran Tidak jelas Tidak jelas Polres Doyo
12 Alpi Pahabol 10 Agustus 2014 Pasal 106, 87, 53 Dibawah Penyidikan Penangkapan Nimbokran Tidak jelas Tidak jelas Polres Doyo
13 Areki Wanimbo 6 Agustus 2014 Pasal 106, 110 Dibawah Penyidikan Penangkapan wartawan Perancis di Wamena Tidak jelas Tidak jelas Polda Papua
14 Pendeta Ruten Wakerkwa 1 Agustus 2014 Tidak diketahui Dibawah Penyidikan Penangkapan penyisiran militer Lanny Jaya 2014 Tidak jelas Tidak jelas Polres Lanny Jaya
15 Sudi Wetipo 14 Juli 2014 Tidak diketahui Dibawah Penyidikan Boikot  Pilpres 2014 di Wamena Tidak jelas Tidak jelas Polres Jayawijaya
16 Elius Elosak 14 Juli 2014 Tidak diketahui Dibawah Penyidikan Boikot  Pilpres 2014 di Wamena Tidak jelas Tidak jelas Polres Jayawijaya
17 Domi Wetipo 14 Juli 2014 Tidak diketahui Dibawah Penyidikan Boikot  Pilpres 2014 di Wamena Tidak jelas Tidak jelas Polres Jayawijaya
18 Agus Doga 14 Juli 2014 Tidak diketahui Dibawah Penyidikan Boikot  Pilpres 2014 di Wamena Tidak jelas Tidak jelas Polres Jayawijaya
19 Yosep Siep 9 Juli 2014 Pasal 187, 164 Menunggu persidangan Boikot  Pilpres 2014 di Wamena Tidak jelas Tidak jelas Polres Jayawijaya
20 Ibrahim Marian 9 Juli 2014 Pasal 187, 164 Menunggu persidangan Boikot  Pilpres 2014 di Wamena Tidak jelas Tidak jelas Polres Jayawijaya
21 Marsel Marian 9 Juli 2014 Pasal 187, 164 Menunggu persidangan Boikot  Pilpres 2014 di Wamena Tidak jelas Tidak jelas Polres Jayawijaya
22 Yance Walilo 9 Juli 2014 Pasal 187, 164 Menunggu persidangan Boikot  Pilpres 2014 di Wamena TIdak jelas TIdak jelas Polres Jayawijaya
23 Yosasam Serabut 9 Juli 2014 Pasal 187, 164 Penyidikan polisi tertunda Boikot  Pilpres 2014 di Wamena TIdak jelas TIdak jelas Polres Jayawijaya
24 Alapia Yalak 4 Juni 2014 Tidak diketahui Penyidikan polisi tertunda Penangkapan Yahukimo Ya Ya Polda Papua
25 Ferdinandus Blagaize 24 May 2014 Unknown Police investigation pending Merauke KNPB arrests No Uncertain Okaba District police station
26 Selestinus Blagaize 24 Mei 2014 Tidak diketahui Penyidikan polisi tertunda Penangkapan KNPB Merauke Tidak Belum jelas Polsek Okaba
27 Lendeng Omu 21 Mei 2014 Tidak diketahui Penyidikan polisi tertunda Penangkapan Yahukimo Belum jelas Ya Polres Yahukimo
28 Jemi Yermias Kapanai 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 Menunggu persidangan Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa Ya Ya Sorong
29 Septinus Wonawoai 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 Menunggu persidangan Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa Ya Ya Sorong
30 Rudi Otis Barangkea 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 Menunggu persidangan Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa Ya Ya Sorong
31 Kornelius Woniana 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 Menunggu persidangan Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa Ya Ya Sorong
32 Peneas Reri 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 Menunggu persidangan Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa Ya Ya Sorong
33 Salmon Windesi 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 Menunggu persidangan Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa Ya Ya Sorong
34 Obeth Kayoi 1 Februari 2014 Pasal 106, 108, 110 dan UU Darurat 12/1951 Menunggu persidangan Penangkapan penggerebekan militer di Sasawa Ya Ya Sorong
35 Yenite Morib 26 Januari 2014 Tidak diketahui Penyidikan polisi tertunda Penangkapan di gereja Dondobaga Ya Ya Polres Puncak Jaya
36 Tiragud Enumby 26 Januari 2014 Tidak diketahui Penyidikan polisi tertunda Penangkapan di gereja Dondobaga Ya Ya Polres Puncak Jaya
37 Deber Enumby 17 Desember 2013 106, 110)1, 53, 55 Persidangan bermula 6 Agustus Penangkapan bendera Bintang Kejora Sarmi 2013 Tidak / belum jelas Tidak Ditangguh, tida bisa keluar kota
38 Soleman Fonataba 13 Desember 2013 106, 110)1, 53, 55 Persidangan bermula 6 Agustus Penangkapan bendera Bintang Kejora Sarmi 2013 Tidak / belum jelas Tidak Ditangguh, tida bisa keluar kota
39 Edison Werimon 19 Oktober 2013 106, 110 2 Tahun Penjara Demo memperingati Konggres Papua Ketiga di Biak Tidak Ya Biak
40 Piethein Manggaprouw 17 Desember 2013 106, 110)1, 53, 55 Persidangan bermula 6 Agustus Penangkapan bendera Bintang Kejora Sarmi 2013 Tidak / belum jelas Tidak Ditangguh, tida bisa keluar kota
41 Stefanus Banal 19 Mei 2013 170 )1 1 tahun and 7 bulan Penyisiran polisi di Pegunungan Bintang 2013 Ya Ya Abepura
42 Oktovianus Warnares 1 Mei 2013 106, 110, UU Darurat 12/1951 7 tahun Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
43 Yoseph Arwakon 1 Mei 2013 106, 110,UU Darurat 12/1951 2 tahun and 6 bulan Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
44 Markus Sawias 1 Mei 2013 106, 110, UU Darurat 12/1951 2 tahun Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
45 George Syors Simyapen 1 Mei2013 106, 110, UU Darurat 12/1951 4.5 tahun Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
46 Jantje Wamaer 1 Mei 2013 106, 110, UU Darurat 12/1951 2 tahun and 6 bulan Pengibaran bendera di Biak, peringatan 1 Mei Ya Ya Biak
47 Hengky Mangamis 30 April 2013 106, 107, 108, 110, 160 dan 164 1 year and 6 months Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
48 Yordan Magablo 30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 1 tahun and 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
49 Obaja Kamesrar 30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 1 tahun and 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
50 Antonius Saruf 30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 1 tahun and 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
51 Obeth Kamesrar 30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 1 tahun and 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
52 Klemens Kodimko 30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 1 tahun and 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
53 Isak Klaibin 30 April

2013

106, 107, 108, 110, 160 dan 164 3 tahun and 6 bulan Peringatan 1 Mei di Aimas Tidak Ya Sorong
54 Isak Demetouw (alias Alex Makabori) 3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 2 tahun 2 bulan Makar Sarmi Tidak Ya Sarmi
55 Niko Sasomar 3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 2 tahun 2 bulan Makar Sarmi Tidak Ya Sarmi
56 Sileman Teno 3 Maret 2013 110; Pasal 2, UU Darurat 12/1951 2 tahun 2 bulan Makar Sarmi Tidak Ya Sarmi
57 Jefri Wandikbo 7 Juni 2012 340, 56, Law 8/1981 8 tahun Aktivis KNPB disiksa di Jayapura Ya Ya Abepura
58 Timur Wakerkwa 1 Mei 2012 106 2 tahun and 6 bulan Demo 1 Mei dan pengibaran bendera tahun 2012 Tidak Tidak Abepura
59 Darius Kogoya 1 Mei 2012 106 3 tahun Demo 1 Mei dan pengibaran bendera tahun 2012 Tidak Tidak Abepura
60 Wiki Meaga 20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
61 Meki Elosak 20 November 2010 106 8 tahun Pengibaran bendera di Yalengga Tidak Ya Wamena
62 George Ariks 13 Maret 2009 106 5 tahun Tidak diketahui Tidak diketahui Tidak Manokwari
63 Filep Karma 1 Desember 2004 106 15 tahun Pengibaran bendera di Abepura tahun 2004 Tidak Ya Abepura
64 Yusanur Wenda 30 April 2004 106 17 tahun Penangkapan Wunin Ya Tidak Wamena
65 Linus Hiel Hiluka 27 Mei 2003 106 19 tahun dan 10 bulan Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Nabire
66 Kimanus Wenda 12 April 2003 106 19 tahun dan 10 bulan Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Nabire
67 Jefrai Murib 12 April 2003 106 Seumur hidup Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Abepura
68 Numbungga Telenggen 11 April 2003 106 Seumur hidup Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Biak
69 Apotnalogolik Lokobal 10 April 2003 106 20 tahun Pembobolan gudang Senjata Wamena Ya Ya Biak

Orang Papua di Balik Jeruji adalah satu upaya kolektif yang dimulai oleh kelompok-kelompok masyarakat sipil Papua yang bekerjasama dalam kerangka Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan HAM di Papua. Ini adalah gagasan kelompok bawah dan mewakili kerjasama yang lebih luas antara para pengacara, kelompok-kelompok HAM, kelompok-kelompok adat, para aktivis, wartawan dan para individu di Papua Barat, LSM-LSM di Jakarta, dan kelompok-kelompok solidaritas internasional.

Orang Papua di Balik Jeruji adalah sebuah upaya tentang tahanan politik di Papua Barat. Tujuan kami adalah memberikan data yang akurat dan transparan, dipublikasi dalam bahasa Inggris dan Indonesia, untuk memfasilitasi dukungan langsung terhadap para tahanan dan meningkatkan diskusi dan kampanye lebih luas sebagai dukungan terhadap kebebasan berekspresi di Papua Barat.

Kami menerima pertanyaan, komentar dan koreksi.  Anda dapat mengirimkannya kepada kami melalui info@papuansbehindbars.org

Share